Volume II. Nomor 1 . Juli, 2021 PERALIHAN KAPAL BERBOBOT DI ATAS 7GT DENGAN AKTA JUAL BELI BAWAH TANGAN DI KOTA SIBOLGA Andalan Zalukhu*). Hasim Purba**). Jelly Leviza**), & Dedi Harianto**) *) Program Studi (S. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Kampus USU. Jalan Universitas No. 4 Medan Email: andalanzalukhu. az@gmail. ABSTRACT This research is about the legal validity of proof of receipt of buying and selling ships under the hands, the legal position in the process of transferring rights to ships through buying and selling under the hands, as well as legal protection for parties who carry out buying and selling transactions under the hands, so as to provide a clear understanding in interpreting the sale and purchase transactions under the hand. The main problems are: Legal certainty regarding the transfer of rights to ships above 7 GT through an underhand sale and purchase agreement in Sibolga City. This research is a normative juridical research. Research results: Legally, the ship as the object of sale and purchase has not been legally transferred from the seller to the However, materially, the vessel has passed from the seller to the buyer, because it has been handed over which is marked by the control and control of the ship by the buyer. It is recommended that the fishing community of Sibolga City in buying and selling weighted vessels, it is better to use the services of a notary in order to protect their legal rights and Keywords : Registration. Sales. Ships. Sibolga. ABSTRAK Penelitian ini mengenai keabsahan hukum bukti kwitansi jual beli kapal laut di bawah tangan, kedudukan hukum dalam proses peralihan hak atas kapal melalui jual beli di bawah tangan, serta perlindungan hukumnya bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, sehingga memberikan pemahaman yang jelas dalam memaknai transaksi jual beli di bawah tangan. Adapun permasalahan pokok: Kepastian hukum terhadap peralihan hak atas kapal di atas 7 GT melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Kota Sibolga. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian: Secara yuridis formil kapal sebagai objek jual beli tersebut belum sah beralih dari penjual kepada pembeli. Akan tetapi, secara materiil, kapal tersebut telah beralih dari penjual kepada pembeli, sebab telah diserahterimakan yang ditandai dengan dikuasai dan diuasahainya kapal tersebut oleh pembeli. Direkomendasikan kepada masyarakat nelayan Kota Sibolga dalam melakukan jual-beli kapal berbobot, sebaiknya menggunakan jasa notaris agar dapat melindungi hak-hak dan kewajibankewajiban hukumnya. Kata Kunci: Pendaftaran. Jual-beli. Kapal. Sibolga. Pendahuluan Konteks yang diteliti adalah tahapan transaksi jual beli di bawah tangan, pada praktek dimulai dengan kesepakatan harga dan barang selanjutnya dituangkan ke dalam perjanjian jual beli dibawah tangan dengan kwitansi. Lalu proses levering peralihan hak milik atas kapal beralih ke pemilik yang Kaitannya jual beli kapal yang berjenis bobot kapalnya dibawah 7 GT . ujuh gross to. terjadi secara jual beli dibawah tangan, dimana penjual tetap harus menyerahkan akta, yaitu: AuGrosse AktaAy, dan AuBukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)Ay kepada pembeli kapal. Kapal wajib memiliki beberapa surat sebagai kejelasan status hukum kapal,misal : Pas Kecil: Surat Ukur. Grosse Akta. Izin, yang mencakup: Buku Kapal Perikanan, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP). Surat Izin Usaha-Perikanan (SIU-P), dan Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI), walaupun kapal tersebut merupakan kapal yang berskala kecil agar kapal tersebut dapat terjamin keselamatannya saat sedang bekerja. Kembali kepada proses levering peralihan hak milik, pada dasarnya setiap peralihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akte dan pencatatan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftar, paling lama 3 . bulan semenjak peralihan. Permohonan balik nama terlebih dahulu harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa: AuBukti kepemilikan. Identitas pemilik. Grosse akte pendaftaran atau balik nama. Surat ukur, dalam hal kapal telah memperoleh surat ukur baruAy. Pengaturan lebih lanjut tentang balik nama kapal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Berdasarkan ketentuan Permen-Perhubungan RI tersebut setiap pengalihan hak milik atas kapal dengan bobot sekurang-kurangnya 7GT . ujuh gross tonnag. yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pejabat Balik nama Kapal di tempat kapal didaftar. Jual beli kapal lewat bukti kepemilikan berupa akta jual beli kapal yang dibuat di hadapan Balik nama kapal itu dilakukan dihadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan membuat akta balik nama kapal yang dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. Notaris tidak hanya berwenang membuat akta otentik dalam arti Verlijkden, yaitu menyusun. Pasal 5 ayat . Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, bahwasanya: AuKapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di Indonesia, yaitu: a. Kapal dengan ukuran tonase kotor paling sedikit GT 7 . ujuh Gross Tonnag. Ay. Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Pasal 30 ayat . Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Pasal 30 ayat . Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Pasal 18 ayat . Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Pasal 18 ayat . Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. membacakan dan menandatangani. Verlijkden dalam arti membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 1868 KUH. Perdata, akan tetapi juga berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 ayat . huruf d Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu adanya kewajiban terhadap Notaris untuk memberi pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Akta Notaris dikatakan autentik jika akta tersebut dibuat sesuai atau memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1868 KUH. Perdata. Akan tetapi, apabila salah satu syarat saja tidak terpenuhi, maka Akta Notaris tersebut terdegradasi menjadi hanya sebagai akta di bawah tangan. Akta dibawah tangan adalah berupa akta yang dibuat para pihak tanpa perantara seorang pejabat umum. 8 Dalam praktiknya, masih banyak dari kalangan masyarakat yang belum begitu memahami mengenai akan pentingnya jual beli di hadapan notaris dan proses dari penyerahan . Pada penelitian ini, kasus yang diangkat yang sering terjadi di Kota Sibolga. Nelayan-nelayan kapal penangkap ikan yang kapalnya rata-rata berukuran di bawah < 10 Gros Ton . urang lebih sepuluh gross tonnag. , jika melakukan jual beli kapal di bawah tangan atas dasar kepercayaan saja, transaksi jual belinya hanya menyerahkan Surat Grosse Akta, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) tanpa ada melakukan proses pembuatan akta dan pencatatan balik nama di tempat kapal didaftar. Seharusnya, menurut ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017, pengalihan hak atas kapal di atas 7GT . ebih dari tujuh gross tonnag. wajib menggunakan akta pengalihan hak atas kapal yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris. Bahkan, terkadang pengalihan hak atas kapal di Kota Sibolga dengan bobot di atas 7GT . ujuh gross tonnag. tidak dilengkapi dokumen kapal perikanan yang berfungsi sebagai alat pendaftaran dan pendataan Dalam proses jual beli kapal wajib dilakukan balik nama sebab proses balik nama merupakan salah satu peralihan hak milik atas kapal. Adapun alasan tidak dilakukan balik nama tersebut disebabkan ketidaktahuan dan ketidakpahaman serta sifat tidak mau tahu dari pembeli dalam proses transaksi jual beli kapal. Sebagai contoh. Saudi membeli kapal Badi dengan harga Rp. eratus juta rupia. yang bobot kapal tersebut di atas > 7 Gross Ton . i atas tujjuh gross tonnag. Akta otentik harus memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata, sifatnya kumulatif atau harus meliputi semuanya. Akta-akta yang dibuat, walaupun ditandatangani oleh para pihak, namun tidak memenuhi persyaratan Pasal 1868 KUHPerdata, tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, hanya mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan (Pasal 1869 KUH. Perdat. Sumber: Irma Devita Purnamasari dalam Hukumonline. AuAkta Notaris Sebagai Akta OtentikAy, https://w. com/klinik/detail/ulasan/lt550c0a7450a04/akta-notaris-sebagai-akta-otentik/. , diakses Selasa, 22 Desember 2020. Salim HS. Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding (MOU), (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. dengan bukti transaksi hanya kwitansi, tanpa ada perantara seorang pejabat umum ataupun notaris dalam jual beli kapal tersebut. Adapun yang diserahkan dalam jual beli dibawah tangan tersebut adalah suatu Grosse Akta tanpa ada proses balik nama. Adanya peristiwa hukum transaksi jual beli kapal laut di bawah tangan di Kota Sibolga antara pembeli dan penjual yang hanya diperkuat dengan sebuah kwitansi dan grosse akta tanpa ada proses balik nama antara pembeli dengan penjual. Dari kasus tersebut terlihat bahwa notaris tak diikutsertakan dalam membuat akta jual beli tersebut, sehingga objek kapal yang diperjualbelikan tersebut dalam kondisi masih atas nama penjual, dan karenanya sewaktu-waktu dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Adapun akibat hukum dari tidak dibuatnya Akta Jual Beli Kapal tersebut mengakibatkan kapal sebagai objek jual beli tersebut secara formil masih milik penjual. Jika jual beli kapal dengan bobot di atas 7GT . ujuh gross tonnag. dilakukan di bawah tangan, maka kerugian bagi pembeli adalah bahwasanya kapal tersebut masih terdaftar atas nama penjual. Apabila kapal yang sudah dibeli tersebut digunakan untuk kepentingan melakukan kejahatan, maka penjual yang namanya masih terdaftar akan ikut terseret-seret ke ranah pidana. Berdasarkan observasi di Kota Sibolga, terdapat beberapa transaksi jual beli kapal di bawah tangan yang terjadi di Kota Sibolga, yaitu:10 Pertama. AuJual-beli Berdasarkan Kepercayaan. Disini pihak penjual yang memiliki kapal dan pihak pembeli cukup bersepakat atas harga kapal yang dijual tersebut, kemudian pihak pembeli akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda pembayaran kepada pihak penjual dan pihak penjual menyerahkan kapal tersebut tanpa sehelai tanda terima. Mereka melakukannya atas dasar saling percaya dan pihak pembeli langsung membawa kapal yang dibelinya. Transaksi jual beli lisan ini biasanya dilakukan oleh para pihak yang sudah saling mengenal satu sama lain dalam suatu kekerabatan. Kedua. Jual-beli Berdasarkan Lisan. Cara transaksi jual beli kapal ini sebenarnya juga dilakukan secara lisan, tetapi sebagai tanda pelunasan pembelian kapal, maka pembeli menyerahkan selembar kwitansi yang bertuliskan sejumlah uang yang telah mereka sepakati sebelumnya dengan pihak Kemudian pihak pembeli akan membawa kapal yang dibelinya. Ketiga. Jual-beli di Hadapan Perangkat Desa. Transaksi jual beli kapal dilakukan di hadapan Kepala Desa atau Lurah. Disini pihak penjual dan pembeli sepakat dengan harga kapal yang akan dijual, dan penjual dan pembeli menghadap Kepala Desa atau Lurah untuk melakukan jual beli kapal Setelah waktu dan hari ditentukan oleh Kepala Desa atau Lurah, maka Kepala Desa atau Grosse Akta adalah salinan resmi dari minut akta. Lihat: Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Hasil studi lapangan . ield researc. sebagai penelitian pendahuluan dengan cara observasi di Kota Sibolga. Lurah beserta perangkat-perangkat desa datang ke tempat kapal yang akan jual berada. Selanjutnya, kapal tersebut diukur oleh perangkat desa yang disaksikan oleh Kepala Desa atau Lurah, penjual, pembeli dan tetangga sebagai saksi. Data-data tentang kapal tersebut dicatat oleh perangkat desa dalam Ausurat pernyataanAy, dimana isi dari surat tersebut adalah transaksi jual beli kapal dari penjual kepada pembeli, tanda tangan para pihak, saksi-saksi dan kepala desa atau lurah yang sudah dibubuhi stempel. Surat pernyataan tersebut tetap disimpan oleh kepala desa atau lurah, jadi baik penjual maupun pembeli tidak memiliki surat pernyataan jual Hal ini dikarenakan, untuk mengantisipasi kalau surat tersebut hilang, maka kepala desa atau lurah tidak mempunyai arsipnya dan supaya surat bukti itu tidak dapat dipalsukan oleh pihak penjual atau pembeli karena untuk menghindar kalau ada tuntutan dari pihak penjual dan pembeli. Tetapi apabila pihak penjual dan pembeli ingin mempunyai surat jual beli kapal tersebut, maka hanya mendapat foto kopinya saja. Obyek dari jual beli kapal yang dilakukan secara di bawah tangan adalah kapal bekas nelayan, maka bukti hak dimaksud dapat dijadikan dasar untuk penegasan hak oleh notarisAy. Hasil studi lapangan dengan teknik wawancara mendalam mendapatkan data bahwa pemilik kapal di Kota Sibolga selama dua tahun terakhir yang melakukan proses pembalikan nama setelah jual beli di bawah tangan berjumlah 40 . mpat pulu. unit pada tahun 2018 dan 26 . ua puluh ena. unit pada tahun 2019. Penjelasan transaksi jual beli tersebut menunjukan, menurut penjual dan pembeli kapal, kekuatan mengikat para pihak merupakan akta di bawah tangan, sama halnya dengan akta autentik. Hal ini dikarenakan perjanjian yang terkandung dalam kwitansi tersebut merupakan suatu asas kekuatan mengikat. Terikatnya para pihak pada perjanjian tidak semata-mata terbatas pada apa yang diperjanjikan akan tetapi juga terhadap beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moral. Jadi apabila perjanjian dibuat secara sah, artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, maka berdasarkan Pasal 1338 KUH. Perdata, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau berdasarkan alasan-alasan yang ditetapkan undang-undang. Pada tahap pemindahan hak atas suatu benda harus disertai dengan penyerahan . benda tersebut. Perpindahan kepemilikan tidak terjadi sesederhana seperti ketiga jenis penyerahan Penyerahan nyata atau dari tangan ke tangan atas benda bergerak barangkali pada saat KUH. Perdata lahir, transaksi atas benda bergerak tidak sebesar saat ini, hanya sebatas transaksi dari Wawancara dengan Purwadi Herianto. Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, di Kota Sibolga, pada hari Senin, 04 Januari 2021. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. ke-35, (Jakarta: Intermasa, 2. , hlm. satu individu kepada individu lainnya. Intinya, penyerahan benda tersebut harus berdasarkan jenis dan cara perolehannya sebagiamana diatur dalam Pasal 584 KUH. Perdata. 13 Oleh karenanya, penyerahan . merupakan perbuatan hukum peralihan hak milik atas kekuasaan nyata terhadap suatu benda dari pemilik semula ke tangan pihak lain. Tahap berikutnya adalah penyerahan . Proses levering peralihan hak milik tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa memandang hukum yang mengaturnya. Kedudukannya menentukan apakah pemindahan hak dikategorikan sah atau tidak sah. Lebih jauh jika menyimpang dari hukum dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Pentingnya pelaksanaan penelitian ini terkait dengan: Kapal merupakan asset yang perlu diberikan penegasan mengenai prosedur proses peralihannya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Transaksi jual beli kapal sebagai lahan bisnis sangat memerlukan perlindungan hukum bagi produsen, penjual maupun pembeli agar tidak terjadi praktek-praktek yang menyimpang dalam peralihan kepemilikan kapal yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan kapal. Urgensi dari pembuatan akta jual beli kapal yang dibuat oleh notaris sebagai sarana pembuktian dalam transaksi jual beli kapal dengan tujuan jika suatu kapal hendak dijadikan objek jaminan hutang, maka kapal tersebut sudah terdaftar. Melakukan transaksi jual beli dibawah tangan akan mengakibatkan akta yang sudah didaftarkan, tetapi belum ada bukti peralihan hak atas kapal yang bersangkutan karena tidak dibuat di hadapan Direktorat Perkapalan dan Kelautan, maka kapal yang sudah diserahkan kepada pembeli tersebut, status hukum kepemilikan kapalnya masih tetap milik penjual. Keadaan yang demikian dapat merugikan pembeli karena tidak ada kepastian hukum atas kepemilikan kapal. Adapun permasalahan dalam jurnal ini, yaitu: Bagaimana kepastian hukum peralihan hak atas kapal di atas 7GT dengan perjanjian jual-beli di bawah tangan di Kota Sibolga. Tujuannya untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum peralihan kapal berbobot di atas 7GT dengan jual-beli di bawah tangan di Kota Sibolga. Teori kepastian hukum digunakan untuk menganalisis dan menjawab pada permasalahan. Kaitan teori kepastian hukum digunakan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai pengalihan hak atas kapal dengan bobot di atas 7GT . ujuh gross tonnag. dengan melihatnya berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. Pasal 584 KUH. Perdata, menyatakan bahwa: Auyang mana AuHak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, daluwarsa, dan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan ituAy. Subekti. Loc. , hlm. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Tujuan dari pendaftaran kapal menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk menjamin kepastian hukum terhadap pemiliknya. Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan . ibrary researc. dan studi lapangan . ield researc. dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika berfikir deduktif. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kepastian Hukum Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Kapal Jual-beli kapal untuk kepastian hukum diatur berdasarkan bobot/berat kapal sebagai objek jual beli berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Menurut sifatnya, kapal dengan bobot di bawah 7GT, maka dikategorikan kepada benda bergerak, sehingga jual belinya dapat dilakukan di bawah tangan. Namun, terhadap bobot kapal di atas 7GT, maka menurut sifat kebendaannya dikategorikan sebagai benda tidak bergerak, sehingga jual belinya harus dibuat dengan Akta Jual Beli Kapal oleh Notaris. Setelah Akta Jual Beli Kapal selesai dibuat Notaris, maka proses berikutnya adalah baliknama kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Baliknama Kapal yaitu Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kapal yang belum baliknama akan berisiko secara hukum, karena secara formalistas kapal yang telah dijual di bawah tangan masih bersatus milik penjual karena belum adanya balik nama, meskipun secara materi milik pembeli dengan konsep jual beli di bawah tangan. Untuk itua Akta Jual Beli Kapal yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris harus didaftarkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama kapal di tempat kapal tersebut didaftar, paling lama tiga bulan sejak peralihan. 15 Permohonan balik nama tersebut harus dilengkapi dengan dokumen- Pasal 30 ayat . Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. dokumen berupa: Bukti Kepemilikan. Identitas Pemilik. Grosse Akte Pendaftaran atau Balik Nama. Surat Ukur, dalam hal kapal telah memperoleh surat ukur baru. Mengenai balik nama kapal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal. Dalam Pasal 18 ayat . Permenhub Pendaftaran Kapal, diatur bahwa pada setiap pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. Permohonan balik nama tersebut wajib dilengkapi dengan: AuBukti Pengalihan Hak Milik Atas Kapal. Identitas pemilik berupa kartu tanda penduduk bagi perorangan dan anggaran dasar pendirian perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak. Surat Ukur. Grosse Akta Pendaftaran Kapal atau Grosse Akta Baliknama Kapal. dan Bukti Pelunasan Bea Baliknama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Konteks jual beli kapal. AuBukti Pengalihan Hak Milik Atas KapalAy adalah berupa akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris berdasarkan Pasal 18 ayat . Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Balik nama kapal tersebut dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan membuat Akta Balik Nama Kapal dan dicatat dalam Daftar Induk Kapal yang bersangkutan. 18 Perlu diketahui bahwa akta balik nama kapal hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan. Akibat Hukum Tidak Memenuhi Syarat Subjektif Menurut Mariam Darus Badrulzaman, syarat pertama . esepakatan para piha. dan syarat kedua . akap bertinda. merupakan syarat subjektif. Sedangkan syarat ketiga . uatu hal tertent. dan syarat keempat . ebab yang hala. merupakan syarat objektif. Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. 20 Apabila perjanjian jual beli kapal, tidak memenuhi syarat subjektif, maka akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Permintaan pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada Pengadilan Negeri setempat. Adapun hak Pasal 30 ayat . Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Pasal 18 ayat . Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Pasal 18 ayat . Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Pasal 18 ayat . Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Mariam Darus Badrulzaman. KUH. Perdata Buku i Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya, (Bandung: Alumni, untuk meminta pembatalan perjanijan tersebut, menurut Pasal 1454 KUH. Perdata dibatasi dalam waktu 5 tahun. Selama tidak dibatalkan perjanjian tersebut tetap mengikat. Syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH. Perdata juga berlaku tehadap perjanjian jual beli kapal. Para pihak yang telah sepakat membuat perjanjian atau persesuaian kehendak tanpa paksaan, kekeliruan dan penipuan. Cakap merupakan syarat umum adalah dapat melakukan perjanjian jual beli berupa harus sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Syarat tentang suatu hal adalah barang sebagai obyek perjanjian ada yakni kapal. Barang yang baru akan ada di kemudian hari juga dapat menjadi obyek suatu perjanjian. Sebab yang halal adalah syarat terakhir dimana menurut Pasal 1335 KUH. Perdata bahwa suatu perjanjian yang tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Dalam konteks perjanjian jual beli kapal dengan bobot di atas 7GT yang dibuat di bawah tangan, maka jika syarat-syarat sahnya perjanjian telah dipenuhi dengan baik oleh penjual dan pembeli, maka perjanjian tersebut sah mengikat sebagai undang-undang bagi penjual dan pembeli tersebut sebagai para pihak dalam perjanjian jual beli kapal di bawah tangan. Sesungguhnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, kapal dengan bobot di atas 7GT wajib menggunakan akta notaris dalam bentuk Akta Jual Beli Kapal. Jika tidak menggunakan akta jual beli kapal, artinya perjanjian jual beli tersebut tidak memenuhi syarat keempat yaitu sebab yang halal. Akibatnya perjanjian dianggap tidak pernah ada. Akan tetapi, jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka perjanjian di bawah tangan tersebut akan tetap dianggap sah dan kesepakatan tetap mengikat penjual dan pembeli. Dapat ditindaklanjuti lagi dengan membuat Akta Jual Beli Kapal di hadapan Notaris. Di Kota Sibolga sering terjadi transaksi jual beli kapal di bawah tangan oleh nelayan-nelayan yang tidak berpendidikan sama sekali, bahkan hanya tamat Sekolah Dasar. Nelayan-nelayan tersebut menganggap kapal yang diperjual-belikan merupakan barang bergerak, sehingga pemiliknya mengikuti Siapa pihak yang menguasai dan mengusahai kapal tersebut merupakan pihak yang berhak atas kapal tersebut. Hanya saja setiap kapal mempunyai bobot dan fungsi yang berbeda-beda. Dalam konteks kapal yang diperjualbelikan oleh nelayan-nelayan di Kota Sibolga tersebut bobotnya di bawah 7GT, maka tidak perlu menggunakan jasa notaris, sehingga cukup dengan kwitansi saja pun jual beli sudah sah terjadi. Akan tetapi, dalam konteks bobot kapal di atas 7GT, maka secara hukum Agus Pandoman. Sistem Hukum Perikatan BW dan Islam, (Jakarta: Raga Utama Kreasi, 2. , hlm. Ibid. , hlm. jual beli harus dilaksanakan di hadapan notaris dengan tujuan untuk pendaftaran dan baliknama kapal yang pengurusannya dilakukan di KSOP Sibolga. Akibat Hukum Tidak Memenuhi Syarat Objektif Suharnoko sebagaimana yang juga dibenarkan dari pendapat Mariam Darus Badrulzaman, mengungkapkan bahwa jika syarat pertama dan syarat kedua tak terpenuhi . yarat subjekti. , maka perjanjian dapat dibatalkan. Selanjutnya jika syarat ketiga dan keempat tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Artinya acuan bila syarat ketiga dan keempat . yarat objekti. tidak dipenuhi, maka perjanjian dianggap tak pernah ada dan tidak pernah mengikat. Perjanjian jual beli kapal bobot 7GT di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli Kapal maka perjanjian tersebut sesungguhnya tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Bila perjanjian jual beli kapal tidak memenuhi peraturan perundang-undangan maka perjanjian tersebut pun dianggap tidak memenuhi syarat objektif dan dianggap tidak pernah ada. Penjual dan pembeli kapal dengan bobot di atas 7GT, dapat menindaklanjuti perjanjian dengan akta Jual Beli Kapal di hadapan notaris. Jual beli kapal diulang kembali untuk memenuhi ketentuan yang berlaku guna pendaftaran dan baliknama kapal. Tujuan dari pendaftaran baliknama kapal di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan adalah untuk memenuhi asas publisitas. Pemenuhan asas publisitas, bertujuan agar khalayak ramai . mengetahui pemilik yang sah terhadap kapal dengan bobot di atas 7GT. Sehingga, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap kapal tersebut, maka dapat diketahui secara langsung siapa pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap peristiwa tersebut. Perjanjian jual beli kapal dengan bobot di atas 7GT di hadapan notaris dengan Akta Jual Beli Kapal, harus melampirkan syarat-syarat sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017. Selanjutnya notaris mengajukan permohonan baliknama kepada KSOP melalui Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik (SPKE) Direktorat Jenderal Perhubungan RI. Baliknama selesai dilakukan, maka penyerahan . telah terjadi. Artinya, perjanjian jual beli kapal dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli Kapal oleh Notaris, dan peristiwa penyerahannya berada pada Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Kapal Yang Tidak Memenuhi Asas Publisitas Wawancara dengan Purwadi Herianto. Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, di Kota Sibolga, pada hari Senin, 04 Januari 2021. Ibid. , hlm. Wawancara dengan Purwadi Herianto. Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, di Kota Sibolga, pada hari Senin, 04 Januari 2021. Cara perolehan hak milik dapat dengan cara penyerahan . evering/overdrach. , artinya penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain memperoleh hak milik atas benda tersebut. Pasal 1457 KUH. Perdata menegaskan bahwa jual beli meliputi dua tahapan, yaitu tahap pertama perjanjian jual beli hanya bersifat obligatoir yang melahirkan kewajiban saja, yaitu kewajiban menyerahkan benda dan kewajiban untuk membayar harga benda, pada tahap ini tidak berakibat hak milik berpindah. Hak milik berpindah pada tahap kedua, yaitu setelah adanya levering . ransfering of ownershi. Perjanjian jual beli dalam KUH. Perdata hanya bersifat AuobligatoirAy saja dimana Auperjanjian jual beli baru meletakkan hak dan kewajiban bertimbal balik antara kedua belah pihak . enjual dan pembel. Ay yaitu meletakkan kewajiban untuk menyerahkan hak milik atas barang yang dijualnya, sekaligus memberikan kepadanya hak untuk menuntut pembayaran harga yang telah disetujui dan di sebelah lain meletakkan kewajiban kepada si pembeli untuk membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang telah dibelinya. Jual beli yang dianut dalam KUH. Perdata, belum memindahkan hak milik barang dari penjual ke pembeli, tetapi hanya meletakkan kewajiban pada penjual untuk menyerahkan barang yang telah Adapun hak milik baru berpindah jika sudah dilakukan penyerahan . barang Levering merupakan cara untuk memperoleh hak milik karena adanya pemindahan hak milik dan seseorang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang berhak memperoleh hak milik. Cara memperoleh hak milik dengan levering merupakan cara yang paling banyak dilakukan dalam kehidupan masyarakat sekarang. Sedangkan levering menurut Pasal 1475 KUH. Perdata yaitu Aupenyerahan adalah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan pembeliAy. Macam-macam cara penyerahan dari benda itu dibedakan sesuai dengan sifat benda itu, yaitu: AuBenda bergerak, masih dibedakan: benda bergerak yang berwujud dan benda bergerak tidak Benda tidak bergerak. Penyerahan benda bergerak itu dibedakan atas: benda bergerak yang berwujud,28 dilakukan dengan penyerahan nyata atau penyerahan dari tangan ke tangan. Akan tetapi, ada kalanya penyerahan terhadap benda bergerak berwujud tidak perlu dilakukan penyerahan dari tangan ke tangan karena benda yang akan diserahkan itu berada dalam tangan orang yang hendak menerimanya berdasarkan atas hak yang lainAy. Trisadini Prasastinah Usanti. AuLahirnya Hak KebendaanAy. Jurnal Universitas Airlangga Volume XVII No. 1, . Subekti. Aneka Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1. , hlm. Pasal 612 ayat . KUH. Perdata. Pasal 612 ayat . KUH. Perdata. Lahirnya hak kebendaan pada hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan, yaitu digantungkan pada penerapan dari asas publisitas, dengan mendaftarkan ke kantor pendaftarannya . alam hal ini KSOP) maka lahirlah hak kebendaan. Perkembangan pendaftaran kapal hingga saat ini telah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Kemajuan teknologi turut memberikan suatu terobosan dalam percepatan pengurusan pendaftaran Sistem Pendaftaran Kapal Eletronik (SPKE) merupakan sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral. 31 Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat . Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Kapal dan Kebangsaan Kapal yang menyebutkan bahwa: Auuntuk mendaftarkan hak milik atas kapalnya, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di salah satu tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat . melalui SPKEAy. Para pemilik kapal laut telah diberikan kemudahan dalam mendaftarkan kapalnya. Saat ini, dengan sistem online, proses pendaftaran kapal hanya membutuhkan waktu 1-3 hari. Layanan pendaftaran kapal secara online tersebut telah diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan RI pada tanggal 03 Maret 2016. Layanan online tersebut diselenggarakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada pengguna jasa transportasi laut. 32 Selain itu, layanan pendaftaran kapal online ini bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk mendukung kinerja proses perizinan pendaftaran kapal. Publisitas yang dilakukan secara online merupakan salah satu langkah untuk mencegah adanya pemalsuan terkait pendaftaran kapal. Terkait pembayaran, besarannya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Pembayaran dilakukan setelah semua data lengkap dan dapat dilakukan melalui semua channel di 26 bank. Wawancara dengan Purwadi Herianto. Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, di Kota Sibolga, pada hari Senin, 04 Januari 2021. Wawancara dengan Purwadi Herianto. Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, di Kota Sibolga, pada hari Senin, 04 Januari 2021. Wawancara dengan Purwadi Herianto. Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, di Kota Sibolga, pada hari Senin, 04 Januari 2021. Website Resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. AuDengan Sistem Online. Proses Pendaftaran Kapal Hanya 3 HariAy, http://dephub. id/post/read/dengan-sistem-online,-proses-pendaftaran-kapal-hanya-3-hari. , diakses Selasa, 29 Desember 2020. Kavin Muhammad Sumadijono. AuKarakteristik Akta Jual Beli Kapal dan Penerapan Asas Publisitas Dalam Peralihan Hak Milik Atas Kapal di Kota BatamAy. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Batam, 2019. Pada prakteknya, sebelum maksimalnya sistem publikasi online yang telah dirancang dengan baik oleh Direktorat Jendral Perhubungan untuk memenuhi asas publisitas, masih ditemukan ketidakamanan atas pelaksanaan pendaftaran kapal, terutama terkait pemalsuan dokumen kapal. Masih ditemukannya kasus pemalsuan dokumen tentunya menjadi perhatian khusus, salah satunya yaitu pada kasus pemalsuan yang turut menyeret mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam, yaitu Bambang Gunawan sebagai tersangka sebagaimana yang terjadi dalam kasus Kapal MV Seniha-S IMO 8701519. Terdapat perbedaan satuan ukuran kapal laut yang dapat didaftarkan antara aturan yang terdapat di dalam KUH. Dagang maupun aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 314 dan Pasal 749 KUH. Dagang menjelaskan bahwa hanya kapal dengan isi kotor minimal 20 m3 saja yang didaftar dalam register kapal. Sedangkan, menurut UU Pelayaran berat kapal yang wajib didaftarkan berbobot di atas 7GT. 36 Terkait cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal atau kapal-kapal dalam pembuatan akan diatur dalam ordonansi tersendiri. Atas kapal-kapal tersebut yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek, yaitu hipotek sebagaimana diatur dalam Pasal 1162 KUH. Perdata. Sedangkan dalam Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang No. Tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan bahwa setiap kapal laut wajib diukur untuk diterbitkannya surat ukur untuk kapal laut dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 7 GT (Tujuh Grosse Tonnag. Mengenai ketentuan pengukuran tersebut, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 158 ayat . Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa kapal laut yang telah dilakukan pengukuran itu dapat didaftarkan di Indonesia pada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Kapal laut yang dapat di daftar di Indonesia berdasarkan Pasal 158 ayat . Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah: AuKapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya GT 7 (Tujuh Grosse Tonnag. Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan Kapal MV Seniha-S IMO tersebut ditukar namanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kapal tersebut sebelumnya dijual oleh PT. Persada selaku kuasa dari pemilik kapal yaitu Bulk Blacksea Inc kepada Sodara Frans sebagai Kemudian dalam proses jual beli terdapat sebuah kendala yakni penjual tidak dapat memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian jual beli. Permasalahan hukum ini kemudian diperiksa oleh Pengadilan Negeri Batam No. 15/Pdt. G/2016/PN. BTM, yang juga telah meletakkan sita jaminan terhadap Kapal MV. Seniha-S. Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Besla. tertanggal 24 Juni 2016 menyatakan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Batam telah meletakan sita terhadap objek berupa Kapal bernama MV. SENIHA-S, dengan pihak dibebankan selaku Penjaga Objek Sita tersebut adalah PT NMS yang ada di kawasan Tanjunguncang dan kapal ini diletakan di sana. Pada tanggal 2 November 2017 telah didapati perbuatan kecurangan, ada pihak yang mencoba mengaburkan keberadaan dari Kapal MV. SENIHA-S dengan cara menghapus atau mengganti Nama Kapal Menjadi NEHA DJIBOUTI. Perbuatan ini disinyalir untuk memuluskan proses pemindahan dari Kapal MV. SENIHA-S menuju keluar dari area tempat diletakkannya Sita Jaminan yaitu PT NMS. Lihat: Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 15/Pdt. G/2016/PN. Btm. Angka 7GT . ujuh Gross Tonnag. didapat dari Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal sebagai aturan yang diterbitkan atas perintah Pasal 168 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. di Indonesia. Kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara IndonesiaAy. Pendaftaran kapal tersebut dilakukan dengan cara pembuatan akta pendaftaran dan juga dicatat dalam daftar kapal Indonesia, dan kemudian sebagai bukti kapal telah didaftar, pemilik diberikan Grosse Akta Pendaftaran yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik kapal yang didaftar dan terhadap kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanda bukti Hak milik atas kapal yang sedang dibangun di dalam negeri atau di luar negeri dapat didaftarkan sementara di Indonesia dengan dibuatkan akta pendaftaran kapal sementara. Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud dapat dibuatkan apabila pembangunan kapal paling sedikit secara fisik telah mencapai tahap penyelesaian bangunan lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan 38 Untuk dapat dibuatkan Akta Pendaftaran Kapal Sementara, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melalui SPKE. Dengan sistem online, para pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya kapan saja dan pembayaran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama 24 jam. Para pemilik kapal juga mendapatkan kemudahan dalam pencarian data, monitoring kegiatan pendaftaran kapal di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT). Selain itu, data kapal yang valid akan tersedia secara real time dan dapat menjadi single sumber data kapal Indonesia yang dapat digunakan oleh pengguna data kapal di Indonesia seperti kementerian lain. INSW, dan badan usaha pelayaran. Pemohon diberikan kemudahan untuk dapat mengecek data terkait: monitoring pengajuan akta, pengajuan direvisi, jadwal tanda tangan, pengajuan ditolak, berita acara pemasangan, payment invoice, dan lain sebagainya. Pendaftaran kapal bersifat terbuka untuk umum, artinya setiap orang yang berkepentingan berhak melihatnya. Keterbukaan ini melindungi masyarakat, karena Ausetiap orang yang akan mengadakan transaksi kapal dengan pemilik dapat menyaksikan sendiri status kapal tersebutAy. Kegiatan pendaftaran kapal dilaksanakan dengan membuat akta dan mencatat di dalam Daftar Kapal Indonesia. Sebagai bukti kepemilikan atas kapal yang telah di daftar tersebut, maka kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran. Dalam pelaksanaannya, pendaftaran kapal menganut asas publisitas artinya setiap pihak dapat meminta Auinformasi atas kapal yang terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapalAy. 40 Oleh karenanya, agar dapat memberikan informasi yang terkini. Pasal 158 ayat . , . , . Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 14 ayat . Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Kapal dan Kebangsaan Kapal. Wawancara dengan Purwadi Herianto. Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, di Kota Sibolga, pada hari Senin, 04 Januari 2021. Wawancara dengan Purwadi Herianto. Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, di Kota Sibolga, pada hari Senin, 04 Januari 2021. maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan teratur terutama pencatatan dalam daftar induk. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal bertugas memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan baliknama kapal ditempat masing-masing yang telah dilaksanakan secara online, sehingga data kapal yang masuk dalam data base sesuai dengan daftar induk dan benar-benar sesuai dengan data kapal terdaftar. Keberadaan asas publisitas dalam lalu lintas hubungan hukum terhadap hak perorangan dan kebendaan, menegaskan bahwa dalam hubungan hukum perikatan terdapat unsur obligasi yaitu adanya kewajiban dari suatu perikatan tertentu baik mengenai subjeknya maupun objeknya, setelah terjadi suatu perikatan, maka perikatan atau benda-benda sebagai obyek perikatan, baik perikatannya itu sendiri maupun bendanya tunduk pada asas publisitas. Asas ini menunjukkan bahwa untuk memenuhi keabsahan dari perikatan harus dilihat terlebih dahulu yaitu bagaimana perikatan itu dilakukan dan apakah obyek perikatan itu. 41 Pengumuman hak atas benda tidak bergerak . terjadi melalui pendaftaran oleh pejabat pendaftar yang ditunjuk pemerintah, sedangkan pengumuman benda bergerak melalui penguasaan nyata benda itu. Pendaftaran publik atas kapal mengakibatkan kapal tersebut di bawah yurisdiksi negara bendera kapal . lag stat. dalam hal pengaturan administratif, kemudian negara bendera kapal Auwajib menaati kewajiban internasional atas kapal yang membawa benderanya dan kapal tersebut mendapatkan perlindungan dari negaraAy. 42 Publikasi atas kapal yang telah didaftarkan saat ini sangat mudah untuk dapat diakses melalui halaman website yang telah disediakan oleh Departemen Perhubungan RI, dan dapat diakses dengan cara memasukan Nomor Tanda Pendaftaran dan Nama Kapal. Hal tersebut merupakan salah satu kemajuan yang diberikan oleh Departemen Perhubungan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atas kapal, maupun penggelapan atau penyalahgunaan atas kapal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Sistem ini merupakan salah satu bagian dari Sistem Pendaftaran Kapal Eletronik (SPKE) yang telah diterapkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan. Registrasi kapal dianggap sebagai bukti kepemilikan untuk pemilik kapal. Terkait dengan pendaftaran secara perdata, status hukum kapal akan berpengaruh pada penetapan aturan-aturan hukum keperdataan yang menguasai kapal tersebut, atau dengan istilah lain, kapal yang menurut sifatnya adalah benda bergerak, dengan pembukuannya dalam buku pendaftaran akan memperoleh kedudukan sebagai benda tidak bergerak yang dapat dibebankan jaminan hipotik. Pendaftaran kapal Agus Pandoman. Op. , hlm. Isyarah Hadza Maulina. AuKedudukan Kapal Laut Sebagai Jaminan Hipotik Dalam Perjanjian KreditAy. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 25 No. 1, . , hlm. juga bertujuan agar pemilik kapal memperoleh surat kebangsaan, antara lain surat laut, dan pas kapal yang dibutuhkan untuk pengangkutan di laut. Penerapan asas publisitas peralihan hak milik atas kapal di Kota Sibolga yaitu ditandai dengan adanya pendaftaran kapal. Kegiatan pendaftaran kapal dilaksanakan dengan pembuatan akta oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang diangkat oleh Kementerian Perhubungan dan dicatat di dalam Daftar Kapal Indonesia. Pada prakteknya, sebelum dimaksimalnya pelaksanaan sistem publikasi online yang telah dirancang dengan baik oleh Direktorat Jendral Perhubungan untuk memenuhi asas publisitas, masih ditemukan ketidakamanan atas pelaksanaan pendaftaran kapal, terutama terkait pemalsuan dokumen kapal. Penutup Peralihan hak atas kapal dengan bobot di atas 7 GT melalui perjanjian jual beli di bawah tangan oleh nelayan-nelayan di Kota Sibolga yang dapat ditemui sehari-hari, secara yuridis formil kapal sebagai objek jual beli tersebut belum sah beralih dari penjual kepada pembeli. Akan tetapi, secara materil, kapal tersebut telah beralih dari penjual kepada pembeli, sebab antara penjual dan pembeli telah diserahterimakan yang ditandai dengan dikuasai dan diusahainya kapal tersebut oleh pembeli. Dalam konteks pengalihan hak atas kapal di atas 7GT masih dilakukan di bawah tangan, maka sebaiknya pihak-pihak penjual dan pembeli kapal menggunakan jasa Notaris di Kota Sibolga untuk meminimalisir resiko-resiko hukum yang akan timbul di kemudian hari. Daftar Pustaka