Agustus, 2025: Vol. 03 No. 02, hal. : 50 - 64 https://doi. org/10. 37010/postulat. Kewenangan Penyelenggaraan dan Pertanggungjawaban Ibu Kota Negara Berdasarkan Uud No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Yusril Ihza Mahendra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM yusrilwtp45@gmail. Agnes Harvelian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM agnesharvelian@iblam. Momon Mulyana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM mulyana@gmail. Abstrak Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membutuhkan pendanaan yang sangat besar sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menimbulkan persoalan dalam penyusunan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan serta sistem akuntabilitas Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 12 ayat . UU No. 3/2022 memberikan kewenangan kepada Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus yang berbeda dari pemerintahan daerah pada Selain itu. Pasal 13 menyatakan bahwa pemilihan umum di IKN hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD, tanpa adanya pemilihan kepala daerah maupun DPRD. Model penunjukan Kepala Otorita langsung oleh Presiden menimbulkan tantangan terhadap prinsip demokrasi dan desentralisasi, sehingga diperlukan mekanisme seleksi yang transparan, pengawasan ketat, serta kebijakan investasi yang seimbang untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan sejalan dengan kepentingan Kata Kunci: otorita ibu kota nusantara, kewenangan pemerintah daerah, sistem ketatanegaraan indonesia, transparansi dan akuntabilitas. Abstract The relocation of IndonesiaAos new capital city (IKN) demands significant funding, raising concerns about inefficiency in the State Budget (APBN) and issues in the drafting of Law Number 3 of 2022 on the State Capital. This study analyzes the authority and accountability of the Nusantara Capital City Authority within IndonesiaAos constitutional system. Using a normative juridical method, the research finds that Article 12 paragraph . of Law No. 3/2022 grants the Authority the status of a special regional government, distinguishing it from general regional administrations. Furthermore. Article 13 specifies that elections in IKN are limited to the President and Vice President. DPR, and DPD members, with no local elections or DPRD. This centralized appointment of the Head of the Authority by the President challenges democratic values and decentralization principles. Therefore, transparent selection, strong oversight, and balanced investment policies are crucial to ensure accountable governance that safeguards national interests. Keywords: nusantara capital city authority, regional government authority, indonesia's constitutional system, transparency and PENDAHULUAN Menurut hukum internasional, negara dianggap sebagai subjek hukum utama yang memiliki kedudukan paling dominan dibandingkan dengan subjek-subjek hukum lainnya. (Jawahir Thontowi. Negara juga merupakan suatu struktur kekuasaan yang terbentuk dari sekelompok individu yang tergolong dalam suatu bangsa. Di sisi lain. Logeman menyatakan bahwa negara adalah suatu bentuk organisasi kekuasaan yang berfungsi untuk mempersatukan sekumpulan manusia yang disebut bangsa. (Mochtar Kusumaatmadja, 1. Konvensi Montevideo menyatakan bahwa terdapat beberapa elemen https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 51 utama dalam pembentukan sebuah negara, yaitu wilayah, pemerintahan yang berdaulat, rakyat, serta pengakuan dari negara lain. Penduduk yang menetap di suatu negara perlu diatur agar kehidupan mereka berjalan tertib dan harmonis, dengan tujuan mencapai kesejahteraan, keamanan, serta keadilan. Pengaturan ini dilakukan oleh pemerintahan yang memiliki kedaulatan baik dalam negeri maupun di kancah internasional. Dengan demikian, setiap unsur dalam pembentukan negara saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain (Khelda Ayunita & Abd. Rais Asman, 2. Kedudukan hukum memiliki nilai yang sangat tinggi di Indonesia. Hal ini secara tegas ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy. Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut sistem Negara Hukum (Rechtsstaa. yang menempatkan prinsip-prinsip hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara, seperti prinsip kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (Yana Sukmana, 2. Unsur-unsur dalam pembentukan negara sudah dipenuhi oleh Indonesia yang juga menjadi sebuah negara hukum. Negara hukum merupakan sebuah negara yang didasarkan pada hukum serta memastikan terwujudnya keadilan. Keadilan tersebut tercermin dalam sikap para pemimpin dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban. Artinya, segala wewenang serta tindakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara atau para penguasa harus berlandaskan hukum atau diatur oleh peraturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hukum menjadi jaminan bagi keadilan serta kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat bagi setiap warga negara (Abu Daud Busro & Abu Bakar Busro, 2. Setiap negara selalu memiliki kumpulan aturan yang mengatur struktur organisasi negara, yang terdiri atas berbagai organ atau posisi dalam pemerintahan. Kumpulan aturan inilah yang disebut sebagai konstitusi (Bagir Manan, 2. Secara fundamental, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan yang terdiri atas kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan mengarahkan jalannya pemerintahan dalam suatu negara . Konstitusionalisme berkaitan dengan penilaian apakah suatu kebijakan atau peraturan selaras dengan konstitusi yang berlaku di suatu negara. Dalam konteks Indonesia, pembahasan mengenai konstitusionalisme berfokus pada kesesuaian antara produk hukum, seperti undang-undang, dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Prinsip ini mengacu pada norma- norma yang tertulis dalam konstitusi sebagai landasan utama dalam menentukan validitas dan legitimasi suatu peraturan perundang-undangan (Maria Farida Indrati, 2. Konstitusi berfungsi untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu himpunan aturan yang menjadi dasar, mengatur, serta mengarahkan jalannya pemerintahan. Konstitusi atau undang-undang dasar bukan sekadar dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan, tetapi juga dianggap sebagai manifestasi dari hukum tertinggi yang wajib ditaati oleh negara serta para pejabat pemerintahan (Isharyanto, 2. Indonesia menjadikan konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalankan segala aspek Baik lembaga negara maupunwarga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi. Untuk memahami konstitusi sebagai dasar negara secara lebih sistematis, perlu terlebih dahulu memahami makna dari konstitusi itu sendiri. Secara etimologis, konstitusi diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai undang-undang dasar. Kata AukonstitusiAy berasal dari bahasa Prancis constituer, yang berarti Aumembentuk,Ay dan dalam konteks ini, yang dibentuk adalah suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi mencerminkan awal dari segala peraturan yang mengatur suatu negara. Sementara dalam bahasa Belanda, istilah yang digunakan adalah grondwet, yang berarti undang- undang dasar atau https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 52 hukum fundamental. Di Indonesia, istilah undang-undang dasar memiliki makna yang sepadan dengan grondwet dalam bahasa Belanda (Yulia Neta, 2. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kebebasan dalam menentukan sistem ketatanegaraannya sendiri. Secara hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan. AuNegara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Ay Menurut M. Solly Lubis, dalam konsep Negara Kesatuan terdapat prinsip bahwa seluruh urusan kenegaraan diatur secara terpusat tanpa pembagian antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, segala urusan negara tetap berada dalam satu kesatuan kedaulatan . , di mana pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan (Abdul Kholiq Azhari & Abdul Haris Suryo Negoro, 2. Ibu Kota Negara memiliki peran yang sangat penting dalam merefleksikan identitas suatu bangsa. Tempat ini menjadi pusat pelaksanaan kewenangan negara serta menggambarkan tingkat dominasi kekuasaan yang dimiliki. Selain itu. Ibu Kota Negara berfungsi sebagai titik sentral dalam dinamika hubungan antar kelompok, baik sebagai tempat berkumpulnya pendukung, munculnya pertentangan, maupun terbentuknya kesatuan dalam kerangka berbangsa dan bernegara. Ibu Kota Negara juga berperan sebagai episentrum aktivitas politik, dengan posisi strategis dalam perdebatan kekuasaan demi memperoleh legitimasi yang sah. (Gusnaeni & Putra, 2. Legitimasi atau keabsahan merupakan kepercayaan masyarakat terhadap kewenangan yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau pemimpin sebagai sesuatu yang layak dan pantas untuk Pandangan ini muncul karena adanya anggapan bahwa kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang telah diterima secara umum dalam masyarakat serta sejalan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku secara resmi (Miriam Budiardjo, 1. Presiden mempunyai kewenangan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi pada pemerintahan pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan fungsi tersebut. Presiden bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu wujud tujuan tersebut adalah terjalinnya sinergitas antarlembaga pemerintahan, termasuk terciptanya hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah seperti Gubernur. Bupati, dan Wali Kota. Di sisi lain, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diatur dalam konstitusi dan dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menyelenggarakan otonomi secara mandiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Mulyaningsih, 2. Gagasan ini juga terkait dengan teori desentralisasi. Secara umum, desentralisasi berperan penting dalam mengatasi berbagai permasalahan kompleks yang timbul akibat perbedaan dan karakteristik masing-masing daerah. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan budaya, perbedaan agama, kesamaan adat istiadat, perbedaan kondisi geografis, dan sebagainya. Jika semua permasalahan tersebut harus diselesaikan secara terpusat oleh pemerintah pusat, maka akan menjadi beban yang terlalu berat bagi masing- masing sektor karena keterbatasan sumber daya dan kemampuan yang dimilikinya (Juanda. Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa: AuDesentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Ay Sistem desentralisasi mencerminkan adanya pengakuan terhadap kapasitas dan potensi daerah dalam menentukan kebijakan pemerintahan. Selain itu, desentralisasi juga memberikan ruang bagi perwakilan rakyat di daerah untuk berperan aktif dalam https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 53 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Melalui sistem ini, daerah diberikan kesempatan untuk berlatih dalam menggunakan hak serta menjalankan kewajiban secara seimbang dalam suatu tatanan masyarakat yang demokratis (NiAomatul Huda, 2. Penerapan otonomi daerah didasarkan pada asas demokrasi, peningkatan keterlibatan masyarakat, serta pemerataan keadilan sosial, dengan memperhitungkan potensi serta keragaman antarwilayah di Indonesia. Pemberlakuan otonomi daerah menjadi krusial mengingat semakin kompleksnya dinamika pembangunan di tingkat lokal, nasional, regional, hingga global, mencakup aspek ekonomi, politik, dan Maka dari itu, diperlukan pengelolaan otonomi daerah yang menyeluruh, nyata, dan seimbang, namun tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas kepada pemerintah daerah. (Faisal T, 2. Keterlibatan unsur manusia memegang peranan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, karena melibatkan berbagai komponen penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah, seperti kepala daerah, anggota DPRD, aparatur pemerintah, dan masyarakat sebagai bagian integral dari lingkungan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan suatu sistem penyelenggaraan yang bertanggung jawab dan sejalan dengan hakikat pemberian kewenangan tersebut, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Asas ini sejalan dengan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Yusnani Hasyimzoem et al. , 2. Indonesia termasuk dalam kategori negara yang menetapkan suatu wilayah sebagai pusat Wilayah ini, yang dikenal sebagai Ibu Kota, menjadi pusat keberadaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus menjadi lokasi terpusatnya fungsi-fungsi administratif, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Surapto, 2. Secara hukum, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 yang menetapkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagai pusat pemerintahan nasional. Selain itu, ketentuan mengenai kedudukan Jakarta sebagai ibu kota juga ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa "Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Reka Gusnaeni & Firmansyah Putra, 2. Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia dinilai sudah tidak lagi layak untuk mempertahankan statusnya sebagai daerah khusus ibu kota. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan Jakarta dalam menjalankan perannya secara optimal sebagai kota yang dapat menjamin keamanan warganya, melindungi dari bencana alam, serta menyediakan kehidupan yang layak dan berkelanjutan. Ketidakoptimalan ini bukan tanpa alasan, melainkan dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang semakin sulit dikendalikan, menurunnya fungsi lingkungan, serta semakin berkurangnya kenyamanan hidup di kota tersebut (Syarif Anwar Said Al-Hamid et al. , 2. Berbagai faktor tersebut menjadi latar belakang utama dalam pengambilan keputusan untuk memindahkan pusat pemerintahan negara. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang, ditetapkan bahwa ibu kota negara akan bergeser dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur. Regulasi ini mencakup ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan ibu kota baru yang berada di bawah pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara. Selain itu. Undang-Undang tersebut juga membentuk entitas baru bernama Otorita Ibu Kota Nusantara. Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Ibu Kota Negara, lembaga ini memiliki kedudukan setara dengan kementerian dan bertugas menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN). Tanggung jawab Otorita mencakup seluruh proses, mulai dari tahap persiapan, pembangunan fisik, pemindahan pusat pemerintahan, hingga operasionalisasi pemerintahan di kawasan IKN. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 54 Gagasan mengenai pemindahan ibu kota negara sebenarnya telah lama dibahas. Wacana ini pertama kali muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, yang sejak awal telah menyampaikan rencana pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan. Wilayah ini dipilih karena dianggap memiliki kondisi yang ideal untuk dijadikan sebagai pusat pemerintahan negara. (Nicodemus R. Toun, 2. Keputusan pemerintah untuk membangun Ibu Kota baru menimbulkan kontroversi, meskipun telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kontroversi ini muncul karena pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur dilakukan saat Indonesia masih menghadapi krisis akibat pandemi COVID19. Selain itu, proses pemindahan ini memerlukan anggaran yang sangat besar, sehingga penggunaan APBN dianggap kurang efisien. Kontroversi pemindahan ibu kota negara kian berkembang seiring dengan adanya penilaian bahwa proses evaluasi dampak dilakukan secara tergesa- gesa dan tanpa kajian memadai, bahkan menuai penolakan dari sejumlah anggota legislatif. Persoalan itu juga muncul dalam proses penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jika dilihat dari ketentuan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai revisi keduanya, maka proses pembentukan suatu undang-undang idealnya mengacu pada asas-asas seperti kejelasan tujuan, efisiensi dan efektivitas, dapat diaplikasikan secara konkret, serta dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas keterbukaan dan peran serta masyarakat. Selain itu, pembentukan Undang-Undang IKN yang dilakukan dalam waktu singkat juga menimbulkan persoalan prosedural secara formil, terutama terkait aspek konstitusional. Salah satu permasalahannya adalah sistem pemerintahan daerah IKN yang berstatus setara dengan provinsi, tetapi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Otorita IKN. Berdasarkan hal ini, tentu ada suatu masalah dan isu hukum yang timbul. Penulis tertarik untuk menganalisis kewenangan penyelenggaraan otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara serta sistem pertanggungjawaban otorita Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. METODE Kajian yang disusun oleh penulis dalam bentuk jurnal ini tergolong sebagai penelitian di bidang Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum merupakan suatu upaya sistematis untuk menemukan aturan, asas, dan doktrin hukum yang relevan dalam rangka menjawab persoalan hukum yang muncul. Pendekatan ini mencerminkan sifat ilmu hukum yang normatif dan preskriptif. Hal ini berbeda dengan penelitian pada disiplin ilmu lain yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis fenomena guna membangun teori, konsep, atau argumen baru sebagai solusi atas suatu persoalan. Bila dalam pendekatan deskriptif hasil yang dicari bersifat benar atau salah . rue or fals. , maka dalam penelitian hukum hasil yang diharapkan cenderung dinilai berdasarkan kriteria benar, tepat, tidak tepat, atau salah . ight, appropriate, inappropriate, wron. Dengan demikian, keluaran dari penelitian hukum senantiasa mengandung muatan nilai normatif. (Peter Mahmud Marzuki, 2. Penulisan penelitian hukum dalam bentuk jurnal ini menggunakan metode normatif yuridis. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji menjelaskan bahwa penelitian hukum normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian kepustakaan, meliputi lima aspek utama. Pertama, analisis terhadap asas-asas hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 55 yang menjadi dasar dalam sistem hukum. Kedua, kajian mengenai sistematika hukum untuk memahami keteraturan dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, evaluasi keselarasan hukum baik dalam hierarki peraturan . inkronisasi vertika. maupun antarperaturan dalam tingkat yang sama . inkronisasi Keempat, studi perbandingan hukum guna melihat perbedaan dan persamaan sistem hukum di berbagai yurisdiksi. Kelima, penelitian mengenai sejarah hukum untuk memahami perkembangan dan dinamika aturan hukum dari waktu ke waktu (Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yang berbasis pada metode hukum. Metode ini dilakukan dengan cara mengkaji dan mengkaji ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan hukum yang dibahas (Peter Mahmud Marzuki, 2. Analisis data dilakukan untuk menjawab pokok permasalahan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif kualitatif. Penelitian ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan norma yang berlaku umum di masyarakat (Zainudin Ali, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimana Kewenangan Penyelenggaraan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Pasal 12 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), khususnya Pasal 12, kewenangan penyelenggaraan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. OIKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. OIKN diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan daerah khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara, termasuk kewenangan eksekutif sebagaimana dijalankan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini menjadikan OIKN sebagai lembaga dengan fungsi otonom yang terintegrasi, tanpa struktur legislatif lokal seperti DPRD. Dalam pelaksanaannya. OIKN memiliki kewenangan perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemerintahan di wilayah IKN. Kewenangan ini meliputi aspek administratif, tata ruang, ekonomi, sosial, hingga lingkungan hidup. Sebagai badan otorita. OIKN juga memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik nasional maupun internasional, untuk percepatan pembangunan IKN. Dengan struktur yang berbeda dari pemerintahan daerah biasa. OIKN mencerminkan pendekatan khusus pemerintah dalam membangun IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia. Model ini menciptakan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan strategis yang dinilai lebih efektif dalam konteks pembangunan jangka panjang dan lintas Pengaturan Otorita IKN Dalam struktur negara kesatuan, dikenal dua macam bentuk pemerintahan, yaitu . negara kesatuan dengan pola pemerintahan terpusat . negara kesatuan yang menjalankan pemerintahan secara terdesentralisasi . Dalam sistem terpusat, semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, dalam sistem terdesentralisasi, pemerintah daerah diberi hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, yang lazim disebut otonomi daerah (Fahmi Amrusyi. Desentralisasi adalah proses pendelegasian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom, berdasarkan asas otonomi atau pemerintahan daerah sendiri (Bhenyamin Hoessein, 2. Mohammad MaAoruf, dikutip dalam karya Azikin Solthan, https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 56 mengatakan bahwa pelaksanaan desentralisasi harus mencapai tujuan yang diharapkan dalam tiga aspek utama, yaitu bidang politik, ekonomi, serta sosial dan budaya (Fajrul Jurdi, 2. Struktur daerah khusus bertujuan untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang efisien dengan memberikan status khusus kepada daerah. Melalui status khusus ini, sistem administrasi dan pelayanan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik daerah. Konsep ini dapat dilihat dalam pelaksanaan pengelolaan daerah khusus, seperti Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional atau ibu kota negara(Robert Na Endi Jaweng, 2. Secara etimologis, istilah "ibu kota" atau capital city dalam bahasa Inggris berasal dari kata Latin caput, yang berarti "kepala. " Menurut BlackAos Law Dictionary, istilah capital memiliki beragam arti tergantung konteks penggunaannya. Dalam konteks ibu kota negara, capital diartikan sebagai lokasi tempat badan legislatif bersidang dan kantor-kantor eksekutif utama berada, yang menjadikannya pusat kegiatan politik dan pemerintahan. Selain itu, istilah tersebut juga dapat dimaknai sebagai "pusat administrasi pemerintahan" atau seat of government. Sementara itu. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan ibu kota sebagai kota yang menjadi pusat pemerintahan suatu negara, tempat di mana unsur-unsur administrasi seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif berkedudukan. Dalam konteks Indonesia. DKI Jakarta berperan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan dapat dikategorikan sebagai multifunction capital karena tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga menjadi pusat utama dalam sektor keuangan, bisnis, politik, media, dan berbagai bidang strategis lainnya yang sebagian besar terpusat di wilayah Jakarta. (Fikri Hadi & Rosa Ristawati, 2. UndangAcUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menghadirkan suatu inovasi institusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai entitas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di kawasan Ibu Kota Negara. OIKN tidak sekadar menjalankan fungsi administratif semata, namun juga diberikan kewenangan pengatur . , pelaksana . , dan pengawasan yang terintegrasi untuk memastikan pembangunan IKN berjalan efektif dan sesuai rencana strategis Status hukum OIKN yang setara kementerian, serta kewajibannya melapor langsung kepada Presiden, menegaskan kedudukan istimewa yang dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang cepat, terfokus, dan responsif terhadap berbagai tantangan pembangunan kawasan ibu kota baru. Dalam sistem ketatanegaraan yang mengedepankan mekanisme checks and balances, penugasan tersebut memungkinkan OIKN mengisi kedudukan administratif khusus yang tidak sejalan dengan model desentralisasi biasa yang selama ini diatur oleh UU Otonomi Daerah mengingat OIKN menggunakan pendekatan asimetris yang memberikan wewenang terpusat dan intensif melalui instrumen perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU IKN. Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) berperan sebagai pelaksana kegiatan penyiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sekaligus sebagai penyelenggara pemerintahan Daerah Istimewa IKN. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintahan di IKN memiliki kedudukan yang istimewa. Selain itu. Pasal 1 angka 10 UU IKN menyebutkan bahwa Kepala Otoritas IKN merupakan pimpinan pemerintahan Daerah Istimewa IKN. Artinya, pemerintahan daerah istimewa ini tidak dipimpin oleh gubernur sebagaimana daerah provinsi pada umumnya, melainkan oleh Kepala Otoritas. Hal ini merupakan suatu inovasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mengingat selama ini berdasarkan Pasal 18 ayat . , . , dan . UUD 1945, wilayah Negara Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi yang dikepalai oleh gubernur dan daerah kabupaten/kota yang dikepalai oleh bupati atau wali kota. Meskipun penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat, seyogianya pemerintah, dalam hal ini Presiden https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 57 bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menerapkan prinsip transparansi dengan mengumumkan secara terbuka kepada publik nama-nama calon yang dipertimbangkan untuk mengisi jabatan tersebut. Proses seleksi yang terbuka dan partisipatif dinilai dapat memperkuat akuntabilitas publik serta meningkatkan legitimasi kepemimpinan dalam struktur pemerintahan IKN. Partisipasi pemuda lokal, khususnya generasi milenial di Kalimantan Timur, turut mewarnai diskursus publik terkait penunjukan Kepala Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo. Mereka menyoroti pentingnya pelibatan aktor-aktor daerah dalam proses pengelolaan IKN. Meskipun pengangkatan Kepala Otorita merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keterlibatan putra daerah dalam struktur otorita dipandang esensial sebagai bentuk pengakuan terhadap kapasitas lokal serta untuk memperkuat penerimaan masyarakat terhadap kebijakan yang dihasilkan. Dengan melibatkan masyarakat lokal, khususnya dalam aspek perencanaan dan implementasi kebijakan, diharapkan arah pembangunan IKN dapat lebih selaras dengan kebutuhan kontekstual dan karakteristik sosial-budaya daerah. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance, khususnya dalam hal inklusivitas, partisipasi, dan responsivitas terhadap aspirasi masyarakat setempat. Penulis menyoroti bahwa mekanisme pemilihan tersebut berbeda dengan prinsip demokrasi dalam pemerintahan daerah. Berdasarkan Pasal 18 ayat . UUD 1945, kepala daerah provinsi seharusnya dipilih secara demokratis. Namun, dalam UU IKN. Kepala Otorita tidak melalui proses pemilihan oleh rakyat, melainkan ditunjuk langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana kepala daerah umumnya dipilih melalui proses elektoral yang melibatkan partisipasi masyarakat. Walaupun Kepala Otorita IKN tidak ditentukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat, semestinya pemerintah, dalam hal ini Presiden bersama DPR mengambil langkah transparan dengan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat nama-nama calon yang tengah dipertimbangkan untuk menduduki jabatan tersebut. Pelaksanaan proses seleksi yang bersifat terbuka akan memperkuat akuntabilitas dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan di IKN. Komunitas generasi muda di Kalimantan Timur juga menyampaikan pandangan mereka terkait keputusan Presiden Joko Widodo dalam menetapkan Kepala Otorita IKN. Mereka menyoroti bahwa meskipun pemilihan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang tidak dapat digugat, keterlibatan tokoh-tokoh lokal tetap perlu diakomodasi dalam struktur kepemimpinan otorita. Kehadiran masyarakat daerah dalam pengelolaan IKN diharapkan mampu menjamin bahwa kebijakan yang dilaksanakan akan lebih relevan dan sejalan dengan kondisi serta kebutuhan lokal (Rizki Mulyaningsih, 2. Ketentuan terkait posisi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dalam konteks hukum otonomi daerah tampaknya masih belum sepenuhnya mencerminkan asas desentralisasi serta kemandirian daerah. Struktur pemerintahan Daerah Khusus IKN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN tampak menyimpang dari konsep yang tercantum dalam Pasal 18 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kepala daerah provinsi seharusnya dipilih melalui mekanisme demokratis. Walaupun pemerintah merujuk pada Pasal 18B ayat . UUD NRI 1945 yang mengakui keberadaan daerah-daerah dengan kekhususan, semestinya IKN tetap diklasifikasikan sebagai provinsi dengan sistem pemerintahan yang melibatkan gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai perwakilan masyarakat setempat. Esensi utama dari otonomi daerah ialah memberikan ruang seluas-luasnya https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 58 bagi masyarakat untuk turut berperan dalam proses pengambilan keputusan serta pembangunan di Otonomi daerah pada dasarnya merupakan perwujudan dari prinsip desentralisasi, yaitu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna memberikan ruang yang lebih luas dalam pengelolaan urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Melalui mekanisme ini, daerah diharapkan dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih responsif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, jika ditinjau dari proses legislasi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara serta proses pengambilan keputusan strategis terkait pemindahan ibu kota, tampak bahwa dominasi pemerintah pusat masih sangat kuat dalam menentukan arah kebijakan. Konsentrasi kewenangan tersebut menunjukkan kecenderungan sentralisasi dalam praktik, yang secara normatif bertolak belakang dengan semangat desentralisasi yang dijamin dalam kerangka konstitusional Indonesia. Minimnya pelibatan aktor-aktor lokal, baik pemerintah daerah maupun masyarakat sipil, dalam tahap perencanaan dan implementasi kebijakan pembangunan IKN berpotensi mengurangi legitimasi kebijakan serta melemahkan prinsip partisipasi publik sebagai elemen esensial dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis. Dengan demikian, model pelaksanaan desentralisasi dalam konteks pembangunan IKN perlu dikritisi agar tidak mengaburkan hakikat otonomi daerah yang menempatkan daerah sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan nasional. Indonesia Kewenangan Khusus Penyelenggaraan Otorita IKN Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur pemberian kewenangan khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di wilayah yang berstatus sebagai daerah khusus. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat . Otorita IKN diberikan otoritas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dengan karakteristik kekhususan yang membedakannya dari model pemerintahan daerah pada Dalam kebijakan tersebut, pemerintah pusat menetapkan bahwa entitas pemerintahan di IKN tidak mengadopsi struktur pemerintahan daerah konvensional sebagaimana lazimnya pada tingkat provinsi, melainkan berbentuk otorita yang kedudukannya disetarakan dengan lembaga Konsekuensinya, struktur pemerintahan Otorita IKN menunjukkan bentuk yang unik dalam sistem desentralisasi Indonesia, mengingat posisinya yang berada di luar pola umum pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara adalah kewenangan dalam pemberian perizinan investasi, penyediaan kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas tertentu kepada pihak-pihak yang berperan dalam pembiayaan proses persiapan, pembangunan, pemindahan, maupun pengembangan IKN dan wilayah mitranya. Kewenangan tersebut memberikan posisi strategis bagi Otorita IKN dalam menciptakan ekosistem investasi yang kompetitif dan kondusif, sehingga mampu menarik minat investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut. Otorita IKN diberikan mandat untuk mengusulkan berbagai bentuk insentif, baik yang bersifat fiskal maupun non-fiskal, kepada pemerintah pusat sebagai instrumen percepatan pembangunan kawasan IKN. Insentif fiskal yang dimaksud dapat mencakup fasilitas pembebasan pajak, pengurangan beban retribusi, serta insentif perpajakan lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi. Adapun insentif non- fiskal dapat berupa penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, peningkatan efisiensi layanan administratif, serta penyediaan infrastruktur dasar yang mendukung aktivitas https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 59 Dengan demikian, konfigurasi kewenangan tersebut menunjukkan bahwa Otorita IKN bukan hanya sebagai entitas administratif, melainkan juga sebagai aktor kunci dalam pengelolaan investasi dan pembangunan ekonomi kawasan ibu kota negara baru. Namun, meskipun diberikan kewenangan yang luas. Pasal 12 ayat . UU IKN mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus Otorita IKN harus diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. Ketentuan ini menandakan bahwa kewenangan Otorita IKN tidak bersifat absolut, tetapi tetap dalam pengawasan dan kontrol dari pemerintah pusat serta legislatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan Otorita IKN tetap sejalan dengan kebijakan nasional serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip desentralisasi yang berlaku di Indonesia. Salah satu tujuan utama pemberian kewenangan khusus kepada Otorita IKN adalah untuk mendorong investasi dan menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif di ibu kota baru. Dengan diberikan kewenangan dalam pemberian perizinan investasi dan fasilitas khusus bagi investor. Otorita IKN memiliki peran penting dalam menarik minat pelaku usaha untuk berinvestasi di wilayah tersebut Tantangan yang muncul adalah bagaimana memastikan bahwa insentif yang diberikan tidak mengganggu keseimbangan fiskal nasional serta tidak menciptakan ketimpangan ekonomi dengan daerah lain. Jika insentif yang diberikan terlalu besar, hal ini dapat berdampak pada pengurangan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, perlu ada regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke IKN benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional serta tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan investasi di IKN tetap berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Salah satu kritik yang sering muncul adalah mengenai bagaimana partisipasi masyarakat Kalimantan Timur dalam pembangunan dan pengelolaan IKN. Sebagai wilayah yang menjadi lokasi ibu kota baru, masyarakat lokal harus mendapatkan manfaat langsung dari pembangunan ini, baik dalam bentuk lapangan kerja, peluang usaha, maupun peningkatan kualitas hidup. Bagaimana Pertanggungjawaban Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Penyelenggaraan Pemerinttahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Pasal 13 Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memegang tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah IKN. Berbeda dengan struktur pemerintahan daerah pada umumnya yang mengenal kepala daerah dan DPRD. OIKN merupakan lembaga pemerintahan setingkat kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini berarti bahwa seluruh aktivitas pemerintahan daerah yang dijalankan oleh OIKN, termasuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, dan pengawasan, harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan nasional. Tidak adanya DPRD di wilayah IKN menyebabkan mekanisme checks and balances dilakukan melalui pengawasan langsung oleh pemerintah pusat, bukan melalui lembaga legislatif lokal. Selain itu, pertanggungjawaban OIKN juga mencakup penyampaian laporan kinerja secara berkala kepada Presiden, serta harus menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Model pertanggungjawaban ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan IKN dapat berlangsung secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan tujuan strategis nasional. Dengan demikian. OIKN memiliki posisi yang unik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan model khusus, namun tetap berada dalam kerangka pertanggungjawaban konstitusional kepada Presiden. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 60 Sistem Penunjukan Otorita IKN Dari sisi yuridis, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, yang menetapkan bahwa Otorita IKN berperan sebagai entitas pemerintahan daerah dengan status khusus yang memiliki ciri-ciri tersendiri dan berbeda dibandingkan dengan bentuk pemerintahan daerah pada umumnya (Fanisa Luthfia Putri Erwanti & Waluyo, 2. Kepala pemerintahan di daerah ibu kota adalah kepala daerah ibu kota yang dibantu oleh seorang wakil kepala Keduanya bertanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan memiliki kewenangan penuh dalam menangani berbagai urusan pemerintahan daerah. Pemerintah juga telah menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan strategis nasional, yaitu kawasan khusus yang memiliki fungsi penting dan ruang lingkup pengaturan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut juga memuat rencana induk daerah ibu kota, yaitu dokumen perencanaan terperinci yang meliputi tahapan penyiapan, pelaksanaan, pembangunan, dan pemindahan pusat pemerintahan nasional (M. Rizki Nurdin, 2. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kerja sama antara Presiden dan Kepala Kantor IKN dan untuk membatasi campur tangan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan (I Gusti Ayu Ketut Intan Pradnyawati et al. , 2. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur penyelenggaraan pemilu di Provinsi IKN Nusantara, yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa pemilu di IKN hanya berlaku untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Artinya, di daerah tersebut tidak akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota DPRD. Kebijakan ini menegaskan keunikan status IKN, karena DPRD bukan bagian dari struktur pemerintahan daerah. Pemerintahan IKN diselenggarakan oleh Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) yang dipimpin oleh seorang kepala eksekutif. Kepala eksekutif diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada DPR. Hal ini menjadi perbedaan utama dengan provinsi lain di Indonesia yang penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui pemilihan umum langsung. Lebih lanjut. Pasal 13 juga mengatur bahwa apabila ketentuan ini mempengaruhi perhitungan jumlah kursi DPRD di daerah yang berbatasan langsung dengan IKN, maka penentuan jumlah kursi di daerah tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berarti bahwa meskipun tidak ada DPRD di IKN, daerah sekitarnya yang berbatasan dengan IKN tetap akan mengalami penyesuaian dalam perhitungan representasi politik mereka. Selain itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berwenang dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan untuk anggota DPR dan DPD di IKN Nusantara, dengan berkonsultasi bersama Otorita IKN. Ini menunjukkan bahwa meskipun sistem pemilihan di IKN berbeda, tetap ada keterlibatan lembaga pemilihan umum dalam proses penentuan representasi politik di tingkat nasional. Dengan adanya aturan ini, sistem pemerintahan IKN berbeda dari daerah lain karena OIKN tidak memiliki DPRD, dan Kepala Otorita IKN tidak dipilih oleh rakyat melainkan ditunjuk langsung oleh Presiden. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam tata kelola pemerintahan IKN sebagai daerah khusus, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan dalam aspek demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah. Pertanggungjawaban Otorita Ibu Kota Nusantara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pembentukan, pengelolaan, serta penyelenggaraan pemerintahan di Ibu https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 61 Kota Nusantara. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pertanggungjawaban Otorita Ibu Kota Nusantara dalam mengelola anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 26. Pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara harus dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pengelolaan anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam tata kelola keuangan negara merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum administrasi negara. Konsep ini berakar pada asas akuntabilitas yang mengharuskan setiap badan atau lembaga yang menggunakan anggaran negara untuk mempertanggungjawabkan penggunaan tersebut kepada publik dan lembaga pengawas. Dalam konteks Otorita Ibu Kota Nusantara, pertanggungjawaban ini menjadi krusial mengingat bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara melibatkan investasi besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pasal 26 UU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, serta melaksanakan pertanggungjawaban anggaran tersebut. Dengan demikian, otorita ini memiliki kedudukan yang setara dengan pengguna anggaran di kementerian atau lembaga negara lainnya. Tata kelola anggaran yang diterapkan harus mencerminkan prinsip transparansi dan efisiensi guna memastikan bahwa setiap dana yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan administratif. Dalam perspektif hukum administrasi, mekanisme pertanggungjawaban keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup beberapa aspek penting Pertama, adanya kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan prinsip anggaran berbasis kinerja . erformance-based budgetin. yang menjadi standar dalam pengelolaan keuangan negara. Kedua. Terdapat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga resmi yang berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, terdapat pula sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pihakpihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau ketidakpatuhan dalam penggunaan anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 juga berdampak pada sistem akuntabilitas publik secara Sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan Otorita Ibu Kota Negara dituntut untuk memastikan pengelolaan anggaran berlangsung secara efisien dan efektif guna mewujudkan tujuan pembangunan Ibu Kota Negara. Untuk itu, perlu adanya sistem pengawasan yang kuat, baik secara internal melalui mekanisme pengendalian internal, maupun eksternal melalui pengawasan oleh DPR serta lembaga negara lainnya yang memiliki kewenangan dalam bidang audit dan akuntabilitas keuangan. Dalam praktiknya, tantangan utama dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara adalah bagaimana memastikan efektivitas sistem pengawasan serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Hal ini mengingat besarnya nilai investasi yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara serta kompleksitas proyek yang mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, selain mekanisme pertanggungjawaban yang telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022, diperlukan pula kebijakan tambahan yang dapat memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 62 Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 26 UU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi bagian integral dari upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan Otorita Ibu Kota Nusantara. Implementasi pasal ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar dialokasikan untuk kepentingan pembangunan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip hukum dan administrasi negara. Selain itu, pengawasan yang ketat serta penerapan sistem transparansi yang baik akan menjadi faktor kunci dalam menjamin keberhasilan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. PENUTUP Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 memiliki kewenangan khusus yang membedakannya dari pemerintahan daerah pada umumnya. OIKN bukan berbentuk provinsi dan tidak dipimpin gubernur, melainkan oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh Presiden dengan kedudukan setingkat menteri. Kewenangan ini mencakup pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta usulan insentif fiskal maupun nonfiskal untuk percepatan Walaupun memiliki ruang gerak yang luas, pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat dan DPR. Struktur ini menggambarkan pola sentralisasi kekuasaan yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan ibu kota baru, meskipun menimbulkan kritik karena minimnya partisipasi elektoral masyarakat lokal. Dari sisi akuntabilitas. OIKN bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, wajib menjalankan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel, serta tunduk pada audit BPK. Mekanisme ini menjadi penting karena pembangunan IKN melibatkan dana besar dari APBN maupun sumber lain sehingga membutuhkan sistem pengawasan internal dan eksternal yang ketat. Melihat hal tersebut. OIKN perlu menyeimbangkan kewenangan yang besar dengan transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan publik. Pemerintah disarankan untuk membangun mekanisme pengawasan yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal, akademisi, dan organisasi sipil, misalnya melalui forum konsultatif yang menjembatani aspirasi daerah dengan kebijakan pembangunan. Penunjukan Kepala OIKN sebaiknya dilengkapi uji kelayakan yang terbuka agar legitimasi publik lebih kuat. Selain itu, pemberian insentif kepada investor perlu diatur ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah. Dalam hal pertanggungjawaban. OIKN sebaiknya menyajikan laporan anggaran secara berkala dan mudah diakses publik melalui sistem digital agar seluruh alur belanja dapat dipantau secara real time. Penguatan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, lembaga pengawas, dan pelibatan masyarakat sipil dalam audit sosial juga penting untuk menjaga integritas. Dengan langkah-langkah tersebut, keberadaan OIKN diharapkan tidak hanya menjadi instrumen percepatan pembangunan, tetapi juga menjadi contoh tata kelola daerah khusus yang modern, demokratis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2109 | 63 DAFTAR PUSTAKA