Agustus, 2024: Vol. 02 No. 02, hal. : 67-72 https://doi. org/10. 37010/postulat. Penerapan Teknologi Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Memperlancar Penanganan Berkas Perkara Anita Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM anitasari@190178@gmail. Tantri Kartika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM tantrikartika@iblam. Karli Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM karli@iblam. Abstrak Penyelesaian perkara antara pihak yang menjadi korban dan pihak yang menjadi pelaku disebut dengan penyelesaian sengketa perkara. Proses penyelesaian suatu perkara dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu melalui litigasi . i pengadila. atau non-litigasi . i luar pengadila. Dengan menggunakan metode tinjauan pustaka, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana keadilan digital dipengaruhi oleh teknologi dan inovasi dalam penegakan hukum. Penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu dalam penanganan berkas perkara, khususnya di Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah mengubah cara kerja penegakan hukum di era digital yang semakin berkembang. Perkembangan teknologi tersebut meliputi analisis big data, kecerdasan buatan, dan teknologi forensik digital. Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut: . Bagaimana Upaya Penyelesaian Perkara di Pengadilan? . Bagaimana Upaya Percepatan Penyelesaian Perkara di Pengadilan Menurut PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik? Produk perilaku hukum seperti kajian undang-undang digunakan dalam studi kasus normatif dalam metode penelitian hukum normatif . ormative law stud. Terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2020 akan mempercepat penyelesaian perkara di pengadilan melalui prosedur administrasi dan penyiaran elektronik. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi prinsip penyiaran serta mengurangi penyiaran perkara di pengadilan, apalagi dengan adanya PERMA Nomor 1 tahun 2019. Kata Kunci: teknologi informasi, penyelesaian perkara. Mahkamah Agung. Abstract A case settlement between the party who is the victim and the party who is the perpetrator is known as case dispute resolution. The process of resolving a case can take one of two forms: through litigation . n the cour. or non-litigation . utside of cour. Using methods from a literature review, the purpose of this study is to examine how digital justice is affected by technology and innovation in law enforcement. The application of information technology to increase the effectiveness and efficiency of time in handling case files, particularly at the Supreme Court of the Republic of Indonesia, has changed the way law enforcement operates in the ever-growing digital era. These technological developments include big data analysis, artificial intelligence, and digital forensic technology. Indonesia. This study's problem formulation is as follows: . How are cases resolved in court? . How are efforts to speed up the resolution of cases in court according to PERMA Number 4 of 2020 concerning Electronic Administration and Trial of Criminal Cases in Court? Legal behavioral products, such as reviewing laws, are used in normative case studies in normative legal research methods . ormative law stud. The issuance of PERMA Number 4 in 2020 will accelerate the resolution of cases in court through administrative procedures and electronic broadcasting. This could increase the effectiveness and efficiency of broadcasting principles and reduce the broadcasting of cases in court, particularly given the existence of PERMA Number 1 in 2019. Keywords: information technology, cases settlement. Supreme Court PENDAHULUAN Menurut UU Kekuasaan Kehakiman. UU No. 48 Tahun 2009. LN No. 157 Tahun 2009. TLN No. ayat 4 Pasal 2, penyelenggaraan peradilan Indonesia berpedoman pada asas kesederhanaan, kecepatan, dan biaya Prinsip-prinsip universal ini, khususnya prinsip keadilan yang cepat, dianut oleh semua sistem peradilan di seluruh dunia. Universalitas pepatah Aukeadilan tertunda berarti keadilan ditolak,Ay yang ditetapkan satu abad sebelum Masehi dan sering dikutip oleh para pemimpin dunia, menunjukkan dampak dari proses hukum yang Hal ini lahir secara induktif karena masyarakat mengharapkan perkara cepat ditangani sehingga dapat segera memberikan manfaat, kepastian hukum, dan keadilan. (Charta. 68 | e-ISSN: 2986-6693 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pengadilan harus membantu masyarakat dalam mencari keadilan dan berupaya mengatasi segala hambatan untuk memperoleh keadilan yang sederhana, cepat, dan Salah satu cara untuk menerapkan ketentuan ini adalah melalui penggunaan manajemen kasus, yaitu sistem administrasi peradilan yang efisien dan efektif. Mahkamah Agung Republik Indonesia memprioritaskan modernisasi manajemen perkara dalam Cetak Biru Reformasi Peradilan 2010-2035 untuk mewujudkan visi peradilan Indonesia yang hebat atau dikenal dengan court excellence. Pembaruan teknologi informasi, yang terkait erat dengan modernisasi manajemen kasus, merupakan salah satu bidang yang mendukung pembaruan fungsional. (Indonesi. Modernisasi merupakan salah satu tujuan modernisasi fungsi manajemen kasus. Agendanya juga mencakup pengorganisasian dan reorganisasi proses manajemen kasus. Pemutakhiran teknologi informasi mencakup penanganan perkara dan seluruh organisasi Mahkamah Agung. Dalam konteks konstitusi, inisiatif pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan telah dilembagakan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Pengembangan e-Government merupakan upaya penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Inpres ini lahir akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta potensi penerapannya secara luas. Teknologi ini memungkinkan akses, pemrosesan, dan pemanfaatan informasi dalam jumlah besar secara tepat waktu dan akurat. (Rahmawati D. Vol 5 No 1, 2. Penggunaan teknologi informasi dapat menawarkan sejumlah keuntungan, termasuk kecepatan, konsistensi, presisi, dan ketergantungan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sejak awal tahun 1980-an. Mahkamah Agung telah memanfaatkan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara. Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi peradilan. Mahkamah Agung secara berkala melakukan berbagai upaya peningkatan dan pengembangan teknologi informasi. Pertumbuhan dan peningkatan ini tidak hanya meluas pada perangkat lunak dan perangkat keras, namun juga pada sumber daya manusia . Faktanya. Mahkamah Agung telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas peradilan. Pada pertengahan tahun 2018, tepatnya pada tanggal 4 April 2018, terjadi peristiwa bersejarah yang menandai era baru pemanfaatan teknologi informasi oleh peradilan Indonesia. Pada hari itu juga diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Teknologi informasi telah dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membuat proses penanganan perkara menjadi lebih efisien dan efektif. Mahkamah Agung pada saat itu memantau pendaftaran dan peninjauan perkara perdata menggunakan aplikasi Dbase IV. Aplikasi ini dapat digunakan oleh Mahkamah Agung untuk membuat pemberitahuan pendaftaran dan format iklan untuk rekaman yang dibuat sejak pertengahan tahun (Dory Reiling, hlm. Berdasarkan permasalahan datas penulis tertarik untuk mengambil judul Penerapan Teknologi Informasi Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Rangka Memperlancar Penanganan Berkas Perkara Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: . Bagaimana Upaya Penyelesaian Perkara di Pengadilan ?. Bagaimana Upaya Percepatan Penyelesaian Perkara di Pengadilan Menurut PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik ?. METODE Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif . ormative law Researc. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yang ada disebut dengan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. (Mamudji, 2. Penelitian normatif bertujuan memperoleh hukum . orma huku. yang obyektif dan penelitian norma hukum subjektif . ak dan kewajiba. (Rusli, 2. Dalam penelitian ini, penulis menganalisa masing-masing masalah, peneliti akan mempelajari masalahnya dan mencoba menemukan solusinya. Seperti melalui pendekatan peraturan perundangundangan. (Peter Mahmud Marzuki, 2. POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1669 | 69 HASIL DAN PEMBAHASAN Upaya Penyelesaian Perkara di Pengadilan Penyelesaian sengketa perkara merupakan penyelesaian perkara antara pihak yang menjadi pelaku dan Penyelesaian suatu perkara dapat dilakukan melalui dua cara melalui litigasi . i pengadila. atau nonlitigasi . i luar pengadila. Penyelesaian perkara melalui pengadilan . Proses mempersiapkan dan menyajikan setiap kasus, termasuk memberikan informasi yang komprehensif dan bekerja sama untuk mengidentifikasi masalah dan mencegah masalah tambahan yang tidak diantisipasi, dikenal sebagai litigasi. Istilah lain dari litigasi adalah proses penyelesaian suatu perkara sebelum dibawa ke pengadilan. Sebagai bagian dari proses penyelesaian, para pihak yang bersengketa mengungkapkan informasi dan bukti mengenai penyelesaian yang tertunda. Tujuan dari metode yang disepakati adalah untuk menghindari masalah yang tidak terduga pada masa damai dan di masa depan. Seorang hakim pengadilan akan menyelidiki perselisihan tersebut dalam serangkaian sidang selama litigasi. Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnyaAiPengadilan Umum. Pengadilan Agama. Pengadilan Militer. Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah KonstitusiAiakan mengawasi penyelenggaraan peradilan. (Rosita. Salah satu manfaat litigasi adalah isi putusan . yang dibuat oleh pengadilan mempunyai kekuatan hukum, bersifat final, memberikan kepastian hukum antara pihak yang menang dan kalah . ang menang dan yang kala. Menurut Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi didasari oleh tiga jenis kekuasaan: kekuasaan mengikat, kekuasaan pembuktian, dan kekuasaan eksekutorial, atau kekuasaan untuk melaksanakan (Mertokusumo, 1. Kekuatan mengikat Artinya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht tidak dapat diubah. Kecuali kedua belah pihak mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan . Putusan hakim mempunyai kekuatan pembuktian. Hal ini menunjukkan bahwa putusan hakim telah memberikan kepastian mengenai sebagian putusan. Alasan pilihan yang dibuat hakim yang merupakan suatu akta yang sah, semata-mata sebagai pembuktian bagi pihak-pihak yang dapat mendokumentasikan suatu rayuan, kasasi, pemeriksaan hukum atau kegiatan lain yang sah, dan untuk menyelesaikan perkara . Kekuatan eksekutorial artinya kemampuan suatu putusan untuk tidak hanya melaksanakan pelaksanaannya . melalui paksaan tetapi juga menyelesaikan suatu perkara atau pelanggaran serta menetapkan hak atau hukum disebut dengan kekuasaan eksekutorial. Kekuatan mengikat putusan hakim menjadi tidak berarti apabila tidak dapat diwujudkan atau dilaksanakan. Penyelesaian perkara tidak melalui pengadilan . on litigas. Penyelesaian non litigasi berarti penyelesaian diluar pengadilan atau dengan cara bermusyawarah, penyeselaian sengketa non litigasi telah diatur dalam perundang undangan. Para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan perselisihannya dengan berbagai cara, tidak hanya melalui litigasi pengadilan saja. Terdapat penyelesaian sengketa non litigasi, atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti musyawarah, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Berikut contoh metode penyelesaian sengketa melalui non litigasi seperti: Penyelesaian Mediasi Mediasi biasnya ara pihak dapat menunjuk pihak ketiga untuk bertindak sebagai arbiter atau mediator dalam mediasi. Mediator ini dapat berupa individu, kelompok, atau negara. Tugas mediator adalah menjaga keseimbangan antara pihak-pihak yang bersengketa agar dapat mencapai kesepakatan yang baik bagi semua pihak. Penting untuk diingat bahwa mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa salah satu pihak menerima kehendak pihak lainnya dalam penyelesaian sengketa. Pihak ketiga yang berperan sebagai mediator akan memberikan usulan penyelesaian konflik dalam upaya mendekatkan pihak-pihak yang bersengketa. Mediator dapat melanjutkan dengan mengajukan usulan baru meskipun usulan tersebut ditolak oleh para pihak. Oleh karena itu, salah satu tanggung jawab utama mediator adalah mencari berbagai solusi, menentukan apa yang dapat disepakati oleh para pihak, dan memberikan saran baru untuk menyelesaikan penyelesaian. Penyelesaian sengketa melalui mediasi diatur dalam Pasal 6 ayat . , . , . UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ketentuan hukum tentang mediasi yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tersebut merupakan suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. 70 | e-ISSN: 2986-6693 . Penyelesaian Negosiasi Metode negosiasi merupakan suatu strategi penyelesaian permasalahan melalui musyawarah yang disengaja dengan tujuan tercapainya kesepakatan langsung antara pihak-pihak yang bersengketa yang dapat diterima oleh semua pihak. Dalam praktiknya, ada dua alasan untuk bernegosiasi. (Rosita, 2017 p. Untuk menemukan sesuatu yang baru yang tidak bisa dicapai sendiri, seperti dalam transaksi jual beli, penjual dan pembeli saling membutuhkan satu sama lain untuk menetapkan harga . alam hal ini tidak terjadi sengket. Untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang muncul di antara para pihak. (Soemartono. Upaya Percepatan Penyelesaian Perkara di Pengadilan menurut Perma No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Mahkamah Agung terus mengupayakan pelayanan prima dalam rangka memenuhi rasa keadilan. Perkembangan signifikan Mahkamah Agung disoroti dalam sesi tema khusus laporan tahunan 2018. AuEra Baru Keadilan Modern Berbasis Teknologi. Ay Dalam laporan ini, aplikasi E-Court yang akan memudahkan penanganan perkara secara elektronik diluncurkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini mencakup layanan pemanggilan/pemberitahuan elektronik . -summo. , pembayaran elektronik, dan layanan e-filing. Kehidupan para pencari keadilan menjadi lebih mudah dengan tersedianya layanan administrasi perkara secara elektronik. (Satria , 19 Desember 2023. ) Mahkamah Agung Republik Indonesia berupaya, melalui aplikasi E-Court, untuk mengatasi tiga permasalahan utama yang dihadapi para pihak dalam perkara pengadilan seperti penundaan, aksesibilitas, dan integritas. Pemanfaatan teknologi informasi berpotensi mempersingkat waktu penanganan suatu perkara, mengurangi jumlah pihak yang hadir di persidangan, memudahkan interaksi para pihak dengan petugas pengadilan, dan memberikan informasi kepada masyarakat umum tentang pengadilan. (A. Pudjoharsoyo, 13 Agustus 2. PERMA sebelumnya. Kami mengakui bahwa kemajuan teknologi dan meningkatnya jumlah kasus, pelanggaran, dan model kriminal yang lebih kompleks merupakan faktor penyebabnya. Oleh karena itu, kasuskasus ini memerlukan prosedur pengadilan yang lebih cepat dan efektif. Berdasarkan temuan penelitian CEPEJ. Dory Reiling membuat konsep kategori penggunaan teknologi informasi di pengadilan sebagai berikut : (Reiling, 2009, p. Teknologi Informasi dimanfaatkan secara berdiri sendiri . tand-alone, function information technologie. Pengadilan menggunakan fitur TI standar untuk membantu tugas administratif . ack offic. Jaringan antar komputer tidak diperlukan untuk menggunakan fungsi ini. Menurut Reiling, database dan program pengolah kata adalah dua aplikasi yang biasanya digunakan pengadilan untuk kategori ini. Perangkat lunak pengolah kata ini digunakan untuk membuat dokumen berkas perkara oleh hakim dan staf pengadilan. Ini juga termasuk penggunaan spreadsheet sederhana dan kalender percobaan. (Dory Reiling, hlm. 50, p. Sebuah aplikasi dengan Sistem pengolahan data, pendaftaran, pencatatan berkas yang dilakukan secara manual Teknologi Informasi Berbasis Sistem Jaringan . etwork information technologie. Teknologi jaringan diperkenalkan setelah pengadilan menggunakan fungsi teknologi yang berdiri sendiri selama beberapa waktu. Pengguna dapat berinteraksi satu sama lain menggunakan teknologi jaringan, namun tidak ada aturan yang ditetapkan. Pengguna membiarkan pengguna lain berbicara satu sama lain, tetapi mereka tidak mengatakan bagaimana mereka harus berbicara satu sama lain. Di pengadilan, surat elektronik, koneksi internet, basis data yurisprudensi, berbagi dokumen, dan file elektronik merupakan contoh teknologi informasi berbasis Sistem jaringan yang menggabungkan perangkat lunak pengolah kata dan database untuk membuat model standar keputusan pengadilan . termasuk dalam kategori ini. (Dory Reiling, p. Teknologi informasi telah membantu Mahkamah Agung menangani perkara secara lebih efektif dan efisien sejak pertengahan tahun 1986. Mahkamah Agung pada saat itu terus memantau pendaftaran dan peninjauan kembali perkara perdata menggunakan aplikasi Dbase IV. Bantuan permohonan dalam perancangan pemberitahuan pendaftaran dan format iklan semoga bermanfaat bagi Mahkamah Agung. Pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah Agung menangani kasus-kasus dengan penuh semangat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Mahkamah Agung mengembangkan akses 121, sebuah teknologi informasi untuk layanan informasi perkara, pada tahun 1996. Akses 121 pada awalnya dimaksudkan untuk dihubungkan ke pengenalan suara interaktif (IVR) atau mesin penjawab otomatis. Namun dalam penerapannya, akses 121 hanya sebatas nomor telepon yang terhubung dengan operator yang duduk di meja lobi Mahkamah Agung. Operator menggunakan database yang dimasukkannya di setiap direktorat perkara untuk memberikan nomor perkara, panel hakim, dan informasi POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1669 | 71 Sistem informasi perkara berbasis Microsoft Excel dikembangkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2007. Temuan audit teknologi informasi tahun 2007 menjadi landasan kebijakan ini, yang menemukan bahwa tujuh puluh dua persen dari lima belas aplikasi yang dikembangkan berada dalam tahap penyelesaian. sedang dikembangkan namun belum beroperasi. Aplikasi Direktori Keputusan disempurnakan lebih lanjut pada tahun 2014, sehingga memungkinkan pengadilan untuk mengunggah lebih banyak variasi dokumen elektronik. Hal ini untuk mendukung SEMA Nomor 1 Tahun 2014. (Agung S. ) SEMA 1 Tahun 2014 dibuat untuk mendukung kebijakan sistem pembacaan berkas secara serentak yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2013 melalui Keputusan Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 yang diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Agung. (Mahkamah Agun. PENUTUP Kesimpulan dari penilitian ini adalah sebagai berikut: Penyelesaian suatu perkara sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yakni cara litigasi yaitu suatu jenis penyelesaian yang dilakukan di pengadilan dengan berpegang pada prosedur konferensi berdasarkan hukum acara. Dalam non-litigasi, pihak-pihak yang bersengketa saling berhadapan di pengadilan untuk saling mengalahkan. Hasil yang diperoleh dapat berupa keputusan atau melalui pengadilan di luar. Mediasi, negosiasi, konsultasi, konsiliasi, dan bentuk penyelesaian lainnya digunakan dalam metode non-litigasi. Mengingat adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2019, maka terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2020 mempercepat penyelesaian perkara di pengadilan melalui administrasi elektronik dan proses persidangan. Hal ini berpotensi membuat prinsip peradilan menjadi lebih efektif dan efisien serta mengurangi tumpukan perkara di pengadilan. DAFTAR PUSTAKA