AL-MUHITH JURNAL ILMU AL-QURAoAN DAN HADITS E-ISSN : 2963-4024 . edia onlin. P-ISSN : 2963-4016 . edia ceta. DOI : dx. org/10. 35931/am. TAKHRIJ HADIST HUBUNGAN SUAMI ISTRI SERTA KRITIK SANAD DAN MATAN Fatimah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau fatimaharifin012@gmail. Aufi Rofiqi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau aufirofiqi@gmail. Baringin Al Arif Rambe Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tongkubaringin@gmail. Rahman Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau rahman@uin-suska. Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan hubungan suami istri yang di kaji melalui hadist-hadist. Salah satu hadist yang menjadi dasar permasalahan ini adalah hadist yang berbunyi : AuApabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu sang istri menolak, kemudian suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya . sampai pagi. Ay Menjadi sorotan Penelitian ini memiliki tujuan untuk menelusuri keabsahan hadist, menelaah kandungan dan pendapat para ulama serta memberikan pemahaman yang kompherensif tentang hubungan suami istri menurut hadist dan fikih islam. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kajian penelitian yaitu hubungan suami istri. Kajian ini menggunakan Takhrij Bi Al-Lafdzi (Berdasarkan Lafad. dan Takhrij Bil Maudhu'i (Berdasarkan Tem. Selain menggunakan takhrij juga menggunakan metode kritik sanad dan penilaian hadist. Hasilnya bahwa hadist tersebut memiliki sanad yang sahih berdasarkan penilaian ulama hadist, khususnya dalam riwayat Abu Dawud. Namun dalam matan . , hadist ini perlu dipahami secara kontekstual, tidak semata-mata secara tekstual. Hadist menunjukkan bahwa hak dan kewajiban suami istri harus dijalankan dengan prinsip saling menghormati, pengertian, dan keadilan, karena pada dasarnya islam tidak pernah mengajarkan untuk memaksakan kehendak dan tidak untuk memaksa. Walaupun dalam hadist hadist menyebut laknat malaikat, dalam penerapannya tentunya harus dilihat juga konteks maqashid syariah, yaitu menjaga keharmonisan rumah tangga dan menjunjung tinggi nilai kasih sayang, keadilan, serta etika dalam hubungan suami istri. Kata Kunci : Takhrij. Kritik Sanad. Penilaian Hadist. Suami Istri. Hak dan Kewajiban Abstract This research is motivated by the issue of marital relations, which is examined through hadiths. One of the hadiths that forms the basis of this problem is the one that reads: "If a husband invites his wife to bed, but she refuses, and then he spends the night angry with her, the angels curse her . he wif. until morning. " This is the main focus. This research aims to investigate the validity of the hadith, examine its content and the opinions of scholars, and provide a comprehensive understanding of marital relations according to hadith and Islamic jurisprudence. This research uses a literature study method by gathering information from Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan various sources related to the research topic, namely marital relations. This study uses Takhrij Bi Al-Lafdzi (Based on Wordin. and Takhrij Bil Maudhu'i (Based on Them. In addition to using takhrij, it also uses the sanad criticism and hadith assessment methods. The results indicate that the hadith has a valid sanad based on the assessment of hadith scholars, particularly in the narration of Abu Dawud. However, in terms of its content, this hadith must be understood contextually, not solely textually. The hadith demonstrates that the rights and obligations of husband and wife must be carried out with the principles of mutual respect, understanding, and justice, because Islam fundamentally teaches against coercion and compulsion. Although the hadith mentions the curse of angels, its application must also be considered in the context of the maqasid sharia, namely maintaining household harmony and upholding the values of compassion, justice, and ethics in marital relations. Keywords: Takhrij. Sanad Criticism. Hadith Assessment. Husband and Wife. Rights and Obligations A Author. 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. PENDAHULUAN Hubungan suami istri merupakan salah satu aspek fundamental dalam kehidupan berumah tangga yang diatur secara jelas dalam ajaran Islam. Islam memberikan perhatian khusus terhadap hak dan kewajiban antara suami dan istri agar tercipta keharmonisan dan ketenteraman dalam Salah satu persoalan yang sering menjadi pembahasan di kalangan ulama dan masyarakat adalah mengenai hak suami untuk dipenuhi kebutuhan biologisnya, serta kewajiban istri dalam hal Permasalahan ini menjadi semakin penting untuk dikaji karena dalam realitasnya sering terjadi ketidakseimbangan pemahaman dan praktik di tengah masyarakat. Sebagian pihak menafsirkan hadist-hadist tentang hak dan kewajiban suami istri secara tekstual, sehingga menimbulkan persepsi bahwa istri wajib memenuhi ajakan suami kapan pun tanpa mempertimbangkan kondisi dan alasan yang mungkin dialami oleh istri. Di sisi lain, terdapat juga pandangan yang menekankan pentingnya otonomi dan keseimbangan hak antara suami dan istri dalam hubungan rumah tangga. Dalam hal ini tentunya hadist Ae hadist menjadi salah satu penerang dalam permasalahan ini. Segala suatu perkara atau sebuah permasalahan harus Kembali lagi kepada Allah dan Rasul yaitu Al-qurAoan dan hadist. Salah satu hadist yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang berbunyi: AuApabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu sang istri menolak, kemudian suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya . sampai pagi. Ay Hadist ini diriwayatkan oleh Muhammad Regi Ansah. AuTelaah Hadis Hak Dan Kewajiban Suami Ae Istri Dalam Kitab Ua Ao U Al - MisbAh F BayAn AhkAm An - NikAh ( Kajian Maqasi. Ay, (Skripsi: UIN K. Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2. Nur Adilah Amiruddin. AuPenilaian Hadis-Hadis Masyhur Mengenai Hubungan Antara Suami Dan Isteri: Takhrij Dan SolusiAy Proceedings Borneo Islamic International Conference 13 . : hlm. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan beberapa imam hadist terkemuka seperti Imam Bukhari. Muslim. Abu Dawud. Ahmad, dan AnNasaAoi, serta telah diteliti melalui metode takhrij dan kritik sanad dalam berbagai literatur hadist klasik dan kontemporer Penelitian terhadap hadist ini tidak hanya penting dari sisi pemahaman teks . dan sanadnya, tetapi juga dalam rangka memahami konteks sosial dan maqasid syariah . ujuan-tujuan syaria. yang lebih luas, yakni menjaga keharmonisan rumah tangga dan keadilan antara suami istri. Matan dan sanadnya harus benar benar atau harus saling berkaitan. 3 Dengan demikian, kajian ini bertujuan untuk menelusuri keabsahan hadist, menelaah kandungan dan penafsiran para ulama, serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan suami istri menurut perspektif hadist dan fikih Islam. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi pustaka yang dengan cara mencari berbagai literatur yang relevan dan mendukung kepada analisis yang sedang dilakukan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang memiliki tujuan untuk mengumpulkan data deskriptif dari berbagai sumber, yang terkhusus dari kitab tafsir, dan juga datadata pendukung lainnya seperti yang terdapat dalam kitab-kitab, artikel ilmiah, dan sumber tulisan lainnya yang bersinggungan langsung dengan tema atau judul yang sedang di teliti. Penelitian ini juga menggunakan analisis daskriptif dengan mengkaji hadist yang berkaitan dengan hubungan suami istri. HASIL DAN PEMBAHASAN Takhrij Hadist Tentang Hubungan Suami Istri Hadits yang akan ditakhrij adalah hadits tentang hubungan suami istri yang berbunyi: aa a a aA ac Au a a aA e aA A e aAE a aE eIaNa uaaE AaN a e a aI aEaeO aN Ea aIa e aN Ee aIaE aEa aca A a aA a Artinya: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu sang istri menolak, kemudian suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya . sampai pagi. M Suryadinata. AuKritik Matan Hadis : Klasik Hingga Kontemporer,Ay Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin 2, no. April 2. : hlm. 127, https://doi. org/10. 15408/ushuluna. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan Takhrij Bi Al-Lafdzi (Berdasarkan Lafad. Metode ini merupakan metode paling populer dalam mentakhrij Hadist. Yakni dengan cukup mengetahui penggalan kata dalam sebuah matan akan dapat diketahui hadist tersebut dimuat dalam kitab aslinya. Mencari lafazh hadist yang di cari lafazh pertama maupun pada penggalan penggalannya. 4 Cara takhrij hadist dengan menggunakan kosa kata atau penggalan lafadz biasa seperti mencari sebuah kata dalam kamus bahasa Arab. Namun di dalam kitab yang disusun telah terdapat jumlah pengulangan, variasi kata, dan kualitas sanad. Ketika dilakukan Takhrij bil Lafdzi atau biasa disebut dengan menggunakan kata yang ada terdapat dalam hadits, melacaknya dengan penggunaan kata kerja atau fiAoil A EIAdidalam aplikasi , maka ditemukanlah kitab hadits mana saja dan siapa saja yang meriwayatkan hadits tersebut, yaitu: Riwayat Imam Bukhari Kitab : Shahih Bukhari Nomor Hadits : 3237 Kitab/Bab : Kitab Bad'ul Khalq (Permulaan Penciptaa. Bab Penyebutan Malaikat Teks Lengkap: a A a eI E ea aIAUaA acaaIa aaO a aOIaAUAcaA A a eI aa aNaOe aa O NEE INAUA a eI aa a asIAUAA U AacaaIa aI aA aa a AA a AE a aA a aAE CA a aACA ac AOEA ac A uaa a aA:AcaEEa AEO NEE EON OEIA e aAE a aE eIaNa uaaE AaN a a aA a a aA e a e a aI aEaeO aN Ea aIa e aN Ee aIaEa aEa aca A Kemudian. Imam Bukhori Meriwayatkannya pada Kitab Nikah (Pernikaha. Bab Istri yang Menolak (Ajaka. Suami di Tempat Tidur. Hadits No. 5193 dan pada hadits No. Riwayat Imam Muslim Kitab : Shahih Muslim Nomor Hadits : 1436 Kitab/Bab : Kitab Nikah. Bab Tahrimul Imtina' Min Firasy Al-Zawj (Haramnya Istri Menolak Ajakan Suam. Nurhayati Nurhayati. AuTakhrij Hadis Karakteristik Muslimah dalam Kitab Syakhshiyah al-MarAoah al-Muslimah Karya Muhammad Ali Al-Hasyimi,Ay Jurnal Riset Agama 2, no. Mei 2. : hlm. https://doi. org/10. 15575/jra. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan Teks Lengkap: a A aOe aI aIa seO a aI E ea aIAUaA aOaaO aI a aOOaAUAOA A a eI aUAA U A acaaIa aOEAUacaaIa aaO a eE a e aI aa aeO aA AE a aE eIaNa uaaEA a AE a aA a aA CA:AEA a aA CAUaA a eI a aNaOeaAUAa asIA ac AOEA ac A uaa a aA:AcaEEa AEO NEE EON OEIA aa aa a a aA e A aA e a aI aEaeO aN Ea aIa e aN Ee aIaEa aEa aca A a aN AaEa eI aeN a Riwayat Abu Dawud Kitab : Sunan Abu Dawud Nomor Hadits : 2141 Kitab/Bab : Kitab Nikah. Bab Fi Haqq Al-Zawj 'Ala Al-Mar'ah (Hak Suami Atas Istr. Teks Lengkap: a Aa aIA AEA a aA CA:UaA a eI a aNaOe aAUA a eI a a asIAUAA e A a aI EAUA acaaIa a a UOAUacaaIa ae aI aI e aI a aeO aA a a aac AOEA a AE a aA a aACA aA aeOa aN Ea aIa e aN Ee aIaEaa aEA a A ua a a Ee aI eaa aNaU a:AcaEE AEO NEE EON OEIA Aaca a ea aA Riwayat Imam Ahmad Kitab : Musnad Ahmad Nomor Hadits : 9013 Bab : Musnad Abu Hurairah Teks Lengkap: a a aAcaaIa a caaIa aa caaIa Ca CA : AEA a aA a eI aa aNaOe aa CA a A aa aa e aI eaO a aOa aA a AE aa eA a ae a Ue a a a ac AcaEEa AEcaOA A aeOa aN Ea aIa e aN Ee aIaEa aEa acaA a AE a aA a aACA e aAcaEEa aEaeON aO aEca aI ua a a a A Ee aI eaa aNaU a a ac AOEA Aa ea aA Selain itu juga terdapat pada no hadits 9671, 10045, 10225, 10731 dan 10946 Riwayat An-Nasa'i Kitab : Sunan An-Nasa'i Nomor Hadits : 3239 Kitab/Bab : Kitab 'Isyratun Nisa' (Pergaulan dengan Wanit. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan Teks Lengkap: a Aa aIA AOEA a AE a aA a aAE CA a aA CAUaA a eI aa aNaOe aAUA a eI aa a asIAUAA a aA CAUa aI Caa eO aA e A a aI EAUAE acaaIa a a UOA eAA aa a ac ac A uaa a aA:AcaEEa AEO NEE EON OEIA aA a eI aaOa Ea aIa e aN Ee aIaEaa aEA e aAE a aE eIaNa uaaE AaN a a aA e aca A Takhrij Bil Maudhu'i . erdasarkan Tem. Upaya penelusuran hadist terkadang hanya teringat bahasan tema secara umum. Beberapa ulama kemudian menyusun hadist melalui kitab atau kamus yang dapat memberikan penjelasan riwayat hadits melalui topik yang telah ditentukan. Penggunaan tahrij bil maudhuAoi atau berdasarkan tema tentunya harus memiliki tema yang pasti. 5 Di antara kitab yang dapat membantu kegiatan takhryj dengan metode ini adalah Miftah Kunuz al-Sunnah, al-Jawami' alShahih, al Mustadrak 'ala Shahihain. Jam'u al-Fawaid min Jam'i al-Ushul wa Majma' al-Zawaid. Menurut Mahmud al-Thahhan, kitab hadits yang dapat dijadikan acuan oleh kitab-kitab di atas jumlahnya banyak sekali. Seperti al-Muwaththa'. Musnad Ahmad. Sunan al Darimi. Musnad Zaid ibn Ali. Sirah ibn Hisyam. Maghazi al-Waqidi, dan Thabaqah ibn Sa'ad. Adapun takhrij bil maudhuAo dari hadits diatas adalah: Klasifikasi dalam Sahih al-Bukhari . Kitab: Kitab an-Nikah (A)E EIEA . Bab: Idza Batat al-Mar'atu Muhajiratun Firasy Zaujiha (A)u EI IN A ONA . Nomor Hadits: 5193 . Tema: Hubungan suami-istri dan hak-hak suami Klasifikasi dalam Sahih Muslim . Kitab: Kitab an-Nikah (A)E EIEA . Bab: Tahrimu Imtina'iha min Firasy Zaujiha (A)OI IIN II A ONA . Nomor Hadits: 1436 . Tema: Keharaman istri menolak ajakan suami Klasifikasi dalam Sunan Abu Dawud . Kitab: Kitab an-Nikah (A)E EIEA . Bab: Fi Haqqi az-Zawji 'ala al-Mar'ah (A)AO C EO EO EIA . Nomor Hadits: 2141 Muhammad Sulaiman Hasyim dan Muhid. AuTelaah Kitab Miftah Kunuz Al-Sunnah Dan Kontribusinya Terhadap Ilmu Takhrij Al-Hadis,Ay Universum 18, no. Juni 2. : hlm. https://doi. org/10. 30762/universum. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan . Tema: Hak suami atas istri Klasifikasi dalam Sunan an-Nasa'i . Kitab: 'Isyratun Nisa' (A) EIA . Bab: Tahrimu Imtina'i al-Mar'ati min Firasy Zaujiha (A)OI II EI II A ONA . Tema: Larangan istri menolak ajakan suami Klasifikasi dalam Sunan Ibnu Majah . Kitab: Kitab an-Nikah (A)E EIEA . Bab: Haqqu az-Zawji 'ala al-Mar'ah (A)C EO EO EIA . Nomor Hadits: 1854 . Tema: Hak suami atas istri Klasifikasi dalam Musnad Ahmad . Jilid: 2 . Halaman: 255, 348, 386, 439, 480, 519 . Tema: Hak-hak dalam pernikahan . Kategori: Musnad Abu Hurairah Klasifikasi dalam Muwatta' Imam Malik . Kitab: al-Jami' (A)EIA . Bab: Ma Ja'a fi Tha'ati an-Nisa' li Azwajihinna (A)I AO EI EONIA . Tema: Ketaatan istri kepada suami Klasifikasi dalam Sunan at-Tirmidzi . Kitab: ar-Radha' (A)EA . Bab: Haqqu az-Zawji 'ala az-Zawjah (A)C EO EO EOA . Nomor Hadits: 1160 . Tema: Hak suami atas istri . Status: Hadits hasan sahih Klasifikasi dalam Sunan ad-Darimi . Kitab: an-Nikah (A)EIEA . Bab: Fi Haqqi az-Zawji 'ala Imra'atihi (A)AO C EO EO INA . Tema: Hak suami atas istri Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan Kritik Sanad Dan Penilaian Hadist Dalam penelitian hadist yang akan diteliti adalah jalur yang diriwayatkan oleh Aby Dywud. Jalur Aby Dywud Abu dawud6 Nama lengkap : Sulaimyn bin al-Asy ats bin Syaddyd bin Amr bin amir atau Sulaimyn bin al-Asyats bin Bisyr bin Syaddyd, atau Sulaimyn bin al- Asyats bin Ishyq bin Basyyr bin Syaddyd Ibnu Amr bin Imryn al-Azdy Aby Dywud al-Sijjistani al-Hyfiz. Rihlah yang dilakukan yaitu ke Irak. Khurasan. Syam. Mesir. Hijaz dan lainnya. Lahir pada tahun 202 H dan wafat pada bulan Syawwyl tahun 275 H di Basrah. Guru-gurunya : Ibrahim bin Basyar al-Ramadi. Ibrahim bin Ziyad Sabalan. Muhammad bin Amru bin Bakr. Abu Iwanah al-Wasithi Ustman bin Muhammad bin Abi Syaybah. Ali bin al-Madini. Murid-muridnya : al-Tirmidzy. Ibrahim bin Hammad bin Ibrahim bin Yynus al- Aqyly dan Abu Hamid Ahmad bin Ja far al-Asy ari al-Asbahyny. Sighyt Tauhammu wa al adyA : Haddatsany Pendapat ulama: Abu Hatim bin Hibban : Fiqhan, ilman, hifdzan, muskan, waran. Muhammad bin Amru Nama lengkapnya Muhammad bin Amru bin Bakr bin Salim. Guru-gurunya : Bassa bin Assad al-Umy Jarir bin Abd al-Hamid Hakam bin Bashir bin Salman. Salamah bin alFadl Abd al-Rahman bin Abdullah bin Sa ad Abi Muawiyah Abd al-Rahman bin Qais. Abi Hurairah Abd al-Rahman bin Mughira. Muhammad bin al-Ma la Mihran bin Abi Amr alAthar. Harun bin Mughirah. Yahya bin al-Diris. Abi Tamli Yahya bin Wadih. Murid-muridnya : Muslim, abu dawud Ibn Majah. Aban bin Mukhlad. Abu al-Abbas Ahmad bin al-Khalil al-Razi Ishaq bin Ahmad. Hasan bin Sufyan,Hasan bin Abbas. Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad Muhammad bin Ishaq Musa bin Harun. Abu Bashir alDulaby Abu Hatim. Abu Zar ah. Sighyt Tauhammu wa al ad : Haddatsany Pendapat ulama : Abu Hatim : Tsiqah Abu Hatim bin Hibban : Menyebutkan Tsiqah Ahmad bin Muhammad : Suduq Jamyl al-Dyn Aby al-Hajjyj Yysuf al-Mizy. Tahdzhib al-Kamyl fi AsmyA al-Rijyl Juz 11 (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan Ibn Hajar al-Asqolani : Tsiqah Al-Dzahabi : Tsiqah Jarir bin Abd al-Hamid Nama lengkap Jarir bin Abd al-Hamid bin Qirat al-Dubiy Abu Abdullah al-Razi alQadhi. Lahir pada tahun 188 H. Guru-gurunya : Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntashir Aslam al- Munqari. Ismail bin Abi Khalid. Asy as bin Tsaury. Ayyub bin Aidah. Abi Bashir Bayyan bin Bashir. Tsa labih bin Suhail. Jarir bin Yazid bin Jarir bin Abdullah. Habib bin Abi Amru. Hasan bin Abdullah. Husain bin Abd al-Rahman. Hamzah bin Habib. Hanifah bin Rustam. Dawud bin Sulaik. Sufyan Tsaury. Sulaiman al-Amashy. Sulaiman al-Tamimi. Suhail bin Abi Salih. Syuaib bin Ni mah. Malik bin Annas. Asim bin Sulaiman al-Akhwah. Murid-muridnya: Ibrahim bin Syamsa. Ibrahim bin Musa. Ibrahim bin Hasim bin Miskan. Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. Ahmad bin Muhammad bin Musa. Muhammad bin Amru. Ishaq bin Ismail. Ishaq bin Musa al-Anshary. Hasan bin Umair al-Sudusy. Abu Amru bin Husain bin Haris. Said bin Manshur. Sufyan bin Waqi. Sulaiman bin Harb. Qutaibah bin Said. Sighyt Tauhammu wa al ady : Haddatsany Pendapat ulama: Abu Muhammad al-Hakim : Tsiqah Abu al-Qasim : Tsiqah Abu Hatim al-Razy : Tsiqah. Suduq. Abu Hatim bin Hibban : Tsiqah Abu Zar ah al-Razy : Suduq Abu Ya la al-Kholil : Tsiqah. Ibnu Hajar al-Asqolani : Tsiqah al- Amasy Nama lengkapnya Sulaiman bin Mahran al-Asdi al-Kahli. Guru-gurunya : Aban bin Abi Ayyash. Ibrahim Taimi. IsmaAil bin Rija al- Zubaidi. Anas bin Malik. Tamim bin Salamah. Mundzir bin al-Tsaury. Muslim. Musa bin Abdullah. Nafi Abi Dawud al-Amy. Halil bin Yusuf. Yahya bin Syam. Abi Sufyan Thalhah bin Nafi. Abi Hazim Salman. Abi Wail Syauqi bin Salamah. Abi Qais Abd al-Rahman bin Tsarani al-Ady. Qais bin Abi Hazim. Qais bin Muslim. Abi Umair bin al-Hamdani. Murid-muridnya : Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad. Asbath bin Muhammad. Ishaq bin Yusuf. Israil bin Yunus. Jabir bin Nuh. Jarir bin Hazim. Jafar bin Aun. Jarir bin Abd al-Hamid. Hasan bin Ausy. Hasim bin Bashir. Sighyt Tauhammu wa alady : An Penilaian ulama : Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan Yahya bin MaAin : Tsiqah Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah : Shahih. Aby Hatim al-Razy : Tsiqah. Ahmad bin Syuaib : Tsiqah. Ahmad bin Abdullah al- jli : Tsiqah Abi Hazim Salman Abu Hazim al-AshijaI al-Kaufi. Lahir tahun 100 H. Guru-gurunya : Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Husain bin Ali bin Abi Thalib. Said bin al-Ash. Abdullah bin Zaid. Abdullah bin Umar bin Khattab. Abi Hurairah. Murid-muridnya : Israil Abu Musa. Busyar Abu Ismail. Hasan bin Salim bin Abi alJaid. Abu Malik Said bin Thariq. Said bin Masruq al-Tsaury. Dawud bin Abi Auf. Sulaiman al-Amasy. Abd al-Rahman bin al- Asbahani. Thalhah bin Mashrif. Siyar Abu Hakim. Fudhail bin Ghazwan. Ady bin Tsabit al-Anshary Yazid bin Kisan. Harun bin Said. Naim bin Abi Handan. Sighyt Tauhammu wa al ady : An Penilaian Ulama : Abu Hatim bin Hibban : Tsiqah Abu Dawud al-Sijistani : Tsiqah Ahmad bin Hanbal : Tsiqah Ibnu Hajar al-Asqolany : Tsiqah Yahya bin Main : Tsiqah Muhammad bin Said : Tsiqah Penilaian Hadist Setelah melakukan penilitian sanad melalui jalur hadist yang diriwayatkan oleh Abu dawud, dapat disimpulkan bahwa periwayat yang diteliti tidak ada yang dinilai negatif, semua berkualitas tsiqah. Abu dawud menerima hadist dari Muhammad bin Amru bin Bakr dengan cara AuHaddatsanyAy para ulama menilai positif . dan dimungkinkan mereka pernah bertemu sehingga sanadnya bersambung dan dapat diterima. Berdasarkan penilian dan pendapat para ulama di atas, sanad yang diteliti semuanya bersambung, tsiqah, tidak syydz dan tidak ada illat, sehingga dapat disimpulkan bahwa sanad hadist yang diriwayatkan oleh Aby Dywud berkualitas sahyh. Oleh karena alasan di atas, maka kualitas hadist kedua ini dilihat dari segi sanadnya adalah sahyh. Kritik Matan Hadist Kendati kualitas hadist tersebut sahih, namun yang perlu dicermati adalah dalam kondisi seperti apa istri menolak ajakan suaminya dan dalam batasan yang bagaimana laknat Malaikat Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan diberikan kepada mereka? Hal inilah yang mengundang komentar di kalangan para ulama dan para cendekiawan Muslim, yang mana jika dikelompokkan bisa disimpulkan menjadi dua Kelompok pertama berpendapat, bahwa melayani ajakan dari suami untuk berjimaAo merupakan sebuah keharusan kapanpun dan sesibuk apapun. Karena, salah satu hak suami yang harus dipenuhi oleh istri adalah melayani kebutuhan biologisnya7. Dengan demikian, kelompok ini menganggap seks merupakan kewajiban bagi istri dan hak bagi suami Sementara kelompok kedua berpendapat bahwa istri tetap mempunyai otonomi terhadap pemenuhan kebutuhan Karena itu, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki hak untuk dapat menikmati hubungan yang mereka lakukan. Hadist tersebut tidak dapat disimpulkan bahwa istri yang tidak mau melayani suami akan dilaknat Malaikat. Sebab, jika suami mengajak istri untuk melayani keinginannya, sedangkan istri dalam keadaan lelah atau sakit dan suami tetap memaksanya, maka pada hakikatnya suami tersebut melanggar prinsip MuAoysyarah bi al-MaAoryf sebagaimana yang diajarkan Allah dalam firmanNya Q. al-Nisa: 19. Artinya: "dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, . aka bersabarla. Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyakAy Dalam pandangan Yusuf al-Qaradhawi. Nabi Muhammad saw. menganjurkan supaya istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan yang jelas, apalagi penolakan tersebut dapat menyebabkan kemarahan, kegelisahan, dan menyebabkan suami menyimpang ke jalan yang tidak baik. Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, sperti: sakit, letih, dan lain-lain, maka hal inilah yang menyebabkan jatuhnya laknat Malaikat terhadap seorang istri. Jika penolakannya disebabkan karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan, maka diharapkan suami lebih mengerti keadaan istri. 8 Hal senada juga diungkapkan oleh Muhammad Abd al-Byqy, dalam tahqiq kitab shahih Muslim, bahwa laknat Malaikat atas penolakan istri tersebut harus didasarkan pada uzur syarAoi. Kandungan Hadist Kajian Fikih: Hak dan Kewajiban dalam Hubungan Suami Istri Hak Suami dan Kewajiban Istri Hadist di atas, menegaskan bahwa salah satu hak suami adalah dipenuhi kebutuhan biologisnya oleh istri. Menolak tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak tersebut dan menyebabkan laknat malaikat, sebagaimana dijelaskan para Ibn Hajar al-AoAsqallany. Hidyyat al-Anym bi Syarh Bulygh al-Marym Min Adillah al-Ahkym, (Kairo: Maktabah Syuryq, 2. : hlm. Yusuf al-Qaradhawi. Min Huda al-Islam: Fatawa MuAoashirah, juz 2, (Kuwait: Dyr al-Qalam, 2. lam, . , juz. 2: 351 14 Lihat: Abu Isa. Shahih Muslim. Tahqiq. Muhammad Abd al-Baqi. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan ulama fikih. Namun, para ulama juga menegaskan bahwa Jika penolakan istri disebabkan oleh uzur syarAoi seperti sakit, kelelahan, atau kondisi yang tidak memungkinkan, maka laknat malaikat tidak berlaku. Suami juga wajib memperlakukan istri dengan baik, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa: 19 : a a a AEa eO aN caI Eaa e aNa eO aa eA A aIe a eO a aI eO aN caIA AaEA AOA ANA AEA a e a U e a AaOac aN EcaOe aI aIIa eO aE aO acE Ea aE eI a eI aaO EI aA aso AON caI aaEeIOA a A a s acI OaIa oss OA a AacaaEe a eI caacOeaeO a AA a eI aE aeNa aI eO aN caI Aa a eO a eI aEaeaN eO aeOU caO eaO a aEA ae eae a a ea a a a AyA AcaEEa AaeO aN a e UeO aEa e UeOA Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, . karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di Ay Imam Nawawi dan Imam Syairizi dalam kitab al-Muhazzab menyatakan bahwa mempergauli istri dengan baik adalah kewajiban suami dan bentuk penyerahan hak istri atas suami, seperti mahar, nafkah, dan perlakuan yang baik. Hak Istri dan Kewajiban Suami Istri juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, diberi nafkah, pakaian, dan makanan yang layak, serta tidak boleh dizalimi atau dipaksa secara fisik maupun Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Uqudullujjain menegaskan pentingnya keadilan dan kasih sayang dalam relasi suami dan istri. Kajian Maqasid Syariah Hadist tentang hak dan kewajiban suami istri mengandung tujuan utama . aqasid alashliyya. yang menjadi dasar atau fondasi penting dalam kehidupan rumah tangga. Dalam konsep maqasid, kebutuhan manusia terbagi menjadi tiga tingkat: darurat . , pelengkap . , dan penyempurna . Hak dan kewajiban suami istri termasuk dalam kategori kebutuhan darurat . l-dlaruriyya. Makna hadist ini selaras dengan tujuan utama maqasid, yaitu menjaga dan memperbaiki agama . ifz ad-di. serta menjaga keturunan . ifz an-nas. Kesadaran akan pentingnya hubungan keluarga yang sehat bisa diwujudkan Zulkifli Reza Fahmi. AuPeran Suami dan Istri dalam Rumah Tangga Islam: Telaah Pandangan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab AoUqudu-l-lujjain,Ay AL-MAQASHIDI Journal Hukum Islam Nusantara 06, 02 . Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan melalui penerapan hak dan kewajiban masing-masing pasangan. Selain itu, memperbaiki keturunan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan peran suami dan istri dalam rumah tangga. Kajian Psikologis dan Sosiologis Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Hubungan suami istri harus didasari saling pengertian, kasih sayang, dan tidak boleh ada paksaan. Kedua belah pihak berhak menikmati hubungan tersebut secara adil. Pada dasarnya hubungan seksual sendiri tidak hanya melibatkan satu orang namun melibatkan pasangan juga. Etika Seksual: Nabi Muhammad SAW juga menekankan agar suami tidak terburu-buru mengakhiri hubungan sebelum istri mencapai kepuasan, menandakan pentingnya kepuasan bersama dan penghormatan terhadap hak istri. Bentuk dari kasih sayang adalah menghormati istri dengan baik. Rahasia Rumah Tangga: Hubungan intim adalah rahasia suami istri yang tidak boleh diumbar, menjaga kehormatan dan keharmonisan keluarga. Pendekatan Gender dan Hak Asasi Sebagian ulama kontemporer menegaskan bahwa istri tetap memiliki otonomi atas Hubungan intim harus dilakukan dengan kerelaan dan tidak boleh ada unsur Penafsiran hadist ini tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menindas atau memaksa istri secara fisik maupun psikis. Penting untuk dipahami bahwa hadist ini harus ditafsirkan secara kontekstual, bukan hanya berdasarkan teks secara harfiah. Hadist sendiri berdasar pada hafalan sahabat dan tabiAoin yang telah teruji secara kredibel dalam hal kejujuran, keteguhan, ketulusan, dan Upaya dalam 16 Mengingat bahwa hadist merupakan pedoman kedua yang di miliki oleh umat islam untuk menempuh jalan yang di ridhoi. 17 Penolakan istri dengan alasan yang sah tidak termasuk dalam ancaman laknat malaikat sebagaimana disebutkan dalam teks. Prinsip muAoasyarah bil maAoruf bergaul secara baik dan layak menjadi landasan utama dalam menciptakan rumah Ansah. AuTelaah Hadis Hak Dan Kewajiban Suami Ae Istri Dalam Kitab Ua Ao U Al - MisbAh F BayAn AhkAm An - NikAh ( Kajian Maqasid ). Ay Umi Khusnul Khatimah. AuHubungan Seksual Suami-Istri dalam Perspektif Gender dan Hukum Islam,Ay AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 13, no. Agustus 2. : hlm. https://doi. org/10. 15408/ajis. Siti Chadijah. AuKarakteristik Keluarga Sakinah Dalam Islam,Ay Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan 14, no. Maret 2. : hlm. 126, https://doi. org/10. 31000/rf. Pemikiran Keagamaan Muhammadiyah. AuFathul kitab,Ay Suhuf 21, no. Fahmi. AuPeran Suami dan Istri dalam Rumah Tangga Islam: Telaah Pandangan Syekh Nawawi AlBantani dalam Kitab AoUqudu-l-lujjain. Ay. Lieliek Chana Aw. AuMemahami Makna Hadis Secara Tekstual Dan Kontekstual,Ay Ulumuna. Volume XV Nomor 2 (Desember 2. , hlm. Burhanuddin Burhanuddin. AuMetode dalam memahami Hadis,Ay Jurnal Al-Mubarak: Jurnal Kajian Al-QurAoan dan Tafsir 3, no. Desember 2. : hlm. 1, https://doi. org/10. 47435/al-mubarak. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Juli - Desember 2025 Fatimah. Aufi Rofiqi. Baringin Al Arif Rambe. Rahman: Takhrij Hadist Hubungan Suami Istri Serta Kritik Sanad dan Matan tangga yang harmonis. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hadist mengenai hubungan suami istri memuat pesan penting tentang hak dan kewajiban, keadilan, kasih sayang, serta etika dalam kehidupan rumah tangga. Penafsiran terhadap hadist ini harus dilakukan secara menyeluruh dan kontekstual agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru yang bisa berujung pada ketidakadilan, serta tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keharmonisan dalam keluarga KESIMPULAN Hadist tentang hubungan suami istri yang berbicara mengenai laknat malaikat terhadap istri yang menolak ajakan suami ke tempat tidur memiliki sanad yang sahih berdasarkan penilaian ulama hadist, khususnya dalam riwayat Abu Dawud. Seluruh perawi dinilai tsiqah dan sanadnya bersambung tanpa cacat. Namun, dari sisi matan . , hadist ini perlu dipahami secara kontekstual, tidak semata-mata secara tekstual. Kajian hadist menunjukkan bahwa hak dan kewajiban suami istri harus dijalankan dengan prinsip saling menghormati, pengertian, dan keadilan. Islam tidak membenarkan pemaksaan dalam hubungan biologis, apalagi jika istri memiliki alasan syarAoi seperti sakit atau kelelahan. Oleh karena itu, meskipun hadist menyebut laknat malaikat, penerapannya harus dilihat dalam konteks maqashid syariah, yaitu menjaga keharmonisan rumah tangga dan menjunjung tinggi nilai kasih sayang, keadilan, serta etika dalam hubungan suami istri. Dengan demikian, pemahaman yang utuh dan adil terhadap hadist ini sangat penting agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam relasi rumah tangga, serta tetap menjamin hak-hak kemanusiaan bagi kedua belah pihak. DAFTAR PUSTAKA