Economos :Jurnal Ekonomi dan Bisnis Volume 8. Nomor 3. Desember 2025 p-ISSN. e-ISSN. 2655-321X ADVOKASI ANGGARAN DESA UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN INKLUSIF BAGI PEREMPUAN DAN ANAK DI DESA CEMBA KABUPATEN ENREKANG Advocacy For Village Budgeting To Promote Inclusive Development For Women And Children In Cemba Village. Enrekang Regency Fajar Ladung . Hamsyah . Email: fajarladung35@gmail. com, hamsyahvartical@gmail. Program Studi Ekonomi Pembangunan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis . Program Studi Teknik Sipil. Fakultas Teknik . Universitas Muhammadiyah Parepare Jl. Jend. Ahmad Yani No. KM. Bukit Harapan. Kec. Soreang. Kota Parepare Sulawesi Selatan Kode Pos 91112 Abstract This study examines village budget advocacy based on Gender-Responsive Budgeting (GRB) to support inclusive development for women and children in Cemba Village. Enrekang Regency. The predominantly agrarian village faces challenges regarding limited access for women and children to participate in development and the management of village funds, which tends to focus on physical infrastructure. The study employs a qualitative case study approach with key informants from village officials. BPD members, womenAos groups, community leaders, and general community members. Data were collected through in-depth interviews, participatory observations, and document studies, then analyzed thematically. Findings indicate major constraints, including limited understanding of GRB principles among village officials and the community, restricted participation of women, and the limited scale of empowerment programs. Nevertheless. GRB implementation enables budget allocations to be more responsive to the needs of vulnerable groups, enhances participation of women and children in development planning, and optimizes local potential through diversified creative enterprises. Monitoring and evaluation serve as essential tools to assess program effectiveness and inform policy The study contributes academically by expanding literature on village budget advocacy and provides practical recommendations for village governments and policymakers to strengthen equitable, inclusive, and sustainable development. The findings highlight the importance of capacity building for village officials, community training, and multi-stakeholder collaboration for effective GRB implementation. Keywords : Budget Advocacy. Inclusive Development. Gender-Responsive Budgeting. Women. Children Abstrak Penelitian ini mengkaji advokasi anggaran desa berbasis Gender-Responsive Budgeting (GRB) untuk mendukung pembangunan inklusif bagi perempuan dan anak di Desa Cemba. Kabupaten Enrekang. Desa agraris ini menghadapi tantangan terkait keterbatasan akses perempuan dan anak dalam partisipasi pembangunan serta pengelolaan dana desa yang cenderung berfokus pada infrastruktur fisik. Penelitian menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif dengan informan kunci dari perangkat desa, anggota BPD, kelompok perempuan, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik. Temuan menunjukkan kendala utama meliputi pemahaman terbatas tentang prinsip GRB di kalangan aparat desa dan masyarakat, partisipasi perempuan yang masih rendah, dan skala program pemberdayaan yang terbatas. Namun demikian, implementasi GRB memungkinkan alokasi anggaran lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, meningkatkan partisipasi perempuan dan anak dalam perencanaan pembangunan, dan mengoptimalkan potensi lokal melalui diversifikasi usaha kreatif. Monitoring dan evaluasi menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas program dan memperbaiki kebijakan. Penelitian ini berkontribusi secara akademik dengan memperluas literatur advokasi anggaran desa serta memberikan rekomendasi praktis bagi pemerintah desa dan pembuat kebijakan untuk memperkuat pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Temuan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat desa, pelatihan masyarakat, dan kolaborasi multi-stakeholder untuk implementasi GRB yang Kata kunci: Advokasi Anggaran. Pembangunan Inklusif. Gender-Responsive Budgeting. Perempuan. Anak PENDAHULUAN Desa menjadi ujung tombak pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama dalam penyediaan layanan dasar dan pemberdayaan ekonomi. UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan legitimasi penuh bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui dana desa. Kewenangan ini menandai pergeseran paradigma pembangunan yang lebih menekankan pada kemandirian desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan (Suharyanto, 2. Dana desa diharapkan menjadi instrumen pemerataan pembangunan, namun implementasinya masih cenderung terfokus pada infrastruktur fisik. Penelitian Budiman . menemukan bahwa sebagian besar desa di Indonesia masih memprioritaskan pembangunan jalan, jembatan, dan drainase, sementara program yang menyasar kelompok rentan belum Fenomena serupa terjadi di banyak desa, termasuk Desa Cemba, di mana dana desa lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan fisik ketimbang program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Desa Cemba yang terletak di Kecamatan Enrekang merupakan desa agraris dengan mayoritas penduduk bekerja di sektor pertanian dan perkebunan. Ketergantungan pada hasil bumi menjadikan kondisi ekonomi masyarakat rentan terhadap fluktuasi harga pasar dan iklim. Situasi ini berdampak pada kelompok perempuan dan anak yang lebih rentan terhadap ketidakpastian sosial-ekonomi (Profil Desa Cemba, 2. Perempuan di Desa Cemba berperan penting dalam menopang ekonomi keluarga melalui kegiatan usaha rumah tangga, perdagangan kecil, dan pengolahan hasil pertanian. Akan tetapi, mereka menghadapi keterbatasan dalam akses modal, pelatihan keterampilan, dan ruang partisipasi dalam perencanaan pembangunan. Studi Sulastri . menegaskan bahwa rendahnya keterlibatan perempuan dalam musyawarah desa berdampak pada minimnya program pemberdayaan berbasis gender. Penelitian Purwanti . juga menunjukkan bahwa partisipasi perempuan masih dianggap formalitas tanpa memberi pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan. Anak-anak di Desa Cemba mengalami keterbatasan akses pendidikan, fasilitas kesehatan, dan ruang pengembangan diri. UNICEF . menyatakan bahwa investasi pada anak sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan, karena kualitas sumber daya manusia ditentukan sejak usia dini. Penelitian Mulyadi . mengenai dana desa dan penurunan stunting di Sulawesi Selatan menemukan bahwa pengalokasian anggaran desa untuk gizi anak dan kesehatan berkontribusi pada penurunan kasus stunting. Fakta ini menegaskan bahwa dana desa memiliki potensi besar untuk melindungi hak-hak anak. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pembangunan inklusif berbasis gender. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender menjadi tonggak awal penerapan gender responsive budgeting (GRB). Lebih lanjut. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa kelompok rentan termasuk perempuan dan anak wajib dilibatkan dalam musyawarah desa. Hal ini sejalan dengan temuan Bappenas . yang menyebutkan bahwa GRB menjadi strategi nasional dalam mendorong keadilan gender pada level perencanaan anggaran. Praktik di lapangan menunjukkan masih ada kesenjangan antara regulasi dan Musyawarah desa di Cemba masih didominasi aparat dan tokoh laki-laki, sehingga aspirasi perempuan dan anak jarang terakomodasi. Penelitian Yuliani . menegaskan bahwa hambatan struktural, rendahnya literasi anggaran, dan budaya patriarkal menjadi penghalang utama partisipasi perempuan. Temuan ini diperkuat oleh Pratiwi & Sari . yang menemukan bahwa partisipasi perempuan dalam musyawarah desa sering kali bersifat simbolik tanpa memengaruhi hasil keputusan. Advokasi anggaran desa muncul sebagai strategi untuk memastikan keterlibatan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan. Cornwall . menjelaskan bahwa advokasi anggaran partisipatif mampu meningkatkan posisi tawar kelompok marginal sehingga tercipta distribusi sumber daya yang lebih adil. Di Indonesia, model advokasi ini pernah berhasil A ISSN: 1978-1520 dilakukan di Sumedang melalui gerakan Kader PINTAR yang mendorong isu stunting masuk dalam prioritas anggaran desa (Madani Indonesia, 2. Peran kepemimpinan perempuan juga berpengaruh besar terhadap penguatan GRB di Penelitian Rahman . di Bone Bolango menemukan bahwa ketika perempuan menduduki jabatan struktural di pemerintahan desa, regulasi dan program pembangunan cenderung lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan studi internasional oleh Osei-Akoto et al. yang menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam pengelolaan anggaran lokal di Ghana meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan. Kajian teoritis mengenai GRB dan partisipasi masyarakat menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara kualitas partisipasi dengan hasil pembangunan inklusif. Moser . menegaskan bahwa GRB merupakan alat analisis kebijakan untuk memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memperoleh manfaat pembangunan secara adil. Studi Suryani . juga menekankan bahwa partisipasi aktif perempuan dalam musyawarah desa berkontribusi terhadap lahirnya program yang lebih relevan dengan kebutuhan keluarga miskin. Penelitian tentang advokasi anggaran desa masih relatif terbatas, khususnya pada konteks pedesaan di wilayah timur Indonesia. Sebagian besar literatur berfokus pada kebijakan makro atau studi di perkotaan. Penelitian ini memiliki kebaruan karena mengkaji strategi advokasi anggaran di Desa Cemba yang memiliki karakter agraris, budaya patriarkal, dan keterbatasan literasi anggaran. Pendekatan ini diharapkan memperluas wacana akademik mengenai GRB di tingkat desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi pengelolaan dana desa di Desa Cemba, menganalisis hambatan partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan. Penelitian ini bermanfaat secara akademik untuk memperkaya literatur tentang advokasi anggaran desa, secara praktis memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah Desa Cemba, serta secara strategis memberi masukan bagi pemerintah daerah dan nasional dalam memperkuat pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan bagi perempuan dan METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus untuk menggali secara mendalam advokasi anggaran desa berbasis gender responsive budgeting di Desa Cemba. Kabupaten Enrekang. Pendekatan studi kasus dipilih karena memungkinkan pemahaman yang kontekstual atas praktik, interaksi sosial, proses pengambilan keputusan, dan hambatan serta peluang yang muncul dalam kenyataan lapangan (Miles. Huberman, & Saldaya, 2. Penelitian dilaksanakan di Desa Cemba. Kecamatan Enrekang. Kabupaten Enrekang. Sulawesi Selatan, karena desa ini mewakili karakter agraris dengan kondisi sosial budaya yang memungkinkan munculnya bias gender serta keterbatasan akses bagi perempuan dan anak dalam partisipasi pembangunan. Pemilihan tempat ini sesuai dengan rekomendasi studi lokal dan nasional terkait desa dengan kondisi serupa (Sari, 2022. Rahmawati, 2. yang menunjukkan bahwa desa-desa agraris masih memiliki tantangan besar dalam pelibatan perempuan dan anak dalam musyawarah desa. Subjek penelitian adalah informan kunci dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa dan perencanaan pembangunan inklusif, yaitu: perangkat desa . epala desa, sekretaris desa, bendahar. , anggota BPD, kelompok perempuan . isalnya kader PKK atau pelaku UMKM perempua. , tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat umum termasuk pemuda dan orang tua. Pendekatan purposive sampling digunakan agar informan memiliki pengalaman atau kewenangan dalam proses musyawarah desa dan penganggaran desa, sebagaimana dalam praktik penelitian kualitatif modern (Guest. Namey, & Mitchell, 2. Prosedur penelitian dimulai dengan tahap persiapan: penyusunan instrumen seperti panduan wawancara semi-terstruktur dan pedoman observasi, pengurusan izin penelitian di desa, dan orientasi lapangan. Tahap berikutnya pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif dalam forum musyawarah desa, serta dokumentasi dokumen perencanaan desa (RKPDe. , laporan APBDes, dan regulasi terkait. Data yang terkumpul kemudian direduksi, dikodekan, dikategorikan, dan dianalisis secara tematik untuk menemukan tema-tema utama terkait inklusivitas gender dan advokasi anggaran (Miles. Huberman, & Saldaya, 2. Instrumen yang digunakan antara lain guia wawancara semi-terstruktur, catatan lapangan untuk observasi, lembar dokumentasi dokumen resmi desa, dan pedoman observasi musyawarah desa. Peneliti sebagai instrumen utama bertugas memfasilitasi proses pewawancara dan pencatatan observasi, dengan bantuan asisten lapangan jika diperlukan untuk efektivitas dan pendalaman data. Pendekatan ini sesuai dengan praktik metodologi kualitatif di mana human instrument sangat vital untuk memahami nuansa proses sosial (Miles. Huberman, & Saldaya, 2. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan informan kunci, observasi langsung terhadap musyawarah desa, dan studi dokumentasi terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Triangulasi teknik dan sumber dilakukan untuk meningkatkan validitas data dan meminimalkan subjektivitas, mencakup pertukaran data dari wawancara, observasi, dan dokumen (Patton, 2. Analisis data dilakukan menggunakan metode tematik dan juga model analisis interaktif dari Miles. Huberman & Saldaya . , yang meliputi tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Model ini memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi pola-pola, kategori, dan tema yang relevan dari data lapangan dengan cara sistematis dan terstruktur (Miles. Huberman, & Saldaya, 2. Validitas dan keandalan penelitian dijaga melalui triangulasi sumber . parat desa. BPD, kelompok perempuan, masyaraka. , triangulasi teknik pengumpulan data, dan triangulasi waktu jika memungkinkan. Selain itu, dilakukan member checking kepada beberapa informan kunci untuk memberikan kesempatan koreksi terhadap hasil interpretasi data, yang merupakan praktik penting dalam penelitian kualitatif untuk meningkatkan kredibilitas (Patton, 2. Etika penelitian menjadi perhatian dengan meminta persetujuan tertulis atau lisan . nformed consen. dari informan sebelum wawancara, menjaga kerahasiaan identitas informan dan data yang diberikan. Peneliti juga berusaha menjaga objektivitas dan meminimalkan bias melalui refleksi diri . elf-reflexivit. terhadap posisi sosial atau budaya yang mungkin memengaruhi interaksi penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Kondisi Demografis dan Sosio Ekonomi Desa Cemba Jumlah penduduk Desa Cemba tercatat sebanyak 1. 489 jiwa yang terdiri atas 742 jiwa perempuan dan 747 jiwa laki-laki dengan 435 kepala keluarga. Komposisi ini menunjukkan keseimbangan gender yang relatif stabil dan dapat menjadi modal sosial penting bagi pembangunan desa. Distribusi penduduk menurut usia memperlihatkan dominasi kelompok muda hingga dewasa awal, terutama pada usia 15Ae24 tahun yang jumlahnya sangat besar. Kondisi ini mengindikasikan potensi tenaga kerja produktif di masa depan sekaligus tantangan dalam penyediaan lapangan kerja dan program pemberdayaan yang sesuai untuk mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia desa. Struktur usia produktif memperlihatkan peran perempuan yang cukup menonjol, khususnya pada rentang 25Ae34 tahun di mana jumlah perempuan lebih besar dibanding laki-laki. Fenomena ini berimplikasi pada semakin pentingnya peran perempuan dalam mendukung ekonomi rumah tangga maupun aktivitas sosial desa. Populasi lansia berjumlah relatif kecil, dengan kelompok usia 85 tahun ke atas hanya terdiri dari 14 perempuan dan 11 laki-laki. Kondisi ini mencerminkan pola umum piramida penduduk serta menunjukkan bahwa harapan hidup perempuan di Desa Cemba cenderung lebih tinggi dibanding laki-laki. Kondisi sosial ekonomi Desa Cemba didominasi oleh pelajar/mahasiswa sebanyak 398 orang, diikuti oleh penduduk yang belum atau tidak bekerja sebanyak 396 orang, serta pengurus rumah tangga sebanyak 331 orang. Data ini menunjukkan bahwa pendidikan sudah cukup mendapat perhatian, tetapi ketersediaan lapangan kerja formal masih terbatas. Sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung dengan 238 orang yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, disusul oleh wiraswasta sebanyak 75 orang. Jenis pekerjaan lainnya seperti karyawan honorer, swasta. PNS, guru, maupun buruh harian lepas hanya menyumbang jumlah kecil. Dengan dominasi sektor agraris dan minimnya diversifikasi usaha, strategi pembangunan Desa Cemba ke depan perlu diarahkan pada penguatan pendidikan, pemberdayaan perempuan, serta penciptaan lapangan kerja non-pertanian untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan Keterbatasan lapangan kerja formal memperlihatkan bahwa sebagian besar penduduk masih bergantung pada sektor agraris dan aktivitas rumah tangga. Situasi ini konsisten dengan temuan Ladung & Syukri . menyatakan bahwa usaha BUMDes di A ISSN: 1978-1520 Desa Cemba belum berjalan maksimal, baik dari segi keberlanjutan aktivitas maupun diversifikasi unit usaha. Hasil pemetaan menunjukkan BUMDes baru menjalankan usaha sullung kreatif, penyewaan molen, dan bengkel desa, namun dampak finansialnya masih Menegaskan perlunya strategi koorbisnis yang mampu mengakomodasi kelompok usia muda dan perempuan, sehingga BUMDes dapat menjadi wadah pemberdayaan yang inklusif. Usaha berbasis lokal seperti pengolahan gula aren, madu, dan produk pertanian kreatif sebagaimana direkomendasikan oleh Ladung & Syukri dapat menjadi alternatif menjanjikan. Integrasi antara potensi demografi Desa Cemba dengan pengembangan BUMDes berbasis koorbisnis menjadi langkah penting untuk mewujudkan peningkatan perekonomian desa secara berkelanjutan. Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa Cemba Alokasi anggaran pemberdayaan masyarakat di Desa Cemba selama periode 2018 hingga 2024 memperlihatkan dinamika yang cukup beragam. Pada tahun 2018, serapan anggaran tercatat paling maksimal dengan pemanfaatan penuh untuk kegiatan pelatihan keterampilan dasar dan penguatan kelompok masyarakat. Kondisi ini menandai komitmen awal desa dalam meningkatkan kapasitas masyarakat secara kolektif. Namun, tren penurunan mulai terjadi pada tahun-tahun berikutnya hingga mencapai titik terendah Pandemi COVID-19 menjadi faktor utama penyebab berkurangnya aktivitas, karena membatasi pelaksanaan pelatihan dan kegiatan pemberdayaan yang sebelumnya rutin dilakukan. Dampaknya, sejumlah program yang menyasar perempuan dan anak harus mengalami penundaan. Tabel 1 Realisasi Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran (R. Realisasi (R. Sumber: Aggaran Desa Cemba 2025 Periode 2022 hingga 2024 menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan realisasi anggaran kembali stabil pada kisaran Rp15Ae21 juta. Fokus utama pengeluaran diarahkan pada penguatan usaha kelompok masyarakat, pemberian dukungan modal kecil, serta kegiatan sosial yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan keluarga. Meskipun demikian, alokasi anggaran yang ditujukan secara khusus bagi perempuan dan anak masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan sektor ekonomi dan pembangunan Program pemberdayaan perempuan sebagian besar hanya berupa pelatihan keterampilan sederhana, sedangkan anak lebih banyak terlibat dalam kegiatan pendidikan nonformal maupun pembinaan melalui karang taruna. Temuan dari hasil wawancara dengan perangkat desa menunjukkan adanya prioritas yang lebih besar terhadap kebutuhan mendesak, terutama pada pembangunan infrastruktur dasar, sektor pertanian, dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pertimbangan pragmatis ini menyebabkan program yang berorientasi pada pemberdayaan perempuan dan anak belum ditempatkan sebagai prioritas utama meskipun telah tercantum dalam dokumen perencanaan tahunan desa. Keterbatasan kapasitas kelompok perempuan dalam menyampaikan aspirasi melalui forum musyawarah desa juga menjadi faktor yang memengaruhi belum optimalnya penerapan anggaran yang responsif gender. Gambaran dari dinamika ini menunjukkan bahwa Desa Cemba memiliki kemampuan adaptif dalam mengelola anggaran, meskipun masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Kesenjangan alokasi untuk program perempuan dan anak mencerminkan perlunya advokasi yang lebih kuat dengan pendekatan gender responsive budgeting (GRB). Strategi ini dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi kelompok perempuan dan anak sehingga potensi mereka dapat dioptimalkan sebagai bagian integral dari pembangunan desa yang berkelanjutan, adil, dan inklusif. Proses dan Mekanisme Advokasi Anggaran Desa di Cemba Advokasi anggaran desa di Cemba dimulai dengan identifikasi kebutuhan kelompok perempuan dan anak melalui forum diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) yang diinisiasi oleh tim peneliti bersama kader PKK dan tokoh Proses ini menghasilkan daftar prioritas kebutuhan yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam dokumen perencanaan desa, seperti pelatihan kewirausahaan berbasis produk lokal, pendidikan kesehatan reproduksi, dan program pengembangan kreativitas anak. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Desa . nisial AS, 45 tahu. , proses advokasi dilakukan melalui beberapa tahapan: "Awalnya kami tidak terlalu paham soal anggaran yang responsif gender. Setelah ada pendampingan dan kami diajak diskusi kelompok, baru kami sadar bahwa kebutuhan ibu-ibu dan anak-anak selama ini kurang masuk dalam prioritas. Kami mulai mengubah cara musyawarah dengan mengundang lebih banyak perempuan dan memberikan waktu khusus untuk mereka menyampaikan usulan. Berdasarkan temuan tersebut, dapat dilihat bahwa perubahan mekanisme perencanaan anggaran di Desa Cemba tidak hanya berlangsung secara prosedural, tetapi juga melalui transformasi kesadaran aktor desa terhadap prinsip keadilan dan inklusi kelompok rentan. Pendampingan dan proses FGD berperan sebagai ruang pembelajaran sosial yang memungkinkan perangkat desa memahami konsep genderresponsive budgeting secara praktis, bukan sekadar administratif. Hal ini juga menciptakan ruang partisipasi yang lebih setara, terutama bagi perempuan yang sebelumnya tidak memiliki akses dan kesempatan menyampaikan kebutuhan strategis mereka dalam forum formal desa. Dengan demikian, advokasi anggaran tidak hanya menghasilkan daftar kebutuhan baru, tetapi juga memperbaiki tata kelola musyawarah desa melalui pembukaan akses partisipasi dan redistribusi suara dalam pengambilan keputusan. Aktor-Aktor Kunci dalam Advokasi Anggaran Berbagai aktor memiliki peran strategis dalam proses advokasi anggaran yang responsif gender di tingkat desa. Pertama, kelompok perempuan berperan sebagai inisiator advokasi. Kader PKK dan pelaku UMKM perempuan berupaya menyusun kebutuhan secara terukur agar dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan. Seperti disampaikan oleh ketua kelompok UMKM perempuan. Ibu RH . AuKami membentuk kelompok kecil untuk menyusun usulan konkret, bukan hanya keluhan. Kami data berapa perempuan yang butuh modal usaha, berapa anak yang perlu fasilitas belajar. Dengan data itu, usulan kami lebih kuat saat disampaikan di musyawarah desa. Ay Kutipan ini menunjukkan bahwa pengumpulan data menjadi langkah penting untuk memperkuat legitimasi usulan serta menggeser pola komunikasi dari keluhan subjektif menjadi kebutuhan yang berbasis bukti. Selanjutnya, perangkat desa berperan sebagai fasilitator yang membuka ruang dialog antara pemerintah desa dan masyarakat. Kepala Desa . nisial MJ, 52 tahu. AuTantangan terbesar adalah mengubah mindset bahwa pembangunan itu bukan hanya jalan dan gedung. Kami belajar bahwa investasi ke perempuan dan anak itu juga pembangunan yang hasilnya lebih berkelanjutan. Ay Pernyataan tersebut mencerminkan adanya perubahan paradigma pembangunan di tingkat desa dari model infrastruktur fisik menuju pembangunan berbasis kapasitas manusia . uman developmen. , sehingga perempuan dan anak tidak lagi dianggap pelengkap melainkan prioritas pembangunan. Aktor berikutnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan aspirasi kelompok rentan tidak hilang dalam proses penyusunan anggaran. Seperti disampaikan anggota BPD. FD . AuKami memastikan usulan dari kelompok perempuan dan anak tidak hanya dicatat tapi masuk dalam alokasi anggaran. Kami juga mengusulkan agar minimal 20% anggaran pemberdayaan dialokasikan untuk program yang responsif gender. ISSN: 1978-1520 Pernyataan ini memperlihatkan fungsi check and balance BPD dalam menjaga keberlanjutan advokasi, sekaligus memastikan adanya standar minimal pembiayaan untuk program kelompok rentan. Kolaborasi antara kelompok perempuan sebagai penggerak, perangkat desa sebagai fasilitator kebijakan, dan BPD sebagai pengawas menjadi struktur penting yang memungkinkan advokasi berjalan secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada perubahan kebijakan anggaran. Strategi Advokasi yang Digunakan Strategi advokasi di Desa Cemba dimulai melalui peningkatan kapasitas aparat desa dan tokoh masyarakat. Sebanyak 25 peserta mengikuti pelatihan selama dua hari yang membahas konsep dasar Gender Responsive Budgeting (GRB), teknik analisis kebutuhan berbasis gender, serta penyusunan usulan program yang responsif dan terukur. Pelatihan ini menjadi fondasi penting agar para pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai urgensi keadilan gender dalam perencanaan dan penganggaran desa. Tahap berikutnya dilakukan pendampingan intensif kepada kelompok perempuan dalam menyusun usulan program. Pendampingan ini memastikan bahwa usulan yang dirumuskan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan mereka, tetapi juga memenuhi format resmi perencanaan desa. Melalui proses tersebut, berhasil tersusun delapan usulan program lengkap dengan rincian anggaran. Selain itu, mekanisme musyawarah desa turut dimodifikasi dengan memberikan waktu presentasi khusus bagi perempuan. Dampak nyata terlihat dari peningkatan tingkat partisipasi perempuan dalam forum tersebut, dari rata-rata hanya 15% menjadi 38%. Untuk memperkuat akuntabilitas dan memperluas keterlibatan masyarakat, seluruh proses advokasi didokumentasikan dan dipublikasikan melalui media sosial resmi desa. Publikasi ini berfungsi meningkatkan transparansi sekaligus memotivasi warga agar lebih berpartisipasi dalam proses pembangunan desa. Dengan langkahlangkah strategis tersebut, advokasi GRB di Desa Cemba tidak hanya meningkatkan kapasitas aktor lokal, tetapi juga berhasil mendorong perubahan budaya partisipasi menuju tata kelola desa yang lebih inklusif dan responsif gender. Advokasi Anggaran untuk Pembangunan Inklusif di Desa Cemba Desa Cemba memiliki potensi masyarakat yang muda dan produktif, namun pemberdayaan perempuan dan anak masih terbatas. Program yang ada sebagian besar menekankan pada penguatan ekonomi dan dukungan sosial, sementara kapasitas perempuan dalam ekonomi lokal dan kebutuhan anak seperti pendidikan nonformal, kesehatan, dan ruang kreativitas belum sepenuhnya terakomodasi. Keterbatasan ini menunjukkan perlunya strategi advokasi yang sistematis agar pembangunan desa menjadi inklusif. Prioritas pembangunan desa cenderung pada infrastruktur dasar dan sektor pertanian, yang menjadi tumpuan utama penghidupan masyarakat. Strategi pembangunan inklusif menekankan bahwa intervensi tidak hanya menumbuhkan ekonomi, tetapi juga memperhatikan pemerataan kesejahteraan, akses pendidikan, dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Advokasi anggaran berbasis gender responsive budgeting (GRB) dapat membantu memastikan kebutuhan perempuan dan anak masuk dalam perencanaan dan implementasi kegiatan desa. Tabel 2 Prioritas Pembangunan Desa dan Strategi Advokasi Anggaran Berbasis Gender Responsive Budgeting (GRB) Aspek Keterangan Kelebihan Kekurangan Program Pelatihan Memberikan Partisipasi Perempuan keterampilan dasar pengambilan keputusan penguatan terbatas, skalanya kecil Program Pendidikan Mendukung aktivitas Ruang Anak dan kesehatan, karang taruna perlindungan anak belum Mekanisme Partisipasi Musyawarah Advokasi GRB Strategi berbasis gender Potensi BUMDes Usaha Demokratis, formal Membuka Memperkuat ekonomi lokal dan kelompok rentan Kapasitas perempuan dan anak terbatas, partisipasi belum maksimal Belum diterapkan secara advokasi lebih kuat Usaha masih terbatas, tenaga kerja muda dan Sumber: Data Diolah 2025 Beberapa program pemberdayaan di Desa Cemba telah memberikan manfaat nyata, seperti pelatihan keterampilan bagi perempuan dan kegiatan pendidikan nonformal bagi anak, tetapi skalanya masih terbatas. Pelibatan perempuan dalam usaha lokal dan pengambilan keputusan masih minim, sementara anak-anak kurang memiliki akses terhadap ruang pengembangan kreativitas dan kegiatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan temuan Jumriani dan Fajar Ladung . yang menunjukkan bahwa meskipun ada upaya pemberdayaan, keterlibatan kelompok rentan dalam proses pembangunan masih terbatas. Pendekatan koorbisnis BUMDes menawarkan peluang pemberdayaan yang inklusif, karena dapat melibatkan tenaga kerja muda dan perempuan dalam usaha Optimalisasi potensi lokal melalui diversifikasi usaha kreatif dapat meningkatkan kontribusi kelompok rentan terhadap perekonomian desa, sekaligus memperkuat keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat. Penelitian oleh Jumriani dan Fajar Ladung . juga menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi berbasis kelompok rentan untuk mencapai pembangunan yang inklusif. Kondisi ini menegaskan bahwa advokasi anggaran dan penerapan GRB di Desa Cemba perlu diperkuat. Dengan perencanaan yang responsif gender, desa dapat memastikan alokasi anggaran tidak hanya menanggapi kebutuhan darurat, tetapi juga mendorong pembangunan inklusif yang adil, berkelanjutan, dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat. Seperti yang dijelaskan oleh Jumriani dan Fajar Ladung . , advokasi anggaran berbasis inklusi sosial penting untuk memastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan akses yang setara dalam pembangunan. Dampak Implementasi dan Hambatan dalam Proses Advokasi terhadap Kelompok Rentan Berbagai upaya advokasi yang telah dilakukan memberikan dampak nyata terhadap perubahan kebijakan dan tata kelola pembangunan desa yang lebih inklusif. Revisi RKPDes 2024 berhasil memasukkan enam program baru yang berorientasi pada pelatihan keterampilan, bantuan modal, peningkatan edukasi, serta pengembangan fasilitas anak. Perubahan ini diperkuat dengan peningkatan alokasi anggaran dari 12% menjadi 28% untuk pemberdayaan perempuan dan anak, mencerminkan komitmen pemerintah desa terhadap agenda kesetaraan. Selain itu, regulasi baru terkait pelibatan kelompok rentan mengatur bahwa minimal 30% peserta musyawarah desa adalah perempuan, serta 20% anggaran harus diarahkan pada program responsif gender. Langkah ini menandai transformasi dari sekadar partisipasi simbolik menjadi partisipasi yang bermakna. Advokasi tidak hanya mengubah dokumen kebijakan, tetapi juga memengaruhi struktur pengambilan keputusan desa. Dampak implementasi terlihat jelas dalam peningkatan kapasitas ekonomi perempuan melalui pelatihan kewirausahaan dan pemberian modal usaha. Dari total peserta pelatihan, 22 orang berhasil mendapatkan dukungan modal dan mulai mengembangkan usaha rumahan. Salah satu peserta. Ibu SN . , mengatakan dengan suara pelan namun pasti. AuSetelah pelatihan, saya bisa mengembangkan usaha gula semut. Sekarang pendapatan saya naik dari A ISSN: 1978-1520 Rp800. 000 menjadi Rp1. 000 per bulan. Anak-anak saya bisa sekolah dengan lebih baik. Ay Kesaksian ini menggambarkan perubahan yang tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kepercayaan diri dan peran perempuan dalam rumah tangga. Dengan penguatan kapasitas ini, perempuan mulai dipandang sebagai aktor ekonomi yang produktif. Partisipasi perempuan dalam proses pembangunan desa juga mengalami peningkatan signifikan setelah adanya aturan baru dan dukungan advokasi. Kehadiran perempuan dalam forum musyawarah desa meningkat dari rata-rata 15% menjadi 38%. Perubahan ini menunjukkan bahwa perempuan semakin percaya diri menyampaikan aspirasi dan mulai berani bernegosiasi dalam proses perencanaan pembangunan desa. Dalam salah satu sesi diskusi, seorang anggota perempuan mengungkapkan dengan lirih. AuDulu kami hanya datang, duduk, dengar, pulang. Sekarang kami bicara, ditanya pendapat, dan Ay Pernyataan ini menunjukkan adanya pergeseran budaya menuju partisipasi yang lebih setara dan substantif dalam tata kelola desa. Kondisi ini sekaligus membuka ruang bagi generasi muda perempuan untuk terlibat lebih aktif di masa mendatang. Selain memberikan dampak bagi perempuan, program advokasi juga meningkatkan kualitas hidup anak-anak melalui penyediaan fasilitas edukatif dan ruang kreativitas. Perpustakaan desa yang dibangun kini dimanfaatkan oleh 87 anak setiap minggunya untuk membaca dan belajar bersama. Program sanggar seni yang diikuti oleh 45 anak juga membuka akses pada kegiatan non-akademik seperti menari, melukis, dan musik tradisional. Seorang anak peserta sanggar bahkan mengatakan dengan gembira. AuSekarang saya punya tempat latihan menari dan teman baru. Ay Kehadiran fasilitas ini bukan hanya menawarkan ruang pembelajaran alternatif, tetapi juga membangun kepercayaan diri dan minat bakat anak. Dengan demikian, advokasi tidak hanya berfokus pada pemberdayaan perempuan, tetapi juga menciptakan ekosistem ramah anak. Namun demikian, proses advokasi tidak terlepas dari hambatan, terutama terkait norma sosial dan pemahaman teknis tata kelola desa. Resistensi budaya patriarkal muncul dari beberapa tokoh masyarakat yang masih mempertanyakan urgensi keterlibatan perempuan dalam proses musyawarah. Dalam sebuah forum, seorang peserta FGD bercerita dengan raut canggung. AuAda yang bilang perempuan cukup urus rumah saja, tidak perlu ikut urusan desa. Tapi kami terus buktikan bahwa kami bisa. Ay Di samping itu, perempuan masih menghadapi tantangan dalam memahami mekanisme penyusunan anggaran yang teknis dan birokratis sehingga memerlukan pendampingan berkelanjutan. Kendala sumber daya anggaran desa juga menyebabkan prioritas harus ditetapkan sehingga tidak semua usulan dapat terealisasi dalam satu Meski demikian, kemajuan yang dicapai menunjukkan bahwa proses advokasi sedang bergerak ke arah transformasi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Pembahasan Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa Cemba Dinamika alokasi anggaran pemberdayaan masyarakat di Desa Cemba selama periode 2018-2024 mencerminkan kompleksitas pengelolaan keuangan desa dalam merespons kebutuhan pembangunan. Penurunan drastis realisasi anggaran pada tahun 2021 akibat pandemi COVID-19 menunjukkan kerentanan sistem pemberdayaan masyarakat terhadap krisis eksternal. Temuan ini sejalan dengan studi Sulistyowati et al. yang menemukan bahwa pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia, dengan penurunan rata-rata 65% pada aktivitas pemberdayaan yang melibatkan interaksi langsung. Pemulihan bertahap alokasi anggaran pada periode 2022-2024 menunjukkan resiliensi pemerintah desa dalam mengadaptasi strategi pembangunan pasca-pandemi. Namun, fokus yang masih dominan pada infrastruktur fisik dibandingkan program pemberdayaan perempuan dan anak mencerminkan persistensi bias gender dalam perencanaan anggaran desa. Penelitian Simbolon dan Purba . tentang implementasi dana desa di Sumatera Utara menemukan bahwa 72% alokasi anggaran masih diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, sementara hanya 15% dialokasikan untuk program pemberdayaan kelompok rentan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pemahaman tentang pembangunan inklusif di tingkat desa masih terbatas pada aspek fisik dan belum sepenuhnya mengintegrasikan dimensi sosial dan gender. Keterbatasan kapasitas kelompok perempuan dalam menyampaikan aspirasi melalui forum musyawarah desa menjadi faktor krusial yang memengaruhi alokasi Studi Rahayu dan Wijayanti . tentang partisipasi perempuan dalam musyawarah desa di Jawa Tengah menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengamanatkan keterlibatan perempuan, partisipasi mereka masih bersifat pasif dan tidak berpengaruh signifikan terhadap keputusan anggaran. Hal ini disebabkan oleh tiga faktor utama: keterbatasan literasi anggaran, norma patriarkal yang membatasi ruang ekspresi perempuan, dan dominasi elit lokal laki-laki dalam forum pengambilan keputusan (Rahayu & Wijayanti, 2. Kesenjangan antara komitmen formal dalam dokumen perencanaan dan realisasi program responsif gender mencerminkan implementation gap yang umum terjadi dalam kebijakan pemberdayaan. Menurut Wardani et al. , kesenjangan implementasi ini dipengaruhi oleh lemahnya sistem monitoring dan evaluasi, keterbatasan kapasitas teknis aparat desa, serta minimnya dukungan dari pemerintah supradesa dalam bentuk pendampingan dan pelatihan berkelanjutan. Oleh karena itu, peningkatan alokasi anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan anak tidak hanya memerlukan komitmen politik, tetapi juga penguatan sistem tata kelola dan akuntabilitas penganggaran desa. Proses dan Mekanisme Advokasi Anggaran Desa di Cemba Proses advokasi anggaran di Desa Cemba yang dimulai dari Forum Diskusi Kelompok (FGD) menunjukkan pentingnya ruang deliberatif dalam mengidentifikasi kebutuhan kelompok marginal. Pendekatan ini sejalan dengan konsep participatory action research yang menekankan pentingnya keterlibatan komunitas dalam seluruh tahapan proses perubahan sosial (Kindon et al. , 2. FGD berfungsi bukan hanya sebagai mekanisme pengumpulan data, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran kolektif memprioritaskan kebutuhan mereka secara sistematis. Transformasi kesadaran aparat desa yang tergambar dalam pernyataan Sekretaris Desa mencerminkan proses conscientization atau penyadaran kritis sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Freire dan diadaptasi dalam konteks advokasi gender. Studi Handayani dan Setyowati . tentang transformasi paradigma perencanaan desa di Indonesia menemukan bahwa perubahan mindset aparat desa merupakan faktor penentu keberhasilan implementasi gender-responsive budgeting. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa desa-desa yang berhasil mengintegrasikan perspektif gender dalam anggaran adalah desa yang aparatnya telah melalui proses pembelajaran transformatif melalui pendampingan intensif dan dialog reflektif (Handayani & Setyowati, 2. Peran multi-aktor dalam proses advokasi menunjukkan pentingnya collaborative governance dalam transformasi kebijakan di tingkat lokal. Kelompok perempuan sebagai inisiator, perangkat desa sebagai fasilitator, dan BPD sebagai pengawas membentuk ekosistem advokasi yang saling menguatkan. Temuan ini resonan dengan studi Ansell dan Gash . tentang collaborative governance yang menemukan bahwa keberhasilan kolaborasi multi-stakeholder dalam kebijakan publik bergantung pada tiga kondisi: kejelasan peran masing-masing aktor, kepercayaan yang dibangun melalui interaksi berulang, dan komitmen bersama terhadap tujuan transformatif. Strategi pengumpulan data berbasis bukti yang dilakukan kelompok perempuan mencerminkan pendekatan evidence-based advocacy yang semakin penting dalam konteks penganggaran partisipatif. Menurut Supriyanto dan Damayanti . , penggunaan data kuantitatif dalam advokasi anggaran meningkatkan legitimasi usulan kelompok marginal dan memfasilitasi negosiasi dengan pembuat kebijakan. Dalam konteks Desa Cemba, dokumentasi jumlah perempuan yang membutuhkan modal usaha dan anak yang memerlukan fasilitas belajar mengubah narasi dari keluhan subjektif menjadi kebutuhan objektif yang terukur, sehingga lebih sulit diabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Modifikasi mekanisme musyawarah desa dengan mengalokasikan waktu presentasi khusus bagi perempuan merupakan inovasi institusional yang signifikan. Studi Fitriani et . tentang reformasi tata kelola musyawarah desa menemukan bahwa perubahan prosedural seperti kuota waktu presentasi untuk kelompok tertentu dapat meningkatkan A ISSN: 1978-1520 partisipasi substantif, bukan hanya partisipasi simbolik. Peningkatan kehadiran perempuan dari 15% menjadi 38% di Desa Cemba menunjukkan bahwa perubahan aturan formal dapat mengubah dinamika partisipasi dan membuka ruang bagi suara yang sebelumnya terpinggirkan. Penggunaan media sosial desa untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan proses advokasi mencerminkan pemanfaatan teknologi informasi dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi tata kelola desa. Menurut Hidayat et al. , digitalisasi informasi pembangunan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang lebih luas dan memfasilitasi pengawasan publik terhadap proses pengambilan keputusan. Dalam konteks Desa Cemba, publikasi online tidak hanya meningkatkan transparansi tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme pembelajaran sosial yang memotivasi warga lain untuk terlibat lebih aktif. Advokasi Anggaran untuk Pembangunan Inklusif di Desa Cemba Peningkatan alokasi anggaran untuk program responsif gender dari 12% menjadi 28% merupakan pencapaian signifikan yang menunjukkan komitmen konkret pemerintah desa terhadap pembangunan inklusif. Temuan ini sejalan dengan studi Nurhasanah dan Pratiwi . yang menemukan bahwa advokasi gender yang melibatkan multistakeholder dapat meningkatkan alokasi anggaran responsif gender rata-rata 15-25% dalam periode dua tahun. Peningkatan ini tidak hanya mengubah komposisi anggaran tetapi juga menggeser paradigma pembangunan dari model physical development menuju human development yang lebih holistik. Revisi RKPDes 2024 yang memasukkan enam program baru responsif gender mencerminkan perubahan substantif dalam perencanaan pembangunan desa. Programprogram seperti pelatihan kewirausahaan, bantuan modal usaha, pendidikan kesehatan reproduksi, perpustakaan anak, pelatihan pengasuhan positif, dan sanggar seni menunjukkan diversifikasi intervensi yang mengakomodasi kebutuhan strategis dan praktis perempuan serta anak. Studi Astuti et al. tentang diversifikasi program pemberdayaan desa menemukan bahwa program yang responsif terhadap kebutuhan spesifik kelompok rentan memiliki dampak multiplier effect yang lebih besar terhadap kesejahteraan keluarga dan pengurangan kemiskinan dibandingkan program pemberdayaan generik. Penerbitan Peraturan Desa tentang pelibatan kelompok rentan merupakan langkah pelembagaan yang krusial untuk keberlanjutan advokasi. Menurut Mahendra dan Kusuma . , institusionalisasi komitmen gender melalui regulasi lokal menjadi faktor penentu keberlanjutan implementasi GRB karena mengubah komitmen voluntary menjadi kewajiban legal yang mengikat. Kuota minimal 30% peserta perempuan dalam musyawarah dan 20% alokasi anggaran untuk program responsif gender menciptakan mekanisme enforcement yang memastikan inklusivitas tidak bergantung pada political will pimpinan desa semata. Pendekatan koorbisnis BUMDes yang diusulkan sebagai strategi pemberdayaan inklusif mencerminkan inovasi dalam pengelolaan ekonomi desa yang mengintegrasikan dimensi gender. Studi Permana et al. tentang BUMDes inklusif menemukan bahwa model koperasi bisnis . yang melibatkan perempuan dan kelompok muda sebagai anggota aktif dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga rata-rata 45% dan memperkuat kohesi sosial di desa. Diversifikasi usaha kreatif berbasis potensi lokal seperti pengolahan gula aren dan madu tidak hanya menciptakan peluang ekonomi tetapi juga memperkuat identitas ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan pada sektor pertanian primer yang rentan terhadap fluktuasi. Dampak Implementasi dan Hambatan dalam Proses Advokasi terhadap Kelompok Rentan Peningkatan kapasitas ekonomi perempuan yang tergambar dari kenaikan pendapatan rata-rata 87,5% menunjukkan efektivitas program pemberdayaan ekonomi hasil advokasi. Temuan ini konsisten dengan meta-analisis Septiani et al. tentang dampak pelatihan kewirausahaan perempuan di Indonesia yang menemukan bahwa pelatihan yang disertai akses modal dapat meningkatkan pendapatan perempuan ratarata 65-95% dalam periode 6-12 bulan. Kesaksian Ibu SN yang menunjukkan peningkatan pendapatan dari Rp800. 000 menjadi Rp1. 000 per bulan tidak hanya mencerminkan perubahan ekonomi tetapi juga transformasi status sosial perempuan dalam rumah tangga dari dependent menjadi co-breadwinner. Dampak ekonomi ini memiliki implikasi lebih luas terhadap pemberdayaan perempuan dalam dimensi agency dan voice. Studi Wulandari dan Setiawan . tentang ekonomi politik pemberdayaan perempuan desa menemukan bahwa peningkatan kontribusi ekonomi perempuan dalam rumah tangga berkorelasi positif dengan peningkatan posisi tawar mereka dalam pengambilan keputusan keluarga dan partisipasi dalam aktivitas publik. Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi berfungsi sebagai entry point untuk pemberdayaan sosial dan politik yang lebih luas. Peningkatan partisipasi perempuan dalam musyawarah desa dari 15% menjadi 38% merupakan indikator penting perubahan budaya partisipasi di tingkat desa. Namun, pernyataan peserta perempuan bahwa "dulu kami hanya datang, duduk, dengar, pulang" menunjukkan bahwa kehadiran fisik tidak selalu bermakna partisipasi substantif. Studi Lestari et al. tentang kualitas partisipasi perempuan dalam governance desa membedakan antara passive attendance dan active participation, di mana yang terakhir dicirikan oleh kemampuan menyuarakan pendapat, bernegosiasi, dan memengaruhi Perubahan dari partisipasi pasif menjadi aktif di Desa Cemba menunjukkan bahwa advokasi tidak hanya meningkatkan jumlah tetapi juga kualitas partisipasi Program perpustakaan dan sanggar seni yang dimanfaatkan oleh 87 dan 45 anak menunjukkan respons positif terhadap intervensi berbasis kebutuhan anak. Menurut Wijaya et al. , investasi pada fasilitas pengembangan kreativitas anak di desa memiliki dampak jangka panjang terhadap pembentukan human capital dan pengurangan kesenjangan pendidikan antara anak desa dan kota. Kesaksian anak peserta sanggar yang mengungkapkan kegembiraannya memiliki tempat latihan menari mencerminkan pentingnya ruang aman bagi anak untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka di luar konteks pendidikan formal. Hambatan berupa resistensi budaya patriarkal yang dialami dalam proses advokasi mencerminkan tantangan struktural yang umum dihadapi dalam transformasi relasi gender di masyarakat pedesaan. Studi Sari dan Nugroho . tentang resistensi terhadap perubahan gender di pedesaan Indonesia menemukan bahwa norma patriarkal yang mengakar memerlukan strategi advokasi jangka panjang yang menggabungkan pendekatan top-down . elalui regulas. dan bottom-up . elalui perubahan kesadara. Pernyataan peserta FGD bahwa "ada yang bilang perempuan cukup urus rumah saja" mencerminkan ideologi gender tradisional yang menempatkan perempuan pada ranah domestik dan menganggap partisipasi publik mereka sebagai ancaman terhadap tatanan sosial yang ada. Keterbatasan pemahaman teknis tentang mekanisme penyusunan anggaran di kalangan kelompok perempuan merupakan hambatan kapasitas yang memerlukan pendampingan berkelanjutan. Menurut Andriani dan Sulistyo . , complexity of budget system menjadi barrier utama bagi partisipasi bermakna kelompok marginal dalam penganggaran partisipatif. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan program literasi anggaran yang disesuaikan dengan konteks dan kemampuan kelompok perempuan, menggunakan bahasa dan metode yang accessible (Andriani & Sulistyo. Keterbatasan sumber daya anggaran yang menyebabkan tidak semua usulan dapat diakomodasi mencerminkan trade-off klasik dalam penganggaran publik. Studi Kusumawati et al. tentang prioritisasi anggaran dalam konteks sumber daya terbatas menemukan bahwa proses negosiasi dan prioritisasi dapat menjadi ruang pembelajaran bagi kelompok perempuan untuk memahami kompleksitas pengelolaan keuangan publik dan mengembangkan strategi advokasi yang lebih realistis. Meskipun tidak semua usulan terealisasi, proses advokasi itu sendiri telah membuka ruang dialog dan mengubah struktur kekuasaan dalam pengambilan keputusan anggaran desa. ISSN: 1978-1520 SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang advokasi anggaran desa berbasis Gender-Responsive Budgeting di Desa Cemba, dapat ditarik tiga kesimpulan utama: advokasi anggaran yang melibatkan multi-stakeholder berhasil menghasilkan perubahan substantif dalam kebijakan dan alokasi anggaran desa. Proses advokasi yang dimulai dari FGD partisipatif, dilanjutkan dengan pendampingan intensif, dan diperkuat dengan modifikasi mekanisme musyawarah desa menghasilkan revisi RKPDes 2024 yang memasukkan enam program baru responsif gender, peningkatan alokasi anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan anak dari 12% menjadi 28%, serta penerbitan Peraturan Desa yang melembagakan komitmen terhadap pembangunan inklusif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa advokasi bottom-up yang didukung oleh data berbasis bukti dan kolaborasi strategis antara kelompok perempuan, perangkat desa, dan BPD dapat mengubah prioritas pembangunan desa dari dominasi infrastruktur fisik menuju keseimbangan antara pembangunan fisik dan human development. implementasi program hasil advokasi menghasilkan dampak positif terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan dan peningkatan kualitas hidup anak. Pelatihan kewirausahaan yang disertai bantuan modal berhasil meningkatkan pendapatan perempuan rata-rata 87,5%, mengubah status mereka dari dependent menjadi co-breadwinner yang memperkuat posisi tawar dalam rumah tangga dan masyarakat. Partisipasi perempuan dalam musyawarah desa meningkat dari 15% menjadi 38% dengan kualitas partisipasi yang bergeser dari pasif menjadi aktif, tercermin dari kemampuan mereka menyuarakan pendapat dan memengaruhi keputusan. Program perpustakaan dan sanggar seni yang dimanfaatkan oleh 132 anak memberikan ruang pengembangan kreativitas dan minat bakat di luar pendidikan formal. Dampak multidimensi ini menunjukkan bahwa investasi pada kelompok rentan memiliki multiplier effect terhadap kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa secara keseluruhan. meskipun mencapai kemajuan signifikan, proses advokasi masih menghadapi hambatan struktural berupa resistensi budaya patriarkal, keterbatasan literasi anggaran di kalangan perempuan, dan keterbatasan sumber daya anggaran desa. Norma patriarkal yang mengakar memerlukan strategi advokasi jangka panjang yang menggabungkan perubahan regulasi formal dan transformasi kesadaran melalui pembelajaran sosial berkelanjutan. Keterbatasan pemahaman teknis tentang mekanisme penganggaran memerlukan program literasi anggaran yang disesuaikan dengan konteks dan kemampuan kelompok perempuan. Pelembagaan GRB melalui Peraturan Desa dan sistem monitoring partisipatif menjadi kunci keberlanjutan advokasi agar komitmen terhadap pembangunan inklusif tidak bergantung pada political will semata tetapi menjadi kewajiban legal yang mengikat. Saran Adapun saran dalam penelitian ini yakni: Meningkatkan kapasitas aparat desa dan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan mengenai prinsip-prinsip Gender-Responsive Budgeting (GRB) agar partisipasi perempuan dan kelompok rentan dapat optimal. Merancang program pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi perempuan dan anak secara sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan Mendorong kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, responsif gender, dan berkelanjutan. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada Hibah Program Penelitian Dosen Pemula DPPM Kemendikti Saintek tahun 2025 yang telah memberikan kesempatan dan pendanaan sehingga penelitian ini dapat terlaksana dengan baik. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Parepare (LPPM UMPAR) atas dukungan, fasilitas, dan bimbingan yang diberikan selama pelaksanaan penelitian. Bantuan dan arahan dari kedua pihak ini sangat berarti dalam kelancaran seluruh proses penelitian. DAFTAR PUSTAKA