Jurnal Legisia Volume 16 Nomor 1 Tahun 2024 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN Muh. Afif Muzakki muhafifmuzakki194@gmail. Universitas Sunan Giri Surabaya Ali Sodiqin Universitas Sunan Giri Surabaya alisadiqin@unsuri. Abdul Qudussalam Universitas Sunan Giri Surabaya abdul@unsuri. Dewi Murniati Universitas Sunan Giri Surabaya advokat@gmail. Abstract Divorce cases in Indonesia are increasing, this has also resulted in many male parents . ignoring their responsibilities to their children. In connection with legal provisions, children must still receive their rights as children based on Article 45 paragraph 1 of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage which states "Both parents are obliged to care for and educate their children as best as possible". The aim of this research is to analyze and identify parents' responsibilities towards children after divorce, as well as legal efforts that can be taken to guarantee children's rights. This research uses normative legal research methods, with a statutory regulation approach and secondary data as research references. The research results show that parents' responsibilities towards children after divorce include the responsibility to meet the child's living needs, provide emotional support, and provide adequate education and teaching. Legal efforts that can be taken to guarantee children's rights include efforts to settle outside of court and submitting a petition to court. In this case, the court can decide on matters relating to children's rights, such as custody, maintenance and the interests of the child as a whole. This research provides a more comprehensive view of the legal issues relating to parental responsibility after divorce. In addition, this research can provide insight to the public on the importance of safeguarding children's rights and welfare in the context of divorce, while encouraging awareness of the responsibility of parents in providing the necessary protection and support for the optimal development of their children. Keywords : Judicial review, parental responsibility, divorce ABSTRAK Kasus perceraian di Indonesia semakin meningkat, hal ini pula mengakibatkan banyaknya orang tua laki-laki (Aya. menghiraukan tanggung jawabnya kepada anak. Berkaitan dengan ketentuan hukum bagi anak harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak berdasarkan pasal Pasal 45 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Submit Approve Publish 11 Desember 2023 30 Desember 2023 30 Januari 2024 dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan data sekunder sebagai rujukan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian meliputi tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anak, memberikan dukungan emosional, serta memberikan pendidikan dan pengajaran yang memadai. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak anak meliputi upaya penyelesaian di luar pengadilan dan pengajuan permohonan ke pengadilan. Dalam hal ini, pengadilan dapat memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak anak, seperti hak asuh, nafkah, dan kepentingan anak secara keseluruhan. Penelitian ini memberikan pandangan yang lebih komprehensif terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab orang tua setelah perceraian. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hak dan kesejahteraan anak dalam konteks perceraian, sekaligus mendorong kesadaran akan tanggung jawab orang tua dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang diperlukan bagi perkembangan optimal anak-anak mereka. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, tanggungjawab orang tua, perceraian PENDAHULUAN. Kehadiran anak dalam keluarga menambah kebahagiaan sebuah pernikahan karena anak pada hakikatnya adalah anugerah Tuhan kepada manusia atau pasangan suami istri. Harus dijaga, dirawat dengan baik agar anak mampu berkembang dengan baik. Orang tua bertanggung jawab untuk melindungi semua hak anak-anaknya. Agar tidak menjadi korban dari tindakan siapapun . ndividu atau kelompok, organisasi swasta atau negar. secara langsung maupun tidak langsung2. Pernikahan merupakan bersatunya antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diakui oleh negara sebagai suatu kesatuan/persatuan yang kekal. Suami isteri akan di karuniai anak oleh Tuhan. Anak harus dirawat, dijaga, dan dibina hingga anak tersebut menjadi dewasa. Ketentuan tersebut diatur dalam hukum Indonesia, selain KUH Perdata Buku 1 Bab V Tentang Orang . iasa disebut KUH Perdat. Pasal 104 menyatakan seorang laki-laki dan seorang perempuan mengikatkan diri dalam perkawinan. Oleh karena itu mereka berdua terikat oleh suatu kesepakatan bersama mengenai pemeliharaan anak-anaknya3. Pernikahan bukanlah sebuah kebutuhan yang bersifat sesaat, namun bila memungkinkan sebaiknya hanya satu kali seumur hidup, karena pernikahan mengandung nilai-nilai leluhur. Pernikahan merupakan kodrat manusia karena dengan pernikahan tumbuh 1 K Wantjik Saleh. Hukum Perkawinan Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta, h. 2 Ardialnsyah. Nggeboe. , & Hariss. Kajian Yuridis Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Menurut Persfektif Hukum Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 7. , 3 Fahmi. Kajian Yuridis Tanggung Jawab Wali Terhadap Anak Yang Belum Dewasa Menurut Undang-Undang No. Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Repository Universitas Jember Muzakki, dkk TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 subur, saling memberi, dan membantu sehingga terciptalah keluarga yang harmonis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keluarga bahagia, sebagaimana dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 menyatakan tujuan pernikahan mewujudkan keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Anak adalah anugerah Tuhan bagi manusia, mereka dirawat dan dilindungi dengan hak-hak anak mereka karena kita sedang mempersiapkan anak-anak ini menjadi manusia kuat yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Meraka tidak mampu melindungi dirinya sendiri dalam berbagai kondisi. Hal ini disebabkan karena anak merupakan makhluk lemah, tak berdaya yang membutuhkan kasih sayang dan perhatian. Anak juga mempunyai hak atas layanan yang mengembangkan keterampilan5. Seorang anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari situasi dan kondisi yang membahayakan. Anak harus dilindungi agar tidak mengalami kerugian baik secara sosial, fisik, maupun mental. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai keterbatasan dalam memahami dan melindungi diri. Hal ini disebabkan karena anak merupakan makhluk lemah, tak berdaya yang membutuhkan kasih sayang dan perhatian. Anak juga mempunyai hak atas layanan yang mengembangkan Jika orang tua berpisah atau bercerai, tanggung jawabnya mereka untuk menjamin hak-hak anaknya tidak berakhir. Anak harus tetap mempertahankan hak-hak yang ditentukan dalam ayat 1 UU Nomor 45 sebagai anak. 1/1974 yang mengatur tentang perkawinan. AuKedua orang tua wajib mengasuh dan mendidik anaknya sebaik mungkin. Tanggung jawab orang tua yang disebutkan dalam ayat 1 bagian ini berlaku sampai anak tersebut menikah atau hidup sendiri, yang juga tetap berlaku jika terjadi putusnya perkawinan diantara kedua orang tuanyaAy. Perceraian sebaiknya hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah memperbaiki hubungan dan sudah jelas bahwa akhir-akhir ini tidak ada pilihan lain selain perceraian antara suami dan istri, bukan hal yang tabu jika banyak dialami oleh masyarakat dan selebritis perceraian, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya wanita yang kini berani menceraikan Hal ini karena didasarkan pada adanya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, yakni adanya persamaan kesempatan dalam segala bidang, khususnya dalam kehidupan kerja. Terlihat saat ini banyak sekali wanita karir yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan Tak jarang penghasilan istri lebih sedikit dibandingkan suami, sehingga perempuan berani menggugat cerai suaminya. Perceraian yang terjadi dalam rumah tangga berdampak negatif terhadap mental atau emosional anak, termasuk perceraian karena keegoisan orang tua tanpa kepentingan terbaik bagi anak. Perceraian merupakan fenomena sosial yang kompleks dan memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan keluarga, terutama bagi anak-anak yang menjadi pihak yang paling Ketika suatu pernikahan mengalami kegagalan dan berakhir dengan perceraian, anakanak seringkali menjadi saksi atau korban langsung dari ketegangan dan perubahan yang terjadi dalam lingkungan keluarga mereka. Dalam konteks inilah, penting untuk melakukan 4 Ismail. Tujuan Yuridid Tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Terjadinya Penceraian. Skripsi. UIN Alauddin Makassar. 5 Maulana Hassan Wadong, . Advokasi Dan Hukum Perlindungn Anak. Jakarta: PT. Grasindo. Hal. Muzakki, dkk TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian, guna memahami bagaimana hukum mengatur hak dan kewajiban orang tua dalam konteks ini. Fenomena perceraian bukanlah suatu hal yang baru dalam perkembangan masyarakat. Namun, seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya, tingkat perceraian telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Data statistik menunjukkan bahwa jumlah perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun, dan dengan demikian, meningkatkan urgensi untuk memahami dan mengatasi dampak perceraian pada anak-anak. Perceraian mempunyai akibat hukum, salah satunya adalah orang tua tetap bertanggung jawab atas pengasuhan anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut6. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak pula kasus perceraian, dan perceraian juga membawa berbagai akibat hukum, salah satunya adalah tanggung jawab orang tua untuk tetap memberikan tanggung jawab dan tanggung jawab kepada anak. Dari beberapa kasus perceraian yang terjadi, terdapat berbagai bentuk diantaranya ada yang dalam putusan pengadilan menuntut mengenai nafkah terhadap anak. Pasal 41 UU Perkawinan dijelaskan dan diketahui semua orang. Seiring berjalannya waktu, jumlah kasus perceraian semakin meningkat dan perceraian disertai dengan hukum, salah satunya adalah kewajiban orang tua untuk tetap tanggung jawab kepada anak. Ada berbagai jenis kasus perceraian saat ini, ada yang memerlukan tunjangan anak berdasarkan perintah pengadilan dan ada pula yang tidak. Pasal 41 UU Perkawinan dijelaskan dan diketahui semua orang. Salah satu aspek penting yang perlu dicermati adalah tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian. Dalam konteks hukum, tanggung jawab ini melibatkan sejumlah aspek, mulai dari hak asuh, pemeliharaan, pendidikan, hingga perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak. Meskipun banyak negara memiliki undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban orang tua setelah perceraian, implementasi dan pemahaman mengenai hal ini seringkali menimbulkan permasalahan dan kontroversi. Faktanya, banyak ayah dari anaknya yang mengabaikan kewajibannya untuk mengasuh, mengasuh, melindungi dan mendidik setelah perceraian. Banyak hal yang menyebabkan ayah tidak bertanggung jawab terhadap anaknya, seperti bekerja di luar negeri, menikah lagi untuk mengutamakan istri dan keluarga baru, hak-hak anak dialihkan kepada mantan istri, karena diasumsikan mantan istri dapat mengurus sendiri anak-anaknya dan anak-anaknya untuk dibayar, ditolak. Kasus tersebut sering dijumpai pada perceraian pasangan muda. Tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian tidak boleh sepenuhnya dialihkan kepada mantan pasangannya. Begitu pula seorang ayah tidak bisa lepas dari kewajiban mengasuh anak-anaknya dan mengasuh anak-anaknya sampai mereka dewasa. Anak juga memerlukan perhatian dan kasih sayang dari ayah kandungnya agar kelak anak menjadi dewasa dan hubungan anak dengan ayahnya tidak 6 Aditama. & Sulistiowati. TentanglTanggunglJawab OranglTualTerhadaplAnalSetelah Perceraian Di Sidoarjo. Jurnal Hukum Vol. 3 No. 7 Mumu. AL. TinjauanlYuridislTentanglTanggunglJawablOranglTualTerhadap AnaklSetelah Perceraian Dalam UU No 1 1974 Pasal 45 Ayatl . Lex Privatum, 6. Article 8. Muzakki, dkk TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian juga relevan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia. Hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam konvensi internasional, harus dijamin dan dilindungi, terlepas dari status keluarga mereka. Oleh karena itu, perlu dipahami apakah sistem hukum yang ada telah cukup efektif dalam melindungi hak-hak anak pasca perceraian, serta apakah ada potensi untuk perbaikan atau penyempurnaan. Keberlanjutan penelitian ini juga terkait erat dengan peran lembaga-lembaga terkait, seperti lembaga peradilan keluarga, dinas sosial, dan lembaga bantuan hukum, dalam mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kesejahteraan anak pasca perceraian. Evaluasi terhadap kinerja lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan wawasan mengenai efektivitas sistem yang ada dan memberikan dasar bagi perubahan atau perbaikan yang diperlukan. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yurisprudensi normatif, yaitu menggunakan penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian ini ketentuan hukum dan keterangan lainnya dijadikan acuan penelitian. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: . Pendekatan Legislatif yaitu UU No. 1/1974 dan KHI. Khususnya, dalam kaitannya dengan perkawinan, perceraian dan harta perkawinan, mengupayakan klarifikasi terhadap ketentuan-ketentuan yang ada untuk mendukung legalitas permasalahan yang terlibat. Pendekatan konseptual berdasarkan doktrin dan posisi yang dikembangkan dalam yurisprudensi pasca perceraian mengenai tanggung jawab orang tua. Sumber hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah sebagai berikut, . Bahan hukum primer: Bahan hukum utama adalah bahan hukum pengikatan resmi yang dibuat oleh negara dan/atau badan negara, yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, peraturan terkait antara lain: Kitab UU hukum Perdata. UU No. 35 Th/. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahan Hukum Sekunder menjelaskan bahan hukum primer, termasuk buku-buku yang berkaitan dengan lembaga keuangan. Bahan Hukum Tersier menjelaskan permasalahan atau istilah-istilah yang terdapat pada bahan hukum primer dan sekunder, yang terdiri dari kamus hukum, leksikon, dan dokumen tertulis Analisis data dilakukan untuk menunjukkan keakuratan pengalaman empiris orang tersebut, tanpa mengurangi kebenaran informasi yang diberikan responden/informan. Informasi yang diterima dianalisis dengan menggunakan metode deduktif, yaitu data yang ditemukan di lapangan dianalisis dari informasi umum yang diuraikan dan diperoleh pemahaman khusus. 8 Dalam pengujian keabsahan data penelitian ini dilakukan cara sebagai berikut: . Mengingkatkan ketekunan, untuk pengamatan yang lebih penuh perhatian dan 8 Qadir. H dan Wahyu. Pedoman Penelitian Karya Ilmiah: Makalah. Skripsi. Tesis. Disertasi dan Laporan Penelitian (Edisi Revisi 1. Makassar: Alauddin Pres. Hal 10-22. Muzakki, dkk TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Menggunakan Bahan referensi, informasi hasil wawancara yang perlu didukung atau divalidasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Akibat Hukum Bagi Orang Tua yang tidak Bertanggung Jawab Melaksanakan Kewajiban Pasca Terjadinya Perceraian Pasca perceraian orang tua harus memiliki kesadaran untuk menjaga hak-hak yang harus diberikan kepada anak. Sangat berbahaya jika orang tua mengabaikan kewajibannya terhadap anak untuk memberikan kebutuhan anak. Jika orang tua tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak setelah perceraian, atau jika orang tuanya tidak memenuhi hak anak setelah perceraian, maka dapat diajukan gugatan dan dituntut. Adapun tanggung jawab orang tua terhadap anak, adalah urusan perdata. Kasus perdata, jika tidak dilaporkan, tidak akan dilanjutkan. Seseorang yang mempunyai permasalahan hukum perdata dapat mengajukan permohonan ke pengadilan di tempat tinggalnya. Pemohon dapat menggunakan pengadilan agama untuk menyelesaikannya, jika pemohon beragama islam. Apabila pemohon ingin menggunakan ketentuan KUH Perdata, maka pemohon dapat menyelesaikan di pengadilan negeri, setelah sidang dan penetapan ketua hukum, terdakwa melaksanakan Putusan pengadilan merupakan kekuatan tetap dan mengikat, maka putusan pengadilan juga mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan. Hak inilah yang dapat digunakan untuk meminta negara dilaksanakannya suatu putusan yang dibuat mengenai kewajiban terhadap anak, apabila, pihak yang melaksanakan kewajiban itu tidak menuruti dengan sukarelattmenurut putusan itu, atau dengan sengaja tidak mengambil suatu keputusan. Oleh karena itu, implementasi keputusan mungkin memerlukan paksaan, yaitu. mengajukan permohonan penegakan hukum kepada pengadilan yang bersangkutan9. Apabila pemohon ingin menggunakan ketentuan KUH Perdata, maka pemohon dapat menyelesaikan di pengadilan negeri, setelah sidang dan penetapan ketua hukum, terdakwa melaksanakan Jika kewenangan orang tua dicabut, maka orang tua tetap wajib mengasuh anaknya10, hal ini sesuai dengan Pasal 49 . UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa orang tua bebas terhadap anak kandungnya, namun tidak lepas dari kewajiban untuk mengasuh anak kandungnya. Hal tersebut merupakan ujian bagi orang tua yang tidak menunaikan tanggung jawabnya terhadap anaknya. Berbeda dengan orang tua yang tidak kompeten atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar anaknya, mereka dikecualikan dalam mengasuh anak. Adapun pembebasan tanggung jawab orang tua diatur secara khusus dalam KUH Perdata, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 319 KUH Perdata. Kendala Hukum Bagi Orang Tuat yang tidak Bertanggung Jawab Melaksanakan Kewajban Pasca Terjadinya Perceraian di 9 M. Marwan. Jimmy P. KamusLHukum,lRealitylPublisher. Surabaya, h. 10 Gunarsa. PsikologiLuntukLKeluarga. LJakarta: LGunungLAgungLMulia, h. Ramlah. TanggungLJawabLOrangLTuaLTerhadap Hak HadhanahLdanLNafkahLAnakLPasca Perceraian: PerspektifLHukumLIslamLdanLPutusanLPengadilanLAgama. Harakat An-Nisa: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 6. Article 1 Muzakki, dkk TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Indonesia. Terdapat kendala hukum yang dihadapi orang tua tanpa hak asuh setelah perceraian di Indonesia antara lain:12 . Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban orang tua pasca perceraian. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah aparatur hukum dan kebijakan hukum yang belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi anak pasca perceraian. Kurangnya pemahaman orang tua mengenai hak dan kewajiban mereka terhadap anak pasca perceraian. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kesalahpahaman dan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap anak. Faktor ekonomi yang menjadi kendala dalam melaksanakan kewajiban orang tua pasca perceraian, terutama kewajiban memberikan nafkah dan biaya pendidikan kepada anak. Kurangnya Perlindungan terhadap hak anak, hal ini disebabkan karena kelemahan dalam sistem peradilan keluarga dan kurangnya penegakan hukum terhadap hak-hak . Ketidaksetaraan gender dalam putusan hukum, putusan pengadilan terkadang tidak memberikan perlakuan yang setara terhadap hak dan kewajiban orang tua berdasarkan jenis kelamin. Hal ini disebabkan karena Stereotip gender dalam pengambilan keputusan atau interpretasi subyektif hak asuh. Kurangnya edukasi hukum bagi masyarakat, masyarakat seringkali kurang paham mengenai hak dan kewajiban mereka pasca perceraian. Kurangnya edukasi hukum dan kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum keluarga. Kendala hukum bagi orang tua yang tidak bertanggung jawab pasca perceraian harus memberikan kesimpulan yang menggambarkan kerangka hukum yang berlaku, mengidentifikasi kendala utama, dan menyajikan rekomendasi konstruktif. Pemahaman mendalam terhadap peraturan undang-undang yang relevan dan implementasinya merupakan langkah kunci dalam mengatasi kendala-kendala tersebut dan memastikan perlindungan hakhak anak pasca perceraian. Bentuk-Bentuk Hukum Bagi Orang Tua yang tidak Bertanggung Jawab Melaksanakan Kewajban Pasca Terjadinya Perceraian Jika orang tua tidak bertanggung jawab atas kewajibannya terhadap anak setelah perceraian, maka mereka dapat dikenakan sejumlah hukuman atau sanksi. Jika terdapat pelanggaran terhadap kewajiban menghidupi anak, maka orang tua yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dipidana dengan pidana penjara dan atau denda sesuai Pasal 285 KUHP. 12 Tresnawati. PerlindunganiAnakiPascaiPerceraianiDalamiPerspektifiHukum Islam Dan Positif. Jurnal Hukum Islam, 16. , 199-214 13 Putra. , & Ma'shum. Tanggung Jawab Orang Tua Dalam Memberikan Nafkah Pada Anak Pasca Perceraian. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10. , 1-10. Muzakki, dkk TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 . Jika orang tua asuh tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan pendidikan kepada anak setelah perceraian, pengadilan negeri dapat mencabut hak asuh sesuai dengan UU No 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 35 Th 2014 Pasal 133. Th 2014. Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika anak mendapatkan kekerasan setelah perceraian, orang tua yang melakukan kekerasan dapat dikenakanLsanksiLpidanaLberdasarkan pasal 80 UU Perlindungan Anak No 35 Th 2014. Jika orang tua yang memiliki hak asuh tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak pasca perceraian, maka pengadilan dapat mencabut hak asuh orang tua tersebut dan memberikan hak asuh pada orang lain atau lembaga sosial sesuai dengan Pasal 128 ayat . UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk-bentuk hukum yang dapat diterapkan tergantung pada tingkat pelanggaran dan regulasi yang berlaku di wilayah hukum tertentu. Penting untuk memastikan bahwa sanksi atau mekanisme hukum yang dipilih sesuai dengan kebutuhan anak, dan seiring waktu, memberikan kesempatan bagi perbaikan dan pemulihan hubungan antara orang tua dan anak. Upaya Pencegahan Orang Tua yang tidak Bertanggung Jawab Melaksanakan Kewajban Pasca Terjadinya Perceraian Terdapat beberapa upaya untuk menghindari orang yang tidak bertanggung jawab kepada anaknya pasca terjadi perceraian yaitu:17 . Pendidikan dan sosialisasi: Orang tua perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban mereka terhadap anak pasca perceraian. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dan kampanye edukatif mengenai hak dan kewajiban orang tua pasca perceraian . Mediasi dan konseling: Orang tua yang mengalami konflik dalam melaksanakan kewajiban pasca perceraian dapat diarahkan untuk mengikuti mediasi dan konseling untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari terjadinya ketidakadilan bagi anak. Pengawasan dan penegakan hukum yang ketat: Pihak yang berwenang, seperti lembaga pengadilan, kepolisian, dan dinas sosial perlu mengawasi dan menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran kewajiban orang tua pasca perceraian, terutama dalam hal memberikan nafkah dan biaya pendidikan kepada anak. Penyediaan Akses Mudah ke Bantuan Hukum: Memastikan ketersediaan dan aksesibilitas lembaga bantuan hukum yang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi orang tua yang mengalami kesulitan pasca perceraian. 14 Lestari. , & Jati. Perlindungan Hukum Bagi Anak Akibat Kegagalan Orang Tua Menyediakan Pendidikan Pasca Perceraian. Jurnal Hukum Novelty, 10. , 242-255. 15 Afriani. , & Khairani. Tanggung Jawab Orang Tua dalam Perlindungan Anak Pasca Perceraian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 5. , 405-417. 16 Tresnawati. Perlindungan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Positif. Jurnal Hukum Islam, 16. , 199-214. 17 Wijaya. , & Indrasari. PerlindunganiAnak PascaiPerceraianiDalamiPerspektifiHukum Dan Filsafat. JurnaliHukumidaniPembangunan, 51. , 220-229. Muzakki, dkk TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Menerapkan solusi teknologi seperti aplikasi atau situs web untuk memberikan informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah. Promosi Mediasi dan Konsiliasi: Mendorong penggunaan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa. Mediasi dapat membantu orang tua mencapai kesepakatan yang lebih baik terkait hak asuh dan pemeliharaan anak tanpa harus melibatkan proses pengadilan yang panjang. Menyelenggarakan pelatihan keterampilan komunikasi untuk orang tua agar mereka dapat berinteraksi secara positif dan efektif dalam menentukan keputusan terkait anak. Kerjasama Lintas Sektor: Kerjasama dengan lembaga kesejahteraan masyarakat yaitu dengan membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga kesejahteraan masyarakat untuk memonitor dan menilai keadaan keluarga pasca perceraian secara holistik. Koordinasi antar lembaga: Meningkatkan koordinasi antara lembaga-lembaga seperti peradilan keluarga, dinas sosial, dan lembaga bantuan hukum untuk menyediakan pendekatan terintegrasi dalam menangani kasus perceraian. Upaya pencegahan harus diikuti oleh evaluasi periodik untuk menilai efektivitasnya. Selain itu, perubahan regulasi atau kebijakan yang relevan harus dipertimbangkan untuk memastikan bahwa upaya pencegahan selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan kebutuhan nyata orang tua pasca perceraian. Dengan demikian, implementasi upaya pencegahan dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi kendala hukum yang mungkin dihadapi oleh orang tua pasca perceraian di Indonesia. SIMPULAN Setelah terjadi perceraian, orang tua memiliki tanggung jawab hukum terhadap anak. Anak memegang kedudukan hukum dalam pasal 42-44 dan pasal 55, termasuk hak-hak anak yang melibatkan hak dan kewajiban dari kedua orang tua. Asas perwalian juga menjadi dasar dalam menentukan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak pasca perceraian. Hak-hak anak perlu dijaga dan dipenuhi oleh orang tua agar kepentingan anak tetap terlindungi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal Orangtua memiliki kewajiban hukum terhadap anak setelah terjadnya perceraian. Terdapat beberapa akiba hukum yang dihadapi oleh orangttua yang tidak bertanggung jawab terhadap anak pasca perceraian yaitu . pelanggaran kewajiban memberikan nafkah kepada anak, dapa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 285 Kitab UU Hukum Pidana, . jika tidak memenuhi kewajiban memberikan pendidikan yang layak, maka hak asuh dapat dicabut oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 133 ayat . UU No 35 Tahun 2014, . jika terjadi tindak kekerasan terhadap anak, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, . jika tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak pasca perceraian, maka pengadilan dapat mencabut hak asuh orang tua tersebut dan memberikan hak asuh pada orang lain atau lembaga sosial sesuai dengan Pasal 128 ayat . UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini masih terdapat beberapa kendala hukum di Indonesia, yaitu lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum, kurangnya pemahaman orang tua mengenai hak dan kewajiban mereka terhadap anak pasca perceraian. Muzakki, dkk TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Dengan memahami secara mendalam aspek yuridis tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih baik, penguatan perlindungan hak anak, dan peningkatan kesejahteraan keluarga pasca perceraian. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi yang berharga bagi para praktisi hukum, peneliti, dan pembuat kebijakan dalam menanggapi permasalahan kompleks yang terkait dengan perceraian dan dampaknya terhadap anak-anak. Penelitian ini juga dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan sistem hukum keluarga, memberikan pandangan yang lebih komprehensif terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab orang tua setelah perceraian. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hak dan kesejahteraan anak dalam konteks perceraian, sekaligus mendorong kesadaran akan tanggung jawab orang tua dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang diperlukan bagi perkembangan optimal anak-anak mereka. DAFTAR PUSTAKA