NIKAH PAKSA SEBAGAI AKIBAT PERGAULAN BEBAS STUDI KASUS DI DESA BLUMBUNGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN Abdul Jamal Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan e-mail: jamal@stai-almujtama. Mohammad Mahmudi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan e-mail: mahmudi@stai-almujtama. Abstrak Kawin paksa merupakan salah satu rentetan kejadian yang kerap kali terjadi di dalam urusan perkawinan . Nikah paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan antara pasangan untuk menjalankan perkawinan, atau merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat walaupun terkadang kawin paksa berakhir happy ending, berupa kebahagiaan rumah tangga, namun dari kasus di Desa Blumbungan yang terjadi dampak negatif lebih dominan. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana praktik nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas. Kedua. Apakah Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan menjadi solusi dalam menangani pergaulan bebas. Ketiga. Bagaimana Tinjauan Hukum Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Perspektif HKI dan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini . ield menggambarkan keadaan yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi, yaitu suatu penelitian yang cermat yang dilakukan dengan jalan langsung terjun ke lapanga Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah Kepala Desa. Modin Desa, warga. Hasil penetian menunjukkan bahwa: pertama, nikah paksa didaerah desa Blumbungan Kecamatan larangan kabupaten pamekasan 6 kasus nikah paksa terjadi dikarenakan bebarapa hal salah satu diantaranya iala pacaran sehingaa berujung nikah paksa, adapun nikah paksa yang terjadi didesa Blumbungan kecamatan larangan kabupaten pamekasan adalah pernikahan resmi dan siri, jika resmi kasus itu Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas sampai kepada kepala desa apabila nikah siri itu tidak sampai kepada kepala desa. Kedua, nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas menjadi solusi dalam menangani pergaulan bebas. Pernikahan itu dapat dikatakan sebagai penutup aib yang sudah terlanjur dilakukan . ergaulan beba. Akibatnya, pernikahan itu dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai jalan aman untuk melindungi perbuatan pergaulan bebas. Jadi, pada dasarnya, bukan berarti akad nikahnya yang akan dicegah melainkan perbuatan pergaulan bebas yang berujung kepada nikah paksa yang hendak dicegah. Ketiga. Tinjauan Hukum Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Perspektif HKI dan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 6 Ayat . menyebutkan, bahwa syarat-syarat perkawinan di antaranya adalah tidak adanya paksaan dari kedua belah pihak yang akan melakukan Kata Kunci: Modin. Nikah Paksa. Pergaulan Bebas Abstract Forced marriage is one of a series of events that often occur in marital Forced marriage is one of the social phenomena arising from the absence of willingness between spouses to carry out marriage, or is a social symptom and problem that arises in the midst of society even though sometimes forced marriage ends in a happy ending, in the form of domestic happiness, but from the case in Blumbungan Village, the negative impact is more dominant. Based on this, there are three problems that become the main study in this research. First, how is the practice of forced marriage as a result of promiscuity. Second, whether forced marriage as a result of promiscuity is a solution in dealing with Third, how is the legal review of forced marriage as a result of promiscuity from the perspective of IPR and applicable laws and This research uses. ield reserc. is to explain and describe the situation more clearly about the situation that occurs, namely a careful research conducted by going directly to the field Data sources are obtained by means of interviews, observation and documentation. The informants are the Village Head. Village Modin, residents. The results of the research show that: first, forced marriage in the Blumbungan village area, the prohibition sub-district of the pamekasan district, 6 cases of forced marriage occur due to several things, one of which is dating so that it leads to forced marriage, as for forced marriage that occurs in Blumbungan village, the prohibition sub-district of the pamekasan district al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas is an official and siri marriage, if the official case reaches the village head if the siri marriage does not reach the village head. Second, forced marriage as a result of promiscuity is a solution in dealing with promiscuity. The marriage can be said to cover the disgrace that has already been done . As a result, the marriage is considered by some people as a safe way to protect the act of promiscuity. So, basically, it is not the marriage contract that is to be prevented but the act of promiscuity that leads to forced marriage that is to be prevented. Third. Legal Review of Forced Marriage as a Result of Promiscuity from the Perspective of IPR and applicable laws and regulations. In Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. Article 6 paragraph . states that the conditions of marriage include the absence of coercion from both parties to the marriage. Keywords: Modin. Forced marriage. Promiscuity. Pendahuluan Allah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Umat manusia hidup berbangsa-bangsa untuk saling mengenal satu sama lain dan berinteraksi membangun kehidupan dunia yang harmonis. Salah satu bentuk interaksi manusia adalah pernikahan yang mempertemukan lakilaki dan perempuan dalam satu ikatan rumah tangga yang diharapkan dapat sakinah mawaddah wa rahmah. Untuk mencapai tujuan pernikahan tersebut. Islam mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan syarat dan rukun pernikahan. Jika semua syarat dan rukun telah terpenuhi, maka pernikahan dihukumi sah dan mempunyai kekuatan secara agama. Makna dari sebuah perkawinan ialah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang . akinah, mawadah, warahma. , yang kemudian dibantu dengan tujuan-tujuan lain: Reproduksi . enerusan generas. Pemenuhan kebutuhan biologis . Menjaga kehormatan Ibadah. Untuk mencapai harapan dan tujuan tersebut maka undang- undang telah memberikan aturanAeaturan yang tergambar dalam UU No. 1 Tahun1974 Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Vol VII al-Ahwal al-Shakhshiyah . t: Dar al Fikr, t. , 62. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas tentang Perkawinan, dan di dalam aturan hukum Islam juga tidak terlepas adanya sebuah aturan untuk menjadikan kemaslahatan itu sendiri di dalam sebuah rumah tangga ataupun keluarga. Sebagai rujukan prinsip dasar masyarakat Islam. Al-Quran menunjukan bahwa pada dasarnya kedudukan laki-laki dan perempuan adalah seimbang. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan melangsungkan perkawinan ialah AuikhtiyarAy . idak dipaks. pihak yang melangsungkan perkawinan itu dirumuskan dengan kata-kata calon istri dan suami atau persetujuan mereka. Untuk kesempurnaan itulah perlu adanya khitbah atau peminangan yang merupakan satu langkah sebelum mereka mempertimbangkan apa yang akan mereka lakukan. Salah satu tujuan pernikahan itu untuk membentuk keluarga yang bahagia demi mencapai kebahagiaan yang kekal baik di dunia maupun di akhirat berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa. 4 Perkawinan bertujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Perkawinan merupakan hal yang sakral dan diagungkan oleh pihak yang melaksanakannya. Untuk membentuk dan mewujudkan suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera lahir dan batin tersebut tidak mudah, oleh sebab itu masing-masing anggota keluarga harus menyadari tentang tujuan perkawinan itu sendiri. Untuk mencapai tujuan yang diidamkan prasyarat yang harus dimiliki calon suami istri antara lain adanya cinta kasih di antara mereka berdua. Untuk melangsungkan perkawinan yang didasari cinta kasih itu harus disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu atas kemauannya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari orang lain . rang tu. Sebagai mana tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ayat 1 yaitu: Auperkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak atau calon mempelai5. Berdasarkan observasi awal yang dilakukan oleh peneliti bahwa kasus pernikahan paksa di desa Blumbungan setidaknya 6 kasus, hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh Kepala desa dan modin desa di desa Khoirudin Nasution. Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. , 38. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan DEPAG. Ilmu Fiqih Jilid II (Jakarta: CV. Yuline, cet. Ke-2, 1. , 70. Neng Djubaidah. Pencatatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak di Catatkan Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. ,63. Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam & UUP, (Yogyakarta: Liberty, 1. , 9. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Blumbungan Kabupaten Pamekasan pada tanggal 14 Agustus 2021, bahwa memang di desa Blumbungan sudah marak kasus pernikahan paksa yang dilakukan karena pergaulan bebas. Salah satu dari fenomena pernikahan adalah nikah paksa akibat pergaulan bebas. Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini kenakalan remaja semakin menarik perhatian. Permasalahannya semakin meningkat, bukan dalam frekuensinya tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah juga karena variasi intensitasnya. Dalam kehidupan masyarakat, terutama masyarakat Desa Blumbungan sering kali terjadi kawin paksa, yakni orang tua memaksa anak perempuannya menikah dengan laki-laki yang bukan pilihannya sendiri, motif pemaksaan ini seringkali terjadi karena pergaulan bebas. Yang paling banyak terjadi adalah kenakalan yang sifatnya pelanggaran terhadap norma sosial, di antaranya adalah pergaulan bebas. Salah satu perilaku yang cukup memprihatinkan semua pihak adalah kebebasan seksual yang dilakukan kawula muda dengan segala dampak negatifnya sehingga menanggulangi taraf ketentraman dan kebahagiaan hidup bermasyarakat. Bahwa kebebasan seksual bukan harus berarti bebas dalam hal melakukan hubungan seksual. Akan tetapi hal-hal yang terkait atau dapat menyebabkan terjadinya praktik hubungan seks. Remaja sekarang ini sangat mudah terpengaruh terhadap perkembangan zaman yang dibawa oleh budaya barat yang menyebabkan pergaulan yang tidak baik di kalangan remaja. Remaja-remaja seperti ini sangat banyak ditemukan di kota-kota besar. Salah satu penyebab remajaremaja ini mudah terpengaruh yaitu kurangnya pendirian serta kepercayaan. Sehingga sangat mudah untuk mengikuti perkembangan zaman yang diartikan ke dalam hal negatif yaitu AuPergaulan BebasAy. Generasi muda adalah tulang punggung bangsa, yang diharapkan pada masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini agar lebih baik. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 banyak menceritakan tentang kebebasan anak yang ditinjau dalam Bab 10 A tentang Hak Asasi Manusia yaitu pada Pasal 28 B Ayat 2, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembangan serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikskriminasi dan Pasal 28 C Ayat bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Hukum perdata juga menjelaskan tentang kedewasaan seorang anak bahwa seorang anak yang telah dewasa batas usianya 21 tahun, hal ini terdapat pada al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Pasal 330 KUH Perdata. Bahwa di kalangan usia tersebut seorang anak telah dianggap mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Masa anak-anak yang dimulai saat terjadinya kematangan seksual yaitu antara usia 11 atau 12 tahun sampai dengan 20 tahun yaitu masa menjelang dewasa Masyarakat Blumbungan merupakan masyarakat yang reaktif jika dihadapkan dengan hal yang berhubungan norma agama, lebih-lebih dengan hal yang melanggar aturan syariat Islam. Keberadaan pergaulan bebas yang sering dijumpai masyarakat menjadi pemantik diberlakukannya nikah paksa di desa ini. Ketika mereka menangkap pelaku pergaulan bebas dalam bentuk berpacaran di tempat sepi atau gelap, mereka menganggap bahwa pelaku sudah mencoreng nama baik Desa Blumbungan, dan juga telah merendahkan syariat Islam. Sehingga pelaku ditangkap dan dimassa yang berujung pada dinikahkan secara paksa. Pernikahan paksa tersebut secara terlembaga ditangani oleh Kepala Desa. Ketika ada pelaku tertangkap, maka Perangkat Desa yang menangani supaya tidak diamuk massa, namun hanya diarak ke rumah perangkat Desa. Kemudian di rumah perangkat kepala Desa tersebut, pelaku telah melakukan perbuatan asusila dan menurut aturan masyarakat desa harus dinikahkan, tentunya juga dengan menghubungi orang tua/wali Metode Penelitian Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian hukum empiris menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji yang terdapat dalam AuBuku Pedoman Penulisan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah YogyakartaAy yaitu pendekatan yang dilakukan dengan penelitian lapangan. serta melihat, mengamati apa yang terjadi di lapangan, sehingga penerapan peraturanperaturan tersebut dalam praktiknya langsung terjun ke masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian lapangan . ield reserc. yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan yang Kitab Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 tentang hak asasi Buku Pedoman Penulisan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2012, 34. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas lebih jelas mengenai situasi yang terjadi, yaitu suatu penelitian yang cermat yang dilakukan dengan jalan langsung terjun ke lapangan. Hal ini untuk mempelajari, membuka dan mengerti apa yang terjadi di lapangan dalam suatu nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan secara deskriptifAe kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai nikah paksa yang terjadi di desa tersebut. 9 Penelitian Hukum Empiris. Metode penelitian hukum empiris yaitu, penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia. 10 Baik prilaku verbal yang didapat dari hasil wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung, selain itu penelitian hukum empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari prilaku seseorang yang berupa prilaku fisik maupun Adapun lokasi penelitian tersebut menjadi objek pertama dalam suatu Bahwa lokasi penelitian ini digunakan untuk memperoleh pemecahan masalah dalam penelitian itu berlangsung. 12 Lokasi penelitian yang peneliti kaji bertempat di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan. Selanjutnya peneliti sangat tertarik memilih tempat ini karena viral Nikah Paksa sebagai akibat pergaulan bebas di desa Blumbungan. Di desa ini kita dapat memperoleh informasi mengenai anak yang berhadapan dengan nikah paksa tersebut. Kehadiran peneliti adalah unsure terpenting dalam penelitian, khususnya pada peneliti Hukum Empiris karena penelitian ini bersifat sosial, sehingga peneliti berusaha interaktif dengan subjek penelitiannya secara alamiah, tidak menonjol dengan cara yang memaksa dan peneliti hadir serta terjun lansung ke lokasi penelitian. 13 Pada penelitian ini, peneliti terjun langsung kepada Masyarakat yang berhadapan dengan nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas. Terlebih dahulu peneliti juga mencari informasi dari P2TP3A di Kabupaten Pamekasan, bahwa tempat inilah yang membantu dan Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada. Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian hukum Normatif dan Empiris (Depok: Prenadamedia Group, 2. Soerjono Sukanto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press 1. , 7. Ibid, 8. Sukardi. Metodelogi Penelitian Pendidikan, (Jakarta: PT Bumi Aksara 2. , 53. Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif, cet ke 26 (Bandung: Remaja Rosda Karya 2. , 42. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas menemukan anak yang berhadapan dengan nikah paksa sebagi akibat pergaulan bebas. Sehingga peneliti bisa langsung menemui pihak yang Apabila dilihat dari sumbernya, data dapat diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa sumber yang dapat langsung memberi data, dalam hal ini bisa orang atau informan yang diwawancarai. Sedangan sumber data sekunder berupa sumber yang tidak langsung memberi data, dalam hal ini dapat lewat orang lain atau sebuah dokumen. 14 Dari dua sumber itu peneliti dapat memperoleh Apabila data yang hendak diperoleh peneliti adalah informasi, maka pemerolehan datanya dapat menggunakan wawancara, dan pemberi informasi tersebut disebut informan. Informan inilah yang kemudian disebut sumber Dalam penelitian kualitatif dikenal istilah subjek penelitian dan Subjek penelitian adalah orang atau kelompok yang menjadi pelaku yang diteliti sedangkan informan adalah orang yang dimintai informasi tentang subjek yang diteliti. 15 Baik subjek penelitian maupun informan samasama berfungsi sebagai sumber data. Kaitannya dengan informan, perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang tahu tentang subjek penelitian dapat dijadikan informan. Perlu adanya pemiliahan informan apakah ia otoritatif atau tidak. Maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik purposive sampling dalam menentukan informan yaitu pemilihan informan dengan pertimbangan tertentu, misalnya status, jabatan, atau perannya di lokasi subjek penelitian berada sehingga dapat mempemudah peneliti dalam mendapatkan data. Dalam kaitannya dengan penelitian ini, maka dapat disederhanakan bahwa data yang hendak diperoleh oleh peneliti adalah informasi tentang nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas dalam islam tersebut, dan bisa saja berupa dokumentasi terkait prosedur atau konsep nikah paksa. Sedangkan sumber datanya adalah sumber primer berupa masyarakat desa Blumbungan yang diteliti, masyarakat didesa Blumbungan yang diteliti, baik itu mahasiswa , pegawai, buruh tani dan sebagainya tersebut sama-sama sebagai informan. Sugiono. Metode Penelitian Kualitatif, 104. Pascasarjana STAIN Pamekasan. Pedoman Penulisan Makalah. Artikel dan Tesis, (Pamekasan. STAIN Pamekasan, 2. , 39. Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, 218-219. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas dan sumber sekunder yang berupa dokumen seperti buku,alat tulis dan lainlain. Pengumpulan data dilakukan agar peneliti memperoleh data yang akurat dan lengkap dalam penelitian ini, sehingga hal yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh peneliti ialah prosedur pengumpulan data sebagai berikut: Observasi Dari segi proses pelaksanaan pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data pada penelitian ini adalah observasi non partisipan. dimana peneliti tidak menjadi pelaku terhadap objek yang diteliti, dengan demikian peneliti dapat mempertahankan objektifitas dalam pengamatannya. Adapun objek yang peneliti amati adalah pengamatan mengenai Nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas Hal ini dilakukan agar peniliti mampu memahami konteks data dalam keseluruhan situasi sosial, dengan begitu peneliti akan dapat pandangan yang menyeluruh. Wawancara Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data dalam penelitian ini. Jenis wawancara yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah wawancara semi terstruktur. Wawancara semi terstruktur adalah proses wawancara yang menggunakan panduan wawancara yang berasal dari pengembangan topik dan mengajukan pertanyaan dan penggunaan lebih fleksibel daripada wawancara. Wawancara dilakukan dengan bertanya langsung kepada informan untuk menggali dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan data yang dibutuhkan Pada konteks ini, peneliti berperan sebagai pewawancara yang akan mewawancarai pihak yang berkenaan dengan kajian penelitian ini yakni Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas di Desa Blumbungan. Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik non-probability sampling dengan Saturation Sampling atau yang biasa disebut dengan sampling jenuh, pemilihan teknik tersebut karena penelitian ini merupakan penelitin dengan data informan yang Dalam penelitian ini, peneliti juga mengunakan metode dokumentasi untuk mendukung dan melengkapi data yang sudah diperoleh sehingga diperoleh data yang benar-benar valid. Adapun dokumen-dokumen yang dikumpulkan ialah foto dengan Kepala Desa sebagai Informan dan Foto dengan Modin Desa juga sebagai informan dan Tokoh masyarakat untuk foto pelaku dirahasiakan dikarenakan berhubungan dengan aib. Hal ini akan sangat membantu peneliti dalam memahami fenomena yang terjadi di lokasi penelitian dan membantu dalam membuat interpretasi data, serta dalam al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas menyusun teori dan melakukan validitas data. Analisis data merupakan proses sistematika pencarian dan pengaturan transkip wawancara, catatan lapangan, dan materi-materi lain yang telah dikumpulkan untuk meningkatkan pemahaman, dan menyajikan apa yang sudah ditemukan dari data-data yang ada. 17 Peneliti disini menggunakan reduksi data, penyajian data . ata displa. , dan penarikan atau verifikasi kesimpulan. Beberapa analisis di antaranya: Reduksi data. Pada tahapan ini semua data yang telah berhasil dikumpulkan dan dibaca, dipelajari, dan ditelaah kemudian dipilah data mana yang menjadi obyek formil dari teori yang digunakan untuk membedah fenomena, khususnya terhadap nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas pada anak di didesa Blumbungan. Tujuan pokok dari reduksi data yakni untuk menyederhanakan data dan juga untuk memastikan bahwa data yang di olah itu adalah data yang tercakup dalam scope penelitian, di mana dalam scope penelitian inilah permasalahan penelitian berada. Penyajian data . ata displa. Kemudian dilanjutkan dengan melihat sebuah kejadian yang akan membantu peneliti memahami apa yang terjadi dan melakukan sesuatu analisis lanjutan atau tindakan didasarkan pada pemahaman tersebut, yaitu menganalisis setiap tahapan dari awal hingga akhir mengenai nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas. 19 Penarikan atau varifikasi kesimpulan. Kemudian yang terakhir dalam tahapan ini dilakukan penarikan atau verifikasi kesimpulan dari tiga tahap yaitu reduksi data, model data, dan penarikan atau verifikasi kesimpulan sebagai antarjalinan sebelum, selama, dan sesudah pengumpulan data dalam bentuk paralel. 20 Untuk mengetahui keabsahan data-data yang diperoleh, maka peneliti mengecek secara teliti agar penelitian yang dilakukan tidak sia-sia. Teknik yang digunakan peneliti untuk mengukur keabsahan data sebagai berikut: Perpanjangan KeikutSertaan. Keikutsertaan peneliti sangat menentukan dalam pengumpulan data. Keikutsertaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam Emzir. Metode Penelitian Kualitatif Analisis Data, (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada 2. , 85. Moh Kasiram. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif, (Malang: UIN Maliki Press 2. , 368. Moh Kasiram. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif, 131. Ibid, 132. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas waktu yang singkat, tetapi memerlukan perpanjangan keikutsertaan peneliti. Karena dengan itu, peneliti dapat menguji ketidak benaran informasi dan membangun kepercayaan subyek, sehingga data yang diperoleh sangat Ketekunan Pengamatan. Ketekunan pengamatan berarti mencari secara konsisten interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitannya dengan proses Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri dan unsurunsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu-isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara 22 Triangulasi. Tringulasi adalah tehnik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan suatu yang lain. Dapat pula dikatakan sebagai pemeriksaan validitas temuan yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data ini dengan tujuan untuk keperluan pengecekan atau membandingkan data yang ada di lapangan. Triangulasi ini dapat di tempuh melalui sumber, metode, dan teori. 23 Triangulasi juga dapat diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. 24 Tahap pertama dalam penelitian Hukum Normatif Empiris adalah membedah fenomena dengan menggunakan beberapa teori terkait. Dari pembedahan fenomena inilah, peneliti bisa menentukan masalah yang akan diteliti, variable apa saja yang dicari, konsep-konsep apa saja yang terkait, dan juga proposisi dan pola fikir yang digunakan dan dengan demikian peneliti akan dengan mudah menentukan fokus penelitian yang akan dilakukan. 25 Dalam bab ini menguraikan tahap-tahap penelitian, yang memberikan gambaran tentang keseluruhan dari perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan data, analisis dan penafsiran data sampai pada penulisan laporan. Tahap pra lapangan adalah tahap di mana ditetapkan apa saja yang harus dilakukan sebelum seorang peneliti masuk kelapangan obyek studi. Dalam hal ini terdapat 7 yang harus dilakukan dan harus dimiliki oleh seorang peneliti, di antaranya menyusun rancangan, memilih lapangan penelitian, mengurus perijinan, menjajaki dan menilai keadaan lapangan, memilih dan memanfaatkan informan. Moleong. Metodologi Penelitian, 328. Moleong. Metodologi Penelitian, 329. Ibid, 330. Abuddin Nata. Ilmu Pendidikan Islam Dengan Pendekatan Multudisipliner: Normatif Peranialis. Sejarah. Filsafat. Psikologi. Sosiologi. Menejaman. Teknologi. Informasi. Kebudayaan. Politik. Hukum, (Jakarta: Rajawali Pres, 2. , 368. Moh Kasiram. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif, 281-284. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas menyiapkan perlengkapan penelitian, dan perseoalan etika penelitian. Setelah pekerjaan pralapangan dianggap cukup maka peneliti bersiap-siap untuk masuk ke lokasi penelitian dengan membawa perbekalan yang disiapkan sebelumnya. Agar bias masuk ke lokasi penelitian dengan mulus, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan yakni memahami latar penelitian dan persiapan diri, memasuki lapangan, berperan serta dalam mengumpulkan data tahap analisa data. 27 Analisis data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya kedalam suatu pola, kategori, dan satuan uraian dasar. Analisis data dalam penelitian ini bermaksud untuk mengorganisasikan data. Pekerjaanan alisis data dalam hal ini adalah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode, dan Praktik Nikah paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Di Desa Blumbungan Pernikahan mempunyai tujuan yang sangat mulia, guna untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut dengan cara memelihara lima hal pokok, yaitu agama, diri, keturunan, akal dan harta. Dalam Menjaga keturunan dengan cara melangsungkan pernikahan. Nikah paksa merupakan suatu perbuatan yang banyak terjadi di desa Blumbungan seperti data yang sudah dipaparkan Terdapat berbagai macam pelaku nikah paksa yang berlatarbelakang pendidikan dan umur yang berbeda. Hal ini mendapat tanggapan yang sangat jelek bagi masyarakat setempat. Gambaran praktik diDesa Blumbungan terjadi salah satunya dikarenakan dua remaja yang berpacaran sehingga dipergok warga dan dibawa ke kepala desa dikarenakan pacaran ala pergaulan bebas seprti layaknya hubungan suami istri hal ini menyebabkan masyarakat. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan dan dipaparkan diatas menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pandangan yang sama terhadap pelaku Nikah Paksa, yaitu sangat buruk dan menganggap bahwa penagnkapan akibat pergaulan bebas merupakan perbuatan yang salah dan perbuatan tercela yang telah merusak agama maupun norma-norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Nikah paksa disebabkan karenan beberapa hal Pergaulan bebas tidak terjadi dengan sendirinya atau terjadi Ibid, 281-284. Ibid, 285-288. Busrowi. Suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif, 91. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas hanya dengan satu sebab melainkan banyak sebab. beberapa hal yang mempengaruhi timbulnya pergaulan bebas antara lain : Lemahnya Iman : Iman merupakan fondasi bagi kehidupan seseorang. Agama apapun mengajarkan kebaikan kepada penganutnya. Tidak ada agama yang menginginkan penganutnya terlibat kedunia pergaulan bebas. Lemahnya iman seseorang menyebabkan ia dengan sangat mudah terpengaruh oleh sesuatu yang bersifat negative. Misalnya pacaran, melakukan kekerasan, mabuk-mabukan dan lain-lain. Jika seseorang senantiasa meningkatkan imannya maka ia tidak akan mudah terjerumus ke hal-hal yang negative. Peningkatan keimanan dapat dilakukan dengan cara mempelajari pendidikan agama Islam. Pendidikan Agama Islam tidak hanya bertujuan menstransfer pengetahuan dan keahlian, tetapi juga menekankan kepada aspek pembentukan kesadaran dan kepribadian, serta perubahan perilaku sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Menurut Yusuf Qadrawi dalam Azyumardi Azra. Pendidikan Islam adalah Pendidikan manusia seutuhnya, akal, dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Karena itu pendidikan Islam menyiapkan manusia untuk hidup baik dalam keadaan damai maupun perang, dan menyiapkan untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya, manis dan pahitnya29. Selain itu pendidikan Islam mempunyai tujuan yang sangat mulia, sehingga apabila mempelajari pendidikan Islam maka keimanan akan meningkat, seperti yang dikemukakan Azra bahwa : Pendidikan Islam merupakan salah satu aspek saja dari ajaran Islam secara keseluruhan. Karenanya, tujuan pendidikan Islam tidak terlepas dari tujuan hidup manusia dalam Islam . yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertaqwa kepada-Nya, dan dapat menciptakan kehidupan yang berbahagia di dunia dan di akhirat. Factor Keluarga. Keluarga sangat berperan besar dalam kehidupan anaknya, terutama orang tua, apabila orang tua mendidik anaknya dengan benar maka anaknya akan tumbuh sesuai dengan didikan orang tuanya. Begitu pula jika anaknya terjerumus ke dunia pergaulan bebas maka ada yang perlu diperbaiki dalam pendidikan yang diterapkan orang tua terhadap Ada beberapa factor yang berpengaruh dalam pergaulan bebas anak. Pertama, kurang pedulinya orang tua terhadap anak. Orang tua membiarkan Azyumardi Azra. Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta. Logos Wacana Ilmu, 1999, 5 al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas anaknya tanpa pernah mengawasi atau memperhatikan sama sekali pergaulan Hal ini akan membuat anak berpikir bahwa mereka bebas melakukan apapun. Kedua, terjadi kesenjanagan antara orang tua dan anak. Kesenjangan tersebut adalah ketidak mengertian orang tua terhadap perkembangan sosial yang terjadi terhadap pergaulan anaknya. Anak merasa orang tua mereka tidak mengerti pergaulan mereka, sehingga anak tidak takut atau khawatir jika mereka melakukan sesuatu yang tidak diketahui orang tuanya misalnya anak mengakses situs porno dan sama sekali tidak khawatir karena orang tuanya tidak sama sekali mengerti internet. Perselisihan dalam keluarga atau stress yang dialami keluarga juga berpengaruh besar, anak yang nakal kebanyakan berasal dari keluarga yang menganut pola menolak karena mereka selalu curiga terhadap orang lain dan menentang kekuasaan30. Keluarga khususnya orang tua seharusnya sadar akan kodratnya, yang hakekatnya adalah memenuhi kebutuhan dasar anak dalam kehidupannya. Sebagaimana Drost menguraikan lima aspek yang dibutuhkan anak yakni kebutuhan mencintai dan dicintai, kebutuhan perlindungan dan rasa aman, kebutuhan akan bimbingan, kebutuhan untuk diakui, dan kebutuhan akan 31 Keluarga harus tetap senantiasa mendidik anaknya dalam situasi apapun, karena orang tua merupakan factor yang paling utama dalam upaya membentuk anak menjadi manusia yang beriman. Olehnya itu pendidikan keluarga dalam konteks ini sangat dibutuhkan bagi perkembangan kehidupan Perkembangan Teknologi merupakan penyebab pergaulan bebas yang memiliki pengaruh yang sangat besar. Semakin berkembangnya zaman teknologipun semakin canggih. Internet dapat diakses dengan mudah, dan alat komunikasi dapat digunakan dalam hal lain misalnya merekam video atau memotret. Kurangnya control diri yang dimiliki anak muda bahkan membuat mereka memanfaatkan perkembangan teknologi untuk sesuatu yang keliru. Akses pornografi melalui situs-situs, prostitusi melalui jejarin social, penipuan dan berbagai tindakan criminal lainnya adalah bentukbentuk penyalahgunaan perkembangan teknologi yang dilakukan oleh generasi muda saat ini. Remaja akan cenderung mencoba dan meniru apa Bagong. Suyanto J. Dwi Narwoko. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan( Jakarta : Kencana Media Group, 2. , 94 DrostnJ. Sekolah : Mengajar atau Mendidik. Yogyakarta. Kanisius, 1998, 69-70 al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas yang ditontonnya. Tayangan adegan kekerasan, dan adegan yang menjurus ke pornografi, ditengarai sebagai penyulut perilaku agresif remaja, dan menyebabkanterjadinya pergeseran moral pergaulan, serta meningkatkan terjadinya pelanggaran norma susilam. Oleh karena itu, pengawasan orang tua sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak Orang tua harus bisa menggunakan atau mengikuti perkembangan zaman agar bisa mengawasi anak saat menggunakan teknologi Faktor Lingkungan Masyarakat. Keberadaan masyarakat sangat berpengaruh bagi individu-individu yang hidup didalamnya. Kita tahu bahwa setiap individu tidak mungkin hidup tanpa bergaul masyarakat. Selain itu juga banyak hal yang dapat kita peroleh dari kehidupan bermasyarakat. Bersosialisasi adalah inti utama kehidupan masyarakat bagi individu-individu yang ingin berkembang. Masyarakat adalah lingkungan yang terluas bagi remaja dan sekaligus paling banyak menawarkan pilihan. Pada lingkungan inilah remaja dihadapkan dengan berbagai bentuk kenyataan yang ada dalam kehidupan masyarakat yang berbeda-beda, apalagi pada zaman sekarang, zaman perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkembang dengan sangat pesat, sehingga membawa perubahan-perubahan yang sangat berarti tetapi juga timbul masalah yang mengejutkan. Maka hal itulah yang menyebabkan melemahnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat akibat perbuatan social. Remaja dengan tanpa sengaja terpengaruh dengan adanya kejadian di masyarakat yang acuh terhadap lingkungan yang ada di Pada usia remaja pengaruh lingkungan masyarakat terkadang lebih besar dari pengaruh keluarga, karena remaja sedang mengembangkan kepribadiannya yang sangat memerlukan pengakuan lingkungan, temanteman dan masyarakat pada umumnya. Sekalipun Islam menekankan tanggung jawab perseorangan dan pribadi bagi manusia. Islam tidak mengabaikan tanggung jawab social dan menjadikan masyarakat solidaritas, berpadu dan kerjasama social menjadikan membina dan mempertahankan Semua anggota masyarakat memikul tanggung jawab membina, memakmurkan, memperbaiki, dan memerintahkan yang maAoruf melarang yang mungkar. Islam tidak membebaskan manusia dari tanggung jawab tentang apa yang berlaku disekelilingnya. Olehnya. Masyarakat harus dengan suka rela membantu lingkungannya agar menjadi lingkungan yang aman dengan berbagai cara seperti ikut berpartisispasi dalam pelaksanaan kegiatan al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas keagamaan, dan senantiasa mencontohkan perbuatan yang baik pada Kegagalan Remaja Menyerap norma. Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Dibalik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsure luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam etnis tertentu, atau dalam suatu wilayah Negara tertentu. Namun ada pula norma yang bersifat Universal, yang berlaku disemua wilayah dn semua umat manusia misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa dll. Kegagalan remaja menyerap norma disebabkan karena norma-norma yang sudah tergeser oleh Melihat rentannya terjadinya pergaulan bebas diera sekarang maka peneliti menjelaskan bahwa untuk mengatasi nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas maka dibutuhkan strategi untuk mengatasinya. Menanamkan nilai-nilai agama, moral, etika, dan memberikan penyuluhan yang terfokus pada remaja. Keberadaan Nikah Paksa sebagai Solusi Menangani Pergaulan Bebas Kawin paksa dikalangan anak muda adalah solusi yang efektif untuk menanggulangi pergaulan bebas hal ini senada dengan pendapatnya kepala desa Blumbungan Yang dimaksud sub bahasan ini adalah upaya yang dilakukan masyarakat di desa Blumbungan untuk mencegah terjadinya kasus pergaulan bebas yang mengakibatkan nikah paksa. Pada dasarnya, akad nikah merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam Islam dan hal itu sdudah biasa Namun, apabila pernikahan itu karena sudah terjadi dikarenakan pergaulan bebas, tentu sudah berbeda keadaanya. Pernikahan itu dapat dikatakan sebagai penutup aib yang sudah terlanjur dilakukan . ergaulan Akibatnya, pernikahan itu dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai jalan aman untuk melindungi perbuatan pergaulan bebas. Jadi, pada dasarnya, bukan berarti akad nikahnya yang akan dicegah melainkan perbuatan al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas pergaulan bebas yang berujung kepada nikah paksa yang hendak dicegah. Sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya bahwa kasus nikah paksa terjadi dikarenakan pacaran ala pergaulan bebas. Dengan demikian nikah paksa cocok digunakan atau sebagai solusi pergaulan bebas di desa Blumbungan mengingat kasus yang terjadi didesa Blumbungan banyak diantaranya dikarenakan faktor pacaran. Kita tau pacaran dalam agama islam Berdasarkan Pengamatan Peneliti Masyarakat Blumbungan merupakan masyarakat yang reaktif jika dihadapkan dengan hal yang berhubungan norma agama, lebih lebih dengan hal yang melanggar aturan syariat Islam. Keberadaan pergaulan bebas yang sering dijumpai masyarakat menjadi pemantik diberlakukannya Nikah Paksa di Desa ini. Ketika mereka menangkap pelaku pergaulan bebas dalam bentuk berpacaran di tempat sepi atau gelap, mereka menganggap bahwa pelaku sudah mencoreng nama baik Desa Blumbungan, dan juga telah merendahkan Syariat Islam. Sehingga pelaku ditangkap dan dimassa yang berujung pada dinikahkan secara paksa. Pernikahan paksa tersebut secara terlembaga ditangani oleh Kepala Desa. Ketika ada pelaku tertangkap, maka Perangkat Desa yang menangani supaya tidak diamuk massa, namun hanya diarak ke rumah perangkat Desa. Kemudian di rumah perangkat kepala Desa tersebut, pelaku telah melakukan perbuatan asusila dan menurut aturan masyarakat desa harus dinikahkan, tentunya juga dengan menghubungi orang tua/wali pelaku. Kesimpulan Nikah paksa yang terjadi di Desa Blumbungan adalah suatu penangkapan warga dikarenakan dipergoknya dua pasangan remaja yang sedang berduaan dan melakukan hubungan layaknya suami istri. keesokan harinya setelah kejadian langsung dinikahkan. Adapun pernikahanya ada dua macam yaitu dinikahkan secara resmi dan dinikahkan secara siri. Nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas menjadi salah satu solusi dalam mengurangi pergaulan bebas seperti halnya yang telah terjadi di desa Blumbungan yaitu penangkapan kedua remaja. Terbukti ketika diberlakukanya nikah paksa dikarenakan hal tersebut kejadian itu tidak terjadi lagi sebagai mana ungkapan yang telah disampaikan kepala desa. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Kasus nikah paksa yang terjadi didesa Blumbungan dianggap sah secara agama dan hukum. Secara agama dianggap sah dikarenakan sudah terpenuhi rukun nikah. Sedangkan yang sah secara hukum pelaku telah menandatangani N4 yang berisikan Formulir Persetujuan Calon Pengantin dan ditanda tangani oleh kedua calon. DAFTAR PUSTAKA