PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 6 Nomor 1. Tahun 2025 (ISSN 2721-8. Lone-Wolf Terorisme di Indonesia: Fenomena dan Pengaturan Febiola Sirait. Mohamad Rapik. Sahuri Lasmadi 1Fakultas Hukum. Universitas Jambi 2Fakultas Hukum. Universitas Jambi AuthorAos Email Correspondence: gfs2961@gmail. ABSTRAK Kata Kunci: SwaTerorisme sebagai bentuk radikalisme merupakan Terorisme. Radikalisme kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan dikecam secara global. Salah satu bentuknya adalah swa-terorisme atau lone-wolf terrorism, sebuah aksi teror yang dilakukan secara Artikel ini bertujuan mengelaborasi fenomena dan pengaturan lone-wolf terrorism di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan untuk memperkuat analisis. Kesimpulannya bahwa lone-wolf terrorism merupakan fenomena terorisme yang meresahkan Kendati demikian, sekalipun dengan maksud untuk membatasi dan menjerat aksi ini, tidak ada aturan yang spesifik yang mengatur masalah ini, yang menyebabkan aksi ini akan terus berkembang secara luas. ARTICLE HISTORY Submission: 2024-12-11 Accepted: 2025-02-20 Publish: 2025-02-27 KEYWORDS: Terrorism. Lone-Wolf Terrorism. Radicalism ABSTRACT Terrorism, as a form of radicalism, is an extraordinary crime that violates human rights and is condemned globally. One of its forms is selfterrorism or lone-wolf terrorism, a terror act committed by an individual. This article aims to elaborate on the phenomenon and regulation of lone-wolf terrorism in Indonesia. This article is based on normative legal research and employs approaches to strengthen the analysis. It is concluded that lone-wolf terrorism is a troubling phenomenon for the world. However, despite the intention to limit and combat this act, there are no specific regulations addressing this issue, which allows the act to continue to spread widely. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Terorisme merupakan ancaman global yang serius namun terus berkembang dan mengancam keamanan internasional, nasional, dan individu. Tindak pidana terorisme sebagai bentuk radikalisme merupakan kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. juga kejahatan terhadap manusia . rimes againt humanit. yang menjadi kecaman seluruh negara. Secara historis, terorisme yang sudah terjadi ribuan tahun lalu dan menimbulkan dampak secara psikologis, ekonomi, sosial dan politik. Hal ini karena gerakan terorisme dapat menyebabkan hilangnya nyawa manusia yang Selain itu, terorisme membawa kerugian material yang besar. Demikian pula, tindakan terorisme juga memiliki dampak psikologis yang luar biasa pada setiap orang. Rasa takut, cemas, dan ketidakamanan yang dihasilkan oleh ancaman teroris dapat dengan cepat menyebar dan mempengaruhi kehidupan masyarakat melalui media. Keempat, gerakan terorisme juga memiliki dampak hukum . yang signifikan. 2 Tindak pidana terorisme digambarkan sebagai serangan yang dilakukan secara sengaja terhadap ketertiban dan keamanan 3 Karena itu, perlu membangun kesadaran bela negara dalam menghadapi isu-isu terorisme agar dapat mempertahankan kedaulatan dan ketahanan Permasalahan aksi teror yang terjadi di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir5 dilakukan sebagian besar oleh kelompok ekstrem kanan dengan melakukan kekerasan dan teror berdasarkan pemahaman keagamaan mereka ditambah dengan keahlian menggunakan teknologi. Salah satu contohnya adalah aksi yang dilakukan oleh kelompok ISIS yang melakukan gerakan radikalisme melalui pemanfaatan kemajuan teknologi. 6 Radikalisme ISIS menyebar melalui laman online, portal online dan video yang sengaja digunakan untuk sarana komunikasi yang strategis sebab bisa bersifat anonim, jangkauan yang luas dan biaya yang rendah. Dengan begitu ISIS dapat menyebarkan ideologi kekerasan. Muhammad Ali Zaidan. AuPemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Krimina. ,Ay Law Research Review Quarterly 3, no. Mei 2. : hlm 105, https://doi. org/10. 15294/snh. Zuly Qodir. AuPeran Negara Dan Agama Dalam Memerangi Terorisme,Ay Jurnal Orientasi Baru 21, no. :hlm 101Ae2. Ketut Astawa dan Daud Munasto. AuTindakan Extrajudicial Killing Terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Asas Presumption Of Innoncent Dan Ham,Ay Jurnal Ilmiah Living Law 14, no. Januari 2. :hlm 8, https://doi. org/10. 30997/jill. Ferdy Ieorocha dkk. AuMembangun Kesadaran Bela Negara Dalam Menghadapi Isu-Isu Radikalisme Yang Mengarah Pada Terorisme,Ay Jurnal Kewarganegaraan 7, no. April 2. : hlm 172, https://doi. org/10. 31316/jk. Saifudin Asrori. AuMengikuti Panggilan Jihad. Argumentasi Radikalisme Dan Ekstremisme Di Indonesia,Ay Aqlam: Journal of Islam and Plurality 4, no. Juli 2. :hlm 119, https://doi. org/10. 30984/ajip. Agung Sukoco. Muhamad Syauqillah, dan Asep Ismail. AuMedia. Globalisasi Dan Ancaman Terorisme,Ay Journal of Terrorism Studies 3, no. November 2. , https://doi. org/10. 7454/jts. 2025 G. Febiola Sirait kebencian dengan mengatasnamakan negara Islam. 7 Paham seperti ini juga menyebar ke Indonesia dan tidak jarang menjadi dalam tindakan terorisme di Indonesia. Selain ISIS, dalang dari kerusuhan terorisme di Indonesia juga dilakukan oleh oraganisasi JAD (Jamaah Anshorut Tauhi. yang berafiliasi dengan ISIS di bawah kepemimpinan Aman Abdurrahman. Jaringan ini pernah dilaporkan melakukan penyerangan sebuah gereja di Surabaya dalam bentuk aksi bom bunuh diri pada tanggal 13 Mei 2018 yang mengorbankan sedikitnya 11 orang tewas dan 41 orang terluka. Perkembangan globalisasi telah mengubah dinamika terorisme dengan memperluas jangkauannya dan membuat lebih sulit diatasi. 9 Beragam macam pembaharuan terknologi dapat memberikan kemungkinan masuknya ideologi model baru. Ini disebabkan media dapat digunakan dengan cara yang mudah dan memiliki akses yang cepat sehingga berpotensi untuk mempengaruhi pengguna 10 Teroris dapat menyebarkan propaganda yang luar biasa dan merencanakan serangan. Dari sinilah muncul sebuah gerakan baru dalam terorisme melalui aksi lone-wolf. Lone-wolf teorrorism berbeda dengan aksi yang biasanya dilakukan ISIS secara berkelompok. Istilah lone-wolf merujuk pada gerakan terorisme yang beroperasi secara individu . wa-terorism. dan tidak terikat dengan organisasi atau kelompok, dan dengan modus operansi tanpa komando. 12 Fenomena lonewolf terrorism telah berkembang di Eropa dan Amerika Serikat dan menjadi ancaman baru di Indonesia. 13 Salah satu aksi lone-wolf yang terkenal adalah Theodore Kaczynski seorang pembunuh berantai rasis yang melakukan 16 pengeboman dalam waktu 17 tahun pada era 9/11. Salah satu kekhasan teroris lone-wolf adalah sifatnya yang tersembunyi dan menyimpan bahaya tersendiri dibandingkan dengan teroris konvensional. Ini disebabkan dengan fakta bahwa pelaku tidak memiliki komunikasi pada Achmad Sulfikar. AuSwa-radikalisasi Melalui Media Sosial di Indonesia,Ay Jurnal Jurnalisa 4, no. : hlm 78, https://doi. org/10. 24252/jurnalisa. Hendro Wicaksono. AuAnalisis Kriminologis: Serangan Bom Bunuh Diri di Surabaya,Ay Deviance Jurnal Kriminologi 2, no. Desember 2. : hlm 89Ae90, https://doi. org/10. 36080/djk. Muhammad Arif Setiawan. AuKriminalisasi Terorisme Di Indonesia Dalam Era Globalisasi,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum . https://doi. org/10. 20885/iustum. Anisa Pebrianti. AuPenyebaran Paham Radikal Dan Terorisme Dalam Media Internet,Ay Journal SOSIOLOGI 3, no. November 2. : hlm 78, https://doi. org/10. 59700/jsos. Agus Subagyo. AuImplementasi Pancasila Dalam Menangkal Intoleransi. Radikalisme Dan Terorisme,Ay Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan 6, no. April 2. : hlm 22, https://doi. org/10. 29100/jr. Elma Haryani. AuPendidikan Moderasi Beragama Untuk Generasi Milenia: Studi Kasus Lone WolfAy Pada Anak di Medan,Ay Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan 18, no. Agustus 2. : hlm 146, https://doi. org/10. 32729/edukasi. Tiara Firdaus Jafar. Arfin Sudirman, dan Affabile Rifawan. AuKetahanan Nasional Menghadapi Ancaman Lone-wolf terrorism Di Jawa Barat,Ay Jurnal Ketahanan Nasional 25, no. April 2. :hlm 77, https://doi. org/10. 22146/jkn. Mark Hamm dan Ramon Spaaj. AuLone-wolf terrorism in America: Using Knowledge of Radicalization Pathways to Forge Prevention Strategies,Ay t. , hlm 5Ae6. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. 1, 2025 tersangka sehingga dapat mempersiapkan dan mengeksekusi secara rahasia. waktu yang sama pelaku dapat bersembunyi sehingga lone-wolf dapat membuat ketakutan di mana-mana sebab tidak dapat diprediksi. Ancaman lone-wolf yang ditimbulkan semakin berbahaya bagi Indonesia terlebih pada era globalisasi teknologi dan menimbulkan pertanyaan bagaimana respons hukum dan kebijakan yang tepat dalam mengatasi ancaman ini. Lemahnya pemahaman akan fenomena radikalisme dan berbagai masalahnya akan meningkatkan jumlah kejahatan yang tidak bisa diprediksi. 16 Namun demikian, di Indonesia belum ada aturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang tindak terorisme yang dilakukan dengan modus lone-wolf Sejauh ini ketentuan pidana di Indonesia hanya mengatur secara umum hal-hal yang berkaitan dengan tindak terorisme. METODE PENELITIAN Artikel ini merupakan kajian hukum yuridis normative yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. 17 Bahan hukum didapat melalui studi pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut dapat berupa dokumen-dokumen serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan analisis yuridis normatif. Tujuannya adalah untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin seperti Undang-Undang, peraturan, keputusan pengadilan, serta literatur hukum18 terkait masalah yang dikaji. Untuk memperkuat analisis, artikel ini juga melakukan pendekatan perbandingan dengan negara Inggris dan Amerika. Fenomena Lone-Wolf Terrorism Konsep Aulone wolfAy dipopulerkan pada akhir 1990-an oleh supremasis kulit putih Tom Metzger dan Alex Curtis, yang mengajak individu dengan pemikiran yang sama untuk Aubertindak sendirianAy dalam melakukan kejahatan Sebagai contoh, pada Maret 2019, seorang teroris lone-wolf menargetkan dua masjid di Christchurch. Selandia Baru, membunuh 51 orang, sambil menyiarkan aksi kekerasannya secara langsung. Namun, istilah ini sangat diperdebatkan, dan para akademisi tidak sepakat mengenai makna pastinya. Anita Carolina. AuDeradikalisasi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018,Ay Jurnal Ilmu Kepolisian 13, no. : hlm 222, https://doi. org/10. 35879/jik. Alfiana Yuniar Rahmawati. AuTerorisme Dalam Konstruksi Media Massa,Ay Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah Dan Komunikasi 2, no. Maret 2. : hlm 38Ae51, https://doi. org/10. 24014/jrmdk. Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. AuMetodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,Ay Gema Keadilan 7, no. April 2. : hlm 20Ae33, https://doi. org/10. 14710/gk. Henni Muchtar. AuAnalisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia,Ay Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora 14, no. Juni 2. : hlm 84. 2025 G. Febiola Sirait Meskipun demikian, mereka secara umum sepakat bahwa pelaku serangan lonewolf beroperasi sebagai individu atau kelompok kecil tanpa bantuan atau hubungan formal dengan organisasi teroris. Seringkali, para lone wolf tidak memiliki latar belakang kriminal, dan kegiatan mereka cenderung lolos dari pengawasan lembaga keamanan, berbeda dengan kelompok teroris yang Radikalisasi memainkan peran penting dalam pembentukan teroris lonewolf, yang sebagian besar terjadi secara online melalui platform media sosial, ruang obrolan terenkripsi di darknet, dan propaganda di aplikasi pesan instan. Ruang virtual ini memungkinkan individu ekstremis yang sepemikiran untuk mengonsumsi propaganda dan disinformasi yang bertindak sebagai pendorong Di dunia maya, terutama di dark web, mereka juga mendapatkan akses ke manual pelatihan dan video tentang cara mengoperasikan senjata dan membuat bahan peledak dengan menjaga anonimitas mereka. Sebagai contoh, pada 20 Juli 2011, seorang teroris sayap kanan. Anders Breivik, menargetkan sebuah kamp pemuda di Oslo. Norwegia, melepaskan serangan teror yang mengerikan, dan membunuh 77 orang. Ini adalah salah satu serangan teroris lone-wolf yang paling terkenal dalam ingatan baru-baru ini. Breivik membenarkan tindakannya dalam upayanya untuk Aumenyelamatkan budaya EropaAy dari Islamisasi. Tindakannya kemudian didukung di platform media sosial oleh individu-individu sayap kanan. Di Indonesia, fenomena lone-wolf mulai dikenal sejal akhir tahun 2015, di mana terjadi aksi terorisme yang dilakukan oleh seorang pria di sebuah mall di bilangan Tanggerang Selatan. Pelaku menggunakan tipe bom dengan daya ledak high explosive yang bernama TATP. Aksi tersebut dianggap sebagai lone wolf terrorist oleh pihak kepolisian. 20 Setelah itu sejumlah aksi terorisme yang diidentifikasi sebagai lone-wolf terjadi melalui serangan bom panic Bandung pada 2017, serangan Pos Polisi Kartasura. Sukoharjo. Jawa Tengah, pada 2019. Mapolrestabes Medan. Sumatera Utara, pada 2019, serta serangan terhadap Mabes Polri, dilakukan oleh Zakiah Aini . seorang diri. Kekkhasan yang ada pada gerakan teroris lone-wolf ini menyebabkan pelakukan sulit ditangkap atau diidentifikasi. Aksi-aksi lone-wolf dianggap lebih meresahkan dibandingkan dengan terorisme konvensional. Hal ini karena pelakunya tidak tidak memiliki komandan dan perintah khusus untuk melangsungkan sebuah aksi amaliyah. Sehingga pelaku dapat melancarkan aksinya secara random dalam hal waktu dan tempat, sehingga pola serangan Thana Hussain. AuThe lone-wolf terrorism,Ay https://w. org/expert-speak/the-growing-threat-of-lone-wolf-terrorism, diakses pada 10 Februari 2025. Tiara Firdaus Jafar et. , loc. Detiknews, "Termasuk Serangan ke Mabes Polri. Ini Daftar Teror Lone Wolf di Indonesia" dari https://news. com/berita/d-5516204/termasuk-serangan-ke-mabes-polri-ini-daftar-terorlone-wolf-di-indonesia, diakses pada 10 Februari 2025. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. 1, 2025 yang dilakukan oleh terroris lone-wolf tergolong abstrak dan sulit ditebak. Lebih lanjut, para lone wolf terrorist tidak menggunakan jalur komunikasi baik secara online maupun offline yang mampu dideteksi ketika ada hal-hal yang mencurigakan sehingga lebih sulit dideteksi. Karena aksinya yang dilakukan secara sendiri dan kemampuannya dalam berkamuflase,22 kejanggalankejanggalan sikap mereka tidak mudah mengundang kecurigaan para aparat Teroris lone-wolf juga memiliki keahlian menggunakan bahan-bahan sederhana yang sehari-sehari sebenarnya bukan merupakan alat-alat yang berbahaya, namun di tangan para teroris lone-wolf, alat-alat ini bisa sangat mematikan dan berdampak luas. Kekhawatiran terkait ancaman aksi lone-wolf pernah disuarakan oleh Presiden Obama:24 A. the risk that we're especially concerned over right now is the lone-wolf terrorist, somebody with a single weapon being able to carry out widescale massacres of the sort that we saw in Norway recently. You know, when youAove got one person who is deranged or driven by a hateful ideology, they can do a lot of damage, and itAos a lot harder to trace those lone-wolf operators. Kehadiran lone-wolf terrorism menyebabkan kewaspadaan terhadap terorisme semakin meningkat. Biaya yang dikeluarkan oleh suatu negara juga bisa semakin besar. Hal ini demi memungkinkan pemantauan yang ekstra terhadap potensi dan aksi-aksi lone-wolf sejak dini. Pengaturan Lone-Wolf Terrorism Indonesia telah mengatur mengenai tindak pidana terorisme secara khusus didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang. Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa terorisme adalah: perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis. Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Andi Adam Faturrahman. AuAncaman Taktik Berkamuflase Lone-Wolf,Ay dalam https://w. co/arsip/bagaimana-ancaman-lone-wolf-dalam-melancarkan-aksi-terorisme830222, diakses pada 10 Februari 2025. Tiara Firdaus Jafar et. , loc-cit. Clark McCauley. Sophia Moskalenko, dan Benjamin Van Son. AuCharacteristics of Lonewolf Violent Offenders: a Comparison of Assassins and School Attackers,Ay Perspectives on Terrorism 7, no. : hlm 4Ae24, https://w. org/stable/26296906. 2025 G. Febiola Sirait Tindak pidana terorisme melalui ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas termasuk dalam Pasal 6 yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Perbuatan dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 2 yaitu,25 . merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik. perbuatan dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum. menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa dan kemerdekaan orang. Selanjutnya, unsur Pasal 6 yaitu, setiap orang artinya orang perseorangan, kelompok orang dan korporasi. Unsur dengan sengaja. mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massa. dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik juga fasilitas internasional. Pasal 6 adalah tindak pidana materiel yang artinya tindak pidana terorisme harus timbul akibatnya sebagaimana unsur Pasal 6. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 600 menyebutkan bahwa: Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengalibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Pada Pasal tersebut merupakan unsur umum dalam tindak pidana Ini artinya, di Indonesia, eksistensi lone-wolf tidak diatur secara spesifik dalam perundang-undangan, melainkan diatur secara umum dalam Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm 42. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. 1, 2025 Undang-Undang Terorisme. Ini berarti bahwa setiap orang yang terlibat dengan aksi lone-wolf terorisme pelu dijerat dengan Undang-Undang Terorisme. Sementara itu, penajaman analisis dilakukan dalam Pasal-Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 seperti dalam Pasal 10A Ayat 1 yang berbunyi: Setiap Orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 20 . ua puiu. tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Dalam Pasal 10A terdapat penjelasan baru mengenai bentuk kriminalisasi yang mencakup berbagai rumusan baru tindak pidana terorisme, seperti penggunaan bahan peledak, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif, atau komponennya. Selanjutnya, dijelaskan bahwa unsur yang dilakukan oleh AuSetiap OrangAy mencakup tindakan melawan hukum, yaitu memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dalam Pasal 10A ini memang tidak secara eksplisit menyebutkan atau menjelaskan secara spesifik terkait aksi lone-wolf terrorism namun dalam Pasal ini terdapat frasa yang dapat dikaitkan dengan motif lone-wolf. Awal kalimat dalam Pasal ini yaitu AuSetiap OrangAy yang artinya perorangan atau pelaku aksi terorisme yang bersifat tunggal atau satu. Selain itu, dalam Pasal ini juga terdapat frasa Aumembuat, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai mengangkut, dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikanAy yang secara tidak lansung menjelaskan bahwa setiap orang yang merencanakan, mempersiapkan atau mengorganisasi tindak pidana terorisme baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dapat dipidana. Atas hal tersebut, frasa Audilakukan sendiri atau direncanakan sendiriAy termasuk dalam aksi lone-wolf namun tidak Dedi Prasetyo dan H. Mohammad Dawam. Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi di Indonesia. Cetakan ke-2 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2. , 277. Usman. Radikalisme. Terorisme. Dan Deradikalisasi. Cetakan Pertama. (Yogyakarta: Deepublish, 2. , hlm 107. 2025 G. Febiola Sirait Selain Pasal 10A terdapat juga Pasal 12A. Pasal 13A dan Pasal 16 yang menyebutkan aksi lone-wolf secara tidak lansung. Namun ini hanya memberikan sedikit ruang dari motif yang dilakukan oleh lone-wolf terrorism dalam menjalankan aksi terorisnya. Ini dikarenakan Indonesia menggunakan definisi terorisme yang luas, dan sejarah yang dialami Indonesia juga sebagian besar berkenaan dengan terorisme yang dilakukan oleh kelompok organisasi sehingga ada keterbatasan dalam menyusun kerangka hukum positif. Dengan demikian, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku terorisme dalam bentuk apapun akan dijerat dengan pasal yang sama menurut Undang-Undang Terorisme. Jadi tidak ada perbedaan antara pelaku terorisme tergorganisir dan terorisme lone-wolf. Ini karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia telah menyiapkan juga jeratan hukum bagi mereka yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan untuk gerakan terorisme, mereka yang merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan terorisme baik dengan orang di dalam negeri maupun di luar negeri, mereka yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang oleh putusan pengadilan ditetapkan sebagai organisasi terorisme, para pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan organisasi terorisme, mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan pada teroris, baik menyembunyikan pelaku atau menyembunyikan informasi tentang pelaku dipidana, serta mereka yang memiliki hubungan dengan organisasi teroris dan menyebarkan ucapan, tulisan, atau sikap dengan tujuan menghasut kelompok untuk melakukan kekerasan atau ancaman terorisme. Undang-Undang Anti Terorisme di Indonesia tidak pernah memasukkan aksi lone-wolf secara khusus. Aturan-aturan yang ada serta pembaharuan terhadap aturan tersebut hanya membuat defenisi umum dan cakupan secara Tentu saja, lone-wolf, sejauh itu tindakan terorisme menurut UndangUndang ini, dapat dijerat dan dipidanakan, tetapi tidak dengan perlakuan yang Untuk menjerat lone-wolf terrorism, perancang Undang-Undang Anti Terorisme di Indonesia tampaknya mempertimbangkan berbagai konsekuensi antara kepastian, kesebandingan, dan kemanfaatan hukum. Untuk itu, para perancang Undang-Undang ini telah menyiapkan aturan pencegahan melalui: kesiapsiagaan nasional. kontra radikalisasi. Pasal 43B Ayat . menjelaskan bahwa Aukesiapsiagaan nasional merupakan suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Hukum Online. AuJerat Hukum dan Contoh Terorisme di Indonesia,Ay dalam https://w. com/berita/a/contoh-terorisme-di-indonesia-lt6503c9f20d050?page=3, diakses pada 10 Februari 2025. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. 1, 2025 Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambunganAy yang dilaksanakan oleh kementerian terkait. Sedangkan kontra radikalisasi, merujuk Pasal 43C Ayat . Aumerupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme. Ay Caranya ialah melalui upaya kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi Terorisme. Sementara Deradikalisasi, merujuk Pasal 43D Ayat . Aumerupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi. Ay Sasaranya adalah orang-orang yang sudah terpapar faham Terorisme. Namun UndangUndang Anti-Terorisme tidak menyediakan sanksi pidana khusus bagi pelaku lone-wolf. Sayangnya. Undang-Undang mengenai Cyber Crime (UU ITE) tidak mengatur mengenai cyber terrorism secara khusus yang bisa menjadi istrumen hukum tambahan untuk menjerat atau mempersempit ruang gerak lone-wolf. Sementara di Inggris, terdapat peraturan mengenai terorisme yaitu Terrorism Act 2000. Terorism Act 2000 ini menggantikan Prevention of Terrorism Act tahun 1973, yang memberikan polisi kewenangan khusus untuk menghentikan, melakukan pemeriksaan, menangkap, dan menahan tersangka Di samping itu Undang-Undang anti terorisme ini juga merevisi definisi teroris, yang sebelumnya lebih terarah pada milisia Irlandia, dan secara khusus mengasosiasikan teroris dalam kejahatan politis, diperluas kepada siapapun yang memiliki dorongan Aupolitis, keagamaan atau ideologis," dan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau tanah milik. 29 Pasal 40 dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikan terorisme: In this Part AuterroristAy means a person whoAi . has committed an offence under any of sections 11, 12, 15 to 18, 54 and 56 to 63, or . is or has been concerned in the commission, preparation or instigation of acts of . The reference in subsection . to a person who has been concerned in the commission, preparation or instigation of acts of terrorism includes a reference to a person who has been, whether before or after the passing of this Act, concerned in the commission, preparation or instigation of acts of terrorism within the meaning given by section 1. Perluasan defenisi ini memungkinkan juga menyasar cyber teroris yang melakukan serangan hacking terhadap komputer dengan maksud melumpuhkan suatu pemerintahan. Cyber terorisme dimasukkan sebagai teroris dalam undang- Hukum Online. AuInggris Berlakukan UU Antiterorisme,Ay dalam https://w. com/berita/a/inggris-berlakukan-uu-antiterorisme-hol2011/?page=1, diakses pada 10 Februari 2025. 2025 G. Febiola Sirait undang ini demi menjaga sistem komputer dari serangan yang dapat mengontrol jasa-jasa vital seperti air dan rumah sakit. Perluasan defenisi terorisme di atas tentu saja mencakup juga teroris lonewolf sejauh memenuhi unsur-unsur tindak pidana dimaksud dalam UndangUndang tersebut Namun, perluasan defenisi ini menimbulkan keberatan dari beberapa pihak, antara lain dari Simon Hughes, seorang Juru bicara kementerian dalam negeri yang merupakan perwakilan dari Partai Liberal Demokrat. Perluasan defenisi tersebut dianggap dapat menghambat dan mengkebiri protesprotes yang legal, terutama oleh aktor pemerintah yang berkuasa. Kendati dengan protes yang diutarakan di atas. Terrorism Act 2000 melakukan menjangkau skup terorisme secara lebih luas. Meski tidak disebut secara khusus, lone-wolf terrorism secara implisit dijerat melalui UndangUndang yang baru ini. Selain Inggris. Amerika tentunya dikenal negara yang paling awal dan paling serius dalam mengantisipasi gerakan dan aktivitas terorisme, baik secara domestik maupun global. Amerika menerapkan sebuah USA PATRIOT Act merupakan akronim dari AuUniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct TerrorismAy, yang merupakan pakta pertahanan dalam negeri untuk melindungi keamanan nasional pada masa pemerintahan Bush, tepatnya pada tanggal 26 Oktober 32 Tujuan dari the USA PATRIOT untuk mencegah dan menghukum tindakan teroris di Amerika Serikat dan di seluruh dunia, untuk meningkatkan alat investigasi penegak hukum, dan tujuan lainnya yang meliputi antara lain: A To strengthen U. measures to prevent, detect and prosecute international money laundering and financing of terrorism. A To subject to special scrutiny foreign jurisdictions, foreign financial institutions, and classes of international transactions or types of accounts that are susceptible to criminal abuse. A To require all appropriate elements of the financial services industry to report potential money laundering. A To strengthen measures to prevent use of the U. financial system for personal gain by corrupt foreign officials and facilitate repatriation of stolen assets to the citizens of countries to whom such assets belong. Tujuan dari the USA PATRIOT, di samping untuk mencegah dan menghukum tindakan teroris di Amerika Serikat dan di seluruh dunia, sasarannya tampak banyak tertuju pada money laundering dan segala aktivitas Ibid Ibid Herry Wahyudi & Indra Pahlawan. AuLangkah-Langkah Pencegahan Yang Diambil oleh Amerika Serikat Dalam Mengantisipasi Ancaman Lone Wolf Terrorism (Tahun 2005-2. ,Ay https://repository. id/server/api/core/bitstreams/65a0e056-8a2d-4195-81430fe1830c00cc/content. https://w. gov/resources/statutes-regulations/usa-patriot-act, diakses pada 12 Februari 2025. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. 1, 2025 pendanaan terorisme. Tentu, jika merujuk pada tujuan ini, maka the USA PATRIOT pada dasarnya menyasar aktivitas terorisme yang terorganisir. Namun demikian, sekalipun tidak terdapat pengaturan khusus mengenai lone-wolf terrorism, yang perlua diperhatikan adalah adanya amandemen pada the USA PATRIOT Act pada tahun 2005 yang menetapkan dua isu utama yaitu section 206 . oving wiretap. dan section 215 . usiness recor. menjadi: . a foreign intelligence investigation not concerning a U. person, or . international terrorism or clandestine intelligence activities. Amandemen ini tampak memperluas foreign power yang tidak saja berlaku bagi warga Amerika Serikat yang resmi, tetapi juga terhadap setiap orang yang ada di dalam Amerika termasuk imigran, wisatawan, dan diplomat asing yang disebut sebagai free Bahkan amandemen berikutnya berlanjut untuk memperluas lingkup federal dalam upaya pengumpulan intelijen setelah peristiwa 9/11. Amandemen the USA PATRIOT Act oleh Amerika Serikat didorong oleh kebutuhan untuk mengatasi ancaman terorisme tipe lone-wolf yang berkembang pesat setelah serangan 11 September 2001. Amandemen tersebut juga bertujuan untuk mengawasi semua individu yang memasuki Amerika Serikat, baik wisatawan, imigran, maupun diplomat asing, mengingat banyaknya pelaku lone wolf terorisme yang berasal dari imigran ilegal. Sekalipun tampak progresif, langkah ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Amerika, karena dianggap melanggar hak kebebasan individu, serta menciptakan perasaan terkungkung dan diawasi. Meskipun begitu, amandemen ini dianggap penting untuk menjaga keamanan nasional, seiring dengan kebijakan Amerika dalam memerangi terorisme global. Tentu saja, proses amandemen ini memicu perdebatan sengit di kalangan legislatif dan masyarakat, dengan banyak yang merasa bahwa the USA PATRIOT Act melanggar hak-hak konstitusional seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul. Akibatnya, banyak yang merasa setiap langkah mereka diawasi oleh aparat keamanan, meskipun eksekutif dan legislatif tetap mempertahankan undang-undang ini dengan alasan perlindungan terhadap keamanan nasional dan perbaikan pengawasan yang lebih bertanggung Setiap pengaturan yang progresif terkait gerakan terorisme yang semakin canggih merupakan sebuah keniscayaan demi memudahkan upaya pencegahan dan pengendalian gerakan terorisme secara lokal dan global. Namun tidak dapat dielakkan bahwa setiap pengaturan yang progresif mengenai isu ini senantiasa menimbulkan gesekan, terutama terkait kebebasan individu dan hak asasi Ini karena sifat dari Undang-Undang Terorisme yang mengandung semangat yang represif. Herry Wahyudi1 & Indra Pahlawan, loc. Ibid 2025 G. Febiola Sirait SIMPULAN Lone-wolf terrorism adalah fenomena kriminal dalam tindak pidana terorisme yang sangat meresahkan masyarakat dunia. Ini karena aksi terorisme lone-wolf ini tampak sulit dideteksi secara hukum. Pelaku tidak mudah diidentifikasi menurut standar dan unsur-unsur yang ada dalam aturan hukum karena kesamaran aksi dan gejalanya. Secara umum, terorisme di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai lone-wolf terrorism. Sebagaimana the Terrorism Act 2000 (Inggri. dan the USA PATRIOT Act (Amerik. , semangat dari Undang-Undang Anti Terorisme adalah mencegah dan mempersempit ruang gerak lone-wolf terrorism, dan menyiapkan sanksi pidana bagi pelakunya, yang tidak berda dari sanksi pidana tindak pidana terorisme konvensional. Akibat tiadanya aturan yang khusus mengenai lone-wolf terrorism, aksi ini berkemungkinan akan berkembang dengan lebih bebas pada masa mendatang. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. 1, 2025 DAFTAR PUSTAKA