DETERMINAN FAKTOR PERKAWINAN ANAK STUDI KASUS KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO LIA AMALIA*1. SITTI RAHMA MAHDALIFA MOHI *2 1, 2 Program Studi Kesehatan Masyarakat. Fakultas Olahraga dan Kesehatan. Universitas Negeri Gorontalo AuthorAos Email Correspondence *) lia. amalia@ung. ABSTRAK Perkawinan Anak adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang dilakukan diusia < 19 tahun. Provinsi Gorontalo posisi ke 15 kasus perkawinan anak pada perempuan sebesar 13,20%. Angka tersebut delapan kali lebih besar dari standar Nasional, angka Indonesia sebesar 10,82% (BPS, 2. Rumusan masalah penelitian yaitu bagaimana gambaran determinan Perkawinan Anak di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Tujuan penelitian untuk memperoleh gambaran determinan perkawinan anak di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian survei deskriptif dengan populasi perempuan yang menikah diusia < 19 tahun sebanyak 219 orang dan sampel sebanyak 142 orang menggunakan purposive sampling serta analisis data univariat. Hasil menunjukan dari 142 responden, terdapat 95 responden . ,9%) memiliki tingkat pengetahuan cukup tentang perkawinan anak, 86 responden . ,6%) memiliki dukungan positif terhadap perkawinan anak, 130 responden . ,5%) status ekonomi orangtuanya rendah, 84 responden . ,2%) mendapatkan penerapan pola asuh otoriterdari orangtua,77 responden . ,2%) memiliki teman sebaya yang cukup berperan terhadap kejadian perkawinannya, jenis pekerjaan Ayah sebagian besar adalah petani sebanyak 50 responden . ,2%) serta jenis pekerjaan Ibu paling banyak seorang Ibu Rumah Tangga sejumlah 101 responden . ,1%). Diharapkan orangtua menjadi tempat ternyaman anak untuk berkeluh kesah apapun yang dihadapinya, baik itu di sekolah maupun lingkungan pertemanannya serta remaja lebih aktif mencari informasi terkait dampak perkawinan anak terhadap kesehatan reproduksi dan bisa memilah pergaulan agar tetap berada di lingkup pergaulan yang baik. Kata Kunci: Anak. Determinan. Perempuan. Perkawinan. Published by: Article history : Tadulako University Received : 10 04 2024 Address: Received in revised form : 13 06 2024 Jl. Soekarno Hatta KM 9. Kota Palu. Sulawesi Tengah. Accepted : 10 08 2024 Indonesia. Available online : 31 08 2024 Phone: 6282290859075 licensed by Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Email: preventifjournal. fkm@gmail. Click or tap here to enter text. ABSTRACT Child marriage refers to the intimate union of a man and women under 19 years of age as a legal Gorontalo province is ranked the 15th with child marriage cases, particulary in a women with a percentage 0f 13,20%. The figure is eight times higher than the national standar, which is 10,82% . tatistics Indonesia, 2. Problem statement in this research is how the description of determinant of child marriage in Limboto Subdistrict. Gorontalo District. This research aims at gaining a description of the determinant of child marriage in Limboto Subdistrict. Gorontalo District. This type of research is a descriptive survey with a population of 219 married women aged <19 years and a sample of 142 people using purposive sampling and univariate data analysis. The results show that out of 142 respondents, 95 respondents . 9%) have a sufficient level of knowledge about child marriage, 86 respondents . 6%) have positive support for child marriage, 130 respondents . 5%) have low economic status of their parents. , 84 respondents . 2%) received an authoritarian parenting style from their parents, 77 respondents . 2%) had peers who played a significant role in their marriage, most of the father's work was a farmer, 50 respondents . 2%) ) and the mother's most common type of work was a housewife, 101 respondents . It is hoped that parents will be the most comfortable place for children to complain about whatever problems they face, whether at school or in their circle of friends, and that teenagers will be more active in seeking information regarding the impact of child marriage on reproductive health and can sort out their relationships so that they remain in the circle of good social relations. Keywords: Child. Determinants. Women. Marriage PENDAHULUAN Salah satu jenis kekerasan pada anak adalah perkawinan anak. Jika seorang anak dipaksa menikah atau diharuskan menikah pada usia di bawah 19 tahun karena alasan tertentu, akan ada banyak tantangan termasuk akses ke pendidikan, derajat kesehatan, kemungkinan terlibat dalam kekerasan bahkan dapat hidup dalam kemiskinan 1 Pada tahun 2018 Indonesia menempati urutan kedelapan di dunia dalam kasus perkawinan anak, walaupun tren jangka panjangnya mengarah positif atau prevalensinya relatif menurun. Akan tetapi, penurunan tersebut masih dikategorikan cukup lambat. Prevalensi perkawinan anak pada tahun 2008 yaitu sebesar 14,67% namun pada 10 tahun kemudian yaitu tahun 2018 prevalensinya hanya turun sebesar 3,5% menjadi 11,21%. Click or tap here to enter text. Berdasarkan Data BPS tahun 2020, terdapat 22 Provinsi di atas angka Nasional Proporsi Perempuan Umur 20- 24 tahun berstatus kawin sebelum umur 18 tahun pada tahun 2019 dan Provinsi Gorontalo berada di posisi ke 15 dalam yaitu sebesar 13,20%. Dimana angka tersebut delapan kali lebih besar dari standar nasional, dimana angka Indonesia sebesar 10,82%. Berdasarkan observasi awal yang dilakukan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gorontalo, angka perkawinan perempuan usia < 19 tahun paling tinggi terdapat di Kecamatan Limboto, pada tahun 2017 sebanyak 69 dari 466 perkawinan semua umur dengan persentase 14,81%, pada tahun 2018 sebanyak 71 dari 411 Perkawinan semua umur dengan persentase 17,27%, pada tahun 2019 terdapat sebanyak 45 dari 449 perkawinan semua umur dengan persentase 10,02%, dan pada tahun 2020 terdapat sebanyak 34 dari 468 perkawinan semua umur dengan persentase 7,26%. Adapun menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perkawinan anak berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan kualitas sumber daya Perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun memiliki empat kali lebih kecil dalam menyelesaikan pendidikan SMA keatas dibanding yang menikah 18 tahun keatas. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susena. tahun 2018 sebanyak 44,9% perempuan yang menikah sebelum 18 tahun paling banyak hanya menyelesaikan pendidikan SMP/Sederajat. Adapun alasan peneliti menjadikan perempuan sebagai objek dalam penelitian ini adalah jika dilihat dari segi kesehatan maupun biologis perempuan lebih berisiko daripada laki-laki saat melakukan perkawinan di usia dini. Dampaknya pada kesehatan, hamil di usia anak dapat meningkatkan risiko kesehatan pada ibu dan bayinya. Kehamilan di usia anak, berpeluang 4,5 kali menjadi kehamilan berisiko tinggi, pendarahan berpeluang terjadi 3 kali lebih tinggi dan menyumbang terjadinya komplikasi kesehatan reproduksi, angka kematian bu, gizi buruk dan stunting. Kualitas sumber daya manusia juga terdampak oleh perkawinan usia anak, perempuan menikah pada usia anak lebih rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan data dari Catatan Click or tap here to enter text. Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat ada 289. 111 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2023 . Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana gambaran determinan faktor perkawinan anak berdasarkan tingkat pengetahuan responden, sikap responden, status ekonomi orang tua, pola asuh orang tua dan peran teman sebaya. METODE Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian survei dengan pendekatan deskrptif. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perempuan yang menikah di usia <19 tahun yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Limboto sebanyak 219 orang. Dengan besar sampel sebanyak 142 orang dan pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dimana sampel dipilih berdasarkan kriteria tertentu, yaitu: . menikah di usia di bawah 19 tahun pada tahun 2017-2020, . masih menetap di Kecamatan Limboto, dan . bersedia diwawancarai. Data primer diperoleh langsung oleh peneliti melalui wawancara dan kuesioner kepada responden perempuan yang menikah di usia di bawah 19 tahun di Kecamatan Limboto. Sementara data sekunder didapatkan dari data perkawinan anak pada perempuan di Kecamatan Limboto tahun 2017-2020 di Kantor Urusan Agama setempat. HASIL Karakteristik Responden Distribusi frekuensi karakteristik responden disajikan dalam tabel berikut: Click or tap here to enter text. Tabel 1 Distribusi Karakteristik Responden dan Determinan Faktor Pernikahan Dini Karakteristik Responden Kelompok Usia Pertama Menikah Remaja Awal . -16 tahu. Remaja Akhir . -18 tahu. Pendidikan Terakhir Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Alasan Menikah Muda Hamil di luar nikah Kemauan Sendiri/Saling mencintai/ menghindari fitnah Ingin meringankan beban orang tua Putus sekolah Perceraian orang tua Dijodohkan orang tua Tingkat Pengetahuan Baik Cukup Kurang Sikap Terhadap Perkawinan Anak Dukungan Positif Dukungan Negatif Status Ekonomi Orang Tua Tinggi (Ou Rp. Rendah < 2. Pola Asuh Orang Tua Otoriter Permissif Demokratis Peran Teman Sebaya Berperan Cukup Berperan Jumlah Sumber: Data Primer Click or tap here to enter text. Dengan memperhatikan tabel1 diketahui bahwa dari 142 responden, kelompok usia pertama menikah didominasi pada kelompok usia remaja akhir yaitu usia 17 sampai 18 tahun sebanyak 98 responden . ,0%) sedangkan kelompok usia remaja awal atau responden yang menikah direntang usia 13 sampai 16 tahun terdapat sebanyak 44 responden . ,0%). Pendidikan terakhir responden paling banyak terdistribusi berada pada tingkat pendidikan dasar yaitu sebanyak 110 responden . alasan responden menikah diusia < 19 tahun karena faktor hamil diluar nikah yaitu sebanyak 69 responden ,6%), 95 responden . ,9%) memiliki pengetahuan cukup tentang perkawinan anak, 86 ,6%) memiliki dukungan positif terhadap perkawinan anak, 130 responden ,5%) lainnya memiliki orang tua dengan status ekonomi yang rendah, 84 responden ,2%) mendapat pola asuh otoriter dari orang tuanya, 77 responden . ,2%) memiliki teman yang cukup berperan terhadap kejadian perkawinan anak, sedangkan 33 responden ,2%) lainnya memiliki teman sebaya yang tidak berperan terhadap kejadian perkawinan Tabel 2 Distribusi Frekuensi Tingkat Pengetahuan Responden tentang Pernikahan Anak Berdasarkan Alasan Menikah Muda Tingkat Pengetahuan Responden Jumlah Alasan Menikah Muda Baik Cukup Kurang Hamil di luar nikah 45 65,2 15 21,7 69 100,0 Kemauan Sendiri/Saling mencintai/ 21 75,0 17,9 28 100,0 menghindari fitnah Ingin meringankan beban orang tua 13 68,4 10,5 19 100,0 Putus sekolah 10 62,5 12,5 16 100,0 Perceraian orang tua 4 100,0 Dijodohkan orang tua 6 100,0 Jumlah 95 66,9 28 19,7 142 100,0 Sumber : Data Primer Click or tap here to enter text. Dengan memperhatikan tabel 2 diketahui bahwa sebagian besar responden memiliki tingkat pengetahuan cukup tentang perkawinan anak, yaitu sebanyak 95 responden. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dari 95 responden tersebut, sebagian 65 besar responden menikah karena faktor kemauan sendiri dan faktor perceraian orang tua, dimana masing-masing keduanya sebesar 75,0%, kemudian yang menikah karena faktor ingin meringankan beban orang tua sebesar 68,4%, selanjutnya yang menikah karena faktor telah hamil diluar nikah yaitu sebesar 65,2%, yang menikah karena faktor putus sekolah sebesar 62,5%, dan yang menikah karena faktor dijodohkan orang tua sebesar 50,0%. Tabel 3 Distribusi Frekuensi Sikap Responden tentang Pernikahan Anak Berdasarkan Alasan Menikah Muda Sikap Responden Jumlah Dukungan Dukungan Alasan Menikah Muda Positif Negatif Hamil di luar nikah Kemauan Sendiri/Saling mencintai/ menghindari fitnah Ingin meringankan beban orang tua Putus sekolah Perceraian orang tua Dijodohkan orang tua Jumlah Sumber : Data Primer Dengan memperhatikan tabel 3 diketahui bahwa sebagian besar responden memiliki dukungan positif terhadap perkawinan anak atau tidak setuju terhadap perkawinan anak, yaitu sebanyak 86 responden. Dimana dari 66 86 responden tersebut sebagian besar responden yang menikah karena perceraian orang tua yaitu sebesar 100,0% kemudian yang menikah karena faktor hamil diluar nikah terdapat sebesar 68,1%, setelah itu yang menikah karena faktor ingin meringankan beban orang tua sebesar 57,9%, selanjutnya menikah Click or tap here to enter text. karena faktor kemauan sendiri dan faktor dijodohkan orang tua keduanya sebesar 50,0%, sedangkan yang menikah karena faktor putus sekolah terdapat sebesar 43,8%. Tabel 4 Distribusi Frekuensi Status Ekonomi Orang Tua Berdasarkan Alasan Responden Menikah Muda Status Ekonomi Orang Tua Alasan Menikah Muda Tinggi Rendah Hamil di luar nikah Kemauan Sendiri/Saling mencintai/ menghindari fitnah Ingin meringankan beban orang tua Putus sekolah Perceraian orang tua Dijodohkan orang tua Jumlah Sumber : Data Primer Jumlah Dengan memperhatikan tabel 4 tersebut diketahui bahwa sebagian besar orang tua responden memiliki status ekonomi rendah, yaitu sebanyak 130 orang tua. Dimana, dari 130 orang tua responden tersebut sebagian besar orang tua yang anaknya menikah karena faktor ingin meringankan beban orang tua, faktor putus sekolah, faktor perceraian orang tua dan faktor dijodohkan orang tua yaitu masing-masing sebesar 100,0%, kemudian yang menikah karena faktor hamil diluar nikah terdapat sebesar 89,9%, dan yang menikah karena faktor kemauan sendiri sebesar 82,1%. Click or tap here to enter text. Tabel 5 Distribusi Frekuensi Pola Asuh Orang Tua Berdasarkan Alasan Responden Menikah Muda Pola Asuh Orang Tua Jumlah Alasan Menikah Muda Otoriter Permissif Demokratis Hamil di luar nikah 23 33,4 69 100,0 Kemauan Sendiri/Saling mencintai/ 15 12 42,8 28 100,0 menghindari fitnah Ingin meringankan beban orang tua 13 21,1 19 100,0 Putus sekolah 31,3 16 100,0 Perceraian orang tua 4 100,0 Dijodohkan orang tua 6 100,0 Jumlah 50 35,2 142 100,0 Sumber : Data Primer Tabel 5 dapat diketahui bahwa sebagian besar responden mendapatkan penerapan pola asuh otoriter dari orang tuanya, yaitu sebanyak 84 responden dan sebagian besar responden menikah karena ingin meringankan beban orang tua yaitu sebesar 68,4%, kemudian yang menikah karena faktor hamil diluar nikah dan telah putus sekolah masingmasih sebesar 62,5%, setelah itu yang menikah karena faktor kemauan sendiri terdapat sebesar 53,6%, selanjutnya menikah karena faktor dijodohkan orang tua sebesar 33,3%, sedangkan yang menikah karena faktor perceraian orang tua terdapat sebesar 25,0%. Tabel 6 Distribusi Frekuensi Peran teman Sebaya Berdasarkan Alasan Responden Menikah Muda Peran Teman Sebaya Berperan Cukup Tidak Alasan Menikah Muda Berperan Berperan Hamil di luar nikah 34 49,3 15 21,7 Kemauan Sendiri/Saling mencintai/ 5 19 67,9 menghindari fitnah Ingin meringankan beban orang tua 11 57,9 Click or tap here to enter text. Jumlah Alasan Menikah Muda Putus sekolah Perceraian orang tua Dijodohkan orang tua Jumlah Sumber : Data Primer Peran Teman Sebaya Jumlah Berperan Cukup Tidak Berperan Berperan 50,0 16 100,0 4 100,0 0 4 100,0 6 100,0 77 54,2 33 23,2 142 100,0 Dengan memperhatikan tabel tersebut diketahui bahwa sebagian besar responden memiliki teman yang cukup berperan terhadap keputusannya untuk menikah diusia anak, yaitu sebanyak 77 responden. Dimana, dari 77 responden tersebut sebagian besar responden menikah karena faktor perceraian orang tua yaitu sebesar 100,0%, kemudian yang menikah karena faktor kemauan sendiri terdapat sebesar 67,9%, setelah itu yang menikah karena faktor dijodohkan orang tua sebesar 66,7%, selanjutnya yang menikah karena faktor ingin meringankan beban oran tua sebesar 57,9%, sedangkan yang menikah karena faktor hamil diluar nikah terdapat sebesar 49,3%, dan yang menikah karena faktor putus sekolah sebesar 31,3%. Pembahasan Tingkat Pengetahuan Responden tentang Perkawinan Anak Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa dari 142 responden, sebagian besar responden memiliki pengetahuan yang cukup tentang perkawinan anak, yaitu sebanyak 95 responden . ,9%). Responden yang memiliki pengetahuan kurang sebanyak 28 responden . ,7%) dan yang memiliki pengetahuan baik sebanyak 19 responden . ,4%). Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Pohan . tentang faktor yang berhubungan dengan perkawinan anak terhadap remaja putri menyatakan bahwa ada hubungan antara pengetahuan dengan perkawinan Anak. Remaja putri dengan Click or tap here to enter text. pengetahuan cukup kurang memiliki risiko 6,19 kali menikah dini dibanding remaja putri yang berpengetahuan baik . Selain itu, jika dilihat dari pendidikan terakhir, hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Desiyanti . , yang menyatakan terdapat hubungan antara pendidikan responden dengan kejadian perkawinan anak dengan nilai . -value 0. OR 4,59, dengan demikian dapat disimpulkan responden yang pendidikan rendah berisiko 4,59 kali lebih besar berisiko melakukan perkawinan anak di banding responden dengan pendidikan tinggi . Pengetahuan dan pendidikan memiliki keterkaitan yang erat dengan kejadian pernikahan dini. Tingkat pendidikan yang rendah pada remaja, terutama perempuan, dapat meningkatkan risiko terjadinya pernikahan di usia dini . Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, hak-hak anak, dan dampak negatif pernikahan usia muda, yang menjadikan mereka rentan terhadap praktik pernikahan dini. Sebaliknya, peningkatan akses terhadap pendidikan yang berkualitas dapat menurunkan prevalensi pernikahan anak dengan memberikan pengetahuan dan kemampuan bagi remaja untuk menunda pernikahan dan merencanakan masa depan . Oleh karena itu, upaya peningkatan pengetahuan dan pendidikan, terutama bagi remaja perempuan, menjadi kunci penting dalam pencegahan pernikahan dini. Sikap Responden terhadap Perkawinan Anak di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan sebelumnya, dari 142 responden, sebagian besar responden memiliki dukungan positif terhadap perkawinan anak yaitu sebanyak 86 responden . ,6%) sementara yang memiliki dukungan negatif yaitu sebanyak 56 responden . ,4%). Dukungan positif yang dimaksudkan disini adalah dukungan yang tidak setuju dengan 74 adanya perkawinan anak. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Supriati . tentang hubungan pengetahuan dan sikap pada remaja putri tentang perkawinan anak di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdamg, penelitian tersebut Click or tap here to enter text. menunjukkan bahwa hasil uji statistik diperoleh nilai p = 1,000 (>0,. maka tidak ada hubungan yang signifikan antara sikap terhadap Perkawinan Anak dan dari hasil analisis diperoleh pula nilai OR= 0,900 artinya remaja yang belum menikah memiliki peluang 0,900 kali bersikap baik . adanya perkawinan anak . Akan tetapi dalam penelitian ini didapatkan bahwa responden yang memiliki dukungan positif justru adalah perempuan yang telah menikah di usia anak. Maka peneliti melihat lagi latar belakang alasan mengapa mereka menikah di usia anak, sebagian besar dari responden yang menikah karena keterpaksaan lebih banyak daripada yang menikah karena kemauan sendiri. Keterpaksaan yang dimaksudkan adalah seperti hamil diluar nikah, responden yang mengaku telah hamil sebelum menikah sebenarnya masih ingin melanjutkan pendidikannya. Tidak hanya itu, ada juga responden yang menikah karena faktor dijodohkan orang tua, faktor putus sekolah, dan faktor perceraian orang tua . roken Jika dilihat dari hasil analisis tabulasi silang antara variabel sikap dan alasan menikah, didapatkan bahwa dari 86 responden yang memiliki dukungan positif terhadap perkawinan anak sebagian besar responden yang menikah karena perceraian orang tua yaitu sebesar 100,0% kemudian yang menikah karena faktor hamil diluar nikah terdapat sebesar 68,1%, setelah itu yang menikah karena faktor ingin meringankan beban orang tua sebesar 57,9%, selanjutnya menikah karena faktor kemauan sendiri dan faktor dijodohkan orang tua keduanya sebesar 50,0%, sedangkan yang menikah karena faktor putus sekolah terdapat sebesar 43,8%. Meskipun hasil penelitian ini bertolak belakang dengan penelitian yang dilakukan oleh Salamah . tentang faktor-faktor yang berhubungan dengan Pernikahan Dini di Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobongan yang menunjukan bahwa sampel yang memiliki sikap mendukung mempunyai risiko lebih besar melakukan pernikahan usia dini Click or tap here to enter text. dibanding sampel yang tidak mendukung pernikahan usia dini . , namun dengan melihat lagi latar belakang alasan kebanyakan mengapa mereka memilih untuk menikah di usia dini dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa seseorang bisa saja memberikan sikap yang positif terhadap sesuatu namun belum tentu tindakannya sejalan dengan hal tersebut. Gambaran Status Ekonomi Orang Tua Responden Perkawinan Anak di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan, dari 142 responden terdapat sebanyak 130 orang tua responden . ,5%) memiliki status ekonomi rendah dan 12 orang tua responden lainnya . ,5%) memiliki status ekonomi tinggi. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Salamah . tentang faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan dini di Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobongan menunjukan bahwa ada hubungan yang bermakna antara pendapatan orang tua dengan Perkawinan anak, pendapatan orang tua rendah 6,488 kali lebih besar berisiko menikahkan anaknya dibanding pendapatan orang tua tinggi . Jika dianalisa dari tabel hasil tabulasi silang antara status ekonomi orang tua dengan alasan menikah, didapatkan bahwa bahwa sebagian besar orang tua responden memiliki status ekonomi rendah, yaitu sebanyak 130 orang tua. Dimana, dari 130 orang tua responden tersebut sebagian besar orang tua yang anaknya menikah karena faktor ingin meringankan beban orang tua, faktor putus sekolah, faktor perceraian orang tua dan faktor dijodohkan orang tua yaitu masing-masing sebesar 100,0%, kemudian yang menikah karena faktor hamil diluar nikah terdapat sebesar 89,9%, dan yang menikah karena faktor kemauan sendiri sebesar 82,1%. Hasil penelitaian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sumbulah dan Jannah . menyatakan bahwa salah satu faktor perkawinan anak adalah untuk mengurangi beban keluarga. Adanya Perkawinan Anak yang ada di Desa Pandan disebabkan Click or tap here to enter text. oleh kondisi keluarga yang kurang mampu . Para orang tua menikahkan anaknya pada usia muda menganggap bahwa menikahkan anaknya diusia muda, maka beban ekonomi akan berkurang satu. Bahkan orang tua berharap jika anakanya sudah menikah, maka akan membantu kehidupan orang tuanya. Sama halnya yang terjadi dengan salah satu responden inisial AoYMAo yang menikah karena dijodohkan oleh ibunya sendiri dengan pengusaha tambang yang bisa dibilang memiliki status ekonomi tinggi. Padahal responden tersebut masih berumur 15 tahun dan lelaki yang dijodohkan dengannya memiliki usia yang sangat jauh berbeda dengannya bahkan lebih tua dari ayahnya sendiri. Gambaran Pola Asuh Orang Tua Responden Perkawinan Anak di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari 142 responden, sebagian besar responden yaitu sebanyak 84 responden . ,2%) mendapatkan pola asuh otoriter dari orang tuanya. Kemudian dengan selisih 34 responden atau 24,0%, di posisi kedua terdapat pola asuh demokratis dimana 50 responden . ,2%) mendapatkan pola asuh tersebut dari orang tuanya. Sedangkan 8 orang tua responden lainnya . ,6%) menerapkan pola asuh permisif pada anaknya. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Salamah . tentang faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan dini di Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobongan menunjukan bahwa ada hubungan yang bermakna antara pola asuh orang tua dengan Perkawinan anak dengan nilai p-value = 0,441 dengan nilai OR= 1. menunjukan bahwa pola asuh otoriter 1,450 kali lebih besar berisiko terhadap Perkawinan anak dari pada pola asuh non-otoriter . Dapat dilihat bahwa dalam penelitian ini sebagian besar responden mendapatkan penerapan pola asuh otoriter dari orang tuanya. Dimana. Menurut Menurut Hurlock, juga Hardy & Heyes . alam Ayun, 2. , tipe pola asuh otoriter adalah tipe pola asuh dimana Click or tap here to enter text. orang tua yang memaksakan kehendak anaknya. Pola asuh otoriter merupakan pola asuh yang mencerminkan sikap orang tua yang bertindak keras dan cenderung diskriminatif. Pola asuh otoriter ditandai dengan hubungan orang tua dengan anak tidak hangat dan sering Pola asuh otoriter menunjukan bahwa sikap orang tua dalam berinteraksi dengan anaknya ditandai dengan sikap yang tidak hangat, sehingga anak merasa kurang mendapatkan kasih sayang, sementara orang tua lebih memaksa kehendaknya . Jika dilihat pada analisa tabel hasil tabulasi silang antara pola asuh orang tua dan alasan menikah responden, menunjukan bahwa bahwa dari 84 responden yang mendapatkan penerapan pola asuh otoriter dari orang tuanya, sebagian besar mereka menikah karena ingin meringankan beban orang tua yaitu sebesar 68,4%, kemudian yang menikah karena faktor hamil diluar nikah dan telah putus sekolah masing-masih sebesar 62,5%, setelah itu yang menikah karena faktor kemauan sendiri terdapat sebesar 53,6%, selanjutnya menikah karena faktor dijodohkan orang tua sebesar 33,3%, sedangkan yang menikah karena faktor perceraian orang tua terdapat sebesar 25,0%. Berdasarkan teori yang dijelaskan sebelumnya tentang pola asuh otoriter, anak akan cenderung merasa terdiskriminasi karena orang tua yang bertindak keras sehingga anak kurang merasa nyaman dan tidak akan terbuka kepada orang tuanya, selain itu juga anak akan cenderung merasa kurang mendapat kasih sayang dari orang tuanya. Dilihat juga dari hasil tabulasi silang tersebut, terdapat 43 responden yang menikah karena hamil di luar nikah dan mendaptakan penerapan pola asuh otoriter dari orang tuanya. Gambaran Peran Teman Sebaya Responden Perkawinan Anak di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan sebelumnya, didapatkan bahwa dari 142 reponden terdapat 32 responden . ,5%) memiliki teman sebaya yang berperan dalam kejadian perkawinan anak, kemudian 77 responden . ,2%) memiliki teman sebaya yang cukup berperan dalam kejadian perkawinan anak, dan 33 responden lainnya . ,2%) Click or tap here to enter text. teman sebayanya tidak berperan dalam kejadian perkawinan anak. Penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden yang memiliki teman sebaya yang cukup berperan dalam kejadian perkawinan anak. Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Salamah . tentang faktor-faktor yang berhubungan dengan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobongan, menunjukkan bahwa ada hubungan antara peran teman sebaya dengan Perkawinan anak dengan p-value = 0,001 OR=3. 71 menunjukan bahwa sampel yang memiliki peran teman 714 kali lebih besar melakukan Perkawinan anak dibanding sampel yang tidak memiliki peran teman. Jika dianalisa dari tabel hasil tabulasi silang antara peran teman sebaya dan alasan responden menikah, didapatkan bahwa sebagian besar responden memiliki teman yang cukup berperan terhadap kejadian perkawinan anak, yaitu sebanyak 77 responden. Dimana, dari 77 responden tersebut sebagian besar responden menikah karena faktor perceraian orang tua yaitu sebesar 100,0%, kemudian yang menikah karena faktor kemauan sendiri terdapat sebesar 67,9%, setelah itu yang menikah karena faktor dijodohkan orang tua sebesar 66,7%, selanjutnya yang menikah karena faktor ingin meringankan beban oran tua sebesar 57,9%, sedangkan yang menikah karena faktor hamil diluar nikah terdapat sebesar 49,3%, dan yang menikah karena faktor putus sekolah sebesar 31,3%. Terdapat 34 responden . ,3%) yang menikah karena faktor hamil diluar nikah dan memiliki teman yang cukup berperan terhadap perkawinan anak, hal tersebut diperkuat oleh penelitian yang dilakukan oleh (Suwarni, 2. tentang monitoring parental dan perilaku teman sebaya terhadap perilaku seksual remaja SMA di Kota Pontianak, yang menyatakan bahwa ada hubungan antara perilaku teman sebaya dengan perilaku seksual remaja dengan nilai r = 0,448 yang berarti bahwa keeratan hubunganya adalah cukup. Artinya semakin berisiko perilaku teman sebaya maka perilaku seksual remaja akan semakin berisiko, dan jika Click or tap here to enter text. semakin berisiko perilaku seksual remaja maka perkawinan usia anak akan semakin berisiko terjadi. SIMPULAN DAN SARAN Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa dari 142 responden, terdapat 95 responden . ,9%) memiliki tingkat pengetahuan cukup tentang perkawinan anak, 86 responden . ,6%) memiliki dukungan positif terhadap perkawinan anak, 130 responden . ,5%) status ekonomi orangtuanya rendah, 84 responden . ,2%) mendapatkan penerapan pola asuh otoriter dari orangtua,77 responden . ,2%) memiliki teman sebaya yang cukup berperan terhadap kejadian perkawinannya, jenis pekerjaan Ayah sebagian besar adalah petani sebanyak 50 responden . ,2%) serta jenis pekerjaan Ibu paling banyak seorang Ibu Rumah Tangga sejumlah 101 responden . ,1%), 121 responden . ,2%) pendidikan terakhir orangtuanya tingkat pendidikan dasar. Diharapkan orangtua menjadi tempat ternyaman anak untuk berkeluh kesah apapun yang dihadapinya, baik itu di sekolah maupun lingkungan pertemanannya serta remaja lebih aktif mencari informasi terkait dampak perkawinan anak terhadap kesehatan reproduksi dan bisa memilah pergaulan agar tetap berada dilingkup pergaulan yang baik, terutama remaja perempuan. DAFTAR PUSTAKA