BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 2 | Maret 2025: 42-48 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ Sosialisasi Kesadaran Hukum Lalu Lintas di Kelurahan Guraping Hakim1*. Saiful Rachman2 1,2 Fakultas Ilmu Hukum. Universitas Nuku. Tidore *e-mail: hakimabdullah0110@gmail. ABSTRAK Pelaksanaan sosialisasi kesadaran hukum lalu lintas di Kelurahan Guraping bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta membentuk perilaku tertib berlalu lintas yang dapat mengurangi angka kecelakaan. Kegiatan ini diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, komunitas pemuda, dan pengendara aktif. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini meliputi seminar, diskusi interaktif, dan simulasi situasi lalu lintas, yang disampaikan dengan materi edukasi berupa pamflet, poster, dan video. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap aturan lalu lintas, dengan angka pemahaman sebelum kegiatan hanya 45%, dan setelah kegiatan meningkat menjadi 80%. Selain itu, survei tindak lanjut satu bulan setelah kegiatan menunjukkan 70% peserta melaporkan perubahan perilaku, seperti konsisten menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, dan membawa dokumen kendaraan yang lengkap. Pembentukan kelompok sadar lalu lintas yang terdiri dari 10 orang perwakilan masyarakat juga menjadi salah satu capaian penting, yang bertujuan untuk memperluas sosialisasi di lingkungan sekitar. Meskipun kegiatan ini berhasil, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti keterbatasan waktu untuk menjangkau seluruh masyarakat dan perlunya peningkatan keterlibatan aparat kepolisian dalam penegakan hukum. Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan dampak positif yang dapat menjadi model untuk sosialisasi serupa di wilayah lain, dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan. Kata kunci : sosialisasi, kesadaran hukum, lalu lintas, masyarakat, pendidikan. ABSTRACT The traffic law awareness socialization program in Guraping Village aimed to enhance public understanding of the importance of adhering to traffic regulations and fostering disciplined traffic behavior to reduce accident rates. The event was attended by 85 participants, including community leaders, village officials, youth groups, and active road users. The methods used for the socialization included seminars, interactive discussions, and traffic simulation activities, accompanied by educational materials such as pamphlets, posters, and videos. Evaluation results showed a significant improvement in participants' understanding of traffic regulations, with the pre-event understanding rate at 45%, which increased to 80% after the event. Additionally, a follow-up survey conducted one month after the event indicated that 70% of participants reported behavioral changes, such as consistently wearing helmets, adhering to traffic signs, and carrying complete vehicle documents. The formation of a traffic awareness group, consisting of 10 community representatives, was another significant outcome, aimed at expanding socialization efforts within the local environment. Despite the success of the program, challenges such as limited time to reach all community members and the need for increased police involvement in law enforcement were noted. Overall, this program had a positive impact and can serve as a model for similar socialization initiatives in other areas, contributing to the creation of a sustainable traffic law compliance Keywords: socialization, legal awareness, traffic, community, education. Copyright . Hakim. Saiful Rachman This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 2 | Maret 2025: 42-48 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ PENDAHULUAN Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat modern. Peran transportasi jalan raya yang aman, nyaman, dan efisien sangat menentukan mobilitas penduduk serta mendukung pertumbuhan ekonomi (Kadarisman et al. , 2016. Karim et al. , 2023. Sumule, 2. Namun, di Indonesia, permasalahan terkait pelanggaran lalu lintas masih menjadi isu yang cukup serius. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku (Muhajir et al. , 2023. Sari & Saleh, 2. Salah satu regulasi yang telah dirancang untuk mengatur aspek lalu lintas dan angkutan jalan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk menciptakan sistem transportasi jalan yang terintegrasi, berkeselamatan, dan ramah lingkungan. Namun, penerapan undang-undang ini di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat (Halid. Ibrahim et al. , 2024. Muntaha et al. , 2025. Thalib et al. , 2. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, mayoritas pelanggaran lalu lintas disebabkan oleh pengendara yang tidak mematuhi aturan seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, serta tidak memiliki surat izin mengemudi (Fauzi, 2020. Muhajir et al. , 2023. Sari et al. , 2. Pelanggaran semacam ini menunjukkan perlunya edukasi hukum yang lebih intensif di tingkat masyarakat. Kelurahan Guraping, sebagai salah satu wilayah yang berada di Maluku Utara, menghadapi permasalahan serupa. Sebagai daerah yang terus berkembang. Guraping menunjukkan peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang signifikan setiap tahunnya. Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas masih relatif rendah. Hal ini terlihat dari berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah ini, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban pengguna jalan juga berkontribusi pada potensi konflik di jalan raya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya intervensi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Guraping mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di jalan raya. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis untuk membangun budaya tertib lalu lintas di Kelurahan Guraping. Budaya ini tidak hanya mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, tetapi juga mencerminkan masyarakat yang beradab dan peduli terhadap kesejahteraan bersama. Dalam jangka panjang, kesadaran hukum yang BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 2 | Maret 2025: 42-48 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ tinggi akan mendorong pembentukan ekosistem transportasi yang lebih berkelanjutan, di mana setiap pengguna jalan memahami hak dan kewajibannya secara proporsional. Sosialisasi ini melibatkan pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, pemuda, dan pengendara aktif. Pendekatan ini dirancang agar pesan-pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh berbagai kalangan. Selain itu, metode penyampaian yang digunakan mencakup diskusi interaktif, simulasi situasi di jalan raya, serta pembagian materi edukasi yang menarik dan informatif. Dengan cara ini, diharapkan pesan yang disampaikan dapat menimbulkan dampak yang lebih besar dan berkelanjutan. Sebagai tambahan, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan kelancaran lalu lintas. Kerja sama ini penting mengingat keberhasilan penerapan aturan lalu lintas tidak hanya bergantung pada masyarakat, tetapi juga pada kualitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. Dengan adanya sinergi yang baik, berbagai permasalahan yang muncul di lapangan dapat diatasi secara efektif. Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat, kegiatan ini juga memberikan peluang bagi akademisi dan praktisi hukum untuk berkontribusi langsung kepada Selain membangun kesadaran hukum, kegiatan ini juga dapat menjadi media untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait permasalahan lalu lintas yang dihadapi sehari-hari. Informasi ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan masukan untuk meningkatkan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Secara keseluruhan, sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kelurahan Guraping merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan kesadaran hukum. Dengan pelaksanaan yang tepat dan melibatkan semua pihak terkait, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi Kelurahan Guraping, tetapi juga bagi pengembangan budaya tertib lalu lintas di wilayah lain. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal. , khususnya dalam aspek keamanan transportasi dan pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas. METODE Pelaksanaan sosialisasi kesadaran hukum lalu lintas di Kelurahan Guraping dilakukan melalui beberapa tahapan yang dirancang secara sistematis dan partisipatif. Tahap pertama dalam kegiatan ini adalah identifikasi masalah di lapangan. Menurut Hasan & Sangadji . dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, identifikasi masalah merupakan langkah krusial untuk memastikan program yang efektif dan tepat sasaran. Tim pelaksana melakukan observasi langsung di Kelurahan Guraping untuk mengumpulkan data mengenai perilaku berlalu lintas masyarakat, jenis pelanggaran yang sering terjadi, serta faktor-faktor yang menjadi penyebab rendahnya kesadaran Observasi ini dilengkapi dengan wawancara kepada tokoh masyarakat. BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 2 | Maret 2025: 42-48 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ perangkat kelurahan, dan pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan perspektif yang lebih mendalam. Berdasarkan hasil identifikasi masalah, tim menyusun rencana kegiatan sosialisasi. Rencana ini mencakup penentuan materi yang akan disampaikan, pemilihan metode sosialisasi, serta jadwal pelaksanaan. Materi yang disiapkan meliputi penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, hak dan kewajiban pengguna jalan, serta dampak positif dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Tim juga menyiapkan alat bantu seperti poster, pamflet, dan video edukasi untuk mempermudah penyampaian Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam bentuk seminar dan diskusi interaktif, simulasi situasi lalu lintas, serta pembagian materi edukasi. Seminar dan diskusi interaktif melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat kelurahan, tokoh pemuda, dan komunitas pengendara. Dalam sesi ini, peserta diberikan penjelasan mengenai aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku. Simulasi dilakukan untuk memberikan gambaran nyata kepada masyarakat mengenai situasi di jalan raya dan bagaimana cara menghadapi situasi tertentu sesuai dengan aturan yang Selain itu, tim membagikan pamflet, poster, dan video edukasi kepada masyarakat sebagai bahan pembelajaran yang dapat diakses kapan saja. Setelah kegiatan selesai, tim pelaksana melakukan evaluasi untuk menilai efektivitas Evaluasi dilakukan melalui survei kepada peserta mengenai pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan serta perubahan perilaku mereka dalam berlalu lintas. Hasil evaluasi ini digunakan untuk menyusun rekomendasi bagi kegiatan serupa di masa depan. Sebagai langkah tindak lanjut, tim memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pihak kelurahan untuk memastikan keberlanjutan program. Pendampingan ini melibatkan pembentukan kelompok sadar lalu lintas yang bertugas untuk terus menyosialisasikan pentingnya kesadaran hukum di lingkungan masingmasing. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan sosialisasi kesadaran hukum lalu lintas di Kelurahan Guraping telah berhasil dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan membentuk sikap tertib berlalu lintas yang dapat menurunkan angka kecelakaan serta melahirkan budaya hukum yang baik di masyarakat. Secara keseluruhan, kegiatan ini mendapat respons yang sangat positif dari berbagai pihak, baik dari masyarakat umum, pemerintah setempat, maupun aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini tergolong sangat tinggi, dengan jumlah peserta yang hadir mencapai 85 orang. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, di antaranya tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, komunitas pemuda, serta pengendara aktif. Kehadiran berbagai kelompok ini menunjukkan antusiasme yang besar terhadap pentingnya sosialisasi mengenai aturan lalu lintas, yang selama ini BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 2 | Maret 2025: 42-48 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ seringkali dianggap remeh oleh sebagian masyarakat. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Kelurahan Guraping memiliki kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap peraturan yang berlaku, serta kesiapan mereka untuk terlibat dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman dalam berlalu lintas. Salah satu bagian yang menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini adalah sesi seminar dan diskusi interaktif yang diadakan sebagai bagian dari sosialisasi. Dalam sesi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, dan menggali lebih dalam mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan aturan lalu lintas, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagian besar peserta mengungkapkan bahwa mereka baru menyadari beberapa poin penting yang selama ini kurang diperhatikan, seperti kewajiban untuk menggunakan helm yang memenuhi standar SNI, pentingnya memiliki dokumen kendaraan yang lengkap dan sah, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran lalu lintas. Pemahaman mengenai hal-hal tersebut menjadi sangat vital, karena sering kali masyarakat mengabaikan aspek-aspek kecil yang pada kenyataannya memiliki dampak besar terhadap keselamatan berkendara dan penegakan hukum. Simulasi situasi lalu lintas yang juga diadakan dalam kegiatan ini menjadi salah satu sesi yang paling diminati oleh peserta. Sesi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk merasakan langsung bagaimana penerapan aturan lalu lintas di lapangan, termasuk bagaimana cara berkendara yang aman dan sesuai dengan peraturan yang ada. Melalui pengalaman langsung ini, peserta dapat lebih memahami tantangan yang dihadapi pengendara di jalan raya dan menyadari pentingnya kedisiplinan dalam mengikuti setiap aturan yang berlaku. Simulasi ini juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran serta masyarakat dalam menciptakan ketertiban di jalan. Dalam rangka mendukung upaya sosialisasi, materi edukasi berupa pamflet, poster, dan video edukasi juga dibagikan kepada seluruh peserta. Materi-materi ini dirancang dengan menggunakan visual yang menarik dan bahasa yang mudah dipahami, sehingga dapat diterima oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk mereka yang mungkin tidak memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi. Beberapa peserta bahkan mengungkapkan bahwa mereka akan menyebarkan materi ini kepada keluarga, teman, dan komunitas mereka untuk memastikan bahwa pesan yang disampaikan dapat menjangkau lebih banyak orang. Hal ini tentu saja menjadi bukti betapa pentingnya peran media edukasi dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Hasil evaluasi yang dilakukan setelah kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap aturan lalu lintas. Sebelum kegiatan, hanya sekitar 45% peserta yang memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, sedangkan setelah kegiatan, angka ini meningkat menjadi 80%. Peningkatan ini menunjukkan bahwa metode sosialisasi yang digunakan dalam kegiatan ini cukup efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bahkan, survei tindak lanjut yang dilakukan satu bulan setelah kegiatan menunjukkan bahwa perubahan perilaku di masyarakat juga cukup signifikan. Sebanyak 70% peserta melaporkan bahwa mereka BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 2 | Maret 2025: 42-48 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ kini lebih konsisten dalam menggunakan helm yang sesuai standar, mematuhi rambu lalu lintas, dan membawa dokumen kendaraan yang lengkap setiap kali berkendara. Hal ini tentu menjadi indikasi bahwa kesadaran hukum yang ditanamkan dalam kegiatan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berpengaruh pada perilaku masyarakat dalam jangka panjang. Keberhasilan sosialisasi ini juga tidak terlepas dari adanya pembentukan kelompok sadar lalu lintas di Kelurahan Guraping. Kelompok ini terdiri dari 10 orang perwakilan masyarakat yang memiliki komitmen untuk terus mengedukasi dan menyosialisasikan kesadaran hukum lalu lintas di lingkungan mereka. Kelompok ini telah merancang beberapa program lanjutan untuk memastikan bahwa pesan yang disampaikan dalam kegiatan ini tetap berlanjut. Di antaranya adalah kampanye tertib lalu lintas melalui media sosial dan pelaksanaan kegiatan edukasi rutin di tingkat RT/RW. Programprogram ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan membentuk kebiasaan positif dalam berlalu lintas di masyarakat. Namun, di balik keberhasilan ini, kegiatan sosialisasi juga menghadapi beberapa tantangan yang perlu diperhatikan untuk perbaikan di masa mendatang. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan waktu untuk menjangkau seluruh lapisan Beberapa peserta menyarankan agar kegiatan serupa diadakan secara berkala dan di berbagai titik di Kelurahan Guraping, agar pesan edukasi dapat lebih merata dan menjangkau lebih banyak orang. Selain itu, keterlibatan pihak kepolisian dalam kegiatan ini juga perlu ditingkatkan, terutama dalam memberikan penguatan dari sisi penegakan hukum. Kehadiran aparat kepolisian yang lebih intens dapat memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan aturan lalu lintas. Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini telah memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kelurahan Guraping. Peningkatan pemahaman dan perubahan perilaku peserta menunjukkan bahwa metode yang digunakan dalam kegiatan ini efektif dalam menyampaikan pesan edukasi dan dapat dijadikan model untuk pelaksanaan kegiatan serupa di wilayah lain. Dengan adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan dapat tercipta, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan suasana berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. KESIMPULAN Kegiatan sosialisasi kesadaran hukum lalu lintas di Kelurahan Guraping berhasil mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Partisipasi yang tinggi dari berbagai kalangan, respons positif terhadap materi edukasi, serta peningkatan signifikan dalam pemahaman dan perubahan perilaku peserta menunjukkan efektivitas kegiatan ini. Pembentukan kelompok sadar lalu lintas sebagai tindak lanjut juga menjadi pencapaian penting yang diharapkan dapat memperkuat penyebaran pesan di komunitas. Meskipun menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan waktu dan perluasan partisipasi pihak kepolisian, kegiatan ini berhasil memberikan dampak positif yang dapat menjadi BARAKATI: Journal of Community Service Volume 03 Nomor 2 | Maret 2025: 42-48 e-ISSN: 2961-8207 __________________________________________________________________________________ model bagi pelaksanaan serupa di wilayah lain, dengan harapan terciptanya budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan. REFERENSI