https://jurnal.pustakagalerimandiri.co.id/index.php/pustakamitra DOI : https://doi.org/10.55382/jurnalpustakamitra.v5i5.1155 Vol. 5. No. 5 (2025) 265-269 E ISSN : 2808-2885 Pelatihan Penggunaan Coretax System untuk Pelaporan Perpajakan di PT Koilima Putra Mandiri Nataherwin1*, Alvis Edrik Defin2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tarumanagara Jakarta 1*nataherwin@fe.untar.ac.id. 2ekaedrikdefin@gmail.com. Abstract The implementation of the Core Tax Administration System (CTAS) is currently very urgent, as the government hopes that the implementation of CTAS can increase tax compliance and improve Indonesia's tax ratio. Coretax is a DJP service administration system that provides convenience for its users. This is important for business people to note so that they can contribute to the country's economy. Therefore, it is important for PT Koilima Putra Mandiri employees to gain a deeper understanding of how to use Coretax for tax reporting. This training consists of two stages, namely an explanation of Coretax material, followed by the Integrated Coretax Simulator Application stage, which is conducted at the company. The results of this training activity indicate that participants can use the Coretax application accurately and understand the importance of using Coretax in tax management. This training can help PT Koilima Putra Mandiri become an efficient and effective company in terms of taxation and overall operations. Keywords: Coretax, Taxation, Training Abstrak Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) saat ini sangatlah urgent, karena pemerintah berharap penerapan CTAS dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan tax ratio Indonesia. Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi penggunanya. Hal ini penting untuk diperhatikan bagi para pebisnis agar dapat berkontribusi membantu perekonomian Negara. Oleh karena itu, penting bagi karyawan PT Koilima Putra Mandiri untuk memahami lebih dalam mengenai penggunaan Coretax dalam pelaporan pajak. Pelatihan ini melalui 2 tahap yaitu tahap penjelasan tentang materi coretax dan dilanjutkan ke tahap Aplikasi Simulator Terpadu Coretax yang dilakukan di perusahaan. Hasil dari kegiatan pelatihan ini menunjukkan bahwa partisipan dapat menggunakan aplikasi Coretax secara akurat dan memahami pentingnya penggunaan Coretax dalam manajemen pajak. Pelatihan ini dapat membantu PT Koilima Putra Mandiri dapat menjadi perusahaan yang efisien dan efektif dalam pajak maupun operasional secara keseluruhan. Kata kunci: Coretax, Perpajakan, Pelatihan © 2025 Author Creative Commons Attribution 4.0 International License 1. Pendahuluan Di tengah perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat, banyak individu maupun perusahaan mengharapkan dapat dipermudah dalam melakukan banyak kegiatan sehari-hari termasuk di dalamnya dalam melakukan perpajakan. Hal ini Submitted : 28-07-2025 | Reviewed : 25-08-2025 | Accepted : 22-09-2025 265 Nataherwin1*, Alvis Edrik Defin2 Jurnal Pustaka Mitra dikarenakan banyak sekali kasus dihadapi oleh perusahaan kesulitan dalam administrasi pajak seperti lupa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, tidak mengukuhkan diri sebagai PKP padahal omset sudah melebihi Rp 4,8 milyar, tidak melaporkan pajak, tidak melakukan pemungutan PPN, terlambar menerbitkan Faktur Pajak tidak terkecuali PT Koilima Putra Mandiri. Selama ini kita sering mendengar bahwa penerimaan pajak di Indonesia masih rendah dalam beberapa tahun terakhir. Rasio penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2024 terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 10,07 %. Angka ini lebih kecil dibandingkan tahun 2023 yaitu 10,31%. Rasio pajak mengambarkan besarnya penerimaan pajak yang diperoleh dari seluruh produksi barang dan jasa pada suatu negara [1]. Untuk mengatasi masalah penerimaan pajak yang rendah maka pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aplikasi Coretax sebagai tanggapan atas masalah yang ada. Aplikasi ini memiliki sesuatu yang unik. Coretax DJP dirancang untuk membuat administrasi layanan DJP lebih mudah bagi pengguna. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) menetapkan bahwa pembangunan Coretax DJP merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PSIAP adalah proyek yang bertujuan untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) dan pembenahan basis data perpajakan [2]. Pemerintah telah melakukan berbagai reformasi seperti digitalisasi sistem perpajakan e-Filing, eBilling, Web e-faktur dan sebagainya selama ini. pemerintah juga terus melakukan meningkatkan efisiensi digitalisasi sistem perpajakan terbarukandiyakini lebih mempuni dengan bernama Core Tax Administration System (CTAS) implementasi sistem ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Sistem bermaksud untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas basis pajak secara signifikan [3]. Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) saat ini sangatlah urgent, karena pemerintah berharap penerapan CTAS dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan tax ratio Indonesia yang sampai saat ini masih kurang [4]. Selain itu CTAS memudahkan instansi pajak untuk mendeteksi potensi kelalaian atau ketidakpatuhan pajak secara efektif. Dengan diterapkannya CTAS, wajib pajak akan menerima layanan yang lebih baik, risiko sengketa pajak dapat diminimalkan, biaya kepatuhan menjadi lebih rendah, serta tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat [5]. Vol . 5 No. 5 (2025) 265 – 269 Sistem ini mengadopsi teknologi mutakhir seperti cloud computing, kecerdasan buatan, dan big data analytics untuk mengoptimalkan proses administrasi perpajakan [6]. Digitalisasi administrasi perpajakan melalui CoreTax membawa berbagai keuntungan strategis, antara lain peningkatan akurasi data, efisiensi waktu pemrosesan, dan minimalisasi kesalahan manusia dalam administrasi perpajakan [7]. Meskipun demikian, implementasi CoreTax juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam aspek keamanan data, kesiapan infrastruktur, dan adaptasi pengguna [8]. Coretax bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dengan fokus pada pajak-pajak utama seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Perusahaan, yang merupakan sumber utama pendapatan negara. Dengan sistem administrasi yang lebih terintegrasi dan terfokus, diharapkan beban administrasi bagi wajib pajak dan otoritas pajak dapat berkurang, serta tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat. Selain itu, penggunaan teknologi digital seperti e-filing dan ebilling untuk mendukung coretax juga dapat meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pengumpulan data pajak [9]. Masalah yang timbul dalam implementasi sistem Coretax, seperti kesalahan login, server down, dan kegagalan dalam pembuatan faktur pajak, telah menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan digital. Selain itu, hambatan teknis ini berdampak pada pengusaha yang kesulitan memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu, tentu berimbas pada penerimaan pajak negara [10]. Penggunaan Coretax oleh PT Koilima Putra Mandiri diharapkan dapat membantu para karyawan untuk lebih praktis dalam pelaporan pajak, lapor SPT lebih sederhana, sistem pembayaran pajak yang lebih fleksibel, memudahkan pelayanan pajak dalam satu portal, mengelola data secara transparan, dan memeriksa dan penagihan pajak yang lebih efisien. Dengan kemudahan ini diharapkan masalah-masalah yang sering di hadapi PT Koilima Putra Mandiri terkait perpajakan bisa diselesaikan sehingga menghindari sanksi dari pemerintah. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi Perusahaan yaitu kurangnya kemampuan karyawan dalam melaksanakan kegiatan perpajakan dengan menggunakan Coretax, maka kami menyarankan untuk melakukan pelatihan Coretax untuk PT Koilima Putra Mandiri. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis dan aplikatif dalam menggunakan Coretax, sehingga dapat membantu PT Koilima Putra Mandiri untuk lebih efektif dan efisien dalam administrasi perpajakan perusahaannya. Tujuan Pelatihan Coretax bagi Perusahaan adalah untuk memahami antarmuka dan fitur utama Coretax, menguasai proses pendaftaran dan cara menambahkan PIC untuk pengelolaan data wajib Submitted : 28-07-2025 | Reviewed : 25-08-2025 | Accepted : 22-09-2025 266 Nataherwin1*, Alvis Edrik Defin2 Jurnal Pustaka Mitra pajak perusahaan dan direktur, mampu menyusun dan mengajukan laporan SPT pajak dengan akurat, menggunakan alat analisis untuk membuat laporan keuangan yang informatif dan tepat pada saat penyampaian SPT Tahunan. 2. Metode Pengabdian Masyarakat Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 26 April 2025 di mulai dari jam 8 pagi sampai jam 4 Sore. Kegiatan ini melalui 2 tahap yaitu tahap penjelasan tentang materi coretax dan dilanjutkan ke tahap Aplikasi Simulator Terpadu Coretax. Pelaksanaan akan dilakukan secara tatap muka aplikasi dan offline di PT Koilima Putra Mandiri. Bagian akuntansi, finance, dan pajak dari PT Koilima Putra Mandiri sebanyak 5 orang akan berpartisipasi dalam pelatihan ini. Untuk evaluasi kegiatan para peserta diminta untuk mengisi link Gform menggunakan skala likert. Vol . 5 No. 5 (2025) 265 – 269 pengelolaan SPT Adalah proses melaporkan Surat Penghasilan Tahunan yang dapat menggunakan prepopulated data dari bukti potong dan faktur pajak dan automasi dalam perhitungan SPT Pasal 21 bulanan dengan menggunakan tarif efektif. Untuk fitur pembayaran adalah proses Wajib Pajak melakukan pembayaran terhadap pajak yang di kenakan yang dipermudah pembayaranya karena Coretax terhubung dengan sistem eksternal (pembayaran real-time) dan satu kode billing dapat dibuat untuk satu atau beberapa jenis pajak. Untuk fitur layanan perpajakan adalah proses interaktif dan administratif dilaksanakan menggunakan sistem yang terintegrasi dan berbasis case management yang dilakukan secara otomatis dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital). Untuk fitur TAM (Taxpayer Account Management) adalah pengelolaan data referensi terpusat dalam satu aplikasi bertujuan menjaga kualitas data dengan aplikasi akuntansi terkoneksi dengan aplikasi eksternal terkait [3]. Untuk pemaparan materi dalam bentuk Powerpoint dan para perserta akan mendapatkan materi yang diberikan, selain itu dan para peserta memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan tambahan selama sesi tanya jawab jika ada yang ingin ditanyakan. Untuk kegiatan Aplikasi Simulator Terpadu Coretax dimulai dengan memperkenalkan Coretax dan menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh PT Koilima Putra Mandiri dan disini akan diberikan solusi oleh tim terkait permasalahan tersebut. Dalam pelatihan, metode dalam pelatihan terdiri dari presentasi, diskusi, studi kasus, dan evaluasi. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan aplikasi Coretax, sebuah solusi terpadu untuk manajemen perpajakan. Peserta akan belajar tentang cara memanfaatkan fitur-fitur utama aplikasi dalam pengelolaan data pajak, pembuatan laporan, dan proses pembayaran. 3. Hasil dan Pembahasan Acara ini dimulai dengan pendahuluan dan perkenalan yang sangat membantu partisipan untuk mengenal dan mengetahui manfaat penggunaan web dan aplikasi Coretax serta perbedaan dengan aplikasi sebelumnya yaitu DJP online. Selain itu juga diberikan materi mengenai lima fitur utama yang akan tersedia di dalam sistem Coretax, mulai dari registrasi data wajib pajak, pengelolaan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT), taxpayer account management, pembayaran, serta layanan perpajakan [11]. Untuk fitur registrasi adalah proses mendaftarkan Wajib Pajak Badan secara online kepada Pemerintah. Dalam proses ini, dapat dilakukan secara online di seluruh KPP, melakukan validasi data, mengintegrasi cabang dan pusat entitas, dan mengakses layanan digital (Fitur Face Recognition). Untuk fitur Gambar 1. Tampilan Laman Coretax Implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia pada awal tahun 2025 menghadapi berbagai kendala yang signifikan, yang berdampak pada penerimaan pajak dan kepercayaan wajib pajak. Gangguan teknis dalam sistem, kurangnya sosialisasi dan pelatihan, serta penurunan penerimaan pajak hingga 30% menunjukkan bahwa transisi ke sistem baru ini tidak berjalan mulus [12]. Implementasi sistem ini juga menghadapi sejumlah kendala teknis dan non-teknis. Beberapa masalah yang muncul antara lain gangguan sistem, kesulitan migrasi data, serta kurangnya pelatihan bagi pengguna akhir [13]. Implementasi sistem Coretax, sering kali membawa dampak signifikan terhadap tingkat stres dan beban kerja karyawan di departemen pajak. Keluhan utama berkisar pada kesulitan registrasi akun akibat kesalahan sistem meskipun data yang dimasukkan sudah benar, serta kendala teknis dalam mengakses sistem Coretax [14]. Submitted : 28-07-2025 | Reviewed : 25-08-2025 | Accepted : 22-09-2025 267 Nataherwin1*, Alvis Edrik Defin2 Vol . 5 No. 5 (2025) 265 – 269 Jurnal Pustaka Mitra Karena coretax adalah sesuatu yang benar benar baru bagi wajib pajak dan belum tentu kami menguasai penuh. Kami mengakui masih banyak harus belajar untuk mendalami serba serbi coretax serta detilnya. Namun apa yang kami paparkan selama sesi berlangsung, sudah cukup menjawab sebagian besar pertanyaan dari partisipan. Jika coretax sudah berjalan semua fiturnya dengan lancar, kami yakin pajak akan jauh lebih baik ke depannya karena semua transaksi pemotongan pajak dan pajak masukan dapat wajib pajak peroleh dari coretax. Tapi tentunya butuh waktu karena beberapa fitur masih dalam tahap pengembangan dan terus mengalami perbaikan. Kami menjelaskan fitur yang penting untuk melakukan pendaftaran, pembuatan faktur pajak keluaran, retur pajak keluaran, retur pajak masukan dan cara untuk menarik pajak masukan, pembuatan bukti potong PPh 21 karyawan, bukti potong PPh 23, 4 ayat 2 serta pembayaran dan pelaporan pajak setiap bulan dikarenakan hal tersebut yang penting dan rutin dilakukan oleh wajib pajak setiap bulan. Perubahan data wajib pajak juga bisa dilakukan melalui coretax tanpa harus ke kantor pajak. Untuk penon-efektifan wajib pajak juga bisa dilakukan melalui coretax. Gambar 2. Tampilan Pengisian SPT PPN di Coretax Ada beberapa tantangan lainnya yang masih di hadapai DJP adalah belum terintegrasinya manajemen akun wajib pajak dan potensi beban akses yang lebih berat, mengingat CTAS perlu mengelola sekitar 1.000.000 catatan per hari, 17.400.000 SPT, data dari 69 pihak ketiga, pertukaran informasi dari 86 yuridiksi, serta peserta pajak dalam program Tax Amnesty. Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Keuangan telah menunjuk Tim Pelaksana PSIAP yang akan bekerja sama dengan institusi penegak hukum dalam implementasi CTAS, agar pelaksanaan sistem ini pada 1 Juli 2024 dapat berjalan dengan lancar [15]. Di akhir kegiatan, para partisipan diminta untuk mengisi google form untuk mengevaluasi kegiatan ini agar mendapatkan respon dari para perserta dan masukan. Berikut ringkasan hasil evaluasi kegiatan ini. Tabel 1. Hasil Evaluasi Peserta Kegiatan No 1 2 3 Daftar Pertanyaan Materi yang disampaikan sangat bermanfaat Kegiatan ini sangat membantu dalam mengaplikasikan Coretax Keinginan Peserta untuk melakukan pelatihan lebih lanjut Rata-rata 4,2 4,5 4 Berdasrkan hasil respon perserta bahwa rata-rata menunjukan bahwa kegiatan pelatihan Coretax sangat berjalan baik karena mendapatkan nilai 4 dari skala 5 dan menghasilkan temuan yang memuaskan. Selain itu kami juga meninggalkan kontak nomor untuk selanjutnya bisa dihubungi jika masih ada pertanyaan seputar coretax. Kami mengharapkan hubungan baik dan jangka panjang dengan perusahaan ke depannya. 4. Kesimpulan Kelancaran dalam pengoperasian PT Koilima Putra Mandiri tidak luput dari keberhasilan dan ketaatan dalam manajemen pajak. Oleh karena itu, untuk bisa manajemen perpajakan perusahaan dengan baik, sangatlah penting untuk mengikuti perkembangan zaman dalam pelaporan pajaknya. Manajemen pajak yang baik akan membuat bisnis terlihat lebih profesional, mendapatkan pinjaman lebih mudah, berkontribusi membantu perekonomian Negara, dan mengindikasikan keuangan perusahaan sehat. Oleh karena itu , sangatlah penting karyawan PT Koilima Putra Mandiri memahami Coretax. Partisipan diberikan pengenalan, tujuan, dan praktik menggunakan Coretax disertai juga studi kasus nyata yang meningkatkan pengertian para partisipan. Dari pertanyaan dan studi kasus yang dilakukan para partisipan memberikan jawaban yang akurat dan pertanyaan yang kritis yang mengidentifikasikan pemahaman dari partisipan. Untuk saran kedepannya jika memang masih banyak karyawan yang masih mengalami kesulitan dalam menjalankan aplikasi Coretax, kami dari tim akan memberikan pelatihan lebih lajut dan kami menyediakan modul acuan sederhana dalam penggunaan Coretax Ucapan Terima kasih Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tarumanagara atas dukungan pendanaan serta peran aktifnya dalam mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Dukungan dari LPPM menjadi faktor penting dalam mewujudkan program pelatihan yang bertujuan untuk membantu karyawan PT Koilima Putra Mandiri agar bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi. Submitted : 28-07-2025 | Reviewed : 25-08-2025 | Accepted : 22-09-2025 268 Nataherwin1*, Alvis Edrik Defin2 Vol . 5 No. 5 (2025) 265 – 269 Jurnal Pustaka Mitra dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial, 2(4), 149-158. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4.1479 Daftar Rujukan [1] Arifin, M.A., Putra, P.S., Oktariansyah, Putra, A.E., Saladin, H., & Emilda. (2025). Edukasi Penggunaan Coretax Administration System Pada Mahasiswa Akuntansi Bidang Perpajakan. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(2), 153170. https://doi.org/10.70248/jpmebd.v2i2.2662 [2] Direktorat Jendral Pajak. (2025). Siaran Langsung Pajak Rantau: Apa itu Coretax?. Retrieved from https://www.pajak.go.id/ [3] Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8 (1), 17-30. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453 [4] Cindy, N., & Chelsya, C. (2024). Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia. Economics and Digital Business Review, 5(2), 1029–1040. https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i2.1473 [5] Notika, R., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. (2023). Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Core Tax Administration System (CTAS) dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. In Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2). http://ojs.stiami.ac.id [6] Rahmawati, S., Santoso, B., & Pratama, R. (2023). Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Sistem CoreTax: Perspektif Modernisasi Perpajakan. Jurnal Inovasi Teknologi dan Bisnis, 11(3), 223-240. [7] Gunawan, A., Putri, R. K., & Rahman, S. (2023). Evaluasi Implementasi Sistem CoreTax dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Perpajakan. Jurnal Perpajakan Indonesia, 15(2), 45-62. [8] Wala, G.N., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum [9] Ndruru, D., Zai, Kurniawan S., Hulu, Tri Hartati S., Telaumbanua, E. (2023). Analisis Efektivitas Dan Efisiensi Penerapan E-Faktur PPN Guna Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Di CV. Valerie Mitra Kencana. Jurnal EMBA, Vol. 11, No. 4, DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v11i4.50534 [10] Erstiawan, M.S. (2025). Analisis Tantangan dan Respon Pemangku Kepentingan terhadap Implementasi Sistem Coretax di Indonesia: Analisis Content Media . GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 5(2), 304–324. https://doi.org/10.56910/gemilang.v5i2.1969 [11] Pajak.go.id. (2024). Sistem Coretax dan Reformasi DJP. Diakses dari https://pajak.go.id. [12] Fatimah, S. (2025). Implementasi Sistem Coretax Dan Dampaknya Terhadap Penerimaan Pajak. Global Research and Innovation Journal (GREAT), 1(2), 578-586. [13] Claresta, S.G., Anggraeni, I.F.A., Ghazali, H.D., & Khoiriawati, N. (2025). Implementasi Core Tax System Di Indonesia: Sebuah Analisis Konten. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 472–492. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/18 2 [14] Setiadi, T., & Saluy, A. (2025). The Influence Of Changes In The Coretax Taxation System On Stress Levels And Workload In The Tax Department. Jurnal Fokus Manajemen, 5(2), 145-150. https://doi.org/10.37676/jfm.v5i2.8050 [15] Maliki, M. A. A. . (2025). Studi Literatur: Analisis Penerapan Aplikasi CoreTax dalam Sistem Perpajakan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 5132–5140. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i3.6914 Submitted : 28-07-2025 | Reviewed : 25-08-2025 | Accepted : 22-09-2025 269