E-ISSN 2798-3846 Volume 2 Nomor 2 Desember 2022 PELATIHAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA DESA DOHO KECAMATAN DOLOPO KABUPATEN MADIUN S Sugiharto1*. Dian Kusumaningrum1. Handika Asep Kurniawan1. Ardila Prihadyatama1. M Mashitoh1. Koerniawan Dwi Wibawa1 Politeknik Negeri Madiun *sugiharto_seak@yahoo. id, dian@pnm. id, handika@pnm. id, ardila@pnm. Mashitohsitoh07@gmail. com, koerniawandwi@pnm. ABSTRAK Pertumbuhan entitas Nirlaba di Indonesia berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, mendefinisikan dasar sebagai badan hukum non-anggota, didirikan berdasarkan pemisahan aset, dan dimaksudkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau bidang kemanusiaan. Pondok Pesantren dalam mengelola entitas nirlaba belum dikelola secara profesional. Tim pengabdian masyarakat selaku kaum akademis akan mencoba memberi pelatihan, dan menyadari rendahnya sumber daya manusia yang diakibatkan kurangnya pemahaman tentang penyusunan laporan keuangan bagi masyarakat pada umumnya. Tujuan pengabdian masyarakat yang saya lakukan adalah membimbing dan melatih masyarakat khususnya pondok pesantren Miftahul Huda Desa Doho Kecamatan Dolopo. Kabupaten Madiun dalam mengelola organisasinya agar transparan dan akuntabel. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pengetahuan dan kemampuan dalam menyusun laporan keuangan secara umum belum memadai, hal ini ditunjukan dari hasil sebelum dan setelah tes Pondok Pesantren Miftahul Huda belum memahami secara keseluruhan tentang penyusunan laporan keuangan berdasarkan PSAK 109. Kata Kunci: Entitas Nirlaba. Pondok Pesantren. Pengabdian Masyarakat ABSTRACT The growth of non-profit entities in Indonesia based on Law Number 28 of 2004 concerning Foundations, defines the basis as a non-member legal entity, established based on the separation of assets, and intended as a means to achieve certain goals in the social, religious or humanitarian fields. Islamic boarding schools in managing non-profit entities have not been managed professionally. The community service team as academics will try to provide training, and are aware of the low human resources caused by a lack of understanding of the preparation of financial reports for the community in general. The purpose of my community service is to guide and train the community, especially the Miftahul Huda Islamic boarding school. Doho Village. Dolopo District. Madiun Regency in managing their organization to be transparent and accountable. The results of the activity show that the knowledge and skills in compiling financial reports are generally inadequate, this is shown from the results before and after the tests were carried out. Miftahul Huda Islamic Boarding School has not fully understood the preparation of financial reports based on PSAK 109. Keywords: Non-profit Entity. Islamic Boarding School. Community Service Masuk: 29 September 2022 Diterima: 10 Desember 2022 Halaman: 75-81 Sugiharto. Kusumaningrum. Kurniawan. Prihadyatama. Mashitoh, dan Wibawa Volume 2 Nomor 2 Desember 2022 PENDAHULUAN Pengelolaan entitas nirlaba di Indonesia pada umumya belum dikelola secara benar sesuai standar akuntansi keuangan dan ketentuan lain seperti tertib administrasi perpajakannya, melihat kondisi seperti ini tim pengabdian akan mencoba melakukan pelatihan pada Pondok Pesantren Miftahul Huda, terkait cara melakukan administrasi dan membuat catatan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel. Rendahnya SDM Indonesia diakibatkan kurangnya pemahaman tentang pemahaman penyusunan laporan keuangan, karena sikap mental dan penguasaan tehnologi informasi yang dapat menjadi subjek atau pelaku pembangunan yang handal. Dengan penguasaan teknologi informasi maka Pondok Pesantren Miftahul Huda akan mampu mengelola keuangan secara efektif dan efisien. Kemampuan untuk menguasai akuntansi pada umumnya haruslah dimiliki oleh masyarakat kususnya para entitas berorientasi profit atau entitas nirlaba. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian kalangan akademisi untuk turut serta membantu dalam peningkatan kualitas SDM masyarakat tersebut melalui pelatihan penyusunan laporan keuangan. Mengingat pengelolaan pondok pesantren yang belum profesional sehingga harus ada pengarahan dan pembinaan bagaimana cara mengelola pondok pesantren secara profesional. Diharapkan dengan era globalisasi ini dunia pendidikan formal dan nonformal harus bisa bersaing dan mendukung pertumbuhan ekonomi dan teknologi guna menunjang kurangnya kepedulian pengelola pondok pesantren melakukan Banyak pondok pesantren di Indonesia dalam mengelola pondok pesantren tidak berani atau enggan melakukan perubahan terhadap teknologi yang berkembang salah satunya penyajian laporan keuangan yang kurang transparan dan akuntabel sehingga pondok pesantren terkesan tertutup mengenai pengelolaan keuangan yang ada di Pondok Pesantren. METODE Cara yang dilakukan dalam pengabdian masyarakat melalui penyampaian materi, diskusi, demonstrasi atau praktek membuat laporan keuangan. Tanya jawab memerlukan waktu yang cukup karena dari pertanyaan atau praktek penyajian laporan keuangan yang diajukan pondok pesantren Miftahul Huda dapat bervariasi masing Sugiharto. Kusumaningrum. Kurniawan. Prihadyatama. Mashitoh, dan Wibawa Volume 2 Nomor 2 Desember 2022 masing para individu, dari pengalaman dan latar belakang yang berbeda terkait dengan materi yang diberikan. Harapan setelah mengikuti pelatihan ini menyadarkan pada pengelola pondok pesantren untuk membantu penyelesaian pengelolaan keuangan pondok pesantren. Sesuai PSAK 109, akuntansi yang berkaitan dengan zakat serta infaq maupun sejenisnya yaitu sedekah memuat pengertian, kemudian juga memuat pengukuran maupun pengakuan, dan juga cara penyajian maupun pengungkapan yang berkaitan dengan aktivitas dalam penyaluran zakat dan aktivitas zakat maupun infaq dan sedekah. Gambar 1. Materi Kegiatan Pengabdian Pendampingan dilakukan kepada seluruh pengelola pondok pesantren dan santrinya pondok pesantren Miftahul Huda yang bersedia mengikuti pelatihan. Proses pendampingan dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu penyuluhan dan survei pada sasaran yang dilakukan secara langsung dengan datang ke lokasi kegiatan, bekerjasama dengan personil dan petugas yang bertanggungjawab terhadap pondok pesantren Miftahul Huda, setelah adanya kepastian dari mitra sasaran, tim sosialisasi akan melakukan identifikasi untuk menentukan skala prioritas pada petugas atau pengurus yang akan diberikan materi pengabdian. Sugiharto. Kusumaningrum. Kurniawan. Prihadyatama. Mashitoh, dan Wibawa Volume 2 Nomor 2 Desember 2022 Gambar 2. Proses Penyampaian Materi Metode kegiatan yang digunakan dalam pelatihan penyajian laporan keuangan adalah sebagai alat kontrol akan transparansi dan akuntabel laporan keuangan pondok pesantren Miftahul Huda dan ketepatan waktu dalam pelatihan yang akan dilakukan dengan cara: Penyampaian materi dalam kegiatan ini peserta memerlukan pengetahuan tentang komputer, dan penyusunan laporan keuangan berdasarkan PSAK 109 mengenai Zakat dan infaq atau sedekah. Melihat peran besar pondok pesantren tersebut, diperlukan pelatihan mengenai pengetahuan khususnya penyajian laporan berupa kondisi keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas, laporan perubahan dana dan laporan perubahan aset kelola. Praktek, untuk menunjang pendampingan dalam menyusun laporan keuangan denngan menggunakan alat bantu komputer dan pengetahuan akuntansi serta PSAK109. Tahap terakhir dalam proses pendampingan ini yaitu evaluasi. Evaluasi dalam pendampingan ini dilakukan dengan dua cara yaitu: Test terkait materi yaitu peserta mengerjakan beberapa soal mengenai materi. Sugiharto. Kusumaningrum. Kurniawan. Prihadyatama. Mashitoh, dan Wibawa Volume 2 Nomor 2 Desember 2022 Praktek bagaimana mengoperasikan komputer dalam membuat laporan keuangan sesuai PSAK 109. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelatihan penyusunan laporan keuangan sesuai PSAK telah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2022 dengan perincian jadwal sebagai berikut: Tabel 1. Jadwal Kegiatan Tanggal Waktu 22 September 2022 00 - 11. 45 WIB Materi Penyaji Memahami Bisnis Tim Laporan keuangan Pengabdian Masyarakat 22 September 2022 00 WIB Panduan penyajian Tim menyusun laporan Pengabdian keuangan sesuai PSAK 109 Masyarakat Kriteria pendampingan dilakukan dengan Pengelola Pondok Pesantren Miftahul Huda dan pelaksana kampus sebagai penyaji materi atau narasumber. Proses pengajuan pendampingan dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu sosialisasi dan survei langsung pada lokasi yang akan menjadi sasaran kegiatan ini, bekerjasama dengan Pondok Pesantren Miftahul Huda, setelah mendapat kepastian tentang data sasaran tim pelatihan akan melakukan pemilihan sekala prioritas yang akan diikutkan pelatihan dan Hasil Evaluasi pelatihan dan pendampingan adalah sebagai berikut : Sugiharto. Kusumaningrum. Kurniawan. Prihadyatama. Mashitoh, dan Wibawa Volume 2 Nomor 2 Desember 2022 Tabel 2. Hasil Evaluasi Kegiatan Komponen Membuat laporan Pretest Jumlah Orang < 60 Jumlah Hasil Test Post Test Jumlah Orang 3,33 36,67 < 60 Evaluasi pelatihan dan pendampingan dilakukan melalui dua pengujian yaitu mengerjakan soal teori yang telah diberikan dan praktik menyusun laporan keuangan sesuai dengan yang diajarkan. Gambar 3. Evaluasi pelatihan dan pendampingan Indikator keberhasilan proses pelatihan dan pendampingan antara lain mitra paham dan mampu membuat laporan keuangan Pondok pesantren. Berdasarkan test sebanyak 30 peserta yaitu petugas pondok pesantren mengerjakan pre-test dan post-test. Hasil dari pre-test dan post-test menunjukkan jika terdapat peningkatan wawasan dan keterampilan dari mitra terutama peserta yang hadir. Hasil menunjukkan jika secara kuantitas peserta Sugiharto. Kusumaningrum. Kurniawan. Prihadyatama. Mashitoh, dan Wibawa Volume 2 Nomor 2 Desember 2022 yang lebih memahami laporan keuangan meningkat dari sebelum adanya kegiatan SIMPULAN DAN SARAN Hasil kegiatan pelatihan dalam pengabdian kepada masyarakat disimpulkan, antara lain kemampuan maupun wawasan dalam menyusun menyusun laporan keuangan secara umum belum memadai, hal ini ditunjukan dari hasil sebelum dan setelah pre-test dan post-test. Pondok Pesantren Miftahul Huda belum memahami secara keseluruhan tentang penyusunan laporan keuangan berdasarkan SAK 109. Saran keberlanjutan program pengabdian ini yaitu Pondok Pesantren Miftahul Huda perlu diadakan pelatihan dan pendampingan lanjutan dengan materi yang sama untuk lebih bisa mahir dan menguasai dalam menyusun laporan keuangan. Pondok Pesantren Miftahul Huda harus ada pelatihan khusus tentang mengoperasionalkan komputer untuk menyusun laporan keuangan. UCAPAN TERIMAKASIH Saya ucapkan kepada Pondok Pesantren Miftahul Huda yang bersedia menjadi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada peserta yang bersedia hadir sehingga kegiatan berjalan dengan lancar dan optimal. DAFTAR PUSTAKA