Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i ANALISIS HUKUM ISLAM MENGENAI TRADISI TELITIAN DALAM WALIMATUL URSY PADA MASYARAKAT DESA KEBONDANAS KECAMATAN PUSAKAJAYA Muhamad Abdul Hakim Institut Miftahul Huda Subang mhakim12@gmail. Ibnu STAI Miftahul Huda Subang ibnu80@gmail. Nugraha STAI Miftahul Huda Subang alqadhli@gmail. Abstract: This research aims to explain that Telitian is a form of giving that is done with full sincerity, without expecting anything in return. However, many residents in Kebondanas Village. Pusakajaya District, believe that carrying out Thorough Research is actually similar to giving debt. The method used in this research is a qualitative method with the type of research being a case study, namely research carried out in depth on certain individuals, groups, organizations, activity programs or entities within a certain period of The results of this research show that the Thorough Tradition is a tradition that has positive value in strengthening social relations and easing the burden on stakeholders. However, to maintain its benefits in accordance wit h the principles of mutual cooperation and Islamic law, it is necessary to ensure that this tradition is carried out sincerely and without coercion. Community and religious leaders have an important role in ensuring that Telitian remains a place of mutual assistance without causing social burden or economic pressure. Keywords: Islamic Law. Telitian. Marriage. Walimatul Ursy' Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa Telitian merupakan bentuk pemberian yang dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa mengharapkan balasan. Namun, warga masyarakat di Desa kebondanas Kecamatan Pusakajaya, banyak yang meyakini bahwa pelaksanaan Telitian sebenarnya mirip dengan memberi hutang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelian adalah studi kasus, yaitu penelitian yang dilakukan secara mendalam terhadap individu, kelompok, organisasi, program kegiatan, atau entitas tertentu dalam kurun waktu tertentu. Hasil penelitian ini JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i menunjukan bahwa Tradisi Telitian adalah tradisi yang memiliki nilai positif dalam memperkuat hubungan sosial dan meringankan beban pemangku Namun, untuk menjaga manfaatnya tetap sesuai dengan prinsip gotong royong dan syariat Islam, perlu dipastikan bahwa tradisi ini tetap dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan. Masyarakat dan tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga agar Telitian tetap menjadi ajang tolong-menolong tanpa menimbulkan beban sosial atau tekanan ekonomi. Kata Kunci: Hukum Islam. Telitian. Perkawinan. Walimatul UrsyAo Pendahuluan Perubahan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat saat ini merupakan dampak dari gejala yang menyebar dengan cepat ke berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks ini, teknologi menjadi salah satu faktor utama yang secara nyata memengaruhi terjadinya perubahan sosial, karena adanya keterkaitan antara sistem teknologi dengan sistem kebudayaan dalam suatu tatanan masyarakat. Tradisi Telitian di Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya merupakan warisan budaya yang telah dilakukan secara turun-temurun oleh pendahulu mereka. Pada dasarnya. Telitian adalah tradisi saling memberikan bantuan berupa uang atau sembako untuk memenuhi kebutuhan acara Misalnya, saya dan Ihab Azhar adalah warga Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya. Ketika keluarga Ihab Azhar mengadakan hajatan, saya memberikan bantuan berupa 20 kg beras kepada Ihab Azhar, yang dalam bahasa setempat disebut sebagai menanam. Kemudian, ketika saya mengadakan hajatan. Ihab Azhar berkewajiban untuk mengembalikan beras sebanyak 20 kg yang telah saya berikan sebelumnya. Jumlah uang atau sembako yang diberikan dalam tradisi Telitian bervariasi, tergantung pada kemampuan dari pemberi Telitian. Dengan demikian, ketika ada hajatan, pengeluaran warga bisa terbagi menjadi dua bentuk, yaitu Telitian dan 1 Fatimah Halim. AuHukum Dan Perubahan SosialAy. Jurnal Al-Daulah. Vo4. 1 No. 1, . , 107-110. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Pelaksanaan Tradisi Telitian merupakan bagian dari tradisi tolongmenolong antar sesama dalam masyarakat, yang dilakukan bisa dalam bentuk pinjaman atau hutang . aik berupa uang maupun baran. Seseorang tidak akan dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya tanpa adanya bantuan dari orang lain. Dalam memberikan bantuan, sebaiknya tidak ada harapan untuk menerima balasan atas perbuatan baik yang dilakukan. Namun, fenomena yang terjadi di Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya menunjukkan bahwa sebagian masyarakat justru mengharapkan agar tradisi Telitian yang telah diberikan dikembalikan. Dalam pandangan hukum agama Islam, sangat dianjurkan bagi umatnya untuk saling membantu. Allah SWT dengan jelas memerintahkan umat-Nya untuk bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan saling mendukung dalam kebaikan tersebut. Peneliti menjelaskan bahwa Telitian merupakan bentuk pemberian yang dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa mengharapkan balasan. Namun, warga masyarakat di Kecamatan Pusakajaya, banyak yang meyakini bahwa pelaksanaan Telitian sebenarnya mirip dengan memberi hutang. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik muamalah semacam ini. Adanya unsur hutang dan pengaruh lainnya menjadi latar belakang penelitian mengenai tradisi telitian pada masyarakat desa Kebondanas ini dilakukan. Metode Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif karena data yang dibutuhkan dan hasil yang diperoleh berupa deskripsi tentang tradisi Telitian dalam Walimatul AoUrsy di Desa Kebondanas. Kecamatan Pusakajaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu penelitian yang mendalam mengenai individu, kelompok, organisasi, program kegiatan, dan sebagainya dalam periode waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh deskripsi yang komprehensif dan mendalam dari entitas yang diteliti, yang kemudian dianalisis untuk menghasilkan teori. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Peneliti mengunakan data kualitatif karena data kualitatif hanya dapat diukur secara tidak langsung dan biasanya dalam bentuk kata -kata verbal bukan dalam angka. Mencermati permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengungkap bagaimana pandangan hukum islam terhadap Tradisi Telitian dalam Walimatul Ursy di Wilayah Kecamatan Pusakajaya, maka jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena data yang dibutuhkan dan hasil data adalah berupa deskripsi tentang Tradisi Telitian dalam Walimatul Ursy di Wilayah Kecamatan Pusakajaya. Berbagai teknik pengumpulan data digunakan dalam penelitian ini. Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu wawancara mendalam dan dokumentasi. Pertama, observasi dilaksanakan secara singkat pada waktu-waktu tertentu di Desa Kebondanas. Kecamatan Pusakajaya. Kabupaten Subang. Dalam pelaksanaannya, peneliti tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan masyarakat, melainkan memperoleh informasi dengan mengajukan pertanyaan kepada warga setempat mengenai tradisi Telitian yang berlangsung di lingkungan mereka. Peneliti juga menanyakan berbagai gejala dan fenomena sosial yang berkaitan dengan praktik tersebut. Hasil dari observasi tersebut kemudian dianalisis dan dijabarkan guna mempermudah proses penelitian serta penyusunan laporan penelitian. Kedua, wawancara terstruktur untuk memudahkan pengumpulan data empiris, di mana peneliti mengajukan pertanyaan yang telah disiapkan Proses pengumpulan data melalui wawancara dilakukan dengan tanya jawab secara sepihak, yang dilakukan secara sistematis sesuai dengan tujuan penelitian. 2 Ketiga, dokumentasi dilakukan dengan mempelajari dan menganalisis berbagai sumber tertulis untuk memperoleh data dan informasi yang relevan dengan isu yang sedang diteliti, seperti jurnal, buku, artikel, undang-undang, dan dokumen tertulis lainnya yang terkait dengan topik penelitian. 2 Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R & D, (Bandung: Alfabeta. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Setelah data dikumpulkan melalui dua teknik pengumpulan data, yaitu wawancara mendalam dan dokumentasi, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis data. Analisis data merupakan proses untuk mencari dan menyusun data yang diperoleh dari wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi secara sistematis. Proses ini meliputi pengorganisasian data ke dalam kategori, merinci data ke dalam unit-unit, melakukan sintesis, menyusun pola, memilih informasi yang penting untuk dipelajari, dan menarik kesimpulan sehingga data tersebut mudah dipahami oleh peneliti maupun orang lain. Hasil dan Pembahasan Gambaran Umum mengenai Tradisi Telitian Telitian yaitu tradisi dalam masyarakat jawa pantura yang melibatkan pemberian barang-barang seperti beras, gula, mi instan, kue, uang, atau bingkisan lainnya kepada mereka yang sedang melangsungkan walimahan. Tujuan dari tradisi ini adalah untuk membantu sesama muslim, menjaga hubungan baik, dan mempererat persaudaraan Islam . Tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi ini merupakan wujud kebersamaan dalam masyarakat, yang ditandai dengan saling memberi dalam bentuk barang atau uang. Tradisi Telitian di Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya merupakan warisan budaya yang telah dilakukan secara turun-temurun oleh para pendahulu mereka. Pada dasarnya. Telitian adalah tradisi saling memberikan bantuan berupa uang atau sembako untuk memenuhi kebutuhan acara hajatan. Misalnya, saya dan Ihab Azhar adalah warga Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya. Ketika keluarga Ihab Azhar mengadakan hajatan, saya memberikan bantuan berupa 20 kg beras kepada Ihab Azhar, yang dalam bahasa setempat disebut sebagai menanam. Kemudian, ketika saya mengadakan hajatan. Ihab Azhar berkewajiban untuk mengembalikan beras sebanyak 20 kg yang telah saya berikan Jumlah uang atau sembako yang diberikan dalam tradisi Telitian JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i bervariasi, tergantung pada kemampuan si pemberi. Tradisi ini berbeda dengan sistem uang sumbangan, yang diberikan saat seseorang menerima undangan hajatan. Kegiatan tradisional semacam ini dikenal dengan istilah AuNyumbangAy. Di sejumlah wilayah di Jawa, tradisi ini masih sering dijumpai, terutama saat berlangsungnya acara-acara khusus seperti pernikahan atau khitanan. Nama untuk tradisi Talitian ini bervariasi di setiap Misalnya, di Jawa Timur dikenal dengan berbagai sebutan seperti AumbecekAy. AubuwuhAy. AuewuhAy, bahkan ada pula yang menganggapnya serupa dengan istilah AujagongAy. Pelaksanaan tradisi Telitian merupakan bagian dari tradisi tolongmenolong antar sesama dalam masyarakat, yang dilakukan dalam bentuk pinjaman atau hutang . aik berupa uang maupun baran. Seseorang tidak akan dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya tanpa adanya bantuan dari orang lain. Dalam memberikan bantuan, sebaiknya tidak ada harapan untuk menerima balasan atas perbuatan baik yang dilakukan. Namun, fenomena yang terjadi di Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya menunjukkan bahwa sebagian masyarakat justru mengharapkan agar tradisi Telitian yang telah diberikan dikembalikan. Dalam pandangan agama Islam, sangat dianjurkan bagi umatnya untuk saling membantu. Allah SWT dengan jelas memerintahkan umat-Nya untuk bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan saling mendukung dalam kebaikan tersebut. Inti dari tradisi Telitian adalah saling membantu antarwarga, biasanya dalam bentuk pinjaman uang atau barang. Manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Seharusnya, bantuan diberikan tanpa mengharapkan imbalan. Namun, di Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya, beberapa orang mengharapkan pengembalian dari bantuan Telitian yang mereka berikan. Agama Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan bekerja sama dalam kebaikan. 3 Muhammad Aufillah. "Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Buwuh pada Pelaksanaan Pernikahan di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara". JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Peneliti menjelaskan bahwa Telitian / sumbangan merupakan bentuk pemberian yang dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa mengharapkan Namun, warga masyarakat di Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya, banyak yang meyakini bahwa pelaksanaan Telitian sebenarnya mirip dengan memberi hutang. Biasanya, masyarakat yang ingin memberikan Telitian untuk acara pesta Walimatul Ursy akan melakukannya antara dua minggu hingga seminggu sebelum acara tersebut. Ibu Asiyah . menjelaskan, "Proses penyerahan barang Telitian dimulai sekitar dua minggu hingga seminggu sebelum acara Walimatul Ursy. Kemudian, pihak yang mengadakan acara akan mencatat barang atau materi Telitian yang sudah diberikan oleh para pemberi TelitianAy. (Wawancara tanggal 11 maret Proses Telitian yang dilakukan oleh para remaja umumnya dilakukan seminggu sebelum acara pernikahan atau walimahan. Barang yang biasanya dibawa oleh remaja untuk Telitian berupa satu slop rokok atau uang tunai dengan nominal yang bervariasi. Teguran dari pemberi Telitian kepada penerima dilakukan jika terjadi kekurangan atau ketidaksesuaian dalam pengembalian, terutama jika barang yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang diberikan sebelumnya. Bapak Sofyan Opang . menjelaskan bahwa Telitian yang diberikan oleh remaja biasanya akan dikembalikan saat acara pernikahan atau walimahan dilaksanakan. Sementara Telitian yang diberikan oleh ibu-ibu berupa sembako atau barang lainnya akan dikembalikan saat acara pernikahan atau walimahan anak atau cucu mereka. Setiap orang yang memberikan Telitian berhak menerima pengembalian dalam bentuk barang atau nilai yang setara. Namun, ada sebagian masyarakat yang tidak mempermasalahkan pengembalian Telitian, karena mereka berniat membantu dan memberikan apa yang mereka miliki tanpa mengharapkan imbalan. (Wawancara tanggal 11 maret 2. Inti dari tradisi Telitian adalah saling membantu antarwarga, biasanya dalam bentuk pinjaman uang atau barang. Manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Seharusnya, bantuan diberikan tanpa JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i mengharapkan imbalan. Namun, di Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya, beberapa orang mengharapkan pengembalian dari bantuan Telitian yang mereka berikan. Agama Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan bekerja sama dalam kebaikan. Salah satu dampak positif dari pelaksanaan tradisi Telitian di Desa kebondanas adalah membantu kelancaran acara walimah. Tradisi ini dilakukan dengan memberikan sumbangan uang dalam amplop, yang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak selama berlangsungnya pesta pernikahan. Selain membawa dampak positif, tradisi Telitian juga memiliki dampak negatif, terutama bagi penyumbang yang memberikan jumlah sumbangan tidak sesuai dengan yang pernah diterima atau bahkan tidak mengembalikan sumbangan tersebut. Untuk memahami lebih dalam kebiasaan yang melekat dalam tradisi ini, dilakukan wawancara dengan beberapa warga setempat Pandangan Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya mengenai Tradisi Telitian Tradisi Telitian muncul ketika seseorang merasa kesulitan untuk menanggung beban yang ada, sehingga mereka memerlukan bantuan dari orang lain. Sebagai contoh, dalam penyelenggaraan pernikahan, yang sering kali memerlukan biaya besar dan banyak pekerjaan, bantuan dari orang lain sangat dibutuhkan. Menurut Soetji dan rekan-rekannya, kegiatan sumbangmenyumbang dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu untuk peristiwa suka dan peristiwa duka. Kegiatan ini mencakup seluruh siklus kehidupan, seperti pernikahan, kehamilan, persalinan, khitanan, kematian, serta berbagai ritual yang menyertainya. Ritual-ritual tersebut biasanya ditandai dengan kegiatan sumbang-menyumbang yang bertujuan untuk saling membantu dalam semangat gotong royong. 4 Soetji Lestari, et. AuPotret Resiprositas dalam Tradisi Nyumbang di Pedesaan Jawa di Tengah Monetisasi DesaAy. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. No. 4, . JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Budaya Telitian dapat dipandang sebagai bentuk gotong royong antar sesama, serta sebagai cara untuk menabung yang bisa diambil kapan saja. Istilah Telitian juga mengandung makna "gantian", yang merujuk pada lingkungan yang memungkinkan terjadinya keramaian dan saling bantu dalam berbagai persiapan acara serta Hiburan yang dihadiri oleh banyak Aktivitas saling bergantian ini umumnya diwujudkan dengan memberikan sumbangan sembako, seperti gula pasir, beras, telur, dan minyak goreng. Nilai manfaat yang dirasakan warga Desa dari tradisi Telitian ini yaitu dapat membangun komunikasi semakin baik seperti hal nya juru tulis yang mengunjungi rumah-rumah warga dalam penyebaran undangan hajat, adanya interaksi secara langsung antar warga dalam penyerahan Telitian, kemudian hubungan persaudaraan semakin terbangun seperti berkumpul bersama pada hajatan, membantu dalam hal persiapan sebelum sampai setelah hajat, para ibu membantu menyiapkan masakan untuk disajikan kepada tamu undangan, para bapa yang membantu mengamankan acara hingga selesai, keluarga dan saudara yang hadir untuk ikut andil dalam mempersiapkan hajatan, selain kedua hal di atas manfaat yang dirasakan yaitu kebersamaan, kebersamaan untuk saling menjaga dan melestarikan tradisi gantangan agar tidak terkikis oleh perubahan dan perkembangan zaman yang semakin modern. Perkembangan zaman ini berdampak semakin meluasnya tradisi Telitian hingga hampir ke seluruh kawasan Subang. Telitian adalah Istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada "Amaliah sumbang-menyumbang berupa sembako seperti beras, gula, mie instan, kue, uang, kado, dan sebagainya dengan tujuan membantu," dan diharapkan dapat dikembalikan ketika penyumbang mengadakan hajatan Umumnya, masyarakat yang melakukan Telitian berniat untuk 5 Wisma Nugraha Christianto Rich. Nyalap Nyaur: AuModel Tatakelola Pergelaran Wayang Jekdong dalam Hajatan Tradisi JawatimuranAy. Jurnal Humaniora Fakultas Ilmu Budaya UGM. Vol. No. 2, . JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i memberikan barang sebagai bentuk bantuan, dengan harapan bahwa barang tersebut akan dikembalikan ketika mereka sendiri mengadakan hajatan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tradisi Telitian di Desa Kebondanas melibatkan akad hibah yang diiringi dengan harapan pengembalian atau ganti atas hibah tersebut. Bapak Sofyan Opang . Memberikan pandangannya mengenai Telitian pada acara perkawinan di Desa Kebondanas, salah seorang warga mengatakan, "Tradisi Telitian sebenarnya sudah ada sejak lama, meskipun tidak tahu sejak kapan mulai diterapkan. Saya juga tidak tahu siapa yang pertama kali menetapkan bahwa Telitian itu harus dicatat, dan tidak ada kesepakatan khusus untuk membahasnya. Namun, di desa ini, tradisi ini sudah menjadi kebiasaan dan hampir semua masyarakat Desa Kebondanas mengikutinya. Tujuan dari Telitian adalah untuk meringankan beban orang yang mengadakan walimah dan menumbuhkan rasa saling tolong-menolong antarwarga. Jadi. Telitian itu tidak wajib, cukup dilakukan seikhlasnya dan sesuai kemampuan. Namun, seringkali warga mengikuti catatan yang ada. Oleh karena itu, jika sudah diberikan, biasanya harus dibalas ketika tamu yang memberi Telitian mengadakan walimah di kemudian hariAy. (Wawancara tanggal 11 maret 2. Namun, ada satu aspek menarik yang perlu dicermati, yaitu kebiasaan mencatat sumbangan yang diberikan. Meskipun secara prinsip Telitian dilakukan secara sukarela dan tidak ada aturan khusus yang mewajibkan jumlah tertentu, kenyataannya banyak warga yang merasa berkewajiban untuk membalas Telitian / sumbangan dalam jumlah yang sama atau lebih ketika tamu yang sama mengadakan acara. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi yang awalnya berbasis keikhlasan dapat berubah menjadi semacam kewajiban sosial yang secara tidak langsung membebani individu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, penting sekali bagi masyarakat untuk terus mempertahankan esensi dari tradisi Telitain ini sebagai bentuk tolong-menolong tanpa merasa terbebani oleh catatan yang ada. Akan lebih baik jika Telitian benar-benar dipandang JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i sebagai bentuk bantuan sukarela, bukan sebagai utang yang harus dikembalikan di masa mendatang. Dengan begitu, nilai gotong royong tetap terjaga tanpa menimbulkan tekanan sosial atau ekonomi bagi warga. Hal serupa juga diutarakan oleh tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama yang bernama Bapak KH. Nanang Kosim . "Tradisi tersebut telah ada sejak lama dan terus dilakukan hingga kini, dalam pemberian Telitian tidak ada paksaan, semuanya dilakukan dengan ikhlas. (Wawancara tanggal 14 maret 2. Senada dengan Bapak KH. Nanang Kosim . selaku tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama. Penulis juga mewawancarai Bapak Ust. Khanif Zainal Muttaqien . mengenai tradisi Telitian, menurutnya "Tradisi Telitian ini sudah ada sejak lama, sejak saya masih kecil, orang tua selalu mengatakan bahwa mereka akan pergi Telitian jika hendak menghadiri Sekarang, hampir seluruh masyarakat Desa Kebondanas sudah ikut serta dalam tradisi ini. Menurut saya. Telitian ini bisa dibilang semacam syarat jika ingin menghadiri pesta. Namun, saya merasa bahwa tradisi ini sangat membantu orang yang akan mengadakan pesta. Tujuan dari tradisi ini sangat baik untuk saling tolong-menolong antarwarga. Dengan adanya tradisi ini, saya rasa sangat membantu orang yang mengadakan walimah dan dapat meringankan biaya, membuat semuanya terasa lebih ringanAy. (Wawancara tanggal 14 maret 2. Pendapat ini menunjukkan bahwa Telitian telah menjadi sesuatu tak terpisahkan dari kebiasaan budaya masyarakat Desa Kebondanas, bahkan dianggap sebagai suatu kebiasaan yang sudah ada sejak lama. Tradisi Telitian ini memang memiliki sisi positif, terutama dalam memperkuat nilai gotong royong dan membantu meringankan beban finansial penyelenggara Walimatul Ursy. Dengan adanya sumbangan dari para tamu, pemangku hajat tidak harus menanggung seluruh biaya sendiri, sehingga acara dapat berjalan lebih lancar dan ringan. Namun, anggapan bahwa Telitian adalah "syarat" untuk menghadiri pesta juga perlu dicermati lebih lanjut. Jika tradisi ini mulai dianggap sebagai suatu kewajiban sosial yang harus dipenuhi, bisa jadi JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i tujuan awalnya sebagai bentuk tolong-menolong berubah menjadi tekanan bagi individu, terutama bagi mereka yang mungkin sedang mengalami keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, penting sekali bagi masyarakat untuk tetap memegang prinsip keikhlasan dalam tradisi ini. Telitian seharusnya tetap menjadi bentuk solidaritas sosial yang dilakukan dengan kesadaran penuh, bukan sebagai beban yang harus dipenuhi demi menjaga norma sosial. Jika dijalankan dengan niat yang tulus dan tanpa paksaan, tradisi ini akan tetap menjadi sesuatu yang bernilai positif bagi semua pihak. Berikut wawancara penulis dengan Ibu Siti Asiyah . mengenai tradisi Telitian menurutnya: "Tradisi Telitian ini memang sudah ada sejak lama, dan ketika saya mengadakan walimah, saya selalu mencatat nama-nama orang yang memberikan Telitian karena itu sudah menjadi kebiasaan di kampung kami. Menurut saya, tradisi ini sangat membantu orang yang mengadakan walimah, karena baik yang mengadakan pesta maupun yang hadir sama-sama diuntungkanAy. (Wawancara tanggal 11 maret Pandangan ini menunjukkan bahwa Telitian telah menjadi kebiasaan yang mengakar di masyarakat Desa Kebondanas. Tradisi Telitian ini memang memiliki manfaat besar, terutama dalam meringankan beban finansial pemangku hajat. Dengan adanya sumbangan dari tamu undangan, biaya penyelenggaraan acara dapat lebih terbantu, sehingga tradisi ini dianggap menguntungkan kedua belah pihak, baik yang sedang mengadakan Walimatul Ursy maupun yang akan melaksanakannya di masa depan. Adapun warga yang diwawancarai yakni Bapak Samsul Arifin . Dia menyatakan, "Saya tidak merasa bahwa Telitian menjadi beban, karena hal tersebut bisa diberikan dengan ikhlas. Lagipula, ini hanya merupakan adat di kampung saya, besar kecilnya tidak menjadi masalah. Kadang-kadang, kami bahkan tidak pergi jika tidak memiliki uang untuk Atau, kami memberikan dalam bentuk bahan pokok seperti minyak, gula, tepung, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam acara tersebut. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Kegiatan seperti ini sangat membantu orang yang mengadakan acara, meringankan sedikit bebannya. Selain itu, hal ini juga bisa menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial antar sesama. " (Wawancara tanggal 12 maret 2. Pendapat ini menunjukkan bahwa Telitian telah menjadi kebiasaan yang mengakar di masyarakat Desa Kebondanas. Tradisi Telitian ini memang memiliki manfaat besar, terutama dalam meringankan beban finansial pemangku hajat. Selain meringankan beban pemangku hajat, tradisi Telitian ini juga memiliki nilai sosial yang kuat. Dengan adanya Telitian, masyarakat semakin erat dalam hubungan sosialnya, karena ada rasa kebersamaan dalam setiap acara. Fakta bahwa seseorang bisa memilih untuk tidak menghadiri acara jika benar-benar tidak memiliki sesuatu untuk diberikan juga menunjukkan bahwa tradisi ini tetap mengedepankan Namun, meskipun tidak dianggap sebagai beban oleh sebagian besar masyarakat, tetap penting untuk menjaga agar tradisi Telitian ini tidak berubah menjadi tekanan sosial di kemudian hari. Menanamkan kesadaran bahwa Telitian adalah bentuk sukarela dan bukan kewajiban akan memastikan bahwa tradisi ini terus berjalan dengan nilai-nilai positif yang Hasil dari wawancara yang sudah dilakukan oleh peneliti kepada masyarakat, bahwa kegiatan Telitian sudah menjadi tradisi yang sering dilakukan oleh masyarakat Desa Kebondanas, masyarakat biasanya di waktu hari pelaksanaannya hajatan dan untuk saudara itu sebelum pelaksanaan hajatan, berbagai macam macam bentuk Telitian seperti beras daging sayur sayuran dan keperluan hajatan lainnya. Tradisi Telitian ini adalah hal yang sering dilakukan oleh masyarakat desa kebondanas untuk membantu yang sedang walimahan dalam segi sembako, uang dan lainnya, dalam tradisi ini masyarakat desa kebondanas banyak memebantu bagi kalangan masyarakat yang sedang melaksanakan walimah. Saudara Ihab Azhar . sebagai salah satu narasumber pada wawancara ini juga menjelaskan terkait dengan tradisi Telitian bahwa JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i kegiatan ini sudah menjadi hal yang lumrah dan menjadi suatu kebiasaan yang turun temurun dari zaman ke zaman. Hal itu juga di jelaskan menurut pendapat dari Bapak Samsul Arifin, sebagai bentuk saling bantu membantu antar sesama yaitu membantu dalam meringankan keluarga yang melaksanakan kegiatan tersebut. Auitu kan adalah sebuah kebiasaan masyarakatnya saja ya, yang di mana kebiasaan ini adalah kebia saan yang turun temurun dari zaman nya bapak saya bapak saya punya bapak dan punya kake dan sebagainya terus kemudian zaman terus menerus, menurut pandangan saya sendiri sih ya ini sebenarnya adalah bentuk dari saling membantu di mana ketika mempunyai hajat maka beliau itu dibantu gitu kan dengan yang biasanya dalam lingkup saudara seperti memakai contoh satu karung beras ada juga satu kintal beras ataupun dan peralatan peralatanAy. (Wawancara tanggal 10 maret 2. Tradisi Telitian dalam Tinjauan Hukum Islam Tradisi memberikan sumbangan dalam Walimah Ursy pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan kemudaratan bagi diri sendiri maupun orang lain. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam kaidah Fiqhiyah lainnya yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan kemudaratan harus dihindari. 6 Dengan kata lain, apabila dalam pelaksanaan Telitian tradisi ini muncul dampak negatif bagi salah satu pihak atau keduanya, seperti berpotensi membahayakan martabat agama, maka tradisi tersebut tidak diperbolehkan. Misalnya, jika masyarakat merasa terbebani hingga harus berhutang atau bahkan melakukan tindakan yang dilarang, seperti mencuri, demi memberikan kontribusi dalam Walimah Ursy demi menjaga harga diri, maka hal ini tidak sesuai dengan prinsip Islam. Pada dasarnya, makna dari tradisi sumbangan dalam Walimah Ursy adalah sebagai sarana untuk saling tolong-menolong, sebagaimana dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa tradisi ini bukanlah suatu 6 Al-Fadani. Abu Faid Muhammad Yasin bin AoIsa, al-Fawaid al-Janniyyah. Vol I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , 246. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i kewajiban mutlak yang mengharuskan seseorang untuk memberikan kompensasi, juga bukan aturan adat yang bersifat mengikat dengan segala konsekuensi atau tuntutan sosial. Sebaliknya, partisipasi dalam tradisi ini harus dilakukan. Maqaid Asy-syarAoah, atau tujuan dari hukum Islam, bertujuan untuk menciptakan serta menjaga kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Esensi dari teori dan konsep Maqaid Asy-syarAoah terletak pada upaya untuk mewujudkan kebaikan, menghindari keburukan, serta mendatangkan manfaat dan menolak kerugian. 7 Allah Swt sebagai yang menetapkan syariat tidak semata-mata menciptakan hukum dan aturan begitu saja tanpa adanya tujuan. Maka penetapan hukum harus mengarah pada terwujudnya tujuan hukum tersebut. Kedudukan mashlahat sebagai penetapan Hukum Islam yang sesuai dengan prinsip utama dalam teori MaqAid Asy-syarAoah yaitu mengutamakan kemashlahatan umum. sehingga dapat dipahami bahwa segala bentuk pengaruh perkembangan zaman yang terjadi dengan kehidupan yang semakin modern pada segala bentuk pola hidup warga masyarakat baik itu di Desa maupun di Kota, khususnya pelaksanaan Tradisi Telitian yang dilaksanakan hampir dua dekade ini dari konteks sedikit pengikut hingga hampir seluruh kawasan Wilayah kecamatan Pusakajaya serta proses pertukaran gantangan dengan prinsip gotong royong ini tidak ada larangannya di dalam Syariat Islam. Sebab sangat relevan dengan tradisi Telitian ini yaitu tidak bertentangan dengan tujuan dan konsep MaqAid Asy-syarAoah bahkan tradisi Telitian ini memberikan kemashlahatan bagi para pengikutnya. Dalam konsep Maqaid Asy-syarAoah, tujuan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Tujuan Allah dan Tujuan Mukallaf. Tujuan Allah sendiri terbagi ke dalam empat aspek. Pertama, tujuan Allah dalam menetapkan suatu 7 Ghofar Shidiq. AuTeori Maqashid Al-Syariah dalam Hukum IslamAy. Jurnal Sultan Agung. Vol. XLIV No. 118, . 8 Moh. Toriqudin. AuTeori Maqashid Syariah Perspektif Al-SyatibiAy. Jurnal De Jure. Vol. 6 No. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Kedua, agar hukum yang ditetapkan tersebut dapat dipahami. Ketiga, hukum tersebut dimaksudkan untuk dipikul beserta segala tanggung jawab dan konsekuensinya. Keempat, tujuan Allah dalam memasukkan mukallaf ke dalam ketentuan hukum syariah. Tujuan Allah dalam menetapkan hukum sebenarnya adalah untuk menjaga MaqAid atau tujuan yang ada dalam diri makhluk, demi kemaslahatan mereka di dunia dan akhirat. Begitu pula dengan tradisi Telitian yang masih dilestarikan di Desa Kebondanas, yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan warga desa. Tradisi ini mengandung prinsip gotongroyong, saling membantu antar sesama, yang harus terus dipelihara. Mayoritas warga desa merasa tidak ada kerugian dalam pelaksanaan tradisi Telitian, meskipun pertukaran dalam tradisi ini dilakukan setiap kali ada Hajatan yang dimaksud tidak hanya pernikahan atau sunatan, tetapi juga kegiatan syukuran seperti aqiqah bayi baru lahir, pindahan rumah, bahkan kematian. Kegiatan-kegiatan ini memerlukan biaya yang cukup besar karena harus mengundang seluruh warga desa dan mempersiapkan jamuan yang beragam. Selain itu, warga desa juga bisa mengambil bagian dari jatah Telitian saat mereka membutuhkan sesuatu yang dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang mempengaruhi roda MaqAid Asy-syar'ah dalam hal manfaat yang dirasakan oleh warga Desa dari tradisi Telitian ini adalah terciptanya komunikasi yang semakin Hal ini terlihat dari peran juru tulis yang mengunjungi rumah-rumah warga untuk menyampaikan undangan hajatan, serta interaksi langsung antara warga saat penyerahan Telitian. Selain itu, hubungan persaudaraan pun semakin terjalin, seperti saat berkumpul di hajatan, membantu persiapan sebelum dan sesudah acara, ibu-ibu yang menyiapkan masakan untuk tamu, serta bapak-bapak yang menjaga keamanan acara hingga 9 Abdurrahman Kasdi. AuMaqashid Syariah Perspektif Pemikiran Imam Al-Syatibi dalam Kitab Al-MuwafaqatAy. Jurnal Yudisia. Vol. V No. 1, . JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Keluarga dan saudara pun ikut berpartisipasi dalam mempersiapkan Selain itu, manfaat lainnya adalah kebersamaan yang tercipta untuk saling menjaga dan melestarikan tradisi gantangan, agar tidak terkikis oleh perubahan dan perkembangan zaman yang semakin modern. Dampak dari perkembangan zaman ini adalah meluasnya tradisi Telitian hingga hampir ke seluruh wilayah Subang. Secara konseptual, tradisi Telitian dalam Khazanah hukum Islam ini bisa didekati pemahamannya dengan konsep AoUrf. Sebagaimana kita tahu. Ao Urf merupakan salah satu sumber hukum Islam yang dipakai sebagai metode diantaranya oleh Imam Abu Hanifah dan Imam SyafiAoi. Wahbah al-Zuhaily dalam Ushul Fiqh al-Islamy menyebutkan pengertian AoUrf, dalam pandangan Syekh Wahbah al-Zuhaili. Merujuk pada kebiasaan atau praktik yang diterima dan diakui oleh masyarakat. Secara etimologis. AoUrf berasal dari kata Arab yang berarti "mengenal" atau "mengetahui. " Wahbah al-Zuhaili mengartikan 'urf sebagai sesuatu yang telah menetap dalam jiwa, didasari oleh akal, dan diterima oleh tabiat yang 10 Dalam konteks hukum Islam. AoUrf berfungsi sebagai sumber hukum yang penting, mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam mengeksplorasi Tradisi Telitian selama upacara pernikahan dalam masyarakat, sangat penting untuk memastikan apakah praktik tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Mengenai kebiasaan memberikan Telitian selama upacara pernikahan di masyarakat Desa Kebondanas, yang mencakup masyarakat pedesaan dan perkotaan, dapat dibayangkan bahwa tradisi dan pelaksanaannya dapat mencakup spektrum interpretasi, termasuk yang selaras dengan ajaran Islam dan yang tidak. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis untuk mengidentifikasi unsurunsur mana yang bertentangan dengan doktrin Islam dan mana yang selaras, sehingga memastikan kejelasan hukum. 10 Wahbah az-Zuhaili. Ushul al-Fiqh Al-Islamiy. Jilid. II, (Beirut: Dar al-Fikr, 2. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Sehubungan dengan Tradisi Telitian selama upacara pernikahan, fenomena ini telah menjadi sangat lazim dalam struktur masyarakat. Implikasi merugikan dari tradisi ini dibuktikan dengan ketekunannya, yang tidak diragukan lagi sejalan dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh Islam. Tidak dapat disangkal bahwa, bahkan di zaman kontemporer, kebiasaan kontribusi keuangan selama upacara pernikahan terus berkembang dan berfungsi sebagaimana dimaksud. Ini berfungsi sebagai bukti nilai tradisi ini, yang menjamin pelestarian, karena sejajar dengan etos komunal saling membantu yang merupakan aspek fundamental masyarakat Muslim. Tantangan utama yang harus dihadapi masyarakat kontemporer berkaitan dengan cara kita menavigasi keragaman budaya, adat istiadat sosial, dan ideologi agama yang telah mendarah daging dalam komunitas 11 Akibatnya, semua dimensi warisan budaya Islam dapat diidentifikasi dalam konteks sejarah, sehingga membentuk paradigma baru untuk mengevaluasi kejadian faktual. Dalam kaitannya dengan tradisi . , biasanya disebut dalam Fiqh Islam dengan istilah AoUrf. Pandangan Tokoh Agama Desa Kebondanas mengenai Tradisi Telitian KH. Syahroni Syukur . selaku tokoh agama di Desa Kebondanas memandang AuTradisi Telitian sebagai praktik sosial yang memiliki nilai positif dalam mempererat silaturahmi dan membantu sesama, sesuai dengan prinsip ukhuwah Islamiyyah. Tradisi ini melibatkan pemberian sumbangan berupa barang atau uang kepada orang yang akan Namun, terdapat keunikan di Desa Kebondanas, yaitu adanya ekspektasi pengembalian sumbangan tersebut sesuai dengan jumlah yang diberikan sebelumnyaAy. (Wawancara tanggal 15 maret 2. Dari perspektif hukum Islam. KH. Syahroni Syukur . menyatakan bahwa AuMeminta kembali Telitian diperbolehkan karena dianggap sebagai bentuk hibah bersyarat. Jika penerima tidak dapat 11 Mabni Darsi. Menjadi Pasangan Paling Bahagia, (Jakarta: Gadika Pustaka, 2. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i mengembalikan sumbangan tersebut, pemberi berhak memintanya kembali. Hal ini menunjukkan adanya adaptasi tradisi lokal dengan nilai-nilai Islam, sehingga praktik ini tetap dapat diterima oleh masyarakat tanpa melanggar syariatAy. Dalam kajian hukum Islam terhadap praktik Telitian, ditemukan bahwa meminta kembali sumbangan yang telah diberikan adalah diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merugikan pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut dapat diterima dalam kerangka hukum Islam selama tetap menjaga etika dan nilainilai sosial. Pandangan KH. Syahroni Syukur . selaku tokoh agama terhadap tradisi Telitian mencerminkan upaya untuk menjembatani antara adat lokal dan hukum Islam. Dengan peran aktif mereka, tradisi ini dapat terus dilestarikan sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, menciptakan harmoni dalam kehidupan masyarakat yang pluralis. Tradisi Telitian pula dapat berasal dari adanya sebuah undangan, undangan yang diberikan dari pemilik hajat . kepada masyarakat yang dipilihnya, yang dikenalinya seperti tetangga, saudara, kerabat dalam KH. Nanang Kosim . sebagai tokoh agama yang telah diwawancara oleh peneliti bahwa mendatangi undangan sembari menyediakan sumbangan dengan berbagai rupa, seperti amplop, daging, beras dan lainnya. KH. Nanang Kosim . juga menjelaskan terkait AuTradisi Telitian / biasa Masyarakat menamai tradisi sumbang menyumbang, satu memang setelah orang itu mendapatkan undangan secara hukum Islam memang walimatul nikah itu memang sunnah, sunnah yang dianjurkan untuk datang, jadi datangnya dia itu bukan serta merta hanya selametan, syukuran saja, tapi sambil membawa sumbangan yang berupa amplop . ataupun bahan pokokAy. (Wawancara tanggal 14 maret 2. Penjelasan mengenai tradisi Telitian atau sumbang menyumbang yang dijelaskan oleh KH. Nanang Kosim . berkaitan dengan kebiasaan JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i masyarakat dalam menghadiri acara pernikahan (Walimatul Urs. Dalam Islam, menghadiri Walimatul Ursy adalah sunnah yang dianjurkan, yang berarti bahwa umat Islam disarankan untuk menghadiri undangan pernikahan sebagai bentuk dukungan dan doa bagi pasangan yang menikah. Namun, dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya datang sekadar menghadiri acara dan memberikan ucapan selamat, tetapi juga membawa sumbangan dalam bentuk uang . alam amplo. atau bahan pokok. Tradisi ini mencerminkan nilai gotong royong dan kebersamaan dalam masyarakat, di mana tamu yang datang turut membantu meringankan beban penyelenggaraan acara. Selain itu, tradisi Telitian ini juga memiliki makna sosial yang mendalam, yaitu sebagai bentuk kepedulian dan dukungan antaranggota Dengan adanya sistem sumbang menyumbang ini, masyarakat saling membantu dalam pembiayaan acara pernikahan dan membangun hubungan sosial yang lebih erat. Meskipun dalam Islam tidak ada ketentuan wajib mengenai sumbangan ini, namun tradisi tersebut telah menjadi bagian dari budaya yang mengandung nilai positif, selama tidak memberatkan atau menjadi beban bagi tamu undangan. Tradisi Telitian memiliki kelebihan serta ke kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat yang melaksanakan tradisi tersebut. Ade Syaefullah . menyampaikan bahwa positifnya adalah dapat membantu pengambu hajat sedangkan negatifnya adalah tidak adanya akad yang jelas terkait dengan memberikan sesuatu itu. AuUntuk zaman sekarang mungkin dari segi kelebihan, kelebihan itu sangat membantu yang memiliki hajat, dimana yang memiliki hajat merasa kebantu dengan tradisi menyumbang yang dimana pemangku hajat bilamana ada kekurangan dalam pengeluaran dapat dibantu secara material, oleh orang-orang terdekatnya maupun orang lainnya yang menerima undangan tersebut. Dari sisi negatifnya itu dengan tidak adanya akad yang jelas, tradisi menyumbang ini menjadi utang piutang yang tidak jelas dan memberatkan terhadap orang-orang yang tidak memegang uang secara lebih untuk mengembalikannyaAy. (Wawancara tanggal 16 maret 2. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Menurut penulis terhadap tradisi Telitian / sumbang menyumbang dalam acara Walimatul Ursy / pernikahan memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan secara bijak. Di satu sisi, tradisi Telitian ini sangat membantu pemangku hajat dalam menutupi kebutuhan finansial saat mengadakan acara Walimatul ursy. Dengan adanya dukungan dari keluarga, kerabat, dan tamu undangan, beban pengeluaran bisa lebih ringan. Selain itu, kebiasaan ini juga mencerminkan nilai gotong royong dan solidaritas sosial yang masih kuat di masyarakat. Namun, di sisi lain, tanpa adanya akad atau kesepakatan yang jelas, tradisi Telitian ini berpotensi berubah menjadi semacam utang piutang yang tidak resmi. Ada anggapan bahwa sumbangan yang diberikan harus dikembalikan dalam jumlah yang setara atau lebih besar ketika pihak pemberi sumbangan mengadakan acara serupa. Hal ini dapat menjadi beban bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, karena merasa terpaksa harus mengembalikan Telitian / sumbangan tersebut meskipun kondisi keuangan mereka tidak memungkinkan. Untuk menjaga tradisi Telitian ini tetap bernilai positif, perlu adanya kesadaran bersama bahwa Telitian / sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban yang membebani. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa inti dari tradisi Telitian ini adalah kebersamaan dan dukungan sosial, bukan sekadar transaksi timbal balik. Setiap masyarakat mempunyai tradisi yang diwariskan dari generasi ke Tradisi Telitian ini sering kali dianggap sebagai bagian dari identitas budaya dan dijalankan secara turun-temurun. Salah satu tradisi yang ada di masyarakat, khususnya di Desa Kebondanas, adalah Telitian. Tradisi Telitian ini merupakan praktik amaliah sumbang-menyumbang dalam bentuk sembako seperti beras, gula, mie instan, kue, uang, kado, dan lain-lain dengan niat membantu. Namun, berbeda dengan hibah pada umumnya, tradisi Telitian mengandung unsur pengembalian, di mana penyumbang akan menerima kembali sumbangan tersebut saat mereka mengadakan hajatan walimah. Seiring perkembangan zaman, tradisi ini mengalami berbagai respons dari masyarakat serta pandangan dari tokoh agama. Dari JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i sudut pandang tokoh agama, ada perhatian terhadap aspek akad dan kejelasan niat dalam tradisi ini. Dalam Islam, membantu sesama sangat dianjurkan, termasuk dalam bentuk Telitian / sumbangan untuk Walimatul Ursy. Namun, beberapa tokoh agama menyoroti bahwa jika praktik Telitian berkembang menjadi kewajiban sosial yang harus dikembalikan dengan jumlah tertentu, maka hal ini bisa menyerupai praktik utang piutang yang tidak jelas akadnya. Jika tidak disikapi dengan benar, tradisi Telitian ini bisa menimbulkan beban bagi sebagian orang, terutama mereka yang merasa terpaksa harus "membalas" sumbangan dengan nominal yang sama atau lebih besar. Penutup Tradisi Telitian adalah tradisi yang memiliki nilai positif dalam memperkuat hubungan sosial dan meringankan beban pemangku hajat. Namun, untuk menjaga manfaatnya tetap sesuai dengan prinsip gotong royong dan syariat Islam, perlu dipastikan bahwa tradisi ini tetap dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan. Masyarakat dan tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga agar Telitian tetap menjadi ajang tolongmenolong tanpa menimbulkan beban sosial atau tekanan ekonomi. Tradisi Telitian di masyarakat Desa Kebondanas. Kecamatan Pusakajaya. Kabupaten Subang, melibatkan praktik meminta kembali Telitian . yang telah diberikan, dengan cara menegur atau mengingatkan penerima Telitian jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam pengembalian, baik berupa barang maupun uang. Keunikan dari tradisi Telitian di Desa Kebondanas adalah kewajiban untuk mengembalikan pemberian atau sumbangan Telitian sesuai dengan yang diberikan. Sebagai contoh, jika seseorang memberikan rokok kepada penyelenggara Walimatul Ursy, tuan rumah diharuskan mengembalikan rokok sebagai bentuk pengembalian yang sesuai. Dalam sudut pandang hukum Islam terhadap tradisi Telitian yang ada di Desa Kebondanas. Kecamatan Pusakajaya. Kabupaten Subang, menyatakan bahwa meminta kembali Telitian JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Muhamad Abdul Hakim. Ibnu. Nugraha: Analisis Hukum Islam Mengenai Tradisi Telitian Dalam Walimatul Ursy Pada Masyarakat Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i . yang telah diberikan diperbolehkan. Hal ini karena dalam masyarakat Desa Kebondanas, hibah yang diberikan diharapkan untuk Jika penerima hibah tidak membalasnya, maka pemberi hibah berhak untuk meminta kembali apa yang telah diberikan. Daftar Pustaka