PEMIKIRAN POLITIK HASAN AL-BANNA & IMPLEMENTASINYA TERHADAP EKSISTENSI HUKUM ISLAM MODERN Hendra Yasin1 IAIN Sultan Amai Gorontalo *Correspondence: Email: hendrayasin@iaingorontalo. Abstract This study aims to comprehensively examine Hasan al-Banna's Islamic political thought, especially regarding the integration of religion and politics in the Islamic government system and its relevance in the development of modern Islamic law. This study uses a qualitative method with a literature study approach, referring to Hasan al-Banna's primary works and secondary references from contemporary researchers. The results of the study show that the core of alBanna's thought is rooted in the principle of monotheism as a source of sovereignty, shura as a mechanism for political participation, justice as the goal of government, and religious-political integration as the main foundation. This thought is relevant in responding to the renewal of Islamic law in Muslim countries, including Indonesia. Despite facing challenges such as secularism and legal pluralism, the opportunity for the actualization of al-Banna's thought remains open through strengthening the political awareness of the people. Islamic political education, and the development of contextual and adaptive contemporary ijtihad. Keywords: Politics. Hasan Al-Banna. Islamic Law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran politik Islam Hasan al-Banna secara komprehensif, terutama terkait integrasi antara agama dan politik dalam sistem pemerintahan Islam serta relevansinya dalam pengembangan hukum Islam modern. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, mengacu pada karya-karya primer Hasan al-Banna serta referensi sekunder dari para peneliti kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inti pemikiran al-Banna berakar pada prinsip tauhid sebagai sumber kedaulatan, syura sebagai mekanisme partisipasi politik, keadilan sebagai tujuan pemerintahan, serta integrasi agama-politik sebagai pondasi utama. Pemikiran ini relevan dalam merespons pembaruan hukum Islam di negara-negara Muslim, termasuk Indonesia. Meskipun menghadapi tantangan seperti sekularisme dan pluralisme hukum, peluang aktualisasi pemikiran al-Banna tetap terbuka melalui penguatan kesadaran politik umat, . H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern pendidikan politik Islam, serta pengembangan ijtihad kontemporer yang kontekstual dan Kata Kunci : Politik. Hasan Al-Banna. Hukum Islam Pendahuluan Pada abad ke-20, pemikiran politik Islam mengalami dinamika yang sangat signifikan, terutama dengan munculnya tokoh-tokoh pembaharu yang mencoba mengintegrasikan ajaran Islam ke dalam sistem politik modern. Salah satu tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam wacana ini adalah Hasan alBanna, pendiri Gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir pada tahun 1928. Al-Banna tidak hanya dikenal sebagai seorang aktivis politik, tetapi juga sebagai pemikir Islam yang berusaha menghidupkan kembali konsep politik Islam yang integral dengan syariat, aqidah, dan akhlak. Dalam pemikirannya, politik bukanlah entitas yang terpisah dari agama, melainkan bagian integral dari ajaran Islam secara Pada konteks pemikiran Hasan al-Banna, konsep politik Islam dibangun di atas fondasi tauhid yang menempatkan Allah sebagai sumber segala hukum dan kekuasaan. Tauhid tidak hanya dipahami sebagai pengesaan Allah dalam aspek teologis, melainkan juga sebagai dasar pembentukan sistem politik yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Oleh sebab itu, dalam sistem politik Islam menurut al-Banna, tidak ada pemisahan antara agama dan negara . d-din wa ad-daula. , melainkan keduanya saling terkait secara erat dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang ideal. Selain prinsip tauhid, al-Banna menekankan pentingnya prinsip syura dalam sistem politik Islam. Syura dipandang sebagai manifestasi dari ajaran 1 G. Tahir. AuIkhwan al-Muslimin and Political Movement A Study of Hasan al-BannaAos Thought,Ay Al-Hikmah, 25. (Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2. 26Ae37. 20 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern musyawarah yang diajarkan dalam al-QurAoan, yang memberi ruang partisipasi kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan politik. Bagi al-Banna, syura bukan sekadar formalitas, melainkan suatu mekanisme kontrol dan partisipasi umat dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan yang sejalan dengan Prinsip keadilan juga menjadi pilar utama dalam pemikiran politik Islam Hasan al-Banna. Keadilan menurut al-Banna harus ditegakkan dalam semua aspek kehidupan, baik dalam hukum, pemerintahan, ekonomi, maupun sosial. Negara Islam, menurut beliau, berkewajiban menjamin hak-hak dasar warganya, menegakkan keadilan sosial, dan melindungi golongan lemah dari eksploitasi serta ketidakadilan struktural. Salah satu keunikan pemikiran Hasan al-Banna adalah kemampuannya mengintegrasikan ajaran agama ke dalam praktik politik tanpa kehilangan esensi spiritual Islam. Dalam pandangannya, politik bukan hanya tentang perebutan kekuasaan, tetapi sebuah sarana untuk menegakkan nilai-nilai Islam secara Maka dari itu, politik Islam versi al-Banna mengandung dimensi moral dan etis yang tinggi, berlandaskan pada akhlakul karimah dan tanggung jawab sosial. Landasan normatif pemikiran politik Islam Hasan al-Banna bersumber dari ajaran al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW. Ia meyakini bahwa seluruh sistem kehidupan, termasuk politik, harus tunduk pada ketentuan wahyu. Selain itu, alBanna juga banyak terinspirasi oleh pemikiran ulama klasik seperti Imam alGhazali. Ibn Taymiyyah, dan al-Mawardi yang menjadikan politik sebagai bagian dari implementasi syariat dalam kehidupan bermasyarakat. Selain landasan normatif, pemikiran politik Hasan al-Banna juga dipengaruhi oleh kondisi sosio- 2 N. Nizar. Losi. Asriani & C. Fariaty. Pemikiran Politik Hasan al-Banna (Majene: Jurnal Hukum Unsulbar, 2. 32Ae46. 21 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern politik Mesir pada masa itu. Penjajahan Inggris, dominasi budaya Barat, serta kemerosotan moral umat Islam menjadi faktor yang mendorong al-Banna mengembangkan gagasan politik Islam sebagai bentuk perlawanan ideologis. Pada situasi inilah, al-Banna menegaskan pentingnya kembali kepada Islam secara kaffah untuk mengembalikan kejayaan umat. Konsep politik Islam yang dibangun oleh Hasan al-Banna tidak hanya relevan pada masanya, tetapi juga memberikan sumbangan penting bagi pembentukan hukum Islam modern. Melalui gagasan tentang negara Islam, penerapan syariat, dan penegakan keadilan sosial, al-Banna berupaya menawarkan model pemerintahan yang menjamin keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab moral berdasarkan nilai-nilai Islam. Relevansi pemikiran politik Hasan al-Banna terhadap hukum Islam modern terlihat dalam berbagai aspek legislasi di negara-negara Muslim yang mengadopsi sebagian prinsip syariah ke dalam sistem hukumnya. Di Indonesia, misalnya, meskipun negara tidak secara resmi menganut sistem negara Islam, namun pengaruh pemikiran politik Islam tetap terasa dalam pembentukan berbagai regulasi yang mengakomodasi hukum Islam, seperti UU Peradilan Agama. UU Perkawinan, dan sejumlah regulasi ekonomi syariah. Selain itu, gagasan al-Banna tentang pentingnya membangun masyarakat Islam melalui pendidikan, dakwah, dan reformasi sosial juga menjadi fondasi penting dalam pengembangan hukum Islam modern. Ia menekankan bahwa perubahan hukum tidak akan efektif tanpa perubahan individu dan masyarakat menuju pemahaman dan pengamalan Islam yang benar. Namun demikian, penerapan pemikiran politik Islam Hasan al-Banna dalam konteks hukum Islam 3 A. Hanafie & S. Halimang. AuAnalysis of Fiqh Siyasah on the Concept of Islamic Government According to Hasan al-BannaAos Thinking,Ay Siyasatuna, 6. (Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2. 150Ae159. 22 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern modern tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah arus sekularisasi yang memisahkan agama dari politik dan hukum. banyak negara Muslim, sistem hukum yang berlaku masih didominasi oleh sistem hukum warisan kolonial yang bersifat sekuler. Pluralisme hukum juga menjadi tantangan yang kompleks, di mana dalam satu negara terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku secara paralel, seperti hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam. Hal ini seringkali menimbulkan tarik-menarik kepentingan dalam upaya menerapkan hukum Islam secara komprehensif sebagaimana yang dicita-citakan oleh Hasan al-Banna. Selain tantangan, penerapan pemikiran politik Islam Hasan al-Banna juga menghadirkan peluang besar dalam penguatan hukum Islam kontemporer. Kebutuhan masyarakat Muslim akan keadilan sosial, sistem ekonomi yang berkeadilan, serta pemerintahan yang bersih dari korupsi menjadi pintu masuk yang relevan untuk mengaplikasikan nilai-nilai politik Islam yang diusung oleh al-Banna. Peluang lain yang muncul adalah adanya kesadaran global tentang pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas dalam politik. Krisis kepemimpinan, korupsi, dan krisis kemanusiaan di banyak negara menuntut hadirnya model pemerintahan yang tidak hanya berorientasi pada kekuasaan, tetapi juga pada tanggung jawab moral sebagaimana diajarkan dalam Islam. Lebih jauh, perkembangan teknologi informasi saat ini membuka ruang dakwah yang lebih luas bagi penyebaran pemikiran politik Islam ala Hasan al-Banna. Media sosial, seminar internasional, dan forum dialog lintas budaya menjadi sarana efektif untuk menyebarluaskan ide-ide Islam politik yang moderat, adaptif, namun tetap berpegang teguh pada prinsip syariat. Sehingga, studi tentang pemikiran politik 4 Nasihuddin. "Pemikiran Pendidikan Hasan Al-Banna. " Al-Lubab: Jurnal Penelitian Pendidikan dan Keagamaan Islam 7. : 83-93. 23 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern Islam Hasan al-Banna dan relevansinya terhadap hukum Islam modern menjadi sangat penting untuk dilakukan. Tidak hanya untuk memahami warisan pemikiran seorang tokoh besar, tetapi juga untuk merumuskan strategi aplikatif dalam penguatan hukum Islam di tengah dinamika global yang terus berubah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam memperkaya khazanah pemikiran politik Islam, serta menawarkan analisis kritis terhadap peluang dan tantangan penerapan hukum Islam dalam konteks masyarakat modern. Lebih dari itu, kajian ini diharapkan mampu membuka ruang dialog yang konstruktif antara prinsip-prinsip politik Islam dengan realitas hukum kontemporer di berbagai negara Muslim. Maka, dengan segala kompleksitasnya, pemikiran Hasan al-Banna tetap memberikan inspirasi besar dalam upaya menghadirkan sistem politik yang adil, beretika, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, kajian mendalam terhadap gagasannya menjadi penting, tidak hanya sebagai warisan intelektual, tetapi juga sebagai panduan praktis dalam membangun tata kelola pemerintahan dan hukum Islam yang berkeadilan di masa Metodologi Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan . ibrary researc. yang memusatkan kajian pada pemikiran Hasan alBanna mengenai politik Islam dan relevansinya terhadap hukum Islam modern. Metode kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami secara 5 S. Karim. Relevansi Pemikiran Politik Islam dalam Hukum Modern (Bandung: PT Refika Aditama, 2. , hlm. 12Ae16. 24 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern mendalam, komprehensif, dan interpretatif mengenai konsep-konsep politik Islam menurut Hasan al-Banna, bukan sekadar mengukur atau menguji hipotesis secara kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari literatur primer berupa karya-karya Hasan al-Banna sendiri, seperti MajmuAo Rasail, serta literatur sekunder berupa buku-buku, artikel jurnal, hasil disertasi, tesis, maupun kajian akademik lain yang relevan yang membahas pemikiran beliau dalam ranah politik Islam dan hukum Islam. Selain itu, referensi sejarah tentang kondisi sosial-politik Mesir saat Hasan al-Banna hidup, serta perkembangan hukum Islam kontemporer, juga menjadi bagian penting dalam pengumpulan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui telaah dokumentasi yang sistematis terhadap sumber-sumber yang telah disebutkan. Setiap data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi . ontent analysi. , yaitu menguraikan, menginterpretasikan, serta menarik makna dari teks-teks pemikiran Hasan al-Banna secara mendalam. Dengan analisis ini, peneliti berusaha menggali prinsip-prinsip utama dalam politik Islam menurut Hasan alBanna seperti tauhid, syura, keadilan, serta integrasi agama dan politik, serta menghubungkannya dengan perkembangan hukum Islam modern. Peneliti juga melakukan komparasi antara pemikiran Hasan al-Banna dengan kondisi aktual penerapan hukum Islam di beberapa negara Muslim, khususnya Indonesia, guna melihat relevansi dan aktualitas gagasan beliau. Selama proses analisis data, peneliti menggunakan pendekatan deskriptifanalitis yang berusaha menggambarkan dan menguraikan pemikiran Hasan alBanna secara sistematis, kemudian menganalisisnya secara kritis terhadap 6 M. Sandri. Sejarah Sosial-Politik Mesir Abad ke-20 (Surabaya: Unesa Press, 2. , hlm. 112Ae118. 7 H. Alwi. Pendekatan Kualitatif dalam Ilmu Sosial dan Humaniora (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 82Ae85. 25 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern dinamika hukum Islam modern. Peneliti juga menerapkan pendekatan historissosiologis untuk memahami bagaimana kondisi sosial, politik, dan budaya pada masa Hasan al-Banna turut mempengaruhi pembentukan pemikirannya. Dengan menggunakan pendekatan ini, diharapkan penelitian mampu menghasilkan pemahaman yang holistik mengenai pemikiran politik Islam Hasan al-Banna, landasan normatif dan ideologisnya, serta relevansinya dalam merespons tantangan dan peluang penerapan hukum Islam di era kontemporer yang Hasil dan Pembahasan Mengenal profil singkat sosok Hasan al-Banna Hasan Ahmad AoAbd al-Rahman al-Banna lahir pada 14 Oktober 1906 di desa Mahmudiyah, sebuah desa kecil yang terletak di Provinsi Buhairah. Mesir. dilahirkan dari keluarga sederhana yang sangat taat menjalankan ajaran Islam. Ayahnya. Ahmad AoAbd al-Rahman al-Banna, adalah seorang ulama, guru, sekaligus pengrajin jam yang terkenal di daerahnya. Sang ayah juga merupakan ahli hadis yang produktif menulis, termasuk di antaranya kitab terkenal al-Fath alRabbani li Tartib Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal al-Syaibani. Sejak kecil. Hasan al-Banna telah mendapatkan pendidikan agama langsung dari ayahnya. Ayahnya sangat menanamkan kecintaan kepada al-Qur'an dan hadis dalam diri Hasan al-Banna. Selain pendidikan formal, ia juga mengikuti berbagai halaqah dan majelis ilmu yang ada di daerahnya. Pada usia dini, ia sudah hafal sebagian besar isi al-Qur'an dan mulai memahami dasar-dasar fiqh, tauhid, akhlak, dan ilmu-ilmu Islam lainnya. 8 Ridwan. Ridwan. "Hubungan Islam Dan Politik Di Indonesia Perspektif Pemikiran Hasan Al- Banna. " Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12. : 223-236. 26 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern Hasan al-Banna juga sangat aktif mengikuti berbagai organisasi keagamaan pada masa remajanya. Salah satunya adalah keikutsertaannya dalam organisasi JamAoiyyah al-Akhlaq al-Adabiyyah (Perhimpunan Akhlak dan Kesusilaa. kepemimpinannya kelak. Selain itu, ia juga aktif dalam gerakan al-Anshar alAkhyar yang menentang praktik maksiat di lingkungan sekitarnya. Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya. Hasan al-Banna melanjutkan studinya ke Dar al-AoUlum di Kairo pada tahun 1923. Dar al-AoUlum saat itu merupakan lembaga pendidikan modern yang menggabungkan pendidikan agama dan ilmu Di lembaga inilah wawasan keilmuannya semakin luas, termasuk dalam bidang bahasa Arab, pendidikan, dan ilmu sosial. Ia menamatkan pendidikannya pada tahun 1927 dengan predikat yang sangat baik. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Dar al-AoUlum. Hasan al-Banna diangkat menjadi guru di kota Ismailiyah. Di kota inilah ia menyaksikan secara langsung dampak dari penetrasi budaya Barat, kolonialisme Inggris, serta ketimpangan sosial yang dihadapi masyarakat Mesir. Kondisi ini menumbuhkan keprihatinan mendalam dalam dirinya akan perlunya kebangkitan umat Islam. Pada tahun 1928, saat berusia 22 tahun, bersama dengan enam orang temannya. Hasan al-Banna mendirikan organisasi al-Ikhwan al-Muslimun (Persaudaraan Musli. Organisasi ini pada awalnya bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah, untuk membina umat Islam agar kembali kepada ajaran Islam yang Keberhasilan organisasi ini berkembang pesat hingga ke berbagai pelosok Mesir dalam waktu yang relatif singkat. 9 Ridwan. Ridwan. "Hubungan Islam Dan Politik Di Indonesia Perspektif Pemikiran Hasan Al- Banna. " Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12. : 223-236. 27 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern Hasan al-Banna dikenal sebagai sosok yang memiliki kepribadian yang tenang, lembut, namun tegas dalam prinsip. Ia juga dikenal memiliki kemampuan retorika yang sangat baik, mampu menarik simpati berbagai kalangan, mulai dari rakyat biasa hingga para intelektual dan elit politik. Kehidupannya sehari-hari dipenuhi oleh aktivitas dakwah, pembinaan kader, serta penulisan buku dan Di samping aktivitas organisasinya. Hasan al-Banna juga membina rumah Ia menikah dan dikaruniai beberapa orang anak. Kehidupan keluarga dijalaninya dengan penuh kesederhanaan, walau pada saat yang sama ia memikul tanggung jawab yang sangat besar dalam memimpin gerakan yang terus Semakin Ikhwanul Muslimin kekhawatiran di kalangan pemerintah Mesir yang berhaluan sekuler. Akibat ketegangan politik yang memuncak, pada tanggal 12 Februari 1949. Hasan alBanna dibunuh oleh aparat keamanan Mesir di Kairo. Pembunuhan ini menorehkan duka mendalam bagi jutaan pengikutnya dan mengundang kecaman dunia internasional. Meskipun Hasan al-Banna wafat di usia yang sangat muda, yaitu 43 tahun, namun warisan perjuangannya terus hidup hingga kini. Organisasi yang didirikannya berkembang ke berbagai negara, bahkan hingga hari ini menjadi salah satu gerakan Islam paling berpengaruh di dunia. Nama Hasan al-Banna dikenang sebagai tokoh besar dalam sejarah kebangkitan Islam modern. Konsep Politik Islam Hasan al-Banna Berbasis Tauhid Syura Keadilan dan Integrasi Agama dalam Sistem Pemerintahan Modern 10 Yusuf al-Qaradawi. Fiqh Dakwah Menurut Hasan Al-Banna (Jakarta: Gema Insani, 1. , hlm. 28 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern Pemikiran politik Islam Hasan al-Banna lahir dari keresahan mendalam terhadap kondisi kemunduran umat Islam pada abad ke-20. Bagi al-Banna, kemerosotan umat Islam tidak semata-mata disebabkan oleh kelemahan militer atau ekonomi, melainkan karena jauhnya umat Islam dari ajaran Islam yang kaffah, termasuk dalam aspek politik. Oleh sebab itu, al-Banna menegaskan bahwa politik tidak boleh dipisahkan dari agama, karena politik adalah bagian integral dari syariat Islam itu sendiri. Dalam kerangka pemikirannya. Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari akidah, ibadah, akhlak, hingga pemerintahan dan pengelolaan negara. Prinsip pertama dan paling fundamental dalam politik Islam versi Hasan al-Banna adalah tauhid. Tauhid bagi al-Banna tidak hanya berarti pengesaan Allah dalam aspek teologis, melainkan juga penegasan bahwa hanya Allah yang berhak menjadi sumber hukum dan kekuasaan. Segala bentuk kedaulatan harus tunduk kepada kehendak Allah yang terwujud dalam al-QurAoan dan Sunnah. Konsep tauhid ini menjadi penyangga utama sistem politik Islam yang menolak segala bentuk sekularisme yang memisahkan antara agama dan urusan pemerintahan. Sedangkan pada penguatan prinsip tauhid. Hasan al-Banna menegaskan bahwa segala bentuk perundang-undangan, pengambilan kebijakan, dan administrasi negara harus merujuk kepada syariat Islam. Negara Islam menurut al-Banna bukanlah teokrasi dalam pengertian Barat, melainkan negara yang berdasarkan pada hukum Allah namun tetap memberi ruang bagi partisipasi umat melalui mekanisme syura. Dengan demikian, kedaulatan dalam sistem politik Islam berada di tangan Allah, sementara kekuasaan manusia hanyalah amanah untuk menegakkan hukum-Nya di bumi. 11 Ridwan. Ridwan. "Hubungan Islam Dan Politik Di Indonesia Perspektif Pemikiran Hasan Al- Banna. " Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12. : 223-236. 29 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern Prinsip kedua dalam politik Islam Hasan al-Banna adalah syura . Syura merupakan sistem demokrasi Islam yang menjamin adanya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik. Bagi alBanna, syura adalah mekanisme penting untuk menghindari kekuasaan absolut dan otoritarianisme. Pemimpin dalam negara Islam berkewajiban untuk mendengar dan mempertimbangkan pendapat rakyatnya, sebab amanah kepemimpinan sejatinya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hasan al-Banna juga menekankan pentingnya keadilan sebagai pilar utama dalam sistem politik Islam. Keadilan dalam pengertiannya tidak terbatas pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup keadilan sosial, ekonomi, dan Negara Islam harus mampu menjamin kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Menurut al-Banna, ketidakadilan sosial adalah penyebab utama dari krisis politik dan kehancuran negara-negara Muslim. Oleh sebab itu, penegakan keadilan menjadi tanggung jawab utama pemerintah Islam. Pada kerangka integrasi antara agama dan politik. Hasan al-Banna menolak keras gagasan sekularisme yang memisahkan antara urusan dunia dan Bagi beliau, agama dan politik adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Setiap kebijakan politik harus berlandaskan pada prinsip moralitas dan akhlak Islam. Pemisahan antara agama dan politik menurutnya akan melahirkan kekuasaan yang lepas dari nilai-nilai ilahi, sehingga mudah terjerumus pada penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan. Hasan al-Banna juga melihat bahwa pemimpin dalam sistem politik Islam bukanlah sosok yang memiliki hak istimewa, melainkan orang yang memikul 12 Ramadhani. Yunizar. "Ideologi Keagamaan. Partai Politik, dan Pendidikan Islam: Refleksi Pemikiran Hasan Al-Banna di Sekolah Islam Terpadu Ukhuwah Banjarmasin. " Nalar: Jurnal Peradaban Dan Pemikiran Islam 5. : 78-92. 30 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern tanggung jawab besar di hadapan Allah dan rakyatnya. Kepemimpinan dalam Islam merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab moral untuk menegakkan kebenaran dan menolak segala bentuk kezaliman. Oleh sebab itu, akhlak dan integritas pribadi menjadi kriteria utama dalam memilih seorang pemimpin menurut pandangan al-Banna. Selain aspek teori. Hasan al-Banna juga menguraikan strategi pembinaan politik Islam melalui tahapan dakwah. Beliau memulai dari pembinaan individu Muslim, keluarga Muslim, hingga pada tataran masyarakat dan negara. Proses transformasi sosial menurut al-Banna harus dibangun secara bertahap dengan menguatkan pemahaman aqidah, ibadah, dan akhlak yang kemudian berdampak pada sistem sosial dan politik yang islami. Konsep dakwah politik Hasan al-Banna juga menekankan pentingnya pendidikan politik bagi umat Islam. Menurutnya, umat harus disadarkan akan hak dan kewajibannya dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Dengan demikian, rakyat bukan sekadar objek kekuasaan, melainkan subjek yang aktif dalam menegakkan prinsip syariat Islam di ruang publik. Kesadaran politik umat menjadi faktor penting dalam mencegah lahirnya pemerintahan yang despotik. Pada konteks hubungan internasional. Hasan al-Banna mengajukan prinsip ukhuwah Islamiyah . ersaudaraan Isla. sebagai basis solidaritas politik antarnegara Muslim. Baginya, negara-negara Islam harus saling mendukung dalam mewujudkan keadilan global dan membebaskan diri dari dominasi kekuatan asing yang selama ini menindas umat Islam. Solidaritas ini bukanlah wujud ekspansi kekuasaan, melainkan bagian dari misi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hasan al-Banna pun menyadari bahwa konsep politik Islam yang ia gagas menuntut adanya pembaharuan sistem hukum negara. Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan legislasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariat. 31 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern Pembaruan hukum Islam menurut al-Banna bukan berarti menafikan ijtihad modern, tetapi justru mendorong para ulama dan cendekiawan Muslim untuk mengaktualisasikan ajaran Islam dalam menjawab tantangan zaman. Penting dicatat, bahwa Hasan al-Banna tidak anti terhadap modernitas, selama modernitas tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Beliau mengkritik keras westernisasi dan sekularisasi, tetapi tetap membuka ruang bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sistem pemerintahan modern yang relevan dengan nilai-nilai Islam. Inilah bentuk fleksibilitas pemikirannya yang membuat gagasannya tetap relevan hingga saat ini. Adapun pada konteks kekuasaan politik. Hasan al-Banna juga memperingatkan bahaya penyalahgunaan kekuasaan. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap penguasa dan adanya keseimbangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing tetap tunduk kepada prinsip syariat. Kekuasaan dalam Islam harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum. Melalui pemikiran politik Islam yang demikian komprehensif. Hasan alBanna ingin membangun sebuah tatanan sosial-politik yang tidak hanya mengejar kemajuan material, tetapi juga membangun peradaban spiritual. Baginya, politik Islam adalah jalan untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan diridhai Allah SWT. Oleh karena itu, pemikiran politik Islam Hasan al-Banna sangat menekankan keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi, antara kekuasaan dan tanggung jawab moral. 13 Otoman. Otoman. "Pemikiran Politik Hasan Al-Banna . 6Ae1. Dan Pembentukan Radikalisme Islam. " Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam 15. : 35-78. 14 Ahmad S. Moussalli. Hasan al-Banna: Vision and Mission (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2. , hlm. 15 Ibrahim M. Abu-RabiAo. Intellectual Origins of Islamic Resurgence in the Modern Arab World (Albany: State University of New York Press, 1. , hlm. 32 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern Konsep politik Islam dalam pemikiran Hasan al-Banna berakar kuat pada prinsip tauhid sebagai sumber utama kedaulatan, syura sebagai sistem partisipasi politik, keadilan sebagai tujuan utama pemerintahan, dan integrasi agama dengan politik sebagai fondasi utamanya. Politik Islam menurut al-Banna tidak sekadar pengelolaan kekuasaan, melainkan sarana untuk menegakkan nilai-nilai syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pemikirannya menawarkan model politik yang bersumber dari wahyu namun tetap responsif terhadap dinamika sosial-politik, sehingga tetap relevan untuk dikaji dan diaplikasikan dalam konteks hukum Islam modern. Landasan. Relevansi, dan Aktualisasi Pemikiran Politik Islam Hasan al-Banna dalam Hukum Islam Modern Pemikiran politik Islam Hasan al-Banna lahir dari kegelisahan terhadap kemunduran umat Islam akibat dominasi Barat dan jauh dari nilai-nilai ajaran Islam yang holistik. Dalam merumuskan gagasan politiknya, al-Banna menjadikan al-Qur'an dan Sunnah sebagai landasan normatif utama, di mana seluruh dimensi kehidupan umat, termasuk politik dan hukum, harus tunduk pada kehendak Baginya, tidak ada pemisahan antara agama dan politik, sebab politik merupakan bagian dari penerapan ajaran Islam secara menyeluruh . Maka, prinsip tauhid menjadi dasar utama kedaulatan politik yang mengakui bahwa sumber hukum tertinggi hanya milik Allah. Selain al-Qur'an dan Sunnah, al-Banna juga menjadikan sejarah pemerintahan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin sebagai model ideal sistem politik Islam. Model ini menampilkan pemerintahan yang berjalan dengan adil, transparan, dan partisipatif melalui prinsip syura . Dalam kerangka ini, pemimpin bukanlah penguasa mutlak, melainkan amanah yang 33 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan rakyat. Syura, menurut al-Banna, menghindarkan negara dari otoritarianisme, serta memungkinkan umat turut berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan dan pengawasan pemerintah. Prinsip keadilan juga menjadi pondasi penting dalam kerangka politik Islam al-Banna. Keadilan tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga keadilan sosial, ekonomi, dan politik. Menurutnya, ketidakadilan merupakan faktor utama yang melahirkan ketidakstabilan dan kehancuran peradaban umat Islam. Maka, penegakan hukum dalam pemerintahan Islam harus mampu menciptakan keseimbangan kesejahteraan di antara semua lapisan masyarakat. Sedangkan dalam integrasi antara agama dan politik, al-Banna dengan tegas menolak konsep sekularisme Barat yang memisahkan kehidupan bernegara dari nilai-nilai keagamaan. Politik dalam Islam, baginya, merupakan sarana untuk menerapkan nilai-nilai moral, keadilan, dan pengabdian kepada Allah. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah wajib tunduk pada prinsip syariat, bukan semata-mata pada kepentingan kekuasaan, kelompok, atau partai. Relevansi pemikiran politik Islam Hasan al-Banna tampak nyata dalam upaya pembaharuan hukum Islam di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia. Konsep Islam kaffah yang ia tawarkan menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur ibadah individu, tetapi juga sistem sosial, ekonomi, dan Dalam konteks Indonesia, pembentukan lembaga-lembaga seperti Mahkamah Syariah. Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan adanya ruang pengembangan hukum Islam yang bersinergi dengan sistem hukum nasional. 16 Ahmad S. Moussalli. Hasan al-Banna: Vision and Mission (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2. , hlm. 34 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern Pemikiran al-Banna mengenai hubungan antara negara dan agama juga sejalan dengan usaha sebagian negara Muslim modern yang mencoba memadukan hukum Islam dengan sistem kenegaraan kontemporer. Di negaranegara seperti Malaysia. Brunei Darussalam, hingga sebagian negara Teluk, banyak upaya dilakukan untuk mengintegrasikan prinsip syariat dalam hukum nasional secara lebih formal, meskipun tetap menghadapi resistensi dari kalangan Namun, dalam praktiknya, penerapan pemikiran politik Islam al-Banna menghadapi sejumlah tantangan serius di era kontemporer. Sekularisme yang mengakar kuat dalam sistem politik modern menjadi hambatan utama dalam mewujudkan politik Islam secara kaffah. Banyak negara Muslim yang mengadopsi sistem hukum Barat dan memisahkan hukum Islam ke ranah privat, sementara sistem politik dan konstitusi tetap bercorak sekular. Pluralisme hukum juga menjadi problematik di banyak negara Muslim. Kehadiran berbagai sistem hukum, seperti hukum adat, hukum kolonial, dan hukum internasional, menyebabkan penerapan hukum Islam menjadi Di Indonesia misalnya, keberadaan hukum perdata warisan Belanda dan sistem hukum adat kerap berbenturan dengan upaya penguatan hukum keluarga Islam dan ekonomi syariah. 17 Selain tantangan eksternal, alBanna juga menyadari bahwa lemahnya pendidikan politik dan kesadaran umat Islam sendiri menjadi kendala internal dalam mewujudkan politik Islam. Ketidakpahaman umat terhadap ajaran politik Islam menyebabkan umat Islam sering terpinggirkan dalam wacana politik modern, atau bahkan terjebak dalam pragmatisme politik yang jauh dari nilai-nilai syariat. 17 Arskal Salim. Challenging the Secular State: The Islamization of Law in Modern Indonesia (Honolulu: University of HawaiAoi Press, 2. , hlm. 35 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern Meskipun demikian, peluang untuk mengaktualisasikan pemikiran politik Islam al-Banna masih terbuka lebar di era modern. Gerakan kebangkitan Islam yang muncul di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, menjadi momentum penting untuk memperjuangkan penerapan nilai-nilai Islam secara lebih komprehensif dalam sistem politik dan hukum. Keberhasilan penguatan lembaga-lembaga syariah, pengembangan ekonomi syariah, serta pendidikan Islam menjadi indikator optimisme masa depan. Peluang ijtihad kontemporer juga menjadi instrumen penting dalam merealisasikan cita-cita politik Islam Hasan al-Banna. Ijtihad yang dilakukan oleh ulama dan cendekiawan Muslim modern dapat mengadaptasi prinsip-prinsip dasar politik Islam dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan esensi Pendekatan ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pengembangan legislasi hukum Islam yang sesuai dengan kondisi sosial-politik saat ini. Pemikiran Hasan al-Banna dalam konteks Indonesia, menemukan relevansi yang cukup signifikan. Upaya penguatan peran umat Islam dalam politik, peningkatan kesadaran hukum Islam di kalangan masyarakat, serta kemajuan institusi-institusi Islam menjadi bentuk implementasi dari gagasan alBanna dalam konteks lokal. Peran partai politik Islam, ormas-ormas Islam, dan lembaga pendidikan Islam menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran politik umat secara kolektif. Selain itu, perkembangan media sosial dan teknologi informasi juga memberikan peluang baru dalam penyebaran dakwah politik Islam. Kesadaran politik umat dapat dibangun melalui akses informasi yang lebih terbuka dan masif. Di sisi lain, media juga dapat berfungsi sebagai sarana edukasi politik umat agar lebih memahami tanggung jawab politik sesuai nilai-nilai syariat. Pemikiran politik Islam Hasan al-Banna memberikan kontribusi penting dalam membangun paradigma politik Islam yang berlandaskan pada tauhid, syura, 36 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern keadilan, dan integrasi agama-politik. Landasan normatif yang kuat dari alQurAoan. Sunnah, serta pengalaman sejarah Islam mendukung relevansi pemikirannya dalam pengembangan hukum Islam modern di berbagai negara Muslim. Meskipun menghadapi tantangan dari sekularisme, pluralisme hukum, dan lemahnya kesadaran politik umat, peluang aktualisasi pemikiran al-Banna tetap terbuka melalui gerakan kebangkitan Islam, penguatan pendidikan politik umat, dan pengembangan ijtihad kontemporer yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Penutup Pemikiran politik Islam Hasan al-Banna merupakan formulasi yang holistik, menyatukan prinsip tauhid sebagai sumber kedaulatan tertinggi, syura sebagai sistem demokrasi Islam, keadilan sebagai tujuan utama pemerintahan, serta integrasi agama dan politik sebagai pondasi sistem kenegaraan. Bagi alBanna, politik Islam bukan sekadar urusan kekuasaan, melainkan sarana mewujudkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Landasan normatif pemikirannya bersumber kuat dari al-Qur'an. Sunnah, serta sejarah khilafah Islam, sehingga tetap relevan dalam menjawab tantangan hukum Islam kontemporer. Relevansi pemikiran ini tampak dalam upaya pembaruan hukum Islam di negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, yang mengedepankan ijtihad kontekstual sesuai perkembangan zaman. Namun demikian, tantangan aktual seperti sekularisme, pluralisme hukum, westernisasi, dan lemahnya kesadaran politik umat masih menjadi penghambat. Oleh karena itu, direkomendasikan agar penguatan pendidikan politik Islam, peningkatan kesadaran umat, serta pengembangan ijtihad kontemporer berbasis maqashid syariah terus didorong. Selain itu, penting bagi gerakan Islam modern 37 | H E N D R A Y A S I N Pemikiran Politik Hasan al-Banna & Implementasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam Modern untuk tetap menjadikan prinsip-prinsip al-Banna sebagai pijakan dalam mewujudkan tatanan politik Islam yang adil, inklusif, dan maslahat bagi seluruh DAFTAR PUSTAKA