Jurnal Menara Pengabdian Vol. No. Juni, 2026 Pemberdayaan Kegiatan Masyarakat Adat Melalui Psikoedukasi Untuk Pencegahan Sexual Harassment Pada Anak dan Fungsi Pendidikan Hasneli. Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, hasneli@uinib. Mardenny. Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, mardenny@uinib. Fadil Maiseptian. Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, fadilmaiseptian@umsb. Muhammad. Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, muhammad@uinib. Keywords: Pemberdayaan Masyarakat. Psikoeducation. Kekerasan Seksual Abstrak: Kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang saat ini banyak terjadi pada anak-anak sebagai korban. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman anak-anak mengenai seksualitas dan kekurangmampuan mereka untuk menolak secara tegas dan menghindari keinginan pelaku. Untuk itu diperlukan suatu edukasi terkait perilaku seksualitas agar anakanak memiliki suatu pemahaman yang kuat untuk bersikap menolak, menghindari, dan menjaga dirinya sendiri dari keinginan pelaku. Upaya tersebut dapat dengan memberikan psikoedukasi melalui pemuka masyarakat dan perangkat adat di Kenagarian Pakan Sinayan. Dengan pemahaman yang cukup tentang pelecehan seksual pada anak, diharapkan para pemuka adat dapat membimbing masyarakatnya agar lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anakanak di Pakan Sinayan. Untuk mewujudkan masyarakat Kenagarian Pakan Sinayan yang bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual perlu dibentuk suatu komunitas yang memiliki kesadaran untuk ikut berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak. Pemberdayaan masyarakat ini dianggap cukup berhasil, sebab komunitas terus menjalankan fungsinya sekalipun tidak dilakukan monitoring dan penilaian yang rigid dalam praktiknya. Pendahuluan Kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang saat ini banyak terjadi pada anak-anak sebagai korban. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman anak-anak mengenai seksualitas dan kekurangmampuan mereka untuk menolak secara tegas dan menghindari keinginan pelaku. Untuk itu diperlukan suatu edukasi terkait perilaku seksualitas agar anak-anak memiliki suatu pemahaman yang kuat untuk bersikap menolak, menghindari, dan menjaga dirinya sendiri dari keinginan pelaku (Rima Wirenviona et al. , 2. Upaya tersebut dapat dengan memberikan psikoedukasi melalui pemuka masyarakat dan perangkat adat di Kenagarian Pakan Sinayan. Dengan pemahaman yang cukup tentang pelecehan seksual pada anak, diharapkan para pemuka adat dapat membimbing masyarakatnya agar lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak di Pakan Sinayan. Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, anak-anak di Kenagarian Pakan Sinayan ini masih belum cukup mendapatkan perhatian dan pemahaman tentang apa p-ISSN: 2797-7617, e-ISSN: 2797-9571 | CC-BY SA Jurnal Menara Pengabdian Vol. No. Juni, 2026 itu sexual harassment dan kekerasan seksual. Masyarakat masih menganggap AutabuAy jika harus menyampaikan informasi yang berkaitan tentang seksual kepada anak-anak mereka, sehingga anak kurang mendapatkan informasi yang utuh tentang perilaku seksual yang benar dan apa saja perilaku yang dikategorikan sebagai pelecehan dan kekerasan seksual (Probosiwi & Bahransyaf, 2. Nagari Pakan Sinayan, merupakan satu-satunya Kenagarian di Sumatera Barat yang memiliki dan menerapkan peradilan adat. Peradilan adat ini dinilai oleh masyarakat cukup mampu untuk memberi efek jera terhadap pelaku-pelaku yang melanggar aturan-aturan adat bahkan hukum negara. Namun demikian peradilan adat belum cukup mampu untuk menjadi pencegah tidak munculnya perilaku yang sama pada pelaku lainnya, terbukti masih banyaknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang belakangan terjadi (Khairida et al. , 2. Maraknya kasus-kasus pelecehan bahkan kekerasan seksual yang terjadi, terutama pada anak-anak harus dicegah dan dihentikan agar tidak menimbulkan korban-korban yang lebih banyak lagi (Kadir, n. Pencegahan dapat dilakukan jika masyarakat juga memiliki kesadaran bahwa jika kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini dibiarkan maka tidak mustahil suatu saat anak kemenakan mereka juga akan menjadi Untuk itu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga anak kemenakan mereka dan menjadikan Nagari Pakan Sinayan sebagai nagari dengan zona bebas pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak menjadi sasaran utama dalam pengabdian ini. Sexual harassment . elecehan seksua. sebagai rayuan seksual yang tidak dikehendaki penerimanya, dimana rayuan tersebut muncul dalam beragam bentuk baik yang halus, kasar, terbuka, fisik maupun verbal dan bersifat searah (Kurnianingsih. Sexual harassment . elecehan seksua. dalam bentuk fisik dapat berupa tatapan yang sugestif terhadap bagian-bagian tubuh . nggota tubuh yang lai. , lirikan yang menggoda, memegang dan mengejap-kejapkan mata, rabaan. mencakup cubitan, remasan, menggelitik, mendekap, dan mencium. Sedangkan sexual harassment . elecehan seksua. dalam bentuk verbal berupa bujukan seksual yang tidak diharapkan, gurauan atau pesan seksual yang terjadi secara terus menerus, mengajak kencan terus menerus walaupun telah ditolak, pesan yang menghina atau merendahkan, komentar yang sugestif atau cabul, ungkapan sexist mengenai pakaian, tubuh, pakaian atau aktivitas seksual perempuan, permintaan pelayanan seksual yang dinyatakan dengan ancaman tidak langsung maupun terbuka (Virgistasari & Irawan. Pelecehan seksual terhadap anak merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau yang lebih tua, dimana anak dijadikan sebagai objek untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. Bentuk pelecehan seksual beragam, mulai dari meminta sampai memaksa seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan Pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks . enis kelami. atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan (Susilowati, 2. Korban pelecehan seksual digunakan sebagai objek yang berkaitan dengan p-ISSN: 2797-7617, e-ISSN: 2797-9571 | CC-BY SA Jurnal Menara Pengabdian Vol. No. Juni, 2026 aktivitas seksual baik kontak fisik maupun nonfisik. Sexual harassment . elecehan seksua. adalah segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal seksual . emuasan kebutuhan seksua. yang dilakukan oleh satu pihak dan tidak diharapkan oleh korban sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti benci, marah, malu, sedih, tersinggung, dan lain sebagainya, pelecehan seksual bisa mengarah menjadi pelecehan seksual (Sulistiyowati et al. , 2. Faktor penyebab dari terjadinya sexual harassment . elecehan seksua. dapat terjadi dari dua faktor jika dipandang dari sudut pandang pelaku. Faktor pertama yaitu faktor internal yaitu faktor yang terjadi dalam diri individu. Faktor ini khusus dapat dilihat pada diri individu dan hubungannya dengan kejahatan seksual (Lewoleba & Fahrozi, 2. Faktor internal terdiri dari 3 klasifikasi yaitu : Faktor biologis yaitu pada dasarnya memiliki beberapa kebutuhan yang harus Kebutuhan tersebut meliputi, kebutuhan akan makanan, seksual dan juga Faktor moral yaitu faktor ini merupakan faktor penting untuk menentukan timbulnya kejahatan karena merupakan filter terhadap munculnya perilaku yang Faktor kejiwaan, kondisi kejiwaan dari seseorang yang tidak normal dapat mendorong seorang individu melakukan kejahatan. Selanjutnya faktor yang kedua yaitu faktor eksternal. Faktor ini berasal dari luar diri individu. Terdapat beberapa klasifikasi dari faktor eksternal yaitu : Faktor media massa, media massa yang merupakan sarana informasi dalam kehidupan seksual. Banyaknya informasi yang dikabarkan oleh media massa banyak yang diwarnai dramatisasi umumnya digambarkan tentang kepuasan pelaku. Hal ini pun dapat merangsang para pembaca yang bermental jahat memperoleh ide untuk melakukan kejahatan seksual. Faktor ekonomi, faktor ekonomi yang sulit dapat mempengaruhi seseorang memperoleh pendidikan yang rendah. Secara umum, seseorang yang berpendidikan rendah cenderung mendapatkan pekerjaan yang tidak layak dan dengan keadaan perekonomian yang semakin lama mempengaruhi pokok-pokok kehidupan masyarakat dapat menimbulkan peningkatan kriminalitas termasuk kasus kejahatan Faktor sosial budaya. Meningkatnya kasus kejahatan asusila atau pemerkosaan terkait dengan aspek sosial budaya. Akibat dari modernisasi berkembanglah budaya yang semakin terbuka dan pergaulan yang semakin bebas. Pendampingan dan pemberdayaan masyarakat haruslah segera dilakukan agar mereka memahami pentingnya menyampaikan informasi tentang pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak kemenakan mereka masing-masing (Diana et al. , 2. Untuk itu pembekalan terkait informasi tersebut juga menjadi bagian penting agar pada waktunya Masyarakat dapat membentuk komunitas yang fokus pada pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual terutama pada anak-anak. Pendidikan dapat menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat (Murni, 2. Ini melibatkan partisipasi aktif dari individu, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. Pendidikan dapat membantu memerangi norma sosial dan budaya yang mendukung atau meremehkan kekerasan seksual. p-ISSN: 2797-7617, e-ISSN: 2797-9571 | CC-BY SA Jurnal Menara Pengabdian Vol. No. Juni, 2026 Melalui pendidikan, masyarakat dapat mulai merubah sikap dan keyakinan yang mendukung perilaku berbahaya. Pelaksanaan dan Metode Metode yang digunakan menggunakan Participatory Action Research (PAR) yaitu metode riset yang dilaksanakan secara partisipatif antara masyarakat dalam satu komunitas dimana semangatnya adalah untuk mendorong terjadinya aksi-aksi transformatif melakukan pembebasan masyarakat dari belenggu ideologi dan relasi kekuasan (Rahmat & Mirnawati, 2. Participatory Action Research memiliki tiga pilar utama, yakni metodologi riset, dimensi aksi, dan dimensi partisipasi. Hal ini menjelaskan bahwa PAR seharusnya dilaksanakan dengan mengacu metodologi riset tertentu, harus bertujuan untuk mendorong aksi transformatif, dan harus melibatkan sebanyak mungkin masyarakat warga atau anggota komunitas sebagai pelaksana PAR-nya sendiri (Yusuf, 2. Di dalam melakukan pengabdian ini pengabdi tidak memisahkan diri dari situasi masyarakat, melainkan melebur ke dalamnya dan bekerja bersama warga dalam melakukan PAR. PAR membahas kondisi masyarakat berdasarkan sistem makna yang berlaku di situ, bukan menurut disiplin ilmu tertentu di luar budaya masyarakat PAR tak bisa lagi berposisi Aubebas nilaiAy dan tidak memihak seperti yang dituntut ilmu pengetahuan sebagai syarat objektivitas, melainkan harus memihak pada kelompok yang lemah, miskin. Selain itu. PAR berorientasi pada perubahan situasi, peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat untuk memahami dan mengubah situasi mereka menjadi lebih baik. PAR sebagai sebuah metode memiliki tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan (Raco, 2. adapun tahapan tersebut adalah : Tahap to Know (Mengetahui Kondisi Riil Komunita. Tahap ini merupakan proses inkulturasi yaitu membaur dengan masyarakat guna membangun kepercayaan. Membaur untuk menyepakati proses bersama dengan membentuk kelompok. Proses bersama melalui kelompok tersebut melakukan belajar untuk menemukan problem sosial mereka melalui riset. Adapun tahap awal ini, karena masih melakukan proses mengetahui keadaan, belum melakukan analisis problem sosialnya, maka yang dilakukan adalah mencari gambaran keadaan apa adanya secara detail, menyeluruh, dan mendalam. Tahap to Understand (Memahami Problem Komunita. Tahap to understand bertujuan untuk memahami persoalan utama yang terjadi dalam suatu komunitas Langkah-langkah yang ditempuh untuk analisis bersama masyarakat adalah melalui proses Focus Group Discussion (FGD). Tahap ini disebut juga dengan tahap dikodifikasi, yaitu tahap mensistematiskan problem- problem sosial yang terjadi. Proses FGD tetap menggunakan tool . untuk mempermudah teknis analisis, sekaligus membelajarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan teknik sekaligus penggunaan media untuk pendidikan masyarakat . dalam rangka proses pendidikan kritis menjadi sangat penting. Tahap to Plan (Merencanakan Pemecahan Masala. Tahap to plan adalah tahap yang dilakukan untuk merencanakan aksi pemecahan masalah. Tahap ini sangat ditentukan oleh proses sebelumnya dalam merumuskan masalah, sebab pemecahan masalah harus didasarkan atas rumusan masalah yang terjadi. Sejak awal harus p-ISSN: 2797-7617, e-ISSN: 2797-9571 | CC-BY SA Jurnal Menara Pengabdian Vol. No. Juni, 2026 dipastikan bahwa proses partisipasi komunitas harus terbangun secara murni, sehingga keterlibatan mereka dalam proses riset ini terbangun dengan baik. Harapannya adalah akan muncul perubahan dari komunitas sendiri, setelah melalui proses riset dan pembelajaran dengan tepat. Tahap to Act (Melakukan Program Aksi Pemecahan Masala. Tahap ini merupakan tahap implementasi program dari yang direncanakan pada tahap sebelumnya. Program aksi harus merupakan pemecahan problem sosial yang sudah dianalisis sejak tahap awal, oleh karena itu antara masalah dan pemecahan masalah harus linier. Program bisa merupakan hal-hal praktis, namun tetap harus sesuai dengan hasil analisis problem sosialnya dan perencanaan strategis yang disusunnya. Serta dengan memperhatikan potensi sumber daya yang dimiliki, sehingga pelaksanaan program tidak memberatkan komunitas, tetapi justru menciptakan kondisi yang terbangun dalam kesatuan yang saling gotong royong sebagai tradisi yang sudah dimiliki oleh masyarakat selama ini. Program yang demikian itulah dalam tataran teoritis sebagai sebuah daur praksis, yaitu antara problem realitas dengan keinginan idealitas terjadi keterkaitan dan kesinambungan secara simultan (Sustainabilit. Dengan demikian maka implikasi Tahap to Change (Membangun Kesadaran untuk perubahan dan keberlanjuta. Pada tahap ini, hal yang dilakukan adalah melakukan refleksi atas hasil proses selama proses riset dan pemberdayaan. Refleksi bukan sekedar dilakukan untuk internal tim peneliti, tetapi dilakukan bersama komunitas, sehingga terbangun pembelajaran untuk keseluruhan masyarakat yang terlibat. Refleksi dibangun untuk mengkritisi kembali hal-hal yang pernah dilakukan dan pelajaran apa yang bisa diambil untuk menapak ke depan. Hasil dan Pembahasan Pengabdian ini dimulai dengan melakukan kunjungan selama sehari penuh untuk melakukan dialog dengan pimpinan Kenagarian Pakan Sinayan, dalam hal ini dialog dilakukan dengan Wali Nagari Pakan Sinayan AuInyiakAy HS. Dt Kayo Nan Kuniang. Tahap ini dilakukan untuk mendengarkan secara utuh kondisi masyarakat di bawah Dalam dialog didapatkan beberapa informasi penting yang saat ini menjadi fokus utama pembinaan nagari, diantaranya adalah tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual terutama dengan korban anak-anak. Menurut beliau, korban yang mengalami kekerasan seksual justru adalah orang dekat dari pelakunya sendiri. Dari beberapa kasus yang bahkan sudah sampai pada tahap pengadilan dan sudah mendapat ketetapan hukum tetap para pelakunya adalah dari pihak keluarga dekat korban. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebagian besar adalah petani dan berkebun, membuat mereka harus sudah berangkat ke sawah dan ladangnya sejak pagi hari dan baru kembali jika sudah sore. Jarak rumah dan sawah yang cukup jauh membuat mereka lebih memilih membangun pondok dan beristirahat sambil menunggu waktu sore. Hal ini menurut AyInyiak WaliAy membuat anak-anak menjadi kurang terperhatikan disaat siang hari. Sebagian lebih mempercayakan anak-anak mereka kepada kerabat dekat yang tinggal tidak jauh dengan rumah mereka, sehingga waktu mereka lebih banyak dihabiskan dengan keluarga dekatnya. Nagari Pakan Sinayan, merupakan satu-satunya Kenagarian di Sumatera Barat p-ISSN: 2797-7617, e-ISSN: 2797-9571 | CC-BY SA Jurnal Menara Pengabdian Vol. No. Juni, 2026 yang menerapkan Peradilan Adat. Sampai saat ini peradilan ini masih berjalan dan dipatuhi oleh masyarakat di Pakan Sinayan. Banyak kasus-kasus yang sudah dapat terselesaikan hanya sampai pada Peradilan Adat tanpa harus meningkat sampai Peradilan Negara. Hal ini menunjukkan bahwa peran dari sebagian perangkat nagari masih berjalan dengan cukup baik sampai pada tahapan ini, namun kurang terlihat dalam pencegahan. Tidak ada komunitas yang terbentuk untuk bergerak secara massif dalam memberikan informasi terkait perilaku kekerasan seksual, khususnya pada korban anak-anak. Setelah melakukan dialog dan mendengarkan tentang gambaran Nagari Pakan Sinayan dari beberapa pihak, maka pengabdi mencoba memahami persoalan utama sehingga kasus kekerasan seksual pada anak di Nagari Pakan Sinayan menjadi persoalan pokok pada masyarakatnya. Pemahaman ini didapatkan setelah melakukan diskusi dengan perangkat nagari dengan melibatkan beberapa pemuka adat diantaranya Wali Nagari. Kepala Jorong, beberapa Kepala Sekolah dan Pimpinan Pesantren yang berada di sekitar Kenagarian Pakan Sinayan. Dari diskusi disampaikan bahwa masyarakat bahkan para perangkat nagari termasuk guru-guru di sekolah masih kurang memahami tentang tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan dan kekerasan seksual. Hal ini tentu saja menjadi perhatian utama pengabdi, sebab akan menjadi sulit melakukan pencegahan jika hanya dilakukan dengan mendatangi seluruh jorong-jorong dan sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi langsung. Kesadaran akan masalah yang saat ini terjadi di Kenagarian Pakan Sinayan haruslah ditumbuhkan. Membangun kepedulian pada kondisi nagari menjadi target utama sebelum melangkah pada tahapan-tahapan berikutnya. Melalui diskusi secara intensif kesadaran masyarakat akan masalah yang dihadapi di nagarinya ditumbuhkan dengan munculnya ide untuk membuat komunitas. Komunitas menjadi penting, sebab didalamnya berkumpul orang- orang yang memiliki satu tujuan yaitu untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya kasuskasus baru terkait kekerasan dan pelecehan seksual terutama pada anak-anak. Terbentuknya komunitas dengan nama AuTim Support Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan SeksualAy. Komunitas yang terbentuk memiliki tugas menyampaikan informasi tentang pentingnya menjaga dan mendampingi anak-anak mereka agar terhindar dari pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Untuk menjalankan fungsinya. Tim Support ini haruslah dibekali dengan pengetahuan yang cukup terkait informasi tentang perilaku kekerasan dan pelecehan seksual. Kekerasan dan Pelecehan Seksual ini menjadi prioritas setelah terbentuknya. Untuk itu dilakukan pelatihan dan simulasi kepada komunitas agar fungsinya dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam pelatihan dan training yang diberikan dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya : Mengenal perilaku pelecehan dan kekerasan seksual Mengenali ciri-ciri anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak terbuka pada orang tuanya Melatih kemampuan peserta untuk menjadi fasilitator di wilayah kerjanya masingmasing Pelatihan ini dilaksanakan sehari penuh dengan melibatkan masyarakat dari berbagai profesi, diantaranya kepala jorong, kepala sekolah, guru, dan pimpinan p-ISSN: 2797-7617, e-ISSN: 2797-9571 | CC-BY SA Jurnal Menara Pengabdian Vol. No. Juni, 2026 pesantren yang berada di wilayah Kanagarian Pakan Sinayan. Pengabdi mengundang pemateri yang kompeten dibidangnya sebagai narasumber dalam sesi pelatihan. Dengan demikian, hasil yang didapatkan oleh peserta dapat maksimal dan dapat dilaksanakan dengan tujuan utama didirikannya komunitas mereka. Berjalannya fungsi komunitas menjadi perhatian berikutnya, sebab pengabdi melakukan monitoring dan diskusi berkelanjutan melalui media khusus yang dibentuk. Kasus-kasus dan informasi penting terkait kekerasan dan pelecehan seksual selalu didiskusikan bersama dalam group whatsapp hampir setiap minggu. Harapannya tentu saja fungsi dan tujuan utama untuk mengurangi kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak akan bertambah di Kenagarian Pakan Sinayan. Selama berjalannya komunitas yang terbentuk ini, program berjalan dengan Masing-masing anggota telah melakukan tugasnya sesuai kesepakatan bersama. Bagi mereka yang berprofesi sebagai Kepala Jorong menyampaikan langsung kepada masyarakat di jorongnya tentang bagaimana agar anak- anak mereka terhindar dari kekerasan dan pelecehan seksual. Bagi yang berprofesi guru juga telah melakukan training of trainer kepada rekan-rekan seprofesinya di sekolah untuk dapat menyampaikan informasi tentang kekerasan seksual kepada murid-muridnya masingmasing Memberikan pemahaman yang jelas tentang persetujuan adalah kunci dalam mencegah kekerasan seksual (Rahmasari, 2. Pendidikan dapat mengajarkan pentingnya komunikasi yang jelas dan menyeluruh antara pasangan, serta menekankan bahwa tanpa persetujuan, segala bentuk interaksi seksual adalah tidak dapat diterima. Pendidikan dapat memberdayakan perempuan dengan pengetahuan tentang hak-hak mereka, memberikan keterampilan untuk melawan pelecehan, dan mempromosikan kesetaraan gender (Zahra et al. , 2. Pemberdayaan perempuan dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah kekerasan seksual. Pendidikan dapat mengintegrasikan pengetahuan tentang kesehatan mental, membantu individu memahami dampak traumatis kekerasan seksual, serta memberikan dukungan dan sumber daya bagi korban (Amalia, 2. Penutup Dari proses yang telah berjalan sejak awal penjajagan sampai saat laporan ini dibuat, dapat disimpulkan sebagai berikut : Untuk mewujudkan masyarakat Kenagarian Pakan Sinayan yang bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual perlu dibentuk suatu komunitas yang memiliki kesadaran untuk ikut berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak. Komunitas yang terbentuk haruslah memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk menyampaikan informasi terkait pelecehan dan tindak kekerasan seksual kepada masyarakatnya. Pembekalan dengan memberikan informasi dan kemampuan menyampaikan diberikan dalam bentuk pelatihan selama sehari penuh. Komitmen yang tinggi dan kerja keras dalam menjalankan tugas terlihat sudah muncul dalam praktiknya di komunitas yang terbentuk Pemberdayaan masyarakat ini dianggap cukup berhasil, sebab komunitas terus menjalankan fungsinya sekalipun tidak dilakukan monitoring dan penilaian yang rigid p-ISSN: 2797-7617, e-ISSN: 2797-9571 | CC-BY SA Jurnal Menara Pengabdian Vol. No. Juni, 2026 dalam praktiknya. References