https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kewenangan PTUN Dalam Sengketa Kontrak Pemerintah: Studi Kasus Pembatalan Kontrak Oleh Pejabat Tata Usaha Negara Yudhiran Rui Vallray Mandef Demonggreng1. Rastra Judea Satyawada Pattiwael2 Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan. Indonesia, yudhiranmandef@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan. Indonesia, rastrajudeaspattiwael@gmail. Corresponding Author: yudhiranmandef@gmail. Abstract: The State Administrative Court (PTUN) has an important role in resolving disputes arising from decisions or actions of state administrative officials, including in the context of government procurement of goods and services. This research aims to analyze the authority of the State Administrative Court post-Government Administration Law and the limits of its competence in handling government contract disputes. The research method used is normative legal research with a descriptive-analytical approach to legislation, court decisions, and related literature. The results showed that the expansion of the meaning of State Administrative Decisions (KTUN) in the Government Administration Law opened up opportunities for the PTUN to adjudicate disputes that were previously outside its jurisdiction, but also led to differences in judges' interpretations that led to inconsistencies in decisions. In addition, the limits of PTUN's competence in government contract disputes are still debatable, especially in cases involving aspects of civil law. Therefore, harmonization of regulations and clearer guidelines are needed to ensure legal certainty in dispute resolution at the PTUN. Keyword: : PTUN. Contract Law. contract dispute. procurement of goods and legal certainty Abstrak: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara, termasuk dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PTUN pasca-Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta batasan kompetensinya dalam menangani sengketa kontrak pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam UU Administrasi Pemerintahan membuka peluang bagi PTUN untuk mengadili sengketa yang sebelumnya berada di luar yurisdiksinya, namun juga menimbulkan perbedaan interpretasi hakim yang berujung pada inkonsistensi putusan. Selain itu, batasan kompetensi PTUN dalam sengketa kontrak pemerintah masih menjadi perdebatan, terutama dalam kasus yang melibatkan aspek hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan 4259 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pedoman yang lebih jelas guna memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa di PTUN. Kata Kunci: PTUN. hukum kontrak. sengketa kontrak. pengadaan barang dan kepastian hukum PENDAHULUAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran strategis dalam sistem peradilan administrasi di Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara. Sebagai lembaga yang berwenang mengadili perkara dalam ranah hukum administrasi. PTUN berfungsi untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu bentuk sengketa yang sering muncul adalah pembatalan kontrak oleh pejabat tata usaha negara, yang dapat menimbulkan berbagai dampak hukum bagi pihak yang terlibat, baik bagi pemerintah sebagai pihak yang mengambil keputusan maupun bagi pihak swasta yang terdampak oleh keputusan tersebut. Dalam praktiknya, pembatalan kontrak yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu kelangsungan proyek-proyek pemerintah, dan berpotensi merugikan sektor usaha yang telah menginvestasikan sumber daya dalam kontrak yang bersangkutan. Kewenangan PTUN dalam menangani sengketa pembatalan kontrak oleh pejabat tata usaha negara menjadi krusial untuk menjaga prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terlibat. PTUN bertugas menilai apakah keputusan pembatalan kontrak tersebut telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta mempertimbangkan aspek kepentingan umum dan keadilan bagi para pihak. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran administrasi dalam pembatalan kontrak. PTUN memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut dan memberikan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan dalam menentukan batasan yurisdiksi PTUN dalam mengadili sengketa kontrak pemerintah, terutama ketika aspek hukum perdata turut terlibat. Oleh karena itu, diperlukan interpretasi hukum yang jelas serta harmonisasi peraturan untuk memastikan bahwa kewenangan PTUN dapat diterapkan secara efektif dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pembatalan kontrak. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas kewenangan PTUN, termasuk dalam hal pengujian penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara. Penelitian oleh Alfian Julio Nupu menyoroti bahwa perluasan ini memungkinkan PTUN untuk menangani sengketa yang sebelumnya berada di luar yurisdiksinya, seperti keputusan yang bersifat umum dan tidak individual (Alfian Julio Nupu,dkk, 2. Hal ini memberikan landasan bagi PTUN untuk mengadili kasus pembatalan kontrak yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara. Namun, terdapat perdebatan mengenai batasan kewenangan PTUN dalam mengadili sengketa yang berkaitan dengan tindakan pejabat tata usaha negara dalam konteks perdata. Misalnya, dalam kasus pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan, risalah lelang dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sehingga PTUN dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengadilinya (Kevin Bhaskara Sibarani,dkk,2. Hal ini menunjukkan perlunya penafsiran yang cermat terhadap objek sengketa yang dapat ditangani oleh PTUN. Selain itu, dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. PTUN sering menghadapi tantangan dalam menciptakan kepastian hukum. Penelitian oleh Khoirunissa Sri 4260 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Yudyaningrum dan Suci Damayanti mengungkapkan bahwa inkonsistensi putusan PTUN dalam kasus pengadaan barang dan jasa menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh perluasan makna KTUN dalam UU Administrasi Pemerintahan serta perbedaan interpretasi hakim terhadap KTUN di bidang pengadaan barang dan jasa (Suci Damayanti,skk, 2. Perluasan kewenangan dan objek sengketa di PTUN pasca UU No. 30 Tahun 2014 memang memberikan peluang bagi pengadilan untuk lebih aktif dalam mengawasi tindakan administrasi pemerintah. Namun, hal ini juga menuntut adanya sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang peradilan tata usaha negara. Penelitian oleh Aju Putrijanti menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar PTUN dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan pembatalan kontrak oleh pejabat tata usaha negara (Aju Putrijanti,2. METODE Jenis metode penelitian yang diaplikasikan yaitu penelitian hukum normatif, penelitian yang dilakukan dengan menggunakan dasar-dasar dari hukum tertulis merupakan definisi hukum normatif, kemudian sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder (Bertha Maulidina,dkk,2. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis. Pertama, bahan hukum primer yang mencakup peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan PTUN, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, bahan hukum primer juga meliputi putusan pengadilan yang relevan sebagai bahan kajian utama dalam studi kasus. Kedua, bahan hukum sekunder yang mencakup buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, serta sumber-sumber lain yang relevan dengan hukum administrasi negara dan peradilan tata usaha negara. Dalam penelitian ini, analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data yang diperoleh dari berbagai sumber hukum akan dianalisis untuk menjawab rumusan masalah penelitian secara sistematis. Analisis ini bertujuan untuk memahami bagaimana PTUN memutuskan sengketa terkait pembatalan kontrak oleh pejabat tata usaha negara serta implikasi hukumnya bagi pihak yang terlibat. Untuk memastikan penelitian tetap fokus dan sesuai dengan permasalahan yang dikaji, penelitian ini membatasi cakupan studi hanya pada sengketa tata usaha negara dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi. Pembatasan ini dilakukan agar penelitian lebih spesifik dan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peran PTUN dalam menangani kasus serupa. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menganalisis kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa kontrak pemerintah, khususnya terkait pembatalan kontrak oleh pejabat tata usaha negara dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi. Sengketa semacam ini sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, baik dari sisi penyedia jasa maupun instansi pemerintah. Dalam konteks tersebut. PTUN memiliki peran penting dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pejabat tata usaha negara tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi dan tidak merugikan kepentingan para pihak yang berkepentingan. Analisis dalam penelitian ini dilakukan terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kewenangan PTUN, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami batasan 4261 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kewenangan PTUN dalam menangani sengketa kontrak pemerintah serta bagaimana implementasi kewenangan tersebut dalam praktik peradilan. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi tantangan yang dihadapi dalam penerapan kewenangan PTUN pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta implikasi dari perubahan regulasi tersebut terhadap mekanisme penyelesaian sengketa dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi (Nupu. Pondaag, and Tampanguma. Kewenangan PTUN Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperluas kewenangan PTUN dengan memberikan pengadilan tersebut otoritas untuk menguji penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara. Perluasan ini mencakup pengujian keputusan yang sebelumnya tidak termasuk dalam yurisdiksi PTUN, seperti keputusan yang bersifat umum dan tidak individual. Alfian Julio Nupu . menyoroti bahwa perubahan ini memungkinkan PTUN untuk menangani sengketa yang sebelumnya berada di luar kompetensinya, sehingga memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindakan administrasi pemerintah (Nupu. Pondaag, and Tampanguma. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia. Sebelum UU AP. PTUN berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh pejabat administrasi negara. KTUN tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Anastasya Millenia Tuela. Toar Palilingan,dkk,2. Dengan diberlakukannya UU AP, terjadi perluasan dalam definisi KTUN. Pasal 1 angka 7 UU AP mendefinisikan KTUN sebagai "Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pelaksanaan pemerintahan. " Definisi ini tidak lagi secara eksplisit menyebutkan kriteria konkret, individual, dan final seperti dalam UU PTUN sebelumnya. Akibatnya, objek sengketa yang dapat diperiksa oleh PTUN menjadi lebih luas, mencakup keputusan yang mungkin bersifat umum atau tidak individual (I Gede Ngurah Prahmandita Adiwinata,2. Selain itu. UU AP memberikan kewenangan baru kepada PTUN untuk menguji adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat administrasi negara. Pasal 20 UU AP mengatur bahwa pejabat pemerintahan yang dalam keputusan dan/atau tindakannya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dimintakan penilaian kepada PTUN. Hal ini memberikan peran tambahan bagi PTUN dalam mengawasi tindakan administrasi pemerintahan dan memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Namun, perluasan kewenangan ini juga menimbulkan tantangan. Salah satunya adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara PTUN dan peradilan umum, terutama dalam kasus yang melibatkan aspek perdata. Misalnya, dalam sengketa pengadaan barang dan jasa, terdapat perdebatan mengenai apakah PTUN berwenang mengadili sengketa tersebut ataukah menjadi ranah peradilan umum. Hal ini menunjukkan perlunya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari konflik kewenangan antar lembaga peradilan. Secara keseluruhan. UU AP memperluas peran dan kewenangan PTUN dalam sistem peradilan administrasi di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tindakan administrasi pemerintahan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Namun, implementasi dari 4262 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kewenangan baru ini memerlukan kesiapan dari berbagai pihak, termasuk penyesuaian regulasi dan peningkatan kapasitas hakim PTUN dalam memahami dan menangani sengketa yang lebih kompleks. Batasan Kompetensi PTUN dalam Sengketa Kontrak Pemerintah Meskipun terdapat perluasan kewenangan, batasan kompetensi PTUN tetap menjadi perdebatan, terutama dalam kasus yang melibatkan aspek perdata. Misalnya, dalam sengketa pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan, risalah lelang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sehingga PTUN dianggap tidak berwenang mengadilinya. Kevin Bhaskara Sibarani dan Luthfi Waskitojati . menegaskan bahwa pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) termasuk dalam ranah hukum perdata, sehingga gugatan pembatalan lelang seharusnya diajukan melalui peradilan umum (Sibarani and Waskitojat. Untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antara PTUN dan peradilan umum dalam sengketa kontrak pemerintah, diperlukan harmonisasi peraturan perundangundangan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 telah diterbitkan sebagai pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik kewenangan antar lembaga peradilan (Hairul Maksum,2. Secara keseluruhan, batasan kompetensi PTUN dalam sengketa kontrak pemerintah bergantung pada sifat tindakan pemerintah dan jenis sengketa yang timbul. Pembedaan antara tindakan publik dan privat pemerintah menjadi kunci dalam menentukan yurisdiksi yang tepat, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam dan harmonisasi regulasi untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa . Inkonsistensi Putusan PTUN dalam Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa Inkonsistensi putusan PTUN dalam sengketa pengadaan barang dan jasa pemerintah terjadi karena adanya perbedaan interpretasi hakim terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam konteks pengadaan. Dalam beberapa kasus, hakim PTUN menerima gugatan terhadap keputusan pejabat pengadaan sebagai KTUN yang dapat diuji, sementara dalam kasus lain, gugatan dianggap tidak memenuhi unsur KTUN yang konkret, individual, dan final. Khoirunissa Sri Yudyaningrum dan Suci Damayanti . menyoroti bahwa perbedaan ini berakar pada perluasan makna KTUN dalam UU Administrasi Pemerintahan, yang membuka ruang bagi tafsir yang beragam di antara hakim. Selain itu, kurangnya pedoman yang jelas dalam menetapkan batasan kewenangan PTUN terhadap sengketa kontrak pemerintah juga berkontribusi terhadap perbedaan putusan antar kasus (Damayanti and Yudyaningrum. Ketidakpastian hukum akibat inkonsistensi ini berdampak langsung pada para penyedia jasa dan kontraktor yang terlibat dalam proyek pengadaan pemerintah. Mereka sering kali tidak dapat memprediksi jalannya penyelesaian sengketa, apakah akan diterima oleh PTUN atau justru dialihkan ke peradilan umum. Hal ini dapat memperpanjang proses hukum, meningkatkan biaya penyelesaian sengketa, dan menimbulkan risiko bagi pihak yang berinvestasi dalam proyek pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan dan pedoman yang lebih rinci mengenai kewenangan PTUN dalam menangani sengketa pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pelatihan bagi hakim PTUN dalam memahami kompleksitas pengadaan barang dan jasa konstruksi juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan konsistensi putusan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. 4263 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Sinkronisasi Peraturan untuk Efektivitas Kewenangan PTUN Perluasan kewenangan PTUN setelah diberlakukannya UU No. 30 Tahun 2014 membawa implikasi signifikan terhadap sistem peradilan administrasi di Indonesia. Salah satu tantangan utamanya adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara PTUN dan peradilan umum, terutama dalam sengketa yang berkaitan dengan kontrak pemerintah. Dalam praktiknya, beberapa kasus yang berhubungan dengan pembatalan kontrak oleh pejabat tata usaha negara masih menghadapi ketidakjelasan yurisdiksi, sehingga memerlukan pedoman yang lebih konkret. Aju Putrijanti . menekankan bahwa tanpa adanya penyesuaian regulasi yang komprehensif. PTUN akan kesulitan menjalankan perannya secara efektif. Inkonsistensi dalam pengaturan hukum dapat menyebabkan perbedaan interpretasi dalam penyelesaian sengketa, yang pada akhirnya berdampak pada ketidakpastian hukum bagi para pihak yang Oleh karena itu, sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, serta aturan terkait lainnya menjadi hal yang krusial. Dengan adanya harmonisasi peraturan. PTUN dapat lebih optimal dalam mengadili sengketa administrasi dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat (Putrijanti. Implikasi bagi Praktik Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Implikasi dari perluasan kewenangan PTUN terhadap praktik pengadaan barang dan jasa konstruksi melibatkan peningkatan pengawasan terhadap keputusan pejabat tata usaha negara. Namun, inkonsistensi putusan dan batasan kompetensi PTUN menimbulkan tantangan dalam menciptakan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi peraturan dan peningkatan kapasitas hakim PTUN dalam memahami kompleksitas sengketa pengadaan barang dan jasa konstruksi. Melalui analisis ini, diharapkan pemahaman mengenai kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa kontrak pemerintah, khususnya terkait pembatalan kontrak oleh pejabat tata usaha negara dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi, dapat ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan administrasi pemerintah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. KESIMPULAN Penelitian ini menegaskan bahwa perluasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memberikan pengadilan otoritas yang lebih luas dalam mengawasi tindakan administrasi pemerintah, termasuk dalam sengketa pembatalan kontrak oleh pejabat tata usaha negara dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi. Namun, batasan kompetensi PTUN dalam mengadili sengketa kontrak pemerintah masih menjadi perdebatan, terutama terkait dengan pemisahan antara tindakan administrasi dan tindakan perdata. Inkonsistensi putusan PTUN dalam sengketa pengadaan barang dan jasa menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi serta pedoman yang lebih jelas dalam menentukan yurisdiksi PTUN. Untuk memastikan efektivitas kewenangan PTUN dan menciptakan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan pemerintah, diperlukan penyelarasan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kapasitas hakim dalam memahami kompleksitas sengketa pengadaan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam menyempurnakan sistem peradilan tata usaha negara agar lebih responsif terhadap perkembangan hukum administrasi pemerintahan. Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penelitian ini, termasuk akademisi, praktisi 4264 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 hukum, serta para narasumber yang memberikan wawasan dan data pendukung dalam analisis yang dilakukan. REFERENSI