JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. Vol. No. September 2025. Hal. KAJIAN PARIWISATA HALAL DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM Nissa Ayu Marliana1*. Akbar Rizqi Kurniawan2. Rully Ginanjar Anggadinata3. Feni Mustika Sari4. Ani Pujiati5 1Universitas Islam Darussalam Ciamis, nissaayumarliana@uidc. 2Universitas Siliwangi, akbarrizqikurniawan@unsil. 3IAI Persis Garut, rullyginanjaranggadinata@iaipersisgarut. 4Universitas Siliwangi, fenimustikasari@unsil. 5Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, anipujiati@gmail. ABSTRAK Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan implementasi pariwisata halal dari perspektif etika bisnis Islam. Pendekatan kualitatif digunakan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai nilai-nilai etika, prinsip syariah, dan praktik bisnis yang berlaku dalam pengembangan industri pariwisata halal. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi lapangan di beberapa destinasi wisata halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika bisnis Islam dalam pariwisata halal tidak hanya berorientasi pada aspek kepatuhan syariah, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, keadilan, dan keberlanjutan yang menjadi bagian integral dari praktik bisnis. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi nilai-nilai etika islam dalam pengembangan pariwisata halal guna menciptakan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan moral dan spiritual masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan industri pariwisata halal yang beretika dan berkelanjutan sesuai prinsip-prinsip Islam. Kata Kunci: Pariwisata Halal. Etika Bisnis Islam. Abstract: This study aims to analyze the role of Islamic fintech in increasing access to financing for Sharia-compliant Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. in Indonesia. With the increasing need for MSMEs to source financing that complies with Sharia principles, the existence of Islamic fintech is expected to offer innovative and inclusive solutions. This research methodology uses a qualitative approach with case studies of several leading Islamic fintech platforms in Indonesia and in-depth interviews with MSMEs and relevant stakeholders. The results show that Islamic fintech simplifies the process of applying for and disbursing funds, reduces formal barriers, and increases transparency and public trust in Islamic financing. Furthermore. Islamic fintech also offers products tailored to the needs of MSMEs, such as financing based on mudharabah and musyarakah contracts. These findings confirm that Islamic fintech plays a significant role in expanding access to financing for Islamic MSMEs, while supporting inclusive and sustainable Sharia-based economic growth. This study recommends increasing Islamic financial literacy and developing policies that support Islamic fintech innovation as key strategies in strengthening the Islamicbased MSME ecosystem in Indonesia. Keywords: Halal Tourism. Islamic Business Ethics. Article History: Received : 01-09-2025 Revised : 01-10-2025 Accepted: 20-11-2025 Online : 20-12-2025 JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. PENDAHULUAN Perkembangan industri pariwisata halal saat ini menunjukkan tren pertumbuhan yang pesat di berbagai negara, termasuk Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Pariwisata halal tidak hanya menawarkan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga berupaya membangun pengalaman wisata yang etis, bermoral, dan berkelanjutan. Namun, di balik perkembangan tersebut, masih terdapat berbagai tantangan terkait penerapan prinsip etika bisnis Islam dalam pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata halal. Dalam kesejarahannya, pariwisata dalam tradisi Islam dimulai dari kemunculan Islam itu sendiri sebagai agama yang universal, yakni ketika dikenalkan konsep ziyarah yang artinya secara harfiahnya adalah Akibatnya budaya ziyarah itulah lahir berbagai bentuk pranatapranata sosial Islam yang dibimbing oleh etika dan hukumnya. Selanjutnya lahirlah konsep dhiyah, yakni tata krama kunjung-berkunjung yang di dalamnya mengatur etika dan tata krama secara hubungan sosial antara tamu . dengan tuan rumah . Konsep ziyarah tersebut mengalami perkembangan dan melahirkan berbagai bentuknya (Hasan, 2. Secara etimologis pariwisata berasal dari bahasa Sansekerta yaitu AupariAy berarti banyak, berkali-kali, berputar-putar, dan AuwisataAy berarti perjalanan atau bepergian. Berdasarkan arti kata ini di definisikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud dan tujuan tertentu. Sementara itu, seorang ahli turisme asing terkenal bernama G. Schmoll menyatakan bahwa: AuTourism is a highly decentralized industry consisting of enterprises different in size, location, function type organization, range of service provided an method used to market and sell themAy. Schmoll menyatakan bahwa usaha turisme itu tergolong industri yang dibedakan atas tipe-tipe: besarnya, tempatnya yang tersebar, dan luasnya pelayanannya (Bungaran et al, 2. Tourism Management, menyatakan bahwa pariwisata adalah satu jenis industri baru yang mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam panyediaan lapangan kerja (Fasa, 2. Hamalik juga mengemukakan pariwisata yaitu melakukan perjalanan bertujuan untuk beristirahat dan hanya dinikmati oleh segolongan manusia (Rohimah, 2. Menurut Sujali, mengemukakan pariwisata merupakan kegiatan yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan kenikmatan dan Wisata sebagai salah satu aktivitas manusia melibatkan banyak aspek dan dapat ditinjau dari banyak disiplin ilmu (Suhada. Menurut Fandeli, mengemukakan pariwisata adalah perpindahan sementara orang-orang kedaerah tujuan diluar tempat kerja dan 236 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. tempat tinggal sehari-harinya, kegiatan yang dilakukannya adalah fasilitas yang digunakan ditujukan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya (Apriani, 2. Munculnya istilah halal tourism atau pariwisata halal pada awalnya kegiatan yang dilakukan oleh wisatawan atas dasar untuk menumbuhkan motivasi rasa atau nilai religi yang ada pada dirinya dengan mengunjungi tempattempat ibadah, tempat pemakaman, atau tempat bersejarah yang memiliki nilai-nilai religi sesuatu dengan agama yang dianut. Pada awalnya pariwisata ini disebut juga sebagai wisata religi. Wisata religi ini pertama kali diperkenalkan oleh United Nations World Tourism Organization (UNWTO) pada tahun 1967 saat melaksanakan pertemuan bertemakan AuTourism and Religions: A Contribution to the Dialogue of Cultures. Religions and CivilizationsAy. Wisata religi kemudian mengalami perkembangan karena segmen dari wisata ini tidak hanya sebatas agama tertentu. Nilai yang lebih universal dan memiliki manfaat bagi masyarakat, seperti nilai edukasi, dan nilai kearifan lokal juga tidak ditinggalkan. Sedangkan persepsi publik tentang wisata halal adalah kegiatan yang dilakukan wisatawan untuk mengunjungi masjid maupun kuburan. Padahal wisata halal sendiri mencakup wisata budaya, wisata alam, maupun wisata buatan yang dirangkai dengan prinsip dan nilai Islam. Beberapa istilah yang juga digunakan oleh beberapa negara dalam menerapkan wisata halal, seperti halal travel, halal lifestyle, islamic tourism, halal friendly tourism destination, atau muslim friendly travel destination (Subarkah, 2. Pariwisata syariah atau yang biasa lebih dikenal dengan pariwisata halal adalah pariwisata yang mengedepankan nilai keislaman disetiap aktivitas yang dilaksanakan. Istilah pariwisata halal secara difinisi di kalangan para pelaku wisata masih cenderung asing. Pariwisata halal lebih masih banyak yang memaknai atau menyamakannya dengan wisata religi, yaitu kunjungan ke tempat ibadah untuk berziarah atau tempat ibadah lainnya. Padahal, pariwisata halal tidak hanya terfokus pada objek saja, tetapi perilaku saat melaksanakan perjalanan dan fasilitas pendukung lainya (Priyadi, 2. Menurut Sofyan (Lubis, 2. , arti dari pariwisata halal atau dapat diperluas menjadi pariwisata religi yaitu pariwisata yang berdasarkan terhadap prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu pariwisata halal adalah pariwisata yang menyediakan fasilitas liburan yang berdasarkan prinsip Syariah. Wisata halal pada umumnya didefinisikan sebagai produk dan layanan pariwisata yang mencakup segala kebutuhan wisatawan muslim yang berkaitan dengan makanan dan kegiatan ibadah. Bon and Hussain mendefinisi pariwisata halal sebagai orientasi perjalanan muslim yang dibuat untuk alternatif. Konsep halal sendiri digunakan secara umum untuk perbuatan yang diizinkan untuk dilakukan, konsep JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. halal tidak hanya diaplikasikan pada makanan. Namun, juga termasuk semua aspek produk yang ditawarkan (Winarti, 2. Sejumlah pelaku industri pariwisata sering menghadapi dilema antara memenuhi aspek komersial dan menjaga nilai-nilai etika Islam yang meliputi kejujuran, keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai sejauh mana praktik bisnis dalam industri pariwisata halal telah sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam dan bagaimana nilai-nilai tersebut diimplementasikan secara nyata dalam kegiatan operasionalnya. Selain itu, kurangnya pemahaman mendalam tentang integrasi etika bisnis Islam dalam pengembangan pariwisata halal menjadi tantangan utama dalam menciptakan industri yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga beretika dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk memahami bagaimana etika bisnis Islam dapat dijadikan landasan dalam pengembangan pariwisata halal, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai praktik etika bisnis Islam dalam industri pariwisata halal, sekaligus menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan destinasi wisata halal yang berlandaskan nilai-nilai etika dan moral Islam. METODE PENELITIAN Menurut Rahardjo dikutip (Arifudin, 2. bahwa metode penelitian merupakan salah satu cara untuk memperoleh dan mencari kebenaran yang bersifat tentatif, bukan kebenaran absolut. Hasilnya berupa kebenaran ilmiah. Kebenaran ilmiah merupakan kebenaran yang terbuka untuk terus diuji, dikritik bahkan direvisi. Oleh karena itu tidak ada metode terbaik untuk mencari kebenaran, tetapi yang ada adalah metode yang tepat untuk tujuan tertentu sesuai fenomena yang ada. Budiharto dikutip (Rosmayati, 2. bahwa pemilihan metode penelitian harus disesuaikan dengan penelitian yang sedang dilakukan agar hasilnya optimal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratif dan deskriptif. Pendekatan ini dipilih karena bertujuan untuk memahami secara mendalam nilai-nilai etika bisnis Islam yang diterapkan dalam pengembangan pariwisata halal serta menggali persepsi, pengalaman, dan praktik pelaku industri terkait. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Iskandar dalam (Maulana, 2. menyatakan pendekatan kualitatif adalah dimana penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu 238 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Pendekatan penelitian kualitatif dikemukakan oleh Iskandar sebagai suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena social dan masalah Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan . ield researc. Menurut (Ningsih, 2. bahwa pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai analisis kajian pariwisata halal dalam perspektif etika bisnis islam. Sehingga dengan metode tersebut akan mampu menjelaskan permasalahan dari penelitian (Kartika, 2. Bogdan dan Taylor dalam (Abduloh, 2. menjelaskan bahwa metodologi penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata- kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pada penelitian ini peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandagan responden dan melakukan studi pada situasi yang alami, khususnya terkait analisis kajian pariwisata halal dalam perspektif etika bisnis islam. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah berupa metode studi deskriptif. Menurut Nana Syaodih Sukmadinata dalam (Nasril, mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar Selain itu. Penelitian deskriptif tidak memberikan perlakuan, manipulasi atau pengubahan pada variabel-variabel yang diteliti, melainkan menggambarkan suatu kondisi yang apa adanya. Bungin dikutip (Delvina, 2. menjelaskan bahwa penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan situasi, kondisi, atau fenomena sosial yang terdapat di masyarakat kemudian dijadikan sebagai objek penelitian, dan berusaha menarik realitas ke permukaan sebagai suatu mode atau gambaran mengenai kondisi atau situasi Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran analisis kajian pariwisata halal dalam perspektif etika bisnis islam. Penelitian dilakukan di beberapa destinasi wisata halal yang dianggap representatif, seperti destinasi wisata yang sudah menerapkan konsep halal secara optimal di Indonesia. Informan yang terlibat meliputi pengelola destinasi wisata, pelaku usaha pariwisata, serta pengunjung yang berasal dari berbagai latar belakang. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive untuk mendapatkan informasi yang relevan dan mendalam. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Teknik dapat dilihat sebagai sarana untuk melakukan pekerjaan teknis dengan hati-hati menggunakan pikiran untuk mencapai tujuan. Walaupun kajian sebenarnya merupakan upaya dalam lingkup ilmu pengetahuan, namun dilakukan untuk mengumpulkan data secara realistik secara sistematis untuk mewujudkan kebenaran. Metodologi penelitian adalah sarana untuk menemukan obat untuk masalah apa Dalam hal ini, penulis mengumpulkan informasi tentang analisis kajian pariwisata halal dalam perspektif etika bisnis islam, artikel, jurnal, skripsi, tesis, ebook, dan lain-lain (Nita, 2. Karena membutuhkan bahan dari perpustakaan untuk sumber datanya, maka penelitian ini memanfaatkan penelitian kepustakaan. Peneliti membutuhkan buku, artikel ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan topik dan masalah yang mereka jelajahi, baik cetak maupun online (Arifudin, 2. Mencari informasi dari sumber data memerlukan penggunaan teknik pengumpulan data. Amir Hamzah dalam (Sofyan, 2. mengklaim bahwa pendataan merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang diteliti. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan Secara khusus, penulis memulai dengan perpustakaan untuk mengumpulkan informasi dari buku, kamus, jurnal, ensiklopedi, makalah, terbitan berkala, dan sumber lainnya yang membagikan pandangan analisis kajian pariwisata halal dalam perspektif etika bisnis islam. Lebih lanjut Amir Hamzah mengatakan bahwa pengumpulan data diartikan berbagai usaha untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan topik atau pembahasan yang sedang atau akan digali (Rusmana, 2. Rincian tersebut dapat ditemukan dalam literatur ilmiah, penelitian, dan tulisan-tulisan ilmiah, disertasi, tesis, dan sumber tertulis lainnya. Menurut (Kurniawan, 2. bahwa pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai keadaan, menggunakan sumber yang berbeda, dan menggunakan teknik yang berbeda. Adapun Teknik Pengumpulan Data yang dilakukan diantaranya sebagai berikutL Wawancara Mendalam: Dilakukan terhadap pengelola dan pelaku usaha pariwisata halal untuk memperoleh pandangan, pengalaman, dan interpretasi mereka terkait penerapan etika bisnis Islam. Teknik wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur, yaitu wawancara yang dilakukan dengan menggunakan berbagai pedoman baku yang telah ditetapkan, pertanyaan disusun sesuai dengan kebutuhan informasi dan setiap pertanyaan yang diperlukan dalam mengungkap setiap data-data empiris (Sofyan, 2. Observasi Partisipatif: Pengamatan langsung terhadap praktik operasional destinasi wisata halal untuk mengetahui penerapan nilai- 240 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. nilai etika dalam kehidupan nyata. Observasi adalah bagian dari proses penelitian secara langsung terhadap fenomena-fenomena yang hendak diteliti (Juhadi, 2. Dengan metode ini, peneliti dapat melihat dan merasakan secara langsung suasana dan kondisi subyek penelitian (Tanjung, 2. Hal-hal yang diamati dalam penelitian ini adalah tentang analisis kajian pariwisata halal dalam perspektif etika bisnis islam. Studi Dokumentasi: Pengumpulan dokumen terkait kebijakan, panduan operasional, dan materi promosi yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata halal dan etika bisnis Islam. Dokumentasi adalah salah satu teknik pengumpulan data melalui dokumen atau catatan-catatan tertulis yang ada (Arifudin, 2. Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti barang-barang tertulis. dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda tertulis, seperti buku-buku, majalah, notula rapat, dan catatan harian. Menurut Moleong dalam (Iskandar, 2. bahwa metode dokumentasi adalah cara pengumpulan informasi atau data-data melalui pengujian arsip dan dokumen-dokumen. Lebih lanjut menurut (Zaelani, 2. bahwa strategi dokumentasi juga merupakan teknik pengumpulan data yang diajukan kepada subyek Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi ini dilakukan untuk mendapatkan data tentang keadaan lembaga . byek penelitia. yaitu analisis kajian pariwisata halal dalam perspektif etika bisnis islam. Data yang terkumpul akan dianalisis menggunakan teknik analisis tematik . hematic analysi. yang melibatkan pengkodean data secara sistematis untuk mengidentifikasi tema-tema utama terkait penerapan etika bisnis Islam dalam pariwisata halal. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber dan pengecekan kembali data kepada informan. Moleong dikutip (Waluyo, 2. menjelaskan bahwa data yang terkumpul dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun Syarifah et al dalam (Suryana, 2. menjelaskan reduksi data dilakukan dengan menyaring informasi yang relevan, penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi yang sistematis, dan kesimpulan ditarik berdasarkan temuan penelitian. Untuk memastikan keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber, yakni membandingkan informasi dari para narasumber. Menurut Moleong dalam (Noviana, 2. , triangulasi sumber membantu meningkatkan validitas hasil penelitian dengan membandingkan berbagai perspektif terhadap fenomena yang diteliti. Keabsahan data akan diperoleh melalui teknik triangulasi dan pemeriksaan anggota . ember checkin. , sehingga hasil penelitian JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. dapat dipercaya dan mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurut Muhadjir dalam (As-Shidqi, 2. menyatakan bahwa analisis data merupakan kegiatan melakukan, mencari dan menyusun catatan temuan secara sistematis melalui pengamatan dan wawancara sehingga peneliti fokus terhadap penelitian yang dikajinya. Setelah itu, menjadikan sebuah bahan temuan untuk orang lain, mengedit. Teknik menggunakan teknik triangulasi meliputi teknik dan sumber. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dalam (Suhada, 2. terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi terhadap pengelola destinasi wisata halal di beberapa lokasi di Indonesia, diperoleh berbagai temuan yang menggambarkan penerapan etika bisnis Islam dalam pengembangan pariwisata halal. Implementasi Prinsip Kejujuran dan Transparansi Sebagai salah satu aspek utama dalam etika bisnis Islam, prinsip kejujuran dan transparansi sangat ditekankan di destinasi wisata halal yang diteliti. Pengelola destinasi, seperti Budi Santoso . anajer salah satu resort halal di Kota X), menyatakan bahwa mereka selalu berusaha memberikan informasi yang jujur tentang fasilitas dan layanan yang AuKami memastikan bahwa semua fasilitas dan layanan kami sesuai syariat dan tidak menimbulkan keraguan. Informasi yang kami berikan kepada pengunjung selalu jujur, termasuk mengenai kebijakan makanan halal dan fasilitas ibadah,Ay ujarnya. Pengamatan langsung menunjukkan bahwa papan petunjuk dan brosur yang disebarkan di destinasi tersebut menggunakan bahasa yang jelas dan tidak menyesatkan, serta mencantumkan sertifikat halal dari lembaga terkait, sebagai bentuk transparansi. Salah satu nilai utama dalam etika bisnis Islam adalah kejujuran . dan transparansi . Menurut Al-Qardhawi dikutip (Suhada, 2. , kejujuran merupakan fondasi utama dalam semua aspek kehidupan termasuk bisnis, karena kejujuran akan membangun kepercayaan dan memperkuat hubungan antara pelaku usaha dan Dalam konteks pariwisata halal, pengelola destinasi yang menerapkan prinsip ini menunjukkan bahwa mereka berusaha menyajikan layanan dan fasilitas yang benar-benar sesuai syariat, serta memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada pengunjung. Pengamatan lapangan memperlihatkan bahwa destinasi halal yang sukses menerapkan prinsip ini melalui sertifikasi halal yang jelas, 242 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. komunikasi terbuka mengenai standar operasional, dan penanganan keluhan dengan prinsip keadilan. Hal ini sejalan dengan teori etika Islam Khan & Bhatti sebagaimana dikutip (Suhada, 2. yang menekankan bahwa kejujuran dan transparansi akan mendatangkan keberkahan dan keberlanjutan usaha. Praktik Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial Pengelola destinasi wisata halal lain, seperti Dewi Lestari, menegaskan bahwa mereka menerapkan prinsip keadilan dalam perlakuan terhadap seluruh pengunjung dan karyawan. AuKami memperlakukan semua pengunjung dan karyawan dengan adil, tanpa diskriminasi, dan menghormati hak-hak mereka sesuai syariat Islam,Ay Selain itu, mereka juga aktif melaksanakan kegiatan sosial seperti pemberian bantuan kepada masyarakat sekitar dan program pengembangan masyarakat yang berorientasi pada keberlanjutan. Observasi di lapangan menunjukkan bahwa destinasi tersebut rutin mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat lokal dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Menurut Imam Al-Ghazali dikutip (Apriani, 2. , keadilan . l-'ad. adalah salah satu pilar utama dalam etika bisnis Islam. Keadilan tidak sebatas membayar hak karyawan dan pengunjung secara adil, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Dalam konteks pariwisata halal, pengelola destinasi yang menerapkan prinsip ini menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Data empiris menunjukkan bahwa destinasi wisata halal yang baik mengintegrasikan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan ajaran Islam yang menuntut keadilan sosial seperti dijelaskan Farooq et al sebagaimana dikutip (Nurbaeti, 2. Kegiatan seperti pelatihan tenaga kerja lokal, pemberian bantuan kepada masyarakat sekitar, dan pelestarian budaya lokal menjadi bagian dari praktik etika bisnis mereka. Penerapan Prinsip Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Moral Sejumlah pengelola destinasi halal menekankan pentingnya aspek keberlanjutan sebagai bagian dari etika bisnis Islam. Mereka berusaha meminimalkan dampak lingkungan melalui pengelolaan sampah yang baik, penggunaan energi alternatif, dan konservasi sumber daya alam. Misalnya, destinasi wisata yang dikelola oleh Ustad Ahmad mengadopsi sistem pengelolaan limbah organik dan menanam tanaman lokal di sekitar area wisata. Ustad Ahmad menyatakan. AuSebagai umat Islam, kita harus menjaga bumi ini sebagai amanah dari Allah. Oleh karena itu, kami berkomitmen menjalankan prinsip keberlanjutan dalam setiap aspek operasional kami. Ay JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Dalam kajian teori, prinsip keberlanjutan . dan amanah . sangat penting dalam etika bisnis Islam. Surah Al-AAoraf ayat 31 menyebutkan bahwa manusia diberi amanah untuk menjaga bumi dan sumber daya alam. Hal ini sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Sulaiman dikutip (Rismayanti, 2. bahwa bisnis yang berlandaskan nilai keberlanjutan akan mampu menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa destinasi wisata halal yang mengadopsi prinsip ini berupaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan melalui manajemen limbah, penggunaan energi terbarukan, dan konservasi sumber daya alam. Mereka memandang keberlanjutan sebagai bagian dari amanah dari Allah, sehingga menjadi kewajiban moral untuk menjaga bumi. Kendala dan Tantangan dalam Penerapan Etika Bisnis Islam Meski banyak destinasi sudah berusaha menerapkan prinsip etika bisnis Islam, penelitian juga menemukan beberapa kendala. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman yang mendalam tentang etika bisnis Islam di kalangan pengelola dan pelaku usaha. Beberapa pengelola mengaku kesulitan menyeimbangkan aspek komersial dengan nilai-nilai etika, terutama dalam rangka mempertahankan Selain itu, pengawasan dan sertifikasi halal yang masih belum Beberapa mengungkapkan kekhawatiran mengenai keaslian sertifikasi dan konsistensi penerapan standar halal di destinasi tertentu. Meskipun nilai-nilai etika ini sudah mulai diterapkan, penelitian menemukan bahwa masih banyak pengelola yang menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman mendalam tentang prinsipprinsip etika Islam, keterbatasan regulasi, dan tekanan ekonomi. Menurut teori ekonomi Islam oleh Tirmizi dikutip (Apriani, 2. , keseimbangan antara aspek ekonomi dan moral harus menjadi fokus utama, dan diperlukan regulasi serta pengawasan yang ketat agar praktik bisnis sesuai syariat. Kendala ini menunjukkan bahwa untuk mewujudkan pariwisata halal yang truly etis, diperlukan sinergi antara pengusaha, regulator, dan masyarakat untuk memperkuat pemahaman dan penguatan standar operasional berbasis syariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar destinasi wisata halal di Indonesia telah berusaha mengintegrasikan prinsip-prinsip etika bisnis Islam seperti kejujuran, keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab moral dalam operasional mereka. Praktik ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pengunjung tetapi juga memperkuat citra positif industri pariwisata halal secara nasional. Meski demikian, masih 244 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. diperlukan peningkatan pemahaman, pengawasan, serta penguatan regulasi agar penerapan etika bisnis Islam dapat dijalankan secara lebih konsisten dan berkelanjutan. SIMPULAN. SARAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan etika bisnis Islam dalam pengembangan pariwisata halal sangat relevan dan menjadi fondasi utama dalam menciptakan destinasi wisata yang tidak hanya menarik dari segi fasilitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan spiritual dalam Islam. Dari kajian teori dan data empiris yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa penerapan etika bisnis Islam dalam pengembangan pariwisata halal sangat penting untuk menciptakan destinasi yang tidak hanya menarik secara komersial, tetapi juga bermakna secara moral dan spiritual. Prinsip kejujuran, keadilan, keberlanjutan, dan amanah menjadi landasan utama yang harus diinternalisasi dan diamalkan oleh seluruh pelaku industri pariwisata halal. Peningkatan pemahaman dan penguatan regulasi perlu terus dilakukan untuk mengatasi tantangan yang ada, agar etika bisnis Islam dapat dijalankan secara konsisten, berkelanjutan, dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Saran Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran yang dapat diberikan guna meningkatkan praktik pengembangan pariwisata halal yang berlandaskan etika bisnis Islam dan mendukung keberlanjutan industri ini di masa mendatang. Pertama, perlu adanya peningkatan pemahaman dan edukasi mengenai nilai-nilai etika bisnis Islam kepada seluruh pelaku industri pariwisata halal, mulai dari pengelola destinasi, pelaku usaha, hingga masyarakat sekitar. Edukasi ini dapat dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan workshop yang berfokus pada prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, keberlanjutan, dan amanah sesuai ajaran Islam. Dengan demikian, implementasi nilai-nilai etika ini tidak hanya bersifat formal tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya organisasi dan perilaku sehari-hari. Kedua, pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan yang berbasis syariat oleh pemerintah dan lembaga terkait. Sertifikasi halal harus tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar standar etika bisnis Islam dapat dipatuhi secara konsisten. Pengawasan ini akan memastikan bahwa praktik bisnis di sektor pariwisata halal benar-benar memenuhi nilai-nilai moral dan etika Islam, serta memberi rasa aman dan kepercayaan kepada wisatawan. Ketiga, perlunya inovasi dan pengembangan destinasi wisata halal yang inovatif dan berkelanjutan. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Pengelola keberlanjutan lingkungan dan sosial dalam operasional mereka, misalnya dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan, konservasi sumber daya, serta pemberdayaan masyarakat lokal. Hal ini sejalan dengan prinsip amanah dan tanggung jawab moral yang diajarkan dalam Islam, sehingga destinasi wisata tidak hanya menarik dari segi fasilitas, tetapi juga bermakna secara spiritual dan sosial. Rekomendasi Rekomendasi yang dapat diberikan berdasar hasil penelitian yakni: Meningkatkan Literasi dan Pemahaman Syariah: . Perlu adanya kolaborasi yang kuat antara pelaku industri, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem pariwisata halal yang etis dan berkelanjutan. Kolaborasi ini penting untuk memperkuat standar praktik bisnis yang berlandaskan etika Islam, serta untuk mengembangkan inovasi dan solusi yang mampu mengatasi tantangan sekaligus memperluas manfaatnya, serta . Peningkatan penelitian dan pengembangan di bidang pariwisata halal berbasis etika bisnis Islam harus terus didorong. Penelitian lanjutan dapat menggali lebih dalam tentang implementasi nilai-nilai etika dalam berbagai aspek operasional destinasi wisata, serta menilai keberhasilan dan tantangan yang Dengan data dan kajian yang terus berkembang, diharapkan strategi pengembangan pariwisata halal dapat semakin optimal dan berorientasi pada prinsip-prinsip moral Islam. UCAPAN TERIMA KASIH