Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Ady Hermawansyah1. Ramli2. Ilima Fitri Azmi3. Ashar Muhammad4 Politeknik STIA LAN Makassar1,2,3,4 adyfhira@gmail. com1, ramlistialan@gmail. ilimafitriazmi@stialanmakassar. id3, asharalhe@stialanmakasar. Abstract Village development is one of the priority programs of President Ir. Joko Widodo. This is stated in the third Nawa Cita, which is to build Indonesia from the periphery by strengthening regions and villages within the framework of a unitary state. In 2021, the government allocated a fund of 72 trillion for 71,074 villages spread across 34 provinces in the form of village funds. Each village gets a village budget of around 1 billion until 2 billion per year. In addition to village funds, the village also gets a village fund budget that comes from the district budget. With the size of the budget, it is expected that the role of the Village Consultative Body in supervising village financial management will be effective. The method used is descriptive qualitative. This research was conducted in South Sulawesi Province, namely Bangkelekila village in Bangkelekila sub-district. North Toraja district. Latimojong village. Buntubatu district. Enrekang district and Mallari village. Awangpone district. Bone district by determining key informants in each village using purposive sampling method. The data analysis technique uses Miles and Huberman data analysis techniques through the stages of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results showed that the higher the IDM (Developing Village Inde. of a village, the village is more likely to have a BPD (Village House of Representative. that is more reliable in carrying out checks and balances and in fulfilling the supervisory functions assigned to it and the lack of understanding of the BPD regarding the functions and regulations of supervision of village financial Keywords: village fund, fund management, legislative control Abstrak Pembangunan desa merupakan salah satu program prioritas Presiden Ir. Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Nawa Cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pada tahun 2021, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 72 triliun 074 desa yang tersebar di 34 provinsi dalam bentuk dana desa. Setiap desa mendapat anggaran desa sekitar 1 miliar hingga 2 miliar per tahun. Selain dana desa, desa juga mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten. Dengan besarnya anggaran tersebut, diharapkan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat efektif. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Desa Bangkelekila di Kecamatan Bangkelekila. Kabupaten Toraja Utara. Desa Latimojong. Kecamatan Buntubatu. Kabupaten Enrekang dan Desa Mallari. Kecamatan Awangpone. Kabupaten Bone dengan menentukan key informan di setiap desa dengan menggunakan metode purposive sampling. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin tinggi IDM (Indeks Desa Berkemban. suatu desa, maka semakin besar kemungkinan desa tersebut memiliki BPD (Dewan Perwakilan Des. yang lebih handal dalam melakukan checks and balances dan dalam memenuhi fungsi pengawasan yang diberikan. serta kurangnya pemahaman BPD mengenai fungsi dan peraturan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Kata Kunci: dana desa, pengelolaan dana, pengawasan BPD 102 | Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa PENDAHULUAN Desa tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu ujung tombak pembangunan negara Indonesia. Pembangunan di tingkat desa besar pengaruhnya terhadap kemajuan suatu Desa diharapkan mendapatkan anggaran yang memadai untuk melakukan pembangunan fisik dan pembangunan manusia sehingga desa menjadi mandiri. Pengalokasian anggaran dana desa dapat dikategorikan besar dan terus meningkat Pada tahun 2019, sebanyak 70 triliun rupiah dana desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah, tahun 2020 terjadi peningkatan hingga 72 trilun rupiah, dan tahun 2021 pemerintah telah menetapkan tetap sama jumlanya dengan tahun sebelumnya, yaitu 72 triliun rupiah. Di Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan alokasi anggaran dana desa sebesar 2. 000 triliun rupiah yang kemudian diberikan 255 yang desa. Anggaran dana desa tahun 2021 difokuskan untuk peningkatan pelaksanaan kinerja dana desa serta memberikan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan sektor prioritas. Anggaran ini semakin meningkat jumlahnya di tahun 2022 dan 2023. Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), ada lima kategori desa, yaitu: desa mandiri dengan IDM > 0,8155, desa maju dengan 0,7072 < IDM O 0,8155, desa berkembang dengan 0,5989 < IDM O 0,7072, desa tertinggal dengan 0,4907 < IDM O 0,5989, dan sangat tertinggal dengan IDM O 0,4907. Komponen yang dipergunakan untuk menilai dan menentukan kategori desa adalah . ketahanan sosial. ketahanan ekonomi. ketahanan lingkungan. Sumber dari anggaran dana desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana desa tersebut dikelola oleh pemerintah desa. Alur dari penyaluran dana desa melalui Rekening Kas Umum Pusat (RKUP) yang kemudian ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan ditransfer lagi ke Rekening Kas Desa (RKD). Dengan alur transfer dana yang muaranya di Rekening Kas Desa membuat pemerintah desa mempunyai kuasa penuh dalam pengelolaan anggaran dana desa. Tujuan dari pengalokasian anggaran desa yang besar adalah untuk penanggulangan kemiskinan dan dapat mengurangi kesenjangan, memberikan peningkatan terhadap perencanaan dan penganggaran di level desa dan pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur perdesaan dapat ditingkatkan. Dana yang besar sangat rentan untuk dikorupsioleh pemerintah desa, sehingga diperlukan pengawasan, agar tujuan dari anggaran dapat tercapai dan pemerintah desa juga dituntut agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Pengawasan menurut Henry Fayol (Situmorang, 1. merupakan proses pengetesan terhadap segala sesuatu, mengenai kesesuaian rencana yang sudah ditentuab sebelumnya dengan intruksi yang sudah ada. Desa mempunyai lembaga pengawas yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD adalah bukti demokrasi terhadap implementasi pemerintahan desa yang merupakan bagian dari penyelenggaraan desa dan sebagai bukti dari keterlibatan dari masyarakat (E. Firdaus, 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 menunjukkan bahwa keanggotaan BPD bersumber dari perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang dipilih secara demokratis, sehingga BPD dianggap sebagai representative dari seluruh warga desa tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 menunjukkan bahwa salah satu fungsi dari BPD adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, termasuk Jurnal Good Governance Volume 19 No. September 2023 | 103 pengelolaan keuangan desa agar tepat sasaran dan tepat guna. Sudah banyak kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa. Misalnya kasus yang terjadi tahun 2018 di Nusa Tenggara Timur, kepala desa yang diadili di Pengadilan Tipikor Kupang ada dua yang terjerat kasus korupsi dana desa. Keduanya terbukti menyalahgunakan dana desa dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara (Gitiyarko, 2. Bukan cuman kasus di NTT saja, akan tetapi masih banyak kasus penyelewengan dana desa di daerah lain. Dengan optimalnya fungsi pengawasan BPD diharapkan tidak akan adanya lagi kasus penyelewengan anggaran dana desa. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk memberikan gambaran fungsi pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa. Untuk menjadi bahan perbandingan fungsi pengawasan BPD antar desa terhadap pengelolaan keuangan desa. Untuk mengetahui yang menjadi faktor penghambat BPD dalam melakukan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan desa. Untuk memberikan rekomendasi penguatan fungsi pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa KAJIAN LITERATUR Dalam pengertian sosiologis, desa dimaknai sebagai satu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan yang mana mereka saling mengenal dan corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung kepada alam, sementara dari perspektif politik dan administrasi pemerintahan, desa didefinisikan sebagai suatu daerah kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa . emiliki wewenan. mengadakan pemerintahan sendiri (Emilda Firdaus, 2. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kementerian Desa menyusun kategorisasi desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 2. Dalam mengembangkan indeks ini, perangkat indikator didesain berdasarkan pemahaman bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Diharapkan setiap kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi dalam konteks ini dianggap bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dengan kata lain. Indeks Desa Membangun memotret perkembangan tingkat kemandirian Desa berdasarkan penerapan Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun dilihat dari tiga aspek, yakni indeks ketahanan social, ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan/ ekologi. Dasar hukum adanya Indeks Desa Membangun adalah Undang - Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan 104 | Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Terdapat 5 status kemajuan dan kemandirian desa antara lain Desa Mandiri. Desa Maju. Desa Berkembang. Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Lima ukuran pengklasifikasian desa ini digunakan untuk menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan desa. Pengawasan dapat diartikan sebagai kegiatan pengamatan terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya ( Siagian dalam (Awaluddin, 2. Prayudi dalam (Rahmah & Afwa, 2. mendefinisikan pengawasan sebagai sebuah proses untuk menetapkan pekerjaan/ kegiatan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperhatikan. Sementara menurut Rois Arifin dan Muhamad dalam (Tatengkeng et al. , 2. pengawasan didefinisikan sebagai upaya untuk menentukan apa yang sedang dilakukan dengan cara menilai hasil/prestasi yang dicapai dan kalau terdapat penyimpangan dari standar yang telah ditentukan, maka segera diadakan usaha perbaikan, sehingga semua hasil/prestasi yang dicapai sesuai dengan rencana. Menurut Nugraha, dkk. (Anggara & Sumantri, 2. , pengawasan dalam birokrasi dan Lembaga dapat dikategorikan menjadi empat bagian antara lain sebagai berikut: pengawasan internal dan eksternal pengawasan internal, pengawasan preventif dan represif, pengawasan aktif dan pasif, pengawasan formal dan informal. Fungsi dari pengawasan menurut (Awaluddin, 2. antara lain untuk meningkatkan tanggung jawab pegawai yang telah diberikan tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pekerjaan, mendidik/ membina pegawai agar melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, mencegah terjadinya kesalahan, penyimpangan, dan kelalaian sehingga kerugian yang tidak diinginkan dapat dihindari, dan memperbaiki kesalahan dan penyelewengan agar dalam pelaksanaan pekerja tidak mengalami hambatan dan pemborosan-pemborosan. Kegiatan pengawasan memiliki tujuan untuk memperlancar roda pembangunan serta mengamankan hasil pembangunan. Namun demikian, selain tujuan utama yang telah disebutkan tadi, pengawasan juga memiliki beberapa peran pokok antara lain pengawasan dilaksanakan demi memastikan bahwa semua hal berjalan sesuai dengan mandat, visi, misi, tujuan, serta target-target organisasi. dapat mengetahui seberapa tinggi tingkat akuntabilitas kinerja masing masing instansi yang akan dijadikan parameter penilaian keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam renstra instansi, menerapkan dua tujuan inti yakni akuntabilitas dan proses belajar. Dari perspektif akuntabilitas, sistem pengawasan dapat menjamin bahwa dana pembangunan dimanfaatkan sesuai dengan etika dan aturan hukum dalam rangka memenuhi rasa keadilan (Anggara & Sumantri, 2. Pengawasan menurut (Siagian, 2. pada dasarnya dilaksanakan oleh administrasi dan manajemen dengan memanfaatkan dua macam teknik, antara lain Pengawasan Langsung ( direct contro. dan Pengawasan Tidak Langsung . ndirect contro. Pengawasan langsung artinya pengawasan yang dilakukan sendiri oleh pimpinan. Atau dengan kata lain, pihak pimpinan langsung datang dan memeriksa kegiatan yang sedang dijalankan oleh bawahan sedangkan pengawasan tidak langsung . ndirect contro. , yaitu pengawasan yang dilakukan dari jarak jauh melalui laporan yang disampaikan oleh para bawahan (Sandewa, 2. Jurnal Good Governance Volume 19 No. September 2023 | 105 Asas asas dalam pengelolaan keuangan desa yang dijadikan pedoman untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa menurut (Soleh & Rochmansjah, 2. antara lain: Asas kesatuan yang mana semua pendapatan dan belanja desa disajikan dalam kesatuan dokumen anggaran desa Asas universalitas dimana setiap transas keuangan desa ditampilkan secara menyeluruh utuh dalam dokumen anggaran desa Asas tahunan, yang bermakna masa berlaku anggaran untuk satu tahun anggaran Asas spesialitas yang mewajibkan setiap kredit anggaran tercantum peruntukannya secara jelas dan terperinci Asas akuntabilitas, sehingga kegiatan pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang Asas proporsionalitas yang mengutamakan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pengelolaan keuangan desa Asas profesionalitas dimana keahlian diutamakan berdasarkan kode etik dan peraturan perundang undangan Asas keterbukaan, dimana masyarakat mudah memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pengelolaan keuangan desa Asas pemeriksaan keuangan oleh BPK yang mandiri dan bebas, dimana BPK boleh melakukan pemeriksaan keuangan tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun Asas value for money, artinya menekankan pengelolaan keuangan desa harus ekonomis, efektif dan efisien Asas kejujuran, dimana pengelolaan dana harus diamanahkan kepada pegawai yang berintegritas dan jujur, sehingga menimimalisir potensi KKN Asas pengendalian, dimana perlu dilaksanaklan monitoring untuk penerimaan dan pengeluaran APBDes Asas ketertiban dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. Asas bertanggung jawab Asas keadilan, yang mana perlu ada keseimbangan pembagian kewenanogan dan pendanaan serta keseimbangan pembagian hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan obyektif Asas kepatutan, dimana perlu ada tindakan dan sikap yang proporsional dan wajar Asas manfaat bagi masyarakat, keuangan desa wajib diutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa (Widiastutiningrum, 2. mengemukakan bahwa pengawasan dana desa oleh BPD bertujuan untuk menjadikan desa yang bersih tanpa adanya praktik-praktik kecurangan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam risetnya, (Triani & Handayani, 2. menyebutkan bahwa bagi perangkat desa. Pengelolaan dana desa masih dianggap sebagai AumomokAy bagi beberapa perangkat. Hasil risetnya menunjukkan bahwa secara umum terdapat beberapa persoalan dalam pengelolaan dana desa, antara lain desa kesulitan dalam mematuhi kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa. satuan harga baku barang atau jasa yang dijadikan acuan menyusun APBDes belum tersedia. perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban APBDes disinyalir masih rendah. laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mematuhi standar yang ada serta rawan manipulasi dalam pelaporannya. serta penyusunan APBDes disinyalir belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan desa dan masyarakatnya. Pengawasan pengelolaan keuangan desa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang 106 | Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. pengelolaan keuangan desa dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dibebankan kepada Badan Permusyawaratan Desa adalah pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, sebagaimana yang tercantum pada pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa melalui perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APB Desa dan capaian pelaksanaan RPJM Desa. RKP Desa dan APB Desa. Peraturan ini juga memuat panduan bagi Badan Permusyawaratan Desa untuk menentukan indikator indikator pengawasan kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa antara lain berupa pengawasan kegiatan penyusunan RPJM Desa, pengawasan kegiatan penyusunan RKP Desa. Pengawasan kegiatan penyusunan APB Desa dan Pengawasan kegiatan perencanaan sumber pendapatan desa. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan kegiatan APB Desa dilakukan berdasarkan indikator masukan, indikator proses dan indikator hasil pelaksanaan kegiatan. Yang terakhir. BPD juga melakukan pengawasan dalam pelaporan pelaksanaan APBDes dan capaian pelaksanaan RPJM Desa. RKP Desa dan APB Desa. Dari penelitian penelitian terdahulu yang pernah ada, penelitian ini berbeda/ memiliki nilai kebaharuan . sebagai berikut: Penelitian ini mengkomparasikan tiga lokus desa yang berbeda, sementara penelitian penelitian terdahulu yang membahas pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa biasanya hanya bersifat kasuistik per desa saja. Pengawasan ini dilaksanakan dengan kerangka regulasi baru pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini menguji teori yang dari hasil kajian peneliti sebelumnya yakni kajian tentang faktor faktor yang menghambat fungsi pengawasan BPD (Awaluddin, 2. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan yaitu kualitatif yang bersifat deskriptif yang akan memberikan gambaran secara utuh, lengkap, dan mendalam mengenai pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa. Lokasi untuk penelitian adalah di desa yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yakni desa BangkelekilaAo di Kecamatan BangkelekilaAo Kabupaten Toraja Utara. Desa Latimojong Kecamatan Buntubatu Kabupaten Enrekang dan desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagian ini akan membahas bagaimana BPD dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan faktor penghambat BPD dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa pada tiga desa di Provinsi Sulawesi Selatan, yakni desa Latimojong. Desa BangkelekilaAo dan Desa Mallari. Pengawasan Langsung Jurnal Good Governance Volume 19 No. September 2023 | 107 Perencanaan Hasil penelitian terkait pemerintah desa Latimojong adalah bahwa kepala desa Latimojong telah menjabat selama dua kali periode. Sekertaris desa adalah putri beliau Sementara Badan Permusyawaratan Desa Latimojong memiliki 5 anggota. Pada saat tim peneliti melakukan kunjungan lapangan disana baru saja anggota BPD yang baru dilantik sehingga tim peneliti melakukan wawancara tidak hanya kepada anggota BPD yang baru namun juga anggota BPD yang lama karena anggota BPD yang baru belum memulai proses pengawasan secara menyeluruh setelah baru saja dilantik. Dalam proses wawancara, peneliti menanyakan bagaimana anggota BPD dipilih. Penjelasan kepala desa Latimojong. Bapak H. Syahruddin pada wawancara penelitian pada tanggal 8 Juni 2021 adalah bahwa anggota BPD periode sebelumnya seluruhnya ditunjuk oleh Kepala Desa. Kemudian, pada pemilihan periode selanjutnya tahun 2021, kepala desa menunjuk beberapa kandidat yang semuanya diminta menjalani seleksi di kecamatan. Sayangnya, tidak ada satupun dari anggota BPD periode lama lolos seleksi di kecamatan sehingga anggota BPD yang dilantik pada tahun 2021 semuanya merupakan anggota BPD yang belum berpengalaman dan baru pertama kali menjabat sebagai anggota BPD. Anggota anggota BPD yang baru memiliki pekerjaan sebagai petani kebun. Dalam proses wawancara dengan Ketua BPD Desa Latimojong, nampak bahwa yang bersangkutan kurang memahami tugas dan fungsi BPD secara umum serta tahapan perencanaan penganggaran dan pengelolaan keuangan desa. Dari tiga lokus penelitian, seluruh anggota BPDnya menyampaikan keterlibatan mereka dalam proses perencanaan keuangan desa, utamanya pada proses Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Des. Di desa Mallari, anggota BPD dapat menjelaskan dengan gamblang bagaimana mereka terlibat langsung dengan penyerapan aspirasi masyarakat, tidak hanya dalam kegiatan formal namun dalam keseharian dan dalam kegiatan kegiatan informal. Di Desa Mallari. Kecamatan Awangpone keterlibatan BPD dalam seluruh proses perencanaan kegiatan desa dan keuangan desa nampak sangat Sinergi BPD dengan Kepala Desa sangat kompak dan dalam perencanaan pembangunan. BPD mengambil peran yang dominan dalam menampung aspirasi warga Setiap hari, kantor sekretariat BPD Mallari tidak pernah kosong dan selalu ada anggota BPD yang stand by di kantor untuk menerima kunjungan warga sewaktu waktu ada keluhan atau masukan atau saran terkait kegiatan pemerintahan desa. Dalam kegiatan musyawarah desa juga BPD Desa Mallari terlibat secara langsung. Berikut penuturan dari Ketua BPD Desa Mallari. Kecamatan Awangpone. Kabupaten Bone pada wawancara tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2021 lalu. AuA. Ehh begini bu, tadi dijelaskan tadi di sana. Kepala desa setiap dia mau berbuat atau tidak mau berbuat, pasti sampaikan sama BPD. Walaupun dia mau berbuat, kalau BPD tidak setuju, dia tidak laksanakan. Begitu. Nah itulah bagusnya ehh BPD nya Mallari dengan kepala desanya seperti yang dijelaskan tadi ini ketua tim ini bahwa banyak desa itu maksudnya setelah pemilihan adalah bertentangan dengan desanya. Kalau di Mallari kita sebenarnya beranggapan agar BPD dengan kepala desa nya seprinsip. Kita tau kalau suami istri itu bertentangan apa jadinya itu, jadi makanya kita di Mallari ini apa- apa yang mau dikerjakan apa-apa kebijakan yang mau dilaksanakan oleh kepala desa itu tidak dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan BPD. Mengenai bangunan Ae bangunan apa yang akan dilaksanakan oleh kepala desa itu BPD ehh terjun melihat yang dilaksanakan atau dikerjakan, itu pengawasan kita BPD di sini. BegituA. Ay(Hasil wawancara dengan segenap Anggota BPD Desa Mallari pada tanggal 30 Juni 2. 108 | Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa AuABaru Ae baru ini namanya musyawarah dusun, kita adakan kalau nda salah tanggal 19 yang lalu ini BPD sebagai pelaksana musyawarah desa kita lakukan ada 5 dusun berarti kita kunjungi 5 dusun semua anggota BPD ikut semuay(Hasil wawancara dengan segenap Anggota BPD Desa Mallari pada tanggal 30 Juni 2. Sementara itu di Desa BengkelekilaAo. Ibu Kepala Desa Bengkelekila menjelaskan bahwa dalam musyawarah desa. Badan Permusyawaratan Desa selalu dilibatkan dan dimintai pendapatnya sehingga tidak pernah didapatkan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan yang tidak diketahui oleh BPD, sebagaimana penuturan beliau Au A. Yaa kita undang untuk datang bicarakan bersama . alam musyawara. Karena itu tadi saya bilang tidak pernah kami melaksanakan tanpa musyawarah karena terus terang musyawarah desa itu adalah yang tertinggi, apa yang diputuskan di musyawarah eh itulah yang kami laksanakan, kalau musyawarah menolak, ya kami tidak bisa, bagaimana pak camat yaa. Iyaa jadi terkait ini bu, memang dalam perspektif itu kapasitasnya dan pengawasannya memang diselesaikan di dalam musyawarah, kalau yang teknis Ae teknis kan ada pendamping desa yang mendampingi, kemudian ada inspektorat, jadi ada juga dari pemberdayaan masyarakat desa PMD itu yang terjadi dalam . idak jela. kalau yang BPL lebih . idak jela. di musyawarah di sampaikan. Karena kan ini anggota BPL ada rutinitas lain selain datang kesini, kan ada pekerjaannya ada guru juga ya, terus ada juga petani tadiA. (Hasil wawancara dengan Ibu Kepala Desa/ Lembang BengkeleAokila. Elizabeth Tonapa. SKM pada tanggal 3 Juni 2. Di Desa Latimojong, kondisi yang sama tidak sepenuhnya bisa dicapai. BPD terkesan pasif dalam proses perencanaan pembangunan dan bahkan dalam proses wawancara mereka kurang memahami tahapan kegiatan perencanaan pembangunan. BPD nampak tidak dekat dengan masyarakat dan kurang aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan pengelolaan keuangan. Padahal, menurut (Helmayani et al. , 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat prominen perannya sebagai pengawas yang mengontrol atau mengawasi kinerja pemerintah desa, sehingga BPD juga diperlukan dalam pengelolaan anggaran dana desa. Peran BPD sangat signifikan karena segala validasi yang berkaitan dengan anggaran dana desa termasuk perumusan APBDes harus melalui validasi BPD. Dengan demikian. Badan Permusyawaratan Desa mestinya mampu menjadi wadah politik bagi masyarakat desa untuk pembangunan dan kebijakan yang ada di Desa. Kondisi demikian hanya mampu terwujud apabila BPD berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, utamanya fungsi pengawasan yang diembannya. Jadi, berdasarkan hasil penelitian ini, dalam hal perencanaan, peneliti mendapati pada dasarnya di semua desa yang dikaji. BPD terlibat dalam perencanaan keuangan. Namun demikian, tingkat keterlibatannya berbeda beda. Pelaksanaan Dalam pelaksanaan seluruh program kegiatan pembangunan desa yang menuntut adanya pengelolaan keuangan desa yang baik dan tepat sasaran, keberadaan BPD sebagai pengawas pengelolaan keuangan tersebut sangatlah penting. Dengan melakukan pemantauan pengelolaan keuangan desa. BPD dapat memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga ada singkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Di desa BangkeleAokila hasil wawancara menunjukkan bahwa dalam BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Menurut Jurnal Good Governance Volume 19 No. September 2023 | 109 hemat Kepala Desa BangkeleAokila, dalam pelaksanaan jarang ditemui kendala karena sejak awal dalam proses koordinasi perencanaan. BPD sudah terlibat langsung. AuA ya kalau misalnya ada fisik kami laksanakan, dia . nggota BPD) turun melihat sesuaikah atau tidak, iya mengawasi juga kalau ada kegiatan Ae kegiatan seperti itu kemasyarakatan dia turun juga melihat. Itu yang dilakukan oleh BPL. Selama ini pak belum ada . emuan dari BPD), belum/ tidak ada, karena dikomunikasikan, dimusyawarahkan duluAAy(Hasil wawancara dengan Ibu Kepala Desa/ Lembang BengkeleAokila. Elizabeth Tonapa. SKM pada tanggal 3 Juni 2. Hal yang sama juga diterapkan oleh BPD Desa Mallari. Menurut pemaparan anggota BPD, anggota BPD terjun langsung dalam melakukan pengamatan dan pengawasan kegiatan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa. AuAMengenai bangunan Ae bangunan apa yang akan dilaksanakan oleh kepala desa itu BPD ehh terjun melihat yang dilaksanakan atau dikerjakan, itu pengawasan kita BPD di BegituAAy (Hasil wawancara dengan segenap Anggota BPD Desa Mallari pada tanggal 30 Juni 2. AuASelama ini kalau kita dalam pengawasan ini yaa pak, banyak hal yang di awasi Kebanyakan BPD itu masalah teknis saja yang kebanyakan yang kita anu . , karena kebanyakan complain itu sebagian besar di masalah teknis. Iyaa misalnya paving blok itu kan misalnya jalan Ae jalan aspal atau cor itu, sering itu bata Ae batanya itu sering timbul tenggelam, ada yang terlalu kebawah, nahh kita complain ke kepala desanya, bisa diperbaiki. Oohh biasa kita dapatkan complain atas pelaksanaannya seperti ituAAy(Hasil wawancara dengan segenap Anggota BPD Desa Mallari pada tanggal 30 Juni 2. Dalam mengawasi kegiatan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. BPD Desa Mallari senantiasa menampung saran dan masukan dari warga, seperti pada penuturan berikut: AuAKalau iya kalau masalah pelayanan sih boleh dikatakan sedikit masalahnya, tapi yang perlu di garis bawahi BPD di sini bukan Cuma mengawasi kepala desa, sesuai dengan tugasnya menggali, menanggapi masyarakat itu ada kejadian disini sampai heboh itu bu, masalah pupuk, masalah jualan pupuk bersubsidi dijual keluar wilayah, itu sampai masuk ke Koran itu, sampai urusan kepolisianAAy (Hasil wawancara dengan segenap Anggota BPD Desa Mallari pada tanggal 30 Juni 2. Sementara itu, di Desa Latimojong, kondisi pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa kurang nampak/ jelas terlihat. Di desa Latimojong, anggota BPD kurang nampak inisiatif pengawasannya dan kurang memahami bagaimana proses pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pengawasan Tidak Langsung Pelaporan Di desa BengkeleAokila, peneliti menangkap adanya satu persepsi mengenai ranah pelaporan keuangan, dimana pemerintah desa tidak memahami bahwa pelaporan pengelolaan keuangan desa adalah termasuk dalam tugas pengawasan BPD. Hal ini terungkap dari hasil wawancara: 110 | Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa AuA. eh itu kemudian dalam perspektif misalnya keuangan misalnya mereka kayaknya tidak masuk kedalam rana laporan keuangan karena memang bukan rananya dia toh, jadi tidak adalah karena di musyawarahkan semua. Jadi dia tinggal melihat misalnya ada satu titik fisik yang dikerja, berapa dananya itu? eh dia harus tau, tadi saya sudah bilang ada di depan sudah tertulis. Iyaa, jadi untuk masuk kedalam untuk ini, saya kira karena sudah ada inspektorat, ada PMD, ada Pak Camat, ada Hukum, ada Bappeda, semua itu yang memeriksa, jadi ketika kami turun membawa laporan kami itu diperiksa dulu, lewat Pak Camat dulu, lewat SekCam, baru boleh kami lanjut, kalau tidak di ACC ya kami nda bisa Jadi sudah ada memang mereka sudah tau bahwa pekerjaan ini menelan biaya Jadi tentu kerja itu yaa kami bawa ke ini pak camat, begituA. Ay (Hasil wawancara dengan Ibu Kepala Desa/ Lembang BengkeleAokila. Elizabeth Tonapa. SKM pada tanggal 3 Juni 2. Hasil wawancara mengungkap bahwa di desa BengkeleAokila dan Mallari, pelaporan keuangan masih sepenuhnya tidak diawasi oleh BPD secara mendetail karena ada persepsi bahwa pelaporan keuangan bukan ranah pengawasan BPD. Persepsi ini juga didapati pada wawancara dengan BPD Desa Mallari yang menyatakan AuADari segi pelaporan selama ini, biasanya kan turun juga dari inspektorat memeriksa yaa, selama pengukuhan bapak ibu semua disini tidak pernah ada masalah dengan. Hanya ada kekurangan biasa karena kan ukurannya juga itu berjalan dengan bagus. Karena desa juga tidak berani kadang ada hal Ae hal kecil, contoh lah kemarin ada inspektorat ada temukan, cuman hal sepele. Cuma kan jadi pelajaran bagi desa masalah merk saja cap itu Dianggap memang selama ini, pengelolaan uang sudah mapan semua yaa tidak adaji, kemungkinan dari segi administrasinya kah, tidak pernah ada Kadang kalau ada banyak . administrasi hanya perbaikan2 ji, artinya tidak ada penyelewengan Ae penyelewengan karena itu sebenarnya ehh tarulah anggaran dia focus kesitu tapi yang sering salah Ae salah itu di administrasi tetapi kalau administrasi tidak terlalu parah kemungkinan di kasih tau saja bahwa begini ini begini iniAAy(Hasil wawancara dengan segenap Anggota BPD Desa Mallari pada tanggal 30 Juni 2. Di desa Latimojong. Anggota BPD juga sama sekali tidak terlibat langsung dalam pengawasan pelaporan pengelolaan keuangan desa. Faktor Faktor yang Menghambat Pengawasan BPD Sumber Daya Manusia Faktor Sumber daya manusia menurut hasil penelitian didapati sebagai faktor yang paling berpengaruh dalam kapasitas BPD dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa BPD dalam melaksanakan fungsinya belum optimal disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia BPD ( Djafari. Jibrail dan Pangkey. Intje dan Mambu. Joupy G. Marlina Puryanti. Herbasuki Nurcahyanto. Dyah Hariani. Musa Orocomna. Masje Pangkey, dan Sonny Rompas dan Arifidiar dalam (Jamaluddin, 2. Riset yang dilakukan oleh (Romli & Nurlia, 2. juga menyepakati faktor sumber daya manusia sebagai masalah utama tidak terpenuhinya tugas dan fungsi BPD pada pemerintahan desa yang sering kali terjadi di lapangan. Hasil penelitian tim peneliti menunjukkan bahwa kondisi SDM yang rendah dan kurang kompeten terkonfirmasi didapati pada desa yang diteliti, utamanya pada desa BengkeleAokila dan desa Latimojong, yang mana kedua desa ini berstatus sebagai desa tertinggal dan desa Jurnal Good Governance Volume 19 No. September 2023 | 111 sangat tertinggal. Dengan kondisi dimana dua desa tersebut kekurangan sumber daya manusia yang mumpuni dan telah mengenyam pendidikan tinggi, dan mayoritas bekerja sebagai petani/ pekerja kebun, maka akan sulit untuk mendapatkan anggota BPD yang benar benar memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja kepala desa. Bahkan menurut penuturan Camat BangkeleAokila pada wawancara langsung dengan tim peneliti, beliau menyampaikan bahwa desa BangkeleAokila mengalami kesulitan dalam mencari anggota BPD yang layak dan memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup sehingga dimungkinkan anggota BPD bisa meminjam dari desa sebelah. Hal ini tentu saja tidak tepat berdasarkan prinsip keterwakilan karena pada dasarnya anggota BPD adalah perwakilan dari warga desa, maka bila anggota BPD berasal dari desa lain bisa jadi akan mengalami kesulitan dalam memantau kinerja kepala desa dan mengawasi jalannya pengelolaan keuangan desa, ditambah lagi kesulitan dalam menyerap aspirasi warga. Namun demikian, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada Kepala Desa BangkeleAokila, menurut beliau hal ini tidak terjadi dan beliau menyampaikan bahwa anggota BPD semuanya berasal asli dari desa BangkeleAokila. Meskipun demikian Ibu Kepala Desa BangkeleAokila mengakui bahwa dari 9 anggota BPD, hanya 4 yang mengenyam pendidikan tinggi, sementara sisanya tamatan SD/ SMP dan bekerja sebagai petani. Hal yang sama juga terjadi di Desa Latimojong. Berstatus desa sangat tertinggal dengan akses yang cukup sulit, mayoritas penduduknya tidak berpendidikan tinggi. Seluruh anggota BPD di desa Latimojong belum mengenyam pendidikan yang memadai, kebanyakan lulusan SD atau SMP. Sementara itu. Desa Mallari memiliki SDM dengan variasi latar belakang pendidikan yang beragam, yakni SMP. SMA dan Pendidikan Tinggi. Dengan kurangnya kapasitas latar belakang pendidikan anggota BPD, maka hal ini berpengaruh kepada bagaimana anggota BPD melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, karena pada dasarnya anggota BPD harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai manajemen pemerintahan, memahami pengelolaan keuangan, dan hal hal teknis lainnya, sementara dari hasil penelitian, kebanyakan anggota BPD juga belum pernah memiliki pengalaman kepempinan, politis, atau pengalaman yang relevan dengan fungsi pengawasan yang diembannya, sehingga hal ini mempersulit/ menghambat BPD dalam menjalankan tugas pengawasannya dalam bidang pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya pemahaman anggota BPD mengenai tahapan tahapan pengelolaan keuangan Program Kerja BPD Dari tiga desa yang menjadi lokus penelitian, hanya satu desa yang memiliki program kerja yang jelas. Di desa Mallari, program kerja dipublikasikan sedemikian rupa dan dipajang di kantor sekretariat BPD. Sayangnya, pelaksanaan program kerja BPD Desa Mallari belum terdokumentasikan dengan optimal. Di Desa BangkeleAokila, program kerja sudah ada namun belum memadai. Dapat dikatakan bahwa Desa Latimojong dan desa BangkeleAokila belum memiliki program kerja yang spesifik. Anggota BPD Desa Latimojong terkesan hanya mengikuti dan menyesuaikan penjadwalan dari pemerintah desa, bahkan menunggu arahan dari pemerintah desa. Anggota BPD Desa Latimojong nampaknya kurang memiliki pemahaman tentang apa apa saja tugas dan program kerja BPD, terutama kaitannya dengan fungsi pengawasan yang diembannya. Hal ini terungkap dari hasil wawancara dimana ketika tim peneliti melakukan wawancara mengenai tupoksi dan program kerja, yang bersangkutan kurang responsif dalam menjawab. Kurang optimalnya perencanaan dan pelaksanaan program kerja ini juga berdampak pada lemahnya fungsi pengawasan BPD pada pengelolaan keuangan desa. 112 | Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Sarana dan Prasarana BPD Satu satunya desa dengan sarana dan prasarana BPD yang cukup memadai adalah desa Mallari. Di desa Mallari, peneliti mengamati bahwa ruang kerja untuk anggota BPD sudah dapat dikatakan layak. Ruang kerja ini tidak pernah kosong dan selalu ada anggota BPD yang stand by untuk melayani masyarakat atau tamu lain. Di sisi lain, desa Latimojong dan desa BangkelekilaAo belum memiliki ruang kerja tertentu yang memadai. Di desa Latimojong, anggota BPD biasa berkumpul di kediaman Kepala Desa untuk Sarana dan prasarana pada intinya menentukan kualitas kerja anggota BPD sehingga kurangnya sarana dan prasarana kerja yang memadai bagi anggota BPD menghambat mereka dalam melakukan pengawasan. Di desa Latimojong, misalnya, dengan medan yang sulit dan jalan yang curam, warga desa cukup terbatas dalam mobilitas dan sarana transportasi, sementara terkadang kegiatan pengawasan kegiatan desa menuntut anggota BPD harus terjun ke dusun dusun di bawah pemerintahan desa. Hal ini menjadi suatu masalah tersendiri yang mesti diberikan perhatian. Pelatihan Anggota BPD Hal yang menarik untuk dikaji adalah bahwa dari hasil penelitian ini, semua desa sangat jarang bahkan ada yang tidak pernah mengakomodir kegiatan pelatihan/ peningkatan kompetensi anggota BPD, utamanya dalam kaitannya dengan fungsi pengawasannya. Desa biasanya fokus pada peningkatan kompetensi aparat desa dan pegawainya dan cenderung melupakan bahwa anggota BPD juga sangat memerlukan pelatihan kompetensi untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Pelatihan ini, bila diberikan secara simultan dan efektif dapat meningkatkan kemampuan anggota BPD. Faktor Sosial Ekonomi Anggota BPD Faktor sosial ekonomi anggota BPD sangat erat kaitannya dengan bagaimana anggota BPD mengatur waktu untuk tetap melakukan kegiatan sosial ekonominya, terutama untuk anggota BPD yang kurang sejahtera secara sosial dan ekonomi. Hal ini juga menjadi hambatan di desa yang dijadikan lokus penelitian. Misalnya, dengan pekerjaan mayoritas anggota BPD Desa Bangkelekila dan desa Latimojong sebagai petani dan pekerja kebun yang bekerja dari pagi sampai sore di sawah/ kebun dengan kegiatan fisik yang menguras tenaga, maka membagi waktu untuk melakukan kegiatan pengawasan dan melakukan tupoksi BPD lainnya seperti meluangkan waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, dsb akan cukup berat bagi anggota BPD. PENUTUP Secara keseluruhan dapat dikatakan dari ketiga desa yang menjadi lokus penelitian, belum ada satu desa pun yang memiliki pemahaman yang cukup mengenai esensi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, baik dari Pemerintah Desanya maupun BPD sendiri. Hal ini kemudian menimbulkan masalah yang serius mengingat prinsip demokrasi yang diterapkan mengharuskan adanya checks and balances yakni pengawasan legislatif terhadap fungsi eksekutif. Lemahnya pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa di lapangan menunjukkan suatu indikasi serius kurang akuntabelnya proses pengelolaan keuangan desa. Lemahnya pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa juga beresiko meningkatkan masalah masalah pada pengelolaan keuangan desa itu sendiri. Di desa Latimojong, misalnya, konon dengan anggaran lebih dari Miliar . ntuk penanggulangan stunting dan Jurnal Good Governance Volume 19 No. September 2023 | 113 juga untuk mengentaskan status desa sangat tertingga. , hasil pembangunan dan program kegiatan yang dilakukan tidak begitu jelas dan nampak, bahkan terindikasi ada masalah dalam pengelolaannya. Kurangnya fungsi pengawasan juga berdampak pada renggangnya hubungan antara BPD dengan Pemerintah desa. Dengan kata lain, tidak ada keserasian dan keterpaduan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa. Pemerintah desa dan BPD masing masing bekerja sendiri sendiri dan tidak bersatu padu untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan Dari penelitian ini dapat ditarik beberapa kesimpulan: Yang pertama, dapat dikatakan semakin baik status IDM suatu desa, maka desa tersebut cenderung memiliki BPD yang lebih reliable dalam melakukan checks and balances dan dalam memenuhi fungsi pengawasan yang dibebankan kepadanya. Semakin baik status IDM suatu desa, maka desa tersebut cenderung memiliki BPD yang sinergi kerja dan komunikasinya baik dengan pemerintah desa. Yang kedua, pada dasarnya kegiatan pengawasan pengelolaan keuangan desa dari tiga tahap . erencanaan, pelaksanaan dan pelapora. sudah dilakukan. Yang membedakan adalah bagaimana pelaksanaan pengawasannya, mendetail atau tidak, berdasarkan aturan atau sekedar pengawasan saja secara umum. Peneliti mendapati minimnya pemahaman anggota BPD dalam hal regulasi pengawasan pengelolaan keuangan, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh BPD cenderung kurang terarah. Yang ketiga. Penelitian ini membuka suatu perspektif mengenai pentingnya 5 hal dalam menunjang pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa, yakni SDM. Program kerja. Sarpras. Pelatihan dan Faktor sosial dan ekonomi anggota BPD Dari penelitian ini dapat diambil beberapa rekomendasi bagi pemerintah desa dan instansi terkait untuk: a. meningkatkan/ memperkaya kajian di bidang pengawasan desa oleh BPD, b. memberikan sosialisasi dan pelatihan yang relevan untuk membantu BPD dalam memenuhi tupoksinya, c. Memperhatikan 5 aspek yang menghambat kegiatan pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa dan menformulasikan solusi atas masalah penghambat tersebut. PENGAKUAN . Tim Peneliti mengucapkan terima kasih kepada STIA LAN Makassar yang telah membiayai riset ini dan Unit P3M Politeknik STIA LAN Makassar yang mendukung kelancaran pelaksanaan riset. Tak lupa kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa terkait yang memberikan kontribusi yang besar atas terlaksananya riset ini tim peneliti menghaturkan terima kasih yang sebesar besarnya. Tim peneliti juga mengucapkan terima kasih kepada Keluarga besar Bapak Hj. Ramli yang memfasilitasi turun lapang penelitian ini dari awal hingga akhir. DAFTAR PUSTAKA