SOSFILKOM Volume XVI Nomor 01 Januari-Juni 2022 EFEKTIVITAS PROGRAM SEMBAKO DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN PADA MASA PANDEMI COVID19 DI KELURAHAN PASALAKAN Darajati, . Agus Rianto, . Subhan 1,2,. Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Cirebon Kampus 1: Jl. Tuparev No. 70 Cirebon 45153 Kampus 2: Jl. Fatahilah Ae Watubelah- Cirebon Email: rektorat@umc. id website: w. id Doninugrohofals17@gmail. Abstrak Kemunculan pandemi Covid-19 telah berakibat pada munculnya fenomena PHK, pengurangan jam kerja, serta pembatasan waktu usaha menyebabkan naiknya angka kemiskinan di Indonesia. Program Sembako merupakan salah satu jurus yang diberikan oleh Kementrian Sosial dalam menyikapi hal ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Program Sembako dalam upaya penanggulangan kemiskinan pada masa pendemi Covid-19 di Kelurahan Pasalakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Budiani. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Sembako dalam upaya penanggulangan kemiskinan pada masa pandemi Covid19 di Kelurahan Pasalakan belum dapat dikatakan efektif, dikarenakan belum tercapainya secara penuh Indikator ketepatan sasaran, ditemukan pula sosialisasi program yang kurang merata serta tidakadanya keberlanjutan sosialisasi program pada masayarakat, kurangnya pemahaman KPM terkait pengaduan tentang masalah yang dihadapi seperti saldo KKS kosong juga KKS yang bermasalah. Kata Kunci: Efektfitas Program. Program Sembako. Kelurahan Pasalakan Abstract The emergence of the covid-19 pandemic has resulted in the emergence of the phenomenon of layoffs, reduction in working hours, as well as restrictions on business time led to an increase in the number of poverty in Indonesia. The Sembako Program is one of the moves given by Ministry of Social Affairs in addressing this matter. The purpose of this research is to determine the effectiveness of the basic food program in poverty reduction efforts in the covid-19 pandemic in Pasalakan Village. This research uses an approach qualitative with descriptive research type. The data collection techniques in this research uses interview, observation and documentation techniques. The theory that used in this research is Budiani Theory. The result of this study show that the implementation of the basicfood program in an effort toreduce proverty during the covid-19 pandemic in Pasalakan Village cannot be said to be effective, because has not been fully achieved indicators of the accuracy of the program targets, program socialization was also found uneven distribution and the absence ofsustanibility of program socialization in the community. Lack of understanding of KPM regarding complaints about problem faced such as ampty KKS balances are also problematic KKS. Keywords: Program Effectiveness. Basic Food Program. Pasalakan Village PENDAHULUAN* Tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia meningkat di tengah pandemi Covid-19. Kemunculan Covid-19 berawal pada Desember 2019 tepatnya di wilayah Kota Wuhan. China. Jenis virus corona Diterbitkan oleh FISIP UMC baru yang kemudian disebut dengan Sindrom Pernafasan Akut Parah Coronavirus 2 (SARS-CoV-. , dan resmi diumumkan kepada public mengenai kemunculannya pada tanggal 20 Januari Menurut Kim at al . 0 dalam Astuti. Nugroho. Lattu. Potempu, & SOSFILKOM Volume XVI Nomor 01 Swandana, 2. virus ini merupakanvirus pneumonia atipikal, menyebar dengan cepat ke seluruh dunia dan dikenal di Coronavirus 2019 (Covid-. Persebaran virus yang begitu cepat melintasi berbagai Negara di dunia tidak terkecuali Indonesia, tepatnya di tahun 2020 awal, virus ini masuk dan menyebar begitu cepatnya di Indonesia. Dampak keberadaan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-. di Indonesia dirasakan tidak hanya pada kesehatan, maupun pendidikan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi. Tercatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta orang, menurun 0,53 juta orang terhadap September 2018 dan menurun 0,80 juta orang terhadap Maret 2018 (Nurhanisah, 2. Hingga September 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan bertambah 2,76 juta jiwa menjadi 27,55 juta jiwa (BPS, 2. Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang. Program Sembako merupakan transformasi program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Sebelumnya program ini bertransformasi berulang kali, dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK). Beras untuk Masyarakat Miskin (Raski. Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastr. dan BPNT, dengan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang tidak lagi berbentuk beras namun menjadi dana bantuan yang disalurkan langsung ke rekening KPM. Dana ini kemudian harus ditukarkan dengan telur dan beras di agen Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2022 yang sudah ditetapkan. Pada tahun 2020. Bantuan Pangan Nontunai menjadi Program Sembako. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) secara tepat sasaran dan tepat waktu (KabCilacap, meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan (Kemensos, 2. Kabupaten Cirebon tercatat sebagai salah satu Kabupaten di Indonesia yang telah menerima BPNT sejak 4 tahun yang lalu. Kabupaten Cirebon pula tercatat memiliki persentase terbanyak sebagai rumah tangga miskin yang menerima dan memanfaatkan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada tahun 2020 dengan persentase sebesar 39,75%. Lahirnya Program Sembako berawal dari hasil evaluasi cepat pemerintah bersama Kemensos yang menilai bahwa Bantuan Pangan Nontunai yang telah berjalan sejak 2017 dirasa belum maksimal, akibat ditemukannya beberapa masalah dalam mekanisme penyaluran bantuan di mana harga beras yang disediakan oleh EWarong (Warga gotong Royon. lebih mahal dari pada harga pasar. Dirilisnya Program Sembako menjadikan sedikit perubahan pada bantuan yang awalnya berjumlah Rp. 110 ribu, berubah menjadi Rp. 150 ribu di tahun 2020 hingga Februari 2021 dan naik menjadi Rp. ribu per KPM per Maret 2021 hingga Desember (Mahrofi. Masyarakat yang bisa mendapatkan Program Sembako dengan mekanisme berupa Bantuan Pangan Nontunai Rp. 200 ribu adalah masyarakat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Terletak di dalam Kecamatan Sumberyang merupakan Pusat Pemerintahan sekaligus sebagai Ibu kota Kabupaten Cirebon dengan jumlah penduduk SOSFILKOM Volume XVI Nomor 01 terbanyak di antara kecamatan lain di Kabupaten Cirebon yakni sebanyak 96. Kelurahan Pasalakan merupakan kelurahan dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Kecamatan Sumber yakni 456 ribu jiwa, juga menjadi penerima BPNT terbanyak di Kecamatan Sumber yakni sebanyak 953 BPNT. Dalam Penelitian ini, penulis memfokuskan Kelurahan penelitian, di mana kelurahan sebagai organisasi pemerintahan yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat dan menjadi ujung tombak Kabupaten/kota daerah, di mana kelurahan akan terlibat pelayanan (Robial, 2. Pun mengetahui di mana warga miskin berada hingga tingkat wilayah yang kecil seperti desa dan kelurahan penting bagi pemerintah, karena akan membantu dalam membuat kebijakan pengentasan kemiskinan yang lebih tepat sasaran (Anonim, 2. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana efektivitas Program Sembako dalam upaya penanggulangan kemiskinan pada masa pandemic covid-19 di Kelurahan Pasalakan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Program Sembako dalam upaya penanggulangan kemiskinan pada masa Covid-19 Kelurahan Pasalakan. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalahpenelitian menggunakan pendekatan Metode penelitian kualititatif merupakan suatu cara yang digunakan untuk menjawab masalah penelitian yang berkaitan dengan data berupa narasi yang bersumber dari aktivitas wawancara, pengamatan,penggalian dokumen (Rohmat. Menurut Moleong . 5 dalam Rosadi, 2. penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2022 memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik menurut Miles dan Huberman . alam Rosadi, 2. diantaranya reduksi data, penyajian data dan penarikan Untuk mendapatkan hasil penelitian yang lebih sempurna perlu dilakukan keabsahan data (Khasanah, 2. Teknik yang digunakan olehpeneliti adalah triangulasi. HASIL DAN PEMBAHASAN EFEKTIFITAS PROGRAM SEMBAKO DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KELURAHAN PASALAKAN Munculnya Pandemi Covid-19 berdampak tidak hanya pada kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi, baik individu maupun rumah Dalam jangka pendek, dampaknya pada kesehatan ditunjukkan dengan angka penyebaran yang makin meningkat dengan tingkat kematian korban di Indonesia pada 9 April 2020 mencapai 8,5 persen. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi sosial dan ekonomi. Evaluasi cepat yang telah dilakukan untuk pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menunjukkan bahwa rata-rata harga beli beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh keluarga penerima manfaat (KPM) lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar. Tingkat kepuasan KPM terhadap kualitas beras berbanding lurus dengan harga beras yang lebih terjangkau. Tertulis dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesa Nomor 05 SOSFILKOM Volume XVI Nomor 01 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Program Sembako adalah Bantuan Sosial pangan yang merupakan pengembangan dari program BPNTdengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan Sebelumnya bertransformasi berulang kali. Program Operasi Pasar Khusus (OPK). Beras untuk Masyarakat Miskin (Raski. Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastr. dan BPNT, dengan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang tidak lagi berbentuk beras namun menjadi dana bantuan yang disalurkan langsung ke rekening KPM. Menurut perubahannya, tertulis dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020 bahwa, indeks bantuan yang semula Rp. 000/KPM/bulan naik Rp. 000/KPM/ Kemudian mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang. bantuan yang awalnya berjumlah Rp. 110 ribu, berubah menjadi Rp. di tahun 2020 hingga Februari 2021 dan naik menjadi Rp. 200 ribu per KPM per bulan Maret-Desember 2021 (Mahrofi. Masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat Program Sembako dengan mekanisme berupa Bantuan Pangan Nontunai Rp. 200 ribu adalah masyarakat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Program dikatakan efektif apabila mencapai tujuan yang telah ditetapkan, serta menghasilkan perubahan. Untuk melihat efektivitas suatu program, tentunya akan ditemukan indikator- indikator yang terkait dengan efektivitas program. Pada menggunakan indikator-indikator Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2022 untuk mengukur efektivitas menurut Budiani . karena penulis ingin mengetahui ukuran efektivitas dalam pelaksanaan Program Sembako dalam upaya penanggulangan kemiskinan pada masa Pandemi Covid-19 di Kelurahan Pasalakan. Adapun indikator-indikator yang digunakan dalam dalam pengukuran efektivitas ini yaitu: KETEPATAN SASARAN Ketepatan sasaran program dalam hal ini penulis ukur berdasarkan pada prinsip 6T (Tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas,dan tepat administras. Pertama. Tepat sasaran merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Pada bagian ini Budiani mengemukakan bahwa ketepatan sasaran program dalam pengukuran efektivitas program dapat dilihat dari sejauh mana pelanggan atau penerimaprogram tersebut tepat dengan sasaran yang telah ditentukan Program dilaksanakan harus ditujukan kepada sasaran yang tepat sesuai dengan kriteria peserta program yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif. Sasaran dari penerima Program Sembako adalah keluarga yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ketepatan sasaran penerima program atau yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Sembako di Kelurahan Pasalakan yang sesuai dengan sasaran Program Sembako berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 belum dapat dirasakan oleh sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Pasalakan. Kedua, tepat waktu, di mana dalam pelaksanaannya Program Sembako di Kelurahan Pasalakan telah tepat waktu, adapun waktu pelaksanaan penyaluran Program Sembako ini dilakukan setiap satu bulan sekali. Yang dalam prosesnya melalui beberapa tahapan seperti yang SOSFILKOM Volume XVI Nomor 01 tertuang dalam Pedoman Umum Program Sembako. Ketiga, tepat jumlah. Dalam pelaksanaannya juga telah memenuhi jumlah barang yang dianjurkan oleh pedoman umum Program Sembako. Besaran nilai rupiah Program Sembako yang diterima oleh masyarakat juga telah sesuai dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah, yakni senilai Rp. 200 ribu Bila komoditas yang dapat program-program sebelumnya hanya beras dan telur, maka pada Program Sembako ini ditambahkan jenisnya, di antaranya komoditas bahan pangan yang mengandung karbohidrat . agung, singkong, ubi, sagu serta umbiumbian lainny. , protein hewani . aging ayam, daging, ika. , protein nabati . ahu, tempe dan kacang-kacanga. dan vitamin mineral . ayuran dan buah-buaha. (Febriana, 2. Pemilihan komoditas bahan pangan dalam Program Sembako berdasarkan tujuan untuk menjaga kecukupan gizi KPM khusunya di masa pandemi Covid-19. Penambahan jenis komoditas untuk mencapai tujuan tersebut dapat ditentukan berdasarkan hasil Bahan pangan tersebut tadi dapat didapatkan di e-Warong melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yaitu kartu debit atas nama penerima bantuan dari keluarga Keempat. Tepat Harga, menurut Pedoman Umum Program Sembako. Program Sembako ini tidak dikenakan biaya sepeserpun oleh peserta KPM karena KPM memanfaatkan Program Sembako melalui e-Warong, yaitu agen bank, pedagang dan/ atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Penyalur ditentukan sebagai tempat pembelianbahan pangan oleh KPM. KPM membawa KKS datang ke e-Warong yang ada di masingmasing wilayahnya dan sudah bekerja sama dengan Bank Penyalur. E- Warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako, menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2022 protein hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya . ang termasuk sumber protein nabati atau sumber vitamin dan minera. jual yang diberikan oleh E- Warong pun menggunakan harga jual pasar. Kelima, tepat kualitas, adapun kualitas bahan pangan masih dikeluhkanoleh masyarakat seperti masih ditemukannya bahan pangan yang tidak segar dan cenderung busuk. Hal yang demikian seharusnya permasalahan yang perlu diperhatikan oleh pihak yang terkait dengan Program Sembako. Dalam hal ini terdapat peraturan yang tertulis dalam Pedoman umum Program Semabko yakni AuApabila terjadi pelanggaran oleh e-Warong. Bank Penyalur berhak mencabut ijin penyaluran Sembako melaporkan kepada Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. Kementerian Sosial menyampaikan rekomendasi kepada Bank Penyalur peringatan/sanksi terhadap e-Warong yang melanggar ketentuan program berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan/atau hasil pengecekan terhadap laporan pengaduan Pemerintah DaerahAy. Keenam, tepat administrasi, adapun berkaitan dengan ketepatan adminitrasi Program Sembako di Kelurahan Pasalakan sudah dapat dikatakan cukup tertib. Pasalnya masyarakat merasa tidak dipersulit dalam pengambilan bantuan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon KPM untuk terdata terlebih dahulu di DTKS melalui Puskessos Kelurahan Pasalakan. Masyarakat . akir miski. mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan. Musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita SOSFILKOM Volume XVI Nomor 01 Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg Prelist Akhir (Kemensos. id, 2. Dalam hal ini indikator tepat sasaran dan tepat kualitas belum terpenuhi dalam pelaksanaan Program Sembako di Kelurahan Pasalakan sehingga Program Sembako di Kelurahan pasalakan belum dapat dikatakan efektiv dikarenakan pengaruh besar yang dimiliki oleh kedua indikator tersebut dalam efektivitas Program Sembako bagi masyarakat di Kelurahan Pasalakan. SOSIALISASI PROGRAM Sosialisasi program di sini adalah mengenai sejauh mana stakeholder atau pemangku kepentingan dan kelompok memahami dan memberikan sosialisasiatau proses pemahaman kepada masyarakat terkait Program Sembako. Dalam hal ini sosialisasi program penulis intrepetasikan sebagai sosialisasi yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait tentang tentang mekanisme pemanfaatan Program Sembako pengaduan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Adapun berdasarkan Buku Pedoman Umum Program Sembako yang disusun oleh Kementerian/Lembaga Lintas Sektor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemenko Perekonomian. BAPPENAS. Kementerian Keuangan. Kementerian Sosial. Kementerian Dalam Negeri. TNP2K, dan Kantor Staf Presiden. Bank Indonesia. Otoritas jasa keuangan danBank penyalur anggota Himbara yang menjadi tujuan dari pelaksanaan sosialisai Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Salah satu tujuan diadakannya sosialisasi Program Sembako adalah untuk tentang fungsi dan manfaat program pemerintah dalam bidang sosial. Adapun Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2022 tujuan dari sosialisasi Program Sembako secara keseluruhan seperti tertuang dalam Pedoman Umum Program Sembako Memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan di pusat dan daerah mengenai kebijakan dan aspek pelaksanaan program Sembako sebagai program perlindungan sosial, khususnya terkait keberadaan Program Sembako sebagai pengembangan dari program BPNT dan fungsi program Sembako sebagai bagian dari JPS untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Sembako yang dilakukan di Kelurahan Pasalakan masih terdapat kekurangan seperti terkait pemerataan dan keberlanjutan dari kegiatan sosialisasi. Kegiatan Sosialisasi Program Sembako telah dilakukan oleh petugas terkait, namun belum dapat dirasakan oleh keseluruhan dari anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Pasalakan. Maka dapat diinterpretasikan bahwa pada indikator sosialisasi program dilakukan cukup efektiv. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako di Keluarahan Pasalakan sebagian besar sudah pernah mengikuti kegiatan sosialisasi Program Sembako yang diadakan oleh petugas yang terkait Program Sembako. TUJUAN PROGRAM Untuk mencapai hasil program yang dicita-citakan maka tujuan awal program tidak dapat dijauhkan selama proses pelaksanaan program, sehingga terukurnya efektivitas dan efisiensi Program menjadi jelas dan dapat berjalan sesuai rencana serta dapat dirasakannya manfaat dari program itu sendiri. Adapun tujuan pelaksanaan Program Sembako ini diantaranya adalah Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan selama pandemic Covid-19 sehingga besaran penerimaannya ditambah oleh pemerintah, oleh karenanya Apabila tujuan Program SOSFILKOM Volume XVI Nomor 01 dapat terlaksana dengan baik, makamanfaat yang dirasakan oleh KPM pun akan Program Sembako merupakan program yang sangat membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sangat diharapkan penyaluran bantuannya untuk keberlanjutan yang lebih baik lagi oleh masyarakat di Kelurahan Pasalakan. Program Sembako ini akan sangat penyalurannya tidak terdapat masalah seperti tidak meratanya kelancaran penyaluran bantuan ke kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga kendala lain diantaranya yakni bantuan yang diperoleh berhenti, padahal informan masih memiliki kartu ATMnya, tetapi ada yang terus menerus dapat tanpa kendala. Oleh karenanya dalam pemenuhan indikator tujuan Program Sembako di Kelurahan Pasalakan masih belum dapat dikatakan efektiv. PEMANTAUAN PROGRAM Pada Budiani program dalam pengukuran efektivitas program dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan setelah pemberian hasil dari program sebagai bentuk perhatian kepada sasaran program yang dalam hal ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemantauan dilakukan bertujuan untuk mengetahui segala informasi berkenaan dengan kemajuan program, kualitas program, proses pelayanan program, maka keberhasilan program dari segi output, manfaat maupun dampaknya serta kekurangan maupun kelemahan program. Diketahui bahwa pemantauan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Semabko di Kelurahan Pasalakan belum maksimal dikarenakan ketidak jelasan jadwal kedatangan petugas pemantausetiap bulannya, sehingga yang terjadi adalah KPM yang memiliki permaslahan program menjadi kebingungan dan tidak Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2022 mendapatkan kelancaran dana bantuan hanya bisa diam mendapatkan kelancaran dana bantuan hanya bisa diam. Sehingga dapat diketahui bahwa pemantauan Program Sembako di Kelurahan Pasalakan belum berjalan secara efektiv. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis seperti ulasanulasan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Program Sembako di Kelurahan Paalakan belum terealisasi dengan maksimal. Dikatakan demikian dikarenakan dalam pelaksanaannya, pada indicator ketepatan sasaran, bantuan yang disalurkan kurang tepat kepada sasaran program serta kualitas bahan pangan yang kurang baik. Dalam indikator sosialisasi program yang dilakukan petugas terkait sudah cukup baik, meskipun ada sebagian kecil masyarakat yang belum merasakan manfaat sosialisasi program. Sedangkan dalam indikator pencapaian tujuan program, melihat dari hasilnya masih kurang maksimal di masyarakat, banyak masyarakat yang masih mengeluhkan berbagai permasalahan dalam penyaluran Program Sembako ini. Kemudian pada indikator pemantauan program yang dilakukan oleh petugas terkait belum dilaksanakan dengan baik, tidak adanya menyebabkan masyarakat kebingungan dalam mengadukan permasalahan bantuan Program Sembako di Kelurahan Pasalakan. Saran Penulis di sini untuk petugas yang terkait dengan pelaksanaan Program Sembako sebaiknya lebih teliti dalam melakukan pendataan sasaran program, sehingga tujuan dari program dapat dirasakan manfaatnya oleh penerima secama maksimal, juga untuk petugas pemantau program sebaiknya dapat melakukan evaluasi terkait jadwal kegiatan pemantauan secara teratur, sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan di masyarakat dalam proses penanganan SOSFILKOM Volume XVI Nomor 01 permasalahan yang terjadi selama DAFTAR PUSTAKA