https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Dampak Penerapan Kebijakan Cukai Atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia Immanuella Febriauma Meltonomi Panjaitan1. Ana Silviana2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, ifmeltonomi@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, silvianafhundip@gmail. Corresponding Author: ifmeltonomi@gmail. Abstract: Excise is a form of state levy that aims to reduce consumption of products that are considered to have a negative impact on society. Sugar-Sweetened Beverages (SSB) is a product that is considered to have bad impact on health if consumed in excess. This research aims to analyze the impact of implementing excise policies if imposed on SSB. The research method used is doctrinal legal research. The results show that economically, implementing excise regulations on SSB will have a negative impact on business actors. The increasing selling value of products will reduce people's interest and purchasing power. On the positive side, the imposition of excise will increase public awareness of healthy lifestyles by consuming healthier substitute products, the imposition of excise will also increase state income. There are still many obstacles in implementing excise policies, including. determining appropriate excise rates, increasing public awareness, and limited resources in monitoring efforts. The preventive efforts carried out by the government with implementing extensification of excise taxation on SSB, will make it easier to control the circulation of SSB and provide certainty protection for the society. The obstacles encountered must be resolved so the implementation of excise on SSB can run well and effectively. Keyword: excise policy. SSB, extensification of excise Abstrak: Cukai merupakan bentuk pungutan negara yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi atas produk yang dianggap memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), merupakan produk yang dinilai memiliki dampak buruk bagi kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dampak penerapan kebijakan cukai apabila dikenakan pada MBDK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ekonomi, penerapan aturan cukai pada MBDK akan berdampak negatif bagi pelaku usaha. Nilai jual produk yang meningkat akan menurunkan minat dan daya beli Sisi positifnya, pengenaan cukai akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi produk substitusi yang lebih sehat, pengenaan cukai juga meningkatkan pendapatan negara. Masih banyak hambatan dalam upaya penerapan kebijakan cukai, diantaranya. penentuan tarif cukai yang tepat, peningkatan kesadaran masyarakat, dan keterbatasan sumber daya dalam upaya pengawasan. Upaya preventif yang 1941 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dilakukan pemerintah dengan diterapkannya ekstensifikasi pengenaan cukai terhadap MBDK, akan memudahkan pengendalian peredaran MBDK dan memberikan kepastian perlindungan terhadap masyarakat. Hambatan-hambatan yang ditemui harus diselesaikan agar penerapan cukai terhadap MBDK dapat berjalan dengan baik dan efektif. Kata Kunci: kebijakan cukai. MBDK, ekstensifikasi cukai PENDAHULUAN Di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, terdapat sebuah keterkaitan dengan penggunaan barang dan jasa. Seperti halnya pada berbagai kegaiatan yang dilakukan, maka membutuhkan barang atau jasa yang berbeda, mulai dari barang atau jasa yang sederhana sampai dengan yang kepemilikannya mengharuskan untuk melewati beberapa prosedur yang Masing-masing barang yang diproduksi dan beredar di masyarakat luas, memiliki kegunaan dan tujuannya tersendiri, hal ini tentunya bergantung kepada kebutuhan yang dikehendaki oleh masing-masing individu. Melihat dari sisi kegunaanya, barang terbagi menjadi dua sub-kelompok yakni barang produksi dan barang konsumsi. Barang produksi merupakan semua barang yang dibuat atau diproduksi oleh suatu pabrikan yang bertujuan untuk dijual. Selain itu barang produksi juga dapat dipergunakan pada proses produksi selanjutnya. Contoh seperti kendaraan industri, kayu yang digunakan untuk pembuatan furniture. Sedangkan barang konsumsi adalah barang yang dibeli untuk dimanfaatkan secara langsung, biasanya barang ini mudah untuk diperdagangkan dan didapatkan. Contoh barang konsumsi meliputi makanan, minuman, buku, pakaian dan Peredaran barang-barang yang ada di Indonesia melibatkan antara pihak produsen dan konsumen, tetapi diperlukan pihak ketiga yang berfungsi untuk memonitor kegiatan jual beli yang berlangsung. Pihak ketiga berfungsi untuk mengawasi peredaran barang yang pelaku usaha dagangkan, apakah sesuai dengan regulasi yang ada atau hanya semata-mata untuk mencari keuntungan dengan merugikan subjek hukum lainnya. Pada sisi konsumen, kehadiran dari pihak ketiga diharapkan mampu menjamin barang yang mereka konsumsi yakni barang yang sudah bebas edar dan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melihat eksistensi perlindungan konsumen sendiri, maka situasi ini terhubung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Pihak ketiga yang dimaksud disini yakni negara. Hadirnya negara diharapkan mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang sejahtera, persaingan yang adil, pertumbuhan yang membawa dampak positif serta inovasi yang berkelanjutan terkait produksi barang dan jasa. Dengan demikian negara berinisiatif untuk mengadakan sebuah kebijakan dengan instrumen penting dalam kebijakan ekonomi dan fiskal pemerintah, serta memainkan peran penting dalam mendanai pengeluaran pemerintah dan juga mengatur aktivitas ekonomi dan perilaku konsumen (Darmawan et al. Pemungutan pajak merupakan bentuk aturan yang dipergunakan pemerintah untuk mengatur pola interaksi antara negara dengan masyarakatnya. Sehingga dalam hal ini, negara memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk memaksakan pungutan pajak bagi pelaku usaha (Hidayatullah, 2. Pemungutan pajak dapat dipisahkan menjadi tiga dasar, yaitu : pungutan pajak dilakukan untuk kepentingan pemungut, pemungutan pajak dilakukan untuk kepentingan yang dipungut, dan pemungutan pajak dilakukan untuk kepentingan keduanya (Suparnyo, 2. Kata pajak sering terdengar setiap harinya dalam tiap tingkat golongan masyarakat. Adapun definisi dari pajak itu sendiri merupakan iuran yang menggambarkan hubungan wajib pajak kepada negara. Dana yang diperoleh melalui pajak kemudian dipergunakan oleh negara untuk menjaga dan melaksanakan tugas dan fungsi kenegaraan. Peralihan sumber daya privat 1942 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menjadi sumber daya publik, merupakan pemahaman akan pajak dari segi ekonomi (Sutedi. Pajak merupakan sebuah kewajiban yang dapat dipaksakan, dengan sistem selfassessment berdasarkan voluntary compliance. Kontribusi tersebut ialah kontribusi berupa pajak yang harus diberikan untuk keperluan negara sebagai pemegang yurisdiksi pemajakan. Pajak timbul berdasarkan aturan hukum positif, serta memiliki sifat memaksa dan tertuang pada Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak dimana para wajib pajak memiliki tanggung jawab memenuhi kewajibannya sebelum waktu jatuh tempo. Sebelum diberlakukannya ketentuan terkait pajak, pemerintah terlebih dahulu berdiskusi dengan persetujuan dari parlemen (Dewan Perwakilan Rakya. karena apabila negara mengambil keputusan secara sepihak maka yang dihasilkan adanya kekuasaan tirani. Dana penerimaan pajak hanya untuk kepentingan belanja dan pengeluaran negara agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dan tentunya tidak diperkenankan untuk kepentingan yang Hal ini bertujuan untuk kemakmuran rakyat, dengan perumpamaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Tujuan ini bersesuai dengan cita-cita Negara Indonesia yang dapat kita lihat pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Ayza. Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, bahwa pajak memiliki pengertian kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk subjek hukum pajak sendiri itu terdiri dari individu/perorangan dan badan hukum . yang sudah memperoleh penghasilan, yang didalamnya terkandung hak dan kewajiban yang melekat. Selain pajak, ada pula yang disebut dengan cukai. Cukai dan pajak merupakan dua hal berbeda meskipun keduanya adalah bentuk pungutan oleh pemerintah. Cukai dapat dikatakan sebagai pungutan negara yang dibebankan pada barang dengan sifat atau karakteristik tertentu (Susamto, 2. Sehingga cukai tidak disebut sebagai pajak kenikmatan yang dikenakan atas barang mewah melainkan lebih ditekankan bagi kepentingan sosial (Ardiansyah, 2. Cukai biasa disebut sebagai pajak tidak langsung, terjerat cukai sendiri merupakan kegiatan mengkonsumsi barang-barang tertentu . xpenditure taxe. Cukai dapat dikatakan pula sebagai pajak selektif . elective taxe. dan biasanya menggunakan ad valorem system atas penjualan Cukai bertujuan untuk mengurangi konsumsi atas produk yang dianggap memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Tentu apabila masyarakat luas mengkonsumsi produk yang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) secara berlebihan dikhawatirkan akan mengancam kesehatan dan menimbulkan ketergantungan. Dengan diadakannya cukai terhadap Barang Kena Cukai (BKC) tentunya akan memberikan dampak kepada beberapa bidang Tujuan dari cukai itu sendiri dapat dicapai dengan dikenakannya pungutan agar mempertinggi nilai jual barang itu sendiri, hal ini dikarenakan biaya yang ditanggung oleh masyarakat akibat konsumsi barang-barang tersebut tidak mempertimbangkan biaya yang ada di dalam ongkos produksi. Maka dari itu jika barang-barang terkait harganya dinaikkan karena telah terkena cukai, maka akan memberikan dampak bagi masyarakat untuk berpikir dua kali untuk mengkonsumsi produk tersebut (Lubis, 2. Pada beberapa waktu belakangan ini, banyak bermunculan usaha kreatif yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha yang sudah memenuhi kategori sebagai usaha dan dapat disebut pula sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM menjamah hampir seluruh jenis usaha yang ada di masyarakat, dan individu manapun dapat mendirikan UMKM sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Sifat alami yang dimiliki oleh UMKM menjadikan UMKM dapat bertahan lebih baik apabila dibandingkan dengan usaha besar lainnya. UMKM dapat dibangun dengan modal kerja dan modal investasi yang kecil dan tidak perlu menerapkan 1943 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 sistem yang lebih modern dan kompleks (Budiarto et al. Tidak sampai disitu saja, melihat perkembangan UMKM yang cukup pesat, pemerintah Indonesia juga ikut merekomendasikan kepada masyarakat untuk menuangkan ide-idenya apabila ia memiliki keahlian di bidangnya dan tentunya nanti dapat disertai dengan pembelajaran kewirausahaan. Upaya membangkitkan dan memperbanyak masyarakat dalam bidang UMKM, diharapkan mampu untuk membuka peluang kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat dan diharapkan berperan menjadi salah satu bagian penting dalam perekonomian daerah maupun negara (Ananda and Susilowati 2. Ada banyak jenis produk UMKM yang dikembangkan oleh masyarakat, salah satunya ialah produk-produk food and beverages. Salah satu produk food and beverages yang populer di tengah masyarakat ialah Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Bahan-bahan minuman berpemanis ini berasal dari berbagai produk kemasan yang biasanya diolah kembali oleh pelaku UMKM menjadi suatu produk minuman berpemanis yang memiliki ciri khasnya masing-masing. Melihat kondisi masyarakat di Indonesia beberapa tahun terakhir, produk minuman berpemanis memiliki dampak buruk bagi kesehatan apabila dikonsumsi secara Namun pada sisi lain, produk minuman berpemanis ini banyak diminati masyarakat Indonesia, dan hal ini menarik perhatian pelaku usaha untuk mengembangkan usaha tersebut karena dianggap lebih populer dan lebih cepat menghasilkan keuntungan bagi pemilik usaha. Berdasarkan realita yang ada, untuk menilai apakah produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) layak dikenai cukai, maka diperlukan suatu bentuk kajian terhadap dampak minuman berpemanis secara menyeluruh baik itu dalam bidang kesehatan maupun ekonomi. Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah penulis paparkan di atas, terdapat beberapa masalah yang dapat diidentifikasikan dari persoalan tersebut sehingga penulis tertarik melakukan pengkajian lebih mendalam dengan tema: AuAnalisis Dampak Penerapan Kebijakan Cukai Atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di IndonesiaAy. Maka dari itu, berdasarkan uraian dari latar belakang di atas terdapat beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, yakni: Bagaimana dampak penerapan kebijakan cukai atas minuman berpemanis di Indonesia? . Apa yang menjadi hambatan-hambatan dalam penerapan kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)? METODE Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum doktrinal dengan meletakkan fokus pada terhadap penialaian efektivitas peraturan perundang-undangan dalam Sarana pengumpulan data yang digunakan ialah studi dokumen dengan metode analisis kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini antara lain : Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Cukai. UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini ialah buku-buku, jurnal-jurnal serta perspektif para ahli yang berkaitan dengan penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Dampak Penerapan Kebijakan Cukai atas Minuman Berpemanis di Indonesia Pemenuhan terhadap kebutuhan makanan dan minuman merupakan salah satu bagian paling penting dari hak asasi manusia, karena makanan dan minuman sudah menjadi kebutuhan pokok manusia. Setiap masyarakat memerlukan makanan dan minuman yang aman, layak, dan bergizi yang didapatkan dengan harga terjangkau dari banyaknya kalangan yang ada di Masyarakat tentunya membutuhkan peran pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan layak konsumsinya pangan tersebut. Dalam memperoleh semua itu, maka 1944 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 butuh diterapkannya sistem pangan yang melindungi produsen dan konsumen. Ketiadaan aturan atau norma hukum yang mengatur secara pasti terkait produk minuman berpemanis ini, membuat produk tersebut berkembang secara pesat dan masif di Indonesia tanpa terkontrol dengan baik. Perkembangan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk yang besar di tengah masyarakat, terutama dibidang kesehatan (Darmawan et al. Norma hukum merupakan pedoman bagi subjek hukum untuk bersikap tindak, norma hukum sendiri memiliki dua sifat yaitu imperatif dan fakultatif. Adanya hubungan sebab-akibat yang memiliki unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis merupakan salah satu bentuk dari keberlakuan norma hukum itu sendiri. Hubungan antara tujuan norma hukum dengan tugasnya adalah pemberian kepastian hukum tertuju pada ketertiban. Di dalam suasana pembangunan, konsepsi hukum sebagai perangkat sikap tindak atau perikelakuan adalah bermanfaat jika hal ini melibatkan banyak bidang kehidupan sosial yang berbeda, maka akan terjadi keselarasan. Pesatnya perkembangan di bidang industri terutama dalam perdagangan barang dan jasa terkait produk-produk food and beverages, telah menciptakan peluang bisnis yang besar. Salah satu produk dari food and beverages yang saat ini populer ialah Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) merupakan minuman yang di dalamnya ditambahkan berbagai macam pemanis, baik itu pemanis alami maupun buatan. Gula merah, gula tebu, dekstrosa, fruktosa, sukrosa dan glukosa merupakan beberapa macam bentuk gula yang digunakan sebagai pemanis. Sedangkan beberapa produk dari Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) itu sendiri diantaranya ialah teh dan kopi siap saji, jus buah, minuman berenergi, minuman pengganti elektrolit dan lain sebagainya. (Daeli and Nurwahyuni 2. Dari sisi kesehatan, terdapat dampak buruk dari Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang menjadi salah satu kontributor fundamental dalam intensifikasi asupan gula tambahan. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) memiliki korelasi terhadap peningkatan terjadinya penyakit obesitas, diabetes, kelainan jantung, penyakit kardiovaskular, dan berbagai jenis kanker (Kusnadi and Gita 2. Berdasarkan data Riset kesehatan Dasar (Riskesd. tahun 2018, satu dari tiga orang dewasa . ersentase 35 perse. , satu dari lima anak-anak . ersentase 20 perse. dan satu dari tujuh remaja . ersentase 15 perse. mengalami kelebihan berat badan atau obesitas. (Indonesia 2. Hubungan antara obesitas dan diabetes melitus merupakan dampak yang disebabkan oleh kandungan pemanis atau gula yang terdapat di dalam minuman berpemanis (Veronica and Ilmi 2. Berbagai macam dampak buruk kesehatan yang diperoleh dari konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ini menyebabkan penurunan tingkat harapan hidup masyarakat Indonesia yang sebelumnya jauh lebih tinggi ketika mengikuti pola hidup yang lebih sehat dan menghindari mengonsumsi terlalu banyak gula. Untuk menekan dampak buruk yang semakin meluas dari perkembangan bisnis Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), pemerintah memiliki terobosan melalui rencana kebijakan cukai yang akan diterapkan bagi produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) guna meningkatkan edukasi efek samping yang diberikan kepada Sesuai dengan yang dideskripsikan pada Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa salah satu harapan diadakannya perlindungan konsumen yaitu untuk menstimulasi mutu barang dan/atau jasa yang memastikan kelangsungan produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keselamatan, serta keamanan konsumen. Terkait kapabilitas mengupayakan perlindungan terhadap konsumen, pemerintah dapat melakukan penerobosan melalui pajak. Pajak khusus yang mengatasi eksternalitas serta dampak negatif biasanya dikenal sebagai pajak pigovian . igouvian ta. Eksternalitas negatif adalah suatu kegiatan ekonomi yang memberikan dampak buruk, seperti dengan adanya pabrik yang menyebabkan limbah dan penuh polusi (Selvi. Notika Rahmi, and Idar Rachmatulloh Untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), cukai merupakan bentuk pajak 1945 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang lebih tepat untuk diterapkan. Pajak pigovian dan cukai sendiri merupakan dua konsep yang sering kali digunakan secara bersamaan yang memiliki tujuan untuk mengurangi konsumsi yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat (Fachrudin, 2. Cukai merupakan alat untuk menangani distribusi barang yang memiliki parameter eksternal negatif. Cukai akan MBDK dipilih karena memenuhi taraf barang kena cukai yang dikelola di Undang-Undang Cukai. Maraknya peredaran MBDK yang banyak membawa dampak negatif ini menjadi buah pemikiran yang besar, sehingga dari beberapa kalangan seperti Center for IndonesiaAos Strategic Development Initiatives (CISDI). Unicef. World Health Organisation (WHO), dan yang lainnya menuntut pemerintah secara urgensi untuk melakukan ekstensifikasi cukai. Wacana untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai sudah diusulkan sejak disahkannya perubahan Undang-Undang Cukai pada tahun 2007. Telah dilakukan pemilahan barang demi barang untuk dapat dikelompokkan menjadi barang kena cukai, antara lain plastik, bahan bakar minyak, kendaraan bermotor, semen, minuman berpemanis dalam kemasan dan lain-lain. Tetapi terkait rancangan regulasi yang sudah dikomunikasikan tersebut ekstensifikasi cukai MBDK belum terlihat payung hukumnya (Ardiansyah, 2. Upaya pemerintah melalui penerapan cukai bagi MBDK tentu menimbulkan berbagai macam dampak, terutama dampak ekonomi yang akan dirasakan oleh pelaku usaha MBDK itu Dengan adanya cukai, maka akan berkaitan dengan kenaikan harga jual dari MBDK. Peningkatan harga jual akan berpengaruh pada penurunan konsumsi masyarakat terhadap MBDK. Kondisi ini akan membuat pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan dan tentu akan merugikan pelaku usaha. Tetapi pada sisi lainnya, barang substitusi sebagai pengganti MBDK seperti minuman yang mengantongi kadar gula lebih rendah akan lebih laris di masyarakat dan permintaan akan minuman yang jauh lebih sehat juga akan mengalami Masyarakat diharapkan akan lebih peduli akan pola hidup yang jauh lebih sehat untuk menghindari kemungkinan terkena penyakit diabetes maupun penyakit lain penyerta MBDK. Dampak dari cukai MBDK ini akan berjalan selaras dengan tujuan dari pemerintah dalam upaya mengurangi konsumsi masyarakat terhadap MBDK (Murwani et al. Cukai MBDK sendiri difokuskan pada tujuan pengendalian terhadap peredaran MBDK itu sendiri. Hal ini bersesuaian dengan amanat yang ada di dalam Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditentukan dalam undang-undang ini, antara lain: Konsumsinya perlu dikendalikan. Siklus penyebarannya membutuhkan pengawasan. Memungkinkan penggunaannya berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan Penggunaannya mengahruskan pengenaan pajak negara untuk kepentingan keadilan dan keseimbangan dikenai cukai (Sugianto, 2. Sehingga bagi pemerintah, penerimaan cukai bukan menjadi fokus utama. Meskipun demikian, kapasitas konsesi cukai dari Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pemerintah secara substansial. Hal ini dapat dibuktikan juga dengan sudah banyak negara yang memperoleh pendapatan besar melalui cukai ini, seperti Tonga memperoleh 3,7 juta dollar selama 2017-2018. Hungaria memperoleh 218 juta dollar. Meksiko 1,2 miliar dollar pada tahun pertama serta Amerika Serikat dengan rataan 133,9 juta dollar/kota di 7 kota (Kebijakan, 2. Di samping itu, penerimaan cukai dari Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) juga dapat menjadi penopang atas kemungkinan kesenjangan target penerimaan Barang Kena Cukai (BKC) yang lainnya. Barang 1946 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kena Cukai (BKC) ialah objek cukai yang menyandang status destruktif dan adiktif. Untuk saat ini yang masuk ke dalam kategori BKC adalah . etil alkohol, . minuman yang mengandung etil alkohol, dan . hasil tembakau (Purwanto et al. Hambatan-hambatan Dalam Penerapan Kebijakan Cukai Terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) Pada dasarnya, berbagai tujuan dari penerapan cukai terhadap minuman berpemanis merupakan suatu perjalanan panjang yang dampaknya baru dapat terlihat/dirasakan setelah kebijakannya implementasikan beberapa tahun. Dampak jangka panjang dari pengenaan cukai pada minuman berpemanis sejatinya adalah sebuah investasi Sumber Daya Manusia sehingga belum tentu dapat dicapai dalam waktu singkat (Ahsan et al. Data BPS menunjukkan bahwa pendudukan dengan usia 0-20 tahun diperkirakan mencapai 37,5% dari jumlah penduduk Indonesia dan pada usia ini sangat rawan untuk dibentuk pola konsumsinya. Oleh karena itu, pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan seharusnya bersifat urgent (Ardiansyah, 2. Penerapan cukai terhadap MBDK tentunya memiliki potensi untuk menjadi bagian dari pajak pigovian yang efektif, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah Hambatan-hambatan yang menjadikan alasan belum terealisasikan kebijakan cukai terhadap MBDK antara lain sebagai berikut: Hambatan utama dalam penerapan cukai MBDK ialah menentukan tarif yang tepat. Dipertimbangakan jika tarif terlalu rendah, dampaknya terhadap konsumsi tidak signifikan, dan jika terlalu tinggi tentunya dapat membebani konsumen dengan daya beli rendah dan berpotensi mengurangi kepatuhan pajak. Efektivitas pajak pigovian sangat bergantung pada kesadaran masyarakat terhadap dampak konsumsi MBDK yang berlebihan. Jika konsumen tidak cukup teredukasi tentang risiko kesehatan konsumsi gula, kebijakan ini mungkin tidak akan mengubah perilaku konsumsi secara pas dan tepat. Melihat dalam kenyataannya jika masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi terkait hal ini, tentunya akan memberikan pernyataan yang membingungkan, sehingga pada akhirnya pemerintah harus berinisiatif terlebih dahulu untuk memberikan produk konsumsi substitusi lainnya. Cukai yang efektif memerlukan infrastruktur dan teknologi yang memadai untuk memantau dan menegakkan kebijakan, seperti sistem pelaporan kadar gula dan pengawasan produksi. Di beberapa daerah, teknologi dan sumber daya mungkin masih terbatas sehingga pemantauan cukai menjadi tidak optimal. Dalam konteks MBDK, produsen mungkin akan mencari cara untuk menghindari cukai, seperti melaporkan kadar gula yang lebih rendah dari yang sebenarnya atau mengurangi ukuran kemasan untuk menghindari tarif yang tinggi. Pengawasan yang lemah atau tidak merata bisa mengurangi efektifitas cukai MBDK dalam mengendalikan konsumsi gula. Kemajemukan masyarakat Indonesia dalam industri perdagangan, baik pelaku usaha kecil menengah maupun yang keatas tentunya terlibat dalam industri MBDK. Cukai yang tinggi memberikan dampak pada omset UMKM yang memproduksi minuman berpemanis, terutama jika para pelaku usaha tidak memiliki kemampuan khusus untuk mereformulasi produk, sehingga untuk sebagian produsen kecil memungkinkan untuk mengalami kerugian, atau bahkan rusaknya penjualan produk di pasar. Berbagai sekat atau faktor risiko yang berkontribusi dalam peningkatan konsumsi MBDK perlu juga menjadi perthatian, diantaranya adalah aksentuasi terhadap MBDK, kegiatan sedentari dan konsumsi camilan, orang tua, status sosial ekonomi rendah, usia muda, memberikan makanan sebagai hadiah, dan bertempat tinggal yang berdekatan dengan toko makanan cepat saji atau warung kecil. (Handayani. Cahyati, and Ediyarsari 2. 1947 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 KESIMPULAN Berlandaskan uraian yang dibahas pada jurnal ini, diperoleh kesimpulan bahwa langkah preventif yang diberikan pemerintah dengan diterapkannya ekstensifikasi pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), akan memberikan kepastian perlindungan terhadap masyarakat. Mengingat sedari awal sudah banyak Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat, maka dengan adanya cukai ini akan dapat mengendalikan peredaran Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) itu sendiri. Dengan begitu pemerintah tidak lagi bertindak gegabah mengingat hal ini cukup urgensi yang berefek pada kesehatan masyarakat terhadap pangan yang dikonsumsinya. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sendiri tidak menawarkan manfaat gizi yang mencukupi dan memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dengan adanya peningkatan risiko rentang terkena penyakit-penyakit kronis. Dengan diberlakukannya cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) maka angka harapan hidup masyarakat Indonesia akan meningkat seiringnya waktu. Pengenaan cukai dan pajak pigovian kepada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat menambah dan meningkatkan pendapatan negara yang cukup signifikan. Pendapatan ini kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk layanan kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan mendapat penolakan oleh masyarakat, terutama terhadap konsumen yang tingkat konsumsinya tinggi. Hal ini juga berdampak pada masyarakat yang berpenghasilan rendah yang pastinya akan sangat merasakan dampak dari kenaikan harganya. Seiring dengan peningkatan harga produk, maka masyarakat akan berpikir ulang untuk mengonsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) secara berlebihan. Pengenaan beban cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) juga dapat berdampak pada perekonomian secara keseluruhan, yang menjurus kepada para pelaku usaha Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Dengan adanya cukai, maka akan berpengaruh terhadap daya jual dari produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) itu sendiri. Adanya kenaikan harga jual barang, akan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan berkurangnya daya jual, akan berpengaruh terhadap pemasukan dan pendapatan bagi pelaku usaha. REFERENSI