https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 3 April 2024. Revised: 13 April 2024. Publish: 15 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implementasi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Pasaman Barat Elva Febiola1. Febri Yuliani2. Adianto3 Fakultas Ilmu Sosial & Politik. Universitas Riau. Indonesia, elvafebiola126@gmail. Fakultas Ilmu Sosial & Politik. Universitas Riau. Indonesia, febri. yuliani02@gmail. Fakultas Ilmu Sosial &Politik. Universitas Riau. Indonesia, adianto@lecturer. Corresponding Author: elvafebiola126@gmail. Abstract: The aim of this research is to analyze and explain the implementation of the postdisaster rehabilitation and reconstruction program in West Pasaman Regency and identify the obstacles faced in the post-disaster rehabilitation and reconstruction program in West Pasaman Regency as well as analyze and explain the efforts made by the government in implementing the post-disaster rehabilitation and reconstruction program disaster in West Pasaman Regency. This research uses MSN implementation theory from Yulianto Kadji. And this research uses qualitative methods with a case study approach. Primary data was obtained directly through interviews from several informants, ranging from those in charge of the program to the community. The data processing technique in this research uses the Nvivo application. The results of this research are that the government has not implemented attitudes/behaviors, duties/functions and cooperation optimally due to errors in the initial data survey because the identification process for data collection on damaged houses has not been clearly formulated and the implementation process is very slow. It can also be caused by incompetent human resources, inadequate attention to the level of service to the community and unclear socialization. Keyword: Implementation. Program. Rehabilitation and Reconstruction. Disaster. Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan eksplanasi implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Pasaman Barat dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam program rehabilitasi dan rekostruksi pasca bencana di Kabupaten Pasaman Barat serta menganalisis dan eksplanasi upaya yang dilakukan pemerintah dalam implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Pasaman Barat. Penelitian ini menggunakan teori implementasi MSN dari Yulianto Kadji. Dan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dari beberapa informan, mulai dari penanggung jawab program hingga masyarakat. Teknik olah data dalam penelitian ini menggunakan aplikasi Nvivo. Hasil penelitian ini adalah pemerintah belum menjalankan sikap/prilaku, tugas/fungsi hingga kerjasama dengan optimal disebabkan terjadinya kesalahan dalam survei data awal karena proses identifikasi pendataan rumah rusak yang belum 379 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. dirumuskan dengan jelas dan proses pelaksanaan yang sangat lambat. Dapat diakibatkan juga karena sumber daya manusia yang kurang kompeten, tingkat pelayanan kepada masyarakat yang kurang diperhatikan serta sosialisai yang kurang jelas. Kata Kunci: Implementasi. Program. Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Bencana. PENDAHULUAN Gempa bumi merupakan bencana alam yang relatif sering terjadi di Indonesia, terutama akibat interaksi lempeng tektonik. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan 4 . lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Eurasia. Australia. lempeng Pasifik. dan lempeng Filipina. Lempeng Australia dan lempeng Pasifik merupakan jenis lempeng samudera yang bersifat lentur, sedangkan lempeng Eurasia berjenis lempeng benua yang bersifat rigid dan kaku (Yuliah, 2. Sumatera Barat (Sumba. adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Sumatera dengan ibu kota Padang. Provinsi Sumatera Barat terletak sepanjang pesisir barat Sumatera bagian tengah, dataran tinggi Bukit Barisan di sebelah timur, dan sejumlah pulau di lepas pantainya seperti Kepulauan Mentawai. Provinsi Sumatera Barat ini merupakan daerah yang memiliki potensi gempa bumi karena daerah Subduksi pertemuan antara lempeng tektonik India-Australia dengan lempeng Euroasia . okasi Megathrust Mentawa. , yang kedua yaitu. Mentawai Fault System (MFS) dan yang ketiga adalah Sumatera Fault System (SFS) atau yang biasa dikenal dengan Sesar Sumatera (Rahma, 2. Pada tanggal 25 Februari 2022 telah terjadi gempa bumi berkekuatan 6,1 SR yang mengguncang Kabupaten Pasaman Barat. Sumatera Barat. Indonesia pada tanggal 25 Februari 2022 pukul 08:39 WIB. Berdasarkan data BMKG Padang Panjang, gempa bumi ini terjadi terus menerus setiap hari tercatat sampai pada tanggal 18 Maret 2022 telah terjadi 260 kali gempa susulan. Namun, gempa bumi susulan ini banyak yang tidak tercatat pada data BMKG yang masih dirasakan hingga bulai Mei 2022. Pusat gempa berlokasi di darat lereng Gunung Talamau pada kedalaman 10 km. Ini merupakan jenis gempa bumi kerak dangkal yang dipicu aktivitas patahan aktif Sesar Semangko, tepatnya pada segmen Talamau yang belum terpetakan . Gempa di Kabupaten Pasaman Barat ini merupakan Gempa tipe II, yaitu jenis gempa yang diawali gempa pembuka . , kemudian terjadi gempa utama . , dan diikuti serangkaian gempa susulan . Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa ini memiliki parameter update dengan magnitudo Magnitudo 6,1. Episenter gempa terletak pada koordinat 0,14A LU. 99,94A BT, tepatnya di darat pada jarak 12 km Timur Laut wilayah Pasaman Barat, dengan kedalaman 10 km. Gempa utama magnitudo 6,1 ini pada 4 menit sebelumnya didahului 1 kali gempa pendahuluan/pembuka . dengan magnitudo 5,2. Berdasarkan peta historis gempa Sumatera, bahwa lokasi kejadian gempa pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu itu, merupakan daerah sekitar titik segmen yang pernah terjadi gempa dengan kekuatan 6. 8SR di tahun 1926. Bahaya gempa tidak pernah muncul sendirian. Kita tahu gempa menyebabkan retakan-retakan yang mungkin terjadi longsor akibat dipicu hujan. Gempa juga dapat diikuti oleh dampak bencana lainnya, seperti likuifaksi . encairan tana. Selain itu, juga bisa memicu tsunami. Tentunya peta bahayanya gempa menjadi tidak sekadar bahaya goyangan gempa saja. Untuk penanggulangan bencana gempa bumi ini pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan program rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana gempa bumi pada tanggal 25 Februari 2022 di Kabupaten Pasaman Barat dengan berpedoman pada Keputupusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 89 tahun 2022 tentang Pedoman penyelenggaraan bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana 380 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. pada Status Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan. Atas dasar peraturan diatas Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan juknis Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100. 2/236/BUP-PASBAR/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Dana Siap Pakai untuk Bencana Alam Gempa Bumi pada masa Transisis Darurat ke Pemulihan di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022. Pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi melibatkan beban berbagai pihak yang menyediakan sumber baik pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Rehabilitasi dan Rekonstruksi dapat dicapai melalui koordinasi antara instansi/lembaga yang terkait baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Gempa bumi 6,1 SR ini juga berdampak pada kerusakan bangunan. Total kerusakan yang dipicu gempa antara lain fasilitas pendidikan Rusak Berat 3 unit, balai masyarakat Rusak Ringan 1 unit, aula bupati Pasaman Barat Rusak Ringan 1 unit, serta kerusakan yang belum terkategori seperti fasilitas ibadah 2 unit, fasilitas umum lain 1 unit dan bank 1 unit. Dan paling banyak kerusakan berada pada rumah masyarakat Kabupaten Pasaman Barat (Marlius & Susanti, 2. Dapat kita lihat pada tabel berikut: Tabel 1. Data Rumah Rusak Berat Bencana Gempa Bumi Pasaman Barat Tahun 2022 No. KECAMATAN NAGARI JUMLAH SINURUIK TALAMAU TALU KAJAI PASAMAN AUA KUNING KINALI KINALI JUMLAH Sumber: BPBD Pasaman Barat, 2023 Dari tiga kecamatan diatas, dampak yang paling parah dirasakan di Nagari Kajai Kecamatan Talamau. Karena pusat gempa bumi berada di nagari kajai yang berada pada gunung Talamau yang menyebabkan bangunan-bangunan rusak. Tercatat, sebanyak 14 orang warga di daerah itu meninggal dunia. Dalam peraturan yang sudah penulis jelaskan diatas dana untuk pembiayaan pembangunan/perbaikan rumah rusak pasca gempa tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, yang mana pembagiannya rumah rusak berat sumber pembiayaannya dari DSP BNPB dengan anggaran Rp. 000/unit, rumah rusak sedang sumber pembiayaannya dari APBD Provinsi Sumatera Barat dengan anggaran Rp. 000/unit, dan rumah rusak ringan sumber pembiayaannya dari APBD Kabupaten Pasaman Barat. Dalam progres Penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) yang sudah dijelaskan diatas rumah rusak berat sumber dananya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah diterima pada Rekening Virtual Account yang telah dibuat pada Bank rakyat Indonesia (BRI) cabang Simpang Empat sejumlah Rp. 000 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menyalurkan dana Stimulan perbaikan rumah rusak tersebut kepada Rekening masyarakat 196 KK sebanyak Rp. iblokir sampai proses pencaira. Saldo rekening Rp. 000 dengan 15 KK yang belum dibuka rekening disebabkan adanya data yang double ditemukan dalam SK BNBA. Dan dana yamg sudah dicairkan adalah sebanyak Rp. Hal ini menjadi masalah bagi korban gempa yang mengalami rumahnya rusak, karena sampai saat ini belum ada tanggapan atau perencanaan terhadap pencairan kembali dana yang sudah ditetapkan tersebut. Dan masih banyak korban gempa yang masih tinggal di rumah hunian sementara (HUNTARA) yang diberikan oleh pemerintah. Palang Merah Indonesia (PMI). Makamah Agung dan berbagai relawan lainnya. Ada beberapa permasalahan lain yang terjadi yaitu pendataan rumah yang tidak jelas, ada beberapa kali pendataan rumah yang 381 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. rusak dan hasilnya berbeda dengan pendataan awal. Hal ini juga membuat korban gempa merasa tidak adil hingga melakukan aksi ke kantor Bupati Pasaman Barat. Rumah masyarakat yang rusak akibat gempa bumi ini ada yang sudah di perbaiki mandiri yaitu sudah diperbaiki sendiri menggunakan dana pribadi dan akan diganti ketika pendanaan dari pemerintah dicairkan dan ada yang di bangun oleh aplikator. Korban gempa mulai memperbaiki rumahnya dengan menggunakan dana pribadi karena sudah tidak nyaman dengan huntara yang diberikan pemerintah dengan waktu yang panjang. Ada dari beberapa korban meminjam dana ke bank, orang terdekat hingga toko bangunan. Adanya keberanian korban meminjam dana dikarenakan pemerintah menjanjikan bantuan akan dicairkan setelah diperbaiki mandiri, namun saat ini belum ada kejelasan tentang pencairan tersebut hingga menyebakan banyak korban yang terlilit utang. Sudah satu tahun tujuh bulan bantuan terhadap warga terdampak belum juga dicairkan secara keseluruhan, sudah banyak berita yang diterbitkan mulai dari koran/surat kabar, media sosial hingga ke TVRI namun, bantuan tersebut belum juga dicairkan dalam keseluruhan. Terdapat 1. 111 kategori rumah rusak berat di Kabupaten Pasaman Barat dan hanya 196 kk yang sudah dicairkan 100% untuk kategori rusak sedang sebanyak 1. 171 unit dan kategori rumah rusak ringan sebanyak 1. 227 unit rumah belum ada bantuan yang dicairkan sama Dan data yang ada hanya berfokus pada rumah rusak berat sedangkan rumah rusak sedang dan rumah rusak ringan belum ada data yang pasti maupun kejelasan untuk pencairan dana bantuan tersebut. Dapat kita lihat pada salah satu berita berikut yang mengatakan bahwa Rp 23 M Dana Gempa Pasaman Mengendap di Kas daerah, hal ini juga membuat korban gempa selalu melakukan aksi-aksi namun tidak ada jawaban dari pemerintah. Dari data-data diatas, terdapat ketumpang tindihan data rumah rusak korban gempa bumi pada tanggal 25 Februari 2022, dan dana bantuan yang belum tersalurkan kepada warga Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk meneliti tentang AyImplementasi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Pasaman BaratAy. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian menghasilkan data deskriptif yang berupa uraian kata-kata tertulis atau lisan yang di dapatkan dari orang-orang dan dari perilaku yang di amati. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus atau case Penelitian studi kasus ini berpusat pada satu objek secara intensif dan mempelajarinya sebagai suatu kasus. Penelitian ini berupaya mendeskripsikan dan menganalisis implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Pasaman Barat. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pasaman Barat terhadap pemerintah daerah yang berwenang yaitu Badan Penanggulangan Bencana daerah, masyarakat korban gempa dan pihak swasta yang bekerja sama. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan Penelitian ini menggunakan data primer berupa hasil wawancara dan data Teknik analisis data penelitian ini menggunakan software Nvivo 14. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Pasaman Barat Program rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan upaya penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana di mana dalam pelaksanaannya harus selaras dengan rencana pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. Program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perencanaan kegiatan . ermasuk identifikasi dan penghimpunan sumber pembiayaa. , pelaksanaan kegiatan, pengorganisasian pelaksana kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan 382 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. evaluasi kegiatan . ermasuk pengawasan oleh pihak internal maupun eksternal pemerintah dan/atau pemerintah daera. Program ini dibuat untuk pemulihan masa bencana gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat berdampak pada masyarakat kecamatan Talamau. Pasaman dan Kinali. Dimana program ini dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yaitu BPBD Pasaman Barat. program rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan berdasarkan PerKa BNPB No 89 A Tahun 2022 dan diturunkan menjadi Juknis Bupati Kabupaten Pasaman Barat. Pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi ini dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat yang mana bertugas sebagai fasilitator, implementor, penanganan, penyelenggara, penanggung jawab dan Pada penelitian ini penulis memfokuskan dengan dimensi dan indikator yang mengacu pada teori implementasi dari Yulianto Kadji . , dimana indikator pengukurannya adalah Mentality-Approach . endekatan mentalita. System-Approach . endekatan siste. dan Networking-Approach . endekatan jejaring kerjasam. Mentality Approach (Pendekatan Mentalita. Dalam aspek implementasi dari sebuah program, maka hal yang perlu diperhatikan adalah sejauhmana program itu berjalan. Pada tanggal 25 Februari 2022 telah terjadi bencana alam gempa bumi berkekuatan 6,1 SR di Kabupaten Pasaman Barat. Pusat gempa berlokasi di darat lereng Gunung Talamau pada kedalaman 10 km. Ini merupakan jenis gempa bumi kerak dangkal yang dipicu aktivitas patahan aktif Sesar Semangko, tepatnya pada segmen Talamau yang belum terpetakan. Gempa bumi ini mengakibatkan banyak kerusakan berbagai sektor kegiatan masyarakat serta bangunan mengalami kerusakan yang cukup parah serta memakan korban. Dalam menyikapi bencana tersebut Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 89 A tahun 2022 tentang Pedoman penyelenggaraan bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada Status Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan. Atas dasar peraturan diatas Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan juknis keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100. 2/236/BUP-PASBAR/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Dana Siap Pakai untuk Bencana Alam Gempa Bumi pada masa Transisis Darurat ke Pemulihan di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022. Prilaku pemerintah dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa dimulai dengan survei rumah rusak yang dilakukan oleh Tim teknis yaitu Dinas Perkimtan dan Dinas PUPR untuk menilai masing-masing kategori kerusakan rumah di 3 Kecamatan terdampak yaitu. Kecamatan Talamau. Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Kinali. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Pasaman Barat data rumah rusak akibat bencana gempa bumi, sebagai Rumah Rusak Berat dengan Usulan sebanyak 1. 217 setelah di Verifikasi dan Diusulkan ke BNPB dengan Hasi Verifikasi berjumlah 1. 111 Unit Rusak Sedang berjumlah 1. 171 Unit Rusak Ringan berjumlah 2. 548 Unit Sumber pembiayaan dari program rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pembangunan/perbaikan rumah rusak pasca gempa bumi Kabupaten Pasaman Barat, yaitu: Rumah rusak berat berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dengan anggaran 50 juta/unit. Rumah rusak sedang berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat dengan anggaran 20 juta/unit. Rusak ringan berasal dari APBD Kabupaten Pasaman Barat anggaran 3-5 juta/unit. 383 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Setelah penganggaran biaya pembangunan rumah rusak, ada beberapa metode yang dilaksanakan oleh BPBD dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi, yaitu: Pembangunan oleh Aplikator . ibangun siap pakai oleh penyedi. Domus dan Rumbako, dimana pemilik rumah langsung membuat perjanjian kerja sama dengan aplikator. Metode Reimbursmen, dengan pembayaran pemilik rumah mendanai pembangunan rumah tersebut dari awal sampai selesai, setelah itu dibayar sebanyak Rp. Swakelola Mandiri melalui Toko Bangunan, yaitu masyarakat kerja sama dengan toko bangunan, toko bangunan menyediakan bahan dengan 3 kali pembayaran, yang pertama 40%, yang kedua 50% dan terakhir 10%. Swakelola Mandiri dibangun sendiri, dengan sistem dibayar 3 tahap pencairan, dibiayai oleh masyarakat sendiri. Dari empat metode diatas, penerima bantuan berhak memilih ingin memakai metode mana yang cocok. Setelah pemilihan metode baru dapat dilanjutkan proses implementasi program rehabilitasi daan rekonstruksi di Kabupaten Pasaman barat ini. Dapat kita lihat pembangunan yang sudah di realisasikan sebagai berikut: Tabel 2 Daftar Dana Realisasi Dana Bantuan DSP Stimulan Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Bumi Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Sumber : BPBD Kabupaten Pasaman Barat Dari data diatas, dapat kita lihat bahwa dari 1. 111 unit total rumah rusak berat baru 392 unit yang sudah di realisasikan namun, terdapat 146 unit belum terealisasikan 100% dan terdapat 719 unit yang sama sekali belum direalisasikan. Rumah yang belum mendapatkan bantuan tersebut harus diverifikasi dan validasi ulang kembali datanya supaya bisa direalisasikan segera. Hal ini dapat dilihat dari proses implementasi program yang sampai saat ini belum terselesaikan secara tuntas. Masih banyak korban yang belum mendapatkan haknya, seperti yang sudah penulis jelaskan di Tabel. 2 bahwa masyarakat korban gempa yang belum mendapatkan bantuan lebih banyak dari pada masyarakat korban gempa yang sudah mendapatkan bantuan tersebut. Berdasarkan observasi peneliti beberapa rumah rusak kategori rusak berat belum diperbaiki dan diberikan bantuan sama sekali. Rumah rusak ini sudah lama tidak ditinggali dan tidak bisa ditinggali oleh penghuninya lagi, beberapa warga korban gempa masih tidur di Hunian Sementara (Huntar. dan bersama keluarga di daerah lain hingga bergabung dengan keluarga lain. Berdasarkan wawancara penulis dengan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Pasaman Barat yang sudah penulis olah dengan aplikasi olah data Nvivo, sebagai berikut: 384 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Sumber : olah data penulis Gambar 1 Chart Mentality Dari gambar diatas dapat kita lihat berdasarkan teori yang penulis pakai bahwa kepala bidang rehab-rekon BPBD Pasaman Barat mengatakan, dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi ini paling banyak mengatakan bahwa prilaku atau bisa kita artikan sebagai tindakan atau pelaksanaannya untuk merealisasikan program ini lebih banyak dan lebih diutamakan karena program dapat berjalan karena prilaku pemerintah yang baik dan sesuai Setelah itu, tanggung jawab pemerintah berdasarkan hasil wawancara penulis dengan kepala Bidang mengatakan tanggung jawab dalam wawancara sebanyak 22% karena pemerintah bertanggung jawab sebagai pelaksana, penyelenggara dan pengawas dalam program ini. Dan sikap pemerintah ada pada persentase paling kecil karena tidak terlalu di bahas dalam wawancara karena sikap pemerintah terlihat pada saat pasca bencana terjadi. Selain itu, penulis juga menyajikan gambar mind map mentality dalam penelitian ini yang sudah penulis olah dengan aplikasi olah data Nvivo, sebagai berikut: Sumber: olah data penulis Gambar 2 Mind Map Mentality Dari gambar diatas dapat kita lihat gambar mind map olah data penulis tentang pendekatan mentalitas padaa penelitian ini. Pendekatan mentalitas pada peneliitian ini di mulai pada sikap pemerintah dalam menanggapi bencan gempa bumi yaitu menyikapi kebijakan tentang penanggulangan bencana dan membuat program, yang mana programnya adalah program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi. Selanjutnya prilaku 385 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. pemerintah dalam menanggapi bencana berdasarkan pendekatan ini yaitu membuat juknis tentang program penanggulangan bencana di Kabupaten Pasaman Barat. Dimana program rehabilitasi dan rekonstruksi ini dengan memberikan bantuan stimulan kepada masyarakat korban gempa bumi. setelah itu prilaku pemerintah melakukan survei rumah rusak akibat gempa setelah itu melakukan pencairan dana stimulan tersebut. Dan tanggung jawab pemerintah dalam program ini dapat kita lihat sebagai pelaksana program, penanggulangan bencana, dan pengawas program ini. Dari data diatas dapat kita simpulkan bahwa pemerintah mempunyai peran penting dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi ini, mulai dari sikap, prilaku serta tanggung Namun, dilihat pada gambar dan keadaan dilapangan pemerintah belum melaksanakan sikap, prilaku dan tanggung jawab yang baik. Dilihat dari sikap pemerintah menyikapi kebijakan dan program sangat lama dilihat dari tanggal terbitnya juknis pada tanggal 13 Maret 2023. Dan prilaku pemerintah juga banyak bermasalah di lapangan dimulai dari data yang double, proses survei yang dilakukan berulang-ulang kali, hingga proses pencairan yang tidak merata hingga terhenti. Tanggung jawab pemerintah juga sudah dijelaskan pada juknis yang sudah dibuat, namun tanggung jawabnya belum dilaksanakanm semaksimal mungkin dapat kita lihat pada pelaksanaanya yang tidak selesai hingga saat ini, pencairan dana yang tidak terealisasikan hingga tidak terlihat adanya pengawasan dalam program, hal ini juga dibuktikan dengan program yang sudah hampir 2 tahun berjalan namun belum terselesaikan sedangkan masyarakat korban gempa membutuhkan pencairan dana bantuan tersebut untuk memperbaiki rumah mereka yang rusak akibat gempa bumi. System-Approach (Pendekatan Siste. Pada pendekatan ini kita akan mengkaji tentang regulasi pemerintah dengan masyarakat hingga sistem struktur dan fungsi organisasi dalam implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam proses implementasinya program ini beregulasi pada Keputupusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 89 tahun 2022 tentang Pedoman penyelenggaraan bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada Status Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan. Dam diturunkan menjadi Juknis Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100. 2/236/BUP-PASBAR/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Dana Siap Pakai untuk Bencana Alam Gempa Bumi pada masa Transisis Darurat ke Pemulihan di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022. Dalam penelitian ini terdapai nilai budaya seperti gotong-royong yang dapat memperkuat kekerabatan antar sesama manusia yang dapat meningkatkan nilai kemanusiaan. Gotong royong dalam penelitian ini dapat dilihat ketika masyarakat korban gempa samasama membersihkan puing-puing reruntuhan rumah yang rusak akibat gempa bumi yang Selain itu masyarakat juga dibantu oleh LSM, organisasi-organisasi kampus hingga relawan dari luar kota. Hal ini merupakan nilai budaya yang sudah melekat juga di Indonesia untuk saling membantu saudara yang tekena musibah. Dan tidak hanya membantu tenanga tetapi para relawan juga membantu darii segi logistik. Dan nilai budaya lain yaitu berada pada masyarakat korban gempa yang mengungsi ke daerah lain dan tinggal bersama masyarakat korban gempa lainnya, dimana mereka tinggal bersama hingga memasak bersama dengan makanan yang diberikan oleh relawan. Masyarakat korban gempa sudah menjalin hubungan kekeluargaan bersama walaupun tidak sedarah, tetapi mereka melakukan semua hal bersama seperti keluarga sendiri. Sistem struktur dan fungsi organisasi dalam penelitian ini yaitu penanggung jawab utama adalah Bupati Kabupaten Pasaman Barat dan diteruskan pada BPBD kabupaten Pasaman Barat sebagai pelaksana progrram Rehabilitasi dan rekonstruksi. Dinas PUPR sebagai tim survei dan bertugas melakukan survei dengan mengklasifikasikan rumah 386 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. berdasarkan kategori yang sudah ditetapkan. Kontraktor atau pihak swasta bertugas untuk membangun rumah masyarakat korban gempa yang memilih metode aplikator. Dan reporter juga berperan penting dalam program ini, karena pasca gempa terjadi diperlukan informasi untuk pemerintah maupun masyarakat korban gempa untuk mengetahui informasi-informasi terbaru dan kepada masyarakat luar kota yang mempunyai saudara di Pasaman Barat juga mendapatkan informasi yang tepat. Dalam program ini ada beberapa instansi yang berkoordinasi dan berbagai tugasnya. Termasuk BPBD Pasaman barat Saat ini, berdasarkan hasil penelitian penulis, sering melalaikan tugasnya dalam implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Pasaman Barat sehingga masyarakat korban gempa melakukan aksi demo di depan kantor bupati yang dilakukan 5 kali dan demo yang terakhir berlangsung selama satu bulan penuh. Bantuan rumah rusak berat melalui aplikator dengan nama rumah rumbako. Pembangunan rumah ini ada beberapa permasalahan yang penulis temui, yaitu dari 12 rumah yang memilih aplikator rumbako yang selesai hingga siap pakai hanya 1 unit rumah. Dan rumah yang selesai terlihat asal-asalan dalam pembangunannya dan penerima tidak puas dengan pembangunannya, karena yang di cat hanya bagian luar saja, di bagian dalam tidak disemen halus dan tidak ada loteng pembatas dengan atap dan hanya ada satu kamar, pada kamar mandi yang diberikan tidak dimasukan air sehingga kamar mandi tersebut menjadi gudang bagi penerima bantuan. Dan untuk 11 unit rumah lagi belum terselesaikan karena diberhentikan ketika proses pembangunan. Berdasarkan obvservasi penulis, saat ini masyarakat korban gempa masih banyak yang tinggal di huntara, dan masih banyak rumah rusak yang belum diperbaiki. Dan untuk masyarakat yang memilih bantuan dengan metode reimbursmen dan swakelola juga belum terealisasikan 100%. Proses implementasi program ini sangat lama yang mana sudah hampir 2 tahun belum direalisasikan sepenuhnya. Rumah rusak berat yang memilih bantuan dengan metode reimbursmen juga tidak jelas dalam pencairannya. Dana yang sudah masuk kedalam rekening masyarakat di blokir oleh pemerintah, karena dianggap belum diverifikasi ulang. Ada yang mendapatkan pencairan bertahap dan ada yang mendapatan pencairan langsung. Dan berdasarkan olah data penulis bersama Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Pasaman Barat mengatakan yang sudah penulis olah dengan aplikasi olah data Nvivo, sebagai berikut: Sumber: olahan data penulis Gambar 3 Chart System Dari gambar diatas dapat kita lihat gambar chart tentang pendekatan sistem, dilihat dari yang pertama ada sistem struktur dan fungsi organisasi terlihat pada persentase paling banyak yaitu 34%. Maksudnya adalah pada pendekatan ini yang paling berpengaruh pada program adalah sistem struktur dan fungsi organisasi yang berjalan dengan baik sehingga menghasilkan program yang baik pula. Dan regulasi dari program ini adalah peraturan yang ada yaitu Perka No 89 A Tahun 2022 dan diturunkan menjadi Juknis Bupati Pasaman Barat. 387 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program ini. Terakhir, sistem budaya merupakan persentase paling kecil yaitu berada pada 3% dimana sistem budaya dalam program ini tidak banyak yang paling dominan adalah gotong royong. Dan dapat kita lihat pada mind map program rehabilitasi dan rekonstruksi pada pendekatan sistem pada gambar dibawah ini: Sumber: olah data penulis Gambar 4 Mind Map System Dari gambar diatas, dapat kita lihat bahwa pada penelitian ini ada beberapa indikator, yaitu: regulasi pada penelitian ini adalah pada Keputupusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 89 tahun 2022 tentang Pedoman penyelenggaraan bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada Status Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan. Atas dasar peraturan diatas Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan juknis Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100. 2/236/BUPPASBAR/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Dana Siap Pakai untuk Bencana Alam Gempa Bumi pada masa Transisis Darurat ke Pemulihan di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022. Sistem budaya pada penelitian ini yaitu berada pada masyarakat korban gempa yang melakukan gotong royong pada pasca gempa ketika rumah mereka masih kotor dan masih ada reruntuhan bangunan, mereka bersama-sama membersihkan sisa-sisa reruntuhan bangunan rumah mereka. Dari hal diatas, dapat kita tarik kesimpulan pada pendekatan ini yaitu pemerintah belum optimal dalam menjalankan program ini. Dapat dilihat dari regulasi yang ada belum dilaksanakan keseluruhan secara rata dan belum terealisasikan semua. Dan sistem budaya yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah gotong-royong masyarakat korban gempa. Dan sistem struktur dan fungsi organisasi pada penelitian ini juga tidak dijelaskan secara detail dan tugasnya masing-masing juga tidak dijelaskan secara spesifik. Dari hal ini dapat kita lihat bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi ini belum dilaksanakan optimal dilihat dari pendekatan sistem ini. Masih banyak sistem-sistem yang harus diperbaiki dalam program ini dimulai dari regulasi hingga struktur organisasiny Networking-Approach (Pendekatan Jejaring Kerjasam. Dalam perspektif implementasi kebijakan publik, maka sinergitas dan jaringan kerjasama dalam prinsip simbiosis mutualisme, take and give antara pihak government, private sector, and civil society mutlak diwujudnyatakan dalam kerangka membangun untuk kepentingan publik. Jejaring kerjasama hanya akan terwujud, jika ketiga pihak saling menghargai dan mendukung eksistensi masing-masing. Pada pendekatan networking ini, penulis akan menjelaskan bagaimana kerjasama antar instansi pemerintah, swasta dan Dalam ketentuannya masing-masing instansi sudah mempunyai tupoksi dalam 388 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi ini yang terlibat bekerja sama adalah BPBD Pasaman Barat bersama kontraktor dalam pembangunan rumah rusak untuk metode aplikator dan masyarakat. Untuk pembangunan rumah rusak metode aplikator BPBD mencarikan atau fasilitasi aplikator untuk pembangunan rumah masyarakat korban gempa. Pada program ini yang membangun rumah metode aplikator adalah PT. Batavia dan PT. Soraya. PT. Soraya membangun rumah domus sedangkan PT. Batavia membangun rumah Dan berdasarkan penelitian penulis kerjasama yang dilakukan kurang jelas dan tidak terstruktur karena tim teknis mengatakan bahwa mereka tidak bekerja sama, namun pada kenyataannya dilapangan mereka harus bekerja sama dan memfasilitasi juga karena yang awalnya membuat kesepakatan bersama kontraktor adalah pemerintah yang bertanggung jawab atas program ini. Bagaimana koordinasi kerjasama pemerintah dan kontraktor juga tidak dijelaskan. Sebagai implementor program pemerintah kurang berkoordinasi dan komunikasi dengan jelas, karena pihak PT. Soraya sempat membangun rumah di titik yang salah hingga memancing keributan pada masyarakat korban gempa. Seharusnya pemerintah perlu melakukan program ini dengan teliti dan perlu dikoonfirmasi dulu dengan masyarakat penerima bantuan. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah menganggap private sector kurang amanah dalam pembangunan rumah ini, namun hal ini juga disebakan oleh kurang adanya komunikasi dan koordinasi yang baik. Dapat kita lihat gambar chart yang telah penulis olah menggunakan Nvivo berdasarkan hasil wawancara penulis bersama Kepala Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD Pasaman Barat, sebagai berikut: Sumber: olah data penulis Gambar 5 Chart Networking Dari gambar diatas dapat kita lihat chart dari pendekatan networking yang dikatakan oleh Kepala Bidang reahabilitasi dan rekonstruksi BPBD Pasaman Barat dimana ada beberapa indikator yang dilihat yaitu sinergitas dari program ini sebanyak 38%. Karena sinergitas ini dilihat dari hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis untuk menghasilkan program yang optimal. Simbiosis mutualisme dikatakan sebanyak 20% dalam program ini, karena setiap pihak mendapatkan keuntungan mulai dari pemerintah keuntungannya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan integritas, bagi private sector mendapatkan keuntungan materi dan semakin dikenal oleh publik dan masyarakat mendapatkan keuntungan rumah mereka kembali dibangun. Dan kemitraan strategis dalam program ini dibahas paling sedikit sebanyak 8% karena menurut penulis kemitraan strategis yang dilakukan oleh pemerintah dalam program ini tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak ada SOP dalam melakukan kerjasamanya. 389 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Dapat kita lihat juga pada gambar dibawah ini, mind map yang sudah penulis olah berdasarkan hasil wawancara bersama informan: Sumber: olah data penulis Gambar 6 Mind Map Networking Dari gambar diatas dapat kita lihat mind map program rehabilitasi dan rekonstruksi ini berdasarkan pendekatan jejaring kerja sama yang sudah penulis olah dengan aplikasi olah data yaitu dapat kita lihat kemitraan strategis pada program ini dilihat berdasarkan bagaimana koordinasi antar tim pelaksana, kontribusi yang diberikan dan difasilitasi dengan baik dan harus melakukan interaksi juga baik dengan sesama instansi pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat. Dan sinergitas dari program ini dilihat dari komunikasi antar pelaksana sudah baik atau belum dan pelaksanaan program juga dipilih SDM yang berpendidikan yang relevan dengan tugasnya. Sinergitas ini juga melihat bagaimana SDM dalam program ini apakah sudah berjalan sesuai ketentuannya atau belum, dalam program ini SDMnya juga terbatas dan tidak semua yang bekerja dengan baik dan dalam proses pelaksanaan juga harus saling bertukar informasi supaya memudahkan semua proses pelaksanaannya. Simbiosis mutualisme dalam program ini dapat dilihat dari hal yang saling menguntungkan, seperti pemerintah mendapat keuntungan telah menjalankan program untuk kepentingan publik. PT. Soraya mendapatkan proyek dan memperoleh keuntungan materi, toko bangunan mendapatkan keuntungan materi juga dengan banyaknya masyarakat yang membeli bahan Hingga masyarakat yang mendapatkan rumah mereka kembali bisa ditempati. Dari data-data diatas berdasarkan pendekatan networking dapat kita tarik kesimpulan bahwa program ini belum optimal, dilihat dari kemitraan strategis program tidak terlihat kemitraan yang baik dan tidak dilaksanakan dengan baik pula. Kemitraan strategis setiap program seharusnya saling mengandalkan kerjasama dalam spirit kesetaraan dan saling terbuka, serta saling memberikan manfaat antar sesama, namun dalam hal ini pemerintah kurang memperhatikan koordinasi setiap pelaksana. Sinergitas dalam program ini seharusnya memperhatikan perilaku orang secara individu maupun kelompok saat saling berhubungan, melalui dialog dengan semua golongan. Namun, dalam program ini juga tisak terlihat komunikasi dan interaksi yang baik setiap golongan baik dengan pihak swasta maupun dengan masyarakat. Dan simbiosis mutualisme dalam program ini juga terlihat jelas, namun untuk masyarakat belum terealisasikan semua karena belum semua masyarakat korban gempa mendapatkan bantuan tersebut. Dalan simbiosis mutualisme ini seharusnya adalah hubungan antara dua pihak yang berbeda dan saling menguntungkan dalam aktivitas kemasyarakatan 390 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. dan pembangunan. Namun saat ini hanya beberapa masyarakat yang mendapatkan Kendala yang Dihadapi dalam Implementasi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Pasaman Barat Kesalahan Data Rumah Rusak Sebelum mengimplempentasikan program rehabilitasi dan rekonstruksi implementor harus melakukan pendataan kerusakan-kerusakan pasca gempa bumi. Pendataan rumah rusak ini sudah di laksanakan pada satu minggu pasca gempa terjadi, dan telah di SK Kan 111 unit rumah rusak berat, 1. 171 unit rumah rusak sedang dan 2. 548 unit rumah rusak ringan. Setelah SK terbit baru mulai pelaksanaan pembangunan dengan tiga metode yang sudah ditetapkan, yaitu Aplikator. Reimbursmen dan Swakelola. Pada saat pelaksanaan pembangunan pada rumah rusak berat terdapat beberapa laporan dan permasalahan yang ditemukan, yaitu seperti: Ada beberapa nama yang muncul di SK BNBA 1. 111 tidak ada lembaran kerja tim teknis bahkan foto rumah tidak membuktikan foto dokumentasi yang asli sehingga terdapat beberapa data yang tidak Valid. Pembangunan rumah Rusak Berat yang dilakukan oleh Aplikator (PT Soraya dengan Produk Rumbako Tanpa ada Rekomendasi dari Tim Teknis sehingga Tim Teknis sama TFL tidak ada melakukan pengawasan. Ditemukan dilapangan bahwasanya Aplikator (PT Soraya ) membangun rumah rusak berat diluar titik koordinat tanpa ada rekomendasi dari Tim Teknis. Ada data penerima rusak berat, tetapi NIK dan KK berbeda dengan yang punya rumah dengan jumlah 40 KK . Ada penerima bantuan yang dalam SK rusak berat, tetapi faktanya yang bersangkutan tidak memiliki rumah. Terdapat Double Pembangunan Penerima bantuan yang ada di SK BNBA Rumah Rusak Berat ternyata telah dibangun Dinas Perkimtan Propinsi dengan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan ada juga bantuan dari Bank Muamalat. Kesalahan data rumah rusak ini juga dikatakan oleh beberapa informan dalam penelitian ini, dapat kita lihat sebagai berikut: Sumber: Olah data penulis Gambar 7 Chart Kesalahan Data Pada gambar diatas, dapat kita pahami bahwa data rumah rusak ada kesalahan dan harus diverifikasi dan validasi ulang kembali agar pembangunan dan penyaluran dana bantuan bisa dilanjutkan. Pada data diatas bapak Revi mengatakan persentase paling banyak yaitu 9% tentang kesalahan data yang ada di lapangan. Paling sedikit yaitu Ibu Dosi sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan sebanyak 5% dikarenakan ia hanya bertugas membuat RAB 391 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. untuk penerima bantuan rumah rusak berat dan bukan yang bertugas sebagai verifikasi dan validasi ulang. Tekanan Masyarakat Dalam implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa umi di Kabupaten Pasaman Barat terdapat beberapa kendala yang dihadapi, dimana pemerintah lambat dalam mengimplementasi program tersebut, dikarenakan mendapat tekanan dari Masyarakat juga melakukan aksi demo sebanyak 5 kali di depan kantor bupati karena proses penyaluran hak/bantuan yang sering dilalaikan pemerintah. Pemerintah juga mendapat intimidasi dari masyarakat kepada Tim Teknis bersama Tim Fasilitator Lapangan sehingga Tim banyak mengundurkan diri. Dan dapat kita lihat hasil olah data penulis tentang tekanan masyarakat, sebagai berikut: Sumber: Olahan data penulis Gambar 8 Chart Tekanan Masyarakat Dari gambar diatas, dapat kita pahami bahwa semua informan mendapat tekanan dari masyarakat dan paling banyak dirasakan oleh bapak Eri sebagai Tim Pendamping Masyarakat yang menjabat sebagai kepala Jorong Tanjung Beruang sebanyak 15% karena berada paling dekat dan mudah ditemui oleh masyarakat. Dan yang paling sedikit sebanyak 3% mendapat tekanan dari mayarakat adalah bapak yarman karena sebagai Tim Teknis yang sulit ditemui masyarakat dan kurang dikenal oleh masyarakat. Terbatasnya Tenaga Fasilitaor Lapangan(TFL) Masyarakat juga terus mendesak TFL untuk segera membuatkan RAB pencairan dana bantuannya hingga datang ke rumah TFL diluar kjam kerja. Namun, hal ini dilapangan menjadi kendala yang dimana TFL tersebut bersembunyi-sembunyi jika didatangi oleh masyarakat korban gempa karena masyarakat ingin menuntut hak-hak yang seharusnya sudah diterimanya namun belum ada kepastian untuk hal tersebut dan terhitung gempa sudah lama namun dana belum juga sampai kepada masyarakat korban gempa. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di kabupaten Pasaman Barat Administrasi Proses administrasi dalam upaya penanggulangan bencana gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat ini adalah pembentukan panitia pelaksana supaya setiap panitia bisa melaksanakan tugasnya sebagai implementor program. Proses administrasi ini dilaksanakan bersama bupati dan perangkat pemerintah lainnya. pembentukan panitia proses administrasi juga menghasilkan sebuah kebijakan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam kebijakan 392 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. tersebut terdapat semua proses administrasi mulai dari pembentukan tim pelaksana hingg penyaluran dana dan pengawasannya. Uji Publik Uji publik adalah data rumah rusak yang sudah dikeluarkan olen BNPB dan perlu dilaksanakan pengujian kembali berdasarkan hasil di lapangan dan data kependudukannya, dalam hal ini yang bertugas adalah Aparat pengawas Internal Pemerintah BNPB, namun ketika melakukan penelitian tugas ini dilaksanakan oleh tim teknis. Proses pelaksanaan uji publik ini merupakan pengujian terhadap data yang telah di verifikasi oleh BNPB yang mana data tersebut harus dilakukan pengujian publik terlebih dahulu sebelum dicairkan. Berdasarkan penelitian penulis uji publik adalah melakukan verifikasi dan validasi ulang kembali terhadap data rumah rusak berat yang sudah di SK-kan oleh BNPB supaya tidak terjadi kesalahan terhadap pembangunan maupun pencairan dana. Namun, hal ini belum terselesaikan sampai saat ini, karena proses uji publik yang dilaksanakan belum secara keseluruhan, banyak yang masih tertunda hingga proses pembangunan dan pencairan dana yang sampai saat ini belum dilaksanakan 100%. Dalam prosedur pelaksanaanya uji publik ini sudah dilakukan setelah SK rumah rusak berat di SK-kan namun telah 2 tahun pasca gempa penyaluran dana atau bantuan belum terselesaikan. Bahkan uji publik ini baru dilakukan pada rumah rusak berat, namun untuk kategori rumah rusak sedang dan rumah rusak ringan belum mendapat tindakan dari pemerintah hingga saat ini. Sosialisasi Dalam implementasi program rehabilitasi dan rekonstrusi pasca bencana ini ada beberapa hal yang harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk supaya program dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat korban gempa tentang program rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Berdasarkan observasi penulis, sosialisasi ini dilakukan kurang optimal karena masih banyak warga yang mengetahui tata cara menerima bantuan dari mulut ke mulut hingga menjadi berita simpang-siur. Penyaluran dan Pencairan Dana Bantuan Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat metode Swakelola oleh masyarakat dan reimbursme. Pejabat Pembuat Komitmen Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan permohonan pembukaan rekening penerima bantuan ke Bank pemerintah yang ditunjuk dengan melampirkan daftar penerima bantuan yang telah di tetapkan di dalam SK BNBA. Bank yang ditunjuk menerbitkan buku rekening kepada masing-masing penerima bantuan stimulan perbaikan rumah sesuai mekanisme. Bank yang ditunjuk melaksanakan proses penyaluran dana bantuan 100% ke rekening penerima bantuan sesuai dengan mekanisme yang ada. Dalam proses penyaluran dan pencairan dana ini terjadi banyak sekali kendala, mulai dari data yang salah hingga proses pemblokiran rekening. Berdasarkan penelitian penulis proses pencairan bantuan stimulan belum tersalurkan kepada masyarakat gempa, sudah hampir 2 tahun bencana terjadi, dalam hal ini proses pencairan harus dipercepat karena banyak warga korban gempa yang masih punya utang ke bank dan toko bangunan untuk memperbaiki rumahnya. Pengawasan Pengawasan yang dilakukan seperti meminta laporan dari BPBD Pasaman Barat, bukan langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi seharusnya. Dan dalam ketentuannya Tim Monitoring dan Evaluasi harus melakukan monitoring secara berkala baik di BPBD Pasaman Barat maupun turun ke lapngan dan bertemu masyarakat korban gempa 393 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. supaya tau bagaimana keadaan yang sebenarnya hingga bisa mengatasi penyaluran dana bantuan yang tertunda. Pengawasan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi ini tidak terlihat dan nyaris tidak ada, karena seharusnya untuk mengimplementasikan program ini tidak membutuhkan waktu hingga 2 tahun. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dan disiplin sumber daya yang melaksanakan serta pengawasan yang tidak terlaksankan. Jika pengawasan pelaksanan dilakukan dari awal seharusnya program ini sudah selesai hingga saat ini. Laporan Pertanggungjawaban Laporan pertanggungjawaban ini adalah masyarakat membuat laporan yang sudah dijelaskan saat sosialisasi seperti laporan keuangan atau pembelian barang bangunan dalam menggunakan bantuan dana stimulan tersebut. Masyarakat dapat menyiman nota pembelian dan menempelkan pada kertas dan dijilid lalu dilaporkan kepada BPBD. Setiap penggunaan dana bantuan harus ada bukti pembelian atau nota, namun proses pencairan sangat lama Semua upaya yang dilakukan ada prosedurnya sehingga semua proses dapat berjalan lancar, namun tidak demikian dengan program ini. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sudah tersusun di dalam juknisnya, namun masih terdapat beberapa hal yang kurang di dalam juknisnya mulai dari identifikasi rumah rusak, proses penilaian rumah rusak hingga evaluasi. Dalam pengimplementasiannya terdapat beberapa permasalahan dan kendala yang menghambat pelaksanaanya yang hingga saat ini belum terealisasikan dengan baik sebagaimana yang sudah penulis jelaskan sebelumnya. Upaya-upaya ini jika dilaksanakan dengan maksimal akan tanpa adanya kesalahan data akan berjalan lancar dengan baik namun upaya ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dapat kita lihat juga keadaan dilapangan yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat korban gempa yang masih tinggal di huntara. Jika upayaupaya ini dilaksanakan sebaik mungkin maka tidak akan ada penekanan-penekanan dari Hal ini juga dapat disebabkan oleh perumusan kebijakan yang kurang tepat. KESIMPULAN Hasil penelitian dan pembahasan sebagaimaana dijelaskan dimuka, maka dapat disimpulkan bahwa: Implementasi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Pasaman Barat di analisis dengan pendekatan MSN, dan masih belum ditemukan kesesuaian antara tiga pendekatan yang dijelaskan khususnya pada Networking dan System. Dari tiga pendekatan yang paling baik adalah pendekatan Mental, karena dilihat dari sikap, prilaku dan tanggung jawab pemerintah saat menjadi implementor program. Namun, berdasarkan penelitian penulis pemerintah sebenarnya juga belum menjalankan sikap/prilaku, tugas/fungsi hingga kerjasama dengan optimal disebabkan terjadinya kesalahan dalam survei data awal karena proses identifikasi pendataan rumah rusak yang belum dirumuskan dengan jelas dan proses pelaksanaan yang sangat lambat. Dapat diakibatkan juga karena sumber daya manusia yang kurang kompeten, tingkat pelayanan kepada masyarakat yang kurang diperhatikan serta sosialisai yang kurang jelas. Kendala yang Dihadapi dalam Implementasi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Pasaman Barat yaitu: . Kesalahan data rumah rusak yang harus diverifikasi dan validasi ulang kembali, . Tekanan masyarakat kepada pelaksana yang implementasinya sangat lambat, . Keterbatasan Tenaga Fasilitator Lapangan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Pasaman Barat, yaitu: . Administrasi, dimana pemerintah menetapkan prosedur pelaksanaan dan pelaksananya, . Uji Publik, pemerintah melakukan uji publik/survei lapangan untuk mendapatkan data, . Sosialisasi, 394 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. pemerintah melakukan sosialisasi tentang program bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, . Penyaluran dan Pencairan bantuan rumah rusak, . pengawasan dan . Laporan penanggungjawab, penerima membuat laporan penggunaan dan bantuan yang sudah di cairkan. REFERENSI