Diterima Disetujui Hal : 02 September 2025 : 23 September 2025 : 61-65 PESOLAH: Jurnal Pendidikan. Sosial dan Humaniora https://jurnal. com/index. php/pesolah e-ISSN : 3090-3858 Vol. No. September 2025 KAJIAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN BULLYING [Legal Study On Protection Of Bullying Victim. Gede Tusan Ardika. Ramli. Aline Febriany Loilewen. Titin Titawati. , 1,2,. Universitas Mahasaraswati Denpasar, . Universitas 45 Mataram gedetusan@gmail. , . ramlipak79@gmail. com, . alinefebryani@gmail. titintitawati@gmail. ABSTRAK Kasus bullying semakin marak hingga berakibat kematian atau pemunuhan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji hukum tentang perlindungan korban bullying. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif dan kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mengatur perlindunagan bagi korban bullying dan sanksi untuk pelaku bullying. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlidungan Ana. AuKekerasan Adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumAy. Upaya perlindungan terhadap anak, telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya UU Perlindungan Anak. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA). Perlindungan anak tertera pada Pasal 80 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata kunci: kajian. ABSTRACT Bullying cases are increasingly rampant, resulting in death or murder. The purpose of this study is to examine the law on the protection of bullying victims. The research method used in this writing is the normative legal research method and literature. The results of the study show that Indonesia is one of the countries that regulates protection for bullying victims and sanctions for perpetrators of bullying. Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection (Child Protection La. , "Violence is any act against children that results in physical, psychological, sexual misery or suffering, and/or neglect, including threats to commit acts, coercion, or unlawful deprivation of liberty. " Efforts to protect children have been regulated in several laws and regulations, including the Child Protection Law. Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights and Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System (SPPA La. Child protection is stipulated in Article 80 of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Keywords: study. PENDAHULUAN Kenakalan remaja dan yang sangat sering terjadi di Sekolah antara senior dan junior atau yang terlihat lemah dan yang merasa kuat yaitu perundungan, penggertaan palak atau lebih dikenal dengan istilah bullying. Bullying berasal dari kata bully yang artinya penggertak, atau orang yang mengganggu orang yang lemah. Pelakunya tidak hanya para senior, tetapi juga guru, orang tua, dan lingkungan (Palupi, 2. Tindakan bullying yang dapat dilakukan oleh pelaku sangatlah beragam mulai dari bullying verbal, bullying fisik maupun sampai dengan perkembangan teknologi yaitucyber bullying (Damayanti et al, 2. Secara psikologis, bullying adalah ekspresi muka yang merendahkan, kasar atau tidak sopan, mempermalukan dan mengucilkan (Darmayanti et al. , 2. Menurut komisi nasional perlindungan anak, bullying merupakan physical and psychological abuse atau yang bisa disebut dengan istilah kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan secara periodik pada korban, mungkin dilakukan berdasarkan pada agama, ras, gender, seksualitas, atau kemampuan pribadi (Ihkam & Parwata, 2. Perundungan atau disebut bullying merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia maupun di luar negeri. Pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah dan juga para orang dewasa meskipun dalam jumlah yang relative kecil (Anita et al, 2. Perilaku bullying dapat terjadi di seluruh jenjang pendidikan dimulai dari sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi (Fikriana & Hartantri, 2. American Psychiatric Association . mengartikan bullying sebagai: A form of aggressive behavior in which someone intentionally and repeatedly causes another person injury or discomfort. Bullying can take the form of physical contact, words or more subtle actions. Kasus bullying yang marak terjadi di Indonesia terutama di lingkungan sekolah dan berdampak sampai ke kasus pembunuhan, sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak dalam berusaha mencegah hal tersebut terjadi. Tindakan bullying harus menjadi suatu Tindakan yang mendapat perhatian hukum secara tegas khususnya bagi pelaku, meskipun ada undang-undang perlindungan anak. Jadi perlu ada kajian hukum terkait perlindungan korban bullying . METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Menurut pendapat soerjono soekanto, penelitian hukum normatif merupakan penelitian pada dasar hukum, sistem dalam hukum, tingkat sinkronisasi hukum, dan perbandingan hukum (Ali, 2. Penelitian ini menggunakan pendekatan dalam perundang-undangan, mengkaji regulasi seperti UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan terkait lainnya. Penelitian ini menggunakan bahan sekunder yang diperoleh dari literatur hukum, jurnal, dokumen perundangundangan, dan peraturan terkait lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Perbuatan Bullying Istilah bullying merupakan istilah yang masih baru pada perbendaharaan kata dalam Bahasa Indonesia, sampai saat ini belum ada padanan kata yang tepat untuk kata bullying dalam Bahasa Indonesia. Secara sederhana bullying diartikan sebagai penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau kelompok sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya. Bentuk bullying terbagi tiga, pertama: bersifat fisik seperti memukul, menampar, memalak. Kedua, bersifat verbal seperti: memaki, menggosip, mengejek. Ketiga bersifat psikologis, seperti: mengintimidasi, mengucilkan, mengabaikan, mendiskriminasi (Novianti, 2. Sejak tahun 1970-an, bullying sudah dikenal sebagai penyakit sosial di beberapa Negara. Hal ini merupakan sebagian dampak dari beberapa penelitian yang secara sistematis telah dilakukan tahun 1970-an, dimulai dengan penelitian Olwcus di Scandinavia pada tahun 1978, dan berlanjut di Eropa. Amerika. Australia. Jepang. Di Jepang, kekerasan ini dikenal dengan dime, menyeruak pada tahun 1984 ditandai dengan 16 peristiwa bunuh diri terkait dengan bullying (Sucipto, 2. Perilaku bullying merupakan tindakan negative yang dilakukan secara berulang oleh beberapa oknum yang bersifat menyerang karena adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang terlibat baik itu merupakan serangan emosional, verbal ataupun fisik (Darmayanti et al. , 2. Menurut pasal 1 angka 6 nomor 36 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) bullying, dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena telah melanggar hak pribadi, hak rasa aman dan hak mengembangkan diri (Ilahia & Asisti, 2. Kajian Hukum Tentang Perlindungan Korban Bullying Perlindungan Terhadap Korban Bullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Setiap warga negara pada dasarnya berhak atas rasa aman dan hak untuk perlindungan dari ancaman, seperti: termasuk dalam konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945. Ausetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasiAy. Menurut Pasal 1 angka 15aUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlidungan Ana. AuKekerasan Adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumAy. Untuk perlindungan hukum secara khusus dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban tidak menyebutkan secara spesifik untuk korban tindak pidana perundungan, namun tindakan perundungan dapat dimasukkan dalam tindak pidana penghinaan, kekerasan fisik maupun. Adapun penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus bullying dapat juga dilakukan melalui upaya diversi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU SPPA bahwa diversi sebagai upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan Perlindungan hukum terhadap anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya (Novianti, 2. Berdasarkan Pasal 20 UU Perlindungan Anak bahwa kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara Perlindungan Anak adalah diantara: Negara. Pemerintah. Pemerintah Daerah. Mayarakat. Keluarga. Orang Tua atau Wali. Komponen tersebut harus bersinergi dalam memberikan perlindungan anak terutama terhadap anak yang terkena tindakan bullying. Dengan diadopsinya Konvensi hak-hak anak melalui Keputusan presiden republik Indonesia Nomor 36 tahun 1990, pemerintah Indonesia telah mengakui dan berkmitmen untuk melindungi hak-hak anak. Hal ini menjadi dasar bagi kewajiban pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hakhak tersebut, termasuk penyediaan perlindungan hukum yang diperlukan ((KPP-PA), 2. Upaya perlindungan terhadap anak, telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya UU Perlindungan Anak. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA). Sehubungan dengan perlindungan terhadap anak korban bullying. UU Perlindungan Anak yakni Pasal 54 jo. Pasal 9 ayat . menyatakan bahwa: Anak di dalam dan di lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Berdasarkan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian anak sebagai korban bullying wajib mendapat perlindungan hukum. UU Perlindungan Anak pada Pasal 64 juga menentukan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui: perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. pemisahan dari orang dewasa. bantuan hukum dan bantuan lain secaraefektif. pemberlakuan kegiatan rekreasional. dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidanaseumur hidup. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum. penghindaran dari publikasi atas identitasnya. pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh pemberian advokasi sosial. pemberian kehidupan pribadi. pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas. pemberian pendidikan. pemberian pelayanan kesehatan. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Bullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak yang sudah tidak sesuai lagi perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan Pada kasus tindak pidana bullying, dititik beratkan pada pasal yang erat kaitannya dengan kekerasan, yaitu pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memiliki peraturan apabila dilanggar memiliki konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 80 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun 6 . bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ujuh puluh dua juta rupia. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat . luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 eratus juta rupia. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat . Oumaka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . iga miliar rupia. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , ayat . apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa: Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak dipengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi sebagaimana pada ayat . dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: diancam dengan pidana penjara di 7 . tahun,dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana PENUTUP Simpulan Bullying merupakan tindakan penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau kelompok baik secara fisik, verbal dan psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlidungan Ana. AuKekerasan Adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumAy. Upaya perlindungan terhadap anak, telah diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan di antaranya UU Perlindungan Anak. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA). Perlindungan anak tertera pada Pasal 80 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saran Maraknya kasus bullying menjadi dasar oleh pemerintah supaya membuat aturan yang jelas dan tegas bagi pelaku. Sanksi bagi pelaku di bawah umur juga harus ada yang bersifat mengikat dan Sednagkan korban bullying, selain mendapat perhatian secara mental juga baiknya ada perlindungan yang jelas terkait keamanan dan kenyamanan di lingkungannya. DAFTAR PUSTAKA