Media Hukum Indonesia (MHI) June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 194-199 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Efektivitas Pengawasan Produk Keuangan Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan Effectiveness of Supervision of Sharia Financial Products by the Financial Services Authority Ghariza Ardhia AdhninA. BaidhowiA Universitas Negeri Semarang Korespondensi : ghrardhia@students. id, baidhowi@mail. Abstract: Islamic finance in Indonesia is growing rapidly and contributing to financial inclusion and economic stability. The Financial Services Authority (OJK) plays a role in supervising Islamic financial products to ensure they comply with Islamic regulations and principles. However, supervision still faces challenges, such as the lack of specific regulations, minimal coordination with DSN-MUI, and low Islamic financial literacy. Improvement of regulations, strengthening coordination between institutions, and product innovation are needed so that the Islamic financial industry is more competitive and has an effective supervision Abstrak: Keuangan syariah di Indonesia berkembang pesat dan berkontribusi pada inklusi keuangan serta stabilitas ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam mengawasi produk keuangan syariah agar sesuai dengan regulasi dan prinsip Islam. Namun, pengawasan masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya regulasi yang spesifik, minimnya koordinasi dengan DSN-MUI, serta rendahnya literasi keuangan syariah. Penyempurnaan regulasi, penguatan koordinasi antar lembaga, serta inovasi produk diperlukan agar industri keuangan syariah lebih kompetitif dan memiliki sistem pengawasan yang efektif. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 May 2025 Revised: 30 May 2025 Published: 04 June 20252017 Keywords: Islamic Finance. OJK. Supervision. Kata Kunci: Keuangan Syariah. OJK. Pengawasan. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam, di mana nilainilai agama menjadi pedoman dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupan. Dalam ajaran Islam, setiap individu diberikan amanah sebagai khalifah di muka bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam syariat. Status sebagai khalifah ini menjadi landasan utama bagi umat Islam dalam beraktivitas, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum, guna memenuhi kebutuhan hidup dengan tetap berpegang pada aturan dan ajaran Islam. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Indonesia menghadapi kebutuhan akan sistem ekonomi yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah mulai mengambil langkah-langkah regulatif untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan ekonomi berbasis syariah. Salah satu langkah awal adalah diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memperkenalkan konsep bagi hasil sebagai alternatif dari sistem perbankan konvensional. Perbankan syariah merupakan konsep yang berdasarkan prinsip syariah tidak mengenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpanan maupun peminjam. Jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan hukum islam. 1 Meski demikian, istilah "Prinsip Syariah" belum secara eksplisit digunakan dalam regulasi tersebut, dan konsep perbankan berbasis Islam masih berada dalam tahap awal perkembangannya di Indonesia. Bank memiliki peran utama dalam mengelola keuangan individu, dunia usaha, dan lembaga Tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana, bank juga berperan dalam Raeswari Eka Wardhani. AuPengaruh Kinerja Keuangan Dan Faktor Makro Ekonomi Terhadap Profitabilitas Bank Syariah,Ay Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi 8. No. 5 (May 2. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 194-199 menyalurkan kredit serta menyediakan berbagai layanan pembiayaan guna mendukung pertumbuhan Melalui fasilitas perkreditan, bank membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh modal yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis atau memenuhi kebutuhan finansial Selain itu, bank juga berkontribusi dalam memperlancar sistem pembayaran, baik dalam transaksi di dalam negeri maupun internasional, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih efisien. Keberadaannya turut membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan memastikan kelancaran peredaran uang serta mendukung kebijakan moneter yang diterapkan pe Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menetapkan peran dan kewenangan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah. Sebagai bank sentral. Bank Indonesia memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur kebijakan moneter, mengelola inflasi, serta memastikan kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Namun, dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan, pemerintah kemudian membentuk lembaga pengawas independen yang lebih terfokus. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga yang independen dan tidak tunduk pada hambatan berbagai asosiasi, tanggung jawab dan wewenang dalam kaitannya dengan pengendalian, pengurusan, pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Otoritas Moneter. Pada tanggal 31 Desember 2013, terjadi peralihan tugas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK. Pengaturan serta pengawasan perbankan syariah juga merupakan salah satu tugas alih fungsi dari Bank Indonesia kepada OJK yang tertuang pada Undang - Undang Syariah. Dengan transisi ini. OJK menjadi satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi seluruh sektor perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah. Perbankan konvensional beroperasi dengan sistem yang berbasis pada mekanisme bunga dan prinsip ekonomi modern, sedangkan perbankan syariah menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti larangan riba . , gharar . , dan maysir . pekulasi atau perjudia. Dalam pengawasannya. OJK bertanggung jawab memastikan bahwa kedua sistem ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dalam hal kepatuhan terhadap kebijakan keuangan nasional maupun terhadap prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam peraturan terkait perbankan syariah. Dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), perbankan syariah tidak dijelaskan secara mendetail, melainkan hanya disebutkan secara singkat dalam Bab Pertama Pasal 1 Ayat 5 dalam bagian ketentuan umum. Tidak adanya pembahasan yang lebih spesifik mengenai sistem pengawasan OJK terhadap perbankan syariah menimbulkan ketidakjelasan terkait kewenangan lembaga tersebut dalam memastikan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip Islam. Akibatnya, muncul keraguan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana OJK memiliki tanggung jawab dan otoritas dalam mengawasi operasional perbankan syariah agar tetap berjalan sesuai dengan hukum Islam. Ketidakjelasan ini berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan dan pengaturan yang dilakukan OJK, sehingga dapat berpengaruh terhadap transparansi, stabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah. Salah satu penyebab pertumbuhan aset perbankan syariah yang lambat dibandingkan dengan perbankan konvesional ini menunjukkan bahwa kurangnya pengaturan dan pengawasan yang optimal, terutama terkait peran OJK dalam memastikan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah. Ketidakjelasan regulasi ini menimbulkan keraguan dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, yang berdampak pada perkembangan ekonomi nasional. Dengan kewenangan yang dimiliki OJK, muncul pertanyaan sejauh mana pengawasan yang dilakukan benar- Ngafifatul Waro Et Al. AuPeran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengaturan Dan Pengawasan Pada Perbankan Syariah Indonesia,Ay Journal Of Creative Student Research 1. No. 3 (May 31, 2. : 240Ae47. Https://Doi. Org/10. 55606/Jcsrpolitama. V1i3. Andi Nurhani Mufrih. Taufiq Sanusi. And Hadi Daeng Mapuna. AuIqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Sistem Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Pada Perbankan Syariah Dalam Presfektif Hukum Islam,Ay N. Republika. Co. Id/Berita/Ekonomi/Syariah-Ekonomi/18/12/08/Pjdd1q383-Penyebab-. Mukhammad Zainu Muttaqin. AuImplementasi E-Money Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Dan Kepatuhan Syariah,Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 4. No. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 194-199 benar menjamin kepatuhan bank syariah terhadap hukum Islam. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka muncul permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pengawasan Produk Keuangan Syariah di Indonesia Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, pemerintah membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan industri keuangan di Indonesia. Lalu pada tanggal 22 November 2011 disahkanlah Undang-undang Nomor 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 5 Kehadiran OJK dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem pengawasan yang lebih menyeluruh, terutama setelah munculnya berbagai permasalahan dalam sektor perbankan yang tidak dapat diatasi secara efektif oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sebelumnya. Kegagalan BI dalam mengawasi stabilitas sistem keuangan, yang menyebabkan krisis perbankan dan menurunkan kepercayaan masyarakat, menjadi faktor utama dibentuknya OJK. Dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). OJK ditetapkan sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam undangundang dimaksud. 6 Ketentuan ini menegaskan bahwa intervensi eksternal terhadap OJK hanya dapat terjadi dalam batasan yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku. Dengan demikian, perjanjian hukum formal yang berkaitan dengan OJK tidak dapat diinterpretasikan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Sejak dialihkannya tugas pengawasan perbankan syariah dari Bank Indonesia (BI) ke OJK pada tahun 2013. OJK bertanggung jawab dalam memantau operasional, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam produk-produk perbankan syariah. Dengan adanya pengawasan ini. OJK bertindak sebagai regulator yang memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi dengan stabil, sehat, dan mematuhi aturan syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sehingga dalam melakukan pengawasan pasar keuangan syariah. OJK selalu bersinergi dengan DSN-MUI dalam menetapkan kebijakan di sektorkeuangan tersebut. Selain itu. OJK juga berperan dalam mengawasi penerbitan produk-produk baru dalam sistem keuangan syariah. Sebelum sebuah produk keuangan syariah dapat dipasarkan. OJK melakukan evaluasi terhadap risiko dan kepatuhannya terhadap hukum Islam. Proses ini melibatkan kajian mendalam terhadap skema produk, akad yang digunakan, serta implikasi hukum yang muncul dari implementasi produk tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan nasabah maupun mencederai prinsip keuangan syariah. Dengan pengawasan yang ketat. OJK juga mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan syariah, seperti penerapan sistem yang menyerupai bunga dalam transaksi keuangan syariah. Dalam menjalankan pengawasannya. OJK menerapkan dua metode utama, yaitu pengawasan langsung . n-site supervisio. dan pengawasan tidak langsung . ff-site supervisio. 8 Pengawasan langsung dilakukan melalui inspeksi lapangan secara berkala, di mana OJK melakukan audit terhadap lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan regulasi. Dalam proses ini. OJK memeriksa laporan keuangan, sistem manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap fatwa syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI. Jika ditemukan adanya penyimpangan. OJK memiliki 5 Rustam Magun Pikahulan. AuImplementasi Fungsi Pengaturan Serta Pengawasan Pada Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (Oj. Terhadap Perbankan,Ay Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 1. No. Https://Doi. Org/10. 18196/Jphk. Sija Putra Rulanda. Zulfi Diane Zaini. And Melisa Safitri. AuJurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah Yang Dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Oj. Dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dsn-Mu. ,Ay Jurnal Supremasi 10. No. Https://Ejournal. Unisbablitar. Ac. Id/Index. Php/Supremasi. 7 Marlisa Elpira Et Al. AuUrgensi Dsn-Mui Sebagai Otoritas Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah,Ay El-Qis: Journal Of Islamic Economics And Business (Jie. Http://Jurnalfebi. Uinsby. Ac. Id/Index. Php/Elqist. Miftakhul Huda. AuPeran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kesehatan Di Indonesia,Ay Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam. No. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 194-199 kewenangan untuk memberikan teguran, sanksi administratif, hingga pencabutan izin operasional bagi lembaga yang terbukti melanggar prinsip keuangan syariah. Sementara itu, pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan laporan keuangan dan audit kepatuhan syariah yang secara rutin disampaikan oleh bank syariah. Laporan ini mencakup informasi terkait transaksi keuangan, tingkat risiko, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. OJK kemudian menganalisis data tersebut untuk menilai apakah terdapat potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. OJK dapat meminta bank syariah untuk melakukan koreksi atau bahkan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap regulasi perbankan syariah. Tantangan Pengawasan OJK dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Produk Keuangan Syariah di Indonesia Pelaksanaan pengawasan terhadap bank syariah di Indonesia tetap menghadapi berbagai tantangan, meskipun telah memiliki kerangka kerja yang terstruktur dalam aspek regulasi dan Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman di kalangan masyarakat tentang produk syariah, yang dapatmengurangi partisipasi mereka. 9 Salah satu hambatan utama dalam pengawasan produk keuangan syariah adalah ketiadaan regulasi yang lebih spesifik dan mendalam mengenai mekanisme pengawasannya. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK memang telah memberikan dasar hukum bagi lembaga ini untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan syariah. Namun, aturan yang ada masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mencerminkan kompleksitas sistem keuangan syariah. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dalam implementasi kebijakan pengawasan, yang dapat menimbulkan celah dalam penerapan regulasi di lapangan. Selain itu, pendekatan pengawasan yang diterapkan OJK masih banyak mengacu pada sistem perbankan konvensional, yang tidak sepenuhnya selaras dengan struktur produk keuangan syariah, terutama yang berbasis akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Di sisi lain, koordinasi antara OJK dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga masih perlu diperkuat. DSN-MUI memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa kepatuhan syariah, sementara OJK bertanggung jawab dalam aspek regulasi dan pengawasan keuangan. Akan tetapi, dalam praktiknya, hubungan antara kedua lembaga ini belum sepenuhnya terintegrasi, terutama dalam hal implementasi pengawasan di tingkat operasional. Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan di setiap bank syariah diharapkan dapat menjadi penghubung antara kebijakan OJK dan fatwa yang ditetapkan oleh DSN-MUI, tetapi keterbatasan kewenangan serta kurangnya independensi DPS sering kali menjadi kendala dalam menegakkan prinsip-prinsip syariah secara optimal. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara regulasi yang diterapkan OJK dan standar kepatuhan syariah yang ditetapkan oleh DSN-MUI, yang pada akhirnya dapat berdampak pada efektivitas pengawasan terhadap produk keuangan syariah. Selain faktor regulasi dan koordinasi antar lembaga, pengawasan produk keuangan syariah juga dipengaruhi oleh kurangnya literasi masyarakat mengenai keuangan syariah menjadi tantangan dalam pengawasan produk keuangan syariah. Pemahaman yang terbatas menghambat partisipasi masyarakat, sehingga permintaan terhadap layanan perbankan syariah tetap rendah. Kondisi ini berkontribusi pada lambatnya pertumbuhan industri dan kurang optimalnya pengawasan oleh OJK. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang lebih luas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keuangan syariah. Meskipun berbagai tantangan tersebut masih menjadi hambatan dalam pengawasan produk keuangan syariah, industri keuangan syariah terus mengalami pertumbuhan yang pesat dan berperan penting dalam memperluas akses keuangan. Selain itu, perbankan syariah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. 10 Produk-produk seperti pembiayaan mikro 9 Fitriani. Nur Nasrina. And Heri Sunandar. AuPerkembangan. Pengawasan Dan Pengendalian Bank Syariah Indonesia,Ay Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2. No. Rahman Ambo Masse. Nasrullah Bin Sapa. And Stim Lasharan Jaya Makassar. AuPerkembangan Lembaga Keuangan Syariah Dan Dampaknya Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia,Ay Ekoma : Jurnal Ekonomi 3. No. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 194-199 syariah, tabungan haji, sukuk syariah, dan asuransi takaful telah membuka peluang bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses layanan keuangan konvensional. Kehadiran berbagai instrumen keuangan syariah ini memungkinkan masyarakat untuk menggunakan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip Islam, tanpa perlu khawatir terhadap unsur riba, gharar, atau maysir. Selain memperluas akses keuangan, keuangan syariah juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sistem keuangan berbasis akad bagi hasil membuat perbankan syariah lebih fleksibel dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dibandingkan dengan sistem berbasis bunga. Perbankan syariah cenderung lebih stabil dalam kondisi ekonomi yang bergejolak karena sistem pembagian keuntungan dan risiko yang lebih adil antara bank dan nasabah. Dengan demikian, keuangan syariah mampu menjadi alternatif yang lebih aman bagi masyarakat, terutama dalam situasi ketidakpastian ekonomi SIMPULAN Keuangan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat dan memberikan kontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi serta inklusi keuangan nasional. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk keuangan syariah tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan peraturan yang berlaku. Pengawasan ini mencakup aspek kepatuhan syariah, pengendalian risiko, serta perlindungan terhadap konsumen agar sistem keuangan syariah dapat berjalan dengan transparan dan adil. Keberadaan instrumen keuangan syariah seperti sukuk, pembiayaan mikro syariah, dan asuransi takaful turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional serta memberikan alternatif pembiayaan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat luas. Namun, meskipun perkembangannya cukup pesat, industri keuangan syariah masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu segera diselesaikan agar pertumbuhannya lebih optimal. Kurangnya regulasi yang spesifik mengenai pengawasan produk keuangan syariah masih menjadi kendala utama dalam implementasi kebijakan yang efektif. Selain itu, rendahnya koordinasi antara OJK dan DSN-MUI juga menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem pengawasan, mengingat DSN-MUI berwenang dalam menetapkan fatwa syariah, sementara OJK bertugas sebagai regulator industri jasa Di sisi lain, rendahnya literasi masyarakat mengenai keuangan syariah juga turut mempengaruhi partisipasi mereka dalam menggunakan layanan berbasis syariah. Tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan inovasi dalam produk keuangan syariah, yang menyebabkan layanan yang tersedia dianggap kurang menarik dibandingkan dengan produk perbankan konvensional. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta inovasi dalam pengembangan produk menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah. Selanjutnya, agar pengawasan terhadap produk keuangan syariah semakin optimal, diperlukan berbagai langkah strategis yang dapat memperkuat regulasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK. Pertama, diperlukan penyempurnaan regulasi yang lebih rinci dan jelas mengenai mekanisme pengawasan perbankan syariah agar OJK dapat menegakkan aturan dengan lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Kedua, peningkatan kerja sama antara OJK dan DSN-MUI harus terus diperkuat agar pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai dengan prinsip syariah. Ketiga, edukasi dan literasi keuangan syariah perlu diperluas agar masyarakat semakin memahami manfaat dan mekanisme produk berbasis syariah, sehingga partisipasi mereka dalam industri ini dapat meningkat. Keempat, inovasi produk keuangan syariah harus dikembangkan agar layanan yang ditawarkan lebih kompetitif dan mampu menarik minat masyarakat yang selama ini masih mengandalkan produk keuangan konvensional. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri keuangan syariah di Indonesia dapat berkembang lebih pesat, memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat, serta semakin dipercaya oleh masyarakat luas. REFERENSI