AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Urgensi Tes Kesehatan HIV/AIDS sebagai Syarat Pra Nikah di Indonesia Charine Alya Pratiwi1. Nunung Radliyah2. Ahmad Zazili3 Universitas Lampung. Indonesia charinealyapratiwi@gmail. com1, nunungradliyah@yahoo. com2, zazy_01@yahoo. Submitted: 27th May 2025 | Edited: 27th June 2025 | Issued: 01st September 2025 Cited on: Pratiwi. Radliyah. , & Zazili. Urgensi Tes Kesehatan HIV/AIDS sebagai Syarat Pra Nikah di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5. , 1228-1236. ABSTRACT Premarital HIV testing has emerged as a crucial preventive strategy in reducing the transmission of HIV/AIDS, particularly within the context of marital relationships in Indonesia. Despite rising HIV cases and the potential for intra-marital transmission, implementation of mandatory HIV testing for prospective spouses remains inconsistent across regions. This study aims to analyze the urgency and implications of premarital HIV testing as a marriage requirement in Indonesia, focusing on regulatory frameworks, practical implementation, and human rights considerations. A normative juridical method is employed, supported by a conceptual approach and literature review, alongside interviews with selected stakeholders including health officials and couples who have undergone testing. The findings reveal that although regional regulations mandate such testing, several challenges persist: limited healthcare infrastructure, insufficient public awareness, and social resistance rooted in stigma and misconceptions. Moreover, while premarital HIV testing serves public health interests, it also raises ethical concerns regarding privacy, consent, and potential discrimination. If supported by clear policies, adequate counseling, and strong confidentiality measures, premarital HIV testing can effectively safeguard public health without infringing on individual rights. This study recommends reinforcing inter-agency coordination, expanding access to voluntary and informed testing, and designing rights-sensitive policies that balance public health priorities with individual autonomy. Keywords: Premarital HIV Testing. Marriage Requirements. Public Health Policy. Human Rights. HIV/AIDS Prevention PENDAHULUAN HIV/AIDS tetap menjadi salah satu permasalahan kesehatan global yang kompleks dan multidimensional. Di Indonesia, prevalensi HIV menunjukkan tren peningkatan, terutama melalui jalur penularan seksual dalam hubungan heteroseksual yang sah secara hukum, yakni melalui institusi perkawinan (Kementerian Kesehatan RI, 2. Ironisnya, ikatan pernikahan yang seharusnya menjadi fondasi perlindungan bagi pasangan dan keturunan justru dapat menjadi jalur penularan HIV apabila tidak disertai dengan deteksi dini status kesehatan masing-masing pasangan (UNAIDS, 2. Kondisi ini mendorong AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 perlunya upaya preventif melalui pelaksanaan tes HIV pranikah sebagai bagian dari kebijakan kesehatan publik. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah menerapkan tes HIV sebagai salah satu persyaratan administratif perkawinan, dengan tujuan mencegah penularan HIV secara vertikal . ari orang tua ke ana. maupun horizontal . ntar pasanga. (Kemenkes RI, 2022. WHO, 2. Namun demikian, implementasi kebijakan ini belum berjalan secara merata dan konsisten. Hambatan utama meliputi keterbatasan infrastruktur layanan kesehatan, minimnya edukasi publik, serta resistensi sosial akibat stigma terhadap ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) (UNAIDS, 2021. CDC, 2. Lebih lanjut, kebijakan tes HIV pranikah tidak hanya berkaitan dengan aspek medis dan administratif, tetapi juga menimbulkan isu-isu hukum dan etika, seperti perlindungan hak privasi, persetujuan sukarela . nformed consen. , serta potensi diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) (United Nations, 1966. UU No. 39 Tahun 1. Oleh karena itu, pengkajian secara kritis terhadap urgensi dan pelaksanaan tes HIV pranikah menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak melanggar hak dasar warga negara dan tetap berpihak pada prinsip keadilan dan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tes HIV pranikah di Indonesia, baik dari aspek regulasi, praktik pelaksanaan di lapangan, maupun persepsi masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, diharapkan kajian ini dapat memberikan rekomendasi berbasis hak asasi dan kesehatan publik dalam mendorong pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab. LANDASAN TEORI Pembahasan mengenai urgensi tes kesehatan HIV sebagai syarat pranikah tidak dapat dilepaskan dari dimensi etika utilitarianisme, prinsip hak asasi manusia (HAM), dan teori hukum kesehatan masyarakat. Teori-teori ini menjadi dasar dalam menilai kebijakan kesehatan berbasis keadilan sosial dan perlindungan individu. Teori Utilitarianisme dalam Kebijakan Kesehatan Teori utilitarianisme yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill menekankan bahwa suatu kebijakan dianggap baik jika memberikan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak (Driver, 2. Dalam konteks kebijakan tes HIV AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 pranikah, pendekatan utilitarian membenarkan intervensi negara sejauh hal tersebut dapat mencegah penularan penyakit, melindungi pasangan dan anak yang akan dilahirkan, serta menurunkan beban sistem kesehatan masyarakat (Persson & Newman, 2. Tes HIV, jika dilaksanakan dengan prinsip non-diskriminatif dan menjaga kerahasiaan, berpotensi membawa manfaat kolektif tanpa merugikan individu secara tidak proporsional (Anderson, 2. Teori Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Individu Hak untuk menikah dan membentuk keluarga diakui secara eksplisit dalam instrumen HAM internasional dan nasional, seperti Pasal 28B ayat . UUD 1945 dan Article 16 Universal Declaration of Human Rights. Namun, hak ini tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi sejauh menyangkut kepentingan kesehatan masyarakat (Byrnes et al. Prinsip informed consent, hak atas kerahasiaan informasi medis, dan larangan diskriminasi merupakan tiga elemen utama HAM yang harus dijaga dalam pelaksanaan tes HIV (Ravinetto et al. , 2. Studi oleh Daskalopoulou et al. menegaskan pentingnya keterlibatan pasien dalam pengambilan keputusan kesehatan, termasuk hak untuk menolak tes. Oleh karena itu, pelaksanaan tes HIV sebagai syarat administrasi pranikah perlu dirancang sebagai kebijakan yang bersifat anjuran . oluntary-base. , bukan kewajiban mutlak . , demi menjaga hak otonomi individu. Konsep Kesehatan Publik dan Pencegahan HIV Dalam kerangka hukum kesehatan masyarakat, negara berwenang menetapkan kebijakan preventif yang proporsional terhadap ancaman kesehatan, seperti HIV/AIDS (Gostin & Wiley, 2. Tes HIV sebagai strategi preventif memiliki dasar ilmiah yang kuat karena dapat mengurangi angka penularan secara signifikan, terutama jika diikuti dengan pengobatan ARV (Cohen et al. , 2. Pendekatan U=U (Undetectable = Untransmittabl. juga menunjukkan bahwa pengobatan efektif dapat mencegah penularan HIV, yang memperkuat pentingnya deteksi dini melalui tes pranikah (Eisinger et al. , 2. Konsep Perkawinan dan Syarat Administratif Secara yuridis, perkawinan di Indonesia tidak hanya merupakan ikatan privat tetapi juga mengandung aspek publik. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan pentingnya kesehatan keluarga sebagai tujuan pernikahan. Beberapa regulasi daerah AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 seperti Pergub DKI Jakarta No. 185 Tahun 2017 mengatur tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, termasuk tes HIV. Hal ini menunjukkan bahwa negara mulai memposisikan kesehatan sebagai komponen integral dalam administrasi perkawinan (Putri et al. , 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang relevan terhadap pelaksanaan tes kesehatan HIV sebagai syarat pranikah. Pendekatan ini menempatkan hukum sebagai suatu sistem norma yang logis dan tertata, di mana hukum positif menjadi sumber utama dalam menjawab permasalahan yang dirumuskan (Wahyuni, 2. Selain itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menggali konsep-konsep dasar hukum seperti hak asasi manusia, prinsip kehati-hatian dalam kebijakan kesehatan, dan batas intervensi negara terhadap hak privat, yang penting dalam menelaah kebijakan kesehatan berbasis HAM (Putra & Setiawan, 2. Jenis deskriptif-analitis, menggambarkan dan menganalisis fenomena hukum berdasarkan dokumen-dokumen resmi serta teori hukum yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer . ndang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daera. , bahan hukum sekunder . uku, artikel jurnal, hasil penelitia. , dan bahan hukum tersier . amus hukum, ensiklopedia huku. (Sari & Ibrahim, 2. Sumber hukum yang dianalisis antara lain Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan daerah yang mengatur tes HIV pranikah, seperti Pergub DKI Jakarta No. 185 Tahun 2017. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, dengan menelaah sumber hukum yang relevan, serta literatur akademik dari jurnal ilmiah nasional dan internasional yang mendukung isu terkait. Selain itu, untuk memperkuat kajian normatif, peneliti juga menganalisis beberapa hasil wawancara dari penelitian terdahulu yang relevan, sebagai pelengkap analisis kebijakan berbasis praktik lapangan (Sitorus & Dewi, 2. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 menafsirkan isi norma hukum, menilai koherensinya dengan prinsip HAM dan etika kesehatan, serta mengkaji kesesuaiannya dengan praktik pelaksanaan di lapangan. Metode ini dipilih karena sesuai dengan tujuan penelitian, yaitu memberikan analisis yang mendalam mengenai pelaksanaan tes HIV sebagai syarat administratif perkawinan, serta menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsipprinsip perlindungan hak asasi manusia dan hukum kesehatan masyarakat (Mahendra. Hanum & Rahmawati, 2. HASIL PENELITIAN Pelaksanaan tes HIV sebelum menikah memiliki urgensi yang tinggi dalam konteks perlindungan kesehatan publik, pencegahan penularan HIV/AIDS, serta pemenuhan hak atas kesehatan pasangan dan keturunannya. Perkawinan merupakan institusi yang bersifat jangka panjang dan melibatkan hubungan intim antar individu, yang pada kondisi tertentu dapat menjadi medium penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV. Dalam kerangka inilah, pelaksanaan tes HIV pranikah menjadi langkah preventif yang penting untuk memastikan kesehatan kedua calon pasangan dan mencegah penularan virus secara horizontal maupun vertikal. Deteksi dini merupakan manfaat utama dari pelaksanaan tes HIV. Dengan mengetahui status HIV sejak awal, individu yang terdiagnosis positif dapat segera memulai pengobatan dengan terapi antiretroviral (ARV). Terapi ini terbukti mampu menurunkan jumlah virus dalam darah . iral loa. , memperlambat atau bahkan mencegah progresivitas infeksi menuju AIDS, serta meningkatkan kualitas hidup penderita secara Selain memberikan manfaat bagi individu yang terinfeksi, pelaksanaan terapi juga berdampak pada penurunan risiko penularan kepada orang lain. Konsep Undetectable = Untransmittable (U=U) menjadi landasan ilmiah bahwa individu yang menjalani pengobatan rutin dengan hasil viral load tidak terdeteksi, memiliki kemungkinan sangat rendah untuk menularkan HIV kepada pasangannya. Tes HIV pranikah juga memiliki nilai strategis dalam perencanaan keluarga yang Pasangan yang mengetahui status kesehatan masing-masing sebelum menikah memiliki kesempatan untuk mengambil keputusan secara bertanggung jawab, mengikuti konseling, serta menerapkan strategi pencegahan penularan, termasuk dari ibu ke anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui. Hal ini mendukung pelaksanaan program AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak yang menjadi prioritas dalam kebijakan kesehatan nasional. Lebih jauh, pelaksanaan tes HIV secara luas dapat berkontribusi dalam mengurangi stigma terhadap ODHA. Ketika tes dilakukan secara sukarela dan didukung oleh edukasi yang tepat, masyarakat cenderung memiliki pemahaman yang lebih inklusif mengenai HIV sebagai kondisi medis yang dapat dikendalikan, bukan sebagai beban sosial atau Normalisasi pemeriksaan kesehatan seksual juga mendorong kesadaran akan pentingnya deteksi dini sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan bertanggung jawab. Selain manfaat langsung terhadap individu dan pasangan, pelaksanaan tes HIV pranikah memiliki kontribusi penting dalam memperkuat sistem data dan kebijakan kesehatan nasional. Hasil tes dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi kelompok berisiko, menyusun intervensi yang lebih efektif, serta merancang kebijakan penanggulangan HIV/AIDS berbasis data dan berbasis hak. Dalam konteks ini, tes HIV bukan hanya menjadi alat deteksi klinis, tetapi juga instrumen kebijakan yang mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang lebih sehat dan sadar akan pentingnya pencegahan penyakit menular seksual. Dengan demikian, urgensi pelaksanaan tes HIV bagi calon pengantin terletak pada fungsinya sebagai sarana perlindungan kesehatan individu dan kolektif, penguatan hak atas informasi kesehatan pasangan, serta dukungan terhadap sistem kesehatan nasional yang berkelanjutan dan berbasis hak asasi manusia. Tes ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah fundamental dalam mewujudkan pernikahan yang sehat, bertanggung jawab, dan bebas dari risiko penularan HIV/AIDS. Hubungan Tes Kesehatan HIV dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Pelaksanaan tes HIV dalam konteks pranikah tidak dapat dilepaskan dari prinsipprinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan individu dan masyarakat, pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar setiap warga negara agar tidak menimbulkan pelanggaran hak, pelabelan sosial, maupun bentuk diskriminasi lainnya. Tes HIV yang tidak mempertimbangkan aspek hak asasi berisiko menjelma menjadi instrumen eksklusi sosial jika tidak dirancang dengan pendekatan yang manusiawi dan berbasis hak. Hak atas kesehatan merupakan hak fundamental yang diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional. Dalam konteks tes HIV pranikah, hak AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 ini mencakup akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, informasi medis yang akurat, serta sarana pencegahan dan pengobatan yang memadai. Melalui tes HIV, individu dapat mengetahui status kesehatannya lebih dini, sehingga memungkinkan penanganan medis yang lebih cepat dan efektif, serta mencegah penularan virus kepada pasangan dan anak. Oleh karena itu, pelaksanaan tes HIV yang bersifat sukarela dan informatif dapat menjadi bentuk aktualisasi negara dalam memenuhi hak atas kesehatan Selain itu, hak atas privasi dan kerahasiaan informasi medis menjadi aspek yang sangat krusial. Status HIV seseorang merupakan informasi pribadi yang sensitif, sehingga harus dijaga kerahasiaannya secara ketat. Penyebaran informasi tanpa persetujuan dapat menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti stigma, diskriminasi, dan kerusakan Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan tes HIV pranikah menjamin kerahasiaan hasil pemeriksaan serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran privasi individu. Prinsip persetujuan sukarela . nformed consen. juga menjadi elemen penting dalam pelaksanaan tes HIV. Tes hanya dapat dilakukan setelah individu mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai manfaat, risiko, dan konsekuensi dari pemeriksaan tersebut, serta menyatakan persetujuan tanpa tekanan dari pihak manapun. Kebijakan yang mewajibkan tes HIV sebagai syarat administratif tanpa pendampingan konseling atau pilihan alternatif dapat melanggar prinsip kebebasan individu atas tubuh dan kehidupannya sendiri. Oleh karena itu, pelaksanaan tes harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan koersif. Lebih jauh, pelaksanaan tes HIV juga harus menjamin perlindungan terhadap hak untuk tidak didiskriminasi. Individu yang terdiagnosis HIV tetap memiliki hak untuk menikah, bekerja, dan mengakses layanan publik tanpa perlakuan yang merugikan. Kebijakan tes HIV pranikah tidak boleh dijadikan alat untuk menolak hak menikah seseorang hanya karena hasil pemeriksaannya. Negara perlu menyediakan dukungan lanjutan, termasuk layanan konseling dan pengobatan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan dan penguatan sistem perlindungan sosial yang inklusif. Dengan demikian, tes HIV pranikah memiliki keterkaitan yang erat dengan berbagai prinsip HAM, seperti hak atas kesehatan, privasi, persetujuan sukarela, dan nondiskriminasi. Pelaksanaan tes ini harus didasarkan pada pendekatan yang menjunjung AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 tinggi martabat manusia, serta menjamin bahwa setiap individu tetap memiliki kebebasan dan tanggung jawab untuk menentukan pilihan hidupnya secara sadar dan bermartabat. Negara berkewajiban menyediakan ruang aman, perlindungan hukum, dan dukungan layanan, agar kebijakan ini tidak hanya efektif secara kesehatan masyarakat, tetapi juga adil secara sosial dan legal. KESIMPULAN Tes kesehatan HIV sebagai syarat pranikah memiliki urgensi yang tinggi dalam kerangka pencegahan HIV/AIDS serta perlindungan kesehatan pasangan dan Penelitian ini menunjukkan bahwa tes HIV pranikah bukan sekadar tindakan medis, melainkan bagian dari strategi kebijakan kesehatan publik yang dapat memperkuat sistem deteksi dini, menurunkan tingkat penularan, serta mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya hidup sehat dan bertanggung jawab. Secara etis, kebijakan ini dapat dibenarkan melalui pendekatan utilitarianisme, yang menekankan pentingnya manfaat kolektif dari tindakan pencegahan terhadap risiko penyakit menular seksual. Namun demikian, pelaksanaan tes HIV juga harus mempertimbangkan prinsipprinsip Hak Asasi Manusia. Tes ini tidak boleh menjadi instrumen pembatasan hak-hak dasar, seperti hak untuk menikah, hak atas privasi, dan hak untuk tidak didiskriminasi. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara sukarela, dengan persetujuan yang diinformasikan, serta menjamin kerahasiaan hasil tes dan ketersediaan layanan konseling yang komprehensif dan non-diskriminatif. Dengan pendekatan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan penghormatan terhadap hak individu, tes HIV pranikah dapat menjadi langkah progresif menuju tata kelola kesehatan yang adil, inklusif, dan berbasis hak. Negara perlu memperkuat koordinasi antar lembaga, memperluas akses terhadap layanan tes HIV yang terjangkau dan ramah, serta memastikan bahwa seluruh proses dijalankan dalam koridor etika dan hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 DAFTAR PUSTAKA