https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 SKY EAST: Education of Aviation Science and Technology E-ISSN : 3025-2709 (Onlin. & P-ISSN : - (Prin. DOI: 10. 61510/skyeast. This is an open access article under the CC BY-SA license Implementasi CASR Part 830 dalam Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Sipil di Indonesia Agung Tataq Prabowo1. Andi Theda Mufarrihah2. Aries Putra Pramadya3. Hadi Prayitno4 Politeknik Penerbangan Surabaya. Surabaya. Indonesia, email: agungsuprobo123@gmail. Politeknik Penerbangan Surabaya. Surabaya. Indonesia, email: andithedamufarrihah@gmail. Politeknik Penerbangan Surabaya. Surabaya. Indonesia, email: ariesputrapra4@gmail. Politeknik Penerbangan Surabaya. Surabaya. Indonesia, email: hadi. prayitno@poltekbangsby. Corresponding Author: andithedamufarrihah@gmail. Abstract: This research, entitled Implementation of CASR Part 830 in Civil Aircraft Accident Investigation in Indonesia, aims to examine the application of Civil Aviation Safety Regulation Part 830, adopted through the Minister of Transportation Regulation Number 14 of 2015 regarding the reporting and investigation of civil aircraft accidents. The object of this study is the investigation process carried out by the National Transportation Safety Committee (KNKT) in response to aviation incidents in Indonesia. This study employs a normative juridical approach and literature review of regulatory documents and relevant SINTA-indexed academic journals. The findings show that the implementation of CASR Part 830 has become a procedural reference in aircraft accident investigations in Indonesia. However, challenges remain in terms of public information transparency and the follow-up of safety recommendations issued by KNKT. Case studies of the Lion Air JTAc610 and Sriwijaya Air SJAc182 accidents indicate that investigations have followed international procedures, yet the implementation of their findings remains weak in terms of oversight and accountability. Thus, regulatory reinforcement is needed regarding mandatory reporting, public transparency, and administrative sanctions for entities failing to comply with safety Keyword: CASR 830, accident investigation. KNKT, aviation safety, aviation law Abstrak: Penelitian ini berjudul Implementasi CASR Part 830 dalam Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Sipil di Indonesia dan bertujuan untuk mengkaji penerapan regulasi Civil Aviation Safety Regulation Part 830 yang diadopsi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015 tentang pelaporan dan investigasi kecelakaan pesawat udara sipil. Objek penelitian ini adalah proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam menanggapi insiden penerbangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi pustaka terhadap dokumen peraturan perundang-undangan serta jurnal ilmiah terindeks SINTA yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CASR Part 830 telah menjadi acuan prosedural dalam proses investigasi kecelakaan pesawat di Indonesia, namun masih terdapat tantangan dalam hal keterbukaan informasi publik dan tindak lanjut terhadap rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan oleh KNKT. Studi kasus kecelakaan Lion Air JTAc610 dan SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 Sriwijaya Air SJAc182 menunjukkan bahwa proses investigasi telah mengikuti prosedur internasional, tetapi implementasi hasil investigasi masih lemah dalam hal pengawasan dan akuntabilitas pihak terkait. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi dalam hal kewajiban pelaporan, transparansi publik, serta sanksi administratif terhadap pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi keselamatan. Kata Kunci: CASR Part 830, investigasi kecelakaan. KNKT, pesawat udara PENDAHULUAN Keselamatan penerbangan merupakan aspek fundamental dalam industri penerbangan Seiring meningkatnya lalu lintas udara di Indonesia, insiden dan kecelakaan penerbangan juga mengalami kenaikan, mendorong pentingnya sistem investigasi yang efektif dan transparan. Dalam sistem hukum nasional, dasar hukum investigasi kecelakaan pesawat udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 830. Regulasi ini mengadopsi ketentuan Annex 13 Konvensi Chicago 1944, yang menekankan bahwa tujuan utama investigasi adalah mencegah kecelakaan serupa di masa depan, bukan mencari kesalahan untuk penuntutan pidana. (Wibowo, 2. Dalam praktiknya, investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), lembaga independen yang bertugas mengungkap penyebab teknis dan operasional kecelakaan serta menyusun rekomendasi keselamatan penerbangan. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan CASR Part 830 masih menjadi sorotan, terutama terkait pelaporan, transparansi informasi, serta implementasi rekomendasi yang bersifat tidak (Sembiring et al. , 2. Studi kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menunjukkan masih lemahnya koordinasi antar lembaga serta minimnya akuntabilitas maskapai dan otoritas penerbangan dalam menindaklanjuti temuan investigasi. (Sembiring et , 2. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah sejauh mana CASR Part 830 telah diimplementasikan secara efektif dalam investigasi kecelakaan pesawat sipil di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi efektivitas penerapan CASR Part 830, mengidentifikasi tantangan dalam proses investigasi, serta memberikan solusi yang dapat memperkuat sistem investigasi nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi pustaka terhadap dokumen hukum serta laporan investigasi KNKT Tjahjono. Selain itu, digunakan pendekatan deskriptif analitis melalui studi terhadap dokumen-dokumen kasus kecelakaan besar, seperti GA-200 tahun 2007. SJ-182 Sriwijaya Air tahun 2021, dan insiden serius PK-BVN Susi Air tahun 2019 untuk menggambarkan bagaimana implementasi regulasi dilakukan dalam konteks nyata. (Kemenhub, 2. Kebaruan . dalam penelitian ini terletak pada analisis komparatif dan evaluatif terhadap implementasi CASR Part 830 dalam konteks hukum nasional Indonesia, dengan merujuk pada dokumen hukum dan laporan investigasi aktual, bukan hanya berdasarkan pendekatan normatif semata. Penelitian ini juga mengusulkan penguatan peraturan turunan yang mengatur kewajiban tindak lanjut terhadap rekomendasi KNKT, termasuk pemberian sanksi administratif bagi maskapai atau otoritas yang lalai dalam pelaksanaannya. (Manurung et al. , 2. Tingginya tingkat kecelakaan penerbangan di Indonesia mencerminkan adanya persoalan struktural dalam implementasi sistem keselamatan. Penelitian oleh Poerwanto & Mauidzoh. menyimpulkan bahwa faktor manusia . uman facto. merupakan penyebab SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 dominan kecelakaan dengan kontribusi hingga 60% dari total insiden penerbangan, menunjukkan perlunya pendekatan investigasi yang lebih mendalam dan komprehensif dalam menggali akar penyebab, bukan hanya menyampaikan temuan permukaan semata. (Poerwanto & Mauidzoh, 2. Mereka juga menyoroti bahwa tren rekomendasi KNKT kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) justru mengalami penurunan, meskipun jumlah insiden tidak serta-merta menurun, memperlihatkan kesenjangan antara investigasi dan implementasi kebijakan keselamatan. Sebaliknya, rekomendasi kepada maskapai penerbangan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa KNKT memiliki peran strategis dalam memetakan faktor-faktor teknis dan operasional yang menyebabkan kecelakaan, namun perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat oleh otoritas. (Poerwanto & Mauidzoh. Dalam konteks tragedi Sriwijaya Air SJ-182, keterlambatan penerbitan laporan akhir selama hampir dua tahun menimbulkan kekhawatiran terhadap kecepatan dan transparansi proses investigasi. Studi oleh Sudiro. menyatakan bahwa lambatnya publikasi laporan akhir KNKT menyebabkan ketidakpastian hukum bagi keluarga korban serta membuka ruang bagi asumsi liar di masyarakat. (Sudiro, 2. Mereka mengusulkan agar investigasi ke depan mengadopsi pendekatan transparan dan akuntabel dengan batas waktu tertentu untuk merilis laporan resmi. Lebih lanjut. Palungan et al. menyoroti bahwa hak atas informasi hasil investigasi kecelakaan pesawat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pembatasan terhadap publikasi data seperti cockpit voice recorder atau transkrip komunikasi antar awak, yang diatur dalam Pasal 359 UU No. 1 Tahun 2009, seharusnya dikaji ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip open justice dan perlindungan terhadap hak Penelitian tersebut menekankan pentingnya balance antara kebutuhan penyidikan yang rahasia dan hak publik atas informasi keselamatan. (Palungan et al. Dengan demikian, urgensi penelitian ini tidak hanya pada tataran teknis, tetapi juga menyentuh aspek hukum. HAM, dan kepercayaan publik. Novelty dari penelitian ini terletak pada pendekatannya yang interdisipliner, dengan menggabungkan analisis hukum. HAM, dan studi teknis investigasi berdasarkan data nyata dari laporan dan regulasi pemerintah. KAJIAN PUSTAKA Regulasi Dalam konteks hukum penerbangan di Indonesia. CASR Part 830 menjadi acuan utama dalam proses investigasi kecelakaan pesawat. Aturan ini diadopsi dari Annex 13 ICAO, yang menekankan bahwa tujuan utama investigasi adalah untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa depan, bukan untuk menentukan kesalahan pihak Salah satu isu utama yang sering dikritik adalah keterbatasan akses publik terhadap hasil investigasi, terutama ketika diklasifikasikan sebagai informasi rahasia oleh (Palungan et al. , 2. Kajian oleh Yunus et al. menunjukkan bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun dalam praktiknya sering kali dibatasi tanpa dasar proporsionalitas yang jelas. Dalam konteks kecelakaan Lion Air JT-610, pembatasan ini menimbulkan polemik karena pihak keluarga korban tidak mendapatkan informasi menyeluruh tentang penyebab kecelakaan. (Yunus et al. , 2. Dalam kajiannya. Widiyanto et al. menegaskan pentingnya implementasi hukum udara internasional di Indonesia untuk memastikan standar keselamatan penerbangan terpenuhi secara sistemik. Penelitian tersebut menyoroti lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi keselamatan dalam laporan investigasi yang seharusnya menjadi dasar pembelajaran kolektif antar lembaga. (Widiyanto et al. , 2. SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 Selanjutnya. Mahfirah et al. menyoroti pentingnya pertanggungjawaban hukum oleh maskapai penerbangan terhadap korban kecelakaan. Mereka menegaskan bahwa meskipun maskapai mengklaim telah memenuhi standar pemeliharaan, laporan investigasi menunjukkan adanya kegagalan mitigasi teknis oleh pilot dan potensi kerusakan sistem autothrottle sebelum kejadian. (Mahfirah et al. , 2. Sudiro, . menekankan bahwa keterlambatan penerbitan laporan investigasi oleh KNKT, seperti yang terjadi pada kasus Sriwijaya Air SJ-182, dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi keluarga korban. Mereka juga mengkritik kurangnya transparansi dalam penyampaian hasil investigasi kepada publik. (Sudiro, 2. Kajian oleh Sholihah & Prabandari. turut menyoroti pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penulis menyatakan bahwa perkembangan teknologi pesawat, termasuk unmanned aerial systems (UAS), memerlukan regulasi baru yang lebih adaptif, sekaligus tetap memperkuat sistem investigasi yang efektif. (Sholihah & Prabandari, 2. Adapun analisis hukum oleh Wiratama et al. menyoroti bahwa kesalahan pemandu lalu lintas udara (ATC) merupakan salah satu penyebab laten kecelakaan yang sering luput dari perhatian. Dalam konteks ini, regulasi seperti CASR Part 830 perlu diperkuat agar menjangkau seluruh elemen teknis dan non-teknis, termasuk ATC, dalam proses investigasi. (Wiratama et al. , 2. METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . uridis-normati. dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian diarahkan pada analisis terhadap norma hukum tertulis dan penerapannya dalam praktik, khususnya pada regulasi CASR Part 830 serta pelaksanaannya oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Penelitian ini mengkaji hubungan antara norma, regulasi, dan implementasi kebijakan dalam konteks investigasi kecelakaan pesawat udara sipil. Jenis penelitian ini sesuai dengan metode yang digunakan oleh Tambalean. yang menganalisis implementasi Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam konteks investigasi kecelakaan di Indonesia secara yuridis-normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan dukungan studi pustaka serta analisis terhadap dokumen regulasi dan laporan investigasi kecelakaan pesawat. Teknik ini sejalan dengan metode yang digunakan oleh Prayitno et al. , yang dalam penelitiannya mengkaji operasi seaplane di wilayah 3T Indonesia dengan memanfaatkan data sekunder dari institusi terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan instansi pemerintah daerah, kemudian diolah melalui pendekatan deskriptif-kualitatif berdasarkan data yang telah terverifikasi. Pada penelitian ini, data yang digunakan berupa bahan hukum primer . ndang-undang dan peraturan menter. serta bahan hukum sekunder . urnal, dokumen investigasi KNKT, dan literatur ilmia. yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menginterpretasikan kesesuaian norma hukum dengan praktik investigasi di lapangan serta menilai efektivitas implementasi CASR Part 830 dalam konteks hukum nasional. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, termasuk Peraturan Perundang-undangan: UU No. 1 Tahun 2009. Permenhub No. 14 Tahun 2015. Permenhub No. 74 Tahun 2017 dan Dokumen resmi KNKT . aporan investigasi SJAc182. JTAc610, dan QZ8. Data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif, dengan tahapan: identifikasi norma hukum, pengelompokan data berdasarkan tema . mplementasi, transparansi, akuntabilita. , serta interpretasi terhadap praktik investigasi yang dilakukan oleh SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 KNKT. Teknik ini digunakan pula oleh Sembiring et al. dalam evaluasi regulasi dan tanggung jawab investigasi terhadap kecelakaan Sriwijaya Air SJAc182. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi CASR Part 830 dalam Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Berdasarkan analisis dokumen Peraturan Menteri Perhubungan No. 6 Tahun 2014 tentang CASR Part 830 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ditemukan bahwa KNKT telah menjalankan mandatnya sesuai prosedur Annex 13 ICAO, yang mencakup pemberitahuan, pelaporan, pelestarian bukti, dan investigasi mendalam. Namun, pada tataran pelaksanaan, terdapat beberapa inkonsistensi, seperti keterlambatan dalam publikasi laporan akhir dan kurangnya mekanisme pengawasan atas tindak lanjut rekomendasi keselamatan. (Palungan et al. , 2010. Sudiro, 2. Berdasarkan analisis dokumen Peraturan Menteri Perhubungan No. 6 Tahun 2014 tentang CASR Part 830 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ditemukan bahwa KNKT telah menjalankan mandat investigasi sesuai dengan kerangka Annex 13 ICAO. Prosedur yang diikuti mencakup pelaporan awal, pengamanan tempat kejadian, pengumpulan bukti, analisis, dan penyusunan laporan akhir. Namun, temuan dari Siahaan & Nugroho. menyatakan bahwa dalam praktiknya, pelaksanaan di lapangan masih belum seragam, terutama pada tahap pelestarian bukti dan keterlibatan operator penerbangan dalam investigasi teknis. Selain itu, laporan final cenderung mengalami keterlambatan, sebagaimana terjadi pada investigasi Sriwijaya Air SJ-182 yang membutuhkan hampir dua tahun untuk dipublikasikan. Aspek Hak Atas Informasi dan Keterbukaan Investigasi Berdasarkan hasil kajian literatur, ditemukan bahwa masyarakat dan keluarga korban seringkali tidak mendapatkan akses penuh terhadap hasil investigasi. Pasal 359 UU No. Tahun 2009 menyatakan bahwa hasil investigasi tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan, dan hanya informasi yang tidak dikategorikan rahasia yang boleh dipublikasikan Palungan et al. Namun dalam praktiknya, batasan ini dianggap tidak proporsional dan mengurangi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi. (Yunus et al. Dalam tataran hukum. Pasal 359 UU No. 1 Tahun 2009 serta Pasal 48 PP No. Tahun 2013 dengan tegas menyatakan bahwa laporan investigasi KNKT tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Ini merupakan penjabaran prinsip no blame, no judicial, no liability yang menjadi semangat Annex 13 ICAO Namun penelitian oleh Dinata. mengkritik norma tersebut karlegalistikaikan hak konstitusional atas informasi (Pasal 28F UUD 1. Adanya norm conflict antara UU Penerbangan dan jaminan konstitusilegalistikbabkan kebijakan ini tidak hanya legalistik tapi juga berpotensi melanggar hak publik Sebagai pelengkap. Pasal 53 PP 62/2013 sebenarnya membuka sebagian informasi investigasi . enis kecelakaan, penyebab, rekomendas. , namun ruang lingkupnya terbatas dan belum mencakup data teknis penting seperti transcript CVR maupun metadata FDR. Hal ini masih dianggap tidak memadai dalam memenuhi hak informasi keluarga korban maupun publik luas. Tanggung Jawab Maskapai dan Tindak Lanjut Rekomendasi SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 Dalam konteks tanggung jawab pasca kecelakaan, studi Widiyanto et al. menunjukkan bahwa implementasi rekomendasi keselamatan oleh operator penerbangan belum memiliki pengawasan ketat. Misalnya, pada kasus Lion Air JT-610, rekomendasi yang dikeluarkan KNKT tidak seluruhnya diimplementasikan oleh pihak maskapai maupun DGCA. Padahal, berdasarkan standar ICAO, regulator wajib melaporkan implementasi hasil investigasi. Laporan KNKT sering memuat rekomendasi keselamatan yang bersifat tidak mengikat secara hukum. Padahal, menurut ICAO Doc 9756, negara anggota diwajibkan memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan. Lestari. dalam penelitiannya menegaskan bahwa belum ada instrumen hukum nasional yang efektif untuk memaksa maskapai atau regulator melaksanakan rekomendasi tersebut. Sebagai contoh, dalam kasus kecelakaan Lion Air JT-610, ditemukan bahwa sebagian besar rekomendasi hanya dijawab melalui laporan administratif tanpa tindakan nyata yang dapat diverifikasi publik. Hal ini memperlihatkan lemahnya akuntabilitas maskapai dan regulator. Analisis Kritis Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan CASR Part 830 dalam proses investigasi oleh KNKT sudah sesuai kerangka hukum nasional dan internasional. Namun, ada tiga isu utama yang perlu diperhatikan: AU Transparansi Informasi Investigasi Kebijakan pembatasan informasi diubah menjadi revisi normatif yang memungkinkan publik mengakses data teknis penting tanpa melanggar prinsip privasi dan netralitas. Misalnya pembukaan CVR/FDR dalam format anonim, serta pelaporan komponen psikologis bisa memberikan pemahaman keselamatan yang lebih luas. AU Lemahnya Sanksi atas Rekomendasi yang Diabaikan Tanpa alat hukum yang memaksa, sistem rekomendasi menjadi kurang berdampak. Oleh karena itu, perlu diadopsi mekanisme evaluasi wajib dengan keterlibatan eksternal seperti audit independen dan sanksi administratif seperti penalti operasional yang mengikat maskapai maupun regulator teknis. AU Koordinasi Lintas Lembaga Koordinasi antar lembaga belum tersistemkan. Rekomendasi hukum menyarankan dibentuk unit koordinasi tetap . isalnya task force antar-Kementeria. yang mengawasi implementasi rekomendasi, serta memperjelas peran DJPU. ATC, operator maskapai, dan KNKT melalui SOP lintas lembaga. AU Perluasan Otoritas KNKT Memberikan otoritas kepada KNKT untuk melakukan audit tindak lanjut dan menerbitkan sertifikat kepatuhan keselamatan sebagai pra-syarat perpanjangan izin operasional maskapai. Ini sejalan dengan mandat evaluasi dan pemantauan yang dimiliki KNKT menurut Perpres/PP terkait AU Reformasi Regulasi Ulang Dengan kemajuan teknologi seperti AI, sensor otomatis, dan pesawat nirawak/UAV, investigasi CAD-rules harus mencakup metode baru misalnya prosedur investigasi berbasis data log otomatis, serta regulasi yang mengatur investigasi insiden UAV KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai Implementasi CASR Part 830 dalam Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Sipil di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa regulasi tersebut telah menjadi acuan utama dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan oleh Komite SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terutama dalam aspek pelaporan awal, pelestarian bukti, dan penyusunan laporan akhir. Secara normatif, prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan standar internasional yang diadopsi dalam regulasi nasional. Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat kendala serius pada aspek transparansi informasi kepada publik dan lemahnya implementasi atas rekomendasi keselamatan yang telah disampaikan oleh KNKT. Keterbatasan akses publik terhadap hasil investigasi serta tidak adanya mekanisme sanksi administratif terhadap entitas yang mengabaikan rekomendasi keselamatan, menjadi faktor penghambat dalam upaya peningkatan keselamatan penerbangan yang berkelanjutan. Keberadaan regulasi tanpa didukung oleh sistem pengawasan dan penegakan yang kuat berpotensi menjadikan hasil investigasi hanya bersifat dokumentatif, tanpa dampak praktis yang signifikan di sektor penerbangan. Oleh karena itu, dalam ranah teknik transportasi udara dan regulasi keselamatan penerbangan sipil, diperlukan penguatan sistem kebijakan dengan menambahkan elemen keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Hal ini tidak hanya mendukung prinsip safety culture dalam industri penerbangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme investigasi yang dijalankan oleh otoritas nasional. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam mendorong reformasi peraturan dan tata kelola keselamatan penerbangan berbasis evaluasi yuridis dan praktik lapangan yang aktual. REFERENSI