JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESENTRALISASI MENUJU MASYARAKAT MANDIRI DAN SEJAHTERA I Wayan Sutrisna Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mahendradatta - Denpasar e-mail: sutrisna76@yahoo. Abstrak:Kebijakan Desentralisasi sesungguhnya dapat membawa bangsa ini ke dalam dua kemungkinan, yakni tantangan dan harapan. Artinya jika otonomi daerah dikelola dengan baik maka hal itu akan membawa masyarakat kepada kemajuan, kemakmuran yang dicita-citakan Hal ini diakibatkan oleh partisipasi publik akan mendapat ruang yang luas. Rakyat akan dapat menagih tanggung jawab kesejahteraan kepada kepala daerahnya. Ketika daya kritis dan kontrol ini semakin menguat maka pintu penyalahgunaan kekuasaan akan dapat dicegah Akan tetapi sebaliknya apabila ini tidak dikelola dengan baik maka akan dapat mendatangkan petaka bagi masyarakat. Sebagai salah satu komponen pertanggungjawaban kepada publik. Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi belanja yang dilakukan secara efektif dan efisien untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih Pemerintah melaksanan tiga fungsi utama, yaitu pertama fungsi alokasi, yakni pemerintah mengalokasikan dana sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang atau jasa pelayanan. Fungsi kedua yaitu fungsi distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam usaha melaksanakan pemerataan pembangunan, pendapatan dan kekayaan, agar mengurangi tingkat kesenjangan. Fungsi yang ketiga yakni fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah yang meliputi pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter agar terpelihara kesempatan kerja yang luas, kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi. Perencanaan tidak akan dapat menghasilkan pembangunan secara baik sesuai dengan aspirasi masyarakat apabila tidak dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tersebut. Tanpa memanfaatkan partisipasi masyarakat secara baik dan terarah, perencanaan yang disusun tidak akan dapat disesuaikan dengan aspirasi dan keinginan masyarakat. Partisispasi masyarakat dalam penyusunan APBD harus diberikan ruang yang cukup agar keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan anggaran daerah semakin maksimal sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan. Kebijakan desentralisasi dengan pemberian hak otonom kepada pemerintah kabupaten/kota memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk merancang serta melaksanakan kebijakan yang memang diperlukan oleh masyarakat setempat. Otonomi daerah telah mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dalam hal pelayanan serta pelibatan dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pemerintah kabupaten/kota sebagai daerah otonom telah diberikan kewenangan lebih luas untuk menggali potensi daerah serta menyalurkan untuk kepentingan masyarakat secara maksimal dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Kata kunci : desentralisasi, partisipasi dan kesejahtreraan I Wayan Sutrisna JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 Abstract: Decentralization policy can actually bring this nation into two possibilities, namely challenges and hopes. This means that if regional autonomy is well managed then it will bring society to progress, prosperity that is aspired together. This is caused by public participation will get a broad space. The people will be able to collect responsibility for welfare from their regional When this critical power and control gets stronger the emergence of the door to abuse of power can be prevented. But on the contrary if this is not managed properly it will be able to bring disaster to the community. As one component of accountability to the public, the Regional Government is expected to be able to optimize spending carried out effectively and efficiently to achieve a better level of community welfare. The government carries out three main functions, namely the first function of allocation, namely the government allocates funds for economic resources in the form of goods or services. The second function is the distribution function, namely the function of the government in an effort to carry out equitable development, income and wealth, in order to reduce the level of inequality. The third function is the stabilization function, which is the function of the government which includes defense of security, economy and monetary to maintain broad employment opportunities, price stability and economic growth. Planning will not be able to produce development in accordance with the aspirations of the community if it cannot optimize community participation in the process of preparing the plan. Without utilizing community participation in a good and directed manner, the plans arranged cannot be adjusted to the aspirations and wishes of the community. Community participation in the preparation of the APBD must be given sufficient space so that community involvement in the process of managing the regional budget is maximized so that it can improve the efficiency and effectiveness of development. Decentralization policy by granting autonomous rights to district / city governments provides opportunities for regional governments to design and implement policies which is indeed needed by the local community. Regional autonomy has brought the government closer to the community in terms of services and involvement in all development activities. The district / city government as an autonomous region has been given wider authority to explore the potential of the region and to channel it to the interests of the community to its full potential in realizing a prosperous society. Keywords: decentralization, participation and welfare Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah Pengantar untuk lebih dapat mengatur dan mengurus Salah satu kebijakan desentralisasi yang pemerintahannya di luar enam urusan yang direalisasikan dengan pelaksanaan otonomi masih diatur oleh pemerintah pusat, yakni: daerah mulai dilaksanakan secara luas diera Politik luar negeri. Pertahanan. Keamanan, reformasi, di mana telah mengubah tatanan Yustisi. Moneter serta Fiskal Nasional, dan pemerintahan yang sebelumnya bersifat Agama. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pemerintahan yang desentralisasi dengan tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan memberikan kewenangan yang lebih luas bahwa Otonomi Daerah adalah hak, kepada pemerintah daerah khusunya wewenang, dan kewajiban daerah otonom pemerintah kabupaten/kota. Pemberian hak untuk mengatur dan mengurus sendiri otonomi kepada daerah bermakna bahwa urusan pemerintahan dan kepentingan I Wayan Sutrisna JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 masyarakat setempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hak otonomi ini dapat dijadikan peluang bagi daerah dalam memberdayakan segala sumber daya yang ada untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat di daerah masing-masing. Otonomi diberikan kepada pemerintah daerah dalam mengurus rumah tangganya termasuk memanfaatkan segala potensi yang ada demi tujuan dari visi misi kepala pemerintahan daerah yang berkuasa. Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, salah satu tolok ukurnya adalah keberhasilan daerah dalam menggali, mengelola, mengarahkan, dan mengendalikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan arah kebijakan serta prioritas yang Melalui belanja pemerintah dalam APBD tiap tahun yang diarahkan ke berbagai bidang pembangunan, program dan kegiatan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh daerah diharapkan mampu menstimulan perkembangan pembangunan di berbagai sektor. Selain itu, belanja tidak langsung yang sebagian besar dialokasikan untuk gaji dan upah pegawai serta biaya operasional dan pemeliharaan pada dasarnya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap public atau masyarakat. Pemerintahan daerah baik itu eksekutif dan legislatif, dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan memadai dalam perumusan perencanaan dan kebijakan strategis daerah, termasuk proses pengalokasian anggaran belanja daerah agar pelaksanaan kegiatan pelayanan publik bisa berjalan dengan baik,sekaligus pula dana yang dianggarkan untuk memberikan pelayanan dapat dikelola secara efektif dan efisien. Di dalam ISSN: 2620-5173 penyusunan anggaran dan perumusan menggunakan pendekatan yang merupakan gabungan dari pendekatan dari bawah ke atas . ottom-up approac. serta pendekatan dari atas ke bawah . op-down approac. Dengan memperhatikan aspirasi dari masyarakat serta masukan-masukan dari seluruh komponen pemerintahan, pastilah pembangunan yang dilaksanakan dapat lebih dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Para Kepala Daerah diminta harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya yang ada secara optimal. Dengan berkurangnya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah di pusat, meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah daerah, dan reformasi pengelolaan keuangan daerah, diharapkan ke depannya mampu mendukung terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global, dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat (Mardiasmo, 2. Kebijakan desentralisasi sesungguhnya dapat membawa bangsa ini ke dalam dua kemungkinan, tantangan dan harapan. Artinya jika otonomi daerah dikelola dengan baik, maka itu akan membawa masyarakat kepada kemajuan, kemakmuran yangdicitacitakan bersama. Masyarakat akan sejahtera, masyarakat miskin akan terus berkurang hingga mendekati angka nol atau daerah tanpa penduduk miskin. Hal ini diakibatkan oleh partisipasi publik akan mendapat ruang yang luas. Rakyat akan dapat menagih tanggung jawab kesejahteraan kepada kepala Ketika daya kritis dan kontrol ini semakin menguat di masyarakat, maka pintu I Wayan Sutrisna JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 penyalahgunaan kekuasaan akan lebih dapat Namun sebaliknya,bilamana ini tidak dikelola secara Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagai komponen pertanggungjawaban kepada khalayak publik. Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi belanja yang dilakukan secara efektif dan efisien untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Pemerintah pada hakikatnya mengembantiga fungsi utama, yakni pertama fungsi alokasi, di mana pemerintah mengalokasikandana sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan atau jasa pelayanan masyarakat. Fungsi kedua yaitu fungsi distribusi, yakni fungsi pihak pemerintah di dalam pembangunan, pendapatan, dan kekayaan agar mengurangi tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam masyarakat. Fungsi yang ketiga yakni fungsi stabilisasi, yaitu fungsi keamanan, ekonomi, dan moneter supaya terpelihara kesempatan kerja yang lebih luas, kestabilan harga serta pertumbuhan (Suhandak,2. Perencanaan anggaran yang lemah akibat kurang mampunya aparat perencana pembangunan serta diikuti oleh rendahnya penerimaandaerah akan justru menyulitkan pemerintah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Hal ini dapat diperparah lagi dengan pengeluaran daerah yang terus Apabila tidak disertai penentuan terkait skala prioritas dan besarnyaplafon anggaran akan mengakibatkan terjadinya I Wayan Sutrisna ISSN: 2620-5173 baikmaka justru akan dapat mendatangkan petaka bagi masyarakat. ketimpangan pada unit-unit kerja. Jika salah satuunit terjadi kekurangan pembiayaan, sementara unit yang lainnya bisa terjadi kelebihan pembiayaan, maka berdampak pada tingkat efisiensi sekaligus efektivitas pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Masyarakat akan menilai bahwa pemerintah telah gagal dan pembangunan yang sudah dilaksanakan tidak berpihak kepada rakyat yang merupakan pemilik dari negeri ini. Mardiasmo . mengungkapkan bahwa perencanaan belanja oleh pemerintah bertujuan untuk memenuhi keinginan seluruh lapisan masyarakat. Proses dan pengalokasian anggaran harus berorientasi kepada kepentingan publik. Hal tersebut mengandung arti bahwa proses penyusunan anggaran hendaknya melibatkan banyak pihak mulai dari perencanaan sampai proses Dari itu, lalu diharapkan belanja untuk kepentingan publik mendapat proporsi yang lebih besar daripada belanja untuk aparatur, karena itu belanja publik merupakan investasi pemerintah yang Peran pemerintah mengatur pengeluarannya adalah instrumen penting Cukup pengeluaran pemerintah menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan pertumbuhan Maka itu, pengeluaran pemerintah dalam bentuk belanja modal dapat memberi kontribusi cukup positif bagi pertumbuhan ekonomi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat secara JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 Seperti pengelolaan keuangan daerah berbagai sektor, utamanya adalah sektor yang dilakukan di Provinsi Bali yang terdiri dari sembilan kabupaten/kota sebagai mewujudkan visimisi daerah tersebut. Berikut gambaran alokasi pendapatan dan keuangannya diarahkan untuk kesejahteraan APBD Pendapatan yang diperoleh dari kabupaten/kota di Bali pada tahun 2018. Gambar 1. APBD Kabupaten/Kota di Bali tahun 2018 (Dalam Triliun Rupia. Penerimaan Belanja Sumber : BPS Prov. Bali tahun 2019 Pada Gambar 1. 1 ditunjukkan bahwa dalam upayanya menyusun APBD beberapa Pemerintah Daerah di Bali membukukan pengeluaran yang dianggarkan melebihi penerimaan daerah itu sendiri. Maka secara umum penyusunan APBD kabupaten/kota di Bali, sudah dilakukan dengan baik yang Penyusunan Anggaran Berbasis Partisipasi Masyarakat Penganggaran sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk setiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategi yang telah dibuat oleh ditandai dengan penilaian diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menilai mayoritas pemerintah daerah telah mendapatpenilaian dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). suatu organisasi. Anggaran sektor publik dibuat untuk membantu menentukan tingkat kebutuhan masyarakat agar terjamin dengan layak dan berguna. Peningkatan kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah perlu menutupi kesenjangan fiskal dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Hal yang perlu dilakukan adalah dengan mengoptimalkan manajemen PAD dan I Wayan Sutrisna JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 DAU, melalui pemanfaatan kedua sumber pendanaan tersebut pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas publik dan value for money (Mardiasmo, 2. Potensi sumber daya manusia yang dimiliki Bangsa Indonesia sangat besar. Saat ini penduduk Indonesia mencapai lebih dari seperempat milyar orang, yang merupakan penopang proses pembangunan di negeri ini. Sumber daya manusia yang dimiliki ini apabila diarahkan dengan optimal akan mampu menjadi kekuatan utama pendukung pembangunan nasional. Namun keberadaan penduduk yang padat terkadang merupakan hambatan yang sangat mengganggu proses dari pembangunan. Penduduk yang acuh tak acuh dan tidak peduli dengan kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi hambatan dalam pembangunan ini. Mereka tidak akan ikut melibatkan diri atau berpartisipasi ke dalam tahapan dan proses pembangunan sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan nasional tidak akan Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan merupakan kunci utama Partisipasi masyarakat akan menempatkan masyarakat sebagai motor pembangunan bukan hanya sebagai obyek atau penerima manfaat saja. Dengan Partisispasi ini membuat masyarakat akan bertanggungjawab terhadap setiap proses dan hasil-hasil pembangunan. Partisipasi pemberdayaan masyarakat karena melalui partisipasi dalam seluruh proses, masyarakat I Wayan Sutrisna ISSN: 2620-5173 akan semakin berdaya dan mampu mengendalikan proses tersebut kearah pencapaian kesejahteraan masyarakat itu Sjafrisal . menyebutkan bahwa perencanaan tidak akan dapat menghasilkan pembangunan secara baik sesuai dengan aspirasi masyarakat bilamana tidak dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tersebut. Tanpa memanfaatkan partisipasi masyarakat secara baik dan terarah, perencanaan yang disusun tidak akan dapat disesuaikan dengan Disamping itu, tanpa partisipasi masyarakat sulit pula diharapkan akan mematuhi dan menjaga pelaksanaan rencana yang telah Bahkan tidak jarang pula terjadi masyarakat tidak memanfaatkan sepenuhnya apa yang telah dibangun oleh pemerintah. Masyarakat yang partisipatif dalam proses pembangunan mengandung arti bahwa masyarakat berinisiatif memulai proses kegiatan untuk perubahan kearah yang lebih baik. Pertisipasi masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut Jumlah penduduk yang banyak serta diimbangi dengan partisipasi yang tinggi membuat penduduk menjadi kekuatan besar dalam segala kegiatan berbangsa dan Hal ini akan menjadi modal dan kekuatan untuk mensukseskan pembangunan Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Indonesia pada umumnya saat ini masih sangat rendah. Masyarakat masih enggan untuk terlibat secara langgsung dalam seluruh proses baik itu perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan yang dilaksanakan oleh JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 Rendahnya partisipasi ini akibat dari kebijakan pemerintah yang masih kurang dalam memberikan ruang bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam Pelaksanaan Musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenban. mulai pada tingkat desa hingga nasional dianggap oleh sebagaian masyarakat hanya proses serimonial belaka. Musrenbang yang dilaksanakan selama ini hanya melibatkan segelintir elit dalam masyarakat saja dan tidak memberikan ruang yang cukup kepada mayoritas masyarakat. Masyarakat yang partisipatif sangat dibutuhkan dalam proses pemerintahan dan United Nation Development Program (UNDP),juga telah memasukkan partisipasi masyarakat ke dalam salah satu indikator atau karakteristik pemerintahan yang baik . ood governanc. Hal dimaksud mengandung arti bahwa makin tinggi tingkat partisipasi suatu masyarakat di dalam proses pemerintahan dan rencana pembangunan, menunjukkan bahwa pemerintahan yang sedang berkuasa telah melaksanakan proses pemerintahan yang baik. Mewujudkan Masyarakat Sejahtera di era Otonomi Daerah pemerintah lokal akan lebih didengarkan untuk menganekaragamkan pilihan lokal dan lebih berguna bagi efisensi alokasi. Bahl . mengemukakan dalam desentralisasi harus memacu adanya persaingan di antara berbagai pemerintah lokal untuk menjadi pemenang . here must be a champion for fiscal decentralizatio. Hal ini dapat dilihat dari semakin baiknya Pemerintah berlomba-lomba untuk memahami benar dan memberikan apa yang terbaik yang dibutuhkan oleh masyarakatnya, perubahan struktur ekonomi masyarakat dengan peran masyarakat yang makin besar meningkatkan kesejahteraan rakyat, partisipasi rakyat setempat dalam pemerintahan dan lain-lain. Kesejahteraan masyarakat merupakan upaya nyata pemenuhan kebutuhan hak-hak Dalam pedekatan pembangunan dewasa ini, hakhak dasar tersebut diklasifikasi dalam sepuluh jenis, meliputi kecukupan dan mutu akses dan mutu kesehatan. dan mutu pendidikan. kesempatan kerja dan Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal telah memberikan konsekuensi pada pola pembagian dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta hubungan keuangan antara Terjadinya pelimpahan kewenangan dalam menjalankan urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendekatkan pelayanan untuk masyarakat dan mempercepat kesejahteraan. Pelimpahan kewenangan itu diikuti dengan penyerahan sumber pendanaan berupa penyerahan basis perpajakan maupun bantuan pendanaan melalui mekanisme transfer ke daerah (Mardiasmo 2. Menurut Abimanyu dan Megantara . ,desentralisasi fiskal akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan suatu masyarakat, karena itu pemerintah sub nasional/pemerintah daerah akan lebih efisien dalam produksi dan rangka penyediaan barang-barang publik. Pengambilan I Wayan Sutrisna JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 kesempatan berusaha. akses layanan perumahan dan sanitasi. akses terhadap air penguasaan tanah. kondisi lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang baik serta akses masyarakat terhadap sumberdaya alam yang jaminan rasa aman. berkembangnya partisipasi masyarakat. Indikator kesejahteraan masyarakat yang disusun oleh UNDP dikenal dengan Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pengukuran kesejahteraan melalui IPM tersebut, saat ini dianggap memberikan kemajuan besar dalam pengukuran indikator keberhasilan Pengukuran indikator IPM, sebagaimanan laporan UNDP mendefiniskan pengukuran IPM melalui pencapaian keseluruhan dari suatu negara dalam tiga dimensi dasar pembangunan manusia, yaitu lamanya hidup, pengetahuan dan standar hidup layak (UNDP, 1. Pelaksanaan kebijakan desentralisasi dengan pemberian hak otonom kepada kabupaten/kota memberikan peluang kepada pemerintah melaksanakan kebijakan yang memang diperlukan oleh masyarakat setempat. Otonomi pemerintah kepada masyarakat dalam hal pelayanan serta pelibatan dalam seluruh Pemerintah kabupaten/kota sebagai daerah otonom telah diberikan kewenangan lebih luas untuk menggali potensi daerah serta menyalurkan untuk kepentingan masyarakat secara Implementasi good governance dalam pelaksanaan otonomi daerah akan I Wayan Sutrisna ISSN: 2620-5173 mampu mewujudkan pemerintahan yang kuat serta masyarakat yang sejahtera. Penutup Desentralisasi yang secara penuh dilaksankan mulai era reformasi telah memberi kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan ekselerasi pembangunan menuju ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemberian hak otonomi harus mampu digunakan dalam pengelolaan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Para kepala daerah dituntut memiliki keselarasan keinginan dalam proses pembangunan dengan mayoritas masyarakat yang ada di daerah tersebut. Hak otonomi ini harus mampu dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang Di era oronomi daerah ini, pengelolaan keuangan daerah menjadi hal yang sangat sentral dalam mewujudkan kesejahteraan Anggaran yang dimiliki yang sebagaian besar bersumber dari pendapatan asli daerah harus dikelola dengan penggunaan anggaran yang sebagian besar digunakan untuk belanja langsung yang menyentuh kepada kepentingan masyarakat. Penmgelolaan anggaran ini merupakan tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Untuk mewujudkan good governance dalam pelaksanaan otonomi daerah, partisispasi masyarakat dalam penyusunan APBD harus diberikan ruang yang cukup agar keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan anggaran daerah semakin JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 maksimal sehingga akan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan yang Hal dimaksud terjadi karena penyelenggaraan pembangunan akan lebih bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, bermoral, dan beretika yang berorientasi pada kepentingan rakyat banyak. Seluruh SDM dimiliki diberikan ruang yang sama dalam keterlibatan mereka pada pelaksanaan pembangunan yang akan dirancang oleh pemerintah daerah. Pengelolaan potensi daerah yang dilakukan secara otonom oleh pemerintah daerah membuat masyarakat lebih tertarik untuk melibatkan diri dalam seluruh Daftar Pustaka