Volume 5 Nomor 1 Bulan September. Tahun 2025 https://jurnal. PERSEPSI PEDAGANG PASAR TUGU TERHADAP PEMBIAYAAN USAHA PEGADAIAN SYARIAH Gita Kartika1. Mawardi2. Nina Ramadhani W3 Universitas Muhammadiyah Lampung Jl. ZA. Pagar Alam No. Labuan Ratu. Kec Kedaton. Kota Bandar Lampung. Lampung. Indonesia gitakartikaa04@gmail. Naskah masuk: 26-04-2025, direvisi: 06-05-2025, diterima: 20-07-2025, dipublikasi: 01-09-2025 ABSTRAK Pembiayaan usaha di pegadaian syariah merupakan salah satu solusi menarik bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan prinsip syariah yang mendasarinya, layanan ini menawarkan alternatif yang lebih adil dan transparan dibandingkan dengan pembiayaan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon nasabah yang akan mengambil pembiayaan usaha dipegadaian syariah yang dapat memberikan pemahaman tentang modal yang didapat dari pegadaian syariah yang bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha para pedagang, bagaimana para pedagang di Pasar Tugu memandang dan menilai pembiayaan usaha yang ditawarkan oleh pegadaian syariah. Metode penelitian ini Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriktif dengan menggunakan metode kualitatif karena memungkinkan peneliti untuk menggali informasi secara mendalam pemahaman, pengalaman, dan perspektif unik dari para pedagang terkait pembiayaan di pegadaian syariah. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa ada beberapa pedagang yang masih kurang pemahaman tentang pinjaman di pegadaian syariah, terutama pada pemahaman tentang proses pengajuan dan persyaratan yang meski demikian, para pedagang merasakan manfaat yang di berikan pegadaian syariah yaitu dengan meningkatnya omset usaha pedagang yang berpengaruh positif pada usaha mereka. Kurang banyaknya jumlah responden dan juga masih sedikit pedagang yang mengetahui adanya pembiayaan dipegadaian syariah adalah kendala dalam penelitian ini yang dapat dijadikan refensi penelitian selanjutnya. Kata Kunci: Persepsi. Pembiayaan Usaha. Pegadaian Syariah ABSTRACT Business financing in sharia pawnshops is one of the attractive solutions for business actors, especially Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. With the underlying sharia principles, this service offers a fairer and more transparent alternative to conventional financing. This research aims to provide an understanding to prospective customers who will take business financing in Islamic pawnshops which can provide an understanding of the capital obtained from Islamic pawnshops that can be used for the sustainability of the traders' businesses, how traders in Tugu Market view and assess business financing offered by Islamic pawnshops. This research method uses a descriptive approach using qualitative methods because it allows researchers to explore information in depth about the understanding, experience, and unique perspectives of traders regarding financing in Islamic pawnshops. The results of the analysis show that there are some traders who still lack understanding about loans in Islamic pawnshops, especially in understanding the application process and the requirements needed. even so. Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. the traders feel the benefits provided by Islamic pawnshops, namely by increasing the turnover of traders' businesses which has a positive effect on their businesses. The lack of a large number of respondents and also the fact that there are still few traders who know about the existence of financing in Islamic pawnshops are obstacles in this study that can be used as references for further research. Keywords: Perception. Business Financing. Sharia Pawnshop PENDAHULUAN Pembiayaan usaha sangat penting bagi pedagang pasar karena menyediakan modal untuk kelangsungan dan pengembangan usaha. Pembiayaan memungkinkan pedagang untuk menambah stok, membeli peralatan atau aset, mengembangkan usaha, menambah tenaga kerja, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga pedagang. Tanpa akses pembiayaan yang memadai, pedagang pasar sering menghadapi tantangan seperti penurunan jumlah konsumen atau kebutuhan mendesak akan modal kerja. Lembaga pembiayaan, baik formal maupun informal, merupakan mitra penting dalam memastikan pedagang pasar memiliki akses modal yang mudah, cepat, dan tepat (Ratnasari. Budianto, and Dewi 2. Pembiayaan usaha di pegadaian syariah merupakan salah satu solusi menarik bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan prinsip syariah yang mendasarinya, layanan ini menawarkan alternatif yang lebih adil dan transparan dibandingkan dengan pembiayaan konvensional. (Riani 2. Sesuai namanya. Arrum BPKB adalah pembiayaan syariah untuk pengembangan UMKM dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor. Pembiayaan berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan di mana nasabah harus menjadikan BPKB sebagai barang agunan untuk pinjaman dengan platfrom Rp 1 juta sampai 50 juta. Pentingnya Mengkaji Persepsi Pedagang Terhadap Pembiayaan Usaha di Pegadaian Syariah Isu ini memiliki implikasi yang luas, baik bagi pedagang, pegadaian syariah, maupun perekonomian secara Persepsi langsung . irect percepsio. menyatakan bahwa persepsi terbentuk dari perolehinformasi secara langsung dari lingkungan (Solso et. , 2007: . Berikut beberapa alasan mengapa kajian ini sangat penting: Kajian ini penting untuk mengevaluasi kebijakan pembiayaan yang ada. Dengan memahami bagaimana pedagang memandang dan menggunakan layanan Pegadaian Syariah. pembiayaan syariah dapat membantu dalam merancang program yang lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dapat memberikan alternatif bagi pedagang untuk mendapatkan modal tanpa terjebak dalam riba. Membantu pelaku usaha untuk meningkatkan omset mereka setiap bulannya. Bagi pegadaian syariah meningkatkan akses Pembiayaan, meningkatkan kualitas layanan, mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah( UMKM)serta kontribusi pada pengembangan keuangan syariah. Dari alasan nasabah memilih Pegadaian Syariah sebagai suatu solusi dalam menggadaikan emas, dan juga sebagai lembaga pinjaman yang berbasis syariah mempunyai alasan yang beragam, dari data terlihat jelas bahwa variabel lokasi sangat mempengaruhi masyarakat bertransaksi atau menggadaikan barang atau emasnya di Pegadaian Syariah. Pelayanan syariah way halim menerapkan bauran pemasaran . arketing mi. , yaitu strategi produk, strategi harga, strategi tempat, dan strategi promosi, ) hasil yang diperoleh menampilkan bahwasanya penerapan sistem pemasaran dari Bank Muamalat Indonesia cabang Padang sidempuan pada produk prohajj termasuk belum efektif. (Hanifah. Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Rusmiyati, and Rakhmat 2. Dari penelitian di atas bahwasannya penelitian kami berbeda dengan literatur diatas yakni penelitian kami membahas tentang persepsi pedagang dipasar tugu terhadap pembiayaan usaha dipegadaian syariah Bagaimana pengaruh persepsi pedagang terhadap pembiayaan pegadaian syariah terhadap keberlangsungan usaha mereka dan Apakah pedagang di Pasar Tugu melihat adanya manfaat yang signifikan dari penggunaan pembiayaan pegadaian syariah bagi pengembangan usaha mereka. Pegadaian Syariah berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan, terutama bagi mereka yang kurang terlayani oleh perbankan konvensional. Dengan pembiayaan syariah, para pedagang dapat mengembangkan usahanya, menambah barang dagangan, memperluas usaha, bahkan menambah karyawan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan omzet dan kesejahteraan keluarga. Pegadaian Syariah, sebagai solusi alternatif pembiayaan usaha, membantu menumbuhkan ekonomi lokal dengan menyediakan pembiayaan yang mudah diakses oleh para pelaku usaha kecil dan menengah di pasar tradisional. Singkatnya, pembiayaan usaha merupakan faktor kunci dalam keberlangsungan dan pertumbuhan usaha para pedagang pasar (Afrillia et al. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon nasabah yang akan mengambil pembiayaan usaha dipegadaian syariah yang dapat memberikan pemahaman tentang modal yang didapat dari pegadaian syariah yang bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha para pedagang, bagaimana para pedagang di Pasar Tugu memandang dan menilai pembiayaan usaha yang ditawarkan oleh pegadaian syariah. Menilai sejauh mana pedagang berniat untuk menggunakan atau merekomendasikan pembiayaan syariah kepada pedagang lain. Terdapat hubungan positif antara tingkat pengetahuan pedagang tentang produk pembiayaan usaha syariah dengan persepsi mereka terhadap kemudahan akses pembiayaan tersebut, dan juga adanya peni ngkatan terhadap usaha para pedagang yang ada dipasar tugu. yang dapat membuat mereka ingin menggunakan pembiayaan usaha,Terdapat hubungan negatif antara persepsi pedagang tentang tingkat bunga atau margin pembiayaan syariah dengan minat mereka untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Teori persepsi Persepsi adalah proses kognitif di mana individu menerima, mengorganisasi, dan menafsirkan rangsangan dari lingkungan untuk memberikan makna terhadap objek atau kejadian tertentu. Persepsi melibatkan interpretasi informasi yang diterima melalui indera, sehingga setiap individu dapat memiliki persepsi yang berbeda terhadap objek yang sama. Menurut Ivancevich . , persepsi adalah proses memilih, mengorganisasi, dan memberikan arti kepada rangsangan lingkungan. Walgito . menyatakan bahwa persepsi adalah proses yang memungkinkan seseorang memahami apa yang dilihat dan dirasakan dari fenomena yang dialami. Brian Fellow juga mengemukakan bahwa persepsi merupakan proses yang memungkinkan organisme menerima dan menganalisis informasi Persepsi sering diukur untuk memahami bagaimana individu atau kelompok memandang suatu fenomena, produk, atau layanan tertentu. mengetahui bagaimana para pedagang memandang kemudahan akses, biaya, dan manfaat dari produk pembiayaan yang ditawarkan oleh pegadaian syariah. (Sari and Sudardjat 2. istilah persepsi adalah proses mental di mana kita memberikan makna pada informasi yang kita terima melalui Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. indera kita. Sederhananya, ini adalah cara kita memahami dunia di sekitar kita. adalah proses seorang individu memilih, mengorganisasikan dan menafsirkan masukanmasukan informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang bermakna tentang dunia. Pedagang sebagai konsumen jasa keuangan akan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang mereka miliki, persepsi terhadap manfaat dan risiko, serta faktor-faktor sosial dan lainnya. Pembiayaan usaha di pegadaian syariah adalah suatu akad atau perjanjian antara pegadaian syariah dengan nasabah. Istilah dalam syariah yang merujuk pada akad gadai, yaitu menyerahkan barang milik kepada orang lain sebagai jaminan atas utang,adanya jaminan teori keuangan syariah menjelaskan tentang mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini berfokus pada studi tentang persepsi, sikap, dan perilaku manusia. Fokus pada bagaimana pedagang memahami, dan memberikan penilaian terhadap pembiayaan usaha di pegadaian syariah. Dalam konteks ini, pedagang akan berusaha mencari tahu mengapa mereka harus menggunakan atau tidak menggunakan pembiayaan Faktor-faktor seperti manfaat, risiko, dan kemudahan akses akan menjadi atribut yang diperhatikan. Fifi Afista et al. AuSejarah Berdirinya. Fungsi dan Tujuan Pegadaian Syariah Sebagai Penggerak Perekonomian di IndonesiaAy. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen. Vol. 1 No. , h. 324Ae32,. Menganalisis tahapan yang dilalui pedagang dalam memutuskan untuk menggunakan pembiayaan syariah, mulai dari pengenalan produk hingga keputusan akhir. Pertimbangkan konteks spesifik Pasar Tugu, seperti karakteristik pedagang, jenis usaha, dan lingkungan sosial ekonomi. Wawancara Digunakan untuk menggali lebih dalam mengenai alasan di balik persepsi dan perilaku pedagang berdasarkan analisis diatas maka dari itu peneliti ingin meneliti persepsi pedagang dipasar tugu terhadap pembiayaan usaha dipegadaian syariah. Persepsi merupakan proses yang kompleks dan subjektif yang melibatkan penerimaan, pemilihan, pengorganisasian, dan penafsiran rangsangan dari lingkungan. Proses ini melibatkan tiga tahap utama: proses fisik . enerimaan rangsangan oleh resepto. , proses fisiologis . enghantaran rangsangan ke ota. , dan proses psikologis . emrosesan di otak untuk membuat individu menyadari adanya rangsanga. Faktorfaktor yang memengaruhi persepsi meliputi faktor fisiologis seperti kemampuan sensorik, usia, dan kondisi fisik, faktor psikologis seperti pengalaman masa lalu, motivasi, harapan, suasana hati, dan sikap, faktor sosial dan budaya seperti nilai, kepercayaan, komunitas sosial, dan posisi dalam hierarki sosial, serta faktor situasional dan konteks lingkungan saat rangsangan diterima. Perbedaan persepsi antar individu bersifat alami karena berbagai faktor internal dan eksternal. Proses persepsi tidak hanya melibatkan aspek fisik dan fisiologis tetapi juga aspek psikologis yang menentukan bagaimana individu memahami dan menanggapi informasi yang diterima. Prinsip dasar ekonomi syariah Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi Islam yang mengatur seluruh aspek kegiatan ekonomi, mulai dari produksi hingga konsumsi, dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Sistem ini berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang tercermin dalam Al-Qur'an. Hadits. Sunnah. Ijma', dan Qiyas. (Kholid 2. mendefinisikan ekonomi syariah sebagai cabang ilmu yang membantu mewujudkan kedamaian sosial dengan mengalokasikan sumber daya sesuai tujuan, menciptakan keseimbangan Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. makroekonomi dan ekologi, serta memperkuat solidaritas sosial tanpa riba atau eksploitasi golongan sosial. Ekonomi syariah juga menitikberatkan pada aspek moral dan spiritual, termasuk pengelolaan aset halal dan thayyib serta pelarangan riba, maysir, dan gharar. Sistem ini mendorong investasi produktif yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan menolak penumpukan kekayaan yang tidak adil (Assyifa et al. Ekonomi Islam berlandaskan pada asas kepemilikan dan pengelolaan harta, yang terbagi menjadi kepemilikan perorangan, kepemilikan umum, dan kepemilikan campuran. Asas-asas tersebut bertujuan untuk menjamin kemakmuran yang merata dan berkelanjutan sesuai dengan ajaran Islam (Rahmah 2. Asas kepemilikan adalah milik Allah SWT, sedangkan manusia berperan sebagai khalifah atau pengelola yang bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya tersebut secara bertanggung jawab. Riba dan bunga dilarang karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Ekonomi Islam menekankan keadilan dalam bertransaksi dan distribusi pendapatan yang inklusif untuk memastikan kesejahteraan dirasakan secara merata. Asas keadilan dan distribusi kekayaan yang merata juga merupakan aspek utama ekonomi Islam. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dengan mendistribusikan kekayaan dan mengendalikan aset perorangan untuk mencegah akumulasi yang merugikan. Kerja sama dan pembagian risiko yang adil juga ditekankan dalam kegiatan ekonomi untuk mengoptimalkan investasi dan memberi manfaat bagi dunia nyata serta kesejahteraan masyarakat (Amiruddin 2. Menurut (Gani 2. Nilai-nilai tauhid dan akhlak mulia menjadi landasan bagi semua kegiatan ekonomi. Zakat, instrumen wajib dalam ekonomi Islam, berfungsi sebagai mekanisme untuk mendistribusikan kembali kekayaan guna membantu mereka yang membutuhkan dan menjaga keseimbangan sosial. Terakhir, prinsip kebebasan untuk bertindak secara bertanggung jawab memungkinkan individu untuk melakukan bisnis dan bertransaksi sambil mematuhi aturan-aturan Islam dan menegakkan keadilan dan tanggung jawab sosial. Konsep pegadaian syariah dan produk pembiayaan yang ditawarkan Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan yang memberikan layanan gadai dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah Islam, menghindari riba, dan melaksanakan akad rahn sesuai hukum Islam (Fuad and Trianna 2. Pegadaian Syariah mengutamakan kecepatan, kemudahan, keamanan, dan ketentraman dalam bertransaksi pembiayaan, berpegang teguh pada prinsip bisnis, tolong-menolong, dan tauhid. Keuntungan diperoleh dari jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang gadai, bukan dari bunga pinjaman. Sistem administrasi pegadaian syariah didasarkan pada rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas (Khoirunnazilah. Nurwanti, and Larasati 2. Produk pembiayaan utama yang ditawarkan oleh pegadaian syariah meliputi Gadai Syariah (Akad Rah. , yaitu nasabah menitipkan barang bergerak sebagai agunan yang disimpan dan dipelihara oleh pegadaian. Pegadaian mengenakan biaya sewa tempat penyimpanan sebagai ganti bunga, dan Produk Arrum, yaitu nasabah yang memperoleh dana dengan menggunakan BPKB, proses cepat, jangka waktu pinjaman fleksibel, dan penilaian nilai agunan yang akurat. Produk-produk ini dirancang untuk melayani masyarakat secara halal dan sesuai syariah, khususnya bagi golongan sosial ekonomi bawah (Nugroho et al. Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Menurut (Sucitra and Latifah 2. Pegadaian Syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan sesuai prinsip syariah, bebas dari riba. Produk utamanya meliputi Amanah, yaitu pembiayaan pembelian kendaraan bermotor oleh pegawai negeri sipil dan swasta, dan Rahn (Gadai Syaria. , yaitu pembiayaan dengan agunan berupa barang bergerak seperti emas perhiasan, berlian, telepon pintar, laptop, kendaraan bermotor, dan barang elektronik lainnya. Pembiayaan diberikan dengan akad rahn dan dikenakan biaya sewa . u'na. bukan bunga (Roficoh and Ghozali 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriktif dengan menggunakan metode kualitatif karena memungkinkan peneliti untuk menggali informasi secara mendalam pemahaman, pengalaman, dan perspektif unik dari para pedagang terkait pembiayaan di pegadaian syariah. Mengumpulkan data yang sesuai dengan masalah penelitian, selanjutnya menafsikan serta menarik kesimpulan dari data yang dianalisis dengan memperhatikan rumusan masalah dan kaidah -kaidah yang berlaku dalam penelitian ini. (Putra and Wati 2. Berdasarkan fenomena yang peneliti lihat, peneliti melihat adanya hal menarik tentang pembiayaan usaha dipegadaian syariah yang peneliti ingin ketahui lebih lanjut dan itu mengapa peneliti memilih judul tersebut dan juga peneliti melihat masih banyaknya pedagang yang ada dipasar tugu yang masih ada yang tidak mengetahui pembiayaan usaha dipegadaian syariah (Fauzia and Yazid 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Pembiayaan Usaha Dipegadaian Syariah Pembiayaan Usaha adalah proses mendapatkan dana atau sumber keuangan lainnya yang bertujuan untuk memulai, menjalankan, dan mengembangkan suatu bisnis. Sederhananya, ini adalah cara bisnis memperoleh modal yang dibutuhkan untuk Dari banyak nya pedagang yang ada cukup banyak yang mengeluhkan tentang modal usaha yang kurang serta ada beberapa pedagang yang membutuhkan pembiayaan usaha karna adanya kebutuhan seperti, ingin menambah beberapa dagangan, penambahan karyawan, dan juga untuk memperbaiki tempat usaha. Ada beberapa aspek yang membuat pembiayaan usaha itu penting bagi pelaku usaha yang ada dipasar salah satunya yaitu pedagang yang ada dipasar tugu, pembiayaan usaha yang diberikan oleh pegadaian syariah dapat digunakan para pedagang untuk membeli peralatan, bahan baku, atau menyewa tempat usaha. Untuk membayar gaji karyawan, tagihan, dan biaya operasional sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk memahami persepsi pedagang di Pasar Tugu terhadap pembiayaan usaha melalui pegadaian syariah. Dari data yang diperoleh, terlihat bahwasannya sebagian besar pedagang memiliki pandangan positif terhadap pegadaian syariah, sebagai alternatif sumber pembiayaan. Mereka menganggap pegadaian syariah memberikan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha dengan proses yang cepat dan tanpa banyak persyaratan yang rumit walaupun ada beberapa yang merasa kebingungan. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pedagang yang telah menggunakan layanan pegadaian syariah merasa terbantu dalam memenuhi kebutuhan modal, terutama dalam situasi mendesak. Namun, ada juga pedagang yang belum memanfaatkan layanan ini karena kurangnya informasi dan pemahaman mengenai produk yang ditawarkan oleh pegadaian Faktor yang membuat para pedagang ingin mengambil dipegadaian syariah adalah dengan adanya akad musyarakah yaitu perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. untuk mendirikan suatu usaha dengan modal bersama dan pembagian keuntungan sesuai Dalam akad ini, semua pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap usaha tersebut. Dan juga Banyaknya para pedagang dipasar tugu yang mayoritas beragama islam, dan ini menjadi faktor utama para pedagang mengambil pembiayaan usaha dipegadaian syariah karna dipegadaian syariah menerapkan sistem syariah yang tidak adanya riba, sehingga mereka berani untuk mengambil pembiayaan usaha. dari beberapa pedagang yang diwawancara ada beberapa pedagang yang mudah untuk memahami prosedur yang ada dipegadaian syariah, dan juga ada beberapa yang merasa bingung dengan prosedur yang Para pedagang juga merasakan kerealistis dalam persyaratan dengan adanya akad sebelum pengajuan diacc. Waktu yang dibutuhkan para pedagang dalam mendapatkan persetujuan pembiayaan usaha setelah mengajukan permohonan yaitu selama dua hari dan sebagian ada yang sampai seminggu. Para pedagang dipasar tugu juga merasa kan kepuasan dalam menggunakan pembiayaan usaha dipegadaian syariah karna menurut beberapa pedagang, petugas pegadaian cukup membantu dangan baik. Karna banyaknya pengaruh positif beberapa pedagang banyak yang merekomendasikan pembiayaan usaha ke pada pedagang lainnya (Ratnasari. Budianto, and Dewi 2. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang persepsi pedagang yang ada dipasar tugu terkait pembiayaan usaha dipegadaian syariah, menurut para pedagang yang ada dipasar tugu dari hasil wawancara, dapat dilihat bahwasanya pembiayaan usaha dipegadaian syariah ini sangat berpengaruh positif kepada para pedagang, karna adanya pembiayaan usaha dari pegadaian syariah para pedagang dapat memperbarui dagangan mereka yang sebelumnya bahan dagangan mereka hanya sedikit karna adanya modal mereka menambah bahan dagangan, ada juga yang memperbaiki lapak jualan mereka yang sebelumnya ada kerusakan dan sekarang dapat diperbaiki karna mendapat pinjaman dari pegadaian syariah, dan juga sebagian ada yang membayar hutang piutang para pedagang. Akibat dari persepsi positif ini adalah meningkatnya minat pedagang untuk menggunakan layanan pegadaian syariah, yang dapat berefek pada peningkatan omzet usaha mereka. Pedagang yang telah merasakan manfaat dari pembiayaan ini cenderung merekomendasikannya kepada rekan-rekan mereka, sehingga menciptakan efek yang menguntungkan bagi pegadaian syariah dalam penggunaan layanan ini di kalangan pedagang lainnya. Tingkat Pengetahuan Pedagang Tentang Pegadaian Syariah Pengetahuan pedagang tentang Pegadaian Syariah di pasar seperti Pasar Tugu pada umumnya masih rendah dan perlu ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi yang Banyak pedagang yang belum memahami perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian konvensional, bahkan sering kali menganggapnya sama. Pengetahuan tentang produk Pegadaian Syariah sangat penting bagi pedagang untuk memberikan layanan yang informatif dan membantu nasabah dalam mengambil keputusan keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Sosialisasi dan edukasi seperti Focus Group Discussion (FGD) dan pelatihan terbukti mampu meningkatkan literasi dan pemahaman pedagang terhadap produk Pegadaian Syariah secara signifikan. Namun, kendala utama dalam peningkatan pengetahuan adalah kurangnya promosi dan informasi yang terdistribusi secara merata kepada masyarakat dan pedagang pasar. Untuk meningkatkan pengetahuan pedagang Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. tentang Pegadaian Syariah di Pasar Tugu, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif, disertai promosi yang efektif agar pedagang memahami manfaat dan mekanisme produk tersebut (Fuad and Trianna 2. Para pedagang umumnya mengetahui tentang pembiayaan usaha di Pegadaian Syariah melalui rekomendasi teman, keluarga, atau informasi yang disampaikan di media Banyak yang merasa bahwa informasi dari mulut ke mulut lebih meyakinkan dibandingkan iklan formal, karna pedagang merasa mereka dapat bertanya langsung apakah pegadaian syariah itu aman ,mudah, dan sesuai dengan syariah islam. Selain itu alasan Memilih Pegadaian Syariah. Sebagian besar pedagang memilih Pegadaian Syariah karena prinsip syariah yang diterapkan, yang tidak mengenakan bunga. mereka lebih nyaman dengan sistem syariah. Bank konvensional membuat para pedagang khawatir karna tidak berstandar syariah menurut para pedagang. Selain itu, para pedagang juga merasakan proses pengajuan yang dianggap lebih mudah dan cepat juga menjadi faktor Dengan banyaknya dari pedagang yang merasa terbantu dengan pembiayaan usaha dari pegadaian banyak yang merekomendasikan pembiayaan usaha dari pegadaian syariah kepada para pedagang lainnya. Kendala utama yang dihadapi oleh nasabah adalah kurangnya pemahaman tentang proses pengajuan dan persyaratan yang diperlukan. Dan ada juga banyak dari pedagang yang belum mengetahui tentang adanya pinjaman dipegadaian syariah. Beberapa juga mengeluhkan keterbatasan informasi mengenai produk dan layanan yang ditawarkan. Banyak pedagang melaporkan bahwa pembiayaan dari Pegadaian Syariah telah membantu mereka meningkatkan omset usaha. Dengan mendapatkan modal dari pegadaian syariah, modal tambahan membantu para pedagang membeli lebih banyak barang dagangan yang diperlukan oleh konsumen. Namun, beberapa lainnya mengalami kesulitan dalam pengelolaan keuangan setelah mendapatkan pinjaman. Banyak pedagang yang hanya mengetahui informasi melalui rekomendasi dari teman atau keluarga, sehingga pemahaman mereka tentang syarat dan prosedur pengajuan sering kali kurang mendalam. Hal ini berpotensi menghambat mereka untuk memanfaatkan layanan tersebut secara kepercayaan terhadap prinsip syariah juga menjadi alasan mengapa banyak pedagang memilih Pegadaian Syariah dibandingkan lembaga keuangan lainnya. Mereka merasa lebih nyaman dengan sistem yang tidak mengenakan bunga, yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka. Akibat-akibat yang muncul dari persepsi pedagang di Pasar Tugu terhadap pembiayaan usaha di Pegadaian Syariah mencerminkan dinamika yang kompleks antara harapan, kenyataan, dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha. Pertama, kurangnya pemahaman tentang produk dan proses pengajuan dapat menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang. Hal ini berpotensi mengurangi minat mereka untuk menggunakan layanan Pegadaian Syariah, meskipun mereka menyadari potensi Selain itu, kualitas layanan yang baik dari petugas Pegadaian Syariah dapat memberikan dampak positif terhadap kepuasan nasabah. Namun dalam beberapa pedagang menunjukan bahwasannya pinjaman usaha dipegadaian syariah berdampak positif terhadap kenaikan omset usaha pedagang, serta beberapa pedagang mengatakan adanya peningkatan dalam omset usaha mereka. Sementara banyak studi sebelumnya menekankan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan, (Nugroho et al. pedagang di Pasar Tugu mengungkapkan Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. kurangnya pemahaman tentang dokumen yang diperlukan. Dalam penelitian ini memberikan informasi tentang pegadaian syariah yang dapat diandalkan dalam sistem pinjaman usaha, karna dari hasil wawancara menunjukkan pedagang mengalami peningkatan omset Keunggulan yang dirasakan oleh para pedagang dipasar tugu adalah waktu pengajuan yang cepat, setelah di acc pihak pegadaian syariah mereka hanya memerlukan waktu selama 2-7 hari setelah itu dana yang diperlukan akan cair di rekening Hal ini dapat membantu mengurangi kebingungan dan meningkatkan kepercayaan Pegadaian Syariah juga disarankan untuk menyediakan layanan konsultasi keuangan bagi nasabah. Dengan adanya layanan ini, pedagang dapat mendapatkan bimbingan tentang bagaimana cara mengelola pembiayaan yang mereka terima, serta strategi untuk meningkatkan omset usaha mereka. terakhir adalah melakukan survei atau pengumpulan umpan balik secara berkala dari nasabah mengenai pengalaman mereka menggunakan layanan Pegadaian Syariah. Informasi ini dapat digunakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki layanan yang ada, serta menyesuaikan strategi pemasaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. Untuk meningkatkan pemahaman pedagang terhadap Pegadaian Syariah di Pasar Tugu, beberapa strategi dapat dilakukan. Di antaranya adalah sosialisasi dan edukasi secara langsung, yakni dengan memberikan penjelasan mengenai produk Pegadaian Syariah beserta keunggulannya, serta penyebaran media promosi yang informatif seperti katalog, brosur, pamflet, dan media sosial (Sucitra and Latifah 2. Pelatihan dan workshop bagi pedagang juga dapat dilakukan untuk memberikan informasi mengenai produk dan prinsip syariah Pegadaian Syariah, sehingga kepercayaan pelanggan pun meningkat. Strategi pemasaran 7P dapat digunakan untuk mengoptimalkan bauran pemasaran, meliputi produk, harga, promosi. SDM, proses, dan bukti fisik. Promosi yang efektif dapat membantu membangun persepsi positif terhadap Pegadaian Syariah dengan menjelaskan perbedaan sistem syariah dan konvensional, sehingga kesalahpahaman dapat dihindari. Jaringan dan komunitas pedagang dapat disasar, dengan diskusi kelompok atau forum pedagang yang memungkinkan pedagang saling berbagi informasi dan pengalaman menggunakan Pegadaian Syariah. Kombinasi strategi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pedagang tentang Pegadaian Syariah di Pasar Tugu, sehingga mereka dapat secara aktif mempromosikan produk tersebut kepada masyarakat luas. Tingkat Kepercayaan Terhadap Prinsip Syariah Kepercayaan terhadap prinsip syariah di lembaga keuangan seperti bank dan pegadaian sangat memengaruhi minat dan loyalitas nasabah. Kepercayaan ini didasarkan pada keyakinan bahwa lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan ajaran Islam, seperti bebas dari riba, gharar, dan maysir. Faktor-faktor yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap prinsip syariah antara lain kepatuhan terhadap prinsip syariah, transparansi dan tata kelola yang baik, layanan dan pengalaman yang positif, serta sosialisasi dan edukasi. Kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua aspek operasional, seperti akad, pengelolaan dana, dan investasi, menumbuhkan kepercayaan Transparansi dalam pengelolaan dan tata kelola yang profesional meningkatkan integritas lembaga, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Layanan yang positif dan pengalaman positif dalam menggunakan produk syariah Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. memperkuat kepercayaan nasabah. Edukasi dan kesadaran berkelanjutan tentang prinsip syariah sangat penting untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan. Kepercayaan yang tinggi akan meningkatkan minat dan loyalitas nasabah, sedangkan kepercayaan yang rendah akan menurunkan minat dalam menggunakan produk syariah. Kepercayaan terhadap prinsip syariah mencerminkan keyakinan masyarakat bahwa lembaga beroperasi sesuai dengan nilai-nilai agama, yang mengutamakan keselamatan dan ketenangan dalam urusan dunia dan akhirat. Untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap prinsip syariah, lembaga keuangan dapat menerapkan beberapa strategi. Di antaranya adalah memberikan layanan yang memuaskan dan sesuai dengan prinsip syariah, memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami tentang produk dan layanan syariah, meningkatkan kualitas dan komitmen layanan, melakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan tentang prinsip syariah pada produk keuangan, menjaga integritas dan perilaku tidak oportunis, memanfaatkan testimoni dan rekomendasi nasabah yang puas, serta memastikan aktivitas lembaga syariah dijamin oleh lembaga resmi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Strategi ini membantu membangun kepercayaan dan mendorong peningkatan penggunaan produk dan loyalitas nasabah (Roficoh and Ghozali 2. Menjaga integritas dalam bertransaksi dan menghindari perilaku yang mengutamakan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan kepentingan nasabah sangat penting untuk membangun kepercayaan. Memanfaatkan testimoni dan rekomendasi nasabah yang puas juga dapat menjadi alat promosi yang efektif. Lebih lanjut, lembaga keuangan syariah harus memastikan aktivitasnya diawasi oleh lembaga resmi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menjamin keamanan dan perlindungan nasabah. Dengan menerapkan strategi ini secara konsisten, lembaga keuangan dapat menumbuhkan kepercayaan nasabah terhadap prinsip syariah, yang pada akhirnya berujung pada peningkatan penggunaan produk dan loyalitas nasabah (Prawira 2. Hambatan dan Tantangan Terhadap Pegadaaian Syariah Pegadaian Syariah menghadapi berbagai tantangan dari aspek hukum, teknis, dan persepsi masyarakat. Secara hukum, terdapat kesenjangan antara UU Jaminan Fidusia dengan praktik di lapangan, yang menimbulkan risiko dan potensi kerugian bagi Pegadaian Syariah jika nasabah wanprestasi. Secara teknis, kendala internal meliputi kurangnya sosialisasi tentang persyaratan pinjaman, proses verifikasi yang sulit, keterbatasan dana, dan keterbatasan akses dana. Kendala eksternal meliputi kurangnya responsivitas karyawan, pelayanan yang kurang ramah, dan kesenjangan antara pinjaman nasabah dengan pinjaman yang direalisasikan. Pegadaian Syariah terbilang baru di mata masyarakat, sehingga sulit menghilangkan persepsi negatif terhadap sistem syariah. Masyarakat juga sudah terbiasa dengan sistem bunga konvensional, sehingga sulit menghilangkan persepsi negatif. Adanya pegadaian abal-abal dan kebijakan pemerintah terkait pegadaian syariah juga menghambat perkembangan Pegadaian Syariah resmi. Tantangan regulasi dan kebijakan meliputi kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya mendukung perkembangan Pegadaian Syariah, sehingga posisi Pegadaian Syariah belum optimal dalam sistem keuangan nasional. Tantangan operasional antara lain manipulasi data nasabah, risiko gagal bayar, serta keterbatasan modal dan sumber daya manusia yang Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Untuk mengatasi kendala tersebut. Pegadaian Syariah harus fokus pada peningkatan sosialisasi, perbaikan layanan, kepatuhan regulasi, serta penguatan modal dan sumber daya manusia. Pembahasan Pegadaian syariah telah menjadi bagian penting dari sistem ekonomi syariah Indonesia, yang menawarkan solusi keuangan yang sejalan dengan hukum Islam. Pegadaian ini memberikan rasa aman bagi nasabah Muslim, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan literasi keuangan Islam. Kepercayaan terhadap prinsip-prinsip syariah merupakan faktor penting dalam memilih produk keuangan Islam. Strategi pengembangan yang efektif untuk pegadaian syariah meliputi peningkatan sosialisasi, penyediaan layanan cepat, lokasi strategis, dan penyediaan fasilitas pendukung seperti gudang penyimpanan. Namun, kendala seperti keterbatasan modal, kurangnya sosialisasi, dan persepsi negatif masyarakat telah diidentifikasi. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa keberadaan Pegadaian Syariah memberikan rasa aman bagi nasabah muslim karena transaksinya sesuai syariat Islam, sehingga memperluas pangsa pasar dan meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat (Assyifa et al. Selain itu (Nst and Soemitra 2. menjelaskan bahwa Perkembangan aset dan kinerja Pegadaian Syariah yang terus meningkat setiap tahun mengindikasikan bahwa lembaga ini memiliki prospek yang cerah dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional, sesuai dengan temuan kajian ekonomi syariah yang menyatakan peluang pertumbuhan lembaga syariah lebih baik. Penguatan aspek internal dan eksternal lembaga, termasuk peningkatan sumber daya manusia dan kebijakan pendukung, diperlukan. Peluang pertumbuhan Pegadaian Syariah, yang terus meningkat dalam aset dan kinerja, sejalan dengan studi ekonomi syariah yang menunjukkan peluang pertumbuhan yang lebih baik bagi lembaga syariah. Keberhasilan Pegadaian Syariah sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prinsipprinsip syariah, strategi pemasaran yang tepat, layanan yang memuaskan, dan pendidikan serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Namun, kendala yang ada harus diatasi untuk mempercepat pertumbuhan dan penerimaan Pegadaian Syariah di Indonesia. SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan usaha para pedagang, khususnya di Pasar Tugu. Sebagian besar pedagang memiliki persepsi positif terhadap layanan ini karena dianggap cepat, mudah, dan sesuai dengan prinsip syariah yang bebas dari riba. Keunggulan seperti kemudahan proses pengajuan, pelayanan yang ramah, serta kesesuaian sistem dengan nilai-nilai Islam menjadi daya tarik utama. Adapun tantangan signifikan yang perlu diatasi, seperti rendahnya tingkat pengetahuan pedagang tentang Pegadaian Syariah, kurangnya informasi yang merata, serta persepsi negatif akibat kurangnya sosialisasi. Faktor-faktor teknis dan regulasi juga menjadi hambatan dalam pengembangan layanan ini. Kepercayaan terhadap prinsip syariah menjadi faktor kunci dalam menarik minat pedagang menggunakan produk Pegadaian Syariah. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan, serta dukungan regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memperkuat posisi Pegadaian Syariah dalam sistem keuangan nasional. Ad- Diwan:Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Berdasarkan hal itu. Pegadaian Syariah memiliki prospek yang baik dan dapat menjadi solusi keuangan yang relevan bagi pelaku usaha kecil jika tantangan yang ada dapat diatasi melalui strategi penguatan internal dan eksternal yang efektif. DAFTAR PUSTAKA