BALANCE : JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS Vol 10. No 1. Juni 2025. Hal 28 - 40 Pengaruh Pengetahuan Pajak. Tarif Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Palembang dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderasi Oleh : Info Artikle : Daniswara Azra Shania Fairuz Universitas Sriwijaya. Palembang. Sumatera Selatan. Indonesia 01031282126050@student. Diterima : 11 Maret 2025 Direview : 21 Maret 2025 Disetujui : 14 April 2025 Ika Sasti Ferina2 Universitas Sriwijaya. Palembang. Sumatera Selatan. Indonesia ikasastiferina@fe. Ahmad Raihan Amin3 Universitas Sriwijaya. Palembang. Sumatera Selatan. Indonesia raihanaminahmad@gmail. Co Author *ikasastiferina@fe. ABSTRACT The purpose of this research to analyze the effect of tax knowledge, tax rates and tax sanctions on the compliance of MSME taxpayers in Palembang City with the tax socialization as a moderating variable. Researchers used the method of determining simple random sampling method in data collection. The sample in this study totaled 100 respondents from MSME individual taxpayers in Palembang City. Palembang. Research data analysis using the Structural Equation Model with the Partial Least Square approach. The results showed that there is an effect of tax rates and tax sanctions on taxpayer compliance of MSMEs. UMKM. Other results show that there is no effect of tax knowledge on compliance of MSME Tax socialization cannot moderate the effect of tax knowledge, tax rates and tax sanctions on MSME taxpayer compliance. Keywords: Tax Compliance. Tax Knowledge. Tax Sanctions. Tax Socialization ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganilisis pengaruh pengetahuan pajak, tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Palembang dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Peneliti menggunakan metode penentuan simple random sampling dalam pengumpulan data. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 100 responden dari wajib pajak orang pribadi UMKM yang berada di Kota Palembang. Analisis data penelitian menggunakan Structural Equation Model dengan pendekatan Partial Least Square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hasil lain menunjukkan tidak terdapat pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sosialisasi perpajakan tidak dapat memoderasi pengaruh pengetahuan pajak, tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Kata Kunci: Kepatuhan Pajak. Pengetahuan Pajak. Sanksi pajak. Sosialisasi Pajak. Tarif Pajak *Corresponding AuthorAos Email : balance. aktfeb@gmail. ISSN PRINT : 2548-7523 | E-ISSN : 2613-8956 http://jurnal. um-palembang. id/balance Daniswara. Ika. Ahmad PENDAHULUAN Pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara, sehingga kepatuhan wajib pajak memegang peran penting dalam penerimaan Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu kelompok wajib pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan nasional (Andreansyah & Farina, 2. Oleh karena itu, meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM sangat penting untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia. Saat ini, kondisi ekonomi di Indonesia masih belum sepenuhnya mendukung terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Masih ada kurangnya fasilitas umum seperti puskesmas, jalan yang rusak, dan berbagai lembaga masyarakat yang masih perlu diperbaiki (Aziatul pebriani & RM. Rum Hendarmin, 2. Kurangnya pembangunan di negara ini membuat banyak masyarakat mengeluh dan merasa tidak puas dengan kebijakan Situasi ini dipengaruhi oleh ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya menghambat proses pembangunan nasional. Kota Palembang juga Berikut ini disajikan data kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Palembang Ilir Timur Tabel 1. Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT WPOP KPP Palembang Ilir Timur Jumlah Jumlah Wajib Pajak Tidak Tingkat Kepatuhan Tahun UMKM Melapor UMKM Terdaftar Melapor SPT Wajib pajak SPT Sumber: KPP Pratama Palembang Ilir Timur . Berdasarkan Tabel 1, pada tahun 2019 jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang melaporkan SPT mencapai 1. 019, kemudian mengalami penurunan pada tahun 2020 dengan jumlah WPOP yang melaporkan SPT sebanyak 511, atau sekitar 6,04% dari total WPOP. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT dari tahun 2020 hingga 2023 terus mengalami peningkatan, yang juga tercermin dalam rasio tingkat kepatuhan yang menunjukkan tren naik. Namun, meskipun terjadi peningkatan, rasio kepatuhan masih belum mencapai lebih dari 90% wajib pajak yang melaporkan SPT. Permasalahan atas kurangnya kepatuhan wajib pajak disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu faktornya yang mempengaruhi adalah pengetahuan pajak. Pengetahuan perpajakan berarti memahami prinsip-prinsip dan peraturan perpajakan secara umum, termasuk subjek dan objek pajak, tarif pengenaan pajak yang harus dibayarkan dan cara mengisi SPT (Antameng et al. , 2. Tarif pajak adalah persentase yang digunakan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan. Tarif ini ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku agar adil dan sesuai dengan kewajiban pajak. Selain itu, tarif pajak juga berfungsi sebagai acuan dalam menetapkan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan objek pajaknya. Saat ini, pelaku usaha dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari total penghasilan bruto, dengan syarat omset mereka tidak melebihi Rp 4,8 miliar (Saputra et al. , 2. Sanksi pajak adalah alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan (Fahmi & Hari, 2. Salah satu cara efektif untuk mencegah wajib pajak tidak patuh adalah dengan menerapkan sanksi pajak. Ketidakpatuhan terjadi ketika seseorang tidak melaporkan atau membayar pajak sesuai aturan yang berlaku (Pratama & Mulyani, 2. Sosialisasi perpajakan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Upaya ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui berbagai metode untuk mengedukasi wajib pajak mengenai peraturan dan kegiatan perpajakan (Juliana et al. , 2. Sosialisasi ini berperan dalam meningkatkan Daniswara. Ika. Ahmad pemahaman wajib pajak terkait aturan perpajakan, tarif pajak, serta sanksi yang berlaku, sehingga mendorong kepatuhan pajak secara sukarela. Sosialisasi perpajakan dijadikan variabel moderasi antara pengetahuan pajak, tarif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM karena faktor ini berperan dalam memperkuat atau memperlemah hubungan antara variabel-variabel tersebut dengan kepatuhan pajak. Beberapa penelitan mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak sudah dilakukan. Salah satu penelitian yang membahas mengenai tingkat kepatuhan adalah Amelia & Binawati . hasil dari penelitian ini berupa pengetahuan pajak, tarif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sebaliknya penelitian yang dilakukan Saputra et al. hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tarif pajak, sanksi tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Kota Padang. Beberapa penelitian seperti Hartana & Merkusiwati . Anjelina et al. Rohman et al. , mengindikasikan sosialisasi perpajakan dapat memoderasi pengetahuan pajak, tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi, yaitu pengetahuan pajak, tarif pajak, dan sanksi pajak, serta peran sosialisasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pengetahuan pajak, tarif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Palembang dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel KAJIAN PUSTAKA Teori Atribusi Menurut Faidani et al. teori atribusi menjelaskan bahwa ketika seseorang mengamati perilaku individu lain, mereka akan berusaha menentukan apakah perilaku tersebut dipengaruhi oleh faktor internal atau eksternal. Perilaku internal merupakan tindakan yang dianggap berada dalam kendali individu itu sendiri, didasarkan pada keinginan atau keyakinannya. Sementara itu, perilaku eksternal terjadi karena adanya pengaruh dari faktor luar, seperti situasi atau lingkungan, sehingga individu bertindak karena dorongan atau tekanan eksternal. Theory of Planned Behavior Menurut Afrida & Kusuma . Theory of Planned Behavior menyatakan bahwa niat seseorang berperan dalam menentukan perilakunya. Teori ini menekankan bahwa niat menjadi faktor utama yang mendorong seseorang untuk bertindak, termasuk dalam hal kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Niat berfungsi sebagai pemicu perilaku, yang dapat digunakan untuk memprediksi tindakan yang akan dilakukan seseorang berdasarkan niatnya secara umum. Dalam teori ini, terdapat tiga faktor utama yang memengaruhi niat berperilaku, yaitu behavioral beliefs . eyakinan perilak. , normative beliefs . eyakinan normati. , dan control beliefs . eyakinan Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Pengetahuan pajak merupakan proses di mana wajib pajak memperoleh pemahaman mengenai peraturan. Undang-Undang, serta prosedur perpajakan, kemudian menerapkannya dalam aktivitas perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Ketika seseorang memiliki pemahaman yang baik tentang perpajakan, hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (Juliana et al. Beberapa penelitian yang meneliti pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Yani & Simbolon . Amelia & Binawati . Semakin tinggi pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan, maka semakin meningkat pula sikap atau perilaku kepatuhan yang mereka tunjukkan. H1: Pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Pengaruh Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Tarif pajak merupakan acuan dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas objek pajak yang dimilikinya (Yani & Simbolon, 2. Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh penerapan tarif pajak yang berlaku. Dengan kata lain, semakin sesuai tarif pajak yang ditetapkan, maka tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM akan semakin meningkat. Beberapa penelitian yang meneliti pengaruh tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Saputra et al. Arta & Alfasadun . Penurunan tarif pajak final UMKM dari 1% menjadi 0,5% menandakan bahwa tingkat tarif pajak berperan dalam memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Daniswara. Ika. Ahmad H2: Tarif Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM H4: Sosialisasi Perpajakan mampu memoderasi pengaruh pengetahuan pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sanksi pajak adalah alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan (Fahmi & Hari, 2. Penerapan sanksi pajak dapat mendorong wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan, karena adanya rasa takut terhadap konsekuensi yang dapat merugikan mereka jika melakukan pelanggaran. Dengan demikian, keberadaan sanksi pajak berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beberapa penelitian yang meneliti pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Soda et al. Karima . Penerapan sanksi yang tegas dan sesuai dapat mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM, sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak. H3: Sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Pengaruh Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi Sosialisasi pemerintah untuk membantu wajib pajak memahami aturan dan proses perpajakan. Dengan sosialisasi yang baik, wajib pajak dapat mengerti cara perhitungan tarif pajak serta manfaat yang diperoleh dari membayar pajak dengan benar (Anjelina et al. Sosialisasi perpajakan yang dilakukan secara efektif dapat mengurangi persepsi negatif terhadap tarif pajak yang tinggi dan mendorong tingkat kepatuhan yang lebih baik. H5: Sosialisasi Perpajakan mampu memoderasi pengaruh tarif pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi Sosialisasi mengenai sanksi pajak sangat penting untuk membantu wajib pajak mengetahui, memahami, dan memenuhi kewajibannya dengan Kurangnya sosialisasi dapat mengakibatkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sanksi pajak, yang pada akhirnya berdampak pada lemahnya kesadaran dalam melaporkan dan membayar pajak (Hartana & Merkusiwati 2. Hal ini pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Melalui sosialisasi perpajakan dan penegakan sanksi yang ketat, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. H6: Sosialisasi Perpajakan mampu memoderasi pengaruh sanksi pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Pengaruh Pengetahaun Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi Sosialisasi pajak sangat penting untuk membantu wajib pajak memahami aturan dan kewajiban mereka. Jika dilakukan dengan baik, sosialisasi dapat membuat wajib pajak lebih sadar akan hak dan tanggung jawabnya serta pentingnya membayar pajak. Sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan secara intensif dan berkesinambungan dapat mempererat keterkaitan antara pemahaman pajak dan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, sosialisasi dapat berfungsi sebagai variabel moderasi yang memperkuat dampak pengetahuan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM (Sharini & Asyik, 2. Pengetahuan Pajak (X. Tarif Pajak (X. Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Y) Sanksi Pajak (X. Sosialisasi Perpajakan (Z) Sumber: Penulis . Gambar 1. Kerangka Pemikiran Daniswara. Ika. Ahmad METODOLOGI PENELITIAN Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha di Kota Palembang yang berjumlah 81. 436 unit usaha. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 100 wajib pajak orang pribadi UMKM di Kota Palembang, yang dipilih melalui teknik random sampling, yaitu pemilihan sampel secara acak dari populasi. Untuk menentukan ukuran sampel, penelitian ini menerapkan rumus Slovin guna memperoleh jumlah sampel yang tepat. Analisis data yang digunakan bersifat kuantitatif, dilakukan melalui pengujian statistik terhadap hasil kuesioner, yang kemudian dijelaskan dalam bentuk deskriptif. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Structural Equation Model-Partial Least Square (SEM-PLS), yang diolah dengan software SmartPLS. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Evaluasi model pengukuran atau outer model Convergent Validity Uji validitas konvergen digunakan untuk menentukan apakah indikator variabel memiliki kemampuan untuk mengkur atau mewakili variabel Dalam uji ini, nilai loading factors > 0,70. Tabel 2. Hasil Uji Outer Loading Indikator X1. X1. X1. Pengetahuan Pajak (X. X1. X1. X1. X2. X2. Tarif Pajak (X. X2. X2. X2. X3. X3. X3. X3. Sanksi Pajak (X. X3. X3. X3. X3. X1. X1. Tarif Pajak (Z) X1. X1. Y1. Y1. Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Y) Y1. Y1. Y1. Sumber: Data diolah . Variabel Berdasarkan tabel 2 hasil pengujian convergent validity dengan menggunakan nilai outer loading untuk setiap variabel dalam penelitian ini, diketahui bahwa nilai outer loading yang dihasilkan Outer Loading masing Ae masing indikator lebih dari 0,7 (Ghozali. Dengan demikian indikator Ae indikator tersebut dinyatakan valid sebagai pengukur variabel Daniswara. Ika. Ahmad Discriminant Validity Test Tabel 3. Hasil Uji Discriminant Validity (Fornell-Lacker Criterio. Variabel Pengetahuan Pajak (X. Tarif Pajak (X. Sanksi Pajak (X. Sosialisasi Perpajakan (Z) Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Y) Sumber: Data diolah . Menurut Fornell dan Larcker dalam Ghozali . , validitas diskriminan yang baik dapat ditentukan dengan membandingkan nilai akar kuadrat AVE dengan korelasi antar konstruk dalam Berdasarkan Tabel 4 yang telah disajikan, hasil analisis menunjukkan bahwa nilai akar AVE untuk setiap variabel lebih tinggi dibandingkan korelasinya dengan variabel lain. Hal ini mengindikasikan bahwa setiap variabel telah memenuhi kriteria validitas yang diperlukan. Tabel 4. Hasil Average Variant Extracted (AVE) Variabel AVE Pengetahuan Pajak (X. Tarif Pajak (X. Sanksi Pajak (X. Sosialisasi Perpajakan (Z) Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Y) Sumber: Data diolah . Berdasarkan Tabel 4. menunjukkan bahwa variabel Pengetahuan Pajak. Sosialisasi Perpajakan. Tarif Pajak. Sanksi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM memiliki nilai Average Variance Extracted (AVE) > 0,5 maka dapat dinyatakan memenuhi Average Variance Extracted (AVE) dan dinyatakan lolos uji discriminant validity. Tabel 5. Hasil Uji Composite Realibility dan CronbachAos Alpha Variabel Composite Reliability Cronbach's Alpha Pengetahuan Pajak (X. Tarif Pajak (X. Sanksi Pajak (X. Sosialisasi Perpajakan (Z) Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Y) Sumber: Data diolah . Kepatuhan Wajib Pajak semuanya di atas 0,60 dan Uji Reliabilitas 0,70. Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa Berdasarkan Tabel 5 hasil output composite seluruh variabel memiliki reliabilitas yang baik reability dan Cronbach alpha variabel Pengetahuan Pajak. Tarif Pajak. Sosialisasi Perpajakan dan Tabel 6. Hasil Uji R-Square Variabel Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Y) Sumber: Data diolah Peneliti . Nilai R-Square Adjusted R-Square Daniswara. Ika. Ahmad Evalusasi model struktural atau inner model Uji R- Square Berdasarkan tabel 6 di atas, dapat dilihat bahwa nilai Adjusted R-Square yang dimiliki dalam penelitian ini adalah sebesar 75,6% yang menunjukkan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak UMKM dapat dijelaskan oleh variabel Ae variabel dalam model yang meliputi variabel pengetahuan pajak, tarif pajak dan sanksi pajak. Hal ini menunjukkan bahwa model dalam penelitian ini memiliki kemampuan penjelasan yang kuat. Tabel 7. Hasil Uji F-Square Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Y) Pengetahuan Pajak (X. Sosialisasi Perpajakan (X. Tarif Pajak (X. Sanksi Pajak (X. Sosialisasi Perpajakan x Pengetahuan Pajak 0. Sosialisasi Perpajakan x Tarif Pajak Sosialisasi Perpajakan x Sanksi Pajak Sumber: Data diolah . Uji F- Square Uji F-Square untuk melihat pengaruh suatu variabel independen terhadap variabel dependen dengan kategori jika nilai effect size nilai F-Square masing 0,35 termasuk besar, 0,15 termasuk sedang dan 0,02 termasuk kecil (Ghozali, 2. Berdasarkan tabel 7. di atas diketahui bahwa pengaruh variabel pengetahuan pajak, sosialisasi perpajakan dan tarif pajak termasuk ke dalam kategori pengaruh kecil. Untuk variabel sanksi pajak termasuk ke dalam pengaruh sedang. Tabel 8. Hasil Uji Goodness of Fit (GoF) Average Variance Extracted (AVE) Pengetahuan Pajak (X. Tarif Pajak (X. Sanksi Pajak (X. Sosialisasi Perpajakan (Z) Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Y) Rata-rata Sumber: Data diolah . Uji Goodness of Fit (GoF) Berdasarkan tabel 8 di atas nilai rata-rata R-Square adalah sebesar 0. 750, kemudian nilai ratarata AVE 0. 715, maka hasil perhitungan Goodness of Fit adalah sebagai berikut: Besaran Pengaruh Kecil Kecil Kecil Sedang Kecil Kecil Kecil R-Square GoF di atas 0. 365 dianggap besar, 0. sedang, dan kurang dari 0. 25 kecil (Ghozali 2. Dengan nilai GoF sebesar 0. 735, model penelitian ini menunjukkan kecocokan yang besar. Ini berarti variabel dependen seperti pengetahuan pajak, sosialisasi perpajakan, tarif pajak dan sanksi pajak secara efektif menjelaskan kecenderungan kepatuhan wajib pajak UMKM. Daniswara. Ika. Ahmad Tabel 9. Hasil Uji Signifikasi T-Statistics P-Value Pengetahuan Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Ditolak Tarif Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sanksi Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sosialisasi Perpajakan -> Pengetahuan Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sosialisasi Perpajakan ->Tarif Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sosialisasi Perpajakan -> Sanksi Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Diterima Diterima Ditolak Ditolak Ditolak Hipotesis Keterangan Sumber: Data diolah Peneliti . Pengaruh Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, berdasarkan analisis pada Tabel 9, nilai T-statistic sebesar 350, yang lebih kecil dari T-tabel sebesar 1. 350 < 1. Selain itu, p-value untuk variabel ini 177, lebih besar dari 0. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis mengenai pengaruh pengetahuan pajak tidak dapat diterima. Dengan demikian, hasil uji signifikansi menyimpulkan bahwa hipotesis 1 (H. ditolak, yang berarti pengetahuan pajak tidak memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Pengaruh Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, hasil analisis yang disajikan pada Tabel 9, nilai T-statistic sebesar 2. 225, yang lebih besar dibandingkan nilai T-tabel sebesar 986 . 225 > 1. Selain itu, nilai p-value untuk variabel ini adalah 0. 026, yang lebih kecil dari 0. sehingga hipotesis penelitian terkait variabel tarif pajak dapat diterima. Berdasarkan uji signifikansi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hipotesis 2 (H. diterima, yang berarti variabel tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, hasil analisis pada Tabel 9 menunjukkan bahwa nilai T-statistic 225, yang lebih besar dari T-tabel 986 . 225 > 1. Selain itu, p-value untuk variabel ini adalah 0. 026, lebih kecil dari 0. Hal ini berarti hipotesis tentang pengaruh tarif pajak dapat diterima. Dengan demikian, uji signifikansi menyimpulkan bahwa hipotesis 2 (H. diterima, sehingga tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. hasil analisis pada Tabel 9, nilai T-statistic sebesar 0. 156, yang lebih kecil dari T-tabel sebesar 1. 156 < 1. Selain itu, pvalue variabel ini sebesar 0. 876, lebih besar dari 05, sehingga hipotesis dalam penelitian ini ditolak. Dari uji signifikansi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hipotesis 4 (H. ditolak, yang berarti sosialisasi perpajakan tidak dapat memperkuat pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, hasil analisis pada Tabel 9 menunjukkan bahwa nilai T-statistic sebesar 0. yang lebih kecil dari T-tabel sebesar 1. Selain itu, p-value untuk variabel ini adalah 509, lebih besar dari 0. 05, sehingga hipotesis penelitian tidak dapat diterima. Berdasarkan uji signifikansi, dapat disimpulkan bahwa hipotesis 5 (H. ditolak, yang berarti sosialisasi perpajakan tidak dapat memperkuat pengaruh tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, hasil analisis pada Tabel 9 menunjukkan bahwa nilai T-statistic sebesar 1. yang lebih kecil dari T-tabel sebesar 1. Selain itu, p-value variabel ini sebesar 297, lebih besar dari 0. 05, sehingga hipotesis penelitian tidak dapat diterima. Dengan demikian, uji signifikansi menyimpulkan bahwa hipotesis 6 (H. ditolak, yang berarti sosialisasi perpajakan tidak dapat memperkuat pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Daniswara. Ika. Ahmad Sumber: Data diolah . Gambar 2. Output PLS Bootstrapping Pembahasan Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Hasil riset ini menunjukkan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Palembang. Ini berarti, meskipun wajib pajak memahami aturan dan kewajiban perpajakan, pemahaman tersebut tidak secara otomatis membuat mereka lebih patuh dalam membayar pajak. Dalam teori atribusi, kepatuhan pajak oleh wajib pajak UMKM mungkin lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tingginya tarif pajak, sistem administrasi yang rumit, atau kurangnya manfaat yang dirasakan dari membayar pajak, daripada sekadar pengetahuan yang mereka miliki. Sementara itu, dalam theory of planned behavior, temuan ini menunjukkan bahwa meskipun wajib pajak memiliki pemahaman tentang pajak, hal tersebut belum tentu cukup untuk membentuk niat yang kuat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil penelitian ini sejalan dengan studi yang dilakukan oleh Aska & Umaimah . , yang menunjukkan bahwa dengan nilai signifikansi 0. > 0. 05, pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Tingkat pengetahuan pajak yang tinggi pada wajib pajak tidak selalu sejalan dengan tingkat kepatuhan Dengan kata lain, pemahaman yang lebih baik tentang pajak tidak menjamin bahwa wajib pajak akan patuh dalam membayar dan melaporkan pajak. Pengaruh Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Hasil riset ini menunjukkan bahwa tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Palembang. Dengan kata lain, tarif pajak yang ditetapkan pemerintah dapat memengaruhi keputusan pelaku UMKM dalam membayar pajak. Jika tarif dianggap sesuai dengan kemampuan usaha, mereka lebih cenderung patuh. Namun, jika tarif terlalu tinggi atau dirasa memberatkan, banyak yang memilih menunda atau menghindari pembayaran pajak. Dalam teori atribusi, ketika tarif pajak dinilai sesuai dengan kapasitas usaha, wajib pajak merasa bahwa kepatuhan merupakan sesuatu yang dapat mereka kendalikan, sehingga lebih berkomitmen dalam membayar pajak. Temuan ini juga mendukung theory of planned behavior, di mana tarif pajak yang dianggap wajar mendorong sikap lebih positif terhadap kepatuhan pajak. Penelitian ini sejalan dengan studi yang dilakukan oleh Agustinus & Oktavini . , yang menyatakan bahwa tarif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Temuan ini mengindikasikan bahwa semakin besar manfaat yang dirasakan oleh wajib pajak, maka mereka Daniswara. Ika. Ahmad akan semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk membayar pajak sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Hasil riset ini menunjukkan bahwa sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Palembang. Kepatuhan meningkat ketika sanksi diterapkan secara tegas dan efektif. Wajib pajak UMKM yang menyadari adanya risiko seperti denda atau pemeriksaan pajak akan lebih berhati-hati dalam memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, penerapan sanksi pajak dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh, karena semakin berat sanksinya, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan. Dalam teori atribusi, kepatuhan yang muncul akibat adanya sanksi menunjukkan bahwa wajib pajak mengaitkan kepatuhannya dengan faktor eksternal, seperti ketakutan terhadap Hal ini juga sejalan dengan theory of planned behavior, yang menjelaskan bahwa wajib pajak mempertimbangkan risiko dan konsekuensi sebelum memutuskan untuk patuh. Jika sanksi diberlakukan dengan ketat, mereka akan melihat kepatuhan sebagai pilihan yang lebih aman dibandingkan menghadapi hukuman. Hasil penelitian ini sejalan dengan studi yang dilakukan oleh Arifin & Ompusunggu . , yang menyatakan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Temuan ini menunjukkan bahwa semakin berat sanksi yang diterapkan, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat. Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi Dalam penelitian ini, sosialisasi perpajakan tidak berperan secara signifikan dalam memperkuat hubungan antara pengetahuan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh kurangnya efektivitas sosialisasi pajak yang dilakukan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang mampu mempengaruhi perilaku wajib pajak. Selain itu, banyak UMKM masih mengalami kesulitan dalam memahami materi yang disampaikan, baik karena kompleksitas aturan perpajakan maupun keterbatasan sumber daya yang mereka miliki. Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan Juliana et al. , yang menyatakan bahwa sosialisasi pajak tidak dapat memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak dan kepatuhan wajib Hal ini disebabkan oleh perubahan peraturan perpajakan yang terus berkembang seiring waktu, terutama dengan pesatnya kemajuan di era modern saat ini. Wajib pajak dengan pengetahuan yang minim sering kali tidak menyadari adanya perubahan regulasi yang berlaku. Temuan ini menunjukkan bahwa rendahnya tingkat sosialisasi pajak berdampak pada rendahnya kepatuhan wajib Pengaruh Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi Dalam penelitian ini, sosialisasi perpajakan tidak berperan secara signifikan dalam memperkuat hubungan antara tarif pajak dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah lebih bersifat informatif, namun kurang efektif dalam mengubah persepsi wajib pajak terhadap tarif pajak. Jika wajib pajak merasa bahwa tarif pajak terlalu tinggi atau memberatkan, maka sosialisasi pajak tidak cukup kuat untuk mendorong mereka agar tetap patuh. Sebaliknya, bagi wajib pajak yang sudah menerima tarif pajak sebagai ketentuan yang harus ditaati, mereka akan tetap patuh tanpa dipengaruhi oleh sosialisasi Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan Anjelina et al. yang menyatakan bahwa intensif pemerintah mengadakan sosialisasi mengenai tarif pajak kepada wajib pajak, semakin meningkat pemahaman mereka terhadap tarif pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi Dalam penelitian ini, sosialisasi perpajakan tidak berperan secara signifikan dalam memperkuat hubungan antara sanksi pajak dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Sanksi pajak sering diasosiasikan dengan konsekuensi negatif, seperti denda, bunga, atau bahkan hukuman pidana, yang dapat menimbulkan rasa takut dan tekanan bagi wajib Ketika sosialisasi membahas sanksi pajak, wajib pajak mungkin merasa terancam dan tidak nyaman, sehingga menimbulkan resistensi terhadap Sebaliknya, sosialisasi yang berfokus pada pemahaman perpajakan lebih mudah diterima, karena wajib pajak cenderung ingin mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sulbahri & Kusuma Daniswara. Ika. Ahmad . yang menyatakan bahwa sosialisasi akan menunjukkan sanksi yang tegas terhadap wajib pajak jika melanggar aturan perpajakan. Wajib pajak akan lebih mengetahui resiko yang dapat diterima jika tidak melaksanakan kewajiban KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dan pengujian hipotesis yang telah dilakukan, terlihat bahwa pengetahuan pajak secara signifikan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, tarif pajak secara signifikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. , sanksi pajak secara signifikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sosialisasi perpajakan tidak dapat memoderasi pengaruh pengetahuan pajak, tarif pajak, sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Keterbatasan dalam penelitian ini adalah jumlah responden hanya 100 responden, tentunya masih kurang untuk menggambarkan keadaan yang Penelitian ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan sumber daya terbatas, yang bisa mempengaruhi kedalaman analisis dan interpretasi data. Rekomendasi Disarankan agar penelitian berikutnya menggunakan sampel yang lebih besar untuk Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel lain yang berpotensi memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM, seperti kesadaran wajib pajak, modernisasi sistem perpajakan, serta kualitas pelayanan pajak. Wajib pajak UMKM di Kota Palembang perlu semakin meningkatkan pemahaman mereka mengenai regulasi dan prosedur perpajakan agar lebih menyadari pentingnya membayar pajak dalam mendukung pembangunan negara. Penelitian ini dapat membantu pelaku UMKM menyadari pentingnya kepatuhan pajak serta memberikan wawasan bahwa kepatuhan dapat ditingkatkan melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi perpajakan. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan guna mengurangi risiko dikenai sanksi pajak serta membantu pelaku UMKM dalam mengelola pajak dengan lebih efisien sesuai dengan peraturan yang Kantor pajak di Kota Palembang perlu meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi perpajakan agar lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM. Edukasi pajak harus lebih interaktif melalui seminar, workshop, serta media digital agar mudah dipahami. DAFTAR PUSTAKA