Jurnal Legisia Volume 15 Nomor 1 Tahun 2023 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PERKARA NO. 9/Pdt. P/2022/PA. Muhammad Ali Murtadlo Institut Agama Islam Negeri Ponorogo alimurtadlo@iainponorogo. Muhammad Fikri Hakim Institut Agama Islam Negeri Ponorogo mfikrihakim9@gmail. Abstract There is a topic on the issue of Marriage Dispensation in the Religious Court of Madiun City, where Mr. Slamet Riyadi bin Sareh as the Petitioner intends to marry his biological son named Ferdyan Ardyansyah aged 17 . years from Madiun with a woman named Aprilia Nur Handayani aged 15 . years from Sragen. The Petitioner has registered his child's marriage with the Taman District Religious Affairs Office (KUA) based on letter Number B-103/Kua. 3/PW. 01/12/2021 dated December 14, 2021. However, the Head of KUA refused on the grounds that the Petitioner's child was still alive. under the age of 19 . The purpose of this study was to analyze the Determination of Case No. 9/Pdt. P/2022/PA. Mn as well as knowing how the judges of the Religious Courts of Madiun City considered the rejection of the marriage dispensation. Data was collected through document studies and interviews, and data analysis methods were carried out using descriptive analysis methods. The conclusion of this article is that the judge rejected the applicant's marriage dispensation application, due to the lack of sufficient evidence and witnesses who did not support the applicant's strong reason for marrying his child. Keywords: Employment Agreement. Labor. Employer Arbitrary. ABSTRAK Terdapat topik permasalahan Dispensasi Nikah yang ada di Pengadilan Agama Kota Madiun, dimana bapak Slamet Riyadi bin Sareh sebagai Pemohon bermaksud melangsungkan pernikahan anak kandungnya yang bernama Ferdyan Ardyansyah umur 17 . ujuh bela. tahun yang berasal dari Madiun dengan seorang perempuan bernama Aprilia Nur Handayani umur 15 . ima bela. tahun yang berasal dari Sragen. Pemohon telah mendaftarkan pernikahan anaknya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman berdasarkan surat Nomor B-103/Kua. 3/PW. 01/12/2021 tanggal 14 Desember Namun, ditolak oleh Kepala KUA dengan alasan anak Pemohon masih dibawah umur dan belum mencapai umur 19 (Sembilan bela. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa Penetapan Perkara No. 9/Pdt. P/2022/PA. Mn serta mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Madiun terhadap penolakan dispensasi nikah. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara, juga metode analisa data dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis. Kesimpulan artikel ini yaitu hakim menolak permohonan dispensasi nikah pemohon, dikarenakan kurangnya bukti yang cukup serta saksi yang tidak mendukung alasan kuat pemohon menikahkan anaknya. Kata Kunci: Dispensasi. Nikah. Hakim. Pertimbangan. Undang-Undang Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Submit Approve Publish 10 Desember 2022 20 Desember 2022 30 Januari 2023 PENDAHULUAN. Dalam Undang-Undang Pernikahan, selain mengatur tentang batasan umur terendah dalam melangsungkan pernikahan, juga mengatur tentang dispensasi nikah. Dispensasi nikah ialah dispensasi yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan, bagi pria yang belum mencapai 19 tahun dan wanita yang belum mencapai 16 tahun. Pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah dibuat dalam bentuk permohonan voluntair, bukan gugatan. 1 Penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah dengan nomer perkara Nomor. 9/Pdt. P/2022/PA. Mn. Alasan penulis memilih kasus penolakan dispensasi nikah yaitu Pemohon telah mendaftarkan perkawinan anaknya ke kantor KUA Kecamatan Taman, namun ditolak dengan alasan anak pemohon dan calon istri anak pemohon masih dibawah umur dan belum mencapai umur 19 (Sembilan bela. Kemudian. Pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Kota Madiun dengan alasan anak pemohon dan calon istri anak pemohon telah berhubungan badan di luar nikah, serta Pemohon berharap permohonan dispensasi nikah diterima agar tidak merusak nama baik keluarga masing-masing. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dikarenakan anak pemohon dan calon istri anak pemohon belum cukup umur, saksi yang dihadirkan juga tidak menunjukkan kesaksian yang kuat. Dari fakta dan bukti persidangan, majelis hakim menilai anak pemohon dan calon istri anak pemohon sama-sama belum memiliki kematangan pribadi dan masih terpengaruh oleh banyak hal-hal yang ada disekitarnya. Majelis hakim juga menilai anak pemohon dan calon istrinya belum mampu membina rumah tangga di usia yang masih dibawah umur, oleh karena itu permohonan Pemohon patut untuk ditolak. Penulis pun tertarik untuk menggali lebih dalam lagi mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah dengan mengajukan beberapa pertanyaan berupa, apa syarat formil & materiil peengajuan dispensasi nikah, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor perkara nomor. 9/Pdt. P/2022/PA. Mn. dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pertimbangan hakim. Dari pertanyaan-pertanyaan tadi penulisan artikel ini dilakukan. Pembahasan pada masalah tersebut kemudian dianalisis dengan berbagai aturan perundang-undangan dan teori-teori para ahli yang relevan Ahrum Hoerudin. Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian. Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agam. , (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1. , hal. Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 METODE PENELITIAN Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis diartikan sebagai pendekatan terhadap aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan perlindungan hukum tenaga kerja, dan di telaah berdasarkan peraturan yang berlaku akan dipakai untuk menjawab permasalahan tertentu. 2 Pengolahan dan pengumpulan bahan hukum primer dari berbagai perturan perundang-undangan terkait dengan penelitian dan juga bahan hukum hukum sekunder yaitu responden sebagai subyek penelitian, dari kedua bahan hukum akan dikaji secara untuk menghasilkan kesimpulan penelitian yang akan di deskripsikan secara narasi. DISPENSASI NIKAH: PENGERTIAN. ATURAN dan URGENSINYA Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dispensasi adalah pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan khusus. pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Sedangkan nikah . adalah ikatan atau akad pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Menurut Roihan A. Rasyid, dispensasi nikah adalah dispensasi yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan. Demikian pula menurut Ateng Syarifuddin, dispensasi nikah merupakan keringanan yang bertujuan menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus . elaxation legi. Dispensasi merupakan kelonggaran terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk dilakukan atau dilaksanakan. Dispensasi pernikahan memiliki arti keringanan akan sesuatu batasan . atasan umu. di dalam melakukan ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dispensasi pernikahan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 tahun dan wanita belum mencapai usia 16 tahun. Adanya dispensasi nikah ini muncul sebagai opsi lain bagi para calon mempelai yang belum mencapai usia minimal menikah. Hakim mengabulkan atau menolak permohonan tersebut setelah mendengarkan kesaksian para pemohon, calon mempelai dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. 2 Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. Haris Hidayatulloh dan Miftakhul Janah,AuDispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam. AyJurnal Hukum Keluarga Islam. Volume 5. Nomor 1. April 2020, hal. Haris Hidayatulloh dan Miftakhul Janah,AuDispensasi Nikah Di Bawah Umur A, hal. Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Dispensasi Nikah Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan . ernikaha tidak dibuat main-main belak. untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan merupakan regulasi yang mengatur tentang hukum pernikahan di Indonesia diantaranya mengatur tentang tujuan pernikahan, syarat pernikahan, dan perihal lain mengenai pernikahan. Aturan mengenai dispensasi nikah dapat dilihat pada pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Untuk melangsungkan pernikahan, seorang yang belum mencapai umur 21 . ua puluh sat. tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Jika salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendak. Dan jika kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara/mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. Namun, jika salah seorang atau lebih diantara mereka tidak dapat menyatakan pendapatnya, maka orang yang akan melangsungkan pernikahan atas permintaan orang tersebut dapat diberikan izin oleh pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggalnya setelah lebih dahulu mendengar pernyataan dari pihak keluarganya. Selain itu, diatur juga dalam pasal 7 bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 . nam bela. Pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua mereka. Berdasarkan Undang-undang diatas bahwa pria maupun wanita yang ingin menikah harus mendapatkan izin orang tua apabila belum genap usia 21 tahun, umur minimal diizinkan melangsungkan pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (Pasal 7 ayat . , anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah nikah, berada dalam kuasaan orang tua (Pasal 47 ayat . , anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah nikah, berada di bawah kekuasaan orang tuanya atau berada di bawah kekuasaan wali (Pasal 50 ayat Tidak ada ketentun yang mengatur tentang yang belum dewasa dan dewasa dalam Undang- Mursida dan Neneng Desi Susanti, "Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor: 34/Pdt. P/2019/PA. Dum tentang Penolakan Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Maqasid Syariah. " Az-zawajir: Jurnal Hukum Islam. Volume 2. Nomor 1, hal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan ini dan tidak ada larangan menikah di bawah umur secara eksplisit. Dispensasi Nikah Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Secara yuridis formal. Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi nikah. Dalam Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan, dinyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat. Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah adalah untuk: Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan pernikahan anak. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi nikah di Peraturan Mahkamah Agung ini fokusnya melindungi anak, karena anak merupakan amanah dan karunia Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa. Anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administratif atau badan legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak, demikian ditegaskan dalam konvensi tentang hak-hak anak, di mana Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut melakukan adopsi konvensi Dalam hal pernikahan telah ditentukan bahwa pernikahan hanya diizinkan bagi Soemiati. Hukum Pernikahan Islam dan Undang-Undang Pernikahan, (Yogyakarta: Liberty, 1. , hal. Sholikhin Jamik. Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 5 Tahun 2019, (Bojonegoro: Desember 2. Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia pernikahan, maka pernikahan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka pernikahan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi nikah sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan juga karena proses mengadili permohonan dispensasi nikah belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundangundangan dan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah adalah untuk: Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan pernikahan anak. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi nikah di Makna Dispensasi Nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Adapun Persyaratan administrasi Dispensasi Nikah adalah: Surat permohonan. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali. Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri. dan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak. Jika persyaratan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi maka Sholikhin Jamik. Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI,A. Sholikhin Jamik. Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI,A. Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orang tua atau wali (Pasal 5 ayat . Perma Nomor 5 Tahun 2. Apabila Panitera dalam memeriksa pengajuan permohonan Dispensasi Nikah ternyata syarat administrasi tidak terpenuhi, maka Panitera mengembalikan permohonan Dispensasi Nikah kepada Pemohon untuk dilengkapi. Namun jika permohonan Dispensasi Nikah telah memenuhi syarat administrasi, maka permohonan tersebut didaftar dalam register, setelah membayar panjar biaya perkara. Dalam hal Pemohon tidak mampu dapat mengajukan permohonan dispensasi Nikah secara cuma-cuma . Dalam pemeriksaan di persidangan. Hakim mengidentifikasi: . Anak yang diajukan dalam permohonan mengetahui dan menyetujui rencana pernikahan. Kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan pernikahan dan membangun kehidupan rumah tangga. Paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk nikah atau mengawinkan anak. 12 Selain itu, dalam pemeriksaan. Hakim memperhatikan kepentingan terbaik anak dengan: Mempelajari secara teliti dan cermat permohonan Pemohon. Memeriksa kedudukan hukum Pemohon. Menggali latar belakang dan alasan pernikahan anak. Menggali informasi terkait ada tidaknya halangan pernikahan. Menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan anak untuk Memperhatikan perbedaan usia antara anak dan calon suami/isteri. Mendengar keterangan pemohon, anak, calon suami/isteri dan orang tua/wali calon suami/isteri. Memperhatikan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD): Memperhatikan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/atau Memastikan komitmen orang tua untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan anak. Sholikhin Jamik. Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI,A. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Dispensasi Kawin Pasca UU Nomor 16 Tahun 2019 Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Oleh karenanya dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Nikah wewenang Hakim adalah: Mendengar keterangan anak tanpa kehadiran orang tua. Mendengar keterangan anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain. Menyarankan agar anak didampingi Pendamping. Meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan. Pekerja Sosial Profesional. Tenaga Kesejahteraan Sosial. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD). Menghadirkan penerjemah atau orang yang biasa berkomunikasi dengan anak, dalam hal dibutuhkan. Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi nikah mempertimbangkan: Perlindungan dan kepentingan terbaik anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak. Duduk Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kota Madiun Pemohon dari kasus ini adalah Bapak Slamet Riyadi bin Sareh yang bermaksud akan melangsungkan pernikahan anak kandungnya bernama Ferdyan Ardyansyah yang berumur 17 . ujuh bela. tahun dan berasal dari Madiun dengan seorang perempuan bernama Aprilia Nur Handayani yang berumur 15 . ima bela. tahun yang berasal dari Sragen. Anak Pemohon tersebut telah memiliki pekerjaan yaitu bekerja sebagai karyawan bengkel, sedangkan calon istrinya belum bekerja. Ketika Pemohon telah mendaftarkan pernikahan anaknya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman berdasarkan surat Nomor B-103/Kua. 3/PW. 01/12/2021 tanggal 14 Desember 2021. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman menolak untuk melangsungkan pernikahan antara Ferdyan Ardyansyah dengan Aprilia Nur Handayani dengan alasan anak Pemohon masih dibawah umur dan belum mencapai umur 19 (Sembilan bela. Petugas KUA menyarankan agar mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Anak Pemohon. Ferdyan Ardyansyah dengan perempuan bernama Aprilia Nur Handayani sudah saling mengenal, mereka sudah sering pergi keluar rumah berdua dan sudah ngekost sendiri, sehingga perbuatan yang tidak diinginkan seperti zina tidak dapat dihindari. Dispensasi Kawin Pasca. UU Nomor 16 Tahun 2019 Penetapan Nomor 9/Pdt. P/2022/PA. Mn. Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Keluarga Pemohon dan orang tua calon istri anak Pemohon telah merestui hubungan mereka dan berencana melaksanakan pernikahan, pihak lain juga tidak ada yang merasa keberatan atas rencana tersebut. Selain itu tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan bagi anak Pemohon dan calon istrinya tersebut, dan pernikahan tersebut sangat mendesak sehingga harus segera dilaksanakan karena Pemohon khawatir akan terjadi maupun terjadi lebih jauh perbuatan yang dilarang oleh ketentuan Hukum Islam. Perlu diketahui, istri dari Pemohon dan juga ibu dari anak Pemohon yang bernama Titik Indarwati telah meninggal dunia di rumah pada tanggal 4 Mei 2005 berdasarkan Kutipan akta kematian nomor 3577-KM-24122021-0010 dikarenakan sakit tertanggal 24 Desember Anak Pemohon. Ferdyan Ardyansyah berstatus jejaka dan telah aqil baligh serta sudah siap pula menjadi kepala keluarga, begitu pula calon istrinya berstatus Perawan dan sudah siap pula menjadi ibu rumah tangga. Ketika Pemohon mengajukan dispensasi nikah dan telah disidangkan, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi nikah, hakim mempertimbangkan dari berbagai sisi sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 16 peraturan Mahkamah Agung RI no 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Bahwa pengaturan batas minimal usia pernikahan bertujuan untuk mempersiapkan kematangan calon mempelai sekaligus untuk meminimalisir resiko pernikahan dan dampaknya terhadap pelaku pernikahan dalam masalah pendidikan dan Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Kota Madiun No. 9/Pdt. P/2022/Pa. Mn. Dengan mempertimbangkan dari berbagai sisi sebagaimana ditentukan dalam peraturan MA, maka majelis hakim menolak permohonan tersebut. Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah adalah legal standing Pemohon, alasan pengajuan dispensasi nikah, ada larangan pernikahan atau tidak, dan kemaslahatan/ Untuk mengurangi pernikahan dibawah umur adalah kesadaran orang tua dalam memberikan pendidikan agama terhadap anak mereka, pembinaan dan sosialisasi oleh pemerintah tentang bahaya nikah dibawah umur dan pemberian materi pendidikan rumah tangga lebih dini di dunia pendidikan. Alasan melakukan permohonan dispensasi nikah kebanyakan adalah karena alasan ekonomi, hamil diluar nikah dan alasan lainnya. Penetapan Nomor 9/Pdt. P/2022/PA. MN. Penetapan Nomor 9/Pdt. P/2022/PA. Mn. Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Analisis Terhadap Kasus Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kota Madiun: Analisis Faktor Pengajuan Dispensasi Nikah Berdasarkan Putusan Perkara No. 9/Pdt. P/2022/PA. Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah adalah legal standing18 Pemohon, alasan pengajuan dispensasi nikah, ada larangan pernikahan atau tidak, dan kemaslahatan/kemudharatan. Untuk mengurangi pernikahan dibawah umur adalah kesadaran orang tua dalam memberikan pendidikan agama terhadap anak mereka, pembinaan dan sosialisasi oleh pemerintah tentang bahaya nikah dibawah umur dan pemberian materi pendidikan rumah tangga lebih dini di dunia Alasan melakukan permohonan dispensasi nikah kebanyakan adalah karena alasan ekonomi, hamil diluar nikah dan alasan lainnya. Banyak diluar sana orang tua yang memilih menikahkan anaknya yang masih dibawah usia nikah atau masih usia sekolah, dengan alasan kebutuhan yang semakin meningkat dan juga masalah ekonomi yang ada dalam keluarga tersebut. Ada juga yang mengajukan dispensasi nikah dengan alasan faktor pergaulan bebas diusia remaja dan belum cukup umur untuk menikah, ada pula karena faktor kurangnya pendidikan yang menyebabkan sebagian besar anak anak usia sekolah atau orang tua mereka kurang memahami terkait batas usia nikah. Petimbangan Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah Dalam perkara dispensasi nikah yang diajukan oleh Pemohon pada Perkara Nomor 9/Pdt. P/2022/PA. Mn ada beberapa pertimbangan hakim yang menjadi acuan, yaitu: Pertama, berdasarkan pasal 49 ayat . Penjelasan Umum Undang-undang nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, hakim berpendapat Pengadilan Agama Kota Madiun memiliki kewenangan secara absolut untuk menerima dan memeriksa perkara a quo. Kedua. Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon, anak Pemonon, calon istri dan orang tua calon istri tentang resiko pernikahan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadap anak dalam masalah Pendidikan. Kesehatan . esiapan organ reproduksi, psikologis, psiki. , social budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga sehingga para pihak disarankan menunda rencana pernikahan tersebut hingga anak tersebut sudah mencapai umur minimal 19 . embilan bela. Namun, para pihak tetap pada Legal Standing: Hak gugat secara luas yakni akses public/kepentingan lingkungan hidup ke pengadilan sebagai penggugat/pemohon, yang diwakili oleh suatu badan hukum/yayasan Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 pendiriannya sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Ketiga. Pemohon menghadirkan anak Pemohon, calon istrinya dan orang tua calon Sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. 20 Keempat, hakim mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon istrinya dan orang tua calon istrinya, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan jo. Pasal 13 dan 16 huruf G Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Kelima, bukti tertulis dari Dinas Sosial. Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, telah membuktikan bahwa anak Pemohon dan calon istrinya belum cukup mampu untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Hakim di persidangan juga telah mendengar keterangan saksi-saksi Pemohon yang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Keenam, berdasarkan pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan bela. 21 Jika dihubungkan dengan fakta bahwa anak Pemohon masih berusia 17 . ujuh bela. tahun 9 (Sembila. bulan, maka anak pemohon baru dapat dinikahkan setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama Kota Madiun setelah alasan mendesaknya telah terbukti dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Ketujuh, dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi nikah. hakim harus mempertimbangkan dari berbagai sisi (Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nika. pengaturan batas minimal usia pernikahan bertujuan untuk mempersiapkan kematangan calon mempelai sekaligus untuk meminimalisir resiko pernikahan dan dampaknya terhadap pelaku pernikahan dalam masalah Pendidikan dan Kesehatan. Kedelapan, dari keterangan calon mempelai dan orang tua masing-masing serta fakta persidangan, pernikahan ini dilakukan hanya karena terpaksa menuruti kehendak anak-anak mereka yang susah di nasehati, anak pemohon juga belum mandiri dan belum mempunyai penghasilan yang tetap, serta kedua saksi yang dihadirkan oleh Pemohon juga tidak mendukung alasan kuat pemohon untuk menikahkan anaknya. Penetapan Nomor 9/Pdt. P/2022/PA. Mn. Penetapan Nomor 9/Pdt. P/2022/PA. Mn. Disspensasi Kawin Pasca UU Nomor 16 Tahun 2019 Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Kesembilan, hasil pemeriksaan dari psikolog Dinas Sosial juga menyatakan bahwa anak Pemohon belum cukup mampu untuk membina rumah tangga, sehingga permohonan pemohon patut untuk ditolak. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Islam tidak ada batasan umur dalam menjalankan pernikahan. Islam hanya menunjukkan tanda-tandanya saja. Dalam hal ini, para ilmuan Islam berbeda pendapat mengenai tanda-tanda tersebut. Al-QurAoan secara konkrit tidak menentukan batas usia bagi pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Batasan hanya diberikan berdasarkan kualitas yang harus dinikahi oleh mereka, sebagaimana dijelaskan dalam QS al-NisaAo/4: 6 yang artinya: AuDan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas . andai memelihara hart. , maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan . anganlah kam. tergesa-gesa . sebelum mereka dewasa. Barang siapa . i antara pemelihara it. Maka hendaklah ia menahan diri . ari memakan harta anak yatim it. dan Barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi . entang penyerahan it. bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas . tas persaksian it. Ay Adapun yang dimaksud sudah cukup umur menikah pada ayat tersebut adalah setelah timbul keinginan untuk berumah tangga, dan siap menjadi suami serta telah mampu memimpin keluarga. Hal ini tidak akan bisa berjalan sempurna, jika belum mampu mengelola harta kekayaan. Para fuqoha dan ahli UU sepakat menetapkan, seseorang diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya dan mempunyai kebebasan menentukan hidupnya setelah cukup umur . Baligh berarti sampai atau jelas, yakni anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu yang menjadi jelas baginya segala urusan atau persoalan yang Masing-masing individu akan mengalami proses pencapaian baligh secara berbeda beda dan dalam jangka waktu yang berbeda pula, namun walaupun hukum Islam tidak menyebutkan secara pasti batas umur tertentu, bukan berarti bahwa hukum Islam membuka pintu lebar-lebar untuk perkawinan di bawah umur. Pertimbangan hakim dalam penetapan perkara tersebut adalah bahwa anak dari pemohon masih sama-sama belum cukup umur dan memiliki ego yang sama-sama tinggi. Hal Penetapan Nomor 9/Pdt. P/2022/PA. Mn. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Kurniati, dan Nur Taufiq Sanusi. AuTinjauan Hukum Islam dan Hukum Nasional Terhadap Pemberian Dispensasi Nikah pada Pengadilan Agama MarosAy. Jurnal Diskursus Islam. Volume 6. Nomor 2. Agustus 2018, hal. Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 ini dikhawatirkan akan menjadi bumerang rumah tangga di kemudian hari yang mana tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3, yaitu AuPerkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah. Mawadah. Wa RahmahAy. Oleh karena itu hakim tidak mengabulkan permohonan Dispensasi Nikah tersebut. SIMPULAN Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hakim PA Kota Madiun mempertimbangkan beberapa pertimbangan hukum mengenai permohonan dispensasi nikah, yaitu hakim telah memberi nasihat kepada pemohon, anak pemonon, calon istri dan orang tua calon istri tentang resiko pernikahan dan dampaknya terhadap anak dalam berbagai masalah, sehingga para pihak disarankan menunda rencana pernikahan tersebut sampai anak sudah mencapai umur minimal 19 tahun. Namun, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga sidang pengadilan dispensasi nikah tetap berlanjut dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang telah pemohon hadirkan. Fakta bahwa anak pemohon masih berusia 17 tahun 9 bulan, maka anak pemohon baru dapat dinikahkan setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama Kota Madiun jika alasan mendesaknya telah terbukti dengan adanya bukti-bukti pendukung yang cukup. Setelah ditelusuri, pernikahan ini dilakukan hanya karena terpaksa menuruti kehendak anakanak mereka yang susah di nasehati, anak pemohon juga belum mandiri dan belum mempunyai penghasilan yang tetap, serta kedua saksi yang dihadirkan oleh pemohon juga tidak mendukung alasan kuat pemohon untuk menikahkan anaknya. Anak pemohon beserta calon istrinya hanya ingin segera menikah agar apa yang mereka lakukan berdua tidak menimbulkan fitnah dan sah dimata agama dan hukum. Karena berbagai alasan tersebut, maka hakim memutuskan untuk menolak permohonan dispensasi nikah yang pemohon ajukan, yang mana keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan bela. Penetapan Nomor 9/Pdt. P/2022/PA. Mn. Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 DAFTAR PUSTAKA