Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah, 6 . , 2025: 96-107 ISSN: 2721-8082. E-ISSN: 2722-2918 DOI: https://doi. org/10. 19105/meyarsa. Etika Media Sosial dalam Tinjauan Hadis (Studi atas Penyebaran Hoax dan Ujaran Kebencia. Azka Zahid Putra Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Indonesia email: 2420070005@uinib. Eti Kamala Sari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Indonesia email: 2420070006@uinib. Lukmanul Hakim Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Indonesia email: 2420070006@uinib. Abstract: This article to explain the development of social media in the digital era has brought significant benefits, but also presents ethical challenges such as the spread of Hoax es and hate speech. This study aims to examine these phenomena through the lens of the hadiths of Prophet Muhammad to establish normative foundations for ethical social media use. Employing a qualitative approach with the library research method, this study draws on primary data in the form of hadiths related to honesty, prohibition of lying, and communication ethics, as well as secondary data from contemporary literature on digital communication. The analysis is carried out using a descriptive-analytical method with a thematic . The findings reveal that hadith values such as the principle of iddiq . , prohibition against spreading everything one hears, and the encouragement to speak good or remain silent are highly relevant in addressing the spread of Hoax es and hate speech. These values can be implemented to promote ethical and responsible behavior in social media engagement. The study concludes that the application of hadith teachings offers a constructive solution for shaping a healthy and harmonious digital space, and represents IslamAos contribution to addressing the challenges of contemporary communication. Keywords: Hadith. Hate Speech. Hoax. Honesty. Social Media Ethics Abstrak: Artikel ini membahas tentang perkembangan media sosial di era digital yang telah membawa manfaat besar, namun juga memunculkan tantangan etis seperti penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena tersebut melalui perspektif hadis Nabi Muhammad guna menemukan landasan normatif bagi etika bermedia sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan . ibrary researc. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitik dengan pendekatan tematik . audhuAo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilainilai hadis seperti prinsip kejujuran . , larangan menyebarkan segala yang didengar, dan anjuran berkata baik atau diam sangat relevan dalam menanggulangi penyebaran Hoax dan ujaran kebencian. Nilai-nilai ini dapat Author correspondence email: 2420070005@uinib. Available online at: http://ejournal. id/index. php/meyarsa/ Copyright . 2025 by Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah Etika Media Sosial dalam Tinjauan Hadis diimplementasikan dalam perilaku bermedia sosial yang bertanggung jawab dan beretika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan ajaran hadis mampu menjadi solusi konstruktif dalam membentuk ruang digital yang sehat dan harmonis, sekaligus menjadi kontribusi Islam dalam merespon tantangan komunikasi kontemporer. Kata Kunci: Hadis. Ujaran Kebencian. Hoax . Kejujuran. Etika Media Sosial Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi era digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola komunikasi manusia,1 melalui media sosial informasi yang masif sering tak terkendali sehingga menimbulkan pemberitaan hoax serta ujaran kebencian. Absennya pola pikir kritis yang mengedepankan klarifikasi atas sumber kebenaran dan kredibiltas sebuah berita menjadi pemicu maraknya isu-isu hoax dan ujaran kebencian. Seperti yang baru-baru ini terjadi berita hoax mengenai jumlah korban banjir di daerah Aceh, dilansir dari CNN2 dan RRI3 bahwa korban banjir di Aceh mencapai 400 orang merupakan irformasi yang tidak benar. Sementara data riil dari posko tanggap darurat per minggu 30 November hanya berjumlah 70 orang. Kemudian, kasus ujaran kebancian yang dilakukan oleh Laras Faiza yang menghasut untuk membakar Gedung Mabes Polri buntut dari kejadian wafatnya Alfin Kurniawan yang dilindas menggunakan mobil barakuda Brimob. Beberapa penelitian terdahulu telah membahas tema serupa. Pada bagian ini penulis membagi penelitian terdahulu menjadi dua tipologi. Pertama pembahasan seputar hoax dan ujaran kebencian. Seperti. Syahril, pada penelitiannya ia melalukan survei kepada 40 mahasiswa UIN Ar-Raniry untuk melihat prepsi dan respon mahasiswa terhadap Hoax dan ujaran kebencian yang ditemui dalam media sosial. 5 Kemudian. Fauziah dalam menganalisis kebijakan pengendalian pelaku Hoax dan ujaran kebencian yang terjadi di media sosial, hasil penelitian mengungkapkan bahwa para pelaku hoax dan ujaran kebencian akan dikenakan sanksi sesuai undan-undang yang ada. Kusumasari dalam penelitiannya mengkaji makna teks ujaran kebencian yang 1 Dita Kusumasari dan S Arifianto. AuMakna Teks Ujaran Kebencian Pada Media Sosial,Ay Jurnal Komunikasi 12, no. : 1Ae15. 2 AuPemerintah Tegaskan Isu 400 Orang Meninggal Akibat Bencana Aceh Hoaks,Ay diakses 3 Desember https://w. com/nasional/20251130184317-201301165/pemerintah-tegaskan-isu-400-orang-meninggal-akibat-bencana-aceh-hoaks. 3 Hasrimurti. AuKorban Meninggal 400 Jiwa Banjir Aceh Hoax,Ay Rri. Co. Id - Portal Berita Terpercaya. Desember https://rri. id/banda-aceh/cekfakta/2011834/korban-meninggal-400-jiwa-banjir-aceh-hoax 4 AuLaras Faizati Didakwa Sebar Hasutan Bakar Mabes Polri Lewat Empat Konten | co,Ay Tempo, 5 November 2025, https://w. co/hukum/laras-faizatididakwa-sebar-hasutan-bakar-mabes-polri-lewat-empat-konten-2086688. 5 Syahril Furqany dan Abdullah Abdullah. AuPersepsi Dan Respons Mahasiswa Terhadap Berita Hoax Dan Ujaran Kebencian: Tinjauan Berdasarkan Qaulan Sadidan Dan Qaulan Balighan,Ay Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam 7, no. : 1Ae20. 6 Fauziah Lubis. AuAnalisis Kebijakan Pengendalian Pelaku Hoax dan Ujaran Kebencian,Ay Perspektif 9, no. : 79Ae86. Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah, 6 . , 2025: 96-107 Azka Zahid Putra. Eti Kamala Sari. Lukmanul Hakim beredar dalam media sosial. Kedua, penelitian terdahulu yang mambahas seputar hoax dan ujaran kebencian prespektif hukum dan hadis. Seperti. Ending dalam penelitiannya membahas peran etika Islam dalam literasi digital untuk mencegah hoax. Selain itu. Janah membahas relevansi prinsip tabayyun dalam membendung berita palsu. 9 Kemudian Ismail meninjau hoax dan Hate speech dari pandangan UU ITE dan hukum Islam, dalam penelitiannya ia menjelaskan pasal-pasal UU ITE dan klasifikasi ujaran kebencian menurut hukum islam. 10 Khairunnisa dalam penelitiannya melihat penyebaran hoax prespektif hadis tentang kebohongan, hasil penelitan menjelaskan bahwa penyebaran Hoax merupakan bentuk penipuan dan tidak dianjurkan dalam agama. 11 Meskipun kajian tentang Hoax dan ujaran kebencian telah banyak dilakukan oleh peneliti terdahulu. Namun, penelitian yang secara khusus menganalisis prinsip-prinsip kejujuran dan larangan dusta dalam hadis untuk konteks media sosial masih relatif Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengisi celah tersebut dengan fokus pada analisis hadis-hadis normatif dan aplikasinya dalam konteks komunikasi digital. Islam sebagai agama rahmatan lil Aoalamin telah mengajarkan nilai-nilai luhur tentang etika komunikasi sejak lebih dari empat belas abad lalu. Ajaran tentang kejujuran . , larangan berdusta . , dan pentingnya menjaga lisan tercermin jelas dalam berbagai hadis Nabi Muhammad. Prinsip-prinsip inilah yang relevan untuk diimplementasikan dalam aktivitas bermedia sosial guna menciptakan ruang komunikasi digital yang sehat, santun, dan bertanggung jawab. Kajian mengenai etika media sosial dalam perspektif hadis menjadi penting untuk menjawab tantangan kontemporer ini. 12 Dengan menelaah hadis-hadis terkait kejujuran dan etika berkomunikasi, diharapkan dapat ditemukan landasan normatif yang aplikatif sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menggunakan media sosial secara bijak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berupaya menjawab beberapa persoalan. Terkait bagaimana perkembangan fenomena penyebaran Hoax dan ujaran kebencian di media sosial, bagaimana prinsip-prinsip kejujuran dan etika komunikasi dalam hadis Nabi dan bagaimana analisis isu hoax dan ujaran kebencian dalam tinjauan etika media sosial perspektif hadis. 7 Dita Kusumasari dan S Arifianto. AuMakna Teks Ujaran Kebencian Pada Media Sosial,Ay Jurnal Komunikasi 12, no. : 1Ae15. 8 Endang Supriatna dan Linda Putri Sari. AuPenguatan Literasi Dan Etika Digital Pada Peserta Didik Dalam Upaya Menanggulangi Hoax Dan Hate Speech,Ay Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa . 01Ae07, https://doi. org/10. 58192/populer. 9 Futihatul Janah dan Apriyadi Yusuf. Etika Komunikasi di Media Sosial Melalui Prisip SMART (Salam. MaAoruf, dan Tabayyu. Perspektif Al-Quran, t. 10 Ismail Koto. AuHate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam,Ay SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi 2, no. : 48Ae56. 11 Sitta Khairunnisa dan Tajul Arifin. AuPenyebaran Hoax: Perspektif Islam Dan Hadis Tentang Kebohongan Dalam Berita,Ay Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum. Sosial dan Administrasi Negara 1, no. : 42Ae49. 12 Asep Supriatna. AuPerkembangan Fikih dalam Era Digital: Kajian terhadap Metode Ijtihad dalam Memahami Masalah Kontemporer,Ay As-SyarAoi: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. : 717Ae34, https://doi. org/10. 47467/as. Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah, 6 . , 2025: 96-107 Etika Media Sosial dalam Tinjauan Hadis Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. 13 Pendekatan ini dipilih karena fokus kajian terletak pada pengumpulan, pengkajian dan analisis data dari sumber-sumber tertulis, khususnya kitab-kitab hadis dan literatur kontemporer yang relevan dengan fenomena Hoax dan ujaran kebencian di media sosial. Data primer, yaitu teks-teks hadis Nabi Muhammad yang berkaitan dengan kejujuran (Shidi. , larangan berdusta . , larangan fitnah, dan etika berkomunikasi. Data ini diambil dari kitab-kitab hadis otoritatif, seperti auu al-Bukhari, auu Muslim. Sunan Abu Dawud, dan kitab hadis lainnya. Sedangkan, data sekunder, berupa literatur pendukung seperti buku, jurnal, laporan, dan artikel ilmiah yang membahas media sosial, hoax, ujaran kebencian, serta teori komunikasi Islam. Hasil dan Diskusi Fenomena Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Hoax berasal dari bahasa latin Auhocus pocusAy kata ini sering dipakai oleh para pesulap dan dunia pertunjukkan untuk memperdaya penonton agar dapat terpengaruh dalam tipu daya trik yang dimainkannya. 14 Hoax juga merupakan informasi yang tidak benar yang bertujuan untuk menipu atau mempengaruhi orang-orang agar percaya pada suatu hal, meskipun sumber berita menyadari bahwa berita yang disampaikan sebenarnya tidak benar dan tanpa bukti sama Dalam beberapa tahun terakhir, penyebaran hoax dan ujaran kebencian di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. 16 Kementrian komunikasi dan Digital (KOMDIGI) mencatat ribuan konten hoax beredar setiap tahun, berita hoax ini tersebar diberbagai sektor. Seperti. Pendidikan, politik, kesehatan dan lain sebagainya. 17 Ujaran kebencian juga kerap muncul dalam bentuk komentar provokatif, penghinaan, dan fitnah terhadap individu maupun kelompok tertentu. Penyebaran konten negatif ini didorong oleh rendahnya literasi digital, lemahnya kesadaran etis, serta budaya berbagi informasi tanpa verifikasi lebih lanjut. 18 Hal ini dapat memicu disintegrasi sosial, menciptakan prasangka, dan bahkan memecah belah persatuan Sebagai pengguna internet harus pintar dalam memilih mana informasi yang benar dan mana yang termasuk berita menyesatkan. Faktanya, jika berita menyesatkan dibiarkan menyebar, hal ini jelas dapat membahayakan 13 Nisma Iriani. Dewi. Sudjud. Talli. Mm. Surianti. , . & Nuraya. Metodologi penelitian. Rizmedia Pustaka Indonesia. 14 Supriyadi Ahmad and Husnul Hotimah. AuHoax Dalam Kajian Pemikiran Islam Dan Hukum Positif,Ay SALAM: Jurnal Sosial & Budaya SyarAoI 5, no. : 291Ae306. 15 Muhammad Arsad Nasution. AuHoax Sebagai Bentuk Hudud Menurut Hukum Islam,Ay Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 3, no. : 16Ae32. 16 Didik Yusianto dkk. AuPeranan Kepolisian dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoa. Di Wilayah Polda Sulawesi Selatan,Ay Indonesian Journal of Legality of Law e-ISSN 5, no. : 20Ae32. Lihat AuKOMDIGI identifikasi 1923 konten hoax sepanjang tahun 2024Ay https://w. id/berita/siaran-pers/detail/komdigi-identifikasi-1923-kontenhoax-sepanjang-tahun-2024 diakses pada 12 juni 2025. 18 Muhammad Edy Susilo dkk. Mengurai Hoax Merajut Persatuan. LPPM UPN" Veteran" Yogyakarta, 2019. Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah, 6 . , 2025: 96-107 Azka Zahid Putra. Eti Kamala Sari. Lukmanul Hakim masyarakat dengan menyebarkan informasi yang keliru. Lebih menyedihkan lagi, hingga kini kita belum memiliki metode yang jelas untuk membedakan informasi yang valid dari yang palsu. 19 Berita Hoax atau informasi palsu yang beredar di media social sangat merugikan siapa saja yang membacanya, pasalnya bentuk Hoax ini tidak sekedar informasi saja, bahkan ada juga pencurian data melalui pissing link yang dapat mencuri data informasi pengguna media sosial dan video hasil buatan AI, biasanya penipuam ini terjadi di media Whatsapp dan TikTok. 20 Seperti cuplikan gambar berikut: Gambar 1. Video Ai pada postingan TikTok Gambar diatas merupakan cuplikan video Ai yang di posting oleh penggunak aplikasi TikTok dengan nama user AutoktokAy21 pada video tersebut memperlihatkan video korban banjir yang didatangi oleh harimau yang terjadi di Pulau Sumatera, hal ini jelas membuat informasi lebih mencekam apabila tidak diperhatikan dengan amat teliti. Maka dari itu dalam bermedia sosial hendaknya setiap individu menerapkan kehatian-hatian dalam menerima informasi, agar terhindar dari dampak negatif oleh perkembangan kemajuan Dalam berinteraksi dengan media sosial, hoax bukanlah salah satu problem yang sering dijumpai, ujaran dan komentar negatif juga sudah menjadi hal yang tabu dalam interaksi tersebut. Saat ini teks ujaran kebencian justru berkembang semakin masif, dan digunakan oleh kelompok tertentu untuk menyerang individu dan kelompok, pihak lain yang berseberangan ideologi dan afiliasi politiknya di ruang publik media sosial. 22 Sabagai contoh seperti komentar berikut: Azka Zahid Putra. AuNarasi Persuasif Dalam Pemahaman Hadis Menyantuni Anak Yatim Website: Muhammadiyah. Online. Ay Skripsi thesis. UIN Imam Bonjol Padang. 20 Lutfiah Firdausiah Ersa dkk. AuAnalisis jaringan komunikasi penipuan online melalui media sosial WhatsApp Messenger,Ay Jurnal Netnografi Komunikasi 2, no. : 73Ae 21 Aplikasi TikTok diakses pada 03 Desember 2025 https://vt. com/ZSfnTDR4D/ 22 Chazawi. Adami & Ardi Ferdian. AuTindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi ElektronikAy. Malang: Banyumedia Publishing. Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah, 6 . , 2025: 96-107 Etika Media Sosial dalam Tinjauan Hadis Gambar 2. Komentar pengguna aplikasi TikTok Gambar di atas menjelaskan potongan komentar TikTok yang berkaitan dengan meremehkan aksi demonstrasi dukungan terhadap Palestina Dengan menyebut Audemo-demo gk jelasAy penulis komentar menjelaskan sikap tidak menghargai upaya orang lain dalam menyuarakan kepedulian terhadap isu Penggunaan kata AuchuaksAy menjelaskan sikap sinis dan Hal ini tidak mencerminkan sikap yang sopan dan menghargai perbedaan pendapat. Tindakan di atas merpakan contoh seseorang dalam melakukan komentar berbau teks ujaran kebencian . ate speec. pada media sosial bukan tanpa makna. Keberadaan teks ujaran kebencian itu sendiri tergantung pada jenis kalimat, tujuan dan konteksnya. Berbagai kajian teks ujaran kebencian pada media sosial lebih dominan dimaknai sebagai upaya menyerang pihak lawan, ketika terjadi perbedaan ideologi, pandangan politik, ekonomi, dan kesenjangan sosial budaya pada komunitas masyarakat tertentu. Pelaku penyebar teks ujaran kebencian dalam bentuk postingan media sosial dapat bekerja berdasarkan kepentingan individu maupun kelompok organisasinya. Hal ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, sentimen ideologi dan pandangan politik diantara pihak yang berkompetisi. Kedua, kesenjangan ekonomi politik diantara individu atau kelompok yang tertindas oleh kekuatan pihak lain yang lebih dominan. Annisa dkk dalam penelitiannya menjelaskan bahwa ujaran kebencian (Hate Speec. memiliki dampak buruk bagi penerimanya seperti hilangnya rasa percaya diri hingga menghancurkan rasa optimisme seseorang. 24 Upaya pencegahan dari perilaku hate speech dapat di lakukan dengan beretika dalam berkomunikasi baik secara langsung maupun di media sosial. pentingnya penerapan etika komunikasi akan membuat seseorang menjadi lebih selektif dalam menentukan perilakunya dalam menggunakan media sosial. Analisis Isu Hoax dan Ujaran Kebencian dalam Tinjauan Etika Media Sosial Perspektif Hadis Islam menempatkan kejujuran sebagai fondasi utama perilaku seorang Muslim. Banyak hadis Nabi Muhammad yang secara eksplisit menegaskan 23 Sri Mawarti. AuFenomena hate speech dampak ujaran kebencian,Ay TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama 10, no. : 83Ae95. 24 Anissa Rahmadhany dkk. AuFenomena penyebaran hoax dan hate speech pada media sosial,Ay Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis 3, no. : 30Ae43. 25 Muhamad Parhan dkk. AuMedia Sosial dan Fenomena Hoax: Tinjauan Islam dalam Etika Bekomunikas,Ay Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi 5, no. : 59Ae80. Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah, 6 . , 2025: 96-107 Azka Zahid Putra. Eti Kamala Sari. Lukmanul Hakim larangan berdusta dan anjuran berkata benar. Beberapa hadis yang relevan di Hadis Larangan Berdusta aAOa EEacNa aIeNa aIe EIacaOac AaEacO EEacNa aEaOeNa aOaEacIA a acaIa aeIaIa eIa aaO aOeaa aacaIa aaOU aIe IaIeAaOs aIe aaO OaaEs aIe aea EEacNa aA ACaEa auIac EAaceCa OaNeaO uaEaO Eeaac OaauIac Eeaac OaNeaO uaEaO EeIaca OaauIac EacaEa EaOaAeaCa acO aOEaOIa acOCU OaauIac ea OaNeaO uaEaOA AEeaOa OaauIac EeaOa OaNeaO uaEaO EIaca OaauIac EacaEa EaaOEeaa acO OaEeaa aIea EEacNa aEacUA Artinya: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa`il dari Abdullah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sesungguhnya kejujuran akan membimbing pada kebaikan, dan kebaikan itu akan membimbing ke surga, sesungguhnya jika seseorang yang senantiasa berlaku jujur hingga ia akan dicatat sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya kedustaan itu akan mengantarkan pada kejahatan, dan sesungguhnya kejahatan itu akan menggiring ke neraka. Dan sesungguhnya jika seseorang yang selalu berdusta sehingga akan dicatat baginya sebagai seorang pendusta" (H. R Bukhar. 26 Hadis tersebut merupakan hadis shahih dengan sanadnya bersambung dan termasuk dalam kitab shahih bukhari. Pada hadis yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari, penulis berpegang pada pendapat ulama yang menyatakan AuKualitas hadis dari kitab Shahih Bukhari ini tidak diragukan lagi Karena Imam al-Bukhari hanya memasukkan hadis-hadis shahih saja pada kitabnyaAy. Dalam kitab Syarh Sahih Muslim karya Imam An-Nawawi rahimahullah, disebutkan bahwa hadis ini menerangkan kedustaan yang termasuk perbuatan tercela, begitu pula yang bermudah-mudahan dengannya. Jika seseorang bermudah-mudahan dalam berdusta, maka dia akan terbiasa Allah juga akan menampakkannya pada semua makhluk-Nya dan kedustaan itu akan berbekas di hati manusia. Informasi yang disebarkan oleh seseorang harus benar dan akurat. Keakuratan informasi dalam komunikasi massa juga bisa dilihat dari sejauh mana informasi tersebut telah dengan cermat dan seksama, sehingga informasi yang disajikan telah mencapai ketepatan. 29 Menyampaikan informasi secara tepat merupakan landasan pokok untuk tidak mengakibatkan masyarakat pembaca, pendengar, dan pemirsa mengalami kesalahan. Kesalahan yang ditimbulkan oleh kesesatan informasi pada media massa, tentu bisa diperkirakan betapa besar bahaya dan kerugian yang diderita masyarakat banyak, ganjaran dari perbuatan tersebut akan mendapatkan dosa dan melanggar ketentuan etika jurnalistik. Hal ini sejalan dengan relavansi dari pemahaman hadis diatas, tindakan verifikasi informasi . sebelum membagikan yang menjadi pedoman jurnalistik menegaskan perlunya sikap kritis dan verifikasi sebelum 26 Muhammad Abi AoAbdillah bin IsmaAoil al-Bukhari. AuSahih al-Bukhari: bi Hasyiyah al- SanadiAy bab Tafsir surah at-Taubah, juz 7. Beirut: Maktabah al-Syuruq al-Dauliyah, 2018. 27 Muhammad AoAjjaj Al-Khatib. Ushul al-Hadis, terjemahan oleh Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998. 28 Abu Zakariya Yahya bin Syarif An-Nawawi. Al Minhaj fi Syarh Shahih Muslim bin Al- Hajjaj, (Kairo: Muassah Qurtubah, 1414 H), jld. 18, hlm. 29 Mafri Amir. Etika Komunikasi Massa. (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilm. , hal. Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah, 6 . , 2025: 96-107 Etika Media Sosial dalam Tinjauan Hadis menyebarkan informasi, yang menjadi langkah penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah arus informasi yang semakin kompleks dan cepat. Penerapan prinsip ini tidak hanya membantu menghindari penyebaran hoaks, melainkan juga mendukung terciptanya lingkungan informasi yang sehat dan Hadis Larangan Menyebarkan Segala yang Didengar eacaIa aaOea EEacNa eIa Iaas EeaIeaaOac aacaIa aaO O aacaIa IaaIaca eIa EeIaIacO aacaIa aea EaceIaIa eIa IaNeaOsc CaEa aacaIa aeaa aIA aOea eIa aea EaceIaIa aIe aAeAa eIa aIs CaEa CaEa aaOEa EEacNa AaEacO EEacNa aEaOeNa aOaEacIa aEAaO aEeIaea aEaU aIe Oaca aEaEac IaA aIaA Artinya: telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz al Anbari telah menceritakan kepada kami Bapakku . alam riwayat lain disebutka. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Khubaib bin Abdurrahman dari Hafsh bin Ashim dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Cukuplah seseorang . berbohong apabila dia menceritakan semua yang dia dengarkan. " (HR. Musli. 31 Hadis ini merupakan hadis shahih, dilihat dari makna hadis ini menunjukkan larangan keras untuk menyampaikan semua yang didengar seseorang, karena pada umumnya seseorang akan mendengar hal-hal yang di informasikan oleh orang lain dan kebenaran dari informasi yang didapati belum tentu keberannya. Maka jika seseorang menceritakan semua yang ia dengar dan tidak melihatnya secara langsung dan dibuat-buat karena ia memberitakan sesuatu yang tidak sesuai kenyataannya. Hadis di atas sejalan dengan etika jurnalistik yaitu harus menyampaikan informasi dengan professional, artinya sumber informasi harus jelas sumbernya, dan harus menampilkan gambar, suara atau kutipan yang sesuai dengan fakta ditempat kejadian. 32 Pada prinsipnya manusia adalah makhluk 33 Akan tetapi, kemuliaan itu hilang disebabkan keegoisannya masingmasing. Lebih lagi di tengah pesatnya media social, manusia sedang dihadapkan dengan fenomena bermulut besar. Bahkan sering kali menjadikan media sosial sebagai arena caci maki baik sesama agama maupun berbeda Padahal hadis tersebut di atas sangat komprehensif untuk dijadikan paduan hukum agar terhidar dari perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik individu selaku umat beragama. Tidak hanya itu, hadits tersebut mendorong agar manusia khususnya umat Islam berprilaku bijak dalam segala tatanan kehidupan. Samsir. & Yusril. Konsep Tabayyun Dalam Al-Quran Analisis Terhadap Fenomena Penyebaran Hoax Di Media Sosial. Tafasir: Journal of Quranic Studies, 2. 2024, 96-111. 31 Imam Muslim Ibn Hajjaj al-Naisaburiy. Shahih Muslim. Bab An-Nahyu Aoan an Muhaddisa muhaddisun bi Kulli Ma SamiAoa Riyadh: Darussalam 2000. Hal 115 32 Pers. Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang tentang Kode Etik Jurnalistik. 33 Mhd Safuan dan Kemas Ridho Aufa. AuAdab komunikasi dalam Islam: Bijak dalam bermedia sosial,Ay Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam 16, no. : 280Ae96. 34 Safuan. , & Aufa. Adab komunikasi dalam Islam: Bijak dalam bermedia Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam, 16. , 280-296. Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah, 6 . , 2025: 96-107 Azka Zahid Putra. Eti Kamala Sari. Lukmanul Hakim Hadis Larangan Menghina dalam Islam A aIe aea EEacNa eIa aIeaOAUaA aIe aIaOea eIa aea EaceIaIAUaA aIe aea eIa uaeaNaOIAUaA aIa eIa EeNaAUaA aacaIa EEacOeAUsacaIa CaaOeaa eIa aaOA UeA aIaIA:aA OaNaEe OaeaIa EacaEa OaEaaOeNa CaEAUaA Oa aaOEa EEacNA:A CaEaOAU" aA IaIa ea aeIa EacaEa OaEaaOeNA:aA aIac aaOEa EEacNa CaEAUaAeIa Eea aA OaOac aIacNa AaOac aIacNAUaAOac aa EacaEa AaOac aaNA Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami al-Laits dari Ibnu al-Had dari Sa'ad bin Ibrahim dari Humaid bin Abdurrahman dari Abdullah bin Amru bin al-Ash bahwa Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda: AuDi antara dosa besar adalah seorang laki-laki mencela kedua orang Ay Para sahabat bertanya. AuWahai Rasulullah. Apakah . seorang laki-laki mencela orang tuanya? Beliau menjawab. AyYa. Dia mencela bapak seseorang lalu orang tersebut . mencela bapaknya, lalu dia mencela ibunya, lalu orang tersebut . mencela ibunya. (HR. Tirmiz. 35 Menurut penilaian para ulama, hadis ini adalah hadis shahih. Dalam penilaian para rawi. Qutaibah bin Said dinilai oleh al-Asqalani sebagai periwayat yang siqah sabit, kemudian Humaid bin Abdurrahman seorang rawi yang siqah mutqin, dan SaAoad Ibn Ibrahim yang siqah sabit. Para periwayat dari sanad di atas semuanya yang siqah dan tidak ada masalah dalam rangkaian sanad, dari segi matan juga tidak terdapat kejanggalan. Imam Nawawi dalam syarhnya mengatakan bahwa Hadits ini merupakan dalil bahwa barang siapa yang menyebabkan sesuatu maka ia akan ditimpakan kepadanya, artinya barang siapa yang mencela, menghina maka sesunggunya ia membicarakan dirinya sendiri. Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika suatu perbuatan seseorang mengarah kepada sesuatu yang diharamkan, maka perbuatan itu haram baginya, meskipun ia tidak bermaksud melakukan hal yang diharamkan itu. Selain itu hadis di atas dapat menjadi pedoman utama dalam berkomunikasi, termasuk di ruang digital. Seseorang dianjurkan hanya berbicara atau menulis yang baik, bermanfaat, dan tidak menimbulkan Bebicara baik bisa diartikan berupa membuat konten, tulisan, komentar di media sosial apapun yang berupa statement secara baik. Jika belum bisa bertindak demikian, lebih baik tidak membuat apapun dalam bentuk konten, tulisan atau komentar yang buruk. Dalam etika jurnalistik terdapat undang-undang yang melarang tindakan deskriminatif, berprasangka dan merendahkan martabat orang lemah, miskin serta caact jiwa atau jasmani,39 tentunya. seorang muslim tidak boleh membenci atau menjustifikasi orang lain, karena Allah telah mempunyai kalkulasi terhadap setiap perbuatan makhluknya. Seringkali didapati orang yang menyebar kebencian terutama di media sosial ternyata tidak lebih baik 35 Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Tirmidzi. JamiAo at-Tirmidzi. Bab Min Kabair wa Bayanuhu no. Cet 2 (Multazam: 1. 36 Al-afie Aumad ibn AoAli ibn ajr Al-AoAsqalani. Taqrib At-Tauzib, (Riyadh: Dar al Ashima. 37 Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi. Al-Minhaj Fi Syarhi Shohih Muslim bin Al- Hajjaj. Mu'assisah Al-Qurthubah: 1994 38 Al Farouqy. , & Ridla. Etika Komunikasi Media Sosial Perspektif Hadis (Kajian Living Sunna. Wardah, 23. , 218-244. 39 Pers. Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang tentang Kode Etik Jurnalistik. Meyarsa: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Dakwah, 6 . , 2025: 96-107 Etika Media Sosial dalam Tinjauan Hadis daripada orang yang terkena imbas dari ujaran kebenciannya. 40 Kadangkala, ujaran tersebut mengandung kebohongan disebabkan perasaan iri dan dengki yang bersemayam di dalam hati orang tersebut. Oleh karena itu. Allah memerintahkan kita untuk menebarkan keikhlasan dan ketakwaan serta menjauhi kebencian terhadap orang lain. Kesimpulan Media sosial sebagai produk kemajuan teknologi telah memberikan banyak kemudahan dalam berkomunikasi dan bertukar informasi. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti dengan munculnya berbagai tantangan, di antaranya maraknya penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik dan perpecahan di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, ajaran Islam melalui hadis-hadis Nabi Muhammad telah memberikan panduan moral yang sangat relevan dan aplikatif. Hasil analisis pada kajian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai hadis dapat diimplementasikan dalam perilaku bermedia sosial untuk mencegah penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif, literasi digital Islami, serta penegakan etika komunikasi berbasis ajaran Islam agar media sosial dapat dimanfaatkan secara bijak, konstruktif, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Dalam konteks ini, ajaran Islam melalui hadis-hadis Nabi Muhammad telah memberikan panduan moral yang sangat relevan dan aplikatif. Prinsip-prinsip kejujuran, larangan berdusta, anjuran untuk melakukan verifikasi . , serta etika berkata baik atau diam menjadi landasan penting untuk membangun komunikasi digital yang sehat dan bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Prinsip-prinsip etika jurnalistik seperti menjalankan tugas secara prefesional yaitu menjamin keaslian sumber berita, tidak membuat berita bohong atau fitnah, yaitu menyebar luaskan informasi yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, dan kekerasan dan tidak diskriminatif. Penulis berharap penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, pendidik, praktisi dakwah, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi penguatan etika bermedia sosial yang selaras dengan ajaran hadis. Kajian lebih lanjut diharapkan dapat mengembangkan implementasi nilai-nilai Islam dalam menjawab tantangan komunikasi digital di masa depan. Daftar Pustaka