Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS) https://ejurnal. id/index. php/JSSTCS Vol 5. No 2. September 2024. Hal 477-483 E-ISSN 2723-2026 (Media Onlin. P-ISSN 2723-455X (Media Ceta. DOI : https://doi. org/10. 33365/jsstcs. Penyuluhan Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan Bagi Ibu Ibu Kelompok Tani Desa Cipadang Gedong Tataan Yunita Maya Putri1*. Ria wierma Putri2. Kasmawati3. Selvia Oktaviana4. Emilia Susanti5 1,2,3,4,5Program Studi. Fakultas Hukum. Universitas Lampung Email: 1*yunita. maya@fh. id, 2ria. wierma@fh. (Yunita Maya Putri* : coressponding autho. Received 23-September-2024 Accepted 30-September-2024 Publish 30-September-2024 AbstrakOe Hak reproduksi merupakan hak-hak dasar setiap individu maupun pasangan untuk dapat bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki anak, sehingga mendapatkan kualitas baik dalam kesehatan reproduksi. Perlindungan hak reproduksi bagi perempuan penting dilakukan untuk mempersiapkan manusia baru sebagai generasi penerus yang unggul. Perlindungan reproduksi perempuan diperlukan untuk menjamin perlindungan hukum dalam tumbuh kembang dan hak asasi manusianya yang diakui saat dalam kandungan. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan diskusi interaktif kepada ibu-ibu kelompok tani Desa Cipadang gedong Tataan terkait perlindungan hak reproduksi perempuan agar hak tersebut tidak disalahgunakan. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terutama kepada ibu-ibu kelompok tani Desa Cipadang Gedong tataan tentang perlindungan hak reproduksi perempuan. Pengabdian ini, memberikan wawasan penting bagi ibu-ibu kelompok tani Desa Cipadang Gedong tataan tentang perlindungan hak reproduksi perempuan. Implikasi dari pengabdian ini adalah bahwa universitas dan lembaga swadaya masyarakat harus mendorong dan mendukung kegiatan pengabdian ini agar masyarakat paham terkait dengan perlindungan hak reproduksi perempuan. Kata Kunci: Hak reproduksi. Hak Dasar. Perlindungan Hukum AbstractOe Reproductive rights are the basic rights of every individual or couple to be able to freely and responsibly decide the number, spacing of births, and time to have children, so as to obtain good quality in reproductive health. Protection of reproductive rights for women is important to prepare new humans as superior future generations. Protection of women's reproduction is needed to guarantee legal protection in their growth and development and human rights that are recognized while in the womb. This service aims to provide counseling and interactive discussions to mothers of the Cipadang Gedong Tataan Village farmer group regarding the protection of women's reproductive rights so that these rights are not misused. Increase knowledge, understanding and legal awareness of the community, especially to mothers of the Cipadang Gedong Tataan Village farmer group regarding the protection of women's reproductive rights. This service provides important insights for mothers of the Cipadang Gedong Tataan Village farmer group regarding the protection of women's reproductive rights. The implication of this service is that universities and non-governmental organizations must encourage and support this service activity so that the community understands the protection of women's reproductive rights. Keywords: Reproductive rights. Basic Rights. Legal Protection PENDAHULUAN Kesehatan reproduksi memiliki perhatian khusus sejak diangkatnya isu dalam Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Populationand Development. ICPD), di Kairo. Mesir, pada tahun 1994. Pertama kalinya, perjanjian internasional mengenai kependudukan memfokuskan kesehatan reproduksi dan hakhak perempuan sebagai tema sentral. Pada konfrensi tersebut disepakati perubahan paradigma |Page 477 Copyright A 2024. Yunita Maya Putri. Ria wierma Putri. Kasmawati. Selvia Oktaviana. Emilia Susanti. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS) https://ejurnal. id/index. php/JSSTCS Vol 5. No 2. September 2024. Hal 477-483 E-ISSN 2723-2026 (Media Onlin. P-ISSN 2723-455X (Media Ceta. DOI : https://doi. org/10. 33365/jsstcs. dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang terfokus pada kesehatan reproduksi serta upaya pemenuhan hak-hak reproduksi. Pandangan ini memiliki pengaruh besar antara lain terhadap hak dan peran perempuan sebagai subyek dalam berkeluarga berencana (KB). Perubahan yang terjadi dalam penanganan kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk HIV/AIDS, serta kesehatan reproduksi usia lanjut, yang dibahas dalam konteks kesehatan dan hak Dengan pandangan baru ini diharapkan kestabilan pertumbuhan penduduk akan dapat dicapai dengan lebih baik. Perempuan harus dapat memahami bahwasanya reproduksi bukan hanya berkaitan tentang kemampuan melanjutkan keturunan tetapi reproduksi berkaitan erat dengan hak reproduksi yang dimiliki oleh kaum perempuan dan harus dijaga serta dipenuhi haknya dengan baik. Kebijakan yang berkaitan dengan reproduksi telah disusun dan diimplementasikan di Indonesia, meskipun masih banyak aspek atau isu yang belum mendapat perhatian secara penuh. Perkembangan hak reproduksi didasari pada konsep dasar yakni pemikiran mengenai hak reproduksi yang merupakan perkembangan pada konsep hak asasi Pertama, pandangan yang berpijak pada keyakinan bahwa tiap manusia lahir dengan hak-hak individu yang tidak dipisahkan darinya, dan kedua pandangan yang menekankan kewajiban masyarakat dan negara untuk menjamin tidak saja kebebasan dan kesempatan bagi warga negara, tetapi juga memastikan bahwa warga negara mampu memperoleh, melaksanakan kebebasan, dan apa yang menjadi haknya. Munculnya konsep Hak Asasi Perempuan pada awalnya diartikan dengan latar belakang logika belaka, yaitu hak perempuan dipahami sekedar akibat dari pengakuan bahwa perempuan juga manusia. Oleh karena itu, sudah semestinya perempuan mendapat perlindungan hak asasi manusia. Pernyataan ini diteguhkan melalui Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). CEDAW adalah sebuah kesepakatan internasional untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Salah satu hak perempuan yang dijamin oleh negara yaitu kesehatan dan kaitannya dengan reproduksi. Berbagai permasalahan terkait perlindungan hak reproduksi perempuan masih menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Hal ini dikarenakan masih adanya piranti legal . di tingkat nasional yang belum optimal dan kondusif dalam mengadopsi perlindungan hak reproduksi perempuan, khususnya berkaitan dengan pemenuhan hak reproduksi setiap individu dan pelaksanaan atas undang- undang yang diberlakukan. Memberi perlakuan khusus terhadap perempuan demi kesehatan reproduksinya sama dengan memberi hadiah terbaik bagi generasi selanjutnya. Pengistimewaan hak tersebut bukan semata-mata untuk perempuan saja. Perempuan secara kodrati mempunyai rahim, dan berawal dari rahim inilah anak-anak dapat tumbuh dan berkembang. Desa Cipadang Gedong tataan memiliki permasalahan kurangnya pemahaman tentang perlindungan hak reproduksi perempuan. Hak-hak reproduksi adalah hak laki-laki dan perempuan untuk diberitahu dan memiliki akses ke metode pengaturan kesuburan yang aman, efektif, terjangkau, dan dapat diterima pilihan mereka, dan hak akses ke layanan perawatan kesehatan yang tepat yang akan memungkinkan perempuan untuk menjamin keselamatannya melalui kehamilan dan persalinan serta memberikan kesempatan terbaik untuk memiliki bayi yang sehat. Hak-hak reproduksi adalah hak yang dimiliki setiap laki-laki dan perempuan dalam segala aspek terkait informasi, pelayanan dan perlindungan hukum mengenai kebebasan dalam menentukan kebebasan mengatur, menentukan dan mempersiapkan hak reproduksinya untuk masa depan. Faktor yang menyebabkan adanya masalah ini adalah kurangnya sosialisasi dan pengetahuan bagi Ibu-ibu kelompok tani Desa Cipadang Gedong tataan. Masyarakat Desa Cipadang Gedong tataan kurang memanfatkan teknologi yang ada untuk mengakses informasi tentang pelindungan hak reproduksi khususnya bagi perempuan. Perlu diketahui bahwa perempuan memiliki kebutuhan kesehatan khusus yang berhubungan dengan fungsi seksual dan reproduksi, perempuan memiliki sistem reproduksi yang mudah cedera untuk menjadi tidak berfungsi atau sakit, apakah terjadi sebelum sistem reproduksi tersebut berfungsi atau sesudah |Page 478 Copyright A 2024. Yunita Maya Putri. Ria wierma Putri. Kasmawati. Selvia Oktaviana. Emilia Susanti. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS) https://ejurnal. id/index. php/JSSTCS Vol 5. No 2. September 2024. Hal 477-483 E-ISSN 2723-2026 (Media Onlin. P-ISSN 2723-455X (Media Ceta. DOI : https://doi. org/10. 33365/jsstcs. berfungsi, perempuan dapat terkena penyakit pada organ reproduksi yang sama seperti pada pria, tetapi pola penyakit akan berbeda dari pria karena struktur genetik perempuan, lingkungan hormonal, serta perilaku gaya hidup yang berhubungan dengan gender. Penyakit pada sistem tubuh yang lain atau fungsi pengobatan dapat berintraksi dengan kondisi sistem dan fungsi reproduksi, karena perempuan sebagai subjek dari disfungsi sosial yang dapat berpengaruh pada fisik, mental atau kesehatan sosial. Oleh karena itu diperlukan adanya pengabdian kepada masyarakat yang fokus kepada Ibuibu Desa Cipadang Gedong tataan tentang pelindungan hak reproduksi. Dengan adanya pengabdian ini, diharapkan ibu-ibu Desa Cipadang Gedong tataan lebih memahami dan peduli tentang perlindungan hak reproduksinya. METODE PELAKSANAAN 1Metode Pelaksanaan dan Tahapan Kegiatan Metode yang di pergunaan dalam pelaksanaan pengabdian adalah: Tim menyampaikan materi pengertian dan ragam hak reproduksi perempuan dengan memanfaatkan teknologi computer . dan LCD yang tersedia. Diskusi dan tanya jawab terkait dengan hak reproduksi perempuan. Melakukan Pre test dan Post test Deskripsi Kegiatan Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan pada: Tempat Balai Dusun Desa Cipadang Gedong tataan Tanggal. Waktu 7 Agustus 2024, 09. 00 s. Selesai Narasumber Forum Aktifis Perempuan Muda Indonesia Fakultas Hukum Universitas Lampung Peserta Ibu-Ibu Kelompok Tani Desa Cipadang Gedongtataan Gambar alur proses program pengabdian masyarakat yang terdiri dari empat tahapan utama. Tahap pertama adalah observasi lokasi, analisis situasi, dan perencanaan program, di mana tim melakukan kajian awal untuk memahami kondisi lokasi, kebutuhan masyarakat, dan merancang rencana kegiatan. Selanjutnya, tahap kedua adalah pengajuan kerjasama dengan mitra dan pembagian tugas, yang melibatkan koordinasi dengan mitra atau pihak terkait serta pembagian peran untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar. Tahap ketiga adalah pelaksanaan program pengabdian, di mana rencana yang telah disusun sebelumnya dijalankan sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditentukan. Terakhir, tahap keempat adalah evaluasi dan pengawasan berkala, yang bertujuan untuk menilai keberhasilan program, mengidentifikasi kendala, dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk keberlanjutan program di masa Proses ini saling terhubung dan membentuk siklus kerja yang terstruktur. observasi lokasi, analisa situasi, dan perencanaan pengajuan kerjasama dengan mitra dan pembagian tugas pelaksanaan program evaluasi dan pengawasan Gambar 1. Prosedur Kegiatan |Page 479 Copyright A 2024. Yunita Maya Putri. Ria wierma Putri. Kasmawati. Selvia Oktaviana. Emilia Susanti. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS) https://ejurnal. id/index. php/JSSTCS Vol 5. No 2. September 2024. Hal 477-483 E-ISSN 2723-2026 (Media Onlin. P-ISSN 2723-455X (Media Ceta. DOI : https://doi. org/10. 33365/jsstcs. 2 Pihak-Pihak Yang Terlibat Pada satu tim pengabdian fakultas hukum unila yang terdiri atas satu orang ketua, satu orang anggota, 1 orang dari Forum aktifis perempuan muda Indonesia, satu orang mahasiswa yang aktif, dan satu staf yang membantu urusan administrasi. 3 Partisipasi Mitra Partisipasi mitra sebagai desa sasaran adalah sebagai target dan pusat fokus utama dalam pengabdian ini. Selain itu, mitra juga berpartisipasi terhadap efektivitas pelaksanaan keseluruhan kegiatan. Peran narasumber sangat signifikan dalam proses komunikasi selama pengabdian berlangsung, serta memastikan informasi terkait pengabdian tersampaikan kepada seluruh peserta yang terlibat. Tujuan Kegiatan yang dilakukan yaitu Meningkatkan pemahaman tentang hak reproduksi kepada Ibu-Ibu Desa Cipadang Gedong Memberikan pengetahuan tentang perlindungan hak reproduksi perempuan kepada ibu-ibu Desa Cipadang Gedong tataan Manfaat Kegiatan yang dilakukan yaitu Masyarakat memiliki pemahaman yang benar terhadap hak reproduksi dan mempunyai pengetahuan serta kesadaran hukum tentang perlindungan hak reproduksi perempuan yang dapat diperoleh untuk melindungi kepentingannya. Sebagai tanggung jawab akademisi dalam mencerdaskan dan menyadarkan masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat. Meningkatkan kompetensi kesadaran perlindungan hak reproduksi perempuan bagi HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pada bagian keenam tentang Kesehatan Reproduksi dinyatakan bahwa setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah, menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama, menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama, memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada International Conference on Population and Development (ICPD) Kairo 1994, hak reproduksi dinyatakan sebagai berikut : Au Hak-hak reproduksi berlandaskan pada pengakuan terhadap hak asasi pasangan atau individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab menetapkan jumlah, jarak dan waktu kelahiran anaknya dan hak untuk memperoleh informasi serta cara untuk melakukan hal tersebut, dan hak untuk mencapai standar kesehatan reproduksi dan seksual yang setinggi mungkinAy. Menurut dokumen Internasional Conference on Population and Development (ICPD) Kairo 1994, hak reproduksi mencakup hal-hal sebagai berikut: Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi Hak kebebasan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan,kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga |Page 480 Copyright A 2024. Yunita Maya Putri. Ria wierma Putri. Kasmawati. Selvia Oktaviana. Emilia Susanti. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS) https://ejurnal. id/index. php/JSSTCS Vol 5. No 2. September 2024. Hal 477-483 E-ISSN 2723-2026 (Media Onlin. P-ISSN 2723-455X (Media Ceta. DOI : https://doi. org/10. 33365/jsstcs. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitaan dengan kesehatan reproduksi. Perlindungan akan hak reproduksi perempuan merupakan bentuk jaminan atas perlindungan bagi generasi mendatang, dengan kata lain Hak atas kesehatan reproduksi perempuan adalah hak generasi mendatang sehingga perlindungannya harus berada pada tingkat prioritas yang diutamakan penjaminanya oleh hukum. Hal inipun sudah dijamin baik itu dalam hukum nasional maupun hukum internasional. 1Pelaksanaan Kegiatan Pengetahuan Ibu-Ibu kelompok tani Desa Cipadang Gedong tataan terkait dengan perlindungan hak reproduksi perempuan masih memiliki pengetahuan yang minim. Pemberian pengetahuan tentang perlindungan hak reproduksi perempuan dilakukan dengan memaparkan materi tentang hak reproduksi bagi perempuan. Sebelum pemaparan materi, peserta diberikan arahan dan petunjuk untuk mengerjakan pre test dan post test yang terdiri dari 5 soal. Soal yang diberikan Apa yang anda ketahui tentang hak asasi manusia? Apa yang anda ketahui tentang hak perempuan? Apa yang anda ketahui tentang reproduksi? Mengapa perempuan perlu mengetahui tentang hak reproduksi? Bagaimana cara perempuan menjaga hak-haknya? Adanya pre test dan post test ini membuat pengetahuan sasaran mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini juga ditunjukkan dengan antusiasme ibu-ibu untuk bertanya mengenai perlindungan hak reproduksi perempuan, tentang Kesehatan reproduksi, menjaga reproduksi, hak asasi manusia dan lain sebagainya. Kegiatan pengabdian dilaksanakan melalui sosialisasi terhadap Ibu-Ibu kelompok tani Desa Cipadang Gedong tataan terkait dengan perlindungan hak reproduksi perempuan serta upaya untuk meningkatkan upaya hidup sehat untuk menjaga Kesehatan reproduksi perempuan. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Desa Cipadang Gedong tataan yang disambut dengan antusias para peserta. Adanya sosialisasi dan pemaparan materi untuk mengukur tingkat pengetahuan peserta terkait dengan perlindungan hak reproduksi perempuan. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pemahaman peserta terhadap perlindungan hak reproduksi perempuan. 2Hasil Yang Bermanfaat Bagi Peserta Kegiatan penyuluhan tentang perlindungan hak reproduksi perempuan berjalan dengan lancar. Sebelum melakukan kegiatan penyuluhan, pemateri memperkenalkan diri terlebih dahulu kemudian mencoba menggali pengetahuan dasar Kesehatan Reproduksi. Pemateri mengajukan beberapa pertanyaan mengenai pengertian Kesehatan Reproduksi. Setelah menggali pengetahuan dasar kemudian pemateri mulai memaparkan materi kesehatan mengenai Kesehatan Reproduksi dan perlindungan hak reproduksi perempuan. Selama kegiatan penyuluhan berlangsung tampak peserta antusias dan memperhatikan isi materi penyuluhan. Dengan adanya penyuluhan perlindungan hak reproduksi perempuan diharapkan ibu-ibu dapat memahami dan memperhatikan terkait dengan hak dan perlindungan hak reproduksi bagi 3 Dokumentasi Kegiatan Dokumentasi kegiatan Penyuluhan Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan yang dilaksanakan bagi ibu-ibu kelompok tani di Desa Cipadang. Gedong Tataan, mencerminkan upaya pemberdayaan masyarakat melalui edukasi yang relevan dengan kebutuhan mereka. Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber yang berkompeten di bidang kesehatan reproduksi dan perlindungan hak perempuan. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya memahami hak reproduksi, kesehatan reproduksi yang aman, dan upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak reproduksi. Selama penyuluhan, peserta aktif berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman terkait isu yang mereka hadapi, menciptakan suasana interaktif dan penuh Dokumentasi kegiatan yang dilakukan ditampilkan pada gambar 2. |Page 481 Copyright A 2024. Yunita Maya Putri. Ria wierma Putri. Kasmawati. Selvia Oktaviana. Emilia Susanti. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS) https://ejurnal. id/index. php/JSSTCS Vol 5. No 2. September 2024. Hal 477-483 E-ISSN 2723-2026 (Media Onlin. P-ISSN 2723-455X (Media Ceta. DOI : https://doi. org/10. 33365/jsstcs. Gambar 2. Dokumentasi Kegiatan 4 Hasil Kegiatan Perlindungan akan hak reproduksi perempuan merupakan bentuk jaminan atas perlindungan bagi generasi mendatang, dengan kata lain Hak atas kesehatan reproduksi perempuan adalah hak generasi mendatang sehingga perlindungannya harus berada pada tingkat prioritas yang diutamakan penjaminanya oleh hukum. Hal inipun sudah dijamin baik itu dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Terdapat tiga masalah terkait dengan reproduksi: Persoalan Kesehatan reproduksi di msyarakat lebih banyak didekati secara klinis sehingga solusi lebih banyak digantungkan pada upaya ahli-ahli medis, padahal realitas yang ada menunjukkan substansi persoalannya terleta pda konteks sosial masyarakat, system politik, sosial , ekonomi dan budaya. Persoalan reproduksi tidak hanya terfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan kehamilansebagaimana banyak dipahami, melainkan mencakuo area yang lebih luas: yakni sejak proses prakonsespsi sampai masa remaja dan terus melintasi usia produktif sampai ke masa semula. Adanya penafsiran pada masyarakat yang berkaitan dengan hak-hak reproduksi perempuan yang masih sangat biasa. Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan selama satu hari dengan rincian sebagai berikut: Perencanaan Rencana kegiatan telah disusun beberapa bulan yang lalu. Dalam masa perencanaan ini tim menentukan topik kegiatan pengabdian yang sangat diperlukan oleh Dari hasil diskusi dengan tim akhirnya diputuskan bahwa kegiatan pengabdian kali ini dilakukan dengan tema AuPenyuluhan Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan Bagi Ibu Ibu Kelompok Tani Desa Cipadang Gedong tataanAy Persiapan Kegiatan dilanjutkan dengan pembuatan proposal usulan pengabdian masyarakat untuk diajukan ke Fakultas Hukum dan kemudian diusulkan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung. Proposal usulan dibuat sesuai dengan panduan yang telah diterbitkan oleh LPPM. Selanjutnya LPPM akan mengeluarkan surat izin pelaksanaan kegiatan yang akan diserahkan kepada bidan desa. |Page 482 Copyright A 2024. Yunita Maya Putri. Ria wierma Putri. Kasmawati. Selvia Oktaviana. Emilia Susanti. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS) https://ejurnal. id/index. php/JSSTCS Vol 5. No 2. September 2024. Hal 477-483 E-ISSN 2723-2026 (Media Onlin. P-ISSN 2723-455X (Media Ceta. DOI : https://doi. org/10. 33365/jsstcs. Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2024 kegiatan berhasil terlaksana dengan baik atas bantuan berbagai pihak yang ikut berpartisipasi. Evaluasi Setelah semua proses dalam tahapan kegiatan pengabdian masyarakat ini terlaksana diharapkan pengetahuan peserta terutama ibu-ibu meningkat tentang hak kesehatan reproduksi perempuan. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak reproduksi perempuan merupakan hak yang dijamin dalam UUD 1945 dan ketentuan hukum lainnya baik di level internasional di mana hak reproduksi merupakan bagian dari hak atas kesehatan dan ditegaskan bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang yang wajib dijamin pemerintah melalui pemberian layanan kesehatan dan jaminan kesehatan. Namun dalam kerangka regulasi hak reproduksi di Indonesia, yang meliputi UUD. UU. PP, dan Permenkes, pengaturan hak reproduksi perempuan masih mengandung ketentuan yang bersifat kabur dan inkonsisten antara satu dengan lainnya, serta bias gender dan tidak berbasis Hak Asasi Manusia. DAFTAR PUSTAKA