Jurnal Geuthyy: Penelitian Multidisiplin (Multidiciplinary Researc. Vol. No. April 2025, pp. ISSN: 2614-6096. DOI: 10. 52626/jg. v%vi%i. ic Legal liability of livestock owners for accidents on public roads in Aceh Jaya Pertanggungjawaban hukum bagi pemilik hewan ternak terhadap kecelakaan lalu lintas pada jalan umum di Aceh Jaya Muhammad Daniel Fajri1. Anhar Nasution2*. Putra Aguswandi3. Wiratmadinata4 1,2Faculty of Law. Abulyatama University. Lampoh Keude. Aceh Besar Indonesia. Email: 1mdanielfajri020@gmail. com , 2anharnasution_hukum@abulyatama. 3putraaguswandi_hukum@abulyatama. id 4 wiratmadinata@abulyatama. *Corresponding Author: anharnasution_hukum@abulyatama. ABSTRACT This study explores the legal liability of livestock owners for traffic accidents caused by wandering animals on public roads in Aceh Jaya Regency. The background of the study is the increasing number of road accidents involving livestock, which not only endanger road users but also reflect weak implementation of local regulations. Although Qanun No. 11 of 2021 on Livestock Control has been enacted as a legal instrument to regulate and enforce animal ownership responsibilities, its implementation is still far from optimal. The problem lies in the legal gap between the formal norms stated in the qanun and the customary legal practices that dominate in the community. This research uses an empirical juridical method by combining normative analysis with field data through interviews with livestock owners, accident victims, law enforcement officers, and local government officials. The findings reveal that legal responsibility is often resolved through informal channels such as family deliberation or customary sanctions, which are not recorded as formal legal processes. The lack of public legal awareness, weak law enforcement, absence of livestock identification systems, and limited infrastructure have hindered the enforcement of the Meanwhile, the local government has made several efforts, including socialization, animal impoundment, auctions, and applying administrative and criminal sanctions. However, these efforts still face structural and cultural challenges. Therefore, to optimize livestock control and reduce accidents, this study recommends a more integrated approach involving the synchronization of formal and customary laws, digital registration of livestock, development of collective livestock shelters, and strengthening public legal education. This research contributes to the discourse on legal accountability in decentralized governance areas and emphasizes the need for regulatory reform that is sensitive to local socio-cultural contexts. A collaborative model involving local governments, traditional leaders, and civil society is essential for creating an effective and sustainable legal framework to protect public safety on roads. Keywords: Legal Liability. Livestock. Traffic Accident. Qanun. Customary Law. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan yang berkeliaran di jalan umum di Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hewan ternak, yang tidak hanya membahayakan pengguna jalan tetapi juga mencerminkan lemahnya implementasi regulasi Meskipun Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak telah ditetapkan sebagai instrumen hukum untuk mengatur dan menegakkan tanggung jawab kepemilikan ternak, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Permasalahan utamanya terletak pada kesenjangan hukum antara norma formal yang tertuang dalam qanun dengan praktik hukum adat yang masih mendominasi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan Journal homepage: https://w. com/index. php/JG/index The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Muhammad Daniel Fajri. Anhar Nasution. Putra Aguswandi. Wiratmadinata ic menggabungkan analisis normatif dan data lapangan melalui wawancara dengan pemilik ternak, korban kecelakaan, aparat penegak hukum, dan pejabat pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum seringkali diselesaikan melalui jalur informal seperti musyawarah kekeluargaan atau sanksi adat, yang tidak terdokumentasi secara formal sebagai proses hukum. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya penegakan hukum, ketiadaan sistem identifikasi ternak, serta keterbatasan infrastruktur menjadi faktor penghambat utama efektivitas qanun. Pemerintah daerah telah melakukan sejumlah upaya, seperti sosialisasi, penangkapan dan pelelangan ternak, serta penerapan sanksi administratif dan pidana. Namun, upaya-upaya ini masih menghadapi tantangan struktural dan kultural. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penertiban ternak dan mengurangi angka kecelakaan, penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih terintegrasi, termasuk harmonisasi hukum formal dan adat, registrasi digital ternak, pembangunan kandang kolektif, serta penguatan edukasi hukum bagi masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap wacana pertanggungjawaban hukum dalam konteks otonomi daerah dan menekankan perlunya reformasi regulasi yang sensitif terhadap realitas sosial-budaya lokal. Model kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam membangun kerangka hukum yang efektif dan berkelanjutan untuk melindungi keselamatan publik di jalan raya. Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum. Hewan Ternak. Kecelakaan Lalu Lintas. Qanun. Hukum Adat. PENDAHULUAN Sektor peternakan di Indonesia memegang peranan penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan membina kegiatan peternakan melalui kebijakan dan regulasi yang memadai. Hal ini mencakup pengelolaan hewan ternak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan dalam menegakkan regulasi ini secara konsisten, terutama di daerah-daerah yang memiliki budaya peternakan lepas seperti Kabupaten Aceh Jaya. Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu wilayah di Provinsi Aceh dengan populasi hewan ternak yang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2017, tercatat populasi ternak di daerah ini mencapai 3. 286 ekor sapi, 406 ekor kerbau, 6. 954 ekor kambing, 593 ekor domba (Badan Pusat Statistik Aceh Jaya, 2. Sebagian besar penduduk di kawasan ini menggantungkan hidupnya dari usaha peternakan. Meski demikian, banyak peternak yang masih mempraktikkan metode pemeliharaan tradisional, seperti membiarkan ternak berkeliaran bebas tanpa pengawasan, baik di pemukiman maupun di jalan umum. Fenomena hewan ternak yang berkeliaran bebas telah menjadi salah satu sumber masalah serius, khususnya dalam konteks keselamatan lalu lintas. Hewan-hewan tersebut kerap menyeberang atau bahkan diam di tengah jalan tanpa pengawasan, sehingga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian material bahkan korban jiwa (Prianto. et al. , 2. Menurut laporan dari Satlantas Polres Aceh Jaya, pada tahun 2022 terjadi setidaknya 100 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hewan ternak, yang menewaskan 5 orang dan melukai puluhan lainnya. Kasus-kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem dalam melindungi keselamatan pengguna jalan. Sebagai respons terhadap permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak sebagai dasar hukum dalam menertibkan kepemilikan dan pengawasan terhadap hewan Qanun ini merupakan revisi dari Qanun sebelumnya, yaitu Qanun Nomor 5 Tahun Dalam regulasi terbaru tersebut, pemilik hewan ternak dilarang melepas ternaknya di jalan umum, tempat ibadah, serta ruang publik lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Qanun ini juga mengatur sanksi administratif, pidana, serta ketentuan ganti rugi jika hewan ternak terbukti menyebabkan kerusakan atau kecelakaan. Namun demikian, meskipun Qanun telah berlaku secara formal, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak peternak yang tidak memahami atau bahkan ISSN: 2614-6096 ic Legal liability of livestock owners for accidents on- mengabaikan aturan yang ada. Penegakan hukum juga terkesan lemah dan tidak konsisten, sering kali bergantung pada pendekatan kekeluargaan atau hukum adat. Dalam praktiknya, penyelesaian konflik akibat hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan lebih banyak diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa tanpa proses hukum yang formal. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan hukum . egal ga. antara norma hukum positif yang tertulis dalam Qanun dan praktik penyelesaian hukum yang berlaku secara sosiokultural di Kesenjangan tersebut dapat ditinjau dari dua perspektif. Pertama, dari sisi substantive law, terdapat kekurangan dalam hal pemahaman masyarakat terhadap kewajiban hukum sebagai pemilik ternak serta lemahnya budaya hukum . egal cultur. dalam menaati aturan yang Kedua, dari sisi law enforcement, lembaga penegak hukum seperti Satpol PP. Dinas Peternakan, dan aparat desa belum memiliki kapasitas dan koordinasi yang cukup untuk memastikan keberlanjutan implementasi Qanun secara efektif. Akibatnya, keberadaan aturan tersebut menjadi simbolis semata tanpa daya paksa yang nyata. Selain itu, keterbatasan infrastruktur juga memperparah situasi (Lubis. , 2. Banyak Gampong belum memiliki kandang komunal atau fasilitas pengandangan yang memadai, sehingga peternak terpaksa membiarkan hewannya berkeliaran. Upaya pemerintah untuk menertibkan ternak, seperti penangkapan dan pelelangan, pun kerap menuai resistensi karena dianggap bertentangan dengan adat setempat. Kondisi ini menegaskan pentingnya integrasi antara hukum formal dan kearifan lokal agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan juga dapat diterima dan diterapkan secara luas oleh masyarakat (Mansur. , 2. Berdasarkan realitas ini, muncul kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2021 secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara empiris bentuk pertanggungjawaban hukum pemilik ternak terhadap kecelakaan yang terjadi di jalan umum di Kabupaten Aceh Jaya. Selain itu, penelitian ini juga berupaya menggali strategi pencegahan yang telah dan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah guna menekan angka kecelakaan yang melibatkan hewan ternak. Secara akademik, penelitian ini memberikan kontribusi dalam penguatan studi hukum pertanggungjawaban dalam konteks lokal. Kajian-kajian sebelumnya cenderung menitikberatkan pada aspek normatif atau hukum pidana umum, sementara aspek sosialbudaya dan efektivitas penegakan di daerah yang menerapkan otonomi khusus, seperti Aceh, masih jarang mendapat perhatian. Penelitian ini juga berupaya menegaskan posisi Qanun sebagai produk hukum lokal yang perlu ditopang dengan perangkat implementasi yang kuat, baik dari sisi kelembagaan maupun partisipasi masyarakat. Urgensi penelitian ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas nasional. Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDG. , keselamatan jalan merupakan bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang infrastruktur dan perlindungan hak atas hidup yang layak. Jika masalah ternak liar tidak segera ditangani secara sistematis, maka risiko kecelakaan akan terus meningkat dan menciptakan beban sosial dan ekonomi yang lebih besar di masa depan. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan hukum yang tidak hanya menelaah norma atau aturan hukum tertulis, tetapi juga melihat bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam realitas social (Zainuddin Ali, 2. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada kesenjangan antara keberadaan Qanun Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak di Kabupaten Aceh Jaya dengan implementasinya di lapangan. Secara konseptual, pendekatan yuridis dilakukan untuk menganalisis substansi hukum yang mengatur pertanggungjawaban pemilik ternak, seperti KUHPerdata. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Qanun Nomor 11 Tahun JG. Vol. No. April 2025: 38 - 44 Muhammad Daniel Fajri. Anhar Nasution. Putra Aguswandi. Wiratmadinata ic 2021 (Jhonny Ibrahim, 2. Sementara pendekatan empiris dilakukan dengan menggali data melalui wawancara langsung kepada pemilik ternak, korban kecelakaan, aparat pemerintah, penegak hukum, serta tokoh masyarakat di Aceh Jaya. Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi, sikap, dan praktik masyarakat dalam menanggapi kecelakaan yang melibatkan hewan ternak. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi lapangan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengungkap hubungan antara norma hukum dan kenyataan sosial, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan yang Metodologi ini memungkinkan peneliti untuk memberikan rekomendasi yang faktual dan kontekstual dalam penyempurnaan regulasi dan implementasi penertiban hewan ternak di Aceh Jaya. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pemilik Hewan Ternak Fenomena kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hewan ternak di Kabupaten Aceh Jaya merupakan suatu permasalahan multidimensional yang tidak hanya berdampak pada keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pemilik hewan ternak. Berdasarkan hasil wawancara, observasi lapangan, dan telaah peraturan perundang-undangan, ditemukan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik hewan ternak masih belum terimplementasi secara maksimal. Secara normatif, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pemilik hewan ternak dalam kasus kecelakaan di jalan umum, yakni: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa AuTiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Ay selanjutnya dalam Pasal 1366 juga mengatur tanggung jawab karena kelalaian (Kaawoan. , 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 236 menyebutkan bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib mengganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan atau kesepakatan damai. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dalam Pasal 25 ayat . Menyatakan bahwa kewajiban pemilik ternak untuk bertanggung jawab atas kecelakaan akibat ternak. Selanjutnya pada Pasal 27 ayat . Mengatur tentang ganti rugi. Dan terakhir dalam Pasal 33 ayat . : Memuat sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50. (Tarigan. et al. , 2. Meskipun perangkat hukum normatif sudah tersedia, nemaun implementasi pertanggungjawaban masih sangat dipengaruhi oleh pola penyelesaian berbasis adat, yang menjadi hukum yang hidup . iving la. di masyarakat Aceh Jaya. Berdasarkan studi lapangan di dua lokasi, yaitu Desa Cot Trap (Kecamatan Teuno. dan Desa Lhok Kruet (Kecamatan Sampoinie. , ditemukan bahwa penyelesaian kasus kecelakaan akibat ternak lebih sering dilakukan melalui: Musyawarah Kekeluargaan (Non-litigas. penyelesaian ini melibatkan korban, pemilik ternak, aparat gampong, dan tokoh adat (Muhammad Iqbal et al. , 2. Hasil dari musyawarah biasanya berupa pemberian ganti rugi secara tunai atau dengan menyerahkan ternak sebagai kompensasi (Yulia. & Syahrin. , n. Diterapkan sanksi adat dalam beberapa kasus, denda adat diberlakukan dengan nominal disesuaikan dengan tingkat kerusakan atau luka yang dialami korban (Mansur. , 2. Gugatan ke Pengadilan (Litigas. sangat jarang terjadi, kecuali jika pihak korban atau keluarganya merasa tidak puas dengan kesepakatan adat atau tidak diketahui siapa pemilik ternak. Dalam hal ini, seringkali korban langsung menjual ternak sebagai ganti rugi tanpa proses hukum. ISSN: 2614-6096 ic Legal liability of livestock owners for accidents on- Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan belum efektifnya pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik ternak (Hijroton. et al. , 2. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat mayoritas dimana masyarakat belum memahami bahwa membiarkan ternak berkeliaran dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ketergantungan pada sistem adat hukum adat di Aceh masih memegang peran sentral, namun belum terintegrasi secara formal dengan sistem hukum nasional atau qanun. Ketidaktahuan identitas pemilik ternak dalam banyak kasus, ternak yang terlibat kecelakaan tidak memiliki identitas kepemilikan yang jelas. Tidak adanya penandaan hewan seperti ear tag menyulitkan pelacakan. Kelemahan dalam penegakan aturan hukum. Aturan hukum atau Qanun belum dijalankan secara konsisten oleh aparat desa maupun Satpol PP. Petugas kurang dilengkapi dengan SOP yang jelas dan sumber daya yang mencukupi. Ketiadaan data terintegrasi tidak adanya sistem pendataan ternak secara digital atau manual membuat identifikasi tanggung jawab menjadi sulit dilakukan. Permasalahan implementasi hukum dalam konteks ini menandakan adanya legal gap antara hukum positif . anun dan undang-undan. dengan hukum adat. Harmonisasi hukum perlu dilakukan, misalnya melalui integrasi sanksi adat ke dalam qanun atau peraturan bupati, agar proses penyelesaian lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum yang mengikat. 2 Upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan di Jalan Umum Upaya pencegahan kecelakaan akibat ternak memerlukan pendekatan multi-level, mulai dari pengaturan hukum, edukasi masyarakat, peningkatan infrastruktur, hingga pengawasan lapangan yang berkelanjutan. Strategi Regulatif dan Penegakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani persoalan ini, antara lain: Penerbitan Qanun Nomor 11 Tahun 2021 Qanun ini berfungsi sebagai dasar hukum pengendalian ternak. Namun, efektivitasnya tergantung pada pelaksanaannya di . Sosialisasi oleh Satpol PP dan dinas terkait kegiatan ini mencakup penyuluhan langsung ke desa-desa, terutama di daerah rawan kecelakaan seperti Kecamatan Teunom. Sampoiniet, dan Krueng Sabee. Penangkapan dan pelelangan ternak Satpol PP diberi kewenangan untuk menangkap ternak yang berkeliaran dan melelangnya setelah 7 hari jika tidak diambil oleh Namun demikian, pelaksanaan upaya-upaya tersebut belum maksimal akibat keterbatasan anggaran, tenaga lapangan, serta resistensi sosial dari masyarakat yang belum sepenuhnya menerima tindakan represif pemerintah. Inovasi dan Solusi yang Diperlukan Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan, penulis merekomendasikan beberapa pendekatan sebagai berikut: Penguatan infrastruktur pendukung dengan cara membangun kandang kolektif Gampong. Pengadaan pagar pembatas di daerah padang penggembalaan. Pemasangan rambu-rambu peringatan di titik rawan kecelakaan. Digitalisasi dan penandaan ternak. Program identifikasi hewan ternak menggunakan ear tag atau chip digital. Pembuatan sistem data ternak berbasis desa yang terintegrasi dengan sistem kabupaten. Pelibatan masyarakat melalui program gampong siaga ternak. Pembentukan kelompok pengawas ternak. Pelatihan kepada aparat desa dan kelompok ternak tentang penegakan qanun dan manajemen risiko. JG. Vol. No. April 2025: 38 - 44 Muhammad Daniel Fajri. Anhar Nasution. Putra Aguswandi. Wiratmadinata ic Penguatan sosialisasi dan edukasi hukum dengan cara berkolaborasi dengan tokoh agama dan adat dalam penyampaian hukum melalui khutbah Jumat atau majelis adat dan pelibatan siswa sekolah melalui program sadar lalu lintas dan peternakan yang bertanggung jawab (Roslaili. et al. , 2. Reformasi kebijakan, perlu adanya evaluasi pelaksanaan Qanun secara berkala dan menyusun SOP penegakan baru. Revisi Qanun yang bertujuan untuk menyelaraskan sanksi pidana dan administratif agar lebih aplikatif di lapangan. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Qanun Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penertiban kepemilikan dan pengawasan hewan ternak, termasuk mekanisme pemberian sanksi administratif, pidana, dan ganti rugi terhadap pemilik ternak yang lalai. Namun demikian, efektivitas dari berbagai upaya tersebut masih belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Berdasarkan hasil temuan lapangan, penerapan qanun ini menghadapi beberapa kendala Pertama, terdapat ketimpangan antara pengetahuan masyarakat terhadap isi dan sanksi dalam qanun dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi sebagai pemilik Sosialisasi yang dilakukan pemerintah selama ini belum merata dan belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama peternak di daerah pedalaman. Akibatnya, banyak pemilik ternak yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran tanpa merasa bertanggung jawab secara hukum. Kedua, lemahnya penegakan hukum turut menjadi faktor dominan yang menghambat efektivitas kebijakan. Satpol PP sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan penertiban belum memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk melakukan patroli rutin dan penindakan secara konsisten. Selain itu, koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah gampong, dan dinas peternakan belum optimal, sehingga menyebabkan inkonsistensi dalam pelaksanaan penangkapan ternak dan pelelangan. Ketiga, penanganan kasus-kasus kecelakaan lebih banyak diselesaikan melalui jalur musyawarah kekeluargaan yang tidak terdokumentasi secara hukum formal. Meski pendekatan ini dianggap menyelesaikan persoalan secara cepat dan damai, tetapi tidak memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran. Dalam jangka panjang, pendekatan ini justru dapat mengaburkan fungsi qanun sebagai aturan yang mengikat secara hukum. Namun demikian, terdapat pula upaya pemerintah yang cukup progresif, seperti pemberlakuan denda bagi pemilik ternak yang lalai, penyediaan tempat penitipan ternak, dan pembentukan tim gabungan penertiban ternak. Langkah ini membuktikan adanya keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini, meskipun implementasinya masih membutuhkan Dari analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas upaya pemerintah masih berada pada tahap transisional antara regulasi dan pelaksanaan. Upaya ini akan berhasil jika dibarengi dengan penguatan kapasitas institusi penegak qanun, peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan, serta penyusunan sistem pemantauan yang terintegrasi. Selain itu, pendekatan kolaboratif antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap kasus kecelakaan akibat ternak ditangani secara adil, tegas, dan berkelanjutan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak terhadap kecelakaan di jalan umum di Kabupaten Aceh Jaya, dapat disimpulkan bahwa implementasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak belum berjalan secara efektif. Meskipun regulasi telah tersedia dengan tegas mengatur tanggung jawab, sanksi pidana, administratif, dan ganti rugi, kenyataannya di lapangan masih ISSN: 2614-6096 ic Legal liability of livestock owners for accidents on- banyak ditemukan kendala serius dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dominasi penyelesaian berbasis adat yang tidak terdokumentasi secara formal, lemahnya penegakan hukum, serta belum memadainya fasilitas pendukung dan sistem pendataan ternak. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara hukum positif dan praktik sosial masyarakat. Hukum adat yang masih hidup dan menjadi rujukan utama dalam penyelesaian konflik cenderung mengesampingkan ketentuan formal qanun. Selain itu, kurangnya sosialisasi secara menyeluruh dan belum optimalnya peran lembaga penegak hukum daerah juga memperburuk kondisi implementasi qanun di tingkat desa. Namun demikian. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah menunjukkan beberapa upaya progresif seperti penangkapan ternak liar, pelelangan, pemberlakuan denda, dan pembentukan tim gabungan penertiban. Untuk meningkatkan efektivitasnya, diperlukan pendekatan terpadu yang mencakup penguatan kapasitas lembaga penegak qanun, edukasi hukum yang berkelanjutan kepada masyarakat, serta reformulasi kebijakan yang menyelaraskan antara aspek hukum formal dan hukum adat. Dengan strategi yang lebih kolaboratif dan berbasis pada kebutuhan lokal, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan hewan ternak dapat ditekan, serta tercipta tatanan hukum yang adil dan berfungsi efektif dalam melindungi keselamatan publik di Kabupaten Aceh Jaya. DAFTAR PUSTAKA