PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE1st Seminar Nasional AuImplementasi Hukum: Era Industri 4. 0 dan Sosial 5. 0Ay Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2022 Volume 1, 2022 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index KAJIAN HUKUM TENTANG PERBUDAKAN SEKSUAL PADA ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN PERANG Noer Indriati Fakultas Hukum. Universitas Jenderal Soedirman. Purwokerto E-mail: sunoboputri40@gmail. ABSTRAK Anak merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali. Tujuan penelitian untuk menganalisa perbudakan seksual dimana anak sebagai korban dalam kejahatan perang, dan menganalisa pelaku dari hukum pidana internasional. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, dengan metode pendekatan Statuta dan menggunakan sumber data sekunder, dianalisa secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbudakan seksual pada anak termasuk dalam kejahatan perang, bila dilakukan dalam kondisi konflik, dan kejahatan kemanusiaan bila dilakukan dalam kondisi damai. Kejahatan tersebut baik dalam kondisi perang ataupun damai termasuk dalam yurisdiksi International Criminal Court Pasal 5. Kejahatan perbudakan seksual sebagai kejahatan perang diatur dalam Statuta Roma 1998 Pasal 8. Hukum pidana internasional juga mengenal individual responsibility, dimana pelaku kejahatan perang baik komandan ataupun prajurit dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional sesuai dengan Pasal 28 sepanjang negara pelaku unwilling dan unable. Kata Kunci : Anak. Perang. Perbudakan. Seksual. ABSTRACT Children are the creation of the almighty God. Their dignity need to be protected so we can guarantee their right to live in order for them grow in accordance with their nature of life. Every single conduct that harm and damage itAos fundamental right, in form of any evil utilization and exploitation that violate humanity has to be stopped as soon as possible with no exception. The research objective is to analyse sexual enslavement where the children as the victim in war crime and analyse the perpetrator from the international criminal law perspective. This research is using normative juridical method with statute approach and using secondary data sources analysed in qualitative juridical The research result shows that children sexual enslavement is included as a war crime when conducted during conflict and included as crimes against humanity when conducted during tranquility. Children sexual enslavement either conducted during conflict or conducted during tranquility are all belong toward Article 5 International Criminal Court. Enslavement sexual as a war crime is regulated in Article 8, also recognize individual responsibility, where the war crimes perpetrator either the Commander or the Soldier are able to try before international criminal court inline with Article 28 as long as the perpetrator home country is unwilling and unable to perform itAos Keywords : Child. Crime. War. Slavery. Sexual. Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang PENDAHULUAN Istilah kejahatan adalah bagian kehidupan sosial, hidup dan tidak terpisahkan dari kegiatan manusia sehari-hari. Kejahatan ditafsirkan sebagai hasil dari keadaan disorganisasi sosial dan kejahatan diakibatkan oleh berbagai hal yang bersifat sosial, seperti: industrialisasi, perubahan sosial yang cepat dan modernisasi (Rukmini, 2. Viktimisasi kriminal kekerasan adalah tindakantindakan yang melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang terhadap orang lain, baik untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dan yang menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial (Purwani, 2. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. Bab I (Pasal 1 ayat . , bahwa Anak merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dilindungi harga diri dan martabatnya yang dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan, perbudakan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali. Terlebih pada kasus perbudakan seksual, posisi anak benar-benar tidak berdaya dan lemah, baik secara fisik maupun mental, bahkan terkesan pasrah pada saat diperlakukan tidak Dalam hukum internasional kekerasan seksual dapat mencakup berbagai tindakan kejahatan yang meliputi: pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, kehamilan paksa dan sterilisasi paksa. Kekerasan seksual digunakan sebagai cara menerapkan kekuasaan dan dominasi terhadap korban. Tujuan pelaku untuk mengendalikan, merendahkan dan mempermalukan korban, dimana mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak, meskipun laki-laki juga dapat menjadi korban kekerasan (Wandita & Nuraini, 2. Kekerasan seksual mempunyai nama, tergantung situasi dan bentuk kekerasan. Kekerasan seksual dapat dirujuk sebagai penyiksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Tergantung dari situasi, kekerasan seksual dapat menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang. Pada situasi Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang konflik bersenjata, kekerasan seksual dianggap sebagai kejahatan perang, pelanggaran hukum dan kebiasaan perang atau pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa (Wandita & Nuraini, 2. Istilah perbudakan seksual mempunyai arti sama dengan segala bentuk perlakuan tidak menyenangkan, baik pelecahan, perkosaan, atau penyiksaan. Perbudakan seksual sebagai kejahatan perang karena peristiwanya terjadi pada kondisi konflik (Rehatta, 2. Kasus ini sering disebut Kasus Foca atau kasus Kunarac yang pernah diadili di International Criminal Tribunal of Yugoslavia, yaitu mengadili tiga tentara Sebia Bosnia yang bertanggung jawab atas pemerkosaan dalam sebuah kamp di Foca (Rehatta, 2014. Wandita & Nuraini. Kasus dimana terjadi konteks konflik bersenjata antara orang Bosnia Serbia dan Bosnia Muslim di Foca tahun 19992-1993. Kunarac dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan perbudakan seksual yang dilakukannya, sekaligus sebagai pemberi bantuan atas kejahatan-kejahatan ini. Faktanya, para korban dibawa ke markas, diperkosa secara bergilir, dan beberapa orang ditempatkan di sebuah rumah selama berbulan-bulan dimana mereka menjadi korban perbudakan Kovac dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan, pelanggaran terhadap martabat pribadi . utrages of personal dignit. sebagai pelanggaran hukum dan kebiasaan perang, perbudakan sebagai pelaku maupun pelaku pembantu . Vukonic telah menculik seorang perempuan remaja dan memperkosanya (Wandita & Nuraini, 2006. Perbudakan seksual khususnya terhadap wanita bukan fenomena baru, dan dapat terjadi di seluruh dunia. Menurut United Nations Women is the United Nations entity for gender equality and the empowerment of women, memperkirakan 35 persen perempuan di seluruh dunia telah mengalami kekerasan fisik maupun perbudakan seks di satu titik dalam hidup mereka. Perbudakan seksual memang marak terjadi, hal ini disebabkan oleh beberapa masalah antara lain: keengganan korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Hal ini disebabkan karena korban perbudakan seksual seringkali terpaksa harus menghadapi stigma dari masyarakat, dan bahkan diskriminasi (Josse, 2. , karena stigma dan rasa takut terhadap sanksi sosial yang akan diberikan. Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang seringkali korban segan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk sexual and gender-based Sexual and gender-based violence juga merupakan segala bentuk tindakan yang membahayakan yang dilakukan berdasarkan gender (Shabrina. Penelitian ini dapat ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional dan kajian Hukum Pidana Internasional. Tidak dapat dihindarkan dimana terjadi perang, kekerasan dan perbudakan seksual terhadap perempuan maupun anak sering dialami, serta bila dibiarkan maka yang terjadi banyak perempuan dan anak menjadi korban yang berakibat depresi, cacat bahkan sampai meninggal. METODE Spesifikasi dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan, objek maupun peristiwa tertentu yang diambil dari kesimpulan yang dikaitkan dengan teori-teori bahan hukum dan hukum positif yang menyangkut permasalahan hukum (Marzuki, 2. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan metode pendekatan Statuta, dan sumber data yang digunakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya dianalisa secara yuridis kualitatif. HASIL ATAU PEMBAHASAN Anak merupakan mahluk sosial sama halnya dengan orang pada umumnya, dimana anak membutuhkan orang lain untuk bisa membantu mengembangkan Hal ini disebabkan, bahwa pada dasarnya anak lahir dengan segala kelemahan sehingga tanpa orang lain, anak tidak mungkin dapat mencapai taraf kemampuan yang normal. Juhe Lacke menjelaskan bahwa anak mempunyai pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan (Nauw et al. , 2. Augustinus mengemukakan bahwa anak tidak sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kesenangan untuk menyimpang dari ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bentuknya memaksa(Nauw et , 2. Konvensi Hak Anak mendefinisikan anak secara umum sebagai manusia yang umumnya belum mencapai 18 tahun. Konvensi Hak Anak tetap memberikan pengakuan terhadap batasan umur yang berbeda, yang mungkin diterapkan dalam perundangan nasional (Octana et al. , 2. Dalam Konvensi Hak Anak tidak dikenal istilah remaja, yang ada hanya istilah anak, yang artinya semua manusia yang berumur di bawah 18 tahun. Perkembangan anak penting untuk dijadikan perhatian khusus bagi orang tua, sebab proses tumbuh kembang anak akan mempengaruhi kehidupan mereka pada masa mendatang. Apabila perkembangan anak luput dari perhatian orang tua . anpa arahan dan pendampingan orang tu. , maka anak tumbuh seadanya sesuai dengan yang hadir dan menghampiri mereka. Anak-anak juga memiliki hak-hak yang harus diperhatikan, yang telah diatur dalam Konvensi Hak Anak dalam kondisi perang, (Octana et al. , 2. Hak atas kelangsungan hidup. mencakup hak untuk bertahan hidup dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan perawatan medis dengan standar yang tertinggi. Standar hidup yang layak seperti: papan, sandang, makanan bergizi, pelayanan kesehatan, penghasilan yang layak. Hak untuk tumbuh kembang. semua hal yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang . isik, mental, spiritual, moral dan sosia. secara penuh sesuai dengan potensinya. Pendidikan . ormal dan non forma. , bermain dan memanfaatkan waktu luang, aktivitas sosial budaya, akses terhadap info dan lain sebagainya. Hak atas perlindungan. hak anak untuk dilindungi dari segala hal yang menghambat pertumbuhan dan perkembangannya. Perlindungan terhadap perlindungan bagi anak-anak yang tidak memiliki orangtua dan bagi anakanak yang berada dalam pengungsian. Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang Hak untuk berpartisipasi. hak anak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang mempunyai dampak pada anak karena setiap manusia adalah subjek atas haknya. Pada kondisi konflik, perempuan dan anak-anak sangat rentan terhadap tindak pidana yang tidak menyenangkan, bahkan kurang mendapatkan Perbudakan seksual sebagai kejahatan perang merupakan peristiwa yang terjadi pada kondisi konflik, baik yang terjadi di jaman lampau maupun Unsur-unsur perbudakan seksual pada anak sebagai kejahatan perang (Wandita & Nuraini, 2. , adalah: Pelaku memiliki seluruh kekuasaan yang terkait dengan kepemilikan terhadap satu atau lebih dari satu orang, dengan membeli, menjual, meminjam atau menukar seseorang atau lebih dari satu orang atau dengan memperdaya mereka sama dengan merampas kebebasan mereka. Pelaku mengakibatkan seseorang atau lebih dari satu orang untuk melakukan sebuah atau lebih dari satu tindakan yang bersifat seksual. Tindakan ini terjadi dalam konteks dan berhubungan dengan sebuah konflik Pelaku mengetahui situasi faktual yang menyatakan adanya konflik Unsur-unsur tindak kejahatan perbudakan seksual bertentangan dengan hak- hak anak. Sebagai contoh kasus (Firman, 2. Kimiko Kaenada adalah seorang wanita Korea Selatan korban tindak pidana perbudakan seksual oleh militer Jepang dan memiliki darah Jepang karena ibunya berasal dari Jepang dan ayahnya Korea Selatan. Korban harus menanggung rasa sedih dan pilu saat masa-masa menjadi Jugun Ianfu, istilah untuk tawanan budak seks bagi para tentara Jepang di Korea. Kaenada menjadi korban kejahatan perang, karena telah menjadi korban penyiksaan dan perbudakan seksual, fakta yang terjadi tentara pertama datang dengan kondisi tidak mabuk dan mencoba merobek pakaian, kemudian datang tentara kedua dengan kondisi mabuk, dia mengangkat pisau dan mengancam korban untuk dibunuh jika tidak menuruti Korban tidak mempedulikan dirinya jika saat itu harus mati, dan pada akhirnya korban ditikam. Kaenada terus mencoba melawan ketika para tentara Jepang hendak melampiaskan keinginannya, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit oleh polisi militer untuk dirawat. Saat Kaenada dikembalikan ke kamar datang tentara dan menyerangnya lagi, dan tentara tersebut menarik pergelangan tangannya dan meleparkan keluar ruangan. Perempuan yang lahir di Tokyo pada 22 Oktober 1921, meninggal dunia pada 2005, hal ini mewakili salah satu dari banyaknya wanita yang bernasib sama atau bahkan lebih buruk. Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang Perbudakan seksual pada anak termasuk dalam kejahatan perang, bila dilakukan dalam kondisi konflik, dan kejahatan kemanusiaan bila dilakukan dalam kondisi damai. Perbudakan seksual dapat ditinjau dari hukum humaniter internasional berkaitan dengan hak asasi manusia. Pengertian Hukum Humaniter Internasional dapat ditinjau dalam arti sempit dan arti luas. Menurut A. Mansyur Effendi, pengertian dalam arti sempit, hukum humaniter internasional adalah keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan korban perang sengketa bersenjata yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hukum hak asasi manusia dengan tujuan untuk menjamin penghormatan harkat dan martabat manusia (Effendi & Evandri, 2. Dalam interaksi sesama manusia, permasalahan atau sengketa adalah hal yang biasa terjadi. Permasalahan dan kekerasan merupakan pembahasan yang harus ditinjau lebih lanjut sebagai bentuk interaksi antarnegara internasional. Cara-cara kekerasan yang digunakan kemudian disarankan untuk tidak digunakan lagi sejak munculnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, kemudian menghasilkan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes 1907 (Inkiriwang, 2. Konflik dalam suatu negara dapat menjadi konflik yang tidak mempengaruhi negara lain, tetapi dapat juga mengancam perdamaian dan ketertiban internasional (Iqbal & Dwiprigitaningtias, 2. A Mansyur Effendi meyakini bahwa antara hukum humaniter dengan hukum hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan (Effendi & Evandri, 2. , terlebih kalau dikaitkan dengan Statuta Roma 17 Juli 1998 yang memasukkan war crimes di samping the crimes of genocida, the crimes against humanity, dan the crimes of aggression sebagai kejahatan berat terhadap hak-hak asasi manusia. Kejahatan-kejahatan tersebut baik dalam kondisi perang ataupun damai termasuk dalam yurisdiksi International Criminal Court/ICC/Mahkamah Pidana Internasional. Adapun yang termasuk dalam yurisdiksi ICC Pasal 5 . yang selengkapnya adalah: The jurisdiction of the Court shall be limited to the most Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang serious crimes of concern to the international community as a whole. The Court has jurisdiction in accordance with thisnStatute with respect to the following crimes: . The crimes of genocida. Crimes against humanity. War crimes. The Crimes of aggression. (Atmasasmita, 2. Berdasarkan jurisdiksi tersebut maka perbudakan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang dapat ditundukkan pada Mahkamah Pidana Internasional, dan pelaku dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional sepanjang negara pelaku unwilling atau unable, karena Mahkamah mempunyai sifat komplementer (Atmasasmita, 2. Pasal 8 Mahkamah Pidana Internasional mengatur Kejahatan Perang dengan rincian kejahatannya (Effendi & Evandri, 2. , yaitu: Mahkamah mempunyai yurisdiksi berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya jika dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan besar-besaran dari kejahatan Berdasarkan Statuta Roma 1998 ini, maka kejahatan perang berarti: Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949, yaitu masingmasing dari perbuatan di bawah ini yang dilakukan terhadap orangorang atau hak milik yang dilindungi, antara lain: Penyiksaan/perilaku tidak manusiawi, termasuk percobaan . Secara sadar menyebabkan penderitaan rakyat atau luka serius terhadap badan atau kesehatan. Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang dapat diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, dalam rangka hukum internasional yang diterapkan, yaitu salah satu perbuatanperbuatan di bawah ini: Melakukan kebiadaban terhadap martabat pribadi, terutama perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan martabat . Melakukan perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, kehamilan paksa, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 ayat 2 . , sterilisasi yang dipaksakan, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang juga merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa. Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional, dalam rangka hukum internasional yang ditetapkan, yaitu salah satu dari perbuatan-perbuatan berikut ini: Melakukan perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, kehamilan paksa, sebagaimana ditetapkan dalam Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang Pasal 7, ayat 2 . , sterilisasi yang dipaksakan, dan suatu bentuk lain kekerasan seksual yang juga merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 3 yang umum bagi empat Konvensi Jenewa. Pasal 25 Statuta Roma mengatur tanggung jawab individual . ndividual responsibilit. bagi seseorang yang melakukan kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional sehingga pelaku tidak dapat terhindar dari hukum. Mahkamah mempunyai jurisdiksi atas orang . atural person. dan di Ayat 3 . pasal tersebut juga menentukan sebagai berikut: seseorang bertanggung jawab secara pidana dan dapat dikenai hukuman atas suatu kejahatan dalam jurisdiksi Mahkamah, kalau orang itu: . Melakukan suatu kejahatan, baik sebagai seorang pribadi, bersama orang lain atau lewat seseorang lain, tanpa memandang apakah orang lain itu bertanggung jawab secara pidana. Selanjutnya seorang individu baik komandan dan bawahannya dinyatakan memiliki tanggung jawab atas suatu kejahatan atau tindakan-tindakan yang Hal tersebut lebih tegas diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma 1998 menyebutkan bahwa: Seorang komandan militer atau seorang yang secara efektif bertindak sebagai seorang komandan militer secara pidana bertanggungjawab atas kejahatan di dalam yurisdiksi Mahkamah yang dilakukan oleh pasukanpasukan di bawah komando atau kekuasaannya secara efektif, atau kewenangan dan pengendaliannya secara efektif sebagaimana mungkin pengendalian secara benar atas pasukan-pasukan tersebut, dimana: Komandan militer atau orang tersebut tahu atau disebabkan oleh keadaan pada waktu itu, seharusnya tahu bahwa pasukannya melakukan atau hendak melakukan kejahatan tersebut. Komandan militer atau orang tersebut gagal untuk mengambil langkah-langkah yang perlu dan masuk akal dalam kekuasaannya untuk mencegah atau menekan perbuatan mereka atau mengajukan masalah itu kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan dan penuntutan. Berkaitan dengan hubungan atasan dan bawahan yang tidak dijelaskan dalam ayat 1, seorang atasan secara pidana bertanggung jawab atas kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang yang dilakukan oleh bawahan yang berada dalam kewenangan dan pengendaliannya secara efektif sebagai akibat dari kegagalannya untuk melaksanakan pengendalian dengan semestinya atas bawahan tersebut, . Atasan tersebut tahu atau secara sadar mengabaikan informasi yang dengan jelas mengindikasikan bahwa bawahannya sedang melakukannya atau hendak melakukan kejahatan tersebut. Kejahatan itu menyangkut kegiatan yang berada dalam tanggung jawab efektif dan pengendalian atasan tersebut. Atasan gagal mengambil semua tindakan yang perlu dan masuk akal di dalam kekuasaannya untuk mencegah atau menekan perbuatan mereka atau mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang untuk penyelidikan dan penyidikan. Statuta pengadilan ad hoc juga menyebutkan bahwa tanggung jawab atasan atau komandan adalah sama. Kenyataan bahwa segala macam tindak kejahatan yang merujuk Pasal 5 Statuta Roma 1998, yang dilakukan oleh anak buah dari seorang atasan bukan berarti membebaskan atasan dari tanggung jawab atasan terhadap kejahatan, namun bila komandan mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa bawahannya akan melakukan kejahatan dan tidak melakukan atau mengambil tindakan, maka atasan bertanggung jawab (Sefriani, 2. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa atasan atau komandan telah gagal mengambil langkah-langkah guna mencegah terjadinya kejahatan tersebut. Jenis tanggung jawab atasan atau komandan terhadap tindakan perbudakan seksual memiliki unsur-unsur (Wandita & Nuraini, 2. sebagai berikut: Terdapat hubungan atasan dan bawahan. Atasan mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa tindakan kejahatan akan dan atau telah dilakukan. Atasan gagal mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah maupun menghukum pelaku tindak kejahatan. Wewenang seorang atasan dapat bersifat de yure atau de facto, dan konsep tanggung jawab atasan diaplikasikan secara sama terhadap pengawas militer maupun pengawas sipil. Kekuatan secara de yure saja tidak cukup untuk membentuk tanggung jawab atasan atau komandan, tetapi juga dibutuhkan kontrol yang sifatnya efektif. Seorang atasan atau bawahan yang melakukan perbudakan seksual terhadap anak, maka atasan atau bawahan bertanggung jawab secara individual di hadapan Mahkamah Pidana Internasional. Apabila negara pelaku Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang sudah melakukan peradilan dengan hukum nasionalnya, maka komandan atau bawahan tersebut tidak dapat diadili di ICC karena sifat yang komplementer. PENUTUP Anak sebagai usia rentan dalam kondisi perang harus dilindungi dari segala macam bentuk kejahatan, sesuai dengan hak-hak yang dimiliki. Pelaku kejahatan harus diadili karena telah melanggar kesepakatan negara-negara dalam bentuk konvensi dan Statuta. Berdasarkan yurisdiksi Statuta Roma 1998, maka perbudakan seksual terhadap anak termasuk kejahatan perang . ar crime. bila terjadi dalam kondisi konflik sesuai Pasal 5 Mahkamah Pidana Internasional, dan pelaku dapat diadili sepanjang negara pelaku unwilling atau unable, karena Mahkamah mempunyai sifat komplementer. Pasal 25 Statuta Roma 1998 mengenal pertanggungjawaban individu yang artinya baik komandan atau pelaku di lapangan dapat dipertanggungjawabkan. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan dihaturkan kepada Dekan Fakultas Hukum. Universitas Jenderal Soedirman yang telah memberikan kesempatan peneliti untuk melakukan penelitian dengan biaya mandiri. DAFTAR PUSTAKA.