IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 FENOMENA HIJRAH PEGAWAI BANK PADA KOMUNITAS XBANK DI KOTA MAKASSAR Nuraeni Nuraeni. Fitri Ramdhani. Trimulato TrimulatoA Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Indonesia aeni@uin-alauddin. id, fitridhani@gmail. mulato@uinalauddin. https://doi. org/10. 46367/iqtishaduna. Received: Sep 25, 2022 Revised: Nov 01, 2022 Accepted: Nov 13, 2022 Published: Dec 12, 2022 ABSTRACT This study aims to describe the motivation for migrating to the Xbank community in Makassar, then describe the community's views on Islamic banks and Xbank's activities after leaving work from conventional financial institutions. The method used in this research is qualitative by conducting field research. The primary data source is direct interviews with the Xbank community in Makassar city and secondary data. The analysis technique used in this research is content-based descriptive qualitative. The results of the study found that the migration phenomenon of the Xbank community in Makassar city was more related to the views of the XBank community towards Islamic banking activities. The motivation for migrating is that they believe that conventional financial institutions contain the common element of usury. The XBank community in Makassar accepts the existence of Islamic banks but instead provides criticism if transactions are not under sharia principles. This research can be input for Islamic financial institutions in carrying out financial practices to avoid transactions Islam Keywords: hijrah phenomenon, bank employees, xbank community. ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan motivasi dari hijrah pada komunitas Xbank di Makassar, kemudian menguraikan tentang pandangan komunitas terhadap bank syariah, serta menguraikan aktivitas Xbank setelah meninggalkan pekerjaan dari lembaga keuangan konvensional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan melakukan penelitian Sumber data menggunakan dari primer berupa wawancara langsung dengan komunitas Xbank kota Makassar dan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif berbasis konten. Hasil penelitian menemukan bahwa fenomena hijrah komunitas Xbank di kota Makassar lebih kepada pandangan komunitas XBank terhadap kegiatan bank Motivasi hijrah karena meyakini bahwa lembaga keuuangan konvensional mengandung unsur riba yang diharapkan. Komunitas XBank kota Makassar tidak menolak keberadaan bank syariah, melainkan memberikan kritik jika ada transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini dapat menjadi masukan bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan praktik keuangan supaya terhindar dari transaksi yang dilarang Islam. Kata kunci: fenomena hijrah, pegawai bank, komunitas xbank. pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 PENDAHULUAN Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala aspek kehidupan manusia dan menjadi pegangan hidup . ay of lif. yang dapat dipedomani oleh ummat manusia. Islam meminta ummat manusia untuk bergerak menyebarluas di muka bumi untuk ikhtiar memperoleh karunia Allah setelah menunaikan kewajiban shalat sebagai tiang dari agama. Seruan untuk bertebaran dilakukan untuk melakukan aktifitas ekonomi. Melangsungkan kegiatan jual beli dan transaksi bagi hasil menjadi transaksi yang dilakukan di masa klasik yang menunjukkan kegiatan bermuamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di era yang lebih modern saat ini umat manusia menghadapi tantang dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Tuntutan kemampuan menyesuaikan dengan perkembangan globalisasi khususnya dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Berkembangannya pengetahuan, transaksi dan teknologi, menjadi tuntutan agar menjaga transaksi ekonomi tetap sejalan dengan ajaran Islam dan terhidar dari transaksi ribawi di tengah gempuran teknologi (Umam and Utomo 2. Perkembangan teknologi dan pengetahuan mempengaruhi perilaku ekonomi manusia, sehingga muncul komunitas yang tetap menjaga spirit dalam menjalankan ajaran agama dan tidak mudah terpengaruh dari berbagai macam Komunitas yang disebut sebagai komunitas hijrah, ingin lebih dekat dengan ajaran agama Islam dan menjauhkan dari transaksi ribawi. Hijrah pertama kali dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah. Spirit hijrah tersebut mendorong munculnya fenomena hijrah yang ada saat ini sebagai upaya untuk kehidupan yang lebih baik, ketaatan dalam menjalankan perintah agama, baik yang bersifat ibadah ritual dan aturan lainnya termasuk dalam kegiatan ekonomi (Dewi 2. Kemunculan fenomena hijrah juga terjadi didunia perbankan. Banyak dari mereka yang meyakini bahwa transaksi di bank konvensional, mengandung riba, sehingga harus dihindari. Hal tersebut bukan hanya untuk pelaku riba saja, namun termasuk unsur-unsur yang menyukseskan transaksi riba tersebut. Tidak sedikit dari pegawai bank meninggalkan pekerjaannya di perbankan dan memilih untuk mengundurkan diri. Hal yang menjadi pendorong seseorang untuk memilih mengudurkan dari perbankan adalah sebagai upaya untuk menjalankan perintah Semakin banyak belajar ilmu agama, maka semakin banyak pengetahuan yang didapat, sehingga menghasilkan pengahayatan akan ajaran agama kemudian diwujudkan dalam aktifitas yang nyata (Adentia and Prasetyo 2. Setelah mengundurkan diri mantan pekerja bank membentuk suatu komunitas yang mampu menampung dan mewadahi keputusan tersebut, yang diberi nama komunitas Xbank. Komunitas ini telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Komunitas ini bersifat nirlaba, yang fokus mewadahi mereka yang berhijrah, bukan dalam rangka memperoleh keuntungan atau transaksi ekonomis (XBank Indonesia 2. Penelitian mengenai fenomena hijrah telah dilakukan oleh Yusria. Komariah, and Kadarisman . Addini . Fajriani . Lyansari . Farhan . Huda . Zulhazmi and Priyanti . , namun penelitian tersebut tidak mengkaji hijrah ribawi di dunia perbankan. Kemudian penelitian hijrah ribawi di dunia perbankan telah dilakukan oleh Adentia and Prasetyo . Ardiansyah . Saifudin . , namun yang membedakan pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 adalah data dan tempat penelitian. Penelitian ini menjadi penting dilakukan karena terkait spritit dalam berhijrah pada komunitas XBank Makassar dan pandangannya terhadap keberadaan bank syariah. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menguraikan motivasi dari hijrah pada komunitas Xbank di Makassar, kemudian menguraikan tentang pandangan komunitas terhadap bank syariah, serta menguraikan aktivitas Xbank setelah meninggalkan pekerjaan dari lembaga keuangan konvensional. TELAAH LITERATUR Fenomena Hijrah Fenomena hijrah yang terjadi pada kaum milennial berasal dari adanya paradigma tentang pencarian jati diri . dentitas dir. (Zahara. Wildan, and Komariah 2. Hal ini merupakan bentuk kegiatan sosial yang terbilang baru, dengan menghadirkan komunitas yang dapat mewadahi komunitas tersebut. Hadirnya fenomena hijrah merupakan paradigma identitas di kalangan milennial yang dilatar belakangi oleh bentuk ekspresi karena melihat hijrah para artis, para pelaku ekonomi, dan media sosial. Sebagai bentuk pemikiran yang kritis, pandangan dan pengetahuan yang lebih terbuka dalam memahami suatu fenomena, pelaksanaan dan upaya ketaatan dalam menjalankan perintah agama Islam. Selanjutnya sebagai bentuk ekspresi dari dari hasil pembelajaran yang telah diikuti dari kegiatan kajian-kajian yang intens. Adanya peran dan kedudukan dari aktor yang berperan sebagai muslim dan muslimah yang taat terhadap ajaran agama Islam. Sebagai bentuk upaya dari mereka untuk dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik sebagai individu yang taat dalam menjalan gaya hidup yang Islami (Fajriani 2. Fenomena hijrah yang terjadi juga menjadi daya tarik tersendiri dan memiliki nilai jual, terkhusus bagi media massa sebagai media pemberitaan dan menjadi bahan perhatian oleh publik. Keputusan para selebriti yang berhijrah juga membuka adanya peluang pasar baru bagi dunia selebriti khususnya dalam mengambangkan bisnis, barang-barang yang diperjualbelikan sesuai tema hijrah. Dapat dikatakan bahwa fenomena hijrah ini yang terjadi di kalangan artis bukan sekedar pengaruh psikologis juga berdampak pada segmen ekonomi (Lyansari 2. Berasal dari dorongan diri manusia untuk dapat menjalankan kegiatan muamalah seperti kegiatan ekonomi sesuai dengan perintah agama Islam, dan menghindarkan diri dari hal-hal yang dilarang Islam. Walaupun belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal, dengan hadirnya komunitas seperti masyarakat tanpa riba (MTR) menjadi upaya yang berdampak bagi kegiatan ekonomi msayarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan khasanah keilmuan ekonomi syariah. Hanya saja, terjadi respon berbeda dari masyarakat dengan adanya komunitas ini. Hal ini dipengaruhi oleh pihak internal maupun ekternal bahkan ada yang menentang keberadaan komunitas tersebut. Bentuk salah satu tantangan tersebut dalam menyikapi bisnis kapitalis yang berkembang saat ini, transaksi yang masih banyak melanggar transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan bisnis yang mengandung unsur ribaAo . , maysir . , dan gharar . (Aryani. Suparmin, and Samri 2. Kemunculan dari komunitas MTR sebagai upaya agar kehidupan terbebas dari transaksi yang dilarang dari sistem ribawi yang banyak terjadi saat ini. pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 Terdapat dua alasan yang melatarbelakangi komunitas ini. pertama, bentuk kepedulian terhadap bangsa Indonesia dengan predikat negara dengan muslim terbesar di dunia, yang masih menjadikan transaksi ribawi sesuatu yang dibolehkan dan memperbolehkan adanya transaksi ribawi, termasuk dengan keberadaan lembaga keuangan konvensional. Sehingga dianggap bahwa atas legalitas dan kebolehan adanya lembaga konvensional ini yang mengantarkan ummat manusia jatuh pada jurang transaksi ribawi. Masyarakat menjadi banyak yang bertransaksi yang dilarang mengandung ribawi. Bahkan tidak sedikit dari masyarakat yang menjadikan kegiatan ekonomi seperti ini sebagai gaya hidup yang harus dipilih serta secara terang-terangan menunjukkan rasa bangga Alasan kedua dari lahirnya komunitas ini, adanya kesadaran yang bersumber dari pemikiran yang mengedepankan ketaatan pada ajaran agama . kidah Isla. sebagai upaya seruang untuk penyadaran bagi ummat manusia untuk dapat menghindarkan diri dari transaksi ribawi, yang dianggap menjadi multi dimensi yang menyebabkan kesulitan, transaksi ribawi dilarang karena akan menyengsarakan bagi yang melakukan transaksi tersebut (Wigati 2. Wujud dari bentuk adanya transormasi identitas yang terjadi pada para anggota gerakan pemuda yang melakukan hijrah, pada studi secara fenomenelogi terhadap perubahan terhapap pola berkomunikasi serta pembetukan dari citra diri pada anggota gerakan pemuda hijrah, menerangkan bahwa adanya mayoritas dari informan yang diperoleh motivasi dari hijrah yang bersifat motif personal yang mendorong mereka memilih berhijrah, kemudian dikelompokkan pada empat bagian, tentang ketaatan dan bentuk kesadaran kepada Tuhan sang pencipta, upaya untuk membebas diri dari tekanan dan penyebab depresi, kegiatan yang mendapatkan dukungan dari banyak pihak khususnya pihak terdekat keluarga, dan lingkungan, serta upaya ikhtiar untuk menjadi manusia yang lebih baik di masa akan datang. Terdapat informan yang mengalami perubahan secara signifikan dari pola komunikasi dengan pihak keluarga, komunikasi yang baik dengan komunitas, dan juga komunitas pada lingkungan sosial (Yusria. Komariah, and Kadarisman 2. Dalam perjalanannya, fenomena hijrah tidak berjalan lancar, melainkan juga adanya tantangan yang dialami oleh gerakan hijrah yang ada di tengah masyarakat. Muncul sikap intoleran yang membutuhkan perbaikan dan perlu dibenahi dalam menanamkan nilai-nilai dan pemahaman tentan pluralism yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Dianggap komunitas ini bersifat inklusif membatasi diri untuk keterbukaan yang terbatas terhadap sebuah pandangan yang berbeda di tengah masyarakat, yang sebenarnya merupakan pondasi dari sikap plural bagi masyarakat (Addini 2. Adapun kaitannya dengan fenomena hijrah pada komunitas XBank yang menganggap bahwa kegiatan transaksi dari kegiatan konvensional masih diperbolehkan dan legal secara hukum positif diperbolehkan dilakukan di Indonesia. Meskipun mengetahui bahwa transaksi tersebut mengandung transaksi ribawi, bagi masyarakat keberadaan komunitas XBank menjadi pertentangan (Ainani and Wahyuni 2. Praktiknya untuk mencapai kebahagiaan itu terdapat mutidimensi sehingga akan sulit untuk dicapai karena adanya keterbatasan dan tingkat kesanggupan dari manusia itu sendiri untuk mengetahui dan memahami dalam mewujudkan dengan menerjemahkan dari keinginan yang muncul diwujudkan secara komprehenship, memiliki keterbatasan untuk mencapai keseimbangan antara aspek kehidupan di dunia serta dianggap terbatasnya dari pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 sumber daya yang dimaksimalkan untuk mencapai kebahagiaan. Termasuk dalam memahami masalah ekonomi yang terjadi disadari hanya satu bagian kecil yang perlu dipenuhi dalam mencapai kebahagiaan hidup (P3EI UII 2. Keseriusan dalam membahas kehidupan di bidang ekonomi, maka dapat ditemukan strategi dan jalan keluar dari masalah ekonomi yang berasal dari proses perkembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam Islam juga memberikan ruang adanya ijtihad yang dilakukan kontektualitas dengan menjaga kualitas dan tidak keluar dari aturan yang menyebabkan pelanggaran secara Dari kajian yang dilakukan maka ajaran Islam mendorong untuk lebih produktif secara bukti empiris yang terjadi ditengah masyarakat. Luasnya khasanah Islam membuka peluang dan memberi ruang bagi para ilmuan untuk mempelajari ajaran Islami yang memiliki arah pencapaian maslahah (Minarni Meyakini Islam sebagai agama yang sempurna dan mengajarkan segala keperluan serta pencapaian tujuan, untuk kebahagiaan manusia. Adanya ruang bagi pendalaman ilmu pengetahuan dan pengkajian terhadap fenomena yang terjadi pada banyak segmen kehidupan termasuk untuk masalah ekonomi ummat. Kegiatan muamalah masyarakat yang diatur antara hubungan bagi sesama manusia tidak terbatas pada kegiatan ekonomi dan bisnis melainkan lebih dari itu. Perkembangan ekonomi syariah saat ini, diperjuangkan oleh mereka yang berada di bidang ini, tidak sekedar pada objek, tetapi menyeluruh termasuk bagi para pelakunya atau subjeknya. Pihak yang berjuang dalam ekonomi syariah mereka adalah muslim yang taat ingin mewujudkan secara lahir dan batin dalam mewujudkan ajaran agama Islam pada bidang ekonomi (Fahmi et al. Mengenai Islam kaffah atau berislam secara kaffah dan hijrah sudah tertulis dalam Al-Quran dan Hadits sebagai berikut: a a a A a a A a e a a a a Aa ea a ac a A c AcO acIA c AE I a aA a a e a AEaa e aA c a a a A AIOA A EO a oaO uaOUu EA AOOs acEaOO IOa A a a AEaE aI IeA aOaE aa aOA Artinya: AuWahai orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam. janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalianAy (QS: Al-Baqarah ayat . a a a a Aa c a a a a a a a a a A e a a a a Aa a a a a a a a aa a a aacaa a A ae a a A AO acEEa aUa OENOO aE OENaEa OENaaO OIE aO OIA a AO OI UaE E aA a A aI EOEI ENO OEI OaEI EA a AaIA e a a a a Aa a a a a e a a a a a a a a a a A a ca a a a a a a a Aa a a a a a a A ANa aEE a oaI E aEI A aC U EaI Oa acEaOO EAOA a A OI EA a AEE E uaaE I IOI OI a Ea IEAA a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a AE I aO a aN NA A EE aIA AOA AIaO aOO aEI AaE aaUI Oa a oaI EaI ENE EEI aOOA a A E OE I O a aN aa aO aA a aa aa a aa a AO aA caEI Aau I A c Ac acEE a aa a a A a A AaOIA a n a n AEEaI aOO o AN aO a aINA s O IA Artinya: AuDiharamkan bagimu . bangkai, darah, daging babi, dan . hewan yang disembelih bukan atas . Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan . iharamkan pul. yang disembelih untuk Dan . iharamkan pul. mengundi nasib dengan azlam . nak pana. , . itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk . agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 karena ingin berbuat dosa, maka sungguh. Allah Maha Pengampun. Maha PenyayangAy (QS: Al-Ma'idah Ayat . A aea a a a a aa a A a AacEEa aO A a e a a a a a e a a a a A a a a a e a A c Ac acEE a a AaOIA o AOE acEEa O eaEaI O aI A a a AuaI acEaOO IOa OacEaOO UO OsO a A Artinya: AuSesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha PenyayangAy (QS: Al-Baqarah ayat . Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-Khattab berkata yang artinya: AuAku mendengar Rasulullah SAW bersabda. Perbuatan-perbuatan itu hanyalah dengan niat dan bagi setiap orang hanyalah menurut apa yang Karena itu, siapa yang hijrahnya itu kepada kerelaan Allah dan RasulNya, maka hijrahnya ialah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa hijrahnya untuk memperoleh keduniaan atau wanita yang bakal dikawininya, maka hijrahnya itu ialah kepada apa yang telah dihijrahiAy. A a a a a a c a a e a a a a a a a a a a A a aa a a a a a c a a a a a e A a AaI acEaO OU EOA A aE aI aI as I EE ea uaI aN Ea O aA AEa aE OEaIaI uaaE IN OEA o a AO IaO ENA a AacEaOO OEEaIA a a a a a c Ac c A a a a a a a a a a c a A a c a a e a a a a a a a a A AA AaN AE aUu aI aEA aO I aNa eu uaaE acEEana aO aI OA AIaE EaaU OE acEE EO OI Ea oa ANO Nu Iaa IaO aUa AOA a a a a a a Aa a a a e a ea a a a a a A AaEOIA a Ana UI AaOs A a Aa AOEaI A IEA Artinya: AuAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orangorang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti . ari mengambil rib. , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu . ebelum datang Iaranga. dan urusannya . kepada Allah. Orang yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnyaAy (QS: Al Baqarah ayat . a a AA a AEa eaa e uI aIOaI acI aIOA a AaOO aA a AacEE aOa aO e aI A a AIOaa e aEa e A a e AaIO AauI E I a A aEaa e aOa c AaC I aaOA a AO acO as acEA aAn cI aaO acEEA a a a a a a aa a AE I a aA AO I aOaE aE I aE E aaNaI aOaE E aNaIA aEnaa auaOI I AEA a AaO a aA Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba . ang beIum dipungu. jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan . eninggalkan sisa rib. , maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimuAy (QS: Al Baqarah ayat 278-. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan . ield researc. dengan mengambil data mengenai informasi khususnya terkait fenomena hijrah komunitas XBank di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat ekploratif. Penelitian ini menguraikan tentang proses hijrah dari komunitas XBank di Kota Makassar, kemudian pandangan dari komunitas XBank terhadap keberadaan bank syariah, serta aktifitas dan kesibukan komunitas setelah meninggalkan tempat kerja lembaga ribawi. Sumber data yang menggunakan data primer data berupa wawancara langsung dengan ketua dan pihak komunitas XBank di Kota Makassar. Kemudian menggunakan data sekunder, yang diperoleh secara tidak langsung melainkan telah disajikan oleh pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 perorangan atau lembaga tertentu, berupa hasil penelitian yang dilakukan peneliti sebelumnya, buku, dan sumber dari internet. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif kualitatif berbasis analsisi konten terkait fenomena hijrah komunitas XBank di Kota Makassar. HASIL DAN PEMBAHASANPENELITIAN Komunitas XBank berdiri pada tanggal 15 bulan juli tahun 2017 yang diprakarsai oleh Bapak El Chandra, yang merupakan orang yang melakukan hijrah dan petinggi suatu lembaga keuangan konvensional. Dia telah bekerja selama belasan tahun di lembaga keuangan dan juga pernah menjabat pada posisi setara direksi di suatu bank swasta besar di Indonesia (XBank Indonesia 2. Anggota komunitas XBank didominasi oleh mantan pekerja lembaga keuangan ribawi, baik itu dari lembaga bank maupun lembaga keuangan nonbank. Para anggota memiliki keinginan berhijrah dan meninggalkan lembaga yang dianggap terjadi transaksi ribawi. Melihat konten dari beberapa media sosial yang dimiliki oleh komunitas XBank, berisi kegiatan dakwah yang membahas tentang bahaya riba, dan berbagi pengalaman dalam berhijrah meninggalkan lembaga keuangan konvensional. Hal yang menarik dari media sosial komunitas XBank tersebut terus menyajikan konten di bidang ekonomi termasuk bahaya riba. Konten media sosial yang dibangun oleh komunitas tersebut berupa dakwah dan berbasis karya. Kemudian pola komunikasi yang dibangun oleh komunitas tersebut pada aplikasi Instagram termasuk berbagi dalam kegiatan kewirausahaan. Adapun bentuk komunikasi yang dibangun pada akun intagram IG@Xbank. Indonesia ini bersifat Proses komunikasinya terjadi akibat pengaruh tipikasi dengan adanya motif dan bentuk dari pengalaman follower yang digololangkan kedalam tiga kebutuhan interpersonal inclusion, control dan affection. Kemudian pola komunikasi tersebut juga bersifat kelompok yang mengandung tiga proses pengaruh aspek sosial yaitu bentuk dari kepatuhan, hadirnya perbandingan dan Terdapat tiga sifat tipikasi dari para followers komunitas yaitu fighter followers, ordinary followers dan common follower. Bentuk komunikasi dapat dilakukan satu dengan pihak lain secara terang dan lebih terbuka (Setiawati and Putra 2. Keberadaan komunitas XBank di Kota Makassar juga masih terbilang baru artinya belum melebihi dari satu dekade. Komunitas XBank mulai dari tahun 2017 dengan jumlah anggota lebih dari 700 orang yang berasal dari berbagai lembaga keuangan konvensional. Mereka yang awalnya berkarir dan bekerja di lembaga keuangan konvensional, baik lembaga bank maupun pada lembaga keuangan nonbank lainnya. Dalam proses perjalanannya komunitas ini menemukan satu kesamaan dan pandangan bahwa adanya transaksi ribawi pada lembaga keungan konvensional tempat mereka bekerja dan berkarir. Walaupun tidak semua rekanan dari tempat mereka bekerja merasakan atau berpandangan yang sama. Komunitas XBank ini mempertemukan mereka yang dahulu bekerja pada lembaga keuangan konvensional kemudian ada keinginan meninggalkan tempat tersebut karena menganggap bahwa telah terjadi transaksi ribawi yang dilarang secara agama. Setelah melakukan pendalaman dan pengkajian dan juga melalui nasehat dari pada guru-guru mereka akhirnya mereka memutuskan untuk keluar dari tempat pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 bekerja yang dianggap melakukan transaksi ribawi yang dilarang. Meskipun dirasakan memang tidak mudah untuk meninggalkannya apalagi yang telah bekerja jangka waktu yang sudah lama, kemudian sudah mendapatkan posisi dan jabatan serta materi yang bisa dikatakan besar. Namun, adanya keyakinan dan keinginan yang begitu kuat dari individu dari komunitas XBank berupaya untuk dapat meninggalkan semuanya dan menjalankan perintah agama. Diakui memang tidak mudah meninggalkan semuanya, karena setelahnya ada cobaan lain yang harus dilalui. Dengan adanya komunitas para anggota saling mensupport untuk dapat konsisten dan menjaga keputusan yang telah ditempuh dengan harapan bersama akan mendapat kehidupan yang lebih baik dan lebih berkah. Komunitas XBank di kota Makassar, sebenarnya juga berasal dari beberapa daerah lain sekitarnya yang menjadi anggota saat ini (Wawancara XBank Makassar 2. Motivasi utama komunitas XBank kota Makassar meninggalkan pekerjaan sebelumnya keluar dari lembaga keuangan konvensioal tempat bekerja sebelumnya, karena adanya ketaatan kepada agama yang mengakui dan memahami bahwa sistem yang ada di lembaga keuangan konvensional mengandung transaksi ribawi yang harus ditinggal. Dalam bahasa saat ini yaitu melalui proses hijrah menjadi lebih baik dengan ketaatan kepada ajaran agama, yang ini merupakan hasil pembelajaran dan kajian serta nasehat dari banyak Sebenarnya upaya meninggalkan transaksi ribawi yang dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional telah sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MU. nomor 1 tahun 2004 bahwa bunga bank yang ada di bank konvensional merupakan kategori riba yang diharamkan. Dalam aturan agama riba merupakan sesuatu yang dilarang dan harus dilakukan, dimana imbas tidak hanya kepada pelakunya dan namun juga semua pihak yang terlibat didalamnya. Ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan agama menjadi motivasi banyak dari anggota XBank untuk hijrah menjadi lebih baik. Walaupun selain itu mungkin terdapat faktor lain. XBank menjadi wadah dan komunitas pegawai bank yang sudah dan akan berhijrah dari lembaga keuangan ribawi. Melalui komunitas ini para anggota akan saling mensupport dan terus melakukan banyak aktifitas dakwah dan kajian lebih intens bagi para anggota untuk dapat terus maju lebih baik. Pandangan Komunitas XBank Kota Makassar Terhadap Bank Syariah Perbankan syariah sebagai lembaga keuangan yang melayani masyarakat merupakan layanan perbankan dengan segala kegiatannya berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip syariah yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum Islam tidak diperkenankan transaksi yang dilarang dalam Islam. Bentuk kegiatan perbankan syariah pada beberapa produk yang berhubungan dengan pihak yang menempatkan dana, dan juga pihak mendapatkan dana produk pembiayaan, dan produk lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan dari lembaga bank syariah saat ini terus tumbuh dan berkembang namun belum diketahui secara luas oleh masyarakat, masih sulit bagi mereka untuk mengetahui dan mengenal keberadaan bank syariah. Hal ini terjadi disebabkan oleh beberapa hal seperti kurangnya sosialisasi tentang keuangan syariah sehingga menunjukkan sikap kurang baik terhadap bank syariah. Masyarakat terbiasa dengan produk keuangan konvensional, sehingga masih menganggap sama antara sistem bank syariah dengan bank konvensional. Bank konvensional menggunakan skema pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 bunga dalam transaksinya, baik itu pihak yang menyimpan dana dan bunga juga dikenakan bagi pihak yang memperoleh pinjaman atau kredit di bank Sedangkan di bank syariah bebas dari riba, karena bunga dianggap sebagai riba yang dilarang tidak diperkenankan. Proses keuntungan yang diperoleh dari bank syariah dapat melalui akad jual beli, sewa, bagi hasil, dan transaksi lain yang sesuai prinsip syariah. Masyarakat belum begitu mengetahui sistem bank syariah, dan tidak mengenal produk-produknya (Nurwahida et al. Fakta yang terjadi bagi bank syariah belum begitu diterima keberadaannya sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi memprihatinkan karena Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Sudah seharusnya ketentuan dan aturan agama termasuk penghindaran dari transaksi yang dilarang serta transaksi ribawi yang digunakan oleh sistem bank Ditemukan kelompok yang menggunakan produk keuangan syariah bahwa tertanam dalam diri mereka sadar akan ketaatan pada ajaran agama, tanpa mempedulikan benefit yang diperoleh. Selain itu juga mengabaikan terkait fasilitas yang dimiliki bank syariah yang belum maksimal, sembari terus mendorong agar bank syariah dapat melengkapi produk dan fasilitasnya dan memenuhi segala kekuarangannya. Disamping menerima produk bank syariah dan menggunakan produknya, tidak menutup mata atau memberikan kritik dan saran membangun jika bank syariah melakukan kesalahan dalam menjalankan Pihak yang belum menggunakan produk bank syariah dinilai sebagai pihak yang belum memiliki kesadaran yang cukup dalam menjalankan ketaatan pada agama. Adapun pihak yang menganggap keterbatasan dan kekuarangan bank syariah yang ada saat ini dan kurang memperoleh keuntungan jika menggunakan bank syariah jika dibandingkan lembaga konvensional dianggap sebagai pihak yang belum keinginan untuk hijrah (Muchlis 2. Keberadaan bank syariah sebagai lembaga keuangan Islam yang menjalan sesuai prinsip syariah, tidak dapat melepaskan diri dari kritik dari banyak pihak. Kemurniaan transaksi keuangan syariah dapat dikritik dan diuji berdasarkan ketaatan dan kemurniaan aspek syariah dalam kegiatannya. Adapun tema serta subtansi dari kegiatan bank syariah terjadi pergeseran dari bentuk kritik dalam bentuk bingkisan hingga pada kritik yang subtansial pada transaksi yang dilakukan bank syariah. Segala bentuk kritik yang arahkan ke bank syariah jangan dipandang sebagai bentuk pelemahan dari bank syariah. Tetapi dipandang sebagai upaya untuk membenahi perbankan syariah jika terdapat transaksi yang terdapat pelanggaran, sehingga harus membuka diri dalam menerima nasehat, kritik, dan masukan menjaga transaksi yang benar-benar sesuai prinsip syariah. Kritikan dan masukan dari banyak pihak menjadi yang bank syariah lebih tangguh dan lebih kuat agar dapat tumbuh lebih baik, mewujudkan transaksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dapat mengantarkan menjadi bank yang tangguh dan dapat berkompetisi dengan bank konvensional yang lebih dahulu keberadaannya. harus juga memposisikan dirinya sebagai pemain dengan sejumlah besar pesaing dari bank-bank konvensional. Memang banyak rekayasa akad, namun rekayasa bukan hal terlarang, sepanjang itu tetap berjalan dalam koridor syariah (Agustiar Banyaknya kritikan dan saran dari berbabagi pihak termasuk dari cendekiawan muslim yang selama ini mendukung keberadaan bank syariah pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 kurang lebih 3 dekade. Seperti yang terjadi pada transaksi murabahah yang terus dikritik dengan keras, diberi anggapan bahwa terdapat penyimpangan pada transkasi ini dan melanggar kaidah Islam. Kemudian muncul kritikan terhadap penguasaan atas barang yang ada sebelum barang tersebut dijualbelikan antara pihak nasabah dengan pihat bank syariah. Kemudian termasuk juga kritikan dalam penentuan perhitungan margin pada transaksi murabahah yang dianggap sama dengan konvensional. Terdapat 14 kritikan yang ada pada transaksi murabahah yang dianggap menyimpang dan menjadi sorotan dari banyak pihak termasuk cendikiawan muslim. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah rekonstruksi untuk memeperbaiki bentuk secara konsep dan juga kegiatan secara praktik dari penerapan akad tashawwur al-aqd dikhususkan dalam hal pemberian tugas terhadap barang yang ada. Kemudian adanya pemenuhan terhadap prinsip syariah harus terlaksana baik sebelum . x ant. termasuk setelah akad terlaksana dilakukan . x pos. Penelitian Anas . menunjukkan bahwa pemenuhan pada fase ex ante menggunakan metode analisa secara mandiri terhadap pemenuhan prinsip syariah khususnya pada pembiayaan murabahah di lembaga keuangan Pandangan komunitas XBank terhadap keberadaan bank syariah yaitu tidak menolak keberadaan bank syariah, justru mendukung bank syariah untuk dapat memenuhi transaksi yang bebas dengan bunga yang termasuk riba. Kemudian bank syariah tidak memberikan penbiayaan pada sektor non halal, sehingga dana nasabah lebih aman dari hal-hal yang tidak halal. Fasilitas perbankan syariah dibutuhkan untuk mendukung transaksi dan alat pembayaran, sehingga memberikan akses yang mudah dan tidak ribet. Hanya saja memang kritik terhadap bank syariah dilakukan khususnya produk-produk bank syariah yang dianggap tidak memenuhi unsur syariah. Jika ada ketentuan yang harusnya sesuai dengan transaksi bank syariah. Beberapa produk bank syariah yang dianggap melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan syariah terus dikaji dan juga diberi masukan untuk dapat memenuhi produknya sebagaimana Seperti akad pembiyaan murabahah sebaiknya bank syariah memenuhi ketentuan sebagaimana bertindak sebagai penjual. Akad murabahah ini banyak disoroti karena dianggap tidak sebagaimana ketentuan. Kritikan juga terjadi pada beberapa produk bank syariah lainnya. Komunitas XBank juga dilibatkan pada banyak event yang berkaitan dengan kegiatan perbankan syariah. Komunitas ini juga bersinergi dengan komunitas lain khususnya dalam mengkaji dan membahas perkara fiqih muamalah baik pada kegiatan seminar maupun kegiatan lainnya. Kegiatan Komunitas XBank Kota Makassar Setelah Hijrah Menurut founder XBank Indonesia Bapak El Chandra menjabarkan bahwa komunitas XBank Indonesia merupakan suatu bentuk komunitas yang bersifat nirlaba, tidak ada tujuan dalam mencari profit. Komunitas ini mengumpulkan orang-orang yang memilih hijrah meninggalkan tempat kerja sebelumnya yaitu lembaga ribawi baik di lembaga perbankan atau lembaga non perbankan. Pihak yang ingin melepaskan diri dari transaksi yang dilarang oleh agama transaksi ribawi dan berupaya untuk hijrah dan ikhtiar agar terbebas dari hal yang dilarang dan berusaha mencari rezeki dengan jalan yang lebih diberkahi Allah SWT. Komunitas tempat berkumpulnya mereka yang telah melepaskan diri dari lembaga ribawi dan juga bagi mereka yang belum ada keberanian dalam mengambil pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 keputusan dipersilahkan untuk bergabung dalam komunitas ini. Komunitas ini juga dibuat untuk saling berbagi dan sharing pengalaman, juga saling memberi dukungan, dan saling memotivasi serta memberikan penguatan antara anggota yang sedang dalam proses berhijrah. Kemudian keberadaan komunitas ini juga menjadi tempat memberikan kesempatan . terhadap kegiatan yang nonribawi seperti jika ada lowongan pekerjaan di suatu tempat nonribawi, tempat kerja yang lebih baik, juga wadah bagi berbagai kegiatan dibidang kewirausahaan termasuk kegiatan training berwirausaha yang sesuai dengan prinsip syariah, dan segala bentuk kegiatan yang memberikan peluang bagi seluruh anggota komunitas XBank untuk memperoleh usaha dan tempat kerja yang bebas dari riba (Komunitas Go Muslim 2. Perkembangan dari aktifitas dakwah di Indonesia secara kontemporer dapat ditandai dengan kemunculan dari fenomena hijrah dengan hadirnya dan semakin marak bermunculan komunitas hijrah pada berbagai kota di indonesia. Bahkan, komunitas hijrah yang semakin banyak, dianggap tidak asing lagi dan sudah dikenal di tengah masyarakat luas. Bagi Muslim yang memeluk agama Islam aktifitas hijrah sudah dikenal dan banyak dilakukan. Dapat dijelaskan bahwa kegiatan hijrah sebagai salah satu upaya dan juga jalan untuk menjadikan diri lebih baik bagi individu dan juga bertaubah untuk berubah menjadi lebih baik. Hijrah yang dapat terjadi secara individu maupun secara kelompok atau dalam membentuk komunitas. Pertumbuhan dari fenomena hijrah di Indonesia semakin terbentuk dengan organisir dan pengarah yang lebih baik. Dapat dilihat dengan semakin banyaknya komunitas hijrah yang kita marak dan terus tumbuh. Komunitas ini banyak melakukan pengajian-pengajian yang dilakukan dengan rutin dan dikemas dalam kegiatan yang popular agar lebih baik. Termasuk komunitas ini dapat menghadirkan penceramah dan pendakwah-pendakwah yang muda dikenal genearasi milenial dan juga tema pengajian yang kekinian dikenal oleh generasi muda, dikemas dengan mudah dan menarik serta ringan dalam penerimaan serta membuat media promosi seperti poster promosi kegiatan kajian dengan tampak desain yang sangat atraktif dan menarik khas ala generasi muda. Komunitas juga gencar melakukan produksi untuk menyajikan konten dakwah di berbagai media sosial. Kemudian hal lain dalam gaya penyajian pengajian yang dulu secara konvensional berjalannya waktu ditinggalkan oleh komunitas hijrah. Kajian komunitas hijrah lebih menarik bagi beberapa kaum milennial untuk diikuti (Zulhazmi and Priyanti 2. Di era sekarang komunitas bisnis banyak menjamur, contohnya komunitas pengusaha muslim Indonesia (KPMI), komunitas enterpreneur muda Indonesia. Indonesian Islamic business forum (IIBF), komunitas bisnis online, tangan di atas community dan masih banyak komunitas lainnya. Namun tidak semua komunitas melegalkan komunitas, hal ini dikarenakan banyaknya komunitas yang sengaja menjadikan perkumpulannya itu sebagai ajang tukar pikiran. Entrepreneur syariah adalah segala aktivitas bisnis yang diusahakan dengan mencari peluang, inovatif dan kreatif dalam bentuk memproduksi suatu barang atau jasa yang dalam menjalankannya berdasarkan syariat Islam. Pengembangan enterpreneruship syariah dapat dilakukan melalui berbagai cara. Pertama, melalui perluasan skala ekonomi dengan meningkatkan skala produksi, tenaga kerja, teknologi, sistem distribusi, dan tempat usaha. Kedua, melakukan perluasan cakupan usaha dengan menambah jenis usaha baru, produk dan jasa baru, yang berbeda dari yang pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 diproduksi sekarang . dan teknologi yang berbeda. Ketiga memelihara spirit usaha melalui mendidik wirausaha tentang pelayanan perusahaan (Hamidah et al. Hal yang dilakukan anggota komunitas XBank Kota Makassar ketika memutuskan meninggalkan tempat kerja bermacam-macam, ada yang kemudian membangun bisnis dan usaha yang dijalankan dengan prinsip Islam. Kemudian ada yang akhirnya bekerja pada lembaga lain jadi dukungan komunitas untuk membekali para anggota untuk dapat pengetahuan dalam pengembangan bisnis. Selain itu juga ada yang mengembangkan bisnis di bidang properti syariah. Dengan anggota yang begitu banyak, memang anggota XBank banyak yang memiliki profesi tidak lagi di lembaga keuangan konvensional. Anggota komunitas XBank ada yang memilih menjadi pengusaha dan berbisnis secara pribadi, kemudian ada yang memilih berkarir di lembaga non ribawi lagi, dan pada sektor lainnya. Komunitas terus memantau dan memberikan perhatian kepada para anggotanya, termasuk memberikan pelatihan dan pembekalan untuk pengembangan bisnis bagi para anggotanya. Termasuk ketua komunitas XBank yang akhirnya memilih untuk berbisnis dengan prinsip syariah (Wawancara Komunitas XBank Kota Makassar 2. Hadirnya nilai-nilai yang bersifat spiritual yang telah ditemukan dengan analisis menggunakan model semotif-normatif pada suatu teks bentuk sirah yang telah dipilih terhadap kejian proses hijrah. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan hijrah dari Mekkah ke Madinah mengandung nilai spritualitas yang bersifat amali, dengan nilai kecerdasan yang strategis, juga bersifat cermat, mengandung komitmen yang kuat dalam menjaga kerahasiaan, bersifat amanah dalam menjalankan tugas, tidak mengabaikan dzikir, dan terus memanjatkan doa dalam kegiatannya. Selain bentuk nilai spiritual yang dapat dikelompokkan dalam bentuk nilai spiritual yang bersifat maqany adalah raja bagi diri sendiri dalam kesabaran, ketaatan dan patuh pada aturan, dan berserah diri kepada ialhi tawakkal. Selain itu juga mengandung nilai spiritual yang bersifat ahwali yaitu terus menjaga kewaspadaan . uroqabah atau selalu merasa ada yang mengawasi dalam berkegiatan. Serta bentuk nilai spiritual yang bersifat yaqin. Semua bentuk dari nilai-nilai spiritual yang ada ditemukan perlu diperkenalkan, juga perlu dikembangkan, dan diwujudkan dalam internalisasi pada diri sendiri sejak sedini mungkin, pada subjek didik juga demikian. Hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan adanya kesadaran bagi semua pihak untuk dapat menjalankan nilai-nilai spiritual dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Juga nilai-nilai spiritual ini dilakukan dalam mewujudkan kegiatan untuk menggapai cita-cita (Zulfatmi 2. KESIMPULAN Fenomena hijrah komunitas XBank kota Makassar dimulai dari proses, adanya keyakinan dalam diri bahwa lembaga keuangan konvensional mengandung transaksi ribawi yang harus dihindari. Proses keyakikan melalui pengkajian dan belajar secara rutin dan nasehat dari para guru untuk mempelajari fiqih muamalah yang baik. Adanya keinginan hijrah dari anggota komintas XBank Makassar untuk menghindarkan diri dari pekerjaan yang terdapat unsur Pandangan komunitas XBank Makassar tentang keberadaan Bank syariah, pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 169-183 tidak menolak sepenuhnya, bahkan akan mendukung penuh jika ada lembaga keuangan syariah yang benar bebas dari transaksi riba. Komunitas tidak menolak keberadaan bank syariah, melainkan hanya memberikan kritikan dan saran jika ada transaksi dari bank syariah yang tidak memenuhi ketentuan dan jika terdapat transaksi yang tidak sesuai. Aktifitas anggota komunitas XBank kota Makassar setelah meninggalkan tempat kerja sebelumnya berbagai kegiatan, ada yang memilih menjadi pengusaha dan menjalankan bisnis yang sesuai prinsip syariah. Komunitas XBank kota Makassar mewadahi para anggotanya, dengan berbagai kegiatan untuk saling mendukung dan juga terus melakukan pengkajian termasuk dalam hal ilmu muamalah yang sesuai syariat Islam. Penelitian berimplikasi pada fenomena hijrah yang banyak terjadi saat ini. bahwa fenomena hijrah dapat dipengaruhi oleh baayak hal yang mengubah perilaku dan pandangan seseorang dan komunitas. menjadi masukan bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan transkasi yang disesuaikan ketentuan Keterbatasan dalam penelitian ini, hanya berfokus pada penyebab proses hijrah dari komunitas XBank serta pada pandangan komunitas XBank kota Makassar terhadap transaksi bank syariah. penelitian dapat dikembangkan dengan pendekatan kuantitatif dengan menentukan variabel yang mempengaruhi keputusan XBank melakukan hijrah, dan dapat diukur dengan angka yang dapat duji dengan statistik. DAFTAR PUSTAKA