PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Putera Astomo Problematika Pembentukan Peraturan Desa Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa Perspektif Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Putera Astomo, 2M. Tasbir Rais Universitas Sulawesi Barat puteraastomo@unsulbar. Abstract Village development and financial management must have a legal basis so that village development can proceed optimally, in a targeted manner, and without arbitrariness among village communities. Likewise, village financial management needs to be regulated to prevent financial misuse by village governments, which could lead to state losses. This legal basis refers to the need to establish village regulations as legal products to regulate community life and the administration of village government, particularly the implementation of village development and village financial management. The research method used in this study was normative juridical with a statute approach. The results of the study are as follows: First, the relationship between the principles of legislative formation and the formation of village regulations is evident in the normative and sociological aspects of society, where village community participation in the stages of their formation is also crucial. Second, the forms of problems that arise in the formation of village regulations in the field of village development and financial management in West Sulawesi Province include: . unclear formulations, leading to multiple interpretations and/or confusion among the community. lack of transparency, leading to community apathy and non-compliance with the law. cannot be implemented, causing unrest in the community. Keywords: Problems in Forming Village Regulations. The Principles of Legislative Formation. Village development and Financial Management. Ringkasan Pembangunan dan pengelolaan keuangan desa harus memiliki dasar yuridis agar pembangunan desa dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, terarah, dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan kepada masyarakat desa. Begitu pula dengan pengelolaan keuangan desa perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan oleh pemerintah desa yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Dasar yuridis yang dimaksud adalah perlunya pembentukan peraturan desa sebagai produk hukum guna mengatur kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa terutama pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan . tatute approac. Hasil penelitiannya adalah Pertama, hubungan antara asas-asas pembentukan perundang-undangan dengan pembentukan peraturan desa terlihat pada aspek normatif dan sosiologis masyarakat. Kedua, bentuk problematika yang timbul dalam pembentukan peraturan desa tentang pembangunan dan pengelolaan keuangan desa meliputi rumusan tidak jelas, tidak terbuka, dan tidak dapat dilaksanakan. Kata kunci: Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa. Problematika Pembentukan Peraturan Desa. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Pendahuluan Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan. Pembangunan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya peranan yang sangat penting sebagai kekuatan penentu . dalam maupun pembangunan nasional. Pelaksanaan pembangunan desa harus ditunjang dengan keuangan desa yang Keuangan Desa pembangunan, pemerintahan dan Dalam pengelolaan keuangan desa harus berorientasi dan mencerminkan pada hasil atau Andi Ariadi Stia et al. AuPERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA,Ay in Meraja Journal, vol. 2, no. Arif Rivan et al. AuPenerapan Sistem Keuangan Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Application of Village Financial System in Village Financial Management,Ay Public Administration Putera Astomo pencapaian kinerja yang baik. Hasil atau kinerja yang dicapai oleh desa harus berorientasi pada efisiensi dan efektifitas, yang berarti harus bertujuan pada kepentingan masyarakat di desa. Pembangunan pengelolaan keuangan desa harus pembangunan desa dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, terarah, dan tidak menimbulkan kesewenangwenangan kepada masyarakat desa. Begitu pula dengan pengelolaan keuangan desa perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan oleh pemerintah desa yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Dasar yuridis yang dimaksud adalah perlunya pembentukan peraturan desa sebagai produk hukum guna mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa terutama pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Salah satu hal yang paling penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan bagi kehidupan masyarakat desa adalah pembentukan peraturan desa, sebab salah satu tugas pemerintahan desa adalah pembuatan peraturan perundang-undangan desa yang salah satu jenisnya adalah peraturan desa. Pembentukan peraturan desa secara formalistik dibentuk oleh dua lembaga formal di desa yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dimana mekanisme pembentukannya yaitu suatu rancangan peraturan desa (Ranperde. dibahas Journal 9, no. ): 2019, https://doi. org/10. 31289/jap. Muhammad Hasbi Ashshiddiqi et al. Pembentukan Peraturan Desa Dongko Dalam Efisiensi Penggunaan Tanah Warga Sebagai Tempat Wisata, 1, no. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 antara kepala desa dengan BPD untuk mendapatkan persetujuan bersamasama menjadi peraturan desa setelah itu peraturan desa ditetapkan . sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berbagai problematika pembentukan peraturan Pertama. Rooslia Sukma dkk . menemukan ketidakefektifan camat dalam melakukan fasilitasi penyusunan peraturan desa. Hal ini disebabkan karena tidak adanya komunikasi dan koordinasi antara pihak kecamatan dengan pemerintah desa, serta tidak ada upaya pembinaan baik dalam bentuk penyuluhan maupun pengarahan dari pihak kecamatan terhadap pemerintah desa terkait dengan penyusunan peraturan Kedua. Ayon Diniyanto . menemukan dalam praktiknya di desa, mekanisme pembentukan peraturan desa yang diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara substansi, belum demokratis dan aspiratif. Kedua penelitian tersebut memperkaya pembentukan peraturan desa, tetapi belum ada studi secara eksplisit mengkaji bagaimana melihat hal-hal pembentukan peraturan desa tentang pembangunan desa dan pengelolaan keuangannya ditinjau dari asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan kajian problematika pembentukan peraturan desa tentang pembangunan dan pengelolaan keuangan desa dalam perspektif asas-asas pembentukan Putera Astomo perundang-undangan. Fenomena ini penting dikaji dengan menyoroti kualitas peraturan desa di Provinsi Sulawesi Barat yang buruk dengan berbagai alasan seperti rendahnya pengetahuan aparat desa dalam pembentukan peraturan desa sehingga kualitas peraturan desa yang dihasilkan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat padahal mereka memandang pemerintah desa memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ranperdes tidak disosialisasikan oleh aparat desa perihal meminta masukan dari masyarakat sampai disahkan menjadi peraturan desa, peraturan desa tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman, serta tidak bersifat transparan tanpa menimbulkan ketidakpatuhan terhadap peraturan desa tersebut akibatnya rasa kepercayaan masyarakat menurun terhadap kinerja aparat desa karena dinilai tidak mampu mengayomi dengan pembentukan peraturan desa. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan dijawab dalam tulisan ini antara lain: . Bagaimana hubungan asas-asas peraturan perundang-undangan dengan pembentukan peraturan desa? . Bagaimana bentuk problematika yang timbul dalam pembentukan peraturan desa tentang pembangunan dan pengelolaan keuangan desa? Metode Penelitian Metode digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundangundangan . tatute approac. Metode ini akan menyelesaikan mendalam PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 problematika pembentukan peraturan desa tentang pembangunan dan pengelolaan keuangan desa dalam perspektif asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Provinsi Sulawesi Barat. Data yang digunakan bersumber dari data primer dengan obyek penelitian Desa Napo Kecamatan Limboro. Desa Sepabatu Kecamatan Tinambung, serta Desa Kenje dan Desa Lapeo Kecamatan Campalagian. Keempat desa tersebut berada di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, selain itu data sekunder meliputi bahan hukum primer seperti regulasi daerah . eraturan daera. dan bahan hukum sekunder seperti jurnal. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis data bersifat deskriptif kualitatif untuk menjelaskan mendalam problematika pembentukan peraturan desa tentang keuangan desa dalam perspektif asasasas perundang-undangan. Pembahasan Hubungan antara Asasasas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan data penelitian yang telah diperoleh, penulis peraturan desa yang dianalisis dan dinilai menimbulkan problematika dalam proses pembentukannya antara lain: Peraturan Desa Napo Nomor 04/DS-NP/Vi/2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA). Peraturan Desa Sepabatu Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA), dan Peraturan Desa Sepabatu Nomor 2 Tahun 2015 Putera Astomo Tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sepabatu Tahun Anggaran 2015. Peraturan Desa Kenje Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Desa Kenje Tahun 2019-2024, serta Peraturan Desa Lapeo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kawasan Wisata Dan Usaha Wisata. Atraksi Wisata Serta Kegiatan Penunjang Wisata Lainnya Yang Ada Di Wilayah Desa Wisata Lapeo. Peraturan diperlukan untuk melandasi tindakantindakan memperjuangkan hak-haknya dalam bernegara, baik dalam hubungan antar warga negara, maupun hubungan warga negara dengan Pemerintah. Peraturan dimaksud pada dasarnya diperlukan untuk mewujudkan terselenggaranya hukum, agar tidak bertindak sewenangwenang kewenangan yang dimilikinya dari Peraturan hukum sebagaimana dimaksud tersebut pada dasarnya juga memperjuangkan hak-haknya dalam pemerintahan, rakyat tidak menuntut dengan cara yang anarkis atau tanpa Salah satu bentuk atau pemerintahan adalah dibentuknya peraturan hukum, baik yang ditujukan bagi rakyat, maupun yang ditujukan Pemerintah penyelenggara Negara dalam arti Pemerintahan. Menurut Febriansyah . , bahwa Urgensi Pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 spiritual dan material. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, asas-asas undangundang yang baik adalah sebagai berikut: asas cita hukum Indonesia, asas negara berdasarkan hukum, asas pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi, dan asas-asas lainnya. Pelaksanaan pemerintahan daerah kemudian juga terhadap sistem pemerintahan desa sebagai satu kesatuan sistem, terutama melahirkan produk hukum berupa Menurut Abeer Bashier Dababneh dan Eid Ahmad Al-Husban, bahwa The public authority specialized in legislation must comply with a set of principles and criteria that constitutes a complete and integrated group designed for the enactment of legislation that are characterized with universality and intellectivity on the one hand, and on the other must comply with the higher and more supreme legislations in conformity with the principle of hierarchy of the legal rules and the principle of the supremacy of the law (Artinya: otoritas publik yang pembentukan undang-undang harusu mematuhi seperangkat prinsip dan kriteria yang merupakan suatu kelengkapan dan kelompok pemandu yang dirancang untuk pemberlakuan suatu undang-undang yang ditandai dengan universalitas dan intelektualitas di satu sisi, dan di sisi lain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan prinsip hirarki aturan hukum dan prinsip supremasi huku. Peraturan Desa (Perde. adalah kunci pembangunan desa, hanya dengan Peraturan Desa yang baik hak-hak asasi manusia, hak-hak pembagian kekuasaan negara dan wilayah negara/pembagian daerah, serta kewarganegaraan dan penduduk serta keuangan negara bisa dihadirkan sebagai wujud kehadiran negara pada masyarakat desa. Perdes yang baik adalah peraturan desa yang dipatuhi menjadi living law atau hukum yang hidup bagi masyarakat desa. Sehingga terwujud ketertiban masyarakat yang pembangunan pedesaan. Menurut A. Hamid S. Attamimi, asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik adalah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan, kedalam bentuk dan susunan yang sesuai, tepat dalam mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan. Angga Prastyo and Samsul Wahidin. Pengaturan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan UndangUndang, 2020, https://doi. org/10. 26905/idjch. Nuvazria Achir and Kata Kunci. AuNORMATIVE ANNOTATIONS TO REGIONAL REGULATIONS ON TRANSPARANCYAy Info Artikel Abstrak, 2020, http://ejurnal. id/index. php/jalrev/. Elita Rahmi et al. AuPeraturan Desa Dan Otonomi Desa Potret Di Kecamatan Pemayung Jambi,Ay Wajah Hukum 7, no. : 92, https://doi. org/10. 33087/wjh. Putera Astomo Widayati. IMPLEMENTASI ASAS HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG PARTISIPATIF DAN BERKEADILAN. Jurnal Hukum Unissula, 36. , 59Ae72. https://doi. org/10. 26532/jh. Dababneh. , & Al-Husban. Practical Criteria for the Soundness of the Legislative Drafting Approach Evaluative and Analytic Study. European Journal of Social Sciences (Vol. Issue PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Menurut Karl Larenz, bahwa asas hukum merupakan ukuranukuran hukum ethis yang memberikan arah kepada pembentukan hukum. Berdasarkan pendapat Karl Larenz mengenai asas hukum, maka tentu asas hukum menjadi pedoman dalam pembentukan hukum. Hukum yang dimaksud adalah hukum positif . us constitutu. dimana salah satu hukum positif tersebut adalah perundangundangan. Peran yang sangat fundamen ketika asas digunakan, sehingga ketika asas dalam hukum diabaikan perundang-undangan akan berdampak pada disharmonisasi peraturan. Asas hukum tidak masuk dalam hirearki perundang-undangan namun jika melihat fungsi asas, saat asas difungsikan maka secara hierarki berada pada tingkatan paling atas atau Namun apabila tidak terjadi suatu permasalahan untuk melakukan pilihan atau memfungsikan suatu peraturan maka asas secara hierarki berada paling bawah atau bersifat Ketentuan asas tersebut pembentuk peraturan perundangundangan untuk memperhatikan dan melaksanakan asas tersebut ketika membentuk peraturan perundangundangan tidak terkecuali undangundang. Van der Vlies dalam buku Het Wetsbegrijp en Beginselen van Behoorlijke Regeling,membagi prinsip-prinsip dalam pembentukan peraturan-peraturan . eginselen Julyano. , & Sulistyawan. Nomor In Jurnal Crepido (Vol. https://ejournal2. id/index. php/crepido/ Sagama. Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan PerundangUndangan di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Putera Astomo regelgevin. ke dalam asas-asas formal dan prinsip-prinsip yang material. Prinsip-prinsip yang formal dibagi atas lima, yaitu: prinsip tujuan yang jelas . eginsel van duideleijke doelstellin. , prinsip organ/lembaga yang jelas . eginsel van het juiste orgaa. , prinsip perlunya pengaturan . et dapat dilaksanakan . et beginsel van . et Sedangkan mengenai prinsip-prinsip yang material dibagi atas lima, yaitu prinsip terminologi dan sistematika yang benar . et beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematie. , prinsip dapat dikenali . et beginsel van de kenbaarhei. , prinsip perlakuan yang . et kepastian hukum . et rechtszekerheids beginse. , dan prinsip pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual . et beginsel van individuele Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain: kejelasan tujuan. atau pejabat pembentuk yang tepat. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. dapat dilaksanakan. kedayagunaan dan kehasilgunaan. kejelasan rumusan. dan keterbukaan. Asas-asas peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Hukum Dan Konstitusi, 1. , 185Ae197. https://doi. org/10. 24090/volksgeist. Sedubun. Local Legal Product Making During Covid-19 Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum. Edisi Khusus. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Pembentukan Peraturan PerundangUndangan jika dikaitkan dengan pembentukan peraturan desa dapat dipahami sebagai berikut: . Tujuan jelas bahwa pembentukan peraturan desa mempunyai tujuan yang jelas yakni mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan masyarakat. Pejabat yang berwenang bahwa peraturan desa dibentuk dan dibahas bersama-sama oleh pejabat yang dipilih masyarakat dalam Pilkades, yakni Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jenis. Hirarki (Tata Uruta. dan Isi Sesuai bahwa jenis dan materi muatan perundang-undangan yang lebih tinggi . ex superior derogat lex . Dilaksanakan bahwa diundangkan dalam Lembaran Desa wajib untuk dilaksanakan dan . Berguna/Bermanfaat peraturan desa dibutuhkan dan berguna bagi . Rumusan Jelas bahwa pembentukan peraturan desa seperti halnya perundang-undangan lainnya melalui tahap-tahap yang sistematis meliputi: perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan Selain itu, bahasa dalam peraturan desa mudah dimengerti dan tidak multitafsir. Keterbukaan bahwa tahap-tahap pembentukan peraturan desa meliputi: perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan informasi bersifat transparan . dengan demikian masyarakat berkesempatan untuk Widodo. Evaluasi partisipasi masyarakat pada pembangunan infrastruktur dalam konteks pemberdayaan masyarakat. JPPM (Jurnal Putera Astomo substansi peraturan desa. Hubungan antara asas-asas perundang-undangan dengan pembentukan peraturan desa terlihat pada aspek normatif dan partisipasi masyarakat desa dalam tahapan-tahapan pembentukannya juga sangat menentukan. Partisipasi ini menunjukkan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan pemerintahan desa yang demokratis. Menurut Ife & Tesoriero , bahwa partisipasi merupakan aspek penting dalam pembangunan dan Jadi pembangunan tanpa adanya kesadaran Menurut Asnuddin merupakan suatu proses perubahan sosial yang bertujuan untuk mencapai kemajuan sosial secara materil dan imateril melalui partisipasi yang luas dari suatu masyarakat. Bentuk Problematika yang Timbul Pembentukan Peraturan Desa Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa Problematika yang timbul dalam pembentukan peraturan desa pengelolaan keuangan desa di Provinsi Sulawesi Barat disebabkan oleh substansi dari peraturan desa tersebut asas-asas perundang-undangan. Adapun jenis peraturan desa yang Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyaraka. , 5. , 108Ae121. https://doi. org/10. 21831/jppm. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 pembentukannya sebagai berikut: . Peraturan Desa Napo Nomor 04/DSNP/Vi/2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) problematika yang timbul antara lain: Rumusan tidak jelas dimana tahap perencanaan menimbulkan masalah karena aparat pemerintah desa dan BPD tidak melakukan sosialisasi berupa meminta masukan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des. yang dituangkan dalam ranperdes sebelum disahkan menjadi peraturan desa. Tidak tahap-tahap pembentukan peraturan desa meliputi: pembahasan, penetapan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan informasi tidak bersifat transparan . sehingga masyarakat tidak Tidak transparansinya dalam pembentukan peraturan desa ini mengakibatkan rasa kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap kinerja aparat pemerintah desa dan BPD karena dinilai tidak mampu mengayomi masyarakat khususnya berkaitan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des. yang diatur dalam peraturan desa ini. Tidak dapat dilaksanakan dimana peraturan desa ini tidak dapat dilaksanakan karena masyarakat tidak mengetahui segala hal yang menjadi rencana pembangunan desa dari aparat pemerintah desa. Peraturan Desa Sepabatu Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) dimana problematika yang timbul antara lain: . Rumusan tidak jelas dimana tahap perencanaan Putera Astomo menimbulkan masalah karena aparat pemerintah desa dan BPD tidak melakukan sosialisasi berupa meminta masukan dari masyarakat terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des. yang dituangkan dalam ranperdes sebelum disahkan menjadi peraturan desa. Tidak terbuka dimana tahap-tahap pembentukan peraturan desa meliputi: pembahasan, penetapan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan informasi tidak bersifat transparan . sehingga masyarakat tidak Tidak transparansinya dalam pembentukan peraturan desa ini mengakibatkan rasa kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap kinerja aparat pemerintah desa dan BPD karena dinilai tidak mampu mengayomi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des. yang diatur dalam peraturan desa ini. Tidak dapat dilaksanakan dimana peraturan desa ini tidak dapat dilaksanakan karena masyarakat tidak mengetahui segala hal yang menjadi rencana pembangunan desa dari aparat pemerintah desa. Peraturan Desa Sepabatu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sepabatu Tahun Anggaran 2015 dimana problematika yang timbul antara lain: . Tidak terbuka dimana tahap-tahap pembentukan peraturan penyusunan, pembahasan, penetapan, penyebarluasan informasi tidak bersifat . masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait Tidak PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 transparansinya dalam pembentukan peraturan desa ini mengakibatkan rasa kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap kinerja aparat pemerintah desa dan BPD karena dinilai tidak mampu mengayomi masyarakat khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam peraturan desa ini. Tidak dapat dilaksanakan dimana peraturan desa ini tidak dapat dilaksanakan karena masyarakat tidak Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sepabatu. Peraturan Desa Kenje Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) Desa Kenje Tahun 2019-2024 dimana problematika yang timbul antara lain: Tidak terbuka dimana tahap-tahap pembentukan peraturan desa meliputi: pembahasan, penetapan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan informasi tidak bersifat transparan . sehingga masyarakat tidak Tidak transparansinya dalam pembentukan peraturan desa ini mengakibatkan rasa kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap kinerja aparat pemerintah desa dan BPD karena dinilai tidak mampu mengayomi masyarakat khususnya berkaitan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des. yang diatur dalam peraturan desa ini. Tidak dapat dilaksanakan dimana peraturan desa ini tidak dapat dilaksanakan karena masyarakat tidak mengetahui segala hal yang menjadi rencana pembangunan desa dari aparat pemerintah desa. Peraturan Desa Lapeo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kawasan Wisata Dan Usaha Wisata. Atraksi Putera Astomo Wisata Serta Kegiatan Penunjang Wisata Lainnya Yang Ada Di Wilayah Desa Wisata Lapeo problematika yang timbul adalah ketidakterbukaan dimana tahap-tahap pembentukan peraturan desa meliputi: pembahasan, penetapan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan informasi tidak bersifat transparan . sehingga masyarakat tidak Tidak transparansinya dalam pembentukan peraturan desa ini mengakibatkan rasa kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap kinerja aparat pemerintah desa dan BPD karena dinilai tidak mampu mengayomi dengan pengembangan kawasan wisata Padahal pengembangan pariwisata di Desa Lapeo dapat mendukung pembangunan pendapatan asli desa jika didukung pula dengan peran serta masyarakat. Penutup Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan ada beberapa hal yang dapat disimpulkan antara lain: Pertama, hubungan antara asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan peraturan desa terlihat pada aspek normatif dan sosiologis masyarakat dimana partisipasi masyarakat desa tahapan-tahapan Partisipasi menunjukkan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan pemerintahan desa yang demokratis. Aspek sosiologis dapat dilihat dari tujuan pembentukan peraturan desa PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Putera Astomo jelas bagi masyarakat, pejabat yang berwenang membentuk peraturan kepastian bagi masyarakat agar peraturan desa tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, masyarakat ingin agar peraturan desa konsisten dapat dilaksanakan dan ditegakkan sehingga tidak terjadi pelanggaran, peraturan desa dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat demi terwujudnya keadilan, substansi atau materi muatan peraturan desa jelas dan tidak masyarakat ingin agar proses tahapan pembentukan peraturan desa bersifat . terwujudnya peraturan desa yang responsif dan aspiratif. Kedua, bentuk problematika yang timbul dalam pembentukan peraturan desa tentang keuangan desa meliputi rumusan tidak multitafsir dan atau/kebingungan bagi Masyarakat, tidak terbuka sehingga masyarakat bersikap apatis dan ketidakpatuhan terhadap hukum, serta tidak dapat dilaksanakan sehingga PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Putera Astomo DAFTAR PUSTAKA