Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Peran Stakeholder dalam Pencegahan Kekerasan Anak dan Pelecehan Seksual di Kabupaten Bojonegoro Rafika Nur Cholili1. Septi Wulandari 2. Sri Kasiami3 Program Studi Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bojonegoro 1lilirafika092@gmail. com Aseptiwuland09@gmail. com 3sri. kasiami@gmail. ABSTRACT Based on law NO. 35 0f 2024 a child is defined as someone who has not reached the agae of 18 years including unborn children. Children are also vulnerable to suffering physically, xsexually, mentally, and psycholgicallay because they are considered one of the groups that are easily victimized. According to a meta analysis the prevalence of Child Sexual Harrasement (CSA) in research from 24 countries is between 8 out of 31% of girls and 3 out of 17% of boys. This research aims to explain stakeholder involvement in mitigating violence and sexual harassment against children in Bojonegoro regency. Researchers investigate the significant issue of sexual violence and harassment targeting children and women. Researchers hope that this research will serve as a valuable resource for educational materials and as a reference for understanding and implementing sexual harassment and violence mitigation strategies. This research utilizes primary and secondary data sources. Using purposive sampling technique in selecting sources women and children Protection Empowerment Services as policy creator. Bojonegoro Regency PPA unit police and Genre Personnel as coordinators, facilitators, implementers, and However all stakeholder are not working well in mitigating cases of violence and sexual harrasement in Bojonegoro Regency. Therefore interests are still not optimal in preventing violence and sexual harassment in Bojonegoro Regency. Keywords: Role Of Stekholders. Prevention Of Child Violence. Sexual Harassment ABSTRAK Berlandaskan UU No. 35 Tahun 2014, anak diartikan sebagai seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun, termasuk juga anak dalam kandungan. Anak juga rentan mendapatkan penderitaan baik secara fisik, sexual, mental, psikologis karena dianggap salah satu kelompok yang mudah dijadikan korban. Menurut meta analisis prevalensi pelecehan seksual terhadap anak Child Sexual Abuse (CSA) pada penelitian 24 negara antara 8 dari 31%, anak perempuan dan 3 dari 17% anak laki Ae laki. Riset ini bertujuan untuk menjelaskan keterlibatan pemangku kepentingan dalam mitigasi kekerasan dan pelecehan seksual pada anak di Kabupaten Bojonegoro. Peneliti menyelidiki isu signifikan mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang menyasar anak-anak dan perempuan. Peneliti berharap agar riset ini bisa berfungsi sebagai sumber daya yang berharga untuk materi pendidikan dan sebagai referensi untuk memahami dan menerapkan strategi mitigasi pelecehan dan kekerasan Riset ini memanfaatkan desain deskriptif dengan memakai metodologi kualitatif. Riset ini memanfaatkan sumber data primer dan sekunder. Menggunakan teknik purposive sampling dalam pemilihan narasumber. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak sebagai policy creator. Polres unit PPA Kabupaten Bojonegoro dan Insan Genre sebagai coordinator, fasilitator, implementator, akselator. Akan tetapi semua pihak stakeholder tidak 2109 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. berjalan dengan baik dalam mitigasi kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Bojonegoro. Oleh karena itu memangku kepentingan masih belum maksimal dalam melakukan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Bojonegoro Kata kunci: Peran Stakeholder. Pencegahan Kekerasan Anak. Pelecehan Sosial PENDAHULUAN Menurut meta - analisis prevalensi pelecehan seksual terhadap anak Child Sexual Abuse (CSA) pada penelitian 24 negara antara 8 dari 31% anak perempuan dan 3 dari 17% anak laki Ae laki mengalainya. Perkiraan yang lebih rendah mencerminkan angka tindakan yang lebih ekstrem yang melibatkan hubungan seksual paksa sedangkan perkiraan yang lebih tinggi menunjukkan angka dalam bentuk CSA non kontak. (Papalia et al. , 2. Pada setiap tahunnya pada kasus kekerasan dan pelcehan seksual pada usia dini mengalami selalu peningkatan. Pada tahun 2019. Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menerima total 1. 500 laporan terkait kejadian pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia. Sekitar 14% laki-laki dan 33% anak perempuan akan mengalami pelecehan seksual. Saat anak mengalami kejadian pelecehan seksual anak tersebut enggan bercerita kepada siapa pun karena pelaku pelecehan telah memberikan ancaman kepada korban bahkan pelecehan seksual sering ditemukan di lingkungan terdekat seperti rumah, sekolah tempat bermain anak dengan data yang didapatkan 52% lingkungan sosial, 40% lingkungan keluarga, 6% dari lingkungan sekolah data didapatkan dari Komnas Perlindungan Anak. (Azzahra,2. Pada tahun 2022. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Timur mencatat 66 kejadian kekerasan dan pelecehan seksual yang menyasar anak dan Sedangkan pada tahun 2021 tercatat 363 kasus kekerasan pada perempuan dan 112 kasus pelecehan terhadap anak . Isha Anshori. Kepala Seksi Pendataan LITBANG dan LPA, menyatakan kurangnya pengawasan dan kurangnya perhatian terhadap anak menjadi penyebab terjadinya peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak dan perempuan. (Abdul Rajab Umar, 2. Sedangkan di Kabupaten Bojonegoro kekerasan dan pelecehan seksual terhitung dari Januari hingga Februari di tahun 2020 tercatat 10 kasus berupa KDRT, penganiayaan, kekerasan seksual. 10 kasus kekerasan dan pelecehan seksual melibatkan anak dan perempuan. Sebagaimana dalam data berikut ini. Tabel 1. Data Pelecehan Seksual Di Kabupaten Bojonegoro Jenis Pelecehan Seksual dan Kekerasan Data Yang Didapatkan Pelecehan Seksual Pemerkosaan Anak Persetubuhan Anak 2110 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Kekerasan dalam ekonomi . elahirkan anak 1 dibawah umu. Kekerasan dalam Ekonomi . ilarang pindah 1 Sumber : Harian Bhirawa. com (Helmi Supriyatno, 2. Berdasarkan data dan fenomenanya yang terjadi menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada anak memang masih ada dan bahkan yang belum masuk ke data dan menjadi kasus yang relevan untuk diteliti. Karena kasus kekerasan dan pelecehan seksual jika tidak di cegah maka akan semakin banyak korban yang akan mengalami kasus tersebut dan pelaku dari kasus pelecehan seksual dan kekerasan tidak akan jera dan lebih parahnya pelaku mengajak orang lain untuk melakukan kekerasan dan pelecehan seksual sehingga kasus tersebut juga semakin Kekerasan seksual bisa diartikan sebagai adanya pendekatan seksual yang terjadi tetapi tidak diinginkan oleh seseorang terhadap orang lain. Bentuk kekerasan seksual tidak selalu dalam bentuk fisik melainkan juga bisa dalam bentuk verbal seperti ejekan atau lelucon mengenai hal - hal berbau seksual, menyentuh badan orang lain dengan sengaja, dan masih banyak lagi. Korban juga mendapatkan stigma oleh masyarakat beranggapan bahwa korban juga menikmati kekerasan seksual yang Saat kepada para stakeholder tetapi stakeholder tidak menanggapi adanya laporan korban dengan tidak serius dan menganggap remeh aduan mereka. (Paradiaz, and Soponyono 2. Berdasarkan hal - hal tersebut maka terbit peraturan UU NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga para korban memiliki perlindungan dan perhatian kepada para korban pelecehan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui saran kepedulian sosial. Selain itu untuk pelaku pelecehan seksual dan kekerasan juga terdapat dalam UU NO 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelanggaran seksual non fisik bisa dikenakan sanksi seperti pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak 10 juta. Sedangkan perbuatan kekerasan seksual fisik yang dilakukan sebagai tindak pidana dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 300 juta. (Kanwil. Terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual pada anak dan perempuan bisa disebabkan oleh berbagai sebab yang erat kaitannya dengan pengaruh orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Meningkatkan kesadaran di antara seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual yang menargetkan anak-anak dan perempuan. Keterlibatan pemangku kepentingan sangat penting dalam pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, selain tanggung jawab orang tua, lembaga pendidikan, kampanye kesadaran masyarakat, dan faktor lainnya. Stakeholder yang disebutkan peneliti ialah Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro. Lembaga ini bertugas menyebarkan informasi kepada lembaga pendidikan, masyarakat, dan entitas 2111 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Guna memitigasi kejadian kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi. Teori peran stakeholder yang dimanfaatkan peneliti untuk melaksanakan riset ini ialah teori Nugruho dalam penelitian Mahfud . yang membagi peran stakeholder menjadi 5 bagian sesuai dengan peran dalam pelaksanaannya yaitu: policy creator, coordinator, fasilitator, implementator, akselator. (Elista et al. , 2. Sebelumnya peneliti telah mencari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan mendalami topik ini. Riset milik (Nurmala et al. , 2. menunjukkan peran stakeholder memiliki fungsi porsi tanggung jawab yang sama sesuai dengan program kegiatan yang tertuang pada SK. Penelitian kedua yang dilakukan oleh (Erika Vivian Nurchahyati. yang menunjukkan peran keluarga dalam menimalisir kekerasan seksual dengan cara memberikan pengetahuan mengenai kekerasan seksual, mensosialisasikan pengaruh dan bahaya kekerasan seksual, dan memberikan pendidikan seksual yang sesuai dengan usia. Penelitian dari (Elias. menunjukkan peran kepolisian dalam hal fungsi dan kewenangan pencegahan kekerasan pelecehan seksual pada anak belum maksimal. Sebagai salah satu bukti masih banyak kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat dan pelaku terindikasi orang - orang terdekat. Sehingga dapat disimpulkan dari ketiga penelitian terdahulu dengan peneliti yaitu penelitian pertama dengan peneliti adalah berbeda di stakeholder-nya sehingga peran, fungsi, dan porsi tanggung jawab. Penelitian kedua dengan peneliti adalah penelitian kedua meneliti peran keluarga dalam pencegahan kekerasan seksual sedangkan peneliti peran stakeholder yang dimaksud yaitu DP3AKB di Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya peneliti dengan penelitian ketiga jika peneliti terleta di peran kepolisian sedangkan peneliti terletak di DP3AKB di Kabupaten Bojonegoro. Peneliti mendalami fakta tersebut bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan menjadi masalah yang krusial sehingga peneliti berharap penelitiannya dapat dijadikan referensi bahan ajar atau acuan untuk dijadikan ilmu pengetahuan dan berupa saran yang dapat dijadikan menguranginya pelecehan seksual dan kekerasan. Riset ini berupaya mencari tahu fungsi stakeholder dalam pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Bojonegoro. METODE PENELITIAN Riset ini memanfaatkan desain deskriptif dengan memakai metodologi Creswell berpendapat bahwa pendekatan penelitian dimulai dengan asumsi, perspektif, dan gagasan yang mendasarinya, serta pemeriksaan masalah riset yang berkaitan dengan informasi yang dimanfaatkan oleh individu atau kelompok dalam mengatasi suatu masalah tertentu atau memahami perilaku manusia. (Sari. Alasan peneliti menggunakan pendekatan kualitatif digunakan untuk penelitian karena untuk melakukan pencegahan dalam pelecehan seksual dan kekerasan membutuhkan banyak para peran stakeholder agar kasus dalam pelecehan seksual dan kekerasan membutuhkan banyak para stakeholder agar kasus tersebut bias berkurang di Kabupaten Bojonegoro. Kota Bojonegoro dipilih oleh peneliti 2112 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. karena masih banyak korban dari kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Bojonegoro. Peneliti memanfaatkan dua jenis sumber data: data primer dan sekunder. Peneliti mendapatkan data primer melalui keterlibatan langsung dengan informan, biasanya dengan melakukan wawancara. Data sekunder diperoleh dari sumber tertulis seperti peraturan perundang-undangan, peraturan, dan kajian masa lalu. Sumber riset dipilih dengan memakai teknik purposive sampling. Sugiyono . mendefinisikannya sebagai suatu teknik yang dimanfaatkan untuk menjamin gambaran riset dengan pertimbangan tertentu agar materi yang dikumpulkan lebih (Lenaini et al. , 2. Teknik purposive sampling dipakai peneliti dalam mengumpulkan data sesuai apa yang dibutuhkan peneliti dalam melakukan Dengan hati-hati memilih sumber yang memiliki pemahaman komprehensif tentang topik tersebut dan bisa diandalkan untuk memberikan data yang akurat dan andal. (Permatasari. Berdasarkan teknik riset informan maka peneliti menentukan kriteria yaitu: DP3AKB sebagai instansi pemerintah yang memberdayakan perempuan dan perlindungan anak. POLRES sebagai instansi pemerintah juga yang memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman kepada masyarakat. Insan genre sebagai organisasi masyarakat (ORMAS) Untuk memberdayakan masyarakat, penyalur aspirasi, dan memberikan pelayanan sosial. HASIL DAN PEMBAHASAN Kabupaten Bojonegoro ialah suatu wilayah kabupaten di Jawa Timur dengan 706 Ha Kabupaten Bojonegoro memiliki 28 kecamatan 11kelurahan dan desa 419 demgan jumlah penduduk sebesar 1,176. 386 jiwa. (Pemerintah Kabupaen Bojonegoro, n. ) Sesuai Peraturan Bupati (PerBu. Nomor 55 Tahun 2020. Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana di Kabupaten Bojonegoro mengoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsinya ialah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang-bidang tersebut, memberikan bimbingan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain DP3AKB juga terdapat Polres Bojoengoro unit PPA dan Insan genre yang menjadi stakeholder dalam penelitian ini. Berikut ini uraian peran stakeholder dalam melakukan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Bojonegoro. Policy Creator Policy creator adalah stakeholder yang memiliki peran dalam mengambil suatu keputusan dan menentukan suatu kebijakan perlindungan anak terhadap ancaman yang dapat mengganggunya termasuk pelecehan seksual dan kekerasan. 2113 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Stakeholder yang bertugas menjadi policy creator adalah DP3AKB Kabupaten Bojonegoro. Dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak. Yang dimaksud dengan AuKabupaten/Kota Ramah Anak (KLA)Ay ialah strategi pemerintah di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak (Nia Sukmawati. Ahmad Suprastiyo, 2. PerBup No. 55 Tahun 2020 khusus bab i pasal 4 mengatur peran DP3AKB dalam mendukung bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. DP3AKB juga bertanggung jawab mengembangkan kebijakan di bidang ini untuk menjaga hak-hak anak. Koordinator Koordinator adalah stakeholder yang memiliki peran dalam mengkoordinir stakeholder yang lain dan juga ikut dalam kegiatannya dalam mencapai tujuannya. Dalam usaha pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual dalam hal ini stakeholder yang bertugas menjadi koordinator yaitu DP3AKB sebagai memberikan pelayanan penanganan bagi korban pelecehan seksual dan kekerasan dan juga melakukan pembinaan satgas PPA di Kabupaten Bojonegoro. POLRES Bojonegoro unit PPA bertugas dalam pengaduan dan memberikan rujukan kepada korban baik anak dan perempuan selain itu juga menjadi penegak hukum bagi pelaku. Polres Bojonegoro unit PPA juga memiliki beberapa fungsi antara lain: penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan hukum, penyelenggaraan peneylidikan tindak pidana. Setiap adanya kasus yang masuk maka korban diwajibkan untuk melapor terlebih dahulu online maupun secara offline. Selain itu korban bisa melaporkan kasus nya melalui DP3AKB Kabupaten Bojonegoro atau juga melalui polres Kabupaten Bojonegoro. Pelaporan terutama dimanfaatkan untuk menilai status perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini berfungsi sebagai landasan untuk merujuk perempuan dan anak secara cepat dan akurat untuk mengatasi permasalahan mereka, melindungi mereka yang terkena dampak pelecehan dan kekerasan seksual, dan mengidentifikasi permasalahan luas yang dihadapi oleh perempuan dan anak. DP3AKB memberikan arahan kepada gugus tugas dengan tujuan memastikan terpenuhinya tujuan terkait penyediaan layanan gugus tugas PPA dan peningkatan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menghadapi kesulitan. Pembinaan yang diberikan DP3AKB kepada satgas PPA biasanya berupa standar tentang pelayanan, konsultasi dan pelatihan dan bimbingan teknis. Setelah mendapatkan adanya laporan kejadian kekerasan dan pelecehan seksual maka pihak Polres unit PPA bisa melakukan tahap penyelidikan terhadap pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual (Bojonegoro. Fasilitator Fasilitator adalah pemangku kepentingan yang berfungsi menyediakan fasilitas dalam memenuhi kebutuhaan korban. Dalam penelitian ini pemangku 2114 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. kepentingan yang memiliki tugas dalam fasilitator bertindak untuk memberikan kebutuhan korban dalam usahanya untuk kembali ke keadaan yang lebih baik. Stakeholder yang terlibat bagian fasilitator diantaranya DP3AKB bidang PPA. POLRES Bojonegoro Unit PPA. DP3AKB berperan dalam berdirinya lembaga perlindungan anak dan menyediakan fasilitas yang diperlukan oleh korban pelecehan seksual dan Dalam hal ini korban memeberikan pelaporan apa yang telah dilami oleh korban melaui pusat layanan perempuan. Yang dimaksud dengan AupelaporanAy dalam konteks ini ialah materi tertulis yang memuat rincian tentang identifikasi, penanganan, kendala, persyaratan mendesak, dan rujukan. Setelah laporan selesai dibuat. DP3AKB akan melakukan kegiatan sosialisasi. Hal ini merupakan tindakan proaktif yang diambil sebagai respons terhadap pengaduan dugaan permasalahan terkait anak dan perempuan yang memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut. Langkah selanjutnya yaitu identifikasi langkah tersebut dibutuhakan agar mengetahui apa yang dialami oleh korban pada anak Ae anak dan perempuan sehingga pusat pelayanan perempuan mengetahui apa saja cara yang harus dilakukan untuk korban. Selain itu DP3AKB memeiliki rumah aman sebagai fasilitas yang diberikan untuk korban kekesan dan pelecehan seksual. Rumah aman ialah tempat tinggal sementara yang dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi individu sesuai dengan kriteria tertentu. Sementara itu POLRES Bojonegoro membentuk SATGAS PPA dikarenakan semakin banyak kasusnya yang dialami oleh anak dan perempuan. Satgas tersebut diharapkan agar bisa menajadi jalan keluar bagi korban yang telah mengalami kasus pelecehan seksual dan kekerasan baik secara fisik atau seksual terhadap anak dan POLRES Bojonegoro unit PPA berperan dalam menangani adanya pengaduan dari pihak korban dan juga ikut serta dalam mensosialisasikan terkait tentang pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan pada anak dan perempuan agar tidak munculnya lagi kekerasan atau peelcehan seksual yang dialami oleh anak anak dan perempuan di Bojonegoro. Polres Bojonegoro unit PPA juga memiliki peran dalam penegakan hukum kepada pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual (Rizki Nur Diansyah. Selain itu para korban kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual memliki pelindung hukum. Akan tetapi, dalam penegakan hukum kepada pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual. Polres Bojonegoro memiliki kesulitan dalam penyelesaian kasus dikarenakan korban tidak ingin melaporkan kepada pihak polisi dikarenakan korban merasa malu karena mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, korban diancam akan dibunuh/penyebaran pelecehan seksual korban oleh pelaku, ketidak percayaan korban terhadap polisi sehingga korban lebih memilih menyembunyikan apa yang telah dialami oleh korban daripada melapor kepada polisi, dasar hukum yang masih belum kuat (Ronaldo Ignatius Mokalu. Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak berakar pada kesenjangan gender, yang berujung pada kesengsaraan fisik, seksual, mental, dan psikologis. Kekerasan dan pelecehan seksual tidak terbatas pada lokasi tertentu, dan individu 2115 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. yang bertanggung jawab atas tindakan ini dapat mencakup orang-orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban atau individu yang dikenalnya seperti, jika dirumah terdapat adanya kekerasan dan pelecehan seksual kemungkinan besar pelaku ialah orang tua kandung atau orang tua tiri, saudara kandung atau saudara tiri, kerabat asisten rumah tangga (ART), satpam, sopir, tukang kebun, tetangga. Sedangkan seandainya sekolah yang menjadi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kemungkinan pelaku yang didapatkan adalah guru, tenaga pendidikan, tenaga kebersihan, satpam, penjaga kantin dan teman (Rohmah et al. , 2. Implementator Implementator adalah stakeholder yang memiliki tugas menjalankan kebijakan dalam perlindungan anak dari tindakan pelecehan seksual dan kekerasan termasuk memberikan penyuluhan, sosialisasi terhadap adanya pencegahan peelcehan seksual dan kekeraan pada anak. Stakeholder yang bertugas dalam implementator terdiri dari DP3AKB bidang PPA. Insan Genre Sebagai implementator, tugas DP3AKB Kabupaten Bojonegoro berperan dalam melakukan penyuluhan, sosialisasi kepada lembaga pendidikan, masyrakat tentang perlindungan anak. Oleh karena itu sangat penting dalam salah satu upaya tindakan dalam melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual. Selain itu sosialisasi atau penyuluhan bertujuan untuk mencegahnya apabila terdapat diskriminasi yang terjadi terhadap korban pelecehan dan kekerasan saat kembali ke (Masyhurah et al. , 2. Sosialisasi yang dilakukan DP3AKB bertujuan dalam meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusi. , penyuluhan tentang pencegahan kekerasan perempuan dan anak yang dilaksanakan setiap bulan. Akan tetapi sosialisasi yang dilakukan oleh DP3AKB Kabupaten Bojonegoro belum berjalan dengan baik di lembaga pendidikan/masyarakat sebab masih banyak lembaga pendidikan yang belum mendapatkan sosialisasi / penyuluhan yang dilakukan DP3AKB sehingga bisa menyebabkan masih terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan pada anak Proses pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi pada anak. Insan Genre merupakan (Ikatan Satuan Generasi Berencan. merupakan salah satu organisasi masyarakat (ORMAS) dalam menjalankan tugasnyanya Insan genre melakukan sosialisasi kepada remaja baik terhadap remaja awal, remaja tengah dan remaja akhir. Selain itu Insan genre dalam kegiatan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap anak bekerja sama juga dengan Saka Kencana. Saka Kencana merupakan gerakan pramuka melalui Satuan Karya Keluarga Berencana selain itu Saka Kencana juga berada dibawah naungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Sementara itu dalam melakukan sosialisasi Insan Genre menyebutkan bahwa salah satu kegiatannya bernama Au Genre Go To SchoolAy yaitu genre pergi ke sekolah Ae sekolah untuk melakukan sosialisasi dalam pemcegahan kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam sosialisasi tersebut Insan Genre juga mengkampenyakan program lainnya dari Insan Genre. Sementara Itu Insan Genre memelki 3 program yaitu : menjauhi sex bebas atau sex pranikah, yang kedua yaitu mencegah adanya pernikahan dini, dan juga NAPZA 2116 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. (Narkotika. Psikotripika. Zat Adikti. Adapun kesulitan yang dihadapi Insan Genre dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual yaitu: 1. Tidak semua orang menerima materi yang telah diberikan oleh Insan Genre. Dikarenakan materi mengenai sex masih dianggap tabu oleh orang padahal itu sangat penting terutama untuk perempuan. ) Pihak lain terkadang juga mengabaikan adanya sosialisasi yang telah dilakukan oleh pihak Insan Genre. Karena abaian orang terhadap sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual mengakibatkan terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual masih banyak di Kabupaten Bojonegoro. Akselator Akselator merupakan stakeholder yang memiliki kontribusi dalam pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi sehingga semua proses yang dijalankan berjalan dengan lebih cepat. Semua pihak memilki peran dalam melakukan adanya pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi terhadap anak di Kabupaten Bojonegoro karena bisa mengurangi jumlah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan di masa depan pada anak. Usaha yang dilaksanakan dalam mencapai tujuan tersebut membuat setiap pihak yang memeiliki tugas tersebut harus sesuai dengan wewenang yang diberikan kepada pihak stakeholder masing- masing. Akan tetapi jika salah satu stake holder tidak menjalankan wewenang secara optimal maka pencegahan yang dilakukan dapat merugikan beberapa pihak salah ssatunya anak. KESIMPULAN Dari hasil penelitian didapatkan bahwa berdasarkan teori Nugroho. Stakeholder yang melakukan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Policy Creator. Koordinator. Fasilitator. Implementator, dan Akselerator. Berdasarkan hal tersebut yang bertindak dalam policy creator adalah DP3AKB Kabupaten Bojonegoro. koordinator dari DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, polres unit PPA Kabupaten Bojonegoro. Stakeholder yang memiliki tugas dalam fasilitator yaitu DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, polres unit PPA Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya stakeholder yang terlibat dalam melakukan akselator semua stakeholder yang terlibat. Akan tetapi, semua pihak stakeholder tidak dalam berjalan dengan baik dalam melakukan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. Seperti DP3AKB memeliki hambatan dalam melakukan sosialisasinya diakarenakan masih banyak nya lembaga pendidikan atau massyarakat yang mendapatkan sosialisasi. Pihak Polres unit PPA memiliki kesulitan ntuk menyelesaikan kasus disebabkan adanya korban tidak melapor kepada pihak polisi sehingga pelaku kejahatan masih banyak berkeliaran di luar, adanya ancaman pelaku untuk korban agar tidak dilaporkan kejahatannya di polisi, adanya ketidak percayaan korban kepada masyarakat. Sedangkan insan genre memiliki halangan dalam memberikan materi sosialisasi karena tidak semua masyarakat menerima materi yang diberikan Insan Genre, yang kedua adanaya abaian dari pihak lain dalam sosialisasi yang dilakukan Insan Genre. 2117 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2109-2119 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Oleh karena itu peran stakeholder menunjukkan masih belum maksimal dalam melakukan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak sehingga masih b banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. DAFTAR PUSTAKA