Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Implementasi Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) di RSUD Kota Bandung Achmad Sodik Sudrajat1. Rifa Hanifah Rahayu2 Program Studi Administrasi Pembangunan Negara. Politeknik STIA LAN Bandung. Indonesia sodik@poltek. Abstract This study describes the implementation of the National Health Insurance Standard Inpatient Class (KRIS-JKN) policy at the Bandung City Hospital. This study uses a descriptive qualitative approach using in-depth interview techniques based on the Van Meter and Van Horn policy implementation model. Inpatient room facilities, especially for BPJS Kesehatan Class 3 patients, require special attention because they are not standardised. RSUD Kota Bandung as one of the government-owned hospitals is obliged to support the KRIS-JKN policy, but the update as of July 2024 the percentage of indoor beds that have fulfil 12 KRIS criteria is only 15. Bandung City Hospital experienced several obstacles, including the distance between TT less than 1. 5m, bathrooms not in accordance with accessibility standards, and curtain replacement. Budget limitation is the main factor that hinders the implementation of KRIS. Therefore, efforts are needed to strengthen KRIS-JKN regulations in Bandung City as well as funding support from the Bandung City Government APBD. Keywords: Policy Implementation. Van Meter and Van Horn. KRIS. Abstrak Penerapan sistem pelayanan rawat inap yang masih menggunakan kelas 1,2, dan 3 menimbulkan adanya perbedaan pelayanan khususnya kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRISJKN) di RSUD Kota Bandung. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif menggunakan teknik wawancara mendalam berdasarkan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Fasilitas ruang rawat inap khususnya pada pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 memerlukan perhatian khusus karena tidak terstandarisasi. RSUD Kota Bandung sebagai salah satu Rumah Sakit milik Pemerintah wajib mendukung kebijakan KRIS-JKN, namun update per Juli 2024 persentase jumlah tempat tidur dalam ruangan yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS hanya sebesar 15,87%. RSUD Kota Bandung mengalami beberapa hambatan yaitu jarak antar TT kurang dari 1,5m, kamar mandi tidak sesuai dengan standar aksesibilitas, dan penggantian tirai. Keterbatasan anggaran menjadi faktor utama hambatan implementasi KRIS. Sehingga diperlukan upaya penguatan regulasi KRIS-JKN di Kota Bandung serta dukungan dana dari APBD Pemerintah Kota Bandung. Kata kunci: Implementasi Kebijakan. Van Meter dan Van Horn. KRIS. Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Pendahuluan ditemui permasalahan dalam penerapan Pada dasarnya kesehatan menjadi salah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah satu hak dasar dari setiap manusia yang mencatat adanya perbedaan yang signifikan juga merupakan salah satu elemen penting dalam kualitas pelayanan yang diberikan dari kesejahteraan yang harus diwujudkan berdasarkan kelas, yang ditentukan oleh sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia. Hal besarnya premi yang dibayarkan, serta ini telah secara tegas dinyatakan dalam kepuasan pasien di antara pasien kelas 1 Pancasila Dasar dan kelas 3 yang biaya pelayanannya masuk Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dalam tanggungan pemerintah (Afni & Pada Pasal 28H ayat . UUD 1945 hasil Bachtiar, 2022. Amanda et al. , 2021. amandemen, disebutkan bahwa setiap orang Arntanti, berhak mendapatkan layanan kesehatan sebagai bagian dari jaminan sosial. Selain ditetapkan menyebabkan banyak keluhan itu. Pasal 34 ayat . menyatakan bahwa dari pasien terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan. Perbedaan sistem kelas penyediaan fasilitas layanan kesehatan yang yang ditetapkan oleh Sistem Jaminan Oleh Undang-Undang Dengan kelas-kelas Kesehatan Nasional (SJSN) pastinya hal ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan serta berkualitas dapat tersedia tentunya menjadi prinsip nondiskriminasi (Fajarwati et al. perhatian bersama bagi seluruh pihak yang terlibat tidak hanya pemerintah saja (Novira et al. , 2020. Pundenswari, 2. (Bilatula et al. , 2024. Renaldo et al. , 2. Solechan. Jaminan Namun, penting untuk menekankan bahwa Kesehatan Nasional pada tahun 2014, kedua prinsip tersebut merupakan prinsip terdapat banyak perubahan baik dalam dasar dalam Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dipenuhi. Sejak Bentuk perlindungan sosial yang paling utama dan bermanfaat adalah tentang jaminan sosial, dimana hal ini telah diatur kesehatan di fasilitas kesehatan (Arntanti, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun Juniati, 2022. Kurniawati et al. Dalam praktiknya masih banyak Nasional (UU SJSN). UU ini menjamin Sistem Jaminan Sosial Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number bahwa setiap individu memiliki akses yang dengan tingkat kesiapan yang beragam layak untuk memenuhi kebutuhan dasar (Afni & Bachtiar, 2022. Arisa et al. , 2023. Pada Pasal 19 ayat . UU SJSN KurAoaini et al. , 2023. Kurniawati et al. dijelaskan bahwa pelaksanaan JKN harus 2. , meskipun terkendala oleh berbagai berdasarkan prinsip keadilan, yang berarti setiap peserta JKN memiliki hak yang mempengaruhi kesiapan rumah sakit dalam setara dalam mendapatkan layanan sesuai mengimplementasikan kebijakan ini secara kebutuhan medis, tanpa memperhatikan besar kecilnya iuran yang telah dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Ini sejalan dengan Pasal 84 huruf b 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun Nomor 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1 Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. ayat 4b mendefinisikan Kelas Rawat Inap Pasal 33 ayat . juga mengharuskan rumah Standar (KRIS) sebagai standar minimal sakit untuk memberikan layanan kesehatan yang aman, berkualitas, bebas diskriminasi, kepada peserta. KRIS JKN menjamin Tahun pelayanan rawat inap yang sama baik dalam pelayanan yang berlaku. JKN hal manfaat medis maupun non-medis Beberapa hal tersebut menjadi salah . elas perawata. , tanpa adanya perbedaan, satu acuan dari upaya pemenuhan standar layanan kesehatan dalam penetapan kelas keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pasal 46 pada berbagai rumah sakit (Arntanti, 2023. mengatur bahwa manfaat medis Dharmayanti et al. , 2023. Samodra & meliputi pelayanan kesehatan perorangan Wirantari, 2. Sementara di sisi lain peraturan saat ini tentang standar kelas rawat inap bagi peserta JKN tidak benar Ae termasuk obat-obatan, alat kesehatan, dan benar cukup dapat melindungi rumah sakit bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan dalam penerapannya (Sulistyorini & Huda. Manfaat non-medis yang diatur Berbagai rumah sakit terus berusaha dalam Pasal 46 ayat . mencakup fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap menunjukkan komitmen atas kebijakan ini yang meliputi sarana dan prasarana, jumlah KRIS. Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. tempat tidur, dan peralatan yang disediakan sebanyak 869 RS, lalu RS milik Pemerintah sesuai dengan standar Kelas Rawat Inap Kabupaten sebanyak 652 RS. Standar (KRIS). Menurut PP Nomor 47 Tahun 2021 Berikut Data Progres Rumah Sakit dalam Implementasi Kebijakan KRIS-JKN secara Nasional yang diperoleh dari data Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2023. Tabel 1. Progress Rumah Sakit Implementasi KRIS-JKN di Indonesia Penyelenggaraan Perumahsakitan Pasal Bidang definisi implementasi KRIS-JKN dilakukan secara bertahap dilihat dari kemampuan RS dalam pemenuhan jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar secara bertahap paling sedikit 60% dari seluruh tempat tidur untuk RS Sudah Memenuhi 12 Kriteria KRIS Belum Memenuhi 12 Kriteria KRIS Pemerintah Pusat dan RS Pemerintah Des 2022 Total RS Survei Jan 2023 Pasal 84 menyatakan KRIS akan diterapkan Apr 2023 paling lambat 1 Januari 2023, namun dalam Juni 2023 Agt 2023 Bulan (Sumber : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, 2. Progres RS dalam implementasi KRIS JKN yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS dari bulan Desember 2022 hingga Agustus Daerah, serta 40% untuk RS milik Swasta sesuai dengan 12 kriteria KRIS. Selanjutnya bertahap oleh seluruh Rumah Sakit baik milik Kementerian/Lembaga. Pemerintah Daerah atau Swasta yang bekerja sama dengan program JKN. Implementasi KRIS JKN di seluruh rumah sakit dilakukan secara bertahap. Namun, jika dilihat dari total RS yang dimulai dari kriteria 1-9 dan dilanjutkan mengisi survei pada bulan Agustus terdapat 2982 responden, tetapi RS yang sudah Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan memenuhi kriteria hanya 773 RS dan RS Kesehatan Nomor HK. 02/I/1811/2022 yang belum memenuhi kriteria sebanyak tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana 2209 RS. Update data Dirjen Yankes Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kemenkes, jumlah Kelas Rumah Sakit di Indonesia per 30 Maret 2024 sebanyak Rawat Kesehatan Inap Nasional. Standar Jaminan Kebijakan 178 RS yang didominasi oleh RS Swasta Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number bertujuan membantu rumah sakit di seluruh Central (Tipe Kelas A). RS Santosa Kopo Indonesia dalam mempersiapkan sarana dan (Tipe Kelas A). RS Al Islam Bandung (Tipe prasarana sesuai dengan standar KRIS JKN. Kelas B), dan RS Edelweiss (Tipe Kelas C). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Pada Januari 2024. Kota Bandung memiliki 41 rumah sakit, dengan 34 di antaranya terhadap kebijakan KRIS-JKN pada 10 telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan rumah sakit yang terlibat dalam uji coba KRIS-JKN sesuai dengan Kepdirjenyankes Tingkat Lanjutan (FKRTL). HK. 02/i/3841/2022 tentang Perluasan Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Monitoring evaluasi tersebut berlangsung pada tanggal 21-23 Juni 2023 terhadap 10 rumah sakit di lima provinsi, yaitu Jawa Barat. Jawa Timur. Daerah Istimewa Fasilitas Kesehatan Rujukan Berikut Data Kepesertaan JKN Kota Bandung update per 1 Juli 2024 yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandung. Gambar 1. Jumlah Kepesertaan JKN Kota Bandung per 1 Juli 2024 Yogyakarta. Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat. Setidaknya ada sepuluh rumah sakit di Indonesia penyelenggara uji coba KRIS berdasarkan Kepdirjen Yankes HK. 02/i/3841/2022 Perluasan Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar JKN. Sepuluh rumah sakit tersebut meliputi RSUP Dr. Sardjito. RSUD Soedarso. RSUD Sidoarjo. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri. RS Santosa Kopo. RS Santosa Central. RS Awal Bros Batam. RS Al Islam. RS Ananda Babelan Bekasi, dan RS Edelweiss. Dari sepuluh rumah sakit tersebut, empat di antaranya berada di Kota Bandung, yaitu RS Santosa (Sumber : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, 2. Jumlah peserta JKN di Kota Bandung telah mencapai 3. 702 juta jiwa per 1 Juli 2024. Total Penduduk di Kota Bandung 173 juta jiwa, maka 99,03% Kota Bandung peserta JKN. Peserta JKN di Kota Bandung Peserta PBI APBN %). Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Disusul oleh PPU sebanyak 1. 770 juta jiwa . %), lalu PBPU sebanyak 596. Persentase Jumlah TT dalam Ruangan yang Telah Memenuhi 12 Kriteria ribu jiwa . %), setelah itu PBI APBD %), selanjutnya jumlah Peserta Bukan Pekerja (BP) paling sedikit yakni 75. 383 ribu jiwa . %) dari jumlah kepesertaan JKN Kota Bandung. Oleh banyaknya peserta JKN harus diimbangi dengan kualitas pelayanan kesehatan yang terstandar untuk melayani peserta JKN. Berdasarkan Berdasarkan KRIS monitoring dan evaluasi yang dilakukan DJSN Maret (Sumber : Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Bandung, 2. Berdasarkan Seksi menyatakan bahwa dari 10 RS uji coba, rumah sakit yang sudah memenuhi 12 Rujukan Dinas Kesehatan Kota Bandung kriteria KRIS-JKN yakni RSU Santosa update per Juli 2024, persentase RS ujicoba Bandung Kopo. RSU Santosa Bandung KRIS Central. RS Al Islam Bandung, dan RS memiliki perbedaanyang cukup signifikan. Ananda Babelan (Agus Suprapto Ketua Empat RS ujicoba KRIS di Kota Bandung DJSN,2. Berdasarkan hal tersebut, telah mencapai persentase jumlah TT dalam Rumah Sakit uji coba di Kota Bandung ruangan yang telah memenuhi 12 kriteria yang sudah berhasil implementasi KRIS- KRIS yakni 100%, namun RS milik JKN yakni Rumah Sakit Swasta. Namun Pemerintah berbanding terbalik dengan Rumah Sakit persentase yang rendah khususnya RSUD milik Pemerintah yang sejauh ini belum Kota bisa memenuhi 12 kriteria KRIS-JKN. Kota 15,87%. Pelayanan Kota Bandung Bandung Kesehatan Pemerintah Bandung memiliki 3 . Rumah Sakit Hambatan yang hendak timbul dalam milik Pemerintah Daerah yakni RSUD pelaksanaan KRIS JKN ini antara lain Bandung Kiwari. RSUD Kota Bandung, membutuhkan biaya renovasi yang tidak dan RSKGM Kota Bandung. sedikit untuk memenuhi 12 kriteria KRIS Gambar 2. Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number JKN, beberapa Rumah Sakit memiliki Peserta JKN Kelas 1,2 dan 3 dan Dinas Kesehatan Kota Bandung. BPJS Kesehatan budaya, dan sebagian RS memiliki jarak Kantor Cabang Kota Bandung serta RSUD antar tepi tempat tidur kurang dari 1,5 m. Kota Bandung. Data juga didapatkan dari Pelayanan kesehatan yang terstandarisasi, dokumen resmi Pemerintah Kota Bandung tentunya akan menimbulkan pro dan kontra berupa data hasil survey self assessment perihal iuran yang dibayarkan oleh peserta implementasi KRIS-JKN di Rumah Sakit JKN yang sebelumnya sudah membayar Kota Bandung. Petunjuk Teknis Kesiapan iuran berdasarkan kelas rawat Inap yakni Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Kelas I. II, dan i. Selain itu. RS harus Penerapan KRIS-JKN, berita di media meningkatkan efisiensi karena tarif kelas massa, dan literatur relevan mengenai standar belum ada. Metode menggunakan kerangka konsep sesuai teori Pendekatan KRIS-JKN. dan Van Horn . menetapkan Kebijakan tentang Standar Hasil dan Pembahasan Pengkelasan Rawat Inap pada Jaminan fokus dan RSUD Kota Bandung sebagai Penggunaan metode kualitatif ini dalam rangka mendeskripsikan fenomena bagaimana sikap dan persepsi masyarakat secara individu maupun kelompok dapat didapatkan melalui Data informan yang memahami secara mendalam mengenai KRIS-JKN dengan menggunakan Teknik sampling yakni kepada Masyarakat sebagai implementasi kebijakan menurut Van Meter digunakan dalam penelitian ini dengan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) sebagai Penelitian Kebijakan kelas rawat inap standar ini berasal dari tinjauan historis terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada Pasal 32 ayat . disebutkan bahwa "Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas Pasal 19 ayat . juga menegaskan JKN berlandaskan prinsip ekuitas, yang artinya setiap peserta JKN memiliki hak yang setara dalam memperoleh layanan sesuai kebutuhan medisnya, tanpa terpengaruh Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas untuk pelayanan rawat inap berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 KRIS harus dapat dilaksanakan secara tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1 ayat 4b menyeluruh dengan tenggat waktu paling mendefinisikan Kelas Rawat Inap Standar lambat tanggal 30 Juni 2025 bagi seluruh (KRIS) sebagai standar minimun pelayanan Rumah Sakit di Indonesia. Merespon hal rawat inap yang diterima oleh peserta. RSUD Kota Bandung mengalami Sebelum diterapkannya KRIS, peserta BPJS beberapa hambatan yang menyebabkan tidak memiliki standar yang konsisten belum bisa mengimplementasikan KRIS mengenai kelas perawatan, terutama untuk peserta kelas 3 yang sering kali ditempatkan Beberapa penyebab tentang implementasi di ruangan dengan 6-10 tempat tidur dan KRIS kamar mandi di luar ruangan. Dengan dijelaskan pada bagian berikut. adanya KRIS, standar baru diterapkan dengan maksimal 4 tempat tidur per Juli Aspek Standar Serta Sasaran Dari Kebijakan ruangan dan kamar mandi di dalam ruangan, yang mengutamakan keselamatan Pencegahan peraturan baru mengenai KRIS-JKN yakni Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pengendalian Infeksi (PPI). Pemerintah Standarisasi dan sasaran kebijakan Perpres ditandatangani oleh Presiden pada 8 Mei Regulasi tersebut menjelaskan dalam sistem penyelenggaraan jaminan kesehatan setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas Oleh karena itu standar dan sasaran kebijakan harus dirancang dengan jelas dan terukur kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan yang berhasil, tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan kegagalan saat para pelaksana kebijakan tidak dapat menyadari dengan baik keberadaan standar maupun maksud tujuan kebijakan sehingga timbul banyak penafsiran yang akan memicu terjadinya konflik antar pihak implementasi rawat inap standar. Kementerian Kesehatan mengeluarkan regulasi tentang Petunjuk Pasal Teknik Kesiapan Sarana Prasarana Rumah penerapan fasilitas pada ruang perawatan Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number Sakit dalam Penerapan KRIS-JKN yang . idak Kepdirjenyankes Nomor HK. 02/I/1811/2022. Selanjutnya, dalam Masih terdapat kamar rawat inap yang rangka mengukur kesiapan rumah sakit belum terpasang nurse call serta stop kontak dan oksigen belum tersentral pada kamar rawat inap kelas 3. sebanyak 10 RS Uji Coba KRIS-JKN yang Sehingga hal ini tidak memenuhi Nomor kriteria kelengkapan TT yang harus HK. 02/i/3811/2022 guna mendukung dilengkapi dengan minimal 2 stop hasil monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, kebijakan KRIS-JKN ini sudah KRIS-JKN. Kemenkes Kepdirjenyankes dirancang oleh para pengambil keputusan Jumlah . ecision make. guna meningkatkan mutu ruangan yang diatur dalam 12 kriteria pelayanan yang sesuai dengan regulasi. KRIS yakni berjumlah maksimal 4 TT. Adanya standar minimun untuk kelas rawat inap melalui 12 kriteria KRIS-JKN yang harus dipenuhi oleh rumah sakit telah ditetapkan sebelumnya (Afni & Bachtiar. Arisa et al. , 2. , dengan fokus untuk mencapai kelas standar dengan mengutamakan keselamatan pasien dan Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI). Terdapat beberapa kriteria RSUD Kota Bandung dalam menerapkan KRIS sebagai menggunakan penyekat dari bahan jumlah tempat tidurnya mencapai 11 TT, jarak antar tempat tidur kurang dari 1,5m, pencahayaan ruangan rawat inap kelas 3 minim Cahaya sedangkan yang diatur dalam standar KRIS yakni pencahayaan ruangan standar pada siang hari 250 lux dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Selain itu, jumlah tempat tidur yang masih menggunakan sistem kamar barak sehingga masih terdapat ruangan yang minim ventilasi Masih Namun, masih terdapat ruangan yang kriteria pertama yakni bahan bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi sebagaimana yang diatur dalam kriteria kedua yakni ventilasi minimal 6x pergantian udara perjam. Masih menggunakan bahan berpori dan bahan kain/tidak Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Sementara KRIS Nomor Tahun Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan berbahan tidak berpori sehingga mudah Pasal Pergantian tirai sesuai dengan kriteria KRIS hal ini tentunya diterapkan paling lambat 1 Januari 2023 memerlukan dana yang cukup besar yang artinya pelaksanaan uji coba KRIS mengingat jumlah tempat tidur di kepada 10 RS di Indonesia diterapkan pada RSUD Kota Bandung terdapat 214 TT. Kamar mandi kelas 3 masih belum Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sesuai dengan standar aksesibilitas. KRIS Walaupun kondisi kamar mandi sudah dilaksanakan secara menyeluruh paling didalam ruangan, namun masih ada lambat tanggal 30 Juni 2025. pintu kamar mandi yang tidak dapat Namun, berdasarkan hasil monitoring diakses kursi roda, dan juga tidak dan evaluasi implementasi KRIS-JKN yang dilengkapi dengan pegangan rambat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota . Bandung, hingga pertengahan tahun 2024 Selain Kebijakan KRIS-JKN tergolong kebijakan yang baru di keluarkan berdasarkan oleh Kementerian Kesehatan Keputusan Pelayanan Direktur Jenderal Kesehatan HK. 02/I/1811/2022 Nomor Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Selanjutnya Penerapan KRIS-JKN. kesiapan RS dalam menerapkan KRISJKN. Kemenkes menentukan 10 RS Uji Coba KRIS-JKN guna menilai kesiapan sekaligus mengidentifikasi tantangan dan solusi RS dalam memenuhi 12 kriteria KRIS-JKN. Peraturan ini belum adanya regulasi yang disusun dalam bentuk Peraturan Walikota maupun Keputusan Walikota terkait KRIS-JKN sebagai pedoman pelaksana KRIS Rumah Sakit di Kota Bandung. Sumber Daya Sumber daya merupakan elemen kunci dalam keberhasilan pelaksanaan kebijakan, mencakup dukungan dari sumber daya non-manusia, fasilitas dan anggaran keuangan. Di RSUD Kota Bandung, jumlah tenaga kerja sudah memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, dengan total 765 orang yang terdiri dari 72 tenaga kesehatan medis, 486 tenaga Pemerintah Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number kesehatan non-medis, dan 207 tenaga non- adanya pengurangan tempat tidur akan berdampak pada jumlah ruangan yang harus implementasi KRIS-JKN di RSUD Kota ditambahkan agar jumlah tempat tidur tidak Bandung, berkurang sebagaimana yang diatur dalam manusia yang kompeten harus diimbangi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun dengan anggaran yang memadai. Meskipun RSUD Kota Bandung telah berstatus BLUD Klasifikasi RSU kelas B paling sedikit 200 dalam pengelolaan keuangannya, anggaran . ua ratu. tempat tidur. Dalam hal ini, dari BLUD mungkin tidak cukup untuk RSUD melakukan renovasi besar guna memenuhi 12 kriteria KRIS-JKN. Pemerintah Kota membangun ruangan rawat inap sesuai Bandung telah menunjukkan komitmennya KRIS karena ada keterbatasan lahan. Namun. KRIS-JKN Rp. Miliar RSUD Kota Bandung, seperti yang dinyatakan oleh Wali Kota Bandung pada 16 Januari 2023. Namun, hingga pertengahan tahun 2024. RSUD Kota Bandung pemenuhan dari 12 kriteria KRIS. Kota Bandung Komunikasi antar Organisasi Terlibat peraturan yang ada dengan alokasi dana Pasal Pelaksanaan membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas lembaga. Dalam menjalankan sebuah kebijakan, pemerintah harus menyediakan Semakin baik koordinasi dan komunikasi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses implementasi, semakin kecil pula Ketersediaan anggaran menjadi faktor kemungkinan terjadinya kesalahan yang utama dalam keberhasilan implementasi dapat menyebabkan konflik. Oleh karena Luas lahan RSUD Kota Bandung yakni hanya 10. 028 mA, selain itu jarak diperlukan untuk kesuksesan program. Jika antar bangunan yang terlalu dekat menjadi ada perbedaan interpretasi dari komunikator salah satu faktor penghambat RSUD Kota mengenai standar dan tujuan kebijakan. Bandung untuk membangun RS sesuai kriteria KRIS. Keterbatasan lahan yang tersedia saat ini menjadi hambatan bagi (Subarsono. Dalam RSUD Kota Bandung karena dengan implementasi kebijakan KRIS-JKN, seluruh Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Kementerian Keuangan. Kesehatan. BPJS DJSN, media sosial DJSN. Namun berdasarkan Kementerian hasil wawancara penulis bersama peserta Kesehatan. Dinas BPJS Kesehatan, dari tiga pasien yang Kesehatan. RS pemerintah. RS swasta, serta penulis wawancara mengenai pengetahuan peserta BPJS Kesehatan sebagai penerima Masyarakat terkait KRIS hanya satu pasien manfaat kebijakan tersebut harus terlibat. yang mengetahui hal tersebut yakni melalui Dengan adanya. KRIS. Pemerintah siaran berita di salah satu stasiun TV. Pada berharap dapat meningkatkan mutu layanan dasarnya, menurut Van Meter dan Van Kesehatan Horn berdasarkan amanah UU Nomor 40 Tahun memiliki peran yang cukup penting dalam 2004 tentang SJSN. Selain itu. KRIS bertujuan menjamin adanya kesamaan baik Kondisi pelayanan medis maupun non medis tanpa khususnya peserta BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 sangat mendukung kebijakan keselamatan dan standar PPI. Maka dari itu. KRIS ini, namun terdapat kekhawatiran KRIS tergolong regulasi baru yang sempat pada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Berdasarkan hasil analisis penulis, dengan Lembaga Legislatif. Sehingga perlu adanya adanya sosialisasi yang dilakukan oleh para adaptasi bagi seluruh stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan. BPJS Kesehatan. Kemenkes, dan BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit, dan Masyarakat sebagai Rumah Sakit maka komunikasi antar penerima layanan BPJS Kesehatan. Namun pelaksana tergolong baik sehingga bisa dengan adanya kendala kebijakan yang belum lengkap, maka para stakeholder terkait belum melakukan sosialisasi secara JKN yang memiliki target satu tahun lagi massif kepada peserta BPJS Kesehatan. berdasarkan arahan Presiden dalam Perpres Sebelumnya. KRIS-JKN Nomor Masyarakat Pemerintah DJSN. Tahun KRIS- Meskipun sempat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sosialisasi bukan merupakan bagian dari Pusat proses kebijakan publik, tetapi sosialisasi stasiun TV, media sosial BPJS Kesehatan, kepada Masyarakat secara massif harus Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number tetap dilakukan guna memastikan kebijakan Standar Operasional Prosedur yang jelas yang telah dibuat dapat diterima dan dan tegas. dilaksanakan oleh berbagai pihak terkait. Karakteristik Para Pelaksana Fokus melibatkan organisasi formal dan informal Gambar 3. Data Kepatuhan RS di Kota Bandung dalam Mengisi Survei Self Assessment Sumber : Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Bandung, 2024 yang terlibat dalam implementasi kebijakan Berdasarkan data kepatuhan Rumah Karakteristik utama dalam struktur Sakit di Kota Bandung yang bersumber dari birokrasi adalah SOP (Standar Operasional Dinas Kesehatan, dari 41 Rumah Sakit di Prosedu. yang dijadikan pedoman dan Kota Bandung terdapat 33 RS yang sudah acuan kerja secara sistematis sehingga mengisi survei self assessment dan 8 RS dapat terkontrol dengan baik. Hal ini sangat yang belum mengisi survei self assessment. penting karena efektivitas implementasi Maka, terdapat 20% Rumah Sakit Kota Bandung yang belum mengisi Survei self assessment yang dilakukan oleh Dinas karakteristik organisasi pelaksana. Pelayanan rawat inap yang diberikan oleh RSUD Kota Bandung diatur oleh SOP yang menjadi standar acuan pelaksanaan pelayanan rawat inap. Alur pelayanan rawat inap RSUD Kota Bandung diatur dalam Keputusan Direktur RSUD Kota Bandung Nomor:007/256-RSUD/2015 Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis RSUD Kota Bandung. Selain itu, prosedur dalam melakukan penelitian di lingkungan RSUD Kota Bandung memiliki tahapan yang cukup panjang, hal ini menandakan bahwa RSUD Kota Bandung memiliki Kesehatan Kota Bandung. Oleh karena itu. Dinas Kesehatan Kota Bandung belum melakukan evaluasi secara keseluruhan. Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan terhadap pelaksanaan KRIS-JKN di Rumah Sakit Kota Bandung Rumah Sakit assessment mengalami banyak kendala terutama pada Rumah Sakit tipe C dan D (Ira Irawati Staff Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Bandung. Data Kepatuhan RS Mengisi Survei Sudah Mengisi Survey Self Assessment Belum Mengisi Survey Self Assessment Hingga saat ini belum ada regulasi Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. yang mengatur mengenai sanksi kepada walaupun persentase jumlah TT dalam Rumah ruangan yang telah memenuhi 12 kriteria Sakit mengimplementasikan KRIS-JKN sampai dengan 30 Juni 2025. Kepala Bidang tergolong rendah yakni 15,87%. Sikap Para Pelaksana (Disposis. Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandung menyatakan bahwa prediksi beliau mengenai konsekuensi Rumah Sakit yang tidak bisa memenuhi kriteria KRIS-JKN Juni menurunkan status akreditasi Rumah Sakit Sebagaimana diketahui, akreditasi Rumah Sakit terdapat beberapa tingkatan yakni Akreditasi Tingkat Dasar. Akreditasi Tingkat Madya. Akreditasi Tingkat Utama, dan Akreditasi Tingkat Paripurna yang diberikan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Dinas Kesehatan Kota Bandung kepada Rumah Sakit di Kota Bandung terutama RSUD Kota Bandung sebagai salah satu Rumah Sakit milik Pemerintah Sikap pelaksana terhadap penerimaan atau penolakan kebijakan memiliki dampak kebijakan publik. Menurut Van Meter dan Van Horn dalam Winarno . , ada tiga aspek respon pelaksana dalam menjalankan regulasi: pemahaman terhadap kebijakan . , kebijakan . aik penerimaan, netralitas, pelaksanaan kebijakan. Penerapan kelas standar sesuai regulasi yang ada bertujuan untuk menstandarisasi kualitas pelayanan rawat inap, sehingga meningkatkan mutu layanan kesehatan. Sebelum penerapan 12 kriteria KRIS-JKN, fasilitas rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kelas 3 tidak sejalan dengan amanat UU Nomor 40 Kota Bandung. Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1, yang Data hasil survei self assessment Dinas Kesehatan untuk mengetahui sejauh mana Berdasarkan KRIS-JKN. RSUD Kota Bandung termasuk kedalam 80% Rumah Sakit di Kota menegaskan bahwa setiap peserta JKN kebutuhan medisnya, tanpa terikat pada besaran iuran yang dibayarkan. Namun, kenyataannya, terdapat perbedaan fasilitas ruang rawat inap antara peserta BPJS Kelas 1 dan Kelas 3. Berdasarkan observasi penulis, manajemen RSUD Kota Bandung Bandung yang patuh terhadap Pemerintah Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number sangat memahami kebijakan KRIS-JKN, terhadap kebijakan KRIS. Respon positif termasuk landasan hukumnya, tujuan dan juga diberikan oleh Peserta BPJS Kelas 1,2, manfaat bagi pasien, serta kebutuhan sarana dan prasarana untuk memenuhi 12 kriteria kebijakan KRIS. Di satu sisi. Peserta BPJS KRIS-JKN. Kesehatan Kelas 2 dan 3 mendukung Seluruh stakeholder terkait seperti Dinas adanya kebijakan KRIS. Namun, di sisi yang Kesehatan Kota Bandung. BPJS Kesehatan lain respon Peserta BPJS Kelas 1 ternyata Kota Bandung. RSUD Kota Bandung dan termasuk pasien BPJS Kesehatan Kelas 1,2, didapatkan selama menjadi Peserta BPJS Kelas 1 disamakan dengan Peserta BPJS KRIS-JKN. Para implementor kebijakan sangat mendukung Kelas 3. Kondisi Sosial. Ekonomi, dan Politik kebijakan KRIS guna memberikan pelayanan Masyarakat sehingga mendapatkan hak yang sama sesuai kebutuhan medisnya serta tidak terikat dengan besaran iuran yang sudah dibayarkan oleh Peserta. Adanya kebijakan KRIS ini Pemerintah berharap tidak ada lagi ruang kelas rawat yang berbarak sehingga salah satu tujuan KRIS yakni berfokus pada peserta BPJS Kelas 3 yang cenderung mendapatkan fasilitas rawat inap yang tidak sesuai dengan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Oleh karena itu. KRIS mengatur adanya jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan yakni 4 TT dengan jarak antar tepi tempat tidur 1,5m dan Dengan demikian, penilaian penulis terhadap sikap KRIS-JKN memiliki pemahaman yang cukup mendalam Lingkungan eksternal memiliki peran yang cukup penting dalam mendorong Kondisi sosial Masyarakat sebagai penerima KRIS-JKN mendukung atau Lingkungan sosial ekonomi dan politik yang tidak kondusif dapat menjadi sumber masalah dari Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dari tahun 2014 hingga saat ini banyak mengalami dinamika pergantian kebijakan Kesehatan kepada peserta JKN. Dengan perawatan memicu banyak keluhan pasien Kesehatan Permasalahan yang masih banyak ditemui adalah adanya perbandingan mutu Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. pelayanan berdasarkan kelas sesuai dengan ini, kamar di RSUD Kota Bandung masih iuran yang dibayar yakni antara pasien kelas memiliki kapasitas 6-11 tempat tidur per 1 dan kelas 3. Sehingga seiring berjalannya kamar, sehingga diperlukan renovasi ruang waktu. Masyarakat khususnya Pasien BPJS rawat inap untuk menyesuaikan jumlah Kelas maksimal tempat tidur. Berdasarkan Perpres Kesehatan yang diberikan dalam bentuk Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan apapun walaupun perbedaan sistem kelas Kesehatan. Pasal 51 menyatakan bahwa yang ditetapkan oleh SJSN pastinya hal ini peserta bisa mendapatkan perawatan dengan tidak sesuai dengan prinsip ekuitas. Dalam standar lebih tinggi, termasuk rawat jalan hal ini, pasien BPJS Kelas 1,2, dan 3 terbiasa dengan fasilitas pelayanan rawat inap yang kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Dengan KRIS-JKN Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 kesenjangan sosial tidak terjadi RSUD Kota Bandung karena disebabkan Masyarakat KELAS Kelas I KEPESERTAAN JKN (PBI. NON PBI. PPU, PBPU. BP) 175 Pasien Kelas II 195 Pasien Kelas i 784 Pasien sudah terbiasa adanya klaster fasilitas ruang Tabel 1. Jumlah Kepesertaan BPJS Kesehatan di RSUD Kota Bandung Jumlah 154 Pasien dan 2 diperbolehkan untuk meningkatkan Sumber :RSUD Kota Bandung, update April kelas perawatan dengan membayar selisih biaya tersebut, namun peserta Kelas 3 yang Mengacu pada pencapaian program UHC di Kota Bandung yang telah mencapai 98%, mayoritas pasien di RSUD Kota Bandung adalah peserta BPJS Kesehatan Kelas 3. Dalam penerapan KRIS-JKN, kondisi ini berdampak signifikan pada UHC memiliki opsi untuk meningkatkan kelas perawatan, sehingga selama rawat inap mereka akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan di ruang KRIS. Berdasarkan hasil wawancara dengan kebutuhan jumlah kamar untuk pasien BPJS peserta BPJS Kesehatan Kelas 3. Kelas 3, mengingat aturan yang membatasi merasa keberatan apabila dengan adanya maksimal empat tempat tidur per kamar. Saat kebijakan KRIS, iuran yang dibayarkan Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number Dengan Kesehatan menjelaskan tarif iuran BPJS mendukung apabila memang Pemerintah Kesehatan tidak akan dibuat tarif tunggal, memiliki tujuan yang baik untuk Masyarakat. namun menggunakan konsep gotong royong Hanya saja hal yang perlu digaris bawahi artinya peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 yang adalah besaran iuran yang akan diberlakukan membayar lebih besar. Dengan begitu, mempertimbangkan besaran iuran KRIS Masyarakat kurang mampu yang tergabung di kelas 3 terbantu dengan membayar iuran berbeda-beda, yang lebih murah (Ali Gufron Mukti mereka memilih BPJS Kelas 3 karena Direktur Utama BPJS Kesehatan, 2. disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Namun, tidak menutup kemungkinan kelak Beliau besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bisa pengambil keputusan bisa bijak dan adil naik pada saat KRIS berlaku, dengan adanya dalam menentukan jumlah iuran karena kenaikan tarif akan memberikan dampak dikhawatirkan kebijakan KRIS tidak berhasil apabila tidak melihat kondisi setiap lapisan program JKN dikarenakan keuangan BPJS Masyarakat. Kesehatan sebagai penyelenggara program KRIS Pemerintah Pemerintah Saat ini mekanisme pembayaran dan Masyarakat masih menggunakan dasar iuran yang berlaku yakni berdasarkan Kelas 1,2. Direktur Masyarakat Utama BPJS tidak boleh defisit. Namun hal tersebut belum bisa dipastikan saat ini dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur perihal tarif Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun Perubahan Ketiga Kesimpulan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 103B ayat 8 menyatakan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025 setelah melihat hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang rawat inap standar di Rumah Sakit. Dengan adanya berbagai persepsi Masyarakat perihal Implementasi Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional di RSUD Kota Bandung berdasarkan analisis menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter Van Horn kebijakan lainnya seperti Dinas Kesehatan Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Kota Bandung dan BPJS Kesehatan Kantor mengimplementasikan KRIS-JKN tidak akan Cabang berhasil apabila tidak ada dukungan anggaran Kota Bandung. Selain lingkungan eksternal memiliki peran yang RSUD Kota Bandung. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Standar dan sasaran kebijakan KRIS-JKN Kota memiliki landasan hukum yang cukup jelas Kesehatan Kota Bandung. BPJS Kesehatan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 59 Kantor Cabang Kota Bandung dan RSUD Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Kota Bandung belum melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 kepada Masyarakat mengenai KRIS. Pada tentang Jaminan Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 8 Mei manfaat dari peningkatan layanan Kesehatan Dalam Perpres Bandung Masyarakat APBD. Dinas dijelaskan secara eksplisist mengenai 12 implementasi KRIS-JKN. Perbedaan strata kriteria KRIS-JKN yang harus dipenuhi oleh sosial Masyarakat yang sudah terbiasa seluruh Rumah Sakit di Indonesia khususnya mendapatkan pelayanan sesuai dengan iuran RSUD Kota Bandung yang menjadi salah yang dibayarkan menjadi salah satu faktor satu Rumah Sakit milik Pemerintah Kota eksternal yang mempengaruhi keberhasilan Bandung. Namun tampaknya RSUD Kota Bandung hingga pertengahan tahun 2024 Meskipun kesenjangan sosial tidak terjadi belum memenuhi 12 kriteria KRIS sehingga pada Pasien BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 3 persentase jumlah TT yang memenuhi KRIS di RSUD Kota Bandung, namun Masyarakat hanya sebesar 15,87%. Terdapat beberapa kriteria yang memerlukan renovasi yang cukup besar yakni kriteria jarak antar TT menimbulkan kesalahpahaman. Terutama, harus 1,5m. Pembangunan kamar mandi yang adanya iuran tunggal yang direncanakan oleh harus sesuai dengan standar aksesibilitas. Pemerintah kekhawatiran Masyarakat khususnya peserta menggunakan bahan tidak berpori. Meskipun BPJS Kelas 3 apabila ada kenaikan terhadap jumlah SDM RSUD Kota Bandung sudah iuran yang dibayarkan. Peserta BPJS Kelas 3 cukup secara kuantitas dan kualitas, namun Keputusan yang adil terhadap seluruh lapisan SDM KRIS-JKN. KRIS-JKN Pemerintah Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number Masyarakat. Dalam hal ini, kecenderungan tentang Jaminan Kesehatan. Belum ada pihak legislatif dalam merumuskan sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota kebijakan iuran dapat mempertimbangkan ataupun Keputusan Walikota yang mengatur kondisi sosial seluruh lapisan Masyarakat. pelaksanaan KRIS-JKN di Rumah Sakit Kota Hambatan Bandung khususnya RSUD Kota Bandung mengimplementasikan KRIS-JKN di RSUD sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Kota Bandung adalah keterbatasan anggaran Bandung. yang dimiliki. Anggaran yang bersumber dari Daftar Pustaka