KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL LEGAL PROTECTION FOR VICTIMS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT VIOLATIONS Alfredo Juniotama Arifin Universitas Tarumanagara. Jakarta 205200049@stu. Ruth Elizabeth Marlamb Putri Universitas Tarumanagara. Jakarta 205200123@stu. Tiara Patricia Universitas Tarumanagara. Jakarta 205200176@stu. Abstrak Dalam menjalankan usaha, setiap produsen yang memiliki suatu karya harus diapresiasi atas karyanya tersebut. Bentuk apresiasinya bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual agar dapat dilindungi oleh hukum. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Di Indonesia HKI belum terlaksanakan secara baik karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan kurangnya kepedulian dari masyarakat. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih peduli terhadap pelanggaran hak cipta. Seiring proses pelaksanaannya tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak oknum-oknum yang tidak mematuhi dan menggunakan suatu karya untuk kepentingan komersil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridisnormatif. Contoh kasus pada tanggal 13 Januari 2020. Ruben Samuel Onsu menggugat I Am Geprek Bensu milik PT. Benny Sujono atau disingkat dengan I Am Geprek Bensu dengan gugatan penyalahgunaan merek. Perlu adanya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan karya cipta orang lain, koordinasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat sehingga dapat meminimalkan cela kesempatan untuk melakukan kecurangan terhadap suatu karya. Berdasarkan hasil telaah kasus-kasus yang terjadi, bahwa korban pelanggaran HKI dilindungi oleh hukum berdasarkan sistem first to file. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan Hukum. Korban Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 Abstract In running a business, every producer who has a work must be appreciated for his work. The form of appreciation can be done by registering his work to get intellectual property rights so that it can be protected by law. Intellectual Property Rights (IPR) are exclusive rights granted by a law or regulation to a person or group of people for their copyrighted works. Indonesia IPR has not been implemented properly due to lack of socialization from the government and lack of concern from the community. This encourages the Indonesian government to be more concerned about copyright infringement. Along with the implementation process, it is undeniable that there are still many individuals who do not comply and use a work for commercial purposes. The research method used is the juridicalnormative research method. For example, on January 13, 2020. Ruben Samuel Onsu sued I Am Geprek Bensu belonging to PT. Benny Sujono or abbreviated as I Am Geprek Bensu with a trademark abuse lawsuit. There is a need for government supervision of the use of other people's copyrighted works, good coordination between the government and the community so as to minimize the opportunity to commit fraud against a work. Based on the results of the study of cases that occurred, that victims of IPR violations are protected by law based on a first to file system. Keywords : Intellectual Property Rights. Legal Protection. Intellectual Property Rights Violation Victims inovatif, tetapi sangat disayangkan, dalam Pendahuluan Pada zaman yang modern ini dalam masyarakat dan pelaku usaha industri pembangunan nasional telah memperbaiki belum secara jujur memahami pentingnya melindugi hak atas kekayaan intelektual Oleh karena itu, dibutuhkan suatu produk. upaya merumuskan dan memutakhirkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) segala peraturan yang mengatur untuk dapat timbul karena adanya kemampuan mendapatkan jaminan kepastian hukum. intelektual dari manusia. Permasalahan Bidang iptek, sastra, dan juga seni yang HKI dalam masyarakat terus berkembang, memiliki keterkatian erat dengan masalah dari masalah yang awalnya sederhana secara terus menerus menjadi semakin Terdapat peningkatan sejumlah Sudah saatnya semua pihak kegiatan dibidang teknologi yang ditandai memberikan perhatian perlindungan hak dengan munculnya penemuan baru yang atas kekayaan intelektual agar terciptanya KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 kondisi yang kondusif untuk penciptaan Konsep Hak Kekayaan Intelektual dan perkembangan suatu karya yang (HKI) menurut Abdulkadir Muhammad1 inovatif dan kreatif di kehidupan sosial. Sebagai bagian dari hukum niaga. Hak milik produk dari pemikiran yang mengalami perkembangan setiap tahun, konsisten, dan eksklusif. baik dalam hal peningkatan pendaftaran Hak yang didapatkan oleh orang lain kekayaan intelektual maupun pemahaman atas izin dari si pemilik karya, sifatnya masyarakat tentang konsep perlindungan kekayaan intelektual. Hak Intelektual telah Menurut Muhammad Djumhana dan membawa berbagai perubahan terhadap Djubaedillah2, berikut prinsip-prinsip suatu karya. Masalah kekayaan intelektual yang harus terkandung pada sistem HKI: dapat melibatkan berbagai aspek, seperti Prinsip Keadilan . he principle of industri, teknologi, budaya, masyarakat, natural justic. dan aspek lain. Aspek yang paling penting Orang yang bekerja menghasilkan dalam melindungi kekayaan intelektual adalah aspek hukum. intelektualnya, berhak memperoleh Masyarakat berharap hukum dapat imbalan baik berupa materi maupun bukan materi seperti rasa aman karena terkait pelanggaran hak atas kekayaan merasa dilindungi dan diakui atas Undang-undang harus mampu memberikan perlindungan terhadap karya hanya terbatas dalam negeri saja kekayaan intelektual sehingga berkembang melainkan di luar batas negaranya. kreativitas masyarakat yang pada akhirnya Hal mengarah pada keberhasilan perlindungan Keterbatasan suatu perbuatan. diapresiasi dengan adanya undang-undang Perlindungan Abdulkadir Muhammad. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual Sejarah. Teori dan Prakteknya di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1. , hlm. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Prinsip Ekonomi . he principle of atau persekutuan yang berguna bagi seluruh masyarakat. Hak Volume 19/No. 2/Agustus/2021 Kekayaan Intelektual (HKI) Secara Hak Kekayaan merupakan hak hasil dari pemikiran Intelektual terbagi atas 2 . jenis, yaitu: kreatif manusia yang diekspresikan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri dalam berbagai macam wujud dan manfaat dalam menunjang kehidupan industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah diatur pemiliknya, contohnya dalam bentuk pembayaran royalti. yaitu UU No. 28 Tahun 2014 (Hak Cipt. Prinsip Kebudayaan . he principle of UU No. 13 Tahun 2016 (Pate. UU No. 20 Tahun 2016 (Merek dan Indikasi Dengan tumbuh dan berkembangnya Geografi. UU No. 31 Tahun 2000 ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (Desain Industr. UU No. 32 Tahun 2000 (Desain Tata Letak Sirkuit Terpad. UU meningkatkan taraf hidup, peradaban. No. 30 Tahun 2000 (Rahasia Dagan. UU dan martabat masyarakat. Pengakuan No. 29 Tahun 2000 (Varietas Tanama. perundang-undangan, atas karya cipta seseorang dibakukan Salah satu permasalahan yang sering dalam sistem hak kekayaan intelektual terjadi di Indonesia ialah banyaknya merupakan hal yang tidak dapat lepas korban pelanggaran atas hak kekayaan sebagai bentuk untuk menghidupkan intelektual yang karya ciptanya dilakukan semangat dan menciptakan karya Prinsip Sosial . he principle of socia. Hukum Berdasarkan laporan CNN Indonesia sepanjang tahun 2019. Kementrian Hukum dan HAM manusia sebagai warga masyarakat (KEMENKUMHAM) pelanggaran merek sebagai hal yang paling banyak diadukan. Jumlah yang masuk ke memberikan hak untuk perseorangan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Hukum Heri Firmansyah. Perlindungan Hukum terhadap Merek : PanduanMemahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek,(Yogyakarta: MedPress, 2. , hlm. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 (DJKI) kemenkumham adalah pelanggaran . Dari sudut pandang kriminologi, kejahatan tidak hanya merupakan tindakan pelanggaran hak cipta . , hak paten yang melanggar hukum atau hukum . , dan desain industri . pidana, tetapi juga mencakup setiap jenis dengan total 47 aduan yang diterima DJKI perilaku anti sosial, bahkan jika perilaku terhadap pelanggaran kekayaan intelektual tersebut tidak dibatasi oleh undang-undang Banyaknya atau hukum pidana, namun merugikan Selama penulis buku yang dirugikan. Tentunya hal pelanggaran hak atas kekayaan intelektual ini mengakibatkan buruknya pandangan orang terhadap suatu karya dan banyaknya pelanggar, sehingga meskipun pemerintah orang yang dirugikan oleh hal tersebut. Pemerintah Indonesia telah melakukan angka pelanggarannya terus meningkat. sejumlah upaya-upaya dan pengambilan Penegakan hukum yang kuat dan konsisten kebijakan dengan cara mengatur dengan undang-undang yang tersebut di atas. perlindungan kekayaan intelektual, namun undang-undang. Kejahatan pelanggaran hak kekayaan pencegahan pelanggaran lebih penting Intelektual dapat menyebabkan kerusakan untuk meningkatkan kualitas warga negara non-materil Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan membahayakan kehidupan bangsa dan kejahatan di dunia maya lahir dari Kekayaan Intelektual serta menjelaskan Kejahatan tersebut terjadi dalam mengenai konsep dasar dari Hak Kekayaan berbagai bentuk dan jenis ini akan Intelektual. Hak Hal ini penting mengingat setiap orang harus dilindungi sebagaimana Metode Penelitian Sesuai mestinya sebagai martabat manusia. masalah, dan tujuan penelitian ini, yaitu https://w. com/teknologi/2019 1231141341-185-461331/pelanggaran-merekpaling-banyak-diadukan-ke-kemenkumham, diakses tanggal 5 Maret 2021, pukul 15. WIB. informasi, maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Metode penelitian yuridis-normatif Volume 19/No. 2/Agustus/2021 Suatu perlindungan dapat dikatakan adalah metode penelitian dimana hukum dioperasikan sebagai kaidah atau norma mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Terdapat pengayoman dari pemerintah manusia yang dianggap pantas. Penelitian terhadap warga. Hukum Normatif ini didasarkan kepada . Kepastian hukum. bahan hukum primer dan sekunder, yaitu . Sanksi bagi pelanggar. penelitian yang mengacu pada norma- . Berkaitan dengan hak warga negara. norma yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Penelitian Sarana perlindungan hukum sebagai yuridis-normatif memberikan perlindungan hukum dibagi berguna untuk mendapatkan bahan-bahan menjadi 2 . , yaitu: penelitian berupa teori, asas, konsep, dan . Sarana Perlindungan Hukum Preventif dengan pokok bahasan. Sarana ini dipergunakan untuk subjek Pembahasan Pengertian Perlindungan Hukum Perlindungan hukum adalah untuk dirugikan oleh orang lain dan memberikan perlindungan tersebut kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diatur oleh undang-undang, baik perlindungan bersifat preventif maupun represif, baik secara tertulis maupun tidak Perlindungan hukum digambarkan sebagai suatu fungsi hukum dimana kepastian, ketertiban, kemanfaatan, dan Perlindungan ini sangat penting untuk kebebasan bertindak. Dengan sarana perlidungan hukum preventif diharapkan pemerintah dapat lebih berhati-hati dalam memutuskan Perlindungan hukum preventif di Indonesia masih belum memiliki aturan khusus. Sarana Perlindungan Hukum Represif Sarana memiliki tujuan untuk menyelesaikan Perlindungan yang masuk ke dalam kategori ini di Indonesia KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 perlindungan hukum oleh Pengadilan yang khusus berkenaan dengan bidang Umum dan Pengadilan Administrasi. industri yang meliputi paten, merek, desain Prinsip industri, desain tata letak sirkuit terpadu, tindakan pemerintah berasal dari konsep rahasia dagang, dan varietas tanaman. pengakuan dan perlindungan hak asasi memperjelas kewajiban masyarakat dan Berikut akan dijabarkan mengenai ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual seperti penjabaran di atas: Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2. Pengertian hak cipta menurut Konsep Dasar Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Istilah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur dalam Kekayaan Pasal 1 angka 1 adalah hak istimewa Intelektual (HKI) merupakan terjemahan bagi pencipta setelah karya tersebut yang berasal dari Intellectual Property ditampilkan dalam bentuk nyata, yang Right (IPR). IPR adalah hal yang mengatur mana secara otomatis akan dihasilkan segala karya yang lahir dari kemampuan sesuai dengan prinsip deklaratif, dan Hak hubungan dengan hak seseorang secara ketentuan hukum. IPR diatur dalam Undang-undang Pengertain hak terkait menurut No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Undang-undang Nomor 28 Tahun WTO (Agreement Establishing The World 2014 mengenai hak terkait diatur Trade Organizatio. Ruang Kekayaan eksklusif yang memiliki kaitan dengan Intelektual (HKI) terdiri atas Hak Cipta hak cipta bagi pelaku pertunjukkan, dan Hak Kekayaan Industri. Hak cipta itu produser, fonogram, atau lembaga sendiri didalamnya termasuk bidang ilmu dalam Pasal 1 angka 5 adalah hak Hak Sedangkan, hak industri merupakan hak Hal memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta yang bekerja Ardian. Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kesenian Tradisional Di Indonesia, 2008. Doctoral Pascasarjana Universitas Diponegoro. keras untuk menciptakan lingkungan pertumbuhan yang lebih baik, serta hak cipta merupakan bagian dari hak KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang wajib memiliki wujud yang khusus, lingkup objek dilindunginya paling sifatnya pribadi, dan menampilkan keaslian sebagai karya cipta yang pengetahuan, seni, dan sastra dimana terwujud dari kemampuan, kreatifitas di dalamnya juga mencakup pula atau keahlian, sehingga suatu karya program komputer. cipta tersebut bisa dilihat, dibaca atau Volume 19/No. 2/Agustus/2021 Berdasarkan Pasal 4 Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Masa perlindungan hak cipta Hak Cipta menyatakan bahwa Hak adalah seumur hidup pencipta 70 Cipta merupakan hak eksklusif yang tahun, untuk program komputer 50 terdiri dari hak moral dan hak Menurut Pasal 5. Hak Moral pertama kali, untuk pelaku jangka merupakan hak yang melekat secara waktu perlindungannya adalah 50 abadi pada diri pencipta. Sedangkan. Pasal 8. Hak Ekonomi rekaman adalah 50 tahun sejak ciptaan dimiliki Pemilik Hak Cipta untuk penyiaran adalah 20 tahun sejak atas Ciptaannya. disiarkan pertama kali. Untuk mendapatkan perlindungan Bentuk melalui hak cipta, tidak ada keharusan Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, kecuali dengan izin dari pemilik hak begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis hak cipta melekat disebutkan atau menyertakan sumber tidak dianggap sebagai pelanggaran Perlindungan mengenai hak cipta hak cipta. tidak dapat diperuntukkan kepada ide atau gagasan, karena suatu karya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta https://penelitian. id/hak-cipta/, diakses tanggal 10 Maret 2021, pukul 11. WIB https://w. id/menu-utama/hakcipta/pengenalan, diakses tanggal 10 Maret 2021, pukul 10. 15 WIB. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 Terdapat dua jenis hak paten, . Paten (UU No. 13 Tahun 2. Pengertian yaitu paten dan paten sederhana. Perbedaan antara paten dan paten Undang-undang Nomor 13 Tahun sederhana adalah paten diberikan 2016 tentang Paten diatur dalam Pasal untuk gagasan baru yang mengandung 1 angka 1 adalah hak ekslusif yang kreativitas dan dapat diterapkan dalam Sedangkan, paten sederhana invensinya dari negara, yang untuk diberikan untuk setiap gagasan baru jangka waktu tertentu secara sendiri yang dikembangkannya dari hasil atau atau memberikan izinnya untuk orang proses yang telah ada tetapi harus memiliki fungsi atau kegunaan yang Invensi sebelumnya, dan dapat diterapkan berasal dari inventor yang dimasukkan dalam industri. Masa perlindungan paten adalah untuk jangka waktu 20 tahun sejak bidang teknologi, dapat berupa produk paten, sedangkan masa perlindungan pengembangan produk atau proses. paten sederhana adalah untuk jangka Untuk mendapatkan hak paten, dimana tidak boleh dipublikasikan . Merek dan Indikasi Geografis (UU permohonan patennya diajukan dan No. 20 Tahun 2. Pengertian mengandung langkah inventif, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun dapat diterapkan dalam industri. 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten https://w. id/menuutama/paten/pengenalan, diakses tanggal 6 Maret 2021, pukul 11. 15 WIB KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang adalah hak istimewa bagi pemegang seperti gambar, logo, nama, kata, hak indikasi geografis terdaftar yang huruf, angka, warna, ukuran 2 . diberikan negara, selama masih ada dan/atau 3 . dimensi, suara, reputasi, kualitas, dan karakteristik hologram, atau kombinasi, atau salah hukum atas indikasi geografis. Volume 19/No. 2/Agustus/2021 membedakan barang dan/atau jasa Pendaftaran yang dihasilkan oleh perorangan atau berfungsi sebagai tanda bagi pemilik badan hukum dalam perdagangan barang dan/atau jasa. Menurut Undang-undang Nomor menolak merek yang sama secara 20 Tahun 2016 dalam Pasal 1 angka 5 menyeluruh atau sama pada intinya menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak istimewa bagi pemilik pendaftarannya oleh orang lain untuk merek terdaftar yang diberikan oleh barang/jasa sejenisnya, sebagai dasar negara untuk jangka waktu tertentu untuk mencegah orang lain memakai untuk dapat menggunakan sendiri atau merek yang sama secara keseluruhan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. barang/jasa Pengertian menurut Undang-undang Nomor 20 Jangka Tahun 2016 diatur dalam Pasal 1 hukum merek dan indikasi geografis diterimanya permohonan pendaftaran produk, karena faktor lingkungan yang bersangkutan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dalam faktor manusia, atau kombinasi dari jangka waktu 6 . bulan sebelum . ermasuk memberikan produk tersebut reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 dalam pasal 1 angka 7 mengenai hak atas indikasi geografis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 ketentuan pada tanggal penerimaan perlindungan bagi merek terdaftar. tersebut berbeda dari pengungkapan . Desain Industri (UU No. 31 Tahun sebelumnya dan tidak bertentangan Pengertian undangan yang berlaku, ketertiban menurut Undang-undang Nomor 31 umum, atau keyakinan atau moralitas Tahun 2000 tentang Desain Industri diatur dalam Pasal 1 angka 1 adalah Jangka Sebuah kreasi yang terkait dengan terhadap desain industri adalah 10 bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau kombinasi diterimanya permohonan pendaftaran dengan tiga atau dua dimensi, dapat perpanjangan perlindungan. dapat diwujudkan dalam tiga atau dua dan dapat digunakan untuk . Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghasilkan produk, barang industri (UU No. 32 Tahun 2. atau kerajinan tangan. Pengertian Menurut Pasal 1 angka 5 Undangundang Nomor Tahun Undang- undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang menyatakan bahwa hak desain industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif oleh negara kepada Pendesain atas hasil kreasinya mengenai sirkuit terpadu adalah Suatu untuk dalam jangka waktu tertentu produk jadi atau setengah jadi yang melakukan sendiri, atau memberikan didalamnya terdapat berbagai elemen, persetujuannya kepada pihak lain paling sedikit salah satunya adalah untuk melaksanakan hak tersebut. Pasal Desain https://w. id/menu-utama/desainindustri/pengenalan, diakses tanggal 6 Maret 2021, 00 WIB. https://w. id/menuutama/merek/pengenalan, diakses tanggal 6 Maret 2021, pukul 12. 00 WIB Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri https://penelitian. id/100672/#::text=Perlindungan terhadap Hak Desain Industri,tidak dapat dilakukan% 20perpanjangan perlindungan, diakses 7 Maret 2021, pukul 10. 15 WIB. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 elemen aktif, yang sebagian atau Syarat terdaftarnya desain tata seluruhnya saling berhubungan dan letak sirkuit terpadu adalah jika desain dibentuk secara terintegrasi dalam tata letak sirkuit terpadu itu asli, independen dari desainer yang tidak fungsi elektronik. Sedangkan, dalam umum bagi pendesain saat desain tata Pasal 1 angka 2 mengenai desain tata letak sirkuit terpadu itu dibuat. letak adalah dibuat dalam bentuk Jangka desain tata letak tiga dimensi dari desain tata letak industri adalah 10 berbagai elemen, setidaknya salah satu tahun sejak pertama kali desain tata elemen tersebut merupakan elemen letak industri dieksploitasi secara aktif, dan sebagian atau seluruh terpadu, dan tata letak tiga dimensi ditujukan untuk pembuatan sirkuit . Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun Menurut Pasal 1 angka 6 Undang- undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menurut Undang-undang Nomor 30 menyatakan bahwa Hak Desain Tata tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara mengenai Rahasia Dagang adalah Republik Pasal Indonesia masyarakat di bidang teknologi dan / melaksanakan pekerjaannya sendiri atau bisnis, atau menyetujui kepada pihak lain kegiatan usaha dan dirahasiakan oleh dalam jangka waktu tertentu. serta memiliki pemilik Rahasia Dagang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu https://w. id/menuutama/dtlst/pengenalan, diakses tanggal 7 Maret 2021, pukul 16. 20 WIB Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Ruang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 Rahasia Dagang meliputi metode pertumbuhan tumbuhan, daun, bunga, produksi, metode pengolahan, metode buah, biji, dan ekspresi ciri genotipe penjualan, atau informasi lain di atau kombinasi genotipe. Ciri atau bidang teknologi dan/atau bisnis yang kombinasi genotipe tersebut dapat memiliki nilai ekonomi dan tidak melewati paling sedikit satu sifat yang diketahui oleh masyarakat umum. ditetapkan dan apabila diperbanyak Pelanggaran Rahasia Dagang Menurut pasal 1 angka 2 Undang- Rahasia undang Nomor 29 Tahun 2000. Hak Dagang, tidak mengalami perubahan. Perlindungan Varietas Tanaman atau mengingkari kewajiban tertulis adalah hak istimewa yang diberikan atau tidak tertulis untuk menjaga negara dalam hal ini pelaksanaannya Rahasia Dagang yang bersangkutan. dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemulia menguasai Rahasia Dagang dengan dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman peraturan perundang-undangan yang menggunakan sendiri varietas hasil Untuk perlindungan rahasia dagang tidak persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya memiliki batas waktu perlindungan. Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun selama waktu tertentu. Jangka Pengertian perlindungan varietas tanaman adalah menurut Undang-undang Nomor 29 selama 20 tahun untuk tanaman Tahun semusim dan 25 tahun untuk tanaman Varietas Tanaman diatur dalam Pasal 1 angka 3 diterimanya permohonan pendaftaran varietas tanaman. selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok jenis tumbuhan yang https://w. id/menu-utama/rahasiadagang/pengenalan, diakses tanggal 9 Maret 2021, pukul 11. 15 WIB. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 Contoh Kasus Pelanggaran Hak AuBENSUAy Kekayaan Intelektual berdasarkan pada tanggal 03 September Munculnya Kekayaan Intelektual Hak 2015 bahwa sebagai pemilik hak merek AuBENSUAy yang terdaftar. Jessy Handallim pengusaha dan seniman menjadi khawatir terutama pada hal hak cipta dan hak AuBENSUAy sebagai merek susu diperdagangkannya dilokasi suatu bengkel ketidakpercayaannya para pengusaha dan yang terletak di Jalan Emong No. Burangrang. Bandung, sehingga merek terkesan acuh tak acuh terhadap peraturan AuBENSUAy tersebut adalah diambil dari yang diimplementasikan. Seperti contoh singkatan nama AuBENGKEL SUSUAy. Hal kasus sengketa merek yang dialami oleh Benny Sujono melawan Ruben Onsu. Kesimpulan Dari penjelasan yang telah diuraikan Ruben Onsu menggugat Benny Sujono AuBENSUAy Ruben Onsu Benny Sujono telah melanggar sengketa Pada tanggal 23 Agustus 2019 bahwa penggugat telah mendaftar ke kepaniteraan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual Intellectual Property Right (IPR) yang mengatur mengenai segala karya yang lahir dari bersifat privat dan eksklusif. Hak Cipta Bentuk pendaftar pertama atau . irst to fil. atas merek AuBENSUAy. Menurut penggugat merek AuBENSUAy telah dimohonkan secara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 bertahap sejak tanggal 08 Agustus 2017 sampai 31 Juli 2018 terdaftar pada tanggal tentang Hak Cipta adalah paling lama pidana penjara 4 . tahun dengan 07 Juni 2018 dan merek AuBENSUAy telah mendapatkan perlindungan sampai tanggal 03 September 2025, tetapi dalam pokok perkara bahwa tidak benar pengugat sebagai pemilik pertama dan sebagai pihak https://putusan3. id/direk tori/download_file/401662cf0d7a7e3f5af5b6e5 28399993/pdf/a080714ce66bfd8d6d1e449b8b 35a52c, diakses tanggal 10 Maret 2021, pukul 20 WIB KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang denda paling banyak Rp 4. 000,00 Volume 19/No. 2/Agustus/2021 Bentuk . mpat miliar rupia. pelanggaran desain tata letak sirkuit . Paten terpadu diatur dalam Undang-Undang Bentuk Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain pelanggaran paten diatur dalam Undang- Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah pidana Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paling lama 3 . tahun dengan denda Paten adalah paling lama pidana penjara paling banyak Rp 300. 000,00 . iga 10 . tahun dengan denda paling ratus juta rupia. banyak Rp 3. 000,00 . iga miliar . Rahasia Dagang lima ratus juta rupia. Bentuk perlindungan hukum bagi . Merek dan Indikasi Geografis Bentuk pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 pelanggaran merek dan indikasi geografiis adalah pidana penjara 2 . tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi 000,00 . iga ratus juta rupia. Geografis adalah paling lama 10 . Varietas Tanaman tahun dengan denda paling banyak Rp Bentuk 000,00 . ima miliar rupia. varietas tanaman diatur dalam Undang- . Desain Industri Undang Nomor 29 Tahun 2000 adalah Bentuk pidana penjara 7 . tahun dengan pelanggaran desain industri diatur dalam denda paling banyak Rp 2. 000,00 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 . ua miliar lima ratus juta rupia. tentang Desain Industri adalah pidana Hak Kekayaan Intelektual telah diatur paling lama 4 . tahun dengan denda dan diberlakukan dengan sedemikian rupa di dalam Undang-Undang. Akan tetapi, 000,00 . iga dalam implementasi fakta di lapangan . Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ternyata masih banyak terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dengan alasan Ibid hal 6 Ibid hal 6 Ibid hal 8 Ibid hal 7 Ibid hal 9 Ibid hal 8 Ibid hal 9 KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 19/No. 2/Agustus/2021 keberadaan Hak Kekayaan Intelektual itu Maka dari itu, peran pemerintah sangat penting untuk menyosialisasikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Daftar Pustaka