Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 23 Issue 1. March 2026 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia Mutia Puspitasari . Umar Haris Sanjaya Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: Umar Haris Sanjaya uO umarharis@uii. History: Submitted: 12-06-2025 Revised: 13-03-2026 Accepted: 31-03-2026 Keyword: Su p p o r te d D e c i s i o n M a k i n g Co n s e p t . Constitutional Court Decision. Person with Disabilities. Kata Kunci: Konsep Support Decision Making. Penyandang Disabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi. Copyright A 2024 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. https://doi. org/10. 31078/jk2317 This research examines and proposes the supported decision-making concept following the Constitutional Court Decision Number 93/PUUXX/2022 as a reformative framework for the legal capacity of persons with mental disabilities in Indonesia. It analyzes the urgency of reforming adult guardianship laws due to their potential to infringe upon civil rights within existing socio-legal structures. Employing a descriptive-normative legal method, this study utilizes statutory and conceptual approaches. Data was collected through comprehensive library researchAianalyzing books, scientific journals, and related legal literatureAiand examined using qualitative-descriptive analysis. The findings demonstrate that supported decision-making is highly relevant for implementation in Indonesia. Adopting this paradigm prevents the unjust deprivation of rights during rights transfers, ensuring that persons with disabilities are empowered to exercise their legal capacity and make autonomous decisions. Abstrak Penelitian ini mengkaji dan mengusulkan konsep supported decisionmaking pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 sebagai kerangka pembaruan kecakapan hukum bagi penyandang disabilitas mental di Indonesia. Penelitian ini menganalisis urgensi reformasi hukum pengampuan orang dewasa mengingat potensinya dalam mencederai hak-hak keperdataan pada struktur sosial dan hukum yang Menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, studi ini mengaplikasikan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang komprehensifAimenganalisis buku, jurnal ilmiah, serta literatur terkaitAidan dikaji menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep supported decision-making sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia. Adopsi paradigma ini mencegah perampasan hak secara tidak adil dalam proses pengalihan hak, serta memastikan penyandang disabilitas berdaya untuk mempraktikkan kecakapan hukumnya dan mengambil keputusan secara otonom. Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia PENDAHULUAN Latar Belakang Pengampuan muncul di latar belakangi oleh label yang diberikan kepada penyandang disabilitas mental atau intelektual karena tidak mampu melakukan perbuatan-perbuatan tertentu termasuk perbuatan hukum untuk dirinya sendiri atau dengan kata lain tidak memiliki kapasitas hukum. 1 Pengampuan sesungguhnya menghilangkan kemampuan seseorang sebagai subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan membiarkan orang lain mengambil keputusan untuk dan atas nama seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan hingga terkadang merampas hak-hak dasar seorang subjek hukum seperti menikah dan membentuk keluarga, hingga menentukan perawatan kesehatan bagi dirinya. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) kemudian memperkenalkan paradigma baru yang mereformasi substituted decision making atau biasa dikenal pengalihan hak dengan mewakilkan menjadi supported decision making yaitu suatu bentuk dukungan atau pendampingan. Pendekatan berbasis hak . ight base. menjadi dasar dalam CRPD memperkenalkan paradigma tersebut untuk menanggapi persoalan kapasitas hukum penyandang disabilitas dengan menetapkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang juga memiliki kapasitas hukum yang sama dengan seseorang yang tidak sebagai penyandang disabilitas. Seperti yang diketahui, bahwa setiap manusia pada dasarnya merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum diperlukannya kecakapan subjek hukum. Sehingga seseorang yang dikatakan cakap hukum adalah seseorang telah dewasa dan tidak berada dalam pengampuan. 4 Pengampuan adalah ketika seseorang dianggap tidak mampu membuat keputusan hukum sendiri dan diperlukannya wali atau seseorang untuk mewakili melakukan perbuatan hukum seorang yang diampu. 5 Pengaturan pengampuan diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata yang mengatakan bahwa orang dewasa dalam keadaan dungu, sakit otak, atau Muhammad Nur Fahmi and Muhammad Rustamaji. AuAkibat Hukum dalam Penetapan Pengampuan Penyandang Disabilitas di Pengadilan,Ay Verstek 11, no. : 663. Puspaningtyas Panglipurjati. AuSebuah Telaah atas Regulasi dan Penetapan Pengampuan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia dalam Paradigma Supported Decision Making,Ay Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 6, no. : 90. Ambar Retnosih Widyantini. AuParadigma Human Rights Based dalam Kerangka Hukum Penyandang Disabilitas,Ay Jurnal Kesejahteraan Sosial 2, no. : 174. Ahdiana Yuni Lestari and Endang Heriyani. Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak dan Akad (Yogyakarta: Moco Media, 2. , 176. Langgeng Irma Salugiasih. AuPengampuan: Pengertian. Dasar Hukum, dan Masa Berakhirnya,Ay IDN Times. December 12, 2022, https://w. com/business/economy/pengampuan-pengertian-dasar-hukumdan-masa-berakhirnyabr-00-pw91v-rr4blf. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia mata gelap harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya. Norma tersebut yang menyatakan kata AuharusAy menjadikan seseorang dianggap harus berada di bawah pengampuan dan kehilangan hak untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu. Pasal 433 KUHPerdata merugikan dan berpotensi merugikan hak konstitusional seseorang yang memiliki kondisi Ae kondisi khusus seperti dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, dan pemboros yang dijaminkan oleh Pasal 28D ayat . UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan AuHak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy. Pengalihan hak kepada orang lain dikenal dengan konsep substituted decision making. Dalam pengampuan dikenal dengan konsep pendekatan status yang mengalihkan kewenangan untuk mengambil keputusan kepada pengampu (Substituted Decision Makin. Pendekatan tersebut dinilai tidak relevan dengan Pasal 433 KUHPerdata karena dianggap memindahkan hak seseorang dan merugikan orang yang diampu. Konsep tersebut menempatkan seseorang ditaruh di bawah pengampuan, maka orang tersebut tidak lagi cakap melakukan perbuatan hukum. Ketentuan mengenai pengampuan yang berlaku di Indonesia berdasarkan KUH Perdata tidak memperhatikan pilihan orang. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan dianggap tidak dapat mengambil keputusan yang baik dan rasional bagi dirinya sendiri maupun harta bendanya, sehingga dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum apapun. Oleh karena itu, seorang yang ditaruh di bawah pengampuan harus diwakilkan dalam mengambil keputusan atau melakukan perbuatan hukum. Konsep pengalihan hak . ubstituted decision makin. juga berpengaruh pada stigma masyarakat yang menimbulkan beberapa ketidakadilan kepada orang yang berada di bawah pengampuan. Contoh kasus antara lain: Pengambilan harta atau aset dari orang yang diampu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 32/PDT/G/2017 PN. Spn, terdapat penyelewengan hak konstitusi oleh seorang disabilitas mental. Seseorang yang diampu bernama Ripin memiliki gangguan mental . , ditaruh di bawah pengampuan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata di mana kakaknya ditunjuk sebagai pengampu. Pengampu kemudian menggunakan kewenangannya untuk mengambil uang milik Ripin tanpa sebesar Rp. ima ratus tiga puluh dua tujuh ratus enam puluh enam sembilan ratus empat puluh tiga rupia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022. Valerie Augustine Budianto. AuArti Hak Substitusi dalam Pemberian Kuasa Beserta Contohnya,Ay Hukumonline. April 4, 2022, https://w. com/klinik/a/arti-hak-substitusi-dalam-pemberian-kuasa-besertacontohnya-lt624ac368e46a7/. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia Terdapat seorang kakek yang hidup sebatang kara dan tinggal di daerah Klaten. Jawa Tengah. Kakek tersebut mengalami kondisi yang kurang baik, karena sudah mengalami lemah akal dan memiliki sebuah warisan dari orang tuanya berupa sebuah rumah. Kondisi kakek yang tidak memungkinkan untuk menguasai hartanya tersebut disalahgunakan oleh saudara kandungnya sendiri. Hal ini merupakan penyelewengan harta yang melanggar Pasal 28I ayat . UUD NRI 1945: AuSetiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif ituAy. Bahwa dalam pengalihan hak atau Substituted Decision Making, berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata yang menekankan pengecualian atau pembatasan tentunya berdampak meniadakan pengakuan atas kapasitas hukum kepada mereka karena harus ditaruh berada di bawah pengampuan. Dari kasus di atas, dengan adanya kebijakan mengenai keharusan atau pengalihan hak . ubstituted decision makin. dalam Pasal 433 KUHPerdata ini menunjukkan beberapa efek negatif yang mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Terutama pada modus penipuan harta melalui penyalahgunaan hak oleh seorang pengampunya. Pada tahun 2022. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan Dalam Amar Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa kata Audungu, sakit otak atau mata gelapAy dan kata AuharusAy dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata Audungu, sakit otak atau mata gelapAy tidak dimaknai Auadalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektualAy dan sepanjang kata AuharusAy tidak dimaknai AudapatAy sehingga ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selengkapnya menjadi AuSetiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya. Ay Keharusan untuk melakukan pengampuan menimbulkan beberapa hambatan antara lain, seperti tidak terpenuhinya hak seseorang yang harus berada di bawah pengampuan, karena dengan kondisi tersebut hanya bisa dengan pengalihan hak. Padahal individu yang masuk dalam kategori pengampuan terdapat tantangan tersendiri, berbeda halnya dengan individu lain yang bisa menggunakan akal serta pikiran dan mampu mempertanggungjawabkan akibat hukum yang ia lakukan. Bella Alizah. AuAnalisis Kebijakan Pekerja Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 pada Sektor BUMN,Ay Journal on Education 5, no. : 8627Ae39. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia Aksesibilitas sangat penting bagi mereka dengan mengakui bahwa mereka juga memiliki hak untuk berpartisipasi dan terlibat dalam perbuatan hukum. Contoh perbuatan hukum antara lain perjanjian untuk membuka rekening bank, mengatur warisan, atau mengelola investasi, perjanjian kontraktual, seperti sewa apartemen, kontrak kerja, atau perjanjian pembelian, perjanjian yang berkaitan dengan kesehatan individu seperti persetujuan operasi, pemilihan perawatan medis jangka panjang, atau pemilihan dokter. Berdasarkan kondisi tersebut. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum bahwa pengampuan secara umum dimaknai sebagai penempatan seseorang di bawah perwakilan karena seseorang dimaksud oleh pengadilan dianggap tidak cakap untuk bertindak dan bertanggung jawab secara hukum atas namanya sendiri dalam lalu lintas hukum, khususnya berkaitan dalam ruang lingkup keperdataan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji dan meneliti mengenai apakah sudah sesuai atau bahkan dapat menimbulkan suatu perbedaan status terkait pengampuan dari perubahan kata AuharusAy menjadi kata AudapatAy di Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 93/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, penulis menarik judul AuKonsep Supported Decision Making Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU Ae XX/2022. Ay Perumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang yang telah diuraikan di atas maka dirumuskan masalah, yaitu bagaimana konsep Supported Decision Making dapat digunakan sebagai bentuk reformasi hukum pengampuan di Indonesia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU Ae XX/ 2022 ? MetodePenelitian Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif yang berfokus terhadap teori-teori hukum dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan berupa buku-buku, jurnal ilmiah, media massa, dan sumber internet serta referensi yang relevan dengan konsep support decision making. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan pendekatan konseptual. Teknis analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif Penelitian ini turut menyertakan hasil wawancara terhadap pakar hukum HAM untuk menjustifikasi hak seseorang yang perlu dilindungi dan psikiater rumah sakit dalam menjustifikasi tingkat intelektual dan mental seseorang. Bernadetha Aurelia Oktavira. AuMacam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya,Ay Hukumonline, accessed January 29, 2024, https://w. com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnyalt4c3d1e98bb1bc/. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia Pada penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, seperti UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 / PUU Ae XX/ 2022, dan Undang Ae Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXi/2025. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Penelitian ini telah memiliki penelitian sebelumnya yang mempunyai judul pertama. AuKapabilitas Disabilitas Psikososial Membuat Perjanjian dalam Paradigma Supported Decision MakingAy yang diteliti oleh Ega Anzani. Terdapat perbedaan dalam objek yang diteliti, yakni berfokus pada tata cara pembuatan perjanjian atau kontrak bagi individu penyandang disabilitas sosial dengan menggunakan supported decision Kedua, sebuah telaah atas regulasi dan penetapan pengampuan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dalam paradigma supported decision making, akan tetapi penelitian ini memiliki perbedaan dalam objek yang diteliti yakni berfokus pada Convention on the Right of Person with Disabilities dan keikutsertaan Indonesia dalam (CRPD). Kebaruan yang hendak diuraikan adalah praktik pengampuan justru sering disalahgunakan oleh pengampu dalam pengelolaan harta. Pihak terampu tidak memiliki kecakapan apapun dalam konteks kecakapan sehingga urgensi supported decision making ini bukan merupakan pilihan, tetapi adalah upaya reformasi hukum yang perlu diatur untuk memberikan keadilan. PEMBAHASAN Konsep Supported Decision Making Hadirnya konsep supported decision making dalam sistem pengampuan merupakan mekanisme alternatif yang lebih menjamin kebebasan orang yang memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan untuk dapat mengekspresikan keinginan mereka, mengambil keputusan, serta menjalankan hidup mereka tanpa bantuan pengampu. 10 Bach and Kerzner juga mendefinisikan supported decision making sebagai proses dinamis yang mengikuti perjalanan seorang penyandang disabilitas untuk pada akhirnya dapat mengambil keputusan hukum secara mandiri, dengan dibantu atau didukung oleh seseorang yang mampu membantunya mengkomunikasikan keinginan dan pilihannya. Supported decision making adalah sistem dukungan dalam pengambilan keputusan, menempatkan penyandang disabilitas tetap sebagai penentu utama keputusan yang menyangkut dirinya, dan memungkinkan individu penyandang disabilitas untuk membuat Panglipurjati. AuSebuah Telaah atas Regulasi,Ay 86. Panglipurjati. AuSebuah Telaah atas Regulasi,Ay 86. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia pilihan tentang kehidupan mereka sendiri dengan dukungan dari tim yang terdiri dari orangorang yang mereka pilih. Bahwasanya, orang dengan kondisi psikososial atau gangguan mental adalah orang yang menghadapi kekangan hak dan partisipasi akibat gangguan mental yang dialami, terlepas apakah seorang tersebut mengidentifikasi dirinya sendiri atau didiagnosis memiliki permasalahan mental. 12 Sehingga psikososial adalah istilah yang diperuntukan untuk menggambarkan hubungan antara kondisi sosial seseorang dengan kesehatan mental atau emosi yang ada pada dirinya. Supported decision making memiliki beberapa karakter, yaitu: Setiap hak dan pilihan dari penyandang disabilitas mental harus dihargai. Bentuk dukungan kepada penyandang disabilitas mental khususnya berkaitan dengan proses pengambilan keputusan harus disesuaikan dengan kebutuhannya. Tidak tergantung pada penilaian terhadap kapasitas mental. Meminimalisir penyalahgunaan kewenangan. Tujuan hadirnya konsep ini adalah untuk membantu orang yang mengalami kondisi disabilitas mental maupun intelektual dalam bentuk pendampingan, terlebih lagi di kehidupan sehari-hari agar orang dengan kondisi tersebut tidak kehilangan hak untuk menjadi seorang subjek hukum. Sebagaimana yang diketahui, hukum pengampuan di Indonesia merefleksikan penggunaan pengambilan keputusan dengan substitute decision making, yaitu sebuah praktik yang dilarang oleh Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie. karena konsep tersebut bersifat menggantikan atau mewakilkan sehingga menyebabkan penghapusan kapasitas hukum seseorang. Secara filosofis yuridis. Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities CRPD (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilita. pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. 14 Keterlibatan Indonesia dalam menandatangani hingga kemudian meratifikasi CRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 menjadikan salah satu upaya negara dalam melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hakhak penyandang disabilitas. 15 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie. mengharuskan negara anggota untuk beralih ke sistem sistem dukungan dalam pengambilan keputusan . upported decision makin. , di mana orang dengan disabilitas, setelah mendapatkan semua bantuan yang mereka butuhkan, mereka Human Rights Council. AuMental Health and Human Rights: Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights,Ay U. Doc. A/HRC/34/32 . Panglipurjati. AuSebuah Telaah atas Regulasi,Ay 81. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilita. Panglipurjati. AuSebuah Telaah atas Regulasi,Ay 83. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia akan membuat keputusan untuk diri mereka sendiri. 16 Oleh karena itu, supported decision making menggantikan dalih Aokepentingan terbaikAo dalam pengambilan keputusan menjadi Aointerpretasi terbaik atas kehendak dan preferensi individuAo. Konsep supported decision making ini sangat relevan diterapkan dalam konsep pengampuan di Indonesia. Hal itu dikarenakan sistem pengampuan yang lama mengakibatkan kematian perdata bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual. Penggunaan konsep ini ditujukan pada orang dengan disabilitas agar dapat memiliki hak untuk membuat pilihan mereka sendiri dan hidup di lingkungan yang memampukan mereka untuk bersosialserta dapat menjamin orang dengan disabilitas untuk bisa menikmati hak-hak mereka dalam berkehidupan sehingga kebijakan-kebijakan yang tersedia harus terjamin baik dan layak. Konsep supported decision making pertama kali muncul dan terdokumentasi di Kanada pada awal tahun 1990 jauh sebelum CRPD disahkan. 19 Alasan munculnya konsep ini karena beberapa kelompok penyandang disabilitas intelektual mulai mengembangkan metode penentuan nasib diri sendiri. Para orang tua dari anak dengan disabilitas intelektual menyadari bahwa hidup mereka tidak akan lama lagi, dan anak-anak mereka mungkin akan berakhir di panti-panti khusus yang terbukti melakukan banyak kekerasan terhadap penghuninya tanpa pengawasan. 20 Berkat desakan dari organisasi masyarakat sipil itu, pada tahun 1993. Parlemen Negara Bagian British Columbia menandatangani Undang-Undang Perjanjian Representatif (Representative Agreement Ac. Program persetujuan representatif ini masih berjalan sampai sekarang dan menjadi percontohan negara - negara lain yang ingin memulai reformasi hukum di persoalan kapasitas hukumnya. Dengan membuat dan menandatangani persetujuan representatif, penyandang disabilitas mampu untuk menunjuk satu atau lebih pendukung untuk menjadi representatif dalam hal mendukung keputusan Nandini Devi. Jerome Bickenbach, and Gerold Stucki. AuMoving towards Substituted or Supported DecisionMaking? Article 12 of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities,Ay Alter 5, no. 4 (October 2. : 253. Committee on the Rights of Persons with Disabilities. General Comment No. : Article 12. Equal Recognition before the Law. Doc. CRPD/C/GC/1, 5. Albert Wirya and Awaludin Muzaki. Komparasi Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan bagi Orang dengan Disabilitas Psikososial, ed. Fajri Nursyamsi (Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2. , accessed June 10, 2024, https://lbhmasyarakat. org/wp-content/uploads/2021/08/Buku-LaporanSDM_Indo. Wirya and Muzaki. Komparasi Sistem Dukungan, 32. Christine Gordon. AuThe Representation Agreement Act British Columbia: The Right to Supported Decision Making in Canada,Ay paper presented at the International Conference on Good Policies for Persons with Disabilities. Vienna, 2012. Michelle Browning. Christine Bigby, and Jacinta Douglas. AuA Process of Decision-Making Support: Exploring Supported Decision-Making Practice in Canada,Ay Journal of Intellectual and Developmental Disability 46, 2 . : 138Ae49. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia Kedudukan konsep supported decision making telah diimplementasikan di beberapa negara antara lain: Kanada Konsep supported decision making pertama kali muncul dan terdokumentasi di Kanada, yaitu dengan memperkenankan seseorang untuk mengkomunikasikan keputusannya berkaitan dengan perawatan pribadi atau ekonominya kepada kelompok pendukung yang akan memberikan nasihat yang sesuai. 22 Kanada telah meratifikasi CRPD sejak tahun 2010 dan Undang-Undang Perjanjian Representatif (Representative Agreement Ac. adalah dasar dari bentuk dukungan yang diberikan oleh seorang dengan kondisi disabilitas mental maupun intelektual. Jenis dukungan yang diberikan adalah perawatan pribadi, manajemen rutin yang berkaitan dengan persoalan keuangan termasuk membayar tagihan menerima uang pension dan menjalankan investasi, serta dapat juga memberikan dukungan seperti keputusan - keputusan untuk maju ke persidangan, kecuali persidangan cerai. 24 Perjanjian representatif dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang Penandatanganan oleh subjek harus disaksikan oleh dua orang saksi yang juga harus menandatangani perjanjian itu. Jumlah saksi bisa berkurang menjadi satu orang apabila sang saksi adalah notaris atau pengacara. 25 Perjanjian berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Pelaksanaan perjanjian representatif ini tentu di awasi oleh badan pengawasan yang berwenang yaitu pengampu publik atau trustee. Jika ditemukan adanya penipuan, tindak kekerasan, dan pengabaian yang dilakukan oleh pendukung, maka pengawas wajib melaporkan pada kantor pengampu publik dan di daftarkan ke pengadilan setempat untuk meminta persetujuan representatif diubah atau dihentikan, atau meminta dinyatakan bahwa Persetujuan Representatif tersebut tidak valid. Swedia Pada tahun 1994. Pemerintah Swedia memperkenalkan sepuluh hak sosial penyandang disabilitas, yang salah satunya adalah hak atas asistensi personal. Hak atas asistensi personal itu memampukan penyandang disablitas untuk mempekerjakan asisten yang dipilihnya, baik dari layanan sosial yang disediakan oleh Pemerintah, organisasi Piers Gooding. AuSupported Decision-Making: A Rights-Based Disability Concept and Its Implications for Mental Health Law,Ay Psychiatry. Psychology and Law 20, no. : 431Ae51. Wirya and Muzaki. Komparasi Sistem Dukungan, 3. Representation Agreement Act. RSBC 1996, c. 405, sec. Ae. Representation Agreement Act. RSBC 1996, c. 405, sec. Ae. Representation Agreement Act. RSBC 1996, c. 405, sec. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia masyarakat sipil, ataupun swasta. 27Swedia telah meratifikasi CRPD sejak tahun 2008, dan sudah melakukan pelaporan ke PBB pada tahun 2011, namun perjanjian atau hukum internasional yang disepakati tidak dapat langsung menjadi peraturan nasional yang berlaku di negaranya, oleh karena itu swedia membentuk suatu program yang bernama personal ombudsman, yakni penunjukkan seorang pekerja sosial atau pengacara yang akan membantu seseorang dengan disabilitas psikososial untuk membuat keputusan. Personal Ombudsman ini berasal dari kelompok profesional, seperti pekerja sosial ataupun Para profesional itu tidak memiliki afiliasi dengan lembaga negara ataupun keluarga klien, sehingga konflik kepentingan bisa terhindari. Personal ombudsman pun tidak memiliki kantor. kebanyakan Personal Ombudsman adalah seorang sarjana yang mayoritas mendapatkan pelatihan sebagai pekerja sosial, dan beberapa diantaranya adalah pengacara. Jenis bantuan Personal Ombudsman melakukan asistensi untuk semua jenis kebutuhan, sesuai yang diinginkan oleh prinsipal. Hal itu dapat mencakup pilihan untuk tinggal, bekerja, ataupun menjawab hal-hal yang sifatnya lebih personal. Namun Personal Ombudsman tidak memiliki tanggung jawab medis atas prinsipal yang mereka dampingi. Australia Australia menjadi salah satu negara yang pemerintahnya berupaya keras untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk kebijakan National Disability Insurance Scheme (NDIS) bagi penyandang disabilitas. Dalam skema itu, seorang penyandang disabilitas dapat memperoleh dukungan untuk melakukan aktivitas sehari-hari, transportasi untuk memudahkan partisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, layanan, bantuan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, dan lain-lain. 29 Australia juga memimpin proses reformasi hukum sesuai dengan harapan dari Pasal 12 CRPD. Sistem dukungan dan pengambilan keputusan umumnya digunakan oleh penyandang disabilitas kognitif, meliputi penyandang disabilitas intelektual, orang yang memiliki penyakit neurodegenerative seperti dementia dan gangguan jiwa. Rafael Lindqvist and Kamal Lamichhane. AuDisability Policies in Japan and Sweden: A Comparative Perspective,Ay Alter 13, no. : 6. Wirya and Muzaki. Komparasi Sistem Dukungan, 46. National Disability Insurance Scheme. AuPlan Budget and Rules,Ay accessed May 27, 2024, https://w. au/participants/creating-your-plan/plan-budget-and-rules. Christine Bigby et al. AuDelivering Decision Making Support to People with Cognitive DisabilityAiWhat Has Been Learned from Pilot Programs in Australia from 2010 to 2015,Ay Australian Journal of Social Issues 52, 3 . : 227Ae29. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia Program sistem dukungan dan pengambilan keputusan yang paling berpengaruh adalah program Pengacara Pendukung yang telah mulai berjalan sejak tahun 2015. 31 Program itu membantu orang-orang membuat keputusan yang terinformasi dalam hal finansial dan permasalahan personal. Prosedur penunjukan pengacara pendukung berlaku setelah prinsipal menandatangani formulir penunjukan atau ketika ada orang lain, yang dipercaya oleh prinsipal, menandatangani perjanjian di hadapan sang prinsipal. Penandatanganan perjanjian juga harus disaksikan oleh dua orang saksi yang kemudian membubuhkan tanda tangannya pada formulir tersebut. Pada formulir tersebut, pengacara pendukung juga perlu menandatangani surat yang menyatakan bahwa keduanya sepakat dan menerima penunjukan tersebut. Penandatanganan harus disaksikan oleh satu orang saksi yang ikut menandatangani formulir tersebut. Mekanisme yang sama juga berlaku bagi pengacara pendukung alternatif. Peru Pada tanggal 14 Juni 2012. Parlemen Peru menandatangani Undang-Undang Nomor 29973 yang berjudul Hukum Utama tentang Penyandang Disabilitas (Peru Law No. General Law on Persons with Disabilitie. Penyusunan naskah legislasi dilakukan oleh tim yang di dalamnya terdapat perwakilan dari orang penyandang disabilitas. Undang-Undang itu membuka jalan terhadap reformasi kapasitas hukum di Peru. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah Peru menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas dapat menikmati kapasitas hukum yang setara dengan orang lain dalam semua aspek kehidupan. Kapasitas hukum yang setara itu didorong oleh keberadaan dukungan dan akomodasi yang layak bagi mereka yang membutuhkannya untuk membuat Senada dengan Pasal 12 CRPD, undang-undang ini juga menyatakan bahwa negara menjamin hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memiliki properti, mendapatkan warisan, mendaftar asuransi, mendapatkan pinjaman atau program kredit lainya, menikah, dan menentukan sendiri aktivitas seksualnya. 33 Umumnya, penyandang disabilitas menunjuk seseorang untuk menjadi pendukung bagi diri mereka, ataupun organisasi sosial untuk membantu mereka. Penunjukan ini dilakukan di hadapan notaris atau hakim. 34Civil Code yang mereka miliki memberikan pengakuan kapasitas hukum yang universal kepada penyandang disabilitas. Terry Carney. AuSupported Decision-Making in Australia: Meeting the Challenge of Moving from Capacity to Capacity-Building?,Ay Law in Context 35, no. : 49Ae50. Antonio Martynez-Pujalte. AuLegal Capacity and Supported Decision-Making: Lessons from Some Recent Legal Reforms,Ay Laws 8, no. : 15. Martynez-Pujalte. AuLegal Capacity and Supported Decision-Making,Ay 15. Martynez-Pujalte. AuLegal Capacity and Supported Decision-Making,Ay 15. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia Bentuk dukungan berbentuk bantuan komunikasi, agar prinsipal mengerti tentang tindakan hukum yang akan mereka lakukan dan konsekuensinya. Selain itu, prinsipal juga dapat memperoleh bantuan untuk mengomunikasikan ekspresi dan kehendaknya. Dalam situasi khusus, hakim dapat menentukan jenis dukungan kepada mereka yang tidak bisa mengomunikasikan keinginan atau mereka yang mengalami keterbatasan kapasitas . isal kom. Prinsipal menentukan sendiri mekanisme pelindungan yang mereka anggap perlu untuk menjamin hak, kehendak dan preferensi mereka tidak dilanggar. Mekanisme perlindungan itu misalnya seperti batas waktu pemberian dukungan. Prosedur orang yang membutuhkan bantuan menunjuk pendukung di hadapan seorang notaris atau seorang hakim yang kompeten. Setidaknya ada 4 negara yang sudah menerapkan konsep supported decision making ini sebagai bentuk pendampingan atau dukungan terhadap orang yang mengalami kondisi disabilitas mental atau intelektual untuk dapat bertindak di hadapan hukum. Prosedur penerapan konsep supported decision making adalah dengan melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak dan didasari perjanjian yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi, atau disaksikan dan buat di hadapan notaris/pengacara. Supported decision making belum diterapkan di Indonesia, karena Indonesia masih menggunakan sistem mewakilkan atau menggantikan . ubstituted decision makin. kepentingan orang disabilitas mental atau intelektual terutama di hadapan hukum dengan cara tetap menggunakan penetapan pengadilan untuk pelaksanaannya. Konsep supported decision making di negara Kanada. Australia. Swedia dan Peru berlaku bagi orang dengan disabilitas intelektual dan disabilitas mental. Di Indonesia terdapat juga pengaturan yang mengatur, yaitu pada Pasal 433 KUHP. Selain itu di Indonesia terdapat juga undang - undang yang mengatur mengenai disabilitas intelektual dan disabilitas mental yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pengertian disabilitas intelektual dijelaskan dalam Pasal 4 ayat . dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas yaitu Aupenyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome. Ay36 Pasal 4 ayat . ini pun telah mengalami judicial review melalui Putusan MK No. PUU-XXi/2025 dimana pada poin penjelasan tentang penyandang disabilitas fisik. Inti dari putusan MK terkait pasal tersebut adalah adanya perluasan penyakit lainnya yang Antunovic and Atkin. AuLegal Capacity in Indonesia: The Case for Reform,Ay Journal of Southeast Asian Human Rights 4, no. : 110Ae35 Asplund et al. The Right to Legal Capacity in Indonesia: Obstacles and Opportunities (Lund: Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law, 2. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia memungkinkan untuk dinyatakan sebagai penyandang disabilitas sepanjang telah melalui asesmen oleh tenaga medis. Sejalan dengan norma yang ada pada pasal 4 ayat . , maka yang maksud dengan penyandang disabilitas harus memerlukan asesmen medis yang terdiri atas disabilitas fisik, intelektual, mental dan sensorik. Pada tulisan ini pada disabilitas mental dimana memiliki istilah yang sama dengan disabilitas psikososial. Dijelaskan juga pada Pasal 4 ayat . dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kategori disabilitas mental menjadi dua sub yaitu psikososial dan disabilitas perkembangan. Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain: Psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, ansietas, gangguan kepribadian. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, misalnya autis dan hiperaktif. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, penetapan pengampuan akan berakibat pada hilangnya kapasitas hukum seseorang untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri dan harus diwakili oleh Orang dengan kondisi tersebut bukan diberikan pendampingan . upported decision makin. melainkan digantikan, diwakilkan . ubstituted decision makin. atau harus ditaruh di bawah pengampuan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/ PUU-XX/2022, terdapat beberapa perubahan dari Pasal 433 KUHPerdata, pertama terdapat perubahan frasa AuharusAy menjadi AudapatAy dan kedua menyatakan bahwa dungu, sakit otak, dan mata gelap adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas Sehingga ketentuan Pasal 433 KUHPerdata selengkapnya menjadi: AuSetiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya. Ay Pasal 433 KUHPerdata menyebutkan seseorang dewasa yang ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, dan seseorang dewasa boleh juga ditaruh dibawah pengampuan karena keborosannya. Kondisi tersebut merujuk pada suatu kondisi abnormalitas pikiran atau abnormalitas Saat ini terdapat empat istilah, sebagai berikut: Dungu : Dungu termasuk ke dalam penyandang disabilitas intelektual, karena kondisi tersebut berkaitan dengan kecerdasan atau intelektual seseorang. Menurut American Association on Intellectual & Developmental Disabilities (AAIDD) pada tahun 2010 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia mendefinisikan disabilitas intelektual sebagai salah satu disabilitas yang dicirikan dengan adanya keterbatasan signifikan, baik dalam fungsi intelektual . apasitas mental umum, seperti belajar, menalar, problem solvin. maupun tingkah laku adaptif yang meliputi banyak keterampilan sosial dan praktis sehari-hari dan terjadi pada usia sebelum 18 tahun. 37 Kondisi IQ yang rendah dapat juga diartikan sebagai bodoh, lemah akal, atau sangat tumpul otaknya antara lain down syndrome atau disabilitas grahita. Oleh karena itu, kondisi tersebut mengakibatkan keterlambatan perkembangan dan lemah akal yang dialami sedari kecil sehingga seorang dungu tersebut membutuhkan pendampingan seumur hidupnya. Yang bisa dilakukan agar bisa menjadi lebih baik adalah selain diberikan obat psikiatri, yaitu dengan memberikan terapi okupasi. Terapi okupasi adalah terapi yang mengajarkan tentang hal-hal dasar dalam kehidupan seperti makan sendiri, berpakaian sendiri, mandi sendiri, dan dapat melakukan pekerjaan yang sederhana tanpa bantuan orang lain39 Sakit Otak adalah salah satu penyakit yang tergolong dalam kategori penyandang disabilitas mental, pengertian disabilitas mental adalah individu yang mengalami gangguan atau kondisi kesehatan mental yang mempengaruhi fungsi kognitif, emosional, perilaku, dan sosial mereka. Disabilitas mental dapat meliputi berbagai gangguan, seperti gangguan bipolar, depresi, gangguan kecemasan, skizofrenia, atau gangguan neurodevelopmental seperti autisme. 40 Disabilitas mental juga merupakan sebuah istilah yang menggambarkan berbagai kondisi emosional dan mental. Gangguan kejiwaan adalah istilah yang digunakan pada saat disabilitas mental secara signifikan mengganggu kinerja aktivitas hidup yang besar. Mata gelap termasuk kedalam penyandang disabilitas mental, mata gelap disini adalah kiasan yang diartikan tidak dapat berpikir terang, mengamuk . ampai gelap mat. kondisi tersebut juga disebabkan karena terganggunya fungsi otak dikarenakan terdapat zat-zat yang tidak seimbang. Seseorang tersebut karena saking gelap mata sehingga melakukan beberapa perilaku yang mungkin dia tidak sadar atau secara awam dia tidak bertanggung jawab, seperti mengamuk. 42 AuSakit otakAy dan Aumata gelapAy atau disabilitas mental dapat dimungkinkan untuk disembuhkan dengan teknologi medis pada saat ini. Robert L. Schalock et al. Intellectual Disability: Definition. Classification, and Systems of Supports, 11th ed. (Washington. DC: American Association on Intellectual and Developmental Disabilities, 2. Anidi and Anlianna. AuPermasalahan Anak Disabilitas Intelektual dan Disabilitas Mental di Sekolah,Ay Arus Jurnal Pendidikan 2, no. : 236. Monika Tatyana Yusuf, psikiater RS Sardjito, interview by author. Griya Prima Timur. RT 02/RW 18. Belangwetan. Klaten Utara. Klaten. April 2, 2024. Dorang Luhpuri and Rini Hartini Rinda Andayani. Disabilitas: Pengenalan dan Praktik Pekerjaan Sosial dengan Disabilitas di Indonesia (Bandung: Poltekesos Press, 2. , 5. Anidi and Anlianna. AuPermasalahan Anak Disabilitas Intelektual dan Disabilitas Mental di Sekolah,Ay 239. Yusuf, interview by author. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia tergantung berat ringannya kondisi yang dialami. Kondisi ringan hanya bisa dikontrol dengan obat psikiatri dan konsultasi. Jika dengan rentan waktu tertentu keadaan sudah membaik, dosis yang diberikan juga akan berkurang sampai dengan seorang tersebut bisa dikatakan sembuh, namun tetap dengan adanya pengawasan dokter. Lalu untuk kondisi sedang-berat selain diberikan obat psikiatri, bisa juga diberikan terapi dan pendampingan seperti terapi psikoterapi, dengan mengajarkan bagaimana cara menghadapi sebuah masalah dengan tidak emosional. 43 Sifat dari disabilitas mental ini mengalami fase periodik atau tidak permanen. 44 Dimana penyandang disabilitas mental ini bisa sembuh seiring berjalannya waktu, yang dibantu dengan bantuan obatobat psikiatri dan juga terapi psikoterapi. Oleh sebab di atas, disabilitas mental sangat dimungkinkan untuk diterapkan dengan sistem pendamping atau supported decision Keborosan adalah dampak dari seseorang menderita penyakit mental ataupun intelektual. Dimana seseorang tidak dapat mengatur keuangan atau kepentingannya sendiri. Definisi keborosan yang dimaksudkan Pasal 433 KUHPerdata adalah impact dari permasalahan kondisi seseorang menderita penyakit mental dan intelektual. Karena persoalan mental dan intelektualnya yang menyebabkan mereka tidak memiliki kapasitas untuk membelanjakan harta secara rasional, dan menjadi boros. 45 Dari pandangan medis juga mengatakan, bahwa keborosan bukanlah suatu penyakit melainkan suatu dampak karena seseorang menderita disabilitas mental dan intelektual, sehingga seorang dengan gangguan tersebut tidak dapat mengatur keuangan dengan sendirinya. Ay Selanjutnya, bahwa disabilitas mental merupakan sebuah ganguan yang bersifat kekambuhan . dimana ada periode penderitanya mengalami kekambuhan yang bersifat semetara serta berdampak pada gangguan fungsi fikir dan emosi. 46 Pada kondisi di mana penderitanya tidak kambuh, yang bersangkutan tidak mengalami permasalahan fungsi pikir dan dapat beraktifitas seperti bersekolah dan bekerja sebagaimana orang-orang lain. Berbeda dengan disabilitas intelektual, seorang dengan disabilitas ini tidak mengalami fase periodik, karena mereka mengalami keadaan IQ rendah sedari kecil dan pada saat dewasa pun akan tetap seperti itu sehingga cara berfikir dan perilakunya tidak bisa Namun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Yusuf, interview by author. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022, 27. Eko Riyadi, pakar hukum dan HAM, interview by author. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. March 28, 2024. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022, 27. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia perkembangan medis, kondisi seorang disabilitas intelektual bisa menjadi lebih baik dengan bantuan obat dan terapi okupasi. Atas alasan tersebut, walaupun mereka yang mengalami kendala IQ sejak lahir, kapasitas berpikirnya bisa bertambah seiring dengan perjalanan pengobatannya sehingga dimungkinkan dapat dengan pendampingan saja. Sering tidaknya kekambuhan pada orang dengan gangguan jiwa ditentukan oleh banyak faktor, di mana penentunya adalah adanya situasi yang menjadi pencetus kekambuhan, sehingga mereka membutuhkan dukungan, terutama ketersediaan obat-obatan, dukungan keluarga dan dukungan sosial. Konsep yang diterapkan di 4 negara tersebut setidaknya memiliki makna yang sama seperti di Indonesia. Dungu, sakit otak, mata gelap termasuk ke dalam kondisi disabilitas mental dan intelektual. 48 Dengan begitu, konsep supported decision making dimungkinkan untuk di terapkan di Indonesia. Kanada. Swedia. Australia, dan Peru menerapkan supported decision making untuk mendukung orang dengan disabilitas mental dan disabilitas intelektual agar dapat menentukan jalan hidupnya sendiri dan dapat memiliki hak atas pengakuan sebagai individu di hadapan hukum di mana pun mereka berada dengan bantuan orang yang dipercaya untuk mendampinginya. Sedangkan Indonesia masih menggunakan substituted decision making dimana konsep tersebut malah menjadikan problem dalam sistem pengampuan saat ini. Substituted decision making adalah sebuah sistem di mana kapasitas hukum seseorang dihilangkan, seseorang dapat ditunjuk untuk menjadi wakil dari penyandang disabilitas untuk menggantikannya mengambil keputusan. Meskipun tidak disetujui oleh penyandang disabilitas tersebut, keputusan yang diambil oleh wakil merupakan keputusan yang dianggap terbaik bagi penyandang disabilitas menurut sudut pandang wakil dan bukan didasarkan pada keinginan dan pilihan penyandang disabilitas tersebut. 49 Atas alasan tersebut pengampuan di Indonesia timbul problem, yaitu : Menghilangkan kemampuan subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Menghilangkan kapasitas hukum terhadap harta benda orang yang diampu yang didukung oleh fakta yang ada: Pengambilan harta atau aset dari orang yang diampu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 32/PDT/G/2017 PN. Spn terdapat penyelewengan hak konstitusi oleh seorang disabilitas mental. Seseorang yang diampu bernama Ripin Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar. AuLayanan Intervensi Okupasi Terapi,Ay accessed June 10, 2024, https:// id/page/detail/layanan-intervensi-okupasi-terapi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022, 478 Rosie Harding and Ezgi Tacolu. AuSupported Decision-Making from Theory to Practice: Implementing the Right to Enjoy Legal Capacity,Ay Societies 8, no. : 32. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia memiliki gangguan mental . , ditaruh di bawah pengampuan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata, di mana kakaknya ditunjuk sebagai pengampu. Pengampu kemudian menggunakan kewenangannya untuk mengambil uang milik Ripin sebesar Rp. ima ratus tiga puluh dua tujuh ratus enam puluh enam sembilan ratus empat puluh tiga rupia. Terdapat seorang kakek yang hidup sebatang kara dan tinggal di daerah Klaten. Jawa Tengah. Kakek tersebut mengalami kondisi yang kurang baik, karena sudah mengalami lemah akal dan memiliki sebuah warisan dari orang tuanya berupa sebuah rumah. Kondisi kakek yang tidak memungkinkan untuk menguasai hartanya tersebut disalahgunakan oleh saudara kandungnya sendiri. Hal ini merupakan penyelewengan harta yang melanggar Pasal 28I ayat . UUD NRI 1945: AuSetiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif ituAy. Bahwa dalam pengalihan hak atau substituted decision making, berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata yang menekankan pengecualian atau pembatasan tentunya berdampak meniadakan pengakuan atas kapasitas hukum kepada mereka karena harus ditaruh berada di bawah pengampuan. Bahwa dari dua kasus di atas, menggambarkan terdapat penyelewengan harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang tidak mampu untuk menguasai harta benda tersebut. Di sisi lain. Pasal 433 itu juga tidak memenuhi Hak Asasi Manusia terhadap penyandang disabilitas karena terdapat pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945 antara lain : Pasal 433 KUHPerdata melanggar Pasal 28 G ayat . UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28 I ayat . UUD NRI Tahun 1945. 50 Selain itu, pada penyandang disabilitas mental yang umumnya langsung tidak dianggap menjadi pihak dalam kontrak perjanjian, asuransi, dan beberapa kontrak keperdataan yang lain. Pihak yang selalu diserahkan tanggung jawab adalah pengampunya walaupun, sekali lagi, belum ada putusan pengadilan terkait status pengampuannya. Bahwa atas kedua pasal di atas, penyandang disabilitas dalam kesehariannya sering kali tidak mendapatkan hak atas dirinya sendiri. Hal tersebut dikarenakan dalam pengampuan hak-hak yang ada dalam dirinya secara otomatis akan berpindah kepada orang yang Tidak ada peluang apapun dalam praktik pengampuan yang terdapat pada Pasal 433 KUHPerdata, apalagi Indonesia masih menganut model pengampuan selama50 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022, 38. SyafiAoie. AuCriticisms on Amnesty for People with Mental Disabilities in Indonesia: Transformative Effort from Substitutive to Supportive Decision Making,Ay KnE Social Sciences 8, no. 9 (May 26, 2. : 1039Ae40, https://knepublishing. com/index. php/KnE-Social/article/view/13418 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia lamanya . ermanent guardianshi. terhadap penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual sehingga dimungkinkan mereka tidak akan mendapatkan kehidupan yang layak serta menyebabkan ketidakadilan bagi sesama manusia. Pada putusan MK terbaru mengenai judicial review Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada pasal 4 ayat . pada akhirnya MK mengabulkan permohonan melalui putusan No. 130/PUU-XXi/2025 di mana keberadaan penyandang disabilitias salah satunya harus melalui asesmen oleh tenaga medis. Meskipun putusan secara spesifik hanya fokus pada penyandang disabilitas fisik saja. Berdasarkan beberapa faktor munculnya konsep supported decision making yang telah diuraikan menyebabkan konsep substituted decision making tidak relevan untuk digunakan pada kondisi saat ini, karena: Pasal 433 KUHPerdata yang menerapkan konsep substituted decision making ternyata memberikan dampak negatif terhadap terampu karena menghilangkan kemampuan seseorang sebagai subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum Pasal 433 KUHPerdata yang menerapkan konsep substitute decision making ternyata memberikan dampak negatif terhadap terampu dengan penyelewengan harta oleh Kondisi sebagaimana dimaksud Pasal a quo sudah bisa diminimalisir dengan pengobatan Pasal 433 KUHPerdata yang mengharuskan pengalihan hak telah mendiskriminasi hak seseorang dan melanggarkan konstitusi itu sendiri. Dapat ditarik kesimpulan, konsep substituted decision making sudah tidak relevan dan hadirnya konsep supported decision making setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No 93/ PUU-XX/2022 sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak seseorang. Dengan adanya konsep baru, tentu supported decision making memiliki kelebihan dan kekurangan dalam Meskipun begitu, penentuan seseorang untuk dinyatakan dalam pengampuan dalam hukum Indonesia tetap memerlukan penetapan dari pengadilan tidak secara otomatis seseorang yang telah dewasa dapat dideclare tidak cakap. Analisa kekurangan dan kelebihan supported decision making apabila diterapkan di Indonesia: JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia Tabel 1. kekurangan dan Kekurangan Supported Decision Making Kelebihan Supported Decision Making Kekurangan Supported Decision Making Bahwa kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas diri sendiri tidak Mampu mengurangi ketergantungan penyandang disabilitas mental atau disabilitas intelektual terhadap pengampu Meminimalisir adanya penyelewenangan kekuasaan atau harta benda terampu. Memberikan manfaat dan menjamin kepentingan publik dari kelompok penyandang Belum adanya payung hukum tersendiri yang mengatur tentang supported decision making. Belum adanya kesiapan antar institusi yang saling terkait, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dalam Belum adanya lembaga pengawasan yang berwenang untuk mengawasi sistem pengampuan yang mengadopsi konsep supported decision making. Minimnya pengetahuan masyarakat terkait sistem dukungan dalam pengambilan keputusan . upported decision makin. karena sistem tersebut diperuntukkan untuk seseorang yang mengalami kondisi disabilitas mental maupun intelektual. Sumber: Dibuat Penulis Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai judicial review Pasal 433 KUHPerdata sedikit memberikan perbaikan pada substansi aturan yang terdahulu. Ketentuan sebelumnya mengatur bahwa setiap orang dewasa yang harus selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022, ketentuan ini diganti menjadi Aodungu, sakit otak, dan mata gelap AudapatAy ditaruh di bawah pengampuanAo. Kata AusemuaAy dihapuskan dan kata AuharusAy diganti dengan kata AudapatAy dan pemaknaan Aodungu, sakit otak, atau mata gelapAo adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual. Namun setelah proses judicial review, konsep bahwa orang yang ditaruh di bawah pengampuan ternyata masih ada keharusan untuk diampu. Dengan demikian, konsep pengampuan dengan substituted decision making masih dilaksanakan dan berlaku di Indonesia sehingga berpotensi merugikan menghilangkan kemampuan seseorang subjek hukum dan menghilangkan kapasitas hukum terhadap harta benda orang yang diampu. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Guardianship to Supported Decision-Making: Reforming Disability Legal Capacity in Indonesia Dari Pengampuan ke Supported Decision-Making: Reformasi Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia KESIMPULAN Konsep supported decision making muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022. Beberapa negara sudah menerapkan konsep supported decision making antara lain. Kanada. Swedia. Australia, dan Peru. Setidaknya ada 4 . negara yang sudah menerapkan konsep supported decision making ini sebagai bentuk pendampingan atau dukungan terhadap orang yang mengalami kondisi disabilitas mental atau intelektual untuk dapat bertindak di hadapan hukum. Sistem pengampuan di Indonesia yang saat ini masih menggunakan substituted decision making yang tentu menimbulkan banyak kerugian seperti menghilangkan kemampuan seseorang sebagai subjek hukum dan menghilangkan kapasitas hukum terhadap harta benda orang yang diampu. Oleh karena itu, atas alasan tersebut perubahan kata AuharusAy menjadi AudapatAy pada Pasal 433 KUHPerdata menjadi Namun dengan perubahan kata AudapatAy tersebut belum terlihat merubah apapun karena masih mewakilkan atau menggantikan orang dengan kondisi dungu, sakit otak atau mata gelap . ubstituted decision makin. Konsep supported decision making ini perlu untuk diusulkan di Indonesia, karena supported decision making lebih mengakui kedudukan seseorang, juga mengingat bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities CRPD (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilita. Konsep supported decision making menjadi relevan untuk segera diterapkan karena bertujuan untuk melindungi hak konstitusional penyandang disabilitas. Oleh karena itu, perlu perubahan khusus secara signifikan terhadap nilai ini agar dapat dirumuskan dalam peraturan dibawah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau aturan pelaksanaan Undang-Undang Penyandang Disabilitas demi melindungi penyandang disabilitas khususnya hak keperdataan dalam konteks harta benda orang dalam pengampuan yang kemudian dikelola oleh pengampu. Setelah alasan agar gagasan ini diterima, maka perlu perumusan detail tentang hak dan kewajiban serta model tanggung jawab terhadap para pihak maupun pihak ketiga pada hubungan perikatan dengan orang yang mendapatkan supported decision sebagai kajian lanjutan. DAFTAR PUSTAKA