Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rahman Amin1*. Endang Hadrian2. Anggreany Haryani Putri 3. Audy Pramudya Tama4. Lidya Novega5. Diah Narima Ambarrini 6 Amelia Vega Firdaus7. Sukri Wahyudin 8 Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email: rahman. amin2013@gmail. com 1 endang. hadrian@dsn. id, 2 haryani@dsn. id, 3 audipramudiatama@gmail. com, 4 lidyanovega22@gmail. com, 5 diahnarima@yahoo. com, 6 ameliavega755@gmail. com,7 sukriwahyudin26@gmail. Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 28 Oktober 2025 Direvisi 10 Desember 2025 Disetujui 30 Desember 2025 Dipublikasi 30 Desember Abstract: Kata kunci: Penyuluhan Hukum. Undang-Undang. Hukum Pidana. Abstrak: One of the areas of law that applies in Indonesia is criminal law which contains provisions that regulate prohibited acts accompanied by criminal sanctions for everyone who violates them, where the Government of Indonesia has ratified Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, but in reality, citizens do not know and understand it which can affect public legal awareness, so it is important to hold legal The target of this activity is community members who are members of the Bhara Jaya Law Runners Community who live in Bekasi City. West Java Province. The implementation of this activity generally consists of the preparation stage, the implementation stage, the evaluation stage, and the reporting stage. The results of this community service activity. First, this activity ran in an orderly and smooth manner from the beginning to the end of the activity in accordance with the plan that had been set by the Implementation Team. Second, this activity has increased knowledge and understanding to community members who are members of the Bhara Jaya Law Runners Community so that it is expected to increase legal awareness to community members in carrying out their daily life activities. Salah satu bidang hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana yang berisi ketentuan yang mengatur perbuatan yang dilarang disertai dengan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggarnya, di mana Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun kenyataannya, warga masyarakat belum mengetahui dan memahaminya yang dapat mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat sehingga menjadi penting untuk mengadakan penyuluhan hukum. Sasaran kegiatan ini adalah warga masyarakat yang tergabung pada Komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi. Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan kegiatan ini secara garis besar terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Pertama kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana. Kedua, kegiatan ini telah meningkatkan Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 2. Desember 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/abdibhara. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 pengetahuan dan pemahaman kepada warga masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Bhara Jaya Law Runners sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum kepada warga masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupannya sehari-hari. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan negara Indonesia dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara Indonesia berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, mengingat negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aktivitas kehidupan manusia sehari-hari tidak terlepas dari berbagai peristiwa yang dapat terjadi kapan dan di mana saja serta dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain karena setiap warga masyarakat memiliki kepentingan masing-masing yang dapat menjadi penyebab terjadinya sengkata atau perkara sehingga untuk mengatasinya diperlukan adanya norma hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga meliputi lembaga-lembaga, institution, dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat menjadi kenyataan, di mana arti dan fungsi hukum dalam masyarakat direduksi pada satu hal yakni ketertiban sebagai tujuan pertama dari hukum. (Salman dan Damian, 2. Terkait dengan istilah hukum pidana. Van Hamel, memberikan pengertian bahwa hukum pidana sebagai semua dasar-dasar atau aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum . , yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut. (Rizal, 2. Pandangan selanjutnya dikemukakan oleh Simons, bahwa hukum pidana dalam arti obyektif adalah: Keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati. Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan. Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana. (Chandra, 2. Kemudian, menurut Jan Remmelink, bahwa istilah hukum pidana digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat-syarat apa saja yang mengikat negara, bila negara berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan-aturan yang merumuskan pidana macam apa saja yang diperkenankan, di mana hukum pidana dalam arti ini disebut dengan ius ponale. (Sudaryono dan Surbakti, 2. Pandangan ahli hukum Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Moeljatno, bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan. Menentukan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. (Amin, 2. Pandangan ahli hukum terkini, salah satunya oleh Eddy O. Hiariej, bahwa hukum pidana adalah aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau yang diperintahkan, disertai dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar atau tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan, dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh (Hiariej, 2. Kemudian, terkait dengan tujuan hukum pidana, menurut Wirjono Prodjodikoro, bahwa tujuan hukum pidana terdiri dari dua, sebagai berikut: Untuk menakuit-nakuti orang jangan sampai melakukan tindak pidana, baik menakut-nakuti secara orang banyak . enarale preventi. , maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan tindak pidana agar dikemudian hari tidak melakukan tindak pidana lagi . peciale preventi. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan tindak pidana agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. (Prodjodikoro, 2. Selanjutnya, fungsi hukum pidana menurut Sudarto, bahwa fungsi hukum pidana dapat dibagi menjadi dua yaitu fungsi umum untuk mengatur hidup masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat, dan fungsi khusus adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan menjatuhkan sanksi berupa pidana terhadap pelaku yang melanggar ketentuan hukum (Wahyuni, 2. Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP merupakan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang tetap diberlakukan di Indonesia setelah bangsa Indonesia merdeka sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalam KUHP tersebut sudah tidak sesuai dengan jati diri dan nilai-nilai bangsa Indonesia sehingga perlu dilakukan pembaharuan oleh pemerintah Indonesia. Menurut Barda Nawawi Arief, bahwa politik hukum pidana mengandung arti bagaimana memilih, mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundangundangan pidana yang baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Politik hukum pidana pada dasarnya merupakan garis kebijakan untuk menentukan seberapa jauh ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk diperbaharui. (Amrani, 2. Sehubungan dengan itu. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membuat dan menyusun KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda, di mana pada tahun 2023. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang merupakan KUHP nasional bangsa dan negara Indonesia. Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Pada bagian Konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai berikut: bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disestraikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan rnenjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrnusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. bahwa rnateri hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umurn atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, ilntara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, scrta antara hak asasi manusia dan kewajiban usasi manusia. Berkaitan dengan itu, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat, di mana menurut Zainuddin Ali, bahwa salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap ketentuan hukum adalah melalui penyuluhan hukum agar masyarakat memberikan pengetahuan dan pemahaman (Amin, dkk, 2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menjadi penting untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga dapat dipahami oleh masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupannya sehari-hari. METODE Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah melalui penyuluhan hukum kepada warga masyarakat yang tergabung pada Komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi. Provinsi Jawa Barat, di mana kegiatan ini dilaksanakan di Oeband Kafe yang berada di Jalan Perjuangan. Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, pukul 08. 00 s. 00 WIB. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini dengan sasaran warga masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi. Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Komunitas Bhara Jaya Law Runners dengan jumlah peserta sebanyak 25 . ua puluh lim. orang yang secara sukarela mendaftar dan mengikuti kegiatan sesuai Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana. Pertimbangan Tim Pelaksana dalam menetapkan warga masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi yang tergabung pada Komunitas Bhara Jaya Law Runners dengan alasan karena warga masyarakat yang menjadi anggota Komunitas Bhara Jaya Law Runners memiliki aktivitas dan kegiatan di wilayah Kota Bekasi. Provinsi Jawa Barat yang sehari-hari berinteraksi dengan warga masyarakat lainnya sehingga dapat menyebarluaskan materi yang telah diperoleh pada kegiatan. Bentuk kegiatan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini adalah penyuluhan hukum secara langsung kepada warga masyarakat yang tergabung pada Komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi. Provinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan oleh Tim Pelaksana setelah pelaksanaan kegiatan selesai dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan kegiatan berjalan, di mana Tim Pelaksana melakukan evaluasi terhadap hasil pre-test dan pos-test, serta saran/masukan yang diberikan oleh peserta penyuluhan selama kegiatan berjalan dari awal hingga akhir, sehingga dapat menjadi masukan kepada Tim Pelaksana dalam kegiatan selanjutnya. Hasil evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP ini ditindaklanjuti oleh Tim Pelaksana dalam bentuk luaran kegiatan berupa Laporan Hasil Kegiatan sebagai bahan laporan Tim Pelaksana kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dan luara berupa artikel ilmiah yang disubmit ke Jurnal Ilmiah sehingga dapat menjadi tambahan referensi. ANALISIS SITUASI Bhara Jaya Law Runners adalah komunitas lari mahasiswa atau alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang didirikan oleh mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya pada tanggal 17 Agustus 2025, bertempat di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Moto komunitas Bhara Jaya Law Runners adalah Spirit. Health. Justice, berarti: 1 Sprit berarti semangat anggota komunitas Bhara Jaya Law Runners untuk melaksanakan olahraga lari. Health berarti kualitas kesehatan yang baik sebagai hasil dari kegiatan olahraga lari yang dilaksanakan oleh anggota komunitas Bhara Jaya Law Runners. Justice berarti keadilan yang merupakan tujuan utama hukum dan menjadi pedoman bagi anggota komunitas Bhara Jaya Law Runners. Visi komunitas Bhara Jaya Law Runners adalah mewujudkan anggota Bhara Jaya Law Runners yang memiliki semangat yang tinggi dalam melaksanakan olahraga lari, guna meningkatkan kualitas kesehatan yang baik, sebagai modal dalam menjadi Tata Tertib Komunitas Bhara Jaya Law Runners tanggal 17 Agustus 2025. Hlm 1. Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 generasi penerus bangsa dan negara Indonesia yang berkeadilan. Kemudian Misi komunitas Bhara Jaya Law Runners, yaitu: 2 Meningkatkan semangat berlolahraga lari anggota komunitas Bhara Jaya Law Runners. Meningkatkan kegiatan lari bagi anggota komunitas Bhara Jaya Law Runners. Meningkatkan kualitas kesehatan bagi anggota komunitas Bhara Jaya Law Runners. Meningkatkan minat, bakat dan prestasi anggota komunitas Bhara Jaya Law Runners. Meningkatkan kepedulian sosial anggota komunitas Bhara Jaya Law Runners. Adapun tujuan komunitas Bhayara Jaya Law Runners adalah sebagai wadah bagi mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya untuk meningkatkan minat dan bakat dalam bidang olahraga lari. Kegiatan komunitas Bhara Jaya Law Runners, yaitu: 3 Melaksanakan kegiatan latihan teknik lari. Melaksanakan kegiatan lari santai . un ru. Melaksanakan kegiatan lomba lari. Melaksanakan edukasi olahraga lari. Melaksanakan kegiatan sosial. Melaksanakan kegiatan lainnya di bidang olahraga lari. Kepengurusan komunitas Bhayara Jaya Law Runners diketuai oleh Sdr. Reskal De Perta. Wakil Ketua Sdr. Muhammad Rouf. Sekretaris Sdri. Evira Zahara. Bendahara Sdri. Lidya Novega, dan dibantu dengan seksi-seksi, di mana hingga saat ini jumlah anggota komunitas Bhayara Jaya Law Runners sebanyak 70 . ujuh pulu. orang dengan kegiatan fun running rutin yang dilaksanakan setiap minggu sore bertempat di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, dan CBD Summarecon Bekasi. Kondisi awal pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu sebagai Belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang ruang lingkup berlakunya KUHP. Belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang tindak pidaan dan pertanggungjawaban pidana dalam KUHP. Belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang pemidanaan, pidana dan tindakan dalam KUHP. Belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang gugurnya kewenangan pentuntutan dan pelaksanaan pidana dalam KUHP. Belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang istilah-istilah dalam KUHP. Belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang tindak pidana umum dalam KUHP. Ibid. Hlm 2. Ibid. Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Belum mengetahui dan memahami dengan baik tindak pidana khusus dalam KUHP. Belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam KUHP. Berdasarkan kondisi awal pengetahuan dan pemahaman warga masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Bhara Jaya Law Runners tersebut di atas menjadi dasar bagi Tim Pelaksana untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum anggota Komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi. Provinsi Jawa Barat. SOLUSI DAN LUARAN Secara garis besar, substansi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdiri dari 2 . buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum, dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Uraian lebih lanjut sistematika KUHP terdiri dari 2 . Buku yaitu. Buku Kesatu tentang Aturan Umum berisi 6 . Bab, dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana berisi 37 . iga puluh tuju. Bab. Substansi baru dalam KUHP tersebut adalah tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana, bahwa pemidanaan bertujuan: Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat. Memasyaralatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada Kemudian terkait dengan ketentuan umum dalam pemidanaan diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa: Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat . terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Selanjutnya, hal-hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa: Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: Bentuk kesalahan pelaku tindak pidana. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana. Sikap batin pelaku tindak pidana. Tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak Cara melakukan tindak pidana. Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana. Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu tindak Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban. Pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban. dan/atau Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Terkait dengan pidana terhadap pelaku tindak pidana, terdapat pembaharuan jenis-jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa pidana pokok sebagaimana dimaksud dalma Pasal 64 huruf a, terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Kemudian, terkait dengan pidana mati, bukan lagi sebagai pidana pokok tetapi merupakan pidana yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. Perluasan bentuk-bentuk pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan yang bersifat retributif berupa pemenjaraan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup alternatif pemidanaan yang lebih humanis serta kontekstual berdasarkan nilai-nilai bangsa dan negara Indonesia. (Darmawan , 2. Berkaitan dengan uraian tentang substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut di atas, maka Tim Pelaksana yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Bhayangkara Jakarta Raya melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada warga masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum. Secara umum, hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan sasaran masyarakat pada komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan rencana yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Tim Pelaksana tanpa menghadapi hambatan dan kendala. Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan hasil sebagai berikut: Terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sasaran masyarakat pada komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat pada komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat yang menjadi peserta kegiatan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat pada komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat yang menjadi peserta kegiatan dapat dilihar hasil pre-test dan post-test yang diberikan oleh Tim Pelaksana, sebagai berikut: Tabel 1. Hasil Pelaksanaan Pre-Test dan Post-Test Peserta Kegiatan No. Pertanyaan Tempat berlakunya KUHP Hasil Test Pre-test Post-test Jumlah (%) Jumlah (%) Waktu berlakunya KUHP Pertanggungjawaban pidana Alasan penghapus pidana Jenis-jenis pidana Sumber: Diolah dari Hasil Pree-test dan Post-test. Laporan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai laporan Tim Pelaksana kepada Kapordi Ilmu Hukum dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta. Naskah artikel ilmiah hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai publikasi yang akan disubmit ke jurnal ilmiah nasional ber-ISSN sehingga dapat menjadi bahan referensi. Publikasi berita pada media elektronik hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga pelaksanaan kegiatan dapat diketahui oleh masyarakat luas. Terciptanya wadah bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya untuk melatih diri dalam menyampaikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 KESIMPULAN Kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilaksanakan di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, adalah sebagai berikut. Pertama. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan sasaran masyarakat pada komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat secara umum berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan rencana kegiatan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Tim Pelaksana tanpa ada hambatan dan kendala. Kedua. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan sasaran masyarakat pada komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana, yakni meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, disarankan. Pertama, kiranya kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang peraturan perundang-undangan dapat lebih ditingkatkan dengan sasaran dan lokasi kegiatan yang lain sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada Kedua, kiranya kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dapat melibatkan lebih banyak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta sehingga dapat menjadi wadah untuk melatih diri dalam menyampaikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama kuliah UCAPAN TERIMA KASIH