SUATU KAJIAN PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN TUHAN (BLASPHEMY) DI INDONESIA DAN DI BERBAGAI NEGARA ASING Loso (Fakultas Hukum Univ. Pekalonga. Defamation offense against God . of the Criminal Code has not been set explicitly, however, for the implementation of the actions that occur can be constructed in Article 156 and Article 156a of the Criminal Code. But the concept of the 2012 Criminal Code offense of contempt of God (Blasphem. has set out clear. In some foreign countries there are clearly formulate Blasphemy in its penal code . s in the Netherlands. Finlan. , but also there are not formulating defamation offense against God . explicitly, as in Belgium. Brunei Darussalam, however blasphemous offense can still criminalized through article humiliation / desecration of religious life. Keywords: crime, blasphemy. pertama segala sesuatu, jadi asal PENDAHULUAN Negara Indonesia Negara agama tetapi sebagai Negara yang mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa. Ini Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara dan juga dalam Konstitusi yaitu dalam UUD Negara Republik mulanya pertama sendiri juga, yang abadi, asal mula tujuan, segala segala sesuatu, jadi sempurna, kuasa, tidak berubah, tidak terbatas. Zat yang mutlak, ada yang mutlak, pengatur tata tertib alam. Indonesia 1945. Rumusan Pancasila Pengakuan bangsa Indonesia sila pertama Au Ketuhanan Yang terhadap kekuasaan Tuhan yang Maha Esa Notonegoro dijabarkan sebagai berikut : Tuhan, yang ditentukan oleh hakekat pembukaan UUD Negara Republik Hakekat manusia Indonesia terhadap Esa Indonesia 1945 dalam alenia ketiga Atas berkat Rahmat Alloh Yang manusia makhluk tuhan adalah untuk Maha Kuasa dan dengan didorong hidup taklim dan taat kepada tuhan, yang hanya ada satu sebagai sebab kebang-saan Indonesia Notonagoro. Beberapa hal mengenai Falsafah pancasila. Jakarta : Raja Wali,1982. menyatakan terjadi di Indonesia, konflik yang Berkaitan dengan pengakuan Negara terhadap Tuhan dan jaminan Negara beragama untuk setiap warga Negara telah diatur dalam Bab XI Pasal 29 UUD 1945, yang menyatakan : Negara Ketuhanan Yang Maha Esa . Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat kepercayaannya masing-masing. berujung kekerasan terjadi dipicu suatu agama yang disebabkan adanya kelompok tertentu yang mengajaran suatu ajaran agama yang dianggap Berkaitan Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Universitas Gadjah Mada mengenai kasus kekerasan berkaitan Permasalahan agama dalam dengan agama. Pada tahun 2011 lalu. Negara UGM mencatat ada 63 kasus yang Peneliti CRCS Dr. Suhadi persoalan soasial yang sensitive yang Cholil mengatakan CRCS mencatat memerlukan perhatian yang khusus, terjadi 20 aksi kekerasan, 7 kasus tuduhan penodaan agama, dan 36 dilatarbelakangi oleh agama dapat kasus keberadaan rumah ibadah. memicu perpecahan, peperangan dan Daerah yang paling sering terjadi acapkali ditempatkan sebagai factor Barat. DKI dan Banten. Disusul Jawa Tengah. Sumatera Utara dan Riau. Indonesia Jawa Konflik Ae konflik yang Muzakir, 2010. UU no. 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama tinjauan dari aspek hukum pidana. Makalah Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU_VII/2009, yang diselenggrakan oleh Dirjend Peraturan Perundangan Kementrian Hukum dan HAM RI. Padang. Halaman. Sisanya tersebar di beberapa daerah di seluruh Indonesia . Salah Jesus Christ, the Bible, or the Book penghinaan terhadap Tuhan, yang dikenal dengan istilah AuBlasphemyAy (Inggri. Au GodslasteringAy (Beland. Dalam Wikipidia blasphemy is the defamation of the name of God (Blasphemy adalah penistaan nama Tuha. Dijelaskan AublasfemenAy . stilah Inggris zaman pertengaha. AublasphemerAy speaking matter relating to god, . stilah Perancis Kun. AublasphemareAy . stilah lati. , of Common Prayer, inteded to wound the feelings of mandkind or to excite contempt and hatred against the church by law established, or to immoralityAy. Dalam rumusan yang hampir sama. Simester Sullivan Aublasphemous words are punishable Afor their manner, their violence or ribaldry or more fully stated, for their tendency to endanger the peace then and there, to deprave public morality generally, to shake the fabric of society and to be a cause of civil strifeAy. atau AublasphemeinAy . stilah Yunan. DI dalam bahan AuDiscussion yang berasal dari dua kata AublapteinAy Paper . ang berarti Auto injure / meluka. AuphemeAy . ang reputasi/nama . AeBlasphemy Aumelukai reputasi/nama baik. BlackAos Law Dictionary mengartikannya: Authe offence of Viva News. Kamis 4 Okober 2012. Barda Nawawi Arief. Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphem. di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara. Semarang : Badan Penerbit UNDIP, 2007. Lihat BlackAos Law Dictionary. AP. Simester & GR. Sullivan. Criminal Law: Theory and Doctrine (Oxford: Hart Publishing, 2. , dalam Ifdhal Khasim, com/2008/11/ma kalah-ifdhal. di akses pd hari Selasa, 2 Oktober 2012. Dalam istilah umum AublasphemyAy tidak sopan terhadap sesuatu mengandung beberapa arti yang berbeda-beda : rrevent behaviour towards - Kata-kata . wear word. yang berkaitan dengan agama dalam media penyiaran AublasphemeousAy. - Setiap dimuliakan/dihormati anything held in great esteem and respec. Permasalahan Bagaimana pengaturan delik penghinaan terhadap Tuhan di dalam KUHP saat ini serta terhadap konsep-konsep dasar dalam Konsep KUHP yang akan datang? bersifat AublasphemeousAy. Dalam AublasphemyAy mencakup pengertian : Blasphemy KUHP diberbagai Negara Asing? - Ucapan atau tindakan tidak beriman terhadap Tuhan atau benda-benda Bagimana . mpious utterance or action concerning God or sacred thing. - Ucapan tidak sopan terhadap METODE PENELITIAN Penelitian metode kajian pustaka atau library research dengan bersifat deskriptif Artinya Tuhan atau benda suci . rofane bahan-bahan pustaka serta berbagai speaking of God or sacred peraturan di Negara-negara asing pious irreverenc. untuk kemudian di perbandingkan. - Fitnah/mengumpat, . lander, - Dalam HASIL DAN PEMBAHASAN Perumusan Blasphemy dalam KUHP Saat Ini dan dalam KOnsep KUHP Nasional tahun 2012. sehari-hari, blasphemy adalah perbuatan Hukum pidana adalah bagian berarti ada korban8. Sedangkan H. keseluruhan hukum yang berlaku Hoefnagels disuatu Negara, yang mengadakan bahwa ketertiban masyarakat adalah dasar-dasar dan aturan untuk : . selalu hasil yang precair dari adu perbuatan-perbuatan kekuatan antara usaha-usaha untuk mana yang tidak boleh dilakukan, mensyahkan apa yang telah ada dan aktifitas-aktifitas ancaman atau sanksi yang berupa yang melanggar larangan tersebut. menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan sebagaimana telah diancamkan. menentukan dengan cara bagaimana dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan Sedangkan untuk suatu perubahan. pidana tertentu bagi barang siapa Dengan instrumentalisasi hukum pidana maka tekanan diletakan pada kegunaan hukum mendorong kelakuan agar sesuai 10 Hal ini sesuai dengan perbuatan yang hendak memperkoasanya . dengan sanksi yang terdapat pada Sudarto cabang hukum lainnya. berpendapat bahwa tujuan hukum Mengenai delik penghinaan pada umumnya adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat material Tuhan KUHP dan spiritual maka perbuatan yang tidak dikehendaki ialah perbuatan yang mendatangkan kerugian atas warga masyarakat. Kerugian tersebut Moelyatno. Asas asas Hukum Pidana. Cetakan ketujuh. Jakarta : Rineka Cipta. Halm. Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, cetakan kelima. Bandung : Alumni, tahun Roeslan Saleh. Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif. Jakarta : Aksara Baru, 1983. Halm. Loc. Sudarto. Hukum Pidana I. Cetakan Ketiga. Semarang : Yayasan Sudarto, 2009. Halm. mengatur secara eksplisit, artinya agama dan terhadap penganut agama. KUHP belum merumuskan secara Pasal jelas mengenai delik penghinaan Tuhan. Namun demikian perbuatan- perbuatan ditujukan terhadap Kitab Suci. Nabi bahkan Tuhan apakah penghinaan terhadap Tuhan dapat ketentuan pasal 156 tersebut bisa dikonstruksikan terhadap Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP. Mengenai masing-masing Terhadap sebagai berikut : kasus yang berkaitan dengan kitab suci, nabi dan Tuhan. Oemar Seno Pasal 156 Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, kedudukan menurut hukum tata Ketentuan Pasal 156 KUHP Adji berpendapat bahwa Nabi. Kitab agama, agamanya sendiri secara esensial tidak dapat dipisahkan dari masing-masing, dikatakan dalam Pasal 156. Sehingga pernyataan bermusuhan, benci, atau terhadap Agama. Nabi. Kitab Suci lain-lain ditujukan pula terhadap penganutnya agama yang bersangkutan12. Lebih Oemar Seno Adji menganjurkan untuk perbuatan atau tersebut yang dimaksud golongan yang mengejek Asma penduduk adalah golongan yang Tuhan untuk diatur dalam suatu berbeda antara lain karena gama dengan golongan yang lain. Pasal tersebut ditujukan terhadap golongan Oemar Seno Adji. Herziening. Ganti Rugi. Suap Perkembangan Delik. Jakarta : Erlangga, 1984. Halm. undang-undang tersendiri mengenai Goldslatering. KUHP Mengenai rumusan lengkap Pasal 156a Sebagai berikut : Pasal parsial, oleh karena itu perbuatan pidana tersebut ditujukan terhadap agama. tau tidak menganut agam. Pasal 156a dan karenanya belum mencakup Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: pernyataan perasaan yang ditujukan terhadap Nabi. Kitab Suci maupun pemuka-pemuka lembaran agama. Dengan demikian yang pada pokoknya terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pasal Dalam Pasal Menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap maksud agar orang tidak menganut Berbeda dengan Pasal 156 KUHP yang melindungi penganut agama, dalam Pasal 156a KUHP sasaran dari perbuatan yang dilarang KUHP seperti dalam Pasal 156 KUHP untuk dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. ataupun perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap Nabi. Kitab Suci. Pemuka Agama, dll. Dalam Konsep KUHP penghinaan terhadap Tuhan diatur dalam Bab VII tentang Tindak Pidana Agama kehidupan Beragama, yaitu dalam Pasal 342 Konsep KUHP mengenai Menghina Keagungan Tuhan. Firman dan Sifatnya adalah agama, artinya agama yang Loc. Oemar Seno Adji. Hukum Pidana Pengembangan. Jakarta : Erlangga, 1985. Loc. Cit. Mengenai rumusan lengkap pasal-pasal mengenai penghinaan dalam Pasal 147a ayat . WvS Belanda. agama sebagai berikut : Rumusan lengkapnya sebagai Article 147 sub-1 A term of imprisonment of not more than three months or a fine of the second category shall be imposed upon : Pasal 342 Setiap orang yang di muka umum menghina keagungan Tuhan, firman dan sifat-Nya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. A person who publicly, either orally or in writing or by image offends religious sensibilities by malign blasphemeies. Dari perumusan Pasal 342 tersebut tampak adanya perumusan delik mengenai AuBlasphemyAy atau AuGodslasteringAy Belanda Penghinaan diBerbagai denda kedua: barang siapa di muka umum, keagamaan dengan menghina Tuha. khusus tentang delik penghinaan Tuhan . align blasphem. yang diatur dalam Pasal 17 sub-1 dan delik penyiaraannya (Dessemination of malign blasphem. yang diatur penjara paling lama tiga bulan atau . BELANDA16 Aupenghinaan kepada Tuhan. Perumusan Delik Terhadap Tuhan Negara Asing. Diancam Barda Nawawi Arief. Op. Cit, halaman 65 Article 147a . A person who disseminates, publicly displays or posts written matter or an image offend religious sensibilities by reason of their malign and blasphemous nature, or who has such in stock to be displayed or posted, is liable to a term of imprisonment of not more than two months or a fine of the second category, where he knows or has serious reason to suspect that the written matter or the image contains such statements. (Barang mempertontonkan secara umum atau menempelkan tulisan atau gambar disebabkan sifatnya yang menghina Tuhan, atau mempunyai persediaan untuk disebarkan, dipertontonkan, atau ditempelkan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda kategori kedua, apabila ia Redaksi sebagai berikut : Section 10-Breach of the sanctity of religion A person who . publicly blasphemes against God or the purpose or offending, publicly defames or desecrates what is otherwise held to be sacred by a church or religious community, as referred to in the act on the freedom of religion, or . by making noise, acting threateningly or otherwise, disturbs worship, ecclesiastical proceedings, other similar religious proceeding or a funeral, shall be sentenced for a breach of the sanctity of religion to a fine or to imprisonment for at most six months. eseorang yang : mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa tulisan atau . Tuhan gambar itu mengandung pernyataan umum, atau dengan tujuan mencemarkan atau menodai FINLANDIA sesuatu yang dipandang suci oleh gereja atau masyarakat Perumusan Delik blasphemy agama, atau terdapat dalam Pasal 10 KUHP Finlandia yang berjudul AuBreach of the sanctity of religionAy (Pelanggaran kesucian agam. yang dimasukan sebagai bagian dari Bab 17 (Offences against public orde. mengganggu peribadatan, upacar keagamaan lainnya, atau upacar Ibid, halaman 74-75 dengan penjara paling lama 6 bulan. blasphemy, namun dapat dijaring dengan PAsal-pasal KUHP mengenai Auinsult BELGIA18 religionAy Di Belgia tidak ada lagi undangundang yang mengkriminalisasikan BRUNEI DARUSSALAM19 blasphemy pada umumnya. Pasal Dalam KUHP Brunei tidak tentang tulisan-tulisan atau lukisan- ada pasal khusus yang secara tegas lukisan yang menyerang agama telah Namun penghasutan untuk (Blasphem. , adanya diskriminasi, kebencian, atau dimasukan dalam perumusan delik Penghinaan Tuhan masyarakat merupakan suatu tindak Aumerusak/mencemarkan objekAy yang dipandang suci oleh setiap golongan Pasal 144 KUHP Belgia memidana penghinaan agama . nsult religio. di tempat-tempat peribadatan atau selama berlangsung-nya perayaan Pasal lainya dari KUHP lukisan, atau film yang mencemarkan . efaming Pasal AdefamationA. Pasal ini telah diterapkan untuk delik-delik agama. Dengan . efiles any object held sacred by any clas. , menghina agama . nsult feeling. atau masuk dalam delik Ausengaja menghina dengan maksud menghasut/ memprovo-kasi rusaknya (Intentional insult with intent to provoke breach of the peac. Delikdelik yang mengandung unsureunsur tersebut adalah : Pasal menghancurkan/merusak/mencem ari. tidak ada delik / pasal tentang Ibid, halaman 76 keagamaan . ounding the religious dikatakan, bahwa walaupun di Belgia Ibid, halaman 81-82 dipandang sacral oleh sekelompok . eperti di Belanda. Finlandi. , orang, dengan maksud menghina akan tetapi juga terdapat yang Pasal 298 : menulis/mengucapkan kata-kata, suara, atau sikap/isyarat . dengan maksud melukai perasaan keagamaan seseorang. Pasal 504 : sengaja menghina untuk di Belgia. Brunei Darussalam, namun demikian delik penghinaan Tuhan penghinaan/penodaan kehidupan keagamaan. KESIMPULAN Delik penghinaan terhadap Tuhan dalam KUHP saat ini belum diatur secara eksplisit, namun terhadap perbuatan yang terjadi Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Namun dalam Konsep KUHP terhadap Tuhan (Blasphem. telah mengatur secara jelas. Dibeberapa Negara Asing ada perdamaian/ketentraman umum. Tuhan secara jelas, seperti Blasphemy secara jelas dalam KUHP nya DAFTAR PUSTAKA