Jurnal Geuthyy: Penelitian Multidisiplin (Multidiciplinary Researc. Vol. No. Agustus 2025, pp. ISSN: 2614-6096. DOI: 10. 52626/jg. ic Settlement of problematic murabahah financing for civil servants at bank aceh syariah Sabang branch Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah asn di bank aceh syariah cabang Sabang Chindy Salsabila1. Susiana2 1,2 Faculty of Law. Syiah Kuala University. Indonesia 1 chindy21@mhs. id, 2 susiana@usk. *Corresponding Author: chindy21@mhs. ABSTRACT Article 23 of Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking stipulates that, prior to the provision of financing, the bank must be assured of the prospective customer's ability to fulfill their obligations, one of which may be through salary deductions from Civil Servants (ASN). Bank Aceh Syariah provides financing to ASN under a murabahah contract, which requires the customer to make installment payments in accordance with the agreed terms. However, at Bank Aceh Syariah Sabang Branch, several cases of problematic financing were identified due to customers' failure to fulfill obligations under the This research aims to examine the implementation of murabahah financing, identify the causes of financing default, and analyze the settlement efforts. The research method used is empirical juridical, combining interviews and literature review. The findings show that seven ASN customers were in default due to honorable discharge, dishonorable discharge, or death. Settlements included Sharia insurance claims for deceased or honorably discharged ASN, and formal warnings . as well as engagement with the customers family in cases of dishonorable discharge. It is recommended that BAS KC Sabang request additional collateral in the form of material guarantees, conduct thorough creditworthiness analysis, and apply the precautionary principle. Customers family are also expected to cooperate in resolving default cases. Keywords: Settlement. Murabahah. Financing. Problematic. Law,Civil Servants ABSTRAK Pasal 23 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa sebelum pembiayaan diberikan, bank harus meyakini kemampuan calon nasabah dalam melunasi kewajiban, salah satunya dengan pemotongan gaji ASN. Bank Aceh Syariah menyalurkan pembiayaan kepada ASN melalui akad murabahah yang mewajibkan nasabah membayar cicilan sesuai kesepakatan. Namun, di Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Sabang, ditemukan pembiayaan bermasalah akibat nasabah tidak memenuhi kewajiban sesuai akad. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan pelaksanaan dan penyebab pembiayaan bermasalah serta upaya penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, melalui wawancara dan kajian pustaka. Hasilnya, terdapat tujuh nasabah ASN dengan pembiayaan macet akibat diberhentikan secara hormat, tidak hormat, atau meninggal dunia. Penyelesaian dilakukan melalui klaim asuransi untuk ASN yang meninggal atau pensiun, serta somasi dan pendekatan kepada kelurga nasabah yang diberhentikan tidak hormat. Disarankan agar BAS KC Sabang meminta jaminan tambahan berupa kebendaan, melakukan analisis nasabah lebih mendalam, serta menerapkan prinsip kehati-hatian. Keluarga nasabah juga diharapkan kooperatif dalam penyelesaian pembiayaan Kata Kunci: Penyelesaian. Pembiayaan Murabahah. Bermasalah. Hukum. Aparatur Sipil Negara. PENDAHULUAN Lembaga keuangan, terutama bank telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan (M. Bahsan, 2. Indonesia sendiri menerapkan Dual Banking System yaitu Journal homepage: https://w. com/index. php/JG/index ic Settlement of problematic murabahah financing perbankan konvensional dan perbankan syariah. Perbankan konvensional di dalam melakukan usahanya mengandalkan suku bunga, sedangkan perbankan syariah dalam operasionalnya tidak menggunakan suku bunga melainkan menggunakan mekanisme lain, seperti bagi hasil, fee dan penetapan margin (Lukmanul Hakim, 2. Salah satu fungsi bank yaitu menyalurkan pembiayaan baik kepada perorangan maupun badan usaha. Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan (Al-Arif, 2. Salah satu lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan kepada Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS) adalah Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Sabang (BAS KC Saban. BAS KC Sabang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan milik Pemerintah Provinsi Aceh. Dalam proses pemberian pembiayaan kepada nasabah. Bank Syariah wajib memahami prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah. Pasal 23 ayat . Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat . Bank Syariah wajib melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas. BAS KC Sabang dalam menyalurkan pembiayaan kepada ASN menggunakan skim pembiayaan konsumtif dengan akad murabahah. Murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Murabahah penjual harus memberitahu harga pokok produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (Mujahidin, 2. Skim pembiayaan konsumtif yang ditawarkan kepada ASN tidak memerlukan jaminan kebendaan seperti rumah atau kendaraan. Sebagai gantinya, jaminan yang digunakan adalah pemotongan gaji yang langsung disetorkan untuk membayar cicilan pembiayaan oleh Bendahara gaji pada instansi di mana ASN tersebut bekerja (Ferdian. G, 2. Namun jaminan SK ASN tidak termasuk ke dalam jaminan khusus karena tidak adanya suatu perjanjian pengikatan jaminan . erjanjian (Verawati, 2. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat . sebagaimana diuraikan di atas, bank memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian yang seksama, salah satunya terhadap jaminan yang diserahkan oleh debitur. Jaminan tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan kepastian kepada bank sebagai kreditur bahwa apabila debitur tidak mampu membayar cicilan pembiayaan, bank akan mengeksekusi objek jaminan untuk pelunasan utang debitur. Dalam praktiknya, pembiayaan murabahah yang disalurkan BAS KC Sabang periode Mei 2023 hingga Mei 2024, terdapat sebanyak 1. eribu lima ratus tiga puluh ena. Dengan total pembiayaan yang diberikan BAS KC Sabang mencapai Rp . ua ratus delapan miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupia. Dari jumlah pembiayaan yang disalurkan kepada ASN tersebut, terdapat 7 . nasabah termasuk dalam kategori pembiayaan bermasalah, dalam hal ini masuk dalam kolektibilitas Dalam kondisi pembiayaan macet, seharusnya bank dapat mengeksekusi objek jaminan, namun karena SK ASN bukan merupakan jaminan kebendaan, maka menimbulkan kendala dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah yang disalurkan kepada ASN. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan murabahah yang disalurkan kepada ASN pada BAS KC Sabang, menjelaskan faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah yang disalurkan kepada ASN pada BAS KC Sabang, serta menjelaskan upaya BAS KC Sabang dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang disalurkan kepada ASN. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, bahwa penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang diperoleh langsung dari masyarakat (Mukti. Yulianto, 2. Penelitian hukum empiris atau yang dengan JG. Vol. No. Agustus 2025: 101 - 109 Chindy Salsabila. Susiana ic istilah lain biasa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan (Joenadi. Jhonny, 2. Pendekatan yuridis empiris dipilih dalam penelitian ini untuk melihat implementasi penyelesaian pembiayaan murabahan bermasalah. Secara yuridis, debitur memiliki kewajiban untuk membayar cicilan pembiayaan sebagaimana perjanjian, namun secara empiris kewajiban sebagaimana diatur belum berjalan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu penelitian lapangan . ield researc. dan penelitian kepustakaan . ibrary researc. Penelitian lapangan merupakan metode yang memanfaatkan informasi langsung dari objek atau sasaran penelitian, dengan menggunakan berbagai instrumen seperti angket, observasi, wawancara, dan teknik pengumpulan data lainnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan data primer yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Sementara itu, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari, mengumpulkan, membaca, dan menganalisis berbagai sumber tertulis seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, skripsi, artikel, dan dokumen lain yang memiliki kaitan dengan topik penelitian. Kedua metode ini saling melengkapi dalam memberikan landasan data yang kuat dan mendalam bagi penelitian yang dilakukan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang memberikan gambaran-gambaran lapangan berdasarkan apa yang dinyatakan oleh responden dan informan secara tertulis maupun lisan yang kemudian dipelajari dan diteliti sebagai suatu yang utuh (Bactiar, 2. Data penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dipadukan selanjutnya dianalisis dan diuraikan dalam bentuk deskripstif. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling. Responden dan informan yang menjadi sampel dalam penelitian ini Responden Kepala seksi pembiayaan BAS KC Sabang. Staff bagian pembiayaan BAS KC Sabang. Nasabah pembiayaan bermasalah pada BAS KC Sabang . Oran. Informan Bendahara pada Dinas Kesehatan Kota Sabang. Staff Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin. Lokasi penelitian dilaksanakan di BAS KC Sabang, adapun yang menjadi alasan dipilihnya lokasi ini dikarenakan terdapat pembiayaan murabahah bermasalah yang disalurkan kepada ASN. Data diambil dari Juni 2024 sampai dengan Februari 2025. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah BAS KC Sabang, nasabah bermasalah pada BAS KC Sabang. Dinas Kesehatan Kota Sabang, dan PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan pembiayaan murabahah yang disalurkan kepada ASN pada BAS KC Sabang Pelaksanaan pemberian pembiayaan yang diperuntukkan bagi ASN di BAS KC Sabang adalah pembiayaan dengan akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli berupa pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan menegaskan harga belinya yang kemudian konsumen membayarkan secara angsuran dengan harga lebih dari harga beli sebagai laba. Di mana dalam akad murabahah tersebut bank memiliki kewajiban untuk menyediakan barang secara sah dan transparan, sementara nasabah berkewajiban membayar angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan (Abdurrauf, 2. Akad pembiayaan murabahah yang dilakukan antara BAS KC Sabang dan ASN mengikat kedua belah pihak, sebagaimana ketentuan 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa AuSemua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal tersebut ISSN: 2614-6096 ic Settlement of problematic murabahah financing menegaskan bahwa akad antara bank dan nasabah bersifat mengikat, yang mewajibkan nasabah untuk membayar cicilan pembiayaan sebagaimana yang sudah disepakati. Selain itu, dalam hukum Islam terdapat suatu asas yang menyatakan bahwa setiap akad adalah mengikat para pihak. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-QurAoan surat Al-Maidah ayat 1: AOeaOac aN Eac aOeIa aIIa eeO a eOAa eO a eE aCa eO aA Artinya: AuHai orang-orang yang beriman. Penuhilah akad-akad itu. Ay (QS. Al-Maidah 5:. (Nahdlatul, 2. Berdasarkan ayat di atas menjelaskan tentang menepati janji adalah wajib dan setiap orang bertanggung jawab terhadap janji-janjinya. BAS KC Sabang menawarkan beberapa pembiayaan kepada ASN, diantaranya pembiayaan kepemilikan rumah subsidi, pembiayaan kepemilikan rumah non subsidi, pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan pendidikan, pembiayaan kesehatan dan pembiayaan lainnya (Ferdian, 2. Pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah kepada ASN yang pertama kali dilakukan oleh calon nasabah adalah mendatangi BAS KC Sabang dan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak bank bahwa calon nasabah berniat untuk mengajukan pembiayaan, kemudian pihak bank akan menganalisis terkait berbagai aspek Aspek pembiayaan yang perlu didiskusikan meliputi berapa jumlah yang dibutuhkan, biaya administrasi, biaya premi asuransi, jangka waktu pembiayaan serta jumlah dana yang akan diterima oleh calon nasabah. (Rais, 2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk mendapatkan pembiayaan dari BAS KC Sabang. Persyaratan utama bagi ASN adalah ASN tersebut harus berstatus aktif, yang berarti masih bertugas dan menerima gaji secara reguler. Selain itu. ASN tersebut harus memiliki kerja sama antara BAS KC Sabang dengan instansi tempat ASN bekerja, calon nasabah yang mengajukan pembiayaan juga diwajibkan memiliki rekening di BAS sebagai sarana pencairan dana dan pembayaran angsuran otomatis. Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi oleh calon nasabah yang akan mengambil pembiayaan, yaitu: Foto copy KTP Suami/Istri Foto copy KK Foto copy Buku Nikah Foto copy NPWP Pas photo 3x4 Suami/Istri Kartu Pegawai Kartu Taspen Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir Daftar Rincian Gaji dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji. Setelah calon nasabah melengkapi semua persyaratan dan mengisi formulir permohonan, maka dilanjutkan dengan proses verifikasi jumlah gaji dan masa kerja ASN untuk memastikan kelayakan serta kemampuan calon nasabah dalam membayar angsuran. Selanjutnya pihak BAS KC Sabang akan melakukan pengecekan terhadap kondisi pembiayaan calon nasabah pada lembaga keuangan lainnya melalui SLIK OJK. Apabila calon nasabah dinilai memenuhi syarat untuk diberikan pembiayaan, maka proses selanjutnya adalah pengagendaan permohonan pembiayaan oleh pihak bank. Bank akan memproses permohonan tersebut untuk menentukan apakah pembiayaan akan diterima atau ditolak. Jika permohonan calon nasabah ditolak, alasan penolakan akan diberitahukan kepada pemohon. Sebaliknya, jika permohonan pembiayaan calon nasabah disetujui, pihak bank akan menghubungi kembali calon nasabah untuk memberitahukan persetujuan tersebut. Proses persetujuan pembiayaan ini memerlukan waktu minimal 1 . hari kerja. Apabila pembiayaan tersebut disetujui, langkah selanjutnya adalah penerbitan surat persetujuan yang berisi rincian persyaratan yang telah ditetapkan. Kemudian, pihak bank dan calon nasabah akan melakukan penandatanganan akad murabahah, penandataganan kuintansi, penyerahan warkat, pembayaran biaya JG. Vol. No. Agustus 2025: 101 - 109 Chindy Salsabila. Susiana ic administrasi, calon nasabah juga diasuransikan dengan asuransi jiwa kerjasama BAS KC Sabang dan Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin (Ferdian, 2. Setelah akad jual beli dan semua dokumen pendukung ditandatangani, tahap selanjutnya adalah pencairan dana pembiayaan oleh bank kepada nasabah. Pencairan ini dapat dilakukan secara tunai di kantor BAS KC Sabang atau melalui transfer langsung ke rekening nasabah yang telah didaftarkan. Setelah dana dicairkan dan diterima oleh nasabah, nasabah memiliki kewajiban untuk membayar premi asuransi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan. Adapun produk asuransi yang digunakan dalam pembiayaan pada BAS KC Sabang adalah Asuransi At-TaAomin Hasanah Plan Dinar, yang memberikan pertanggungan kepada peserta asuransi dengan risiko meninggal dunia atau PHK sebagaimana tertuang dalam polis asuransi (Risma, 2. Terkait dengan pembayaaran cicilan pembiayaan, setiap bulan pihak BAS KC Sabang akan mengirimkan daftar potongan gaji kepada bendahara gaji di instansi tempat ASN tersebut Salah satu ASN yang mengambil pembiayaan di BAS KC Sabang merupakan pegawai dari Dinas Kesehatan Kota Sabang. Selanjutnya, bendahara gaji akan membuat daftar potongan yang akan diproses langsung oleh BAS KC Sabang untuk dipotong secara otomatis dari gaji ASN. Proses ini memastikan pembayaran cicilan pembiayaan dilakukan tepat waktu melalui pemotongan langsung, sehingga memudahkan nasabah dalam memenuhi kewajibannya tanpa khawatir akan keterlambatan pembayaran. Jika seorang ASN diberhentikan atau meninggal dunia, bendahara dari instansi tempat ASN bekerja akan mengkonfirmasikan kepada pihak bank bahwa debitur telah diberhentikan atau meninggal dunia. Dengan demikian, bendahara gaji tidak dapat melakukan pemotongan gaji bulanan yang sebelumnya digunakan sebagai mekanisme pembayaran cicilan pembiayaan (Yuswardi, 2. Dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah yang disalurkan BAS KC Sabang kepada ASN tidak semua berjalan sesuai sebagaimana diperjanjikan, di mana beberapa nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sehingga munculnya pembiayaan murabahah bermasalah, berikut jumlah data nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah: Tabel 1: Jumlah Penyaluran Pembiayaan ASN di BAS KC Sabang Mei 2023 Ae Mei 2024 Pembiayaan Jumlah Jumlah Penyaluran Periode Tahun Bermasalah Nasabah Pembiayaan (Mace. Mei 2023 Ae Mei Rp. Sumber:Data Pembiayaan Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Sabang Berdasarkan tabel di atas pada periode Mei 2023 hingga Mei 2024, terdapat sebanyak 536 . eribu lima ratus tiga puluh ena. Dengan total pembiayaan yang diberikan BAS KC Sabang mencapai Rp. ua ratus delapan miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupia. Dari total pembiayaan yang disalurkan kepada ASN, tercatat 7 . orang nasabah yang pembiayaannya sudah masuk dalam kategori kolektibilitas macet. Nasabah tersebut sudah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran selama 270 hari (Rais, 2. Dalam hukum jaminan, apabila pembiayaan masuk dalam kategori macet, maka pada tahap ini, bank dapat melakukan eksekusi objek jaminan. Namun dalam kasus pembiayaan yang disalurkan BAS KC Sabang kepada ASN dengan jaminan SK ASN tanpa jaminan kebendaan, maka tidak ada benda yang dapat dieksekusi, sehingga menimbulkan kendala bagi BAS KC Sabang dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah bagi ASN. Faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah yang disalurkan kepada ASN pada BAS KC Sabang Pelaksanaan pembiayaan murabahah yang disalurkan oleh BAS KC Sabang dalam praktiknya terdapat hambatan pengembalian angsuran oleh nasabah, sehingga menimbulkan ISSN: 2614-6096 ic Settlement of problematic murabahah financing pembiayaan bermasalah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah di BAS KC Sabang disebabkan oleh faktor eksternal yang berasal dari ASN sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini: Tabel 2 : Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah ASN BAS KC SABANG Mei 2023 Ae Mei 2024 Inisial Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah Nasabah 1 Diberhentikan Secara Tidak Hormat Nasabah 2 Diberhentikan Secara Hormat Nasabah 3 Meninggal Dunia Nasabah 4 Diberhentikan Secara Hormat Nasabah 5 Diberhentikan Secara Hormat Nasabah 6 Diberhentikan Secara Tidak Hormat Nasabah 7 Diberhentikan Secara Hormat Sumber: Dokumen Bendahara Dinas Kesehatan Kota Sabang Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa terdapat 3 faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah sebagaimana uraian di bawah ini: Nasabah yang diberhentikan secara hormat Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pada tanggal 05 Desember 2019. AR mengajukan pembiayaan murabahah kepada BAS KC Sabang dengan tujuan untuk membeli AR mengambil pembiayaan sebesar Rp 280. 000 dengan jangka waktu pengembalian selama 15 tahun. Setiap bulannya. AR diwajibkan untuk membayar cicilan sebesar Rp 3. 126, setelah dikurangi biaya administrasi sebesar Rp 3. 000 dan premi asuransi sebesar Rp 5. Namun, setelah 3 tahun menjalani kewajiban pembayaran pembiayaan. AR diberhentikan secara hormat karena disipliner atau tidak masuk kerja, dan mengakibatkan nasabah AR mengalami pembiayaan bermasalah. Nasabah yang meninggal dunia Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pada tanggal 03 April 2020. MN mengajukan pembiayaan murabahah kepada BAS KC Sabang dengan tujuan untuk membeli bahan material bangunan. MN mengambil pembiayaan sebesar Rp 100. 000 dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun. Setiap bulannya. MN diwajibkan untuk membayar cicilan sebesar Rp 1. 819, setelah dikurangi biaya administrasi sebesar Rp 1. 000 dan premi asuransi sebesar Rp 2. Namun, setelah 4 tahun menjalani kewajiban pembayaran pembiayaan MN mengalami kecelakaan yang mengakibatkan MN meninggal dunia. Pemecatan atau meninggal dunia seorang ASN dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam pembayaran pembiayaan, terutama yang terkait dengan kewajiban pembayaran yang harus dipotong langsung dari gaji ASN tersebut. Hal ini disebabkan oleh hilangnya sumber pendapatan tetap yang seharusnya digunakan untuk melunaskan pembayaran pembiayaan Nasabah yang diberhentikan secara tidak hormat Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pada tanggal 16 Juli 2020. NY mengajukan pembiayaan murabahah kepada BAS KC Sabang dengan tujuan untuk membeli bahan material NY mengambil pembiayaan sebesar Rp 257. 000 dengan jangka waktu pengembalian selama 11 tahun. Setiap bulannya. NY diwajibkan untuk membayar cicilan sebesar Rp 3. 621, setelah dikurangi biaya administrasi sebesar Rp 2. 000 dan premi asuransi sebesar Rp 6. Namun, setelah 3 tahun menjalani kewajiban pembayaran pembiayaan. NY diberhetikan secara tidak hormat karena telah melakukan tindak pidana, sehingga menyebabkan NY mengalami pembiayaan bermasalah (Rais, 2. Dalam kasus pemberhentian ASN secara tidak hormat ini, bank sebagai kreditur tidak lagi mendapatkan pembayaran cicilan pembiayaan, karena ASN tersebut sudah tidak memiliki JG. Vol. No. Agustus 2025: 101 - 109 Chindy Salsabila. Susiana ic gaji lagi. Padahal pembayaran cicilan pembiayaan biasanya dari pemotongan gaji nasabah Hal ini menjadi kendala yang tidak dapat diselesaikan, mengingat tidak ada jaminan kebendaan lain yang diserahkan oleh ASN. Upaya BAS KC Sabang dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang disalurkan kepada ASN Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pembiayaan murabahah bermasalah yang terjadi di BAS KC Sabang disebabkan oleh 3 . faktor, yaitu ASN mengalami pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat dan meninggal dunia. Adapun upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang disalurkan oleh BAS KC Sabang pada Mei 2023-Mei 2024 sebagai berikut: Penyelesaian Pembiayaan murabahah bermasalah terhadap ASN yang diberhentikan secara Upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan karena pemberhentian nasabah ASN secara hormat yaitu diawali dari inisiatif nasabah yang menginformasikan kepada pihak BAS KC Sabang bahwa dirinya telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerjanya. Bagi nasabah yang mengalami PHK secara hormat, maka nasabah tersebut dapat mengajukan klaim pembiayaan macet kepada pihak Dalam hal ini bank menyampaikan informasi kepada nasabah terkait dokumendokumen yang perlu disiapkan untuk proses pengajuan klaim macet. Adapun dokumendokumen yang harus dipenuhi oleh nasabah sebagai berikut: Surat pengajuan klaim dari BAS KC Sabang. Foto copy Perjanjian Pembiayaan. Foto copy KTP nasabah. Surat Keteragan PHK. Surat Pemberhentian Pembayaran Gaji dari dinas tempat ASN bekerja. Setelah menerima berkas dari nasabah maka pihak bank akan meng-scan data dan dokumen nasabah, kemudian pihak bank akan mengirimkan portofolio nasabah kepada pihak Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin untuk pengajuan klaim macet. Tahap selanjutnya, setelah pihak bank mengirimkan dokumen ke pihak asuransi, baik pihak bank dan nasabah akan menunggu proses pencairan klaim macet yang akan dibayar langsung kepada pihak bank. Setelah pihak bank mengirimkan dokumen kepada pihak asuransi, pihak bank selanjutnya menunggu proses pencairan klaim macet dari pihak asuransi. Dana klaim tersebut akan dibayar langsung kepada pihak bank, proses pelunasan pembiayaan ini memerlukan waktu antara 14 hari hingga 30 Sisa angsuran nasabah yang diberhentikan secara hormat, sebesar Rp 251. 813 telah dibayar oleh pihak asuransi (Ferdian, 2. Penyelesaian Pembiayaan murabahah bermalasah terhadap ASN yang meninggal dunia Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan meninggal dunia diawali dari keluarga nasabah memberitahukan kepada pihak BAS KC Sabang bahwa nasabah yang mengambil pembiayaan murabahah tersebut telah meninggal dunia. Setelah menerima pemberitahuan mengenai kematian nasabah, pihak bank akan menginformasikan kepada keluarga nasabah terkait persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi meninggal dunia. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh ahli waris yaitu: Surat pengajuan klaim dari BAS KC Sabang. Foto copy Perjanjian Pembiayaan. Foto copy KTP nasabah dan ahli waris. Foto copy KK. Foto copy slip setoran premi dari Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin. Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit apabila dirawat di Rumah Sakit. Surat keterangan meninggal dunia dari Kepolisian apabila meninggal dari kecelakaan. Surat keterangan meninggal dunia dari geuchik setempat. ISSN: 2614-6096 ic Settlement of problematic murabahah financing Surat keterangan ahli waris dari geuchik setempat. Surat kronologis meninggal dunia dari ahli waris bermatrai. Rekening koran pembiayaan dan Inquery pembiayaan. Mengisi formulir dari Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin. Setelah menerima berkas dari keluarga nasabah maka pihak bank akan meng-scan data dan dokumen nasabah, kemudian pihak bank akan mengirimkan portofolio nasabah berupa soft file kepada pihak Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin untuk pengajuan klaim meninggal dunia. Setelah pihak bank mengirimkan dokumen kepada pihak asuransi, pihak bank dan ahli waris menunggu proses pencairan klaim meninggal dunia dari pihak asuransi. Dana klaim tersebut akan dibayar langsung kepada pihak bank, proses pelunasan pembiayaan ini memerlukan waktu antara 14 hari hingga 30 hari. Sisa angsuran nasabah yang meninggal dunia sebesar Rp 280 telah dibayar oleh pihak asuransi. Pengajuan klaim oleh pihak bank dapat dilakukan selama hak klaim belum kadaluarsa, untuk hak klaim meninggal dunia maksimal 90 hari kerja sejak nasabah meninggal dunia. Pencairan klaim tersebut akan mencakup sebesar 70% dari total pembiayaan yang macet. Setelah pencairan klaim diterima, tahap selanjutnya adalah penghapusan data. Dalam proses ini, data nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah dan telah mengajukan klaim asuransi akan dihapus dan dikeluarkan dari daftar nasabah yang pembiayaannya bermasalah oleh BAS KC Sabang (Risma, 2. Dalam kasus pembiayaan murabahah bermasalah, apabila nasabah meninggal dunia. Bank akan mendapatkan pembayaran penuh dari klaim asuransi jiwa syariah yang sebelumnya telah diansuransikan, sehingga seluruh kewajiban nasabah yang belum terselesaikan dapat terpenuhi tanpa kendala. Hal ini memastikan bahwa bank tetap terlindungi dari risiko Penyelesaian Pembiayaan murabahah bermasalah terhadap ASN yang diberhentikan secara tidak hormat Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah terhadap ASN yang diberhentikan secara tidak hormat yaitu diawali dari pengiriman surat panggilan oleh BAS KC Sabang kepada keluarga nasabah yang pembiayaannya bermasalah. Surat tersebut bertujuan untuk memberitahukan keluarga tentang kewajiban yang harus diselesaikan terkait dengan pembiayaan nasabah yang bermasalah. Meskipun sudah ada surat panggilan yang disampaikan, pihak bank belum menerima respons atau jawaban apapun dari keluarga nasabah tersebut. Sebagai langkah selanjutnya, pihak BAS KC Sabang kemudian mengeluarkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali untuk mendesak nasabah atau keluarga nasabah agar segera menanggapi dan menyelesaikan masalah pembiayaan tersebut. Surat-surat peringatan ini merupakan upaya dari pihak BAS KC Sabang untuk memastikan bahwa kewajiban yang tertunggak dapat segera diselesaikan. Namun, meskipun sudah ada beberapa surat peringatan yang dikirimkan, pihak bank masih belum memperoleh jawaban atau tindakan dari pihak nasabah atau keluarga nasabah. Dikarena tidak ada tanggapan yang diterima setelah pengiriman surat panggilan dan surat peringatan, pihak BAS KC Sabang mengambil langkah lebih lanjut dengan mendatangi keluarga nasabah untuk meminta jaminan lain sebagai upaya Namun, hingga saat ini keluarga nasabah belum memberikan jaminan sebagaimana yang diminta oleh pihak bank (Ferdian, 2. Dari 7 . kasus pembiayaan bermasalah yang terjadi pada Mei 2023-Mei 2024, 5 . kasus berhasil diselesaikan melalui jalur non-litigasi dengan pengajuan klaim asuransi. Upaya Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah bagi ASN yang diberhentikan secara hormat atau meninggal dunia, diselesaikan melalui klaim asuransi. Sementara itu, 2 . kasus pembiayaan bermasalah yang melibatkan ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana, penyelesaiannya terhambat karena nasabah berada di penjara. Bank selaku kreditur telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak keluarga nasabah untuk menyelesaikan masalah pembiayaan bermasalah tersebut. Namun, negosiasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, pihak bank menghubungi dan mendatangi keluarga nasabah JG. Vol. No. Agustus 2025: 101 - 109 Chindy Salsabila. Susiana ic untuk menegosiasikan terkait pembayaran kewajiban debitur dan pengikatan jaminan KESIMPULAN Pertama, pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah yang diperuntukkan bagi ASN di BAS KC Sabang, dimulai dari konsultasi awal, diikuti analisis kelayakan pembiayaan. Calon nasabah harus melengkapi persyaratan pembiayaan, kemudian pihak bank akan melakukan proses verifikasi jumlah gaji dan masa kerja ASN serta melakukan pengecekan terhadap kondisi pembiayaan calon nasabah pada SLIK OJK. Setelah data nasabah di setujui, pihak bank dan nasabah akan melakukan penandatanganan akad murabahah. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka proses pembiayaan dapat diberikan. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat ASN yang tidak melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan dalam akad murabahah sehingga menyebabkan terjadinya pembiayaan murabahah Kedua, faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah di BAS KC Sabang, disebabkan oleh faktor eksternal meliputi ASN diberhentikan secara hormat. ASN di berhentikan secara tidak hormat dan ASN meninggal dunia, yang mengakibatkan terjadinya pembiayaan bermasalah dimana pembayaran cicilan tidak berjalan sebagaimana yang telah Ketiga, upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah bagi ASN yang diberhentikan secara hormat atau meninggal dunia, diselesaikan melalui klaim asuransi. Sementara itu, bagi ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana, bank selaku kreditur telah menghubungi keluarga nasabah dan bernegosiasi terkait kewajiban pembayaran cicilan pembiayaan selanjutnya, mengingat nasabah tersebut sudah tidak memiliki gaji untuk dipotong karena dipecat dari ASN, namun sampai sampai sekarang belum ada penyelesaian. Dari kesimpulan di atas dapat dikatakan bahwa pembiayaan yang disalurkan kepada ASN, yang pembayaran cicilan dilakukan melalui pemotongan gaji ASN tersebut, belum dapat memberikan kepastian hukum bagi bank, dalam hal debitur dipecat secara tidak hormat. Sehingga disarankan kepada bank untuk meminta jaminan kebendaan untuk menghindari terjadinya risiko pembiayaan bermasalah dan tidak terbayarkan jika ASN dipecat. DAFTAR PUSTAKA