Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN STATUS ANAK KANDUNG MELALUI ADOPSI ANAK ANGKAT (Studi Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/PN Tl. Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: ahmadibnu@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status Anak Kandung Melalui Adopsi Anak Angkat (Studi Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/Pn Tl. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk menganalisis Tinjauan Yuridis tentang pembatalan status anak kandung melalui adopsi anak angkat dalam Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/PN Tlg Untuk menganalisis. pertimbangan Hakim dalam penerapan kepastian hukum tentang pembatalan status anak kandung melalui adopsi anak angkat dalam Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/PN Tlg Metode Penelitian Menggunakan metode Normatif, hasil Penelitian menjelaskan tentang . Tinjauan Yuridis pembatalan status anak kandung melalui adopsi anak angkat dalam Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/PN Tlg Pembatalan status anak kandung melalui Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi anak angkat maupun orang tua angkatnya. Akibat-akibat hukum yang dapat terjadi perspektif hukum positif seperti anak angkat dan orang tua angkat tidak adanya kewajiban dan hak-hak masing-masing seperti yang telah diatur dalam Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 45 ayat . dan pasal 46 ayat . serta akibat hukum lainnya yang dapat timbul adalah antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, antara pihak orangtua angkat dengan anak angkatnya tidak dapat digugat apabila terjadinya sengketa, selain itu dalam padangan teori keadilan aristoteles pandangan asas keadilan proporsional dapat diberikan bagian yang lebih, menyimpang dari ketentuan Pasal 209 KHI. Penyimpangan ini tertunya diikuti dengan syarat bahwa anak tersebut telah memberikan kontribusi terhadap orang tua angkatnya. Penggunaan keadilan proporsional sebagai frame hukum akan menjadikan hukum fleksibel dan mewujudkan kebahagiaan bagi manusia . Pertimbangan para Hakim untuk menetapkan suatu permohonan pengangkatan anak adalah jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang diinginkan baik dari orang tua angkat maupun anak angkat itu sendiri dan paling penting mendapatkan restu dari orang tua kandungnya serta memenuhi prosedur yang berlaku tentang pengangkatan anak. Jika pada permasalahan di dalam putusan Nomor 51/Pdt. G/2016/PA. Sgm diterima oleh Hakim, bahwa itu dapat terjadi jika Hakim mempertimbangkan keadaan pemohon dan alasan dia mengangkat seorang anak, bisa di katakan dengan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis . ukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umu. Apakah pemohon mengangkat anak dengan alasan tertentu contohnya dia sudah tidak ada yang urus dan anaknya keluar negeri sehingga dia mengangkat anak untuk menemaninya. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis. Pembatalan Status Anak Kandung. Adopsi Anak Angkat ABSTRACT This research examines the Juridical Review of the Elimination of the Status of Biological Children through the Adoption of Adopted Children (Study of Decision Number 104/Pdt. G/2023/Pn Tl. The aim of this research is to analyze the Juridical Review of the elimination of the status of biological children through the adoption of adopted children in Decision Number 104/Pdt. G/2023/PN PlgTo analyze. Judge's considerations in implementing legal certainty regarding the elimination of the status of biological children through adoption of adopted children in Decision Number 104/Pdt. G/2023/PN Tlg Research Method Using Normative methods, the research results explain . Juridical review of the elimination of the status of biological children through adoption of adopted children in Decision Number 104/Pdt. G/2023/PN Tlg Abolition of the status of a biological child through adoption without a court order can have detrimental legal consequences for both the adopted child and his adoptive parents. Legal consequences that can occur from a positive legal perspective include adopted children and adoptive parents not having their respective obligations and rights as regulated in Law Number 1 of 1974 in article 45 paragraph . and article 46 paragraph as well as other legal consequences that can arise are between the rights and obligations of each party, between the adoptive parents and their adopted children cannot be sued if a dispute occurs, apart from that in the view of Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Aristotle's theory of justice, the principle of proportional justice can be given. the remaining part deviates from the provisions of Article 209 KHI. This deviation is usually followed by the condition that the child has made a contribution to his adoptive parents. The use of proportional justice as a legal framework will make the law flexible and create happiness for humans. Judges' consideration in determining a request for adoption is if it has fulfilled all the desired requirements from both the adoptive parents and the adopted child themselves and the most important thing is to get the approval of the child. biological parents and fulfill the applicable procedures regarding child adoption. If the issue in decision Number 51/Pdt. G/2016/PA. Sgm is accepted by the Judge, that this could happen if the Judge considers the applicant's condition and the reasons for adopting a child, it could be said using the legal principle of Lex Specialis Derogat Legi Generalis ( specific laws override general law. Did the applicant adopt the child for certain reasons, for example, he no longer had anyone to take care of him and his child went abroad, so he adopted the child to accompany him?Keywords: Juridical Review. Elimination of the Status of Biological Children. Adoption of Adopted Children Keywords: Forms of Accountability. Notary. Legalizing Private Deeds PENDAHULUAN Manusia . mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat karena manusia semenjak lahir, hidup berkembang dan meninggal dunia selalu didalam keluarga. Setiap manusia mempunyai keinginan untuk membentuk sebuah keluarga yang dapat tercapai dengan dilaksanakan suatu Perkawinan adalah hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Dalam UndangAeUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan dalam Pasal I bahwa: AuPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Suatu perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum akan menimbulkan berbagai akibat hukum. Akibat hukum dari suatu perkawinan itu pada pokoknya menyangkut 3 . hal penting, yaitu : Timbulnya hubungan antara suami isteri. Timbulnya harta benda dalam perkawinan. Timbulnya hubungan antara orang tua dengan Selanjutnya akibat perkawinan terhadap anak yang lahir dalam perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antara orang tua dan anak secara timbal balik. Jika dalam perkawinan itu lahir anak-anak, mengenai 1 lili Rasjidin. Hukum Perkawinan dan perceraian Malaysia Indonesia. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung, 2. Hlm. kedudukan anak serta hubungan orang tua dengan anak-anaknya itu diatur alam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Bab X dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 49. Bagi setiap keluarga, anak merupakan sebuah anugerah yang paling ditungguAe tunggu kehadirannya. Hadirnya seorang anak akan melengkapi kebahagiaan sebuah keluarga. Anak merupakan sebuah tumpuan harapan bagi kedua orang tuanya. Keberadaan keberlangsungan sebuah keluarga. Anak secara alamiah tidak berdaya dalam mengembangkan dirinya. Anak sangat tergantung pada bantuan orang dewasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam Undang Ae Undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Bab I. Pasal 2, disebutkan bahwa: AuAnak berhak atas kesejahteraan, berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembangnya anak secara wajar. Anak juga berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan warganegara yang berguna. Selanjutnya anak juga berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya yang wajarAy Demikian penyelenggaraan perlindungan anak, negara 2 Ibid, hlm 34 Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menyediakan fasilitas sarana dan prasarana bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah. Berdasarkan Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, hubungan hukum antara orang tua dengan anak menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya, antara lain dalam Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 : Aubahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Bahkan kewajiban ini berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Ay3 Ketika keturunan berupa anak yang didambakan tidak diperoleh secara alami maka dilakukan dengan cara mengambil alih anak orang lain. Selanjutnya anak tersebut dimasukkan kedalam anggota keluarganya sebagai pengganti anak yang tidak bisa diperoleh secara alami tersebut. Cara memperoleh anak dengan cara ini, dalam istilah hukum Perdata Barat lazim disebut sebagai adopsi yang juga sering disebut sebagai pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah salah satu perlindungan terhadap anak angkat. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak Ae haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat Maka pernyataan menganai adopsi anak dalam Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua. Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Lebih lanjut. Pasal 39 ayat . UU 35/2014 menyatakan: Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan Pengangkatan dimaksud dalam ayat . , tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 10 . Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyatakan bahwa : Pengangkatan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf b menyangkup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui Lembaga pengasuhan anak AuPengangkatan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat . Ay5 Oleh karena itu pengangkatan anak ini nantinya juga akan menimbulkan suatu persoalan baru atau akibat hukum yaitu berkenaan dengan hak-hak keperdataan seseorang yang Dimana hal ini diuraikan dalam Pasal 50 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Anak yang belum mencapai umur 18 . epalan bela. tahun atau belum pernah melakukan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Kemudian hak-hak kewarisan Hukum Waris Perdata atau Hukum Waris Barat KUHPerdata secara eksplisit tidak disebutkan tentang anak angkat atau anak adopsi. Oleh karena itu, dikeluarkan Staatsblad No. Tahun 1917 sebagai pelengkap pengaturan Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak 5 Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 10 . Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak 6 Undang-undang Perkawinan Pasal 50 No 1 Tahun 1974 Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 mengenai hal tersebut. Pasal 11 Staatsblad No. 129 Tahun 1917 menyebutkan bahwa secara hukum, anak angkat akan memperoleh nama dari bapak angkatnya. Sementara itu. Pasal 12 ayat . menyatakan bahwa anak angkat dijadikan sebagai anak kandung yang lahir dari perkawinan orangtua angkatnya. Maksudnya, memutuskan segala bentuk hubungan hukum atau perdata anak tersebut dengan orangtua Ia kini secara sah menjadi anak dari orangtua angkatnya. Dengan demikian, sudah sewajarnya apabila anak angkat berhak menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya. Hukum Waris Islam Berbeda dengan hukum perdata, dalam hukum Islam, anak angkat sama sekali tidak berhak mendapatkan harta waris dari orangtua angkatnya. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak waris kerabat atau ahli waris yang memang secara syari berhak menerimanya. Meski begitu, hukum Islam memberikan celah bagi anak angkat untuk tetap mendapatkan sebagian harta dari orangtua angkatnya melalui wasiat Hak waris anak angkat yang dilaksanakan melalui wasiat wajibah harus terlebih dahulu dilaksanakan dibandingkan pembagian warisan terhadap anak kandung atau ahli waris. Aturan yang menjadi landasan hukumnya terdapat di dalam Pasal 175 kompilasi hukum islam, tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris, dimana pada salah satu kewajibannya tersebut terdapat kewajiban untuk menunaikan segala wasiat dari pewaris. Kompilasi hukum Islam telah mengatur mengenai wasiat wajibah disebutkan dalam Pasal 209 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal-Pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat wajibah diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan anak Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat 7 Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak 8 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 wajibah, sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya Adapun fakta yang terjadi dilapangan bahwa pengangkatan anak tersebut pada umumnya dilakukan dengan tradisional tanpa melalui Pengadilan setempat. Menghadapi dilema tersebut, bahwa tidak selalu perbuatan yang diatur itu berarti dilarang atau dibolehkan, tetapi harus dilihat secara Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengangkatan Anak adalah AuSuatu mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut , ke dalam lingkungan keluarga anak angkat. Ay8 Dasar hukum pengaturan pengangkatan anak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dilaksanakan berdasarkan pada hukum adat, hukum syariat, dan juga berdasarkan akta pengangkatan anak yang dibuat dihadapan notaris, namun sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, maka pengangkatan anak harus dilaksanakan melalui putusan atau penetapan pengadilan. Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak diberlakukan, terdapat juga upaya menampakan peranan Dinas Catatan sipil dalam proses pengangkatan anak, walaupun peranan dinas catatan sipil tidak ternyata secara tegas dan jelas tetapi dimungkinkan dalam hal dinas catatan sipil membuat akta pengangkatan anak yang mana tetap harus melalui pengesahan pengadilan. dimungkinkan dalam hal notaris membuat akta pengangkatan anak yang mana tetap harus melalui pengesahan pengadilan. Peranan Dinas catatan sipil sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian 9 Komar Andasasmita. Notaris Dengan Sejarah. Peranan. Tugas Kewajiban. Rahasia Jabatannya, (Sumur. Bandung, 2. Hlm. Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat, karena dinas catatan sipil sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik, sejauh perbuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum Kepastian dan perlindungan hukum itu tampak melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti yang sempurna di Alat bukti sempurna karena akta otentik memiliki tiga kekuatan pembuktian yaitu kekuatan lahiriah . itwedige berwijrach. , kekuatan pembuktian formal . ormale bewijskrach. dan kekuatan pembuktian material . ateriele bewijskrach. Perlunya dimaksudkan dengan adanya wewenang dinas catatan sipil sebagai pembuat, maka penyimpangan-penyimpangan dalam suatu proses pengangkatan anak akan lebih diminimalisir, sehingga masalah-masalah hukum dapat diantisipasi, karena para pihak jelas merupakan pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum dalam proses pembuatan kartu keluarga, dan akan lebih terjaga kepentingan para pihak yang diupayakan seimbang kedudukanya, dan dari sisi latar belakang para penghadap dapat diketahui secara jelas melalui dokumendokumen pendukung yang sah, karena dinas catatan sipil dalam menjalankan jabatannya berkewajiban antara lain untuk tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum. Perbuatan konsekuensi-konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai mengangkatnya, juga termasuk hak untuk dapat mewaris kekayaan yang ditinggalkan orang tua angkatnya pada waktu meninggal dunia, akan tetapi dalam kenyataannya anak angkat yang sah masih dianggap bukan bagian dari keluarga yang merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, sehingga mereka dianggap tidak berhak atas harta peninggalan orang tuanya karena bukan ahli waris dari orang tua yang Hal ini karena adanya pengaruh dari sistem hukum Islam tidak mengatur tentang adanya pengangkatan anak yang dijadikan sebagai anak kandung hal ini tidak dibenarkan. Untuk daerah- daerah yang mengenal adanya anak angkat, pada pokoknya anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum sebagai anak sendiri, juga dalam harta Berdasarkan putusan pengadilan tersebut bahwa pihak kedua dengan ini mengakui adanya kelahiran seorang anak perempuan yang bernama mia sinta devi yang lahir anak dari pasangan suami istri ayah bernama sudarto dan ibu bernama umi kulsum dan pihak kedua mengakui kalau kedua orang tua yang bernama tekad Widodo dan mujiati telah dititipi anak yang bernama mia sinta devi Berdasarkan menginspirasi penulis dalam menyusun Tesis dengan judul TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN STATUS ANAK KANDUNG MELALUI ADOPSI ANAK ANGKAT (Studi Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/PN Tl. 10 Oemarsalim. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. (Rineka cipta. Jakarta , 2. Hlm. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum Menurut Peter Mahmud Marzuki. Penelitian hukum . adalah AyAsuatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang APenelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dihadapiA. Ay11 Berdasarkan pengertian diatas, maka penelitian hukum normatif dapat diartikan sebagai suatu penelitian yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin-doktin hukum untuk menjawan permasalahan dari sebuah penelitian hukum. Secara garis besar, penelitian hukum ditujukan pada penelitian terhadap azas-azas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian terhadap perbandingan Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2. , hal. Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 hukum dan penelitian terhadap sejarah Penelitian hukum normatif memiliki fokus pada konsepsi hukum, asas hukum dan kaidah hukum atau suatu peraturan dan tidak sampai pada perilaku yang menerapkan peraturan atau penerapan suatu hukum dalam pelaksanaannya pada suatu lembaga hukum atau dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. Pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang dibahas atau diteliti. Peraturan perundang-undangan pendekatan dalam penelitian ini diantaranya yaitu teori keadilan kepastian kemanfaatan Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/PN Tlg. Data Hukum Sumber data dalam penelitian hukum normatif disebut dengan bahan hukum. Penelitian hukum normatif memiliki 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Data Primer AuBahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan dokumen resmi Ay15 Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu Undang-undang Perkawinan Nomro 1 Tahun 1974 Jo UndangUndang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Kompilasi Hukum Islam Pasal 20Pasal 23 (Ketentuan Perwalia. Staatsblad 1917 Nomor 129 Tentang Pengangkatan Anak. Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 12 Ibid. ,hlm. 13 Ibid. ,hlm. 14 Ibid. , hlm 12 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/Sip/1973. Surat edaran mahkamah agung No. 2 tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak. Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Data Sekunder AuBahan Hukum Sekunder merupakan bahan hukum yang terdiri atas buku hukum, jurnal hukum, pandangan para ahli hukum, hasil penelitian hukum, kamus hukum, ensiklopedia hukum. Ay16 Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini buku hukum, jurnal hukum, hasil penelitian hukum,yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini atau yang dapat menunjang bahan hukum primer dalam penelitian ini. Data Non Hukum Data non hukum merupakan bahan penelitian yang terdiri atas buku teks bukan hukum, yang terkait dengan penelitian seperti buku politik, buku ekonomi, data sensus, laporan tahunan perusahaan, kamus bahasa, ensiklopedia umum. Bahan non hukum dalam penelitian ini seperti buku-buku non hukum yang dapat menunjang adanya penelitian ini. Teknik Pengelolaan Bahan Hukum Teknik pengelolaan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode studi Metode studi pustaka merupakan pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini peneliti bahan-bahan diantaranya yaitu teori keadilan kepastian Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2. , hlm. 16 Ibid. ,hlm. Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 kemanfaatan dan putusan Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/PN Tlg. Analisa Penelitian Analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif, metode analisis deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Ay18 HASIL DAN PEMBAHASAN Tinjauan Yuridis tentang pembatalan status anak kandung melalui adopsi anak Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/PN Tlg Pengangkatan dimohonkan penetapan pengadilan jelas bertentangan dengan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia berdasarkan adat kebiasaan setempat yang tidak dimohonkan penetapan pengadilan ini dilakukan oleh calon orang tua angkat dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai prosedur pengangkatan anak yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia Proses hukum yang terbelit-belit menjadikan calon orang tua angkat malas untuk mengurusnya, sehingga dalam pembuatan akta kelahiran anak angkat tersebut diajukan dengan Akta Nikah kedua orang tua angkatnya sehingga mengakibatkan hilangnya identitas awal anak. Hal ini mengakibatkan anak angkat tersebut dalam akta kelahirannya berstatus sebagai anak Proses Pengangkatan Anak Proses Pelaksanaan Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia Adapun dalam melakukan pengangkatan anak, calon anak angkat harus memenuhi persyaratan materil yang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Ibid, hlm 65 18 Ibid. ,hlm. 110/HUK/2009 Persyaratan Pengangkatan Anak, sebagai berikut: AuAnak yang belum berusia 18 . elapan bela. Merupakan anak terlantar atau . Berada dalam asuhan keluarga atau dalam dalam Lembaga Pengasuhan Anak . Memerlukan perlindungan khusus. Ay 19 Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak mengenai permohonan pengangkatan anak harus melampirkan peryaratan administrasi calon anak angkat yang meliputi: AuCopy KTP orang tua kandung/wali yang sah/ kerabat calon anak angkat. Copy KK orang tua calon anak angkat Kutipan akta kelahiran calon anak Berikutnya calonorang tuang angkatAy20 orang tua angkat tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, meliputi: Sehat jasmani dan rohani . Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun . Beragama sama dengan agama calon anak angkat. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak . Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun. Tidak merupakan pasangan sejenis . Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak . Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak . Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak. Ahmad Kamil dan Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2. hlm 69 19 Ahmad Kamil dan Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 . Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat . Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Sosial Propinsi. Setelah semua syarat normatif terpenuhi oleh calon orang tau angkat maupun calon anak angkat, kemudian calon orang tua angkat mengajukan izin pengangkatan anak meliputi: Permohonan diajukan kepada instansi sosial kabupaten atau kota dengan melampirkan: Surat penyerahan anak dari orang tua atau walinya kepada instansi sosial. Surat penyerahan anak dari instansi sosial provinsi, kabupaten, atau kota kepada organi sosial. Surat penyerahan anak dari organisasi sosial kepada calon orang tua angkat. Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat. Fotokopi surat nikah calon orang tua Surat keterangan sehat jasmani berdasrakan keterangah dari dokter Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan keterangan dokter psikiater. Surat keterangan pengahasilan dari tempat calon orang tua nagkat Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada kepala dinas sosial atau instansi sosial provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan sebagai berikut: AuDitulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermaterai cukup. Ditandatangani pemohon . uami-istr. Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang diangkat. Ahmad Kamil dan Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tau atau wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi sosial tingkat kabupaten atau kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang, dan data anak yang diragukan . omisili anak berasa. Langkah selanjutnya setelah mendapatkan izin dari Dinas Sosial, calon orang tua angkat mengajukan proses permohonan pengangatan anak ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama non Isalam. Penulis dalam hal ini menjabarkan proses pengajuan perkara Pengadilan Agama mengingat kasus yang diangkat bermula dari pengangkatan anak oleh orang tua angkat dan anak angkat yang beragama Islam. Setelah persyaratan terpenuhi, pasangan suami istri calon orang tua angkat mendaftarkan permohonan pengangkatan anak dengan persetujuan bersama ke Berikutnya calon orang tua angkat akan diberikan Surat Kuasa Untuk Membayar biaya panjer perkara yang ditentukan berdasarkan radius. Setelah calon orang tua angkat membayar biaya panjer perkara, kemudian juru sita mengirimkan surat panggilan untuk memenuhi panggilan di persidangan yang telah ditentukan hari dan Pasangan calon orang tua angkat berkewajiban untuk mengadiri dalam persidangan yang telah ditentukan. Persidangan pengangkatan anak ini membutuhkan 2 alat bukti yang harus dilengkapi oleh calon orang tua angkat, yaitu: Bukti surat yang sudah di-nazegelen oleh petugas kantor pos Dua orang saksi yang dapat menerangkan asal usul anak dan calon orang tua angkatnya. Ahmad Kamil dan Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2. hlm 69 23 Ibid. , hlm 35 Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Berikutnya Hakim akan memeriksa kelengkapan syarat dan alat bukti. Jika semua syaratnya lengkap dan bukti suratnya mempunyai kekuatan legal formil yaitu sudah dimateraikan dan disetempel oleh petugas kantor pos dan mendengarkan keterangan dari Majelis Hakim Jika Majelis Hakim sepakat, maka pada saat itu juga permohonan pengangkatan anak akan dijatuhi penetapan Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh calon orang tua angkat demi memenuhi kepastian hukum calon anak angkat adalah membuatkan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penerbitan akta kelahiran anak, saat ini telah dilakukan penyederhanaan prosedur melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, dimana permohonan tidak perlu pengantar RT dan surat Keterangan Lahir dari Lurah dalam Bahkan Permendagri tersebut juga mengatur apabila persyaratan surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran tidak ada, maka pemohon dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Data kelahiran yang diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali/penanggung jawab anak dengan diketahui oleh 2 . orang saksi. Data pokok yang termuat dalam SPTJM antara lain: nama dan NIK, tempat dan tanggal lahir anak, urutan kelahiran anak, dan nama ibu kandung. Kebenaran data dalam SPTJM sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembuat Namun kemudahan dengan SPTJM disalahgunakan oleh oknum dengan mengisi data yang tidak benar, khususnya pada kolom nama ibu kandung. Hal seperti inilah yang memungkinkan terjadi manipulasi data sehingga adopsi ilegalpun terlaksana. Calon orang tua angkat yang akan melakukan pengangkatan anak hendaknya calon anak angkat sudah mempunyai akta kelahiran dari orang tua kandungnya, jika belum mempunyai, maka dibuatkan akta kelahiran dari orang tua kandungnya terlebih Setelah itu calon orang tua angkat mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan, setelah mendapatakan penetapan pengadilan, calon orang tua angkat menyampaikan salinan penetapan pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili calon orang tua angkat untuk dibuatkan catatan pinggir pada bagian belakang akta kelahiran anak angkat tersebut. AuProses pelaksanaan pengangkatan anak di atas merupakan proses pengangkatan anak yang sesuai dengan peraturan perundangundangan dan sudah seharusnya menjadi pedoman untuk Warga Negara Indonesia dalam melakukan pengangkatan anak. Ay24 Kemudian Prosedur dan Mekanisme Pengangkatan Anak Berdasarkan Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia . Kitab Undang-undang Hukum Perdata Permasalahan pengangkatan anak atau pengadopsian anak tidak diatur di dalam KUHPerdata. Karena KUHPerdata tidak mengatur mengenai pengangkatan anak, maka dibuatlah peraturan tersendiri di luar dari KUHPerdata mengenai pengangkatan anak yaitu Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 tanggal 29 Maret 1917 dari Pasal 5 sampai dengan Pasal 15. Staatsblad ini KUHPerdata dan hanya berlaku bagi warga Tionghoa saja . Hukum Islam Berdasarkan konsep Islam, pengangkatan seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tua kandungnya. Hal ini kelak berkaitan dengan sistem waris dan Dalam misalnya, yang menjadi prioritas wali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri. Dalam waris anak angkat tidak termasuk ahli waris. Itu sebabnya, konsep adopsi dalam Islam . Dengan lahirnya Undang-undang No. Tahun 2006 yang berlaku mulai tanggal 21 Maret 2006, pengadilan agama memiliki kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam. Sebagaimana produk hukum yang dikeluarkan 24 Ahmad Kamil dan Fauzan. Hukum Perlindungan Pengangkatan Anak Indonesia,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2. hM 69 25 Wasman. Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Yogyakarta:Teras, 2. , hLM. Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak yang berbentuk AupenetapanAy, maka v produk hukum pengadilan agama tentang pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum islam juga berbentuk AupenetapanAy . Hukum Adat Adopsi menurut hukum adat berbeda-beda. Masyarakat Jawa umumnya masih menganut prinsip yang hampir sama dengan Islam yaitu adopsi tidak menghapus hubungan darah anak dengan orang tua kandung. Tetapi di Bali, misalnya, pengangkatan anak adalah melepaskan anak dari keluarga asal ke keluarga baru. Anak tersebut akan menjadi anak kandung dari orang tua 26 Status anak angkat dalam hukum adat masyarakat bali seperti tersebut, hampir sama dengan pengertian anak angkat dalam hukum barat yang juga memutuskan, dan memasukkan anak angkat dalam keluarga orang tua angkatnya sebagai anak kandung yang diberi hak-hak yang sama dengan status anak sah atau anak kandung. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengangkatan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 1 angka . , anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan . Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Untuk prosedur dan mekanisme pengangkatan anak telah ditetapkan dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Prosedur pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia Pasal 7 huruf . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Prosedur pelaksanaannya meliputi . Calon orang tua angkat melalui organisasi sosial/yayasan yang ditunjuk oleh menteri sosial, mengajukan permohonan kepada . Organisasi sosial mengadakan wawancara dengan calon orang tua keadaan calon anak angkat dan . Semua persyaratan pengangkatan anak dikumpulkan oleh organisasi sosial dan diadakan seleksi berdasarkan dokumen yang ada . Setelah memenuhi persyaratan, petugas sosial kantor wilayah departemen sosial setempat dengan dibantu oleh organisasi sosial atau yayasan sosial yang bersangkutan mengadakan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat . Organisasi sosial atau yayasan sosial permohonan pengangkatan anak kepada kepala kanwil departemen sosial setempat . Setelah memenuhi persyaratan, maka kantor departemen sosial setempat memberikan surat izin pengasuhan keluarga kepada calon orang tua angkat selama 6 bulan. Kantor wilayah departemen sosial bersama tim PIPA wilayah mengadakan penelitian dan telaah berkas-berkas permohonan dan pembahasan guna menentukan pemberian izin atau menolak permohonan pengangkatan anak Setelah memenuhi persyaratan prosedur pengangkatan anak, maka kantor wilayah departemen sosial setempat memberikan surat izin/menolak pengangkatan anak kepada organisasi sosial/yayasan. 26Ibid. , hlm 34 27 Afdhol. Pengangkatan anak Dan Aspek Hukumnya dalam Hukum Adat. Hlm 45 Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Organisasi sosial menyerahkan pengadilan negeri setempat guna mendapatkan surat penetapan pengadilan negeri. Setelah beberapa kali sidang, dikeluarkanlah surat penetapan pengadilan negeri setempat. Pengadilan negeri memberikan tembusan salinan penetapan pengadilan pengangkatan anak kepada departemen sosial dan kantor wilayah departemen sosial Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 Persyaratan Pengangkatan Anak. Syarat material calon anak yang dapat diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 Persyaratan Pengangkatan anak dalam Pasal 4, menentukan bahwa : AuAnak yang belum berusia 18 . elapan bela. Merupakan anak terlantar atau . Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak. Memerlukan perlindungan khusus. Ay29 Persyaratan Calon Orang Tua Angkat (COTA) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dalam Pasal 7, menentukan bahwa : Persyaratan COTA, meliputi : Sehat jasmani dan rohani Berumur paling rendah 30 . iga pulu. tahun dan paling tinggi 55 . ima puluh lim. Beragama sama dengan agama calon anak angkat. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 . Tidak Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi perlindungan anak. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 . bulan, sejak izin pengasuhan diberikan. dan m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi. Umur COTA sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b, yaitu perhitungan umur COTA pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak. Persetujuan tertulis dari CAA sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf i, disesuaikan dengan tingkat kematangan jiwa dari CAA. 28 Ibid. ,hlm 23 30 Jaepudin Jahar. Euis Nurlaelawati, dkk. Hukum Keluarga. Pengangkatan anak ,Pidana, dan Bisnis, (Jakarta:Kencana Prenadamedia Group, 2. , hlm. 29 Ibid. ,hlm 23 Implikasi Yuridis terhadap pengangkatan Secara umum pengangkatan anak menurut hukum adalah pengalihan anak terhadap orang tua angkat dari orang tua kandung secara keseluruhan dan dilakukan menurut adat setempat agar sah, jadi orang tua kandung sudah lepas tangan terhadap anak itu, dan tanggung jawab beralih kepada orang yang Yurisprudensi berpandangan bahwa terjadinya pengangkatan anak bergantung pada proses formalitas adat pengangkatan anak. Hal ini dapat diketahui dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa AuUntuk mengetahui keabsahan seorang anak angkat tergantung pada upacara adat tanpa menilai secara objektif keberadaan anak dalam kehidupan keluarga orang tua angkatAy. Syarat Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 keabsahan anak angkat yang demikian semakin jelas terlihat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 912 K/Sip/1975 yang menyatakan Autanpa upacara adat tidak sah pengangkatan anak meskipun sejak kecil dipelihara serta dikawinkan orang yang bersangkutanAy. 31 Kedudukan anak sebagai subjek hukum, ditentukan dari bentuk sistem hukum terhadap anak sebagai kelompok masyarakat yang berada di dalam status hukum dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Selanjutnya hukum pengangkatan anak menurut BW (Burgerlijk Wetboe. tidak mengenal masalah adopsi, yang diatur dalam BW adalah adopsi atau pengangkatan anak di luar kawin yakni dalam BW buku 1 bab XII bagian ke i pasal 280-29040. Ketentuan ini boleh dikatakan tidak ada hubungannya sama sekali dengan adopsi, karena KUHPerdata tidak mengenal adopsi, maka bagi orangorang Belanda sampai sekarang tidak dapat mengangkat anak secara sah. Namun demikian bagaimanapun juga lembaga adopsi terus mengikuti perkembangan masyarakat dan terus beranjak ke arah tersebut. Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tanggal 7 April 1979 No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak dikatakan antara lain: AuPengesahan Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia hanya dapat dilakukan dengan suatu penetapan di Pengadilan Negeri, dan tidak dibenarkan apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan akta notaris yang di legalisir oleh Pengadilan NegeriAy. Secara umum telah disadari bahwa yang terpenting dalam hal pengangkatan anak ini adalah demi kesejahteraan si anak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang menyatakan AuPengangkatan anak dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anakAy. Selain itu juga membantu usaha pengangkatan anak ini dilakukan oleh orang yang lebih mampu, agar perlindungan dan kesejahteraan anak terjamin. Dalam UndangAe Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka . AuAnak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua berdasarkan putusan penetapan pengadilanAy. Hal ini memiliki kesamaan substansi dengan definisi anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171. Pengangkatan anak merupakan salah satu usaha kesejahteraan Agar usaha tersebut dapat terlaksana dengan baik memerlukan suatu perlindungan. Dengan demikian isi Kompilasi Hukum Islam yang berkaitan dengan pengangkatan anak harus sejalan dengan UndangAe Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang Ae Undang Nomor 4 Tahun Kesejahteraan Anak. Melaksanakan pengangkatan anak, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak adalah Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga anak angkat. Untuk melaksanakan ketentuan tentang pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dicegah terjadinya penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan pengangkatan anak, seperti pengangkatan anak dilakukan tanpa prosedur yang benar, pemalsuan data, dan sebagainya. 31 Soedarmo Soimin. Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, (Jakarta: Sinar Grafika. , hlm 78 32Ibid. , hlm 23 33 Soedarmo Soimin. Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, (Jakarta: Sinar Grafika. , hlm 78 Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pencegahan penyimpangan ini pada akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak, demi masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak. Dan dalam Pasal 1 ayat . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak AuPengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatAy34. Mengenai pengangkatan anak di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dinyatakan dalam Pasal 40 ayat . mewajibkan orang tua angkat untuk memberitahukan tentang asal usul si anak dan orang tua kandungnya. Selain itu di dalam Pasal 39 ayat . dinyatakan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Demikian prinsip dari pengangkatan anak yang digariskan dalam Pasal 39 ayat . Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Akan tetapi dalam prakteknya tidak jarang hak-hak anak terenggut hanya karena pengangkatan anak itu dilakukan demi kepentingan orang tua. Dalam hal ketentuan pengangkatan anak melalui notaris merupakan cara pengangkatan anak yang diatur dalam staatsblad 1917 Nomor 129 tentang pengangkatan anak , dimana dalam aturan tersebut hanya untuk ditujukan untuk golongan Tionghoa dan yang menjadi calon anak angkat hanyalah seorang anak laki-laki. Secara tersurat dalam staatsblad bahwa pengangkatan anak harus dengan akta notaris dimana para pihak yang berkepentingan harus menghadap sendiri atau diwakili kuasa yang khusus dikuasakan untuk itu . Berbeda halnya dengan peraturan dalam staatblad bahwa pengangkatan anak yang dilakukan dengan akta notaris adalah sah maka setelah berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Anak maka akta notaris tidak serta merta mengesahkan seseorang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menjadi anak angkat. Notaris sebagai pejabat umum dapat memberikan jaminan serta perlindungan hukum melalui formulasi akta otentik yang dibuatnya. Akta merupakan refleksi dari pemenuhan serta pelaksanaan hak dan ke lainnya. R Subekti menyatakan bahwa dari suatu perkara perdata alat bukti yang utama adalah tulisan, sedangkan dalam suatu perkara pidana kesaksian. Mengingat bahwa notaris dianggap sebagai suatu profesi yang kepentingan masyarakat umum. Kedudukan yang terhormat memberikan beban dan tanggung jawab bagi setiap notaris untuk menjaga wibawa dan kehormatan profesi notaris dalam menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum harus dijaga, karena itu diperlukan aturan- aturan yang mengatur, membatasi dan menjadi pedoman bagi notaris dalam melaksanakan jabatan serta berperilaku. Dalam hukum kenotariatan ditinjau dari segi pembuatanya, dikenal dua macam jenis akta yaitu akta otentik dan akta dibawahtangan. Akta otentik dibagi dalam dua macam yaitu akta pejabat . mbtelijke act. dan akta para pihak . artij act. Wewenang serta pekerjaan pokok dari notaris adalah membuat akta otentik, baik yang dibuat dihadapan . artij act. maupun oleh notaris . elaas act. apabila orang mengatakan akta otentik, maka pada umumnya yang dimaksudkan tersebut tidak lain adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan sebelumnya bahwa wewenang Notaris adalah membuat suatu akta otentik. Kewenangan seorang Notaris dalam hal pembuatan akta disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Jabatan Notaris. Notaris tidak boleh membuat akta untuk ia sendiri, istrinya, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus tanpa perbedaan wajiban antara suatu subjek hukum dengan subjek hukum tingkatan dalam garis samping dengan tingkat ketiga, bertindak sebagai pihak baik secara pribadi maupun diwakili oleh Sehubungan dengan kewenangan Notaris dimaksudkan dalam pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris. Wewenang utama yang dimiliki oleh notaris adalah membuat suatu 34 Ibid. , hlm 34 Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 akta otentik sehingga keotentikannya suatu akta notaris telah memenuhi otentisitas suatu Syarat akta notaris sebagai akta otentik menurut Pasal 15 ayat . Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa: AuNotaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undangundangAy. Istilah akta berasal dari bahasa asing yaitu akte, yang mengandung dua makna, pertama mengartikan akta sebagai surat dan kedua mengartikan akta sebagai perbuatan hukum. Beberapa para sarjana yang menganut pendapat pertama mengartikan akta sebagai Pitlo mengartikan akta yaitu surat yang ditandatangani, diperbuat untuk dipahami sebagai bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Pada dasarnya pengangkatan anak harus dengan penetapan Pengadilan, hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 7 April 1979 No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak dikatakan antara lain bahwa Aupengesahan pengangkatan anak warga negara Indonesia hanya dapat dilakukan dengan suatu penetapan di Pengadilan Negeri, dan tidak dibenarkan apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan Akta yang dilegalisir oleh Pengadilan negeri. Ay36 Kasus pengangkatan anak harus melalui penetapan Pengadilan negeri dan Akta yang dibuat di hadapan notaris terkait dengan pengakuan anak hanya bersifat pengikatan terhadap apa yang dikehendaki para pihak secara privat terkait hubungan hukum masing-masing pihak tersebut terhadap pengangkatan anak dan tidak memiliki kekuatan hukum mutlak terkait dengan legalitas status pengangkatan anak tersebut jika tidak didaftarkan dan mendapat penetapan Pengadilan negeri. 35 Soedarmo Soimin. Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, (Jakarta: Sinar Grafika. , hlm 78 36 Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 7 April 1979 No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak Kedudukan Anak Angkat yang Berstatus Anak Kandung Berdasarkan Akta Kelahiran dan Akibat Hukumnya Pengangkatan penetapan Pengadilan Agama secara jelas dibuktikan dengan adanya catatan pinggir dalam akta kelahiranya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan Pengadilan Agama apabila mempunyai akta kelahiran yang tanpa dibubuhi catatan pinggir ini menjadi sebuah pertanyaan dalam masyarakat. Pertanyaan tersebut timbul mengenai dasar yang menjadi anak angkat tersebut dalam akta kelahirannya tidak tertulis catatan pinggir sehingga mengakibatkan anak angkat tersebut berstatus sebagai anak kandung dan secara serta memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya sehingga mengakibatkan hilangnya identitas awal anak. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkat ini dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan masyarakat dalam proses pengangkatan anak yang berlaku di Indonesia mengurusnya, sehingga calon orang tua angkat mendaftarkan akta kelahiran anak angkatnya dengan menggunakan akta nikah orang tua angkat yang menjadikan anak angkat berstatus sebagai anak kandung dalam akta Anak angkat ini secara ukhrowi statusnya tetap sebagai angkat, walaupun dalam akta kelahirannya berstatus sebagai anak kandung. Mengenai akibat hukumnya, pengangkatan anak yang melalui penetapan Pengadilan Agama maupun tidak melalui penetapan Pengadilan Agama tidak berhak mewaris dari orang tua angkatnya, hanya saja mendapat wasiat wajibah yang besarnya 1/3 dari bagian harta warisan, penjelasan ini tertuang dalam Pasal 209 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Pengangkatan anak ini tidak terlepas dari dua status hukum anak angkat, yaitu dalam hal Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 kewarisan dan dalam hal perkawinan. Dalam hal kewarisan menurut ilmu fikih, dalam Islam ada tiga hal faktor yang menyebabkan seseorang saling mewarisi, yaitu karena hubungan kekerabatan atau keturunan alqarabah, karena hasil perkawinan yang sah almushaharah, dan karena faktor hubungan perwalian antara hamba sahaya . dan wali yang memerdekakannya atau karena faktor saling tolong menolong antara sesorang dengan orang yang diwarisinya semasa Anak angkat tidak termasuk dalam tiga kategori di atas. dalam artian bukan satu kerabat atau satu keturunan dengan orang tua angkatnya, bukan pula lahir atas perkawinan yang sah dari orang tua angkatnya, dan bukan pula karena hubungan perwalian. Dalam hal perkawinan, menurut ulama fikih jika anak angkat melangsungkan perkawinan setelah dewasa maka walinya tetap ayah kandungnya. Pengangkatan mempengaruhi kemahraman antara anak angkat dengan oran tua angkatnya. Anak angkat tidak termasuk dalam salah satu unsur kemahraman, sehingga antar kedua belah pihak tidak ada larangan untuk saling mengawini dan tetap tidak boleh saling Au Adapun pada pengangkatan anak yang diiringi oleh akibat hukum lainnya terjadi perpindahan nasab dari ayah kandungnya ke ayah angkatnya. Konsekuensinya antara dirinya dengan ayah angkatnya dan keluarga kandung ayah angkatnya berlaku larangan kawin serta kedua belah pihak saling Ay37Jika ia akan melangsungkan perkawinan nantinya, maka yang berhak mejadi walinya adalah ayah angkat tersebut, bukan ayah kandungnya Berdasarkan teori keadilan Dalam pembagian waris untuk anggota keluarga, termasuk anak angkat selalu berpedoman pada asas keadilan. Menurut Agus Yudha Hernoko, suatu aturan atau norma pada hakikanya memiliki dasar filosofis dan pijakan berupa asas sebagai rohnya. Jika tidak pijakan dalam konteks operasionalnya, maka suatu norma 37 Ibid. ,hlm 23 Agus Yudha Hernoko. Theory of Justice, terjemah Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 akan janggal. Secara etimologis asas, yang dalam bahasa Belanda disebut dengan beginsel atau principle dalam bahasa AuInggris, atau principium dalam bahasa Latin,39 berarti dasar atau sesuatu yg menjadi tumpuan. Ay38 Dengan kata lain, asas merupakan pondasi di mana segala sesuatu dibangun di atasnya. Sedangkan secara terminologis, para ahli hukum memberikan beberapa definisi. Bellefroid menyatakan bahwa asas hukum ialah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Atau dengan kata lain, asas hukum merupakan kristalisasi hukum positif di masyarakat. Van Eikema Hommes mendefinisikan asas hukum sebagai dasar-dasar umum atau petunjukpetunjuk bagi pembentukan hukum yang Sedangkan Paul Scholten menyatakan bahwa asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar, yang terdapat dalam sistem hukum yang telah dirumuskan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Paton menyatakan bahwa asas hukum ialah sesuatu yang tidak pernah habis kekuatannya hanya karena melahirkan suatu peraturan hukum, dan mampu melahirkan peraturanperaturan yang lain. Berdasarkan berbagai beberapa definisi di atas. Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa asas hukum bukan merupakan aturan kaidah hukum kongkrit, melainkan merupakan latar belakang munculnya peraturan konkrit, bersifat umum, dan abstrak. Menurut Satjipto Rahardjo, asas atau prinsip merupakan jantung hukum. Secara rinci Satjipto menjelaskan bahwa asas hukum merupakan landasan bagi lahirnya suatu peraturan, sehingga semua peraturan pada akhirnya harus bisa dikembalikan kepadanya. Asas juga disebut sebagai alasan lahirnya suatu peraturan . atio legi. Tanpa menemukan ratio legis, kita kurang memahami arah etis dari peraturan tersebut. Sebaliknya, dengan menemukannya, kita bisa menyusun suatu bangunan atau tatanan hukum lanjutan, yang peraturan-peraturan 39Ibid. , hlm 35 Abdul Ghafur Anshori. Filsafat Hukum Kewarisan Islam Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin (Yogyakarta: UII-Press, 2. , hlm. 41 Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2000, hlm 53 Ahmad Ibnu Saifudin. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pembatalan Status AnakA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 KESIMPULAN Berdasarkan Penelitian pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Tinjauan Yuridis penghapusan status anak kandung melalui adopsi anak angkat dalam Putusan Nomor 104/Pdt. G/2023/PN Tlg Pengahapusan status anak kandung melalui Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi anak angkat maupun orang tua angkatnya. Akibatakibat hukum yang dapat terjadi perspektif hukum positif seperti anak angkat dan orang tua angkat tidak adanya kewajiban dan hakhak masing-masing seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 45 ayat . dan pasal 46 ayat . serta akibat hukum lainnya yang dapat timbul adalah antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, antara pihak orangtua angkat dengan anak angkatnya tidak dapat digugat apabila terjadinya sengketa, selain itu dalam padangan teori keadilan aristoteles pandangan asas keadilan proporsional dapat diberikan bagian yang lebih, menyimpang dari ketentuan Pasal 209 KHI. Penyimpangan ini tertunya diikuti dengan syarat bahwa anak tersebut telah memberikan kontribusi terhadap orang tua angkatnya. Penggunaan keadilan proporsional sebagai frame hukum akan menjadikan hukum fleksibel dan mewujudkan kebahagiaan bagi manusia ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kesejahteraan Sosial dalam Negara Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Beni Ahmad Saebani, 2009. Fiqh Mawaris. Pustaka Setia. Bandung C. Kansil dan Christine T, 2009. Pokok-Pokok Etika Jabatan Hukum. Pradnya Paramita. Jakarta Daeng Naja, 2012. Teknik Pembuatan Akta. Pustaka yustisia . Yogyakarta Douglas PT. Napitupulu, 2013. Perlindungan Hak Cipta Kesenian DaerahTor-Tor dan Gordang Sembilan (Metode Penelitia. Medan Djaja S. Meliala, 2019. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan (Edisi Revisi Keena. Penerbit Nuansa Aulia ,Bandung DAFTAR PUSTAKA