AB-JOICE : AL-BAHJAH JOURNAL OF ISLAMIC ECONOMICS Vol 3: No 2: 74-81 DOI: 10. 61553/abjoiec. p-ISSN: 3025-793X e-ISSN: 3025-5686 Homepage: https://jurnal. email: abjoiecjournal@staialbahjah. PERAN QRIS DALAM TRANSAKSI UMKM DI LINGKUNGAN KAMPUS UIN RADEN INTAN LAMPUNG: DITINJAU PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Afiful Ichwan1 UIN Raden Intan Lampung *Email : afifulichwan@radenintan. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar. dalam transaksi yang dilakukan oleh Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) dari sudut pandang Ekonomi Islam. Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam banyak aspek kehidupan, termasuk pada sistem pembayaran dengan QRIS, yang dapat meningkatkan efisiensi, kecepatan, serta kemudahan dalam bertransaksi. Walau demikian, masih ada pertanyaan mengenai keselarasan penggunaan QRIS dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam praktik yang dilakukan oleh pelaku UMKM. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan metode studi pustaka dan observasi langsung terhadap beberapa pelaku UMKM di sekitar kampus UIN Raden Intan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan QRIS secara keseluruhan mendukung transparansi, kemudahan, dan efisiensi dalam transaksi, serta berkontribusi pada inklusi keuangan masyarakat, dan pelaksanaannya dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini memberikan sumbangan yang signifikan bagi penguatan transaksi digital yang harmonis dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Kata Kunci : QRIS. UMKM ABSTRACT This study aims to explore the application of QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar. in transactions carried out by Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. from an Islamic Economics perspective. Technological advances have brought about major changes in many aspects of life, including payment systems with QRIS, which can increase efficiency, speed and ease of However, there are still questions regarding the compatibility of QRIS use with sharia principles, especially in practices carried out by MSME actors. This study applies a qualitative approach by utilising literature study methods and direct observation of several MSME actors around the UIN Raden Intan campus. The findings show that the implementation of QRIS as a whole supports transparency, convenience, and efficiency in transactions, contributes to financial inclusion in the community, and is considered to be in accordance with sharia principles. This study makes a significant contribution to strengthening digital transactions that are in harmony with Islamic economic values. Keywords: QRIS. MSMEs PENDAHULUAN Dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan global mengarah pada dimulainya Era Society 5. 0 dengan karakteristik teknologi yang camggih seperti pemanfaatan teknologi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 canggih. Salah satu contohnya dapat dilihat dalam sistem pembayaran yang kini telah beralih ke format digital (Adisel & Prananosa, 2. Selain itu, digitalisasi menjadi cara untuk memaksimalkan efisiensi dan juga mendukung usaha inklusi keuangan di kalangan masyarakat (Oktaviani & Ibrahimy, n. Salah satu inovasi dalam metode pembayaran yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2019 adalah Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Metode pembayaran dengan QRIS mampu membuat proses transaksi menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien. Inilah alasan mengapa QRIS diterima luas oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (Liybana-Cabanillas et al. , 2. Penggunaan QRIS terus menunjukkan peningkatan yang signifikan, tercatat mencapai 54,1 juta di akhir tahun 2024, meningkat sebesar 20% dibandingkan dengan 2023 yang angka penggunanya mencapai 45,78 juta (Bank Indonesia 2. Sistem pembayaran QRIS kini semakin banyak dipilih oleh UMKM, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang memiliki tingkat mobilitas yang tinggi (Muthurasu & Suganthi, 2. Serta ini membuat para pedagang cukup menyediakan satu gerbang pembayaran saja untuk berbagai jenis pembayaran, sehingga transaksi jadi lebih simpel dan efisien (Yan et al. , 2. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang beroperasi di lingkungan universitas memiliki mobilitas tinggi dan peran yang sangat signifikan dalam memenuhi kebutuhan harihari, termasuk usaha seperti fotocopy, makanan dan minuman, studio, dan sebagainya (Sari & Adinugraha, 2. Seiring dengan meningkatnya transaksi yang berbasis digital, pengusaha UMKM di lingkungan kampus mulai beralih ke metode pembayaran digital QRIS, yang merupakan langkah untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi para mahasiswa serta pemilik bisnis (Hamzah Muchtar et al. , 2. Meskipun QRIS memberikan banyak manfaat, sangat penting, dari perspektif ekonomi islam, untuk menilai secara kritis sejauh mana transaksi yang dilakukan melalui QRIS mematuhi prinsip-prinsip dasar Syariah, termasuk keadilan . l-'ad. , kejelasan kontrak . l-'aqd al-wadi. , dan tidak adanya unsur-unsur yang terkait dengan riba, gharar . , dan maysir . Transaksi digital kontemporer juga diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen, terutama menyangkut transparansi dan kesejahteraan secara keseluruhan (Muttaqin. Mukhammad Zainul. Penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran digital dapat meningkatkan efisiensi dalam transaksi, tetapi dari sisi syariah, perlu diperhatikan potensi adanya gharar dan riba dalam prakteknya (Ibrahim. Hussin. , and Hussin, 2. Penelitian oleh Ariyanti menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna transaksi digital QRIS adalah pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami akad yang berlaku dalam sistem tersebut (Ariyanti. Selain itu, implementasi QRIS dalam transaksi yang berlandaskan prinsip keuangan syariah berdampak positif terhadap percepatan digitalisasi keuangan, namun masih ada tantangan mengenai literasi keuangan syariah di kalangan pelaku UMKM (Farrell et al. Penggunaan QRIS punya potensi besar untuk meningkatkan pendapatan dan efisiensi para pelaku UMKM. Tapi, masih ada kekhawatiran soal sejauh mana pelaku usaha paham dengan akad atau kesepakatan yang terjadi dalam transaksi digital tersebut. Karena itu, penting dilakukan kajian dari sisi perspektif Ekonomi Islam untuk melihat apakah penggunaan QRIS ini benar-benar sah dan sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini akan fokus pada bagaimana penggunaan QRIS dijalankan oleh pelaku UMKM di Lingkungan UIN Raden Intan Lampung, dengan menekankan analisis kesesuaiannya menurut perspektif Ekonomi Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas serta rekomendasi kepada pelaku UMKM agar bisa memanfaatkan teknologi pembayaran digital dengan tetap menjaga prinsip-prinsip Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 METODE Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, yang fokusnya mengkaji penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar. dalam transaksi UMKM dari sudut pandang perspektif ekonomi islam. Dengan cara ini, peneliti bisa mendalami konsep prinsip-prinsip syariah yang relevan tanpa harus turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data (Sugiyono, 2. Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif, yaitu yang menganalisis aturan-aturan hukum yang berlaku, baik yang tertulis di peraturan maupun norma yang berkembang dalam masyarakat. Pendekatan yuridis-normatif ini digabungkan dengan pendekatan konseptual supaya bisa memahami dasar-dasar perspektif ekonomi syariah yang berkaitan dengan transaksi digital lewat QRIS. Pendekatan normatif dipakai untuk mengkaji hukum sebagai norma atau aturan yang hidup dan diterapkan di masyaraka (Soerjono Soekanto, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar. merupakan kode QR berstandar nasional untuk sistem pembayaran yang diresmikan oleh Bank Indonesia. Standar ini dibuat untuk mempermudah proses transaksi digital di Indonesia melalui berbagai platform, seperti uang elektronik berbasis server, dompet digital, hingga layanan mobile banking. Secara garis besar. QRIS adalah hasil inovasi antara Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang bertujuan menghadirkan sistem pembayaran yang efisien, praktis, dan terintegrasi, sekaligus memudahkan pengawasan oleh regulator melalui satu Dengan hadirnya QRIS,berbagai penyedia jasa sistem pembayaran berbasis QR Code dapat diakses menggunakan satu gerbang pembayaran saja. Ini berarti, walaupun konsumen memakai E-Wallet atau Mobile Banking dengan pembayaran yang berbeda-beda, pedagang hanya perlu menyediakan satu kode QR untuk menerima pembayaran (Rafferty & Fajar. Saat ini, masyarakat Indonesia telah menggunakan beragam aplikasi pembayaran Bahkan, terdapat sekitar 38 dompet digital yang sudah mendapat lisensi resmi dari pemerintah Indonesia, menandakan perkembangan masyarakat tanpa menggunakan uang tunai yang semakin pesat. Oleh sebab itu, kebutuhan akan satu standar QR Code nasional seperti QRIS semakin penting. Sejak 1 Januari 2020. Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran non-tunai menggunakan QRISagar transaksi menjadi lebih murah, cepat, dan efisien. Langkah ini juga bertujuan mempercepa inklusi keuangan, mendukung kemajuan UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara Secara keseluruhan. QRIS mengintegrasikan berbagai metode pembayaran digital dalam satu sistem yang menyederhanakan transaksi non-tunai, terutama bagi pelaku UMKM. Sistem ini tidak hanya mempercepat pembayaran dan mengurangi risiko kesalahan, tetapi juga meningkatkan transparansi transaksi. Dengan begitu. Bank Indonesia terus mendorong pemanfaatan QRIS untuk mendukung digitalisasi ekonomi dan memperluas akses keuangan di seluruh lapisan masyarakat. Implementasi QRIS oleh UMKM Sejak pertama kali diresmikan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, penerapan QRIS secara nasional telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 Perkembangan ini paling terlihat di kalangan UMKM, yang memang menjadi sasaran utama dari kebijakan ini. Dalam dua tahun terakhir, jumlah pedagang yang menggunakan QRIS telah Sampai Semester I 2025. QRIS telah menjangkau 57 juta pengguna dan 39,3 juta merchant yang 93,16% di antaranya adalah UMKM. Transaksi mencapai 6,05 Miliar transaksi senilai 579 Triliun Rupiah. Capaian ini menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran nasional disambut dengan sangat baik oleh rakyat, khususnya pedagang usaha kecil (Bank Indonesia, 2. Di lingkungan kampus UIN raden Intan. QRIS telah digunakan pelaku UMKM seperti counter pulsa, rumah makan, fotocopy, makanan ringan dan lain lain. Terbukti memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM, memudahkan transaksi dengan proses yang lebih cepat dan aman bagi para pelaku usaha. Serta menawarkan kepraktisan mengatasi masalah pengembalian uang, dengan transaksi tunai karena pemilik usaha tidak selalu memiliki uang kembalian yang cukup (Manippi et al. , 2. serta transaksi menjadi lebih praktis dan efisien (Saripudin et al. , 2. QRIS sangat membantu pelaku UMKM dalam memperlancar proses transaksi dan meningkatkan efisiensi pembayaran. Contohnya, studi kasus di Warung Makan Teteh mengungkapkan bahwa QRIS mempercepat pelayanan dan membuat pelanggan lebih Namun. Sering terkendala notifikasi telat masuk sehingga membuat kepanikan saldo tidak masuk. Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar. telah memberikan pengaruh yang cukup besar bagi pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung dalam hal peningkatan efisiensi operasional, transparansi dalam transaksi, serta perluasan akses terhadap pasar. Di tengah tren digitalisasi sektor keuangan yang semakin cepat. QRIS hadir sebagai sarana yang mempermudah para pelaku usaha dalam menjangkau konsumen dengan lebih efisien dan aman. Di sisi lain, mahasiswa sebagai konsumen juga merasakan manfaat dari penggunaan transaksi QRIS. Beberapa mahasiswa UIN Raden Intan, mengungkapkan QRIS sangat membantu kebutuhan akademis mahasiswa. Transaksi pembayaran tugas kuliah dan kebutuhan hari-hari menjadi lebih praktis dibandingkan dengan tunai, karena QRIS menawarkan kemudahan, kepraktisan, dan efektivitas (Budiarsih & Sony, 2. QRIS dalam Perspektif Ekonomi Islam Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar. dalam transaksi digital perlu ditelaah dari perspektif ekonomi islam. Dalam prinsip ekonomi Islam, setiap transaksi keuangan harus memenuhi sejumlah ketentuan syariah. Di antaranya, transaksi harus bebas dari unsur riba atau bunga, tidak mengandung unsur gharar . etidak jelasa. , serta terhindar dari praktik maysir atau spekulasi berlebihan (Bayindir & Ustaoglu, 2. Selain itu, harus ada akad yang sah antara pihak pihak yang melakukan transaksi, dan seluruh prosesnya harus dilakukan secara adil dan transparan (Azmat et al. , 2. QRIS, sebagai alat bantu dalam pembayaran digital, tidak bertindak sebagai akad itu sendiri, melainkan sekadar media untuk menyelesaikan transaksi keuangan. Oleh karena itu, selama tidak terdapat unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah, penggunaa QRIS dapat diterima dalam sistem muamalah Islam. Dalam praktiknya. QRIS hanya berfungsi sebagai sarana pembayaran, sementara akad jual beli tetap terjadi antara penjual dan Selama keduanya saling ridha dan objek transaksi halal, penggunaan QRIS tidak membatalkan keabsahan akad menurut perspektif ekonomi islam. QRIS juga tidak secara langsung menerapkan bunga atau biaya tersembunyi yang bersifat riba, sehingga secara prinsip tidak bertentangan dengan larangan riba dalam Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 Dari segi keadilan dan transparansi. QRIS memberikan kontribusi yang positif karena mampu mencatat bukti transaksi secara digital. Ini mendukung prinsip al-Aoadl . yang merupakan nilai utama dalam muamalah. Selain itu, penggunaan QRIS dapat dianggap membawa kemaslahatan umum . , karena mempermudah masyarakat dalam bertransaksi, mempercepat proses pembayaran, serta menghindarkan dari risiko kehilangan uang fisik atau menerima uang palsu (Fauja et al. , 2. Meskipun sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerbitkan fatwa khusus tentang QRIS, namun dasar hukum terkait transaksi digital telah dibahas dalam Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Layanan Keuangan Digital Berbasis Syariah. Maka dari itu, selama penggunaan QRIS mematuhi ketentuan umum dalam transaksi elektronik syariah, penggunaannya dinilai tidak bertentangan dengan syariat Islam. Untuk meningkatkan kesesuaian QRIS dengan nilai-nilai syariah, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada pelaku UMKM terkait prinsip-prinsip syariah dalam transaksi digital. Selain itu, kolaborasi antara penyedia layanan QRIS dengan lembaga keuangan syariah juga penting untuk menghadirkan layanan QRIS yang sesuai prinsip Islam. Di samping itu, pengawasan dan audit syariah dari lembaga yang kompeten juga diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tetap sesuai dengan hukum Islam, terutama dalam hal kejelasan biaya dan akad yang digunakan (Kornelis, 2. Selain itu. Analisa akad dalam metode pembayaran QRIS utamanya bukan pada kode QR-nya, tetapi pada transaksi jual belinya. QRIS hanya menjadi wasilah . lat/perantar. untuk memindahkan dana dari pembeli ke penjual. Secara umum, terdapat tiga jenis akad yang terlibat dalam transaksi dengan QRIS yaitu: A Akad BaAoi . ual bel. ketika pembeli membeli barang/jasa dari penjual, dimana Pembayaran menggunakan QRIS tetap termasuk akad baAoi, selama barang/jasa halal dan tidak ada unsur gharar. A Akad Wakalah bil Ujrah (Perwakilan dengan imbala. , ketika Pengguna memberi kuasa kepada aplikasi untuk mengirimkan dana kepada penjual. Penyedia layanan jasa QRIS mengambil ujrah . sesuai ketentuan yang transparan. A Akad Qardh . ika saldo e-wallet dianggap titipan uan. saldo pengguna dikategorikan sebagai dana titipan. QRIS bukan akad, tetapi alat dalam pelaksanaan akad. Akad utama tetap baAoi . ual bel. antara penjual dan pembeli. QRIS hanya memfasilitasi perpindahan dana. Maka Secara prinsip, struktur akad yang berjalan tidak bertentangan dengan syariah karena tidak terdapat unsur riba, selama fee bukan berbasis pokok pinjaman. Tantangan dan Hambatan Penggunaan QRIS di Kalangan UMKM A Rendahnya Literasi Digital Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan QRIS adalah masih minimnya pemahaman digital di kalangan pelaku UMKM, khususnya mereka yang berada di wilayah pedesaan atau pelosok (Rachman et al. , 2. Pada lingkungan UIN Raden Intan Masih terdapat pelaku usaha yang belum familiar dengan cara mengoperasikan aplikasi pembayaran digital, belum terbiasa mengelola keuangan secara elektronik, serta belum menyadari pentingnya perlindungan terhadap data pribadi dan keamanan digital. A Keterbatasan Infrastruktur (Jaringan dan Perangka. QRIS hanya dapat berfungsi jika tersedia akses internet yang stabil dan perangkat digital yang memadai (Prawitasari et al. , 2. Di sejumlah wilayah yang belum Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 terjangkau jaringan yang baik, pelaksanaan sistem QRIS menjadi kurang optimal. Sebagian UMKM mengalami kesulitan karena tidak memiliki ponsel pintar yang mendukung atau karena koneksi internet yang lemah. Kekhawatiran Terhadap Keamanan Data dan Risiko Penipuan Sebagian pelaku UMKM masih merasa enggan untuk menggunakan QRIS karena adanya kekhawatiran terhadap aspek keamanan, seperti perlindungan data pribadi dan potensi penipuan (Ariza et al. , 2. Kurangnya pemahaman terhadap fitur keamanan yang disediakan oleh sistem QRISmembuat sebagian pelaku usaha merasa ragu untuk mengadopsi metode pembayaran ini. KESIMPULAN Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sistem pembayaran digital QRIS telah banyak diterapkan oleh pelaku UMKM terutama di sekitar kampus UIN Raden Intan. Pemanfaata QRIS oleh pelaku UMKM memberikan dampak positif terhadap efisiensi transaksi dan pertumbuhan sektor ekonomi mikro. QRIS mempermudah proses pembayaran yang cepat, aman, dan efisien, serta mengurangi ketergantungan pada uang tunai sekaligus memperluas akses pasar. Dalam perspektif Ekonomi Islam, penggunaan QRIS tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena hanya berperan sebagai alat pembayaran dan tidak memengaruhi keabsahan akad, selam unsur kehalalan, kesepakatan, dan bebas riba tetap dijaga. QRIS juga mendukung nilai-nilai syariah sepert al-maslahah . , alamanah . , dan al-Aoadl . , menjadikannya selaras dengan semangat muamalah Islam dalam konteks ekonomi digital. Meski demikian, edukasi kepada pelaku UMKM mengenai akad sah dan etika bermuamalah tetap penting agar penggunaan QRIS berjalan sesuai prinsip syariah. Pemerintah dan lembaga keuangan syariah perlu aktif mendorong digitalisasi ekonomi yang tetap berbasis pada kepatuhan terhadap syariat, guna menciptakan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Adapun tantangan dan hambatan penerapan QRIS di kalangan UMKM yaitu Rendahnya literasi digital membuat banyak pelaku usaha belum mampu memanfaatkan teknologi pembayaran secara optimal, keterbatasan infrastruktur seperti jaringan internet yang tidak stabil dan perangkat digital yang belum memadai turut menghambat penggunaan QRIS secara efektif dan kekhawatiran terkait keamanan data dan risiko penipuan menimbulkan keraguan bagi sebagian pelaku UMKM untuk beralih ke pembayaran digital. Ketiga kendala tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi QRIS membutuhkan peningkatan edukasi, perbaikan infrastruktur, serta penguatan sistem keamanan agar lebih dipercaya dan mudah diakses oleh seluruh pelaku UMKM. SARAN Saran dari penelitian ini adalah berdasarkan ketiga kendala di atas, bahwa keberhasilan implementasi QRIS membutuhkan peningkatan edukasi, perbaikan infrastruktur, serta penguatan sistem keamanan agar lebih dipercaya dan mudah diakses oleh seluruh pelaku UMKM. DAFTAR PUSTAKA