Jurnal Studi Tindakan Edukatif Volume 1. Number 5, 2025 E-ISSN : 3090-6121 Open Access: https://ojs. id/jste/ Absolut Dalam Ayat-Ayat Al-Qur'an: Kajian Terhadap Kaidah Mutlak dan Muqayyad Pada Surah Al-Ahzab Ayat 41 Dan Implikasinya Terhadap Budaya Pembacaan Tahlil Saat Upacara Kematian di Jawa Ahmat Saifudin1. Asryani2 1 MA Tsuroyya 2 MTs Annur Baiturrahim Correspondence: ahmatsaifudin26@gmail. Article Info Article history: Received 12 Agust 2025 Revised 02 Sept 2025 Accepted 23 Sept 2025 Keyword: Mutlak, muqayyad. Surah alAhzab 41, zikir, upacara kematian. Jawa. ABSTRACT This study examines the concepts of mutlaq . and muqayyad . in the QurAoan, focusing on Surah al-Ahzab verse 41 and its implications for the Javanese tradition of tahlil recitation during funeral The verse explicitly commands Muslims to remember Allah Using a qualitative approach through literature-based analysis, this study explores how interpretations of mutlaq and muqayyad influence the practice of funeral ceremonies in Java, which center on communal remembrance . and prayers for the deceased. The findings reveal that the absolute nature of the command to perform dhikr is often overlooked, leading some groups to reject the Javanese tahlil tradition. However, several scholars emphasize the importance of contextual understanding to avoid misinterpretation. The study concludes that the absoluteness of the command in Surah al-Ahzab 41 provides Muslims with the flexibility to engage in dhikr anytime, anywhere, and in any mannerAi including tahlil gatherings conducted on the first day, the first seven days, the fortieth day, the hundredth day, the thousandth day, and so on. This is acceptable as long as these specific days are not believed to be divinely mandated or considered prerequisites for the validity of the ritual, as such beliefs would limit the absoluteness of the meaning of dhikr. Thus, this research contributes to broader discussions on the relationship between sacred texts and cultural funeral practices within the Islamic context in Java. A 2025 The Authors. Published by PT SYABANTRI MANDIRI BERKARYA. This is an open access article under the CC BY NC license . ttps://creativecommons. org/licenses/by/4. INTRODUCTION Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam mengandung berbagai petunjuk yang bersifat mutlak . dan muqayyad . Memahami kedua kaidah ini sangat penting untuk memastikan interpretasi yang tepat dari ayat-ayat Al-Qur'an. Salah satu ayat yang menarik untuk dikaji dalam konteks ini adalah Surah al-Ahzab ayat 41, yang berbunyi: ca AOa aOac aN EacaOIa aIIaO e aE aOA AaOA U AacEEa a eE U aEA AuWahai orang-orang yang beriman ! ingatlah kepada Allah, dengan mengingat . amaNy. sebanyak-banyaknya. Ay (QS. Al-Ahzab : 33 : . Ayat ini memberikan perintah mutlak kepada umat Muslim untuk senantiasa berzikir tanpa batasan waktu, tempat, atau keadaan, menunjukkan pentingnya mengingat Allah dalam segala aspek kehidupan. " Kemutlakan itu dipertegas dalam surat Al-Imran ayat 191 sebagai A EOA s A a eE OA a AC EacI OA A Eac aOeIa Oae aE a eOIa NA. a A aO ea eA a A aaeEaOEaO ea eEaA a AacEEa CaOa UI acOCaa eOU acOA a A aO eaaEAa Eac eO aE aOEIac aNA a A acaI Aa eO eaEA a AC EacI OA a A aacIa aI aEa eCa Na aa UaEA a A aOeEa eA a a AA a Ae IaEa Aa aCIaA a caA EIA a AaIa eO a aN eI aO aOa acE a eOIa Aa eO eaEA Jurnal Studi Tindakan Edukatif Vol. 1 No. E-ISSN : 3090-6121 Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda . ebesaran Alla. bagi orang yang berakal, . orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi . eraya berkat. AuYa Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka. (QS. AliImran: 3 : 190-. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk senantiasa mengingat Allah, namun interpretasi mengenai bagaimana perintah ini dilaksanakan dan kapan saja melaksanakannya dapat beragam. Dalam konteks budaya Islam dikebanyakan daerah di Jawa, praktik tahlil . ang merupakan sebutan bagi ritual yang berupa zikir dl. dilakukan rutinan, ada yang tiap malam jumAoat, tiap tahun baru hijriyah, tiap ada yang melahirkan, tiap ada yang meninggal, 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, haul dll. Tahlil telah menjadi bagian integral dari kehidupan keagamaan masyarakat Muslim di Jawa, meskipun praktik penentuan hari ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an atau Hadis. Tradisi tahlil menunjukkan bagaimana umat Muslim di Jawa menerapkan perintah zikir dalam konteks budaya lokal, memperkuat ikatan sosial dan spiritual dalam komunitas mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana kaidah mutlak dan muqayyad diterapkan pada Surah al-Ahzab ayat 41 serta bagaimana interpretasi ini mempengaruhi budaya pembacaan tahlil di Jawa. Melalui pendekatan kualitatif yang melibatkan studi literatur, penelitian ini berusaha memahami keterkaitan antara teks suci dan praktik budaya. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi penerapan kaidah mutlak dan muqayyad, dengan fokus pada bagaimana perintah zikir yang bersifat umum diterjemahkan ke dalam praktik upacara kematian, yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan keagamaan masyarakat Muslim di Jawa. Kajian ini juga mengintegrasikan temuan dari penelitian-penelitian sebelumnya yang telah membahas aspek-aspek tertentu dari praktik zikir/tahlil dan interpretasi ayat-ayat AlQur'an. Beberapa penelitian sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh Ari Abi Aufa, menegaskan bahwa praktik tahlil/selamatan di Jawa memiliki akar sejarah yang kuat dan merupakan hasil akulturasi budaya lokal, ajaran pra Islam dengan ajaran Islam. Yang terus dikembangkan oleh para ulamaAo islam di masa jawa kuno seperti walisongo, para raja-raja islam dan mengakar pada kehidupan masyarakat jawa islam. Selain itu, penelitian tentang kaidah mutlak dan muqayyad dalam tafsir Al-Qur'an memperlihatkan bahwa pemahaman kontekstual dan komprehensif sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan teks-teks suci. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Erizal yang membahas tentang Analisis Muthlaq dan Muqayyad Hadits dalam Ushl Fiqh, juga memberi gambaran tentang perlunya mengkaji sebuah teks hadis menggunakan kaidah mutlak dan muqayyad kemudian menghasilkan temuan berupa dihususkannya kurban menggunakan domba atau kambing. Dengan menggabungkan analisis kaidah mutlak dan muqayyad pada Surah al-Ahzab ayat 41 dengan temuan-temuan dari penelitian sebelumnya, studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada diskusi yang lebih luas mengenai dinamika antara teks-teks keagamaan dan praktik keagamaan dalam konteks budaya Islam Jawa. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemahaman kontekstual yang mendalam Ari Abi Aufa. Memaknai Kematian Dalam Upacara Kematian Di Jawa. AN-NAS: Jurnal Humaniora. Vol. No. 1, 2017 Erizal. Analisis Muthlaq dan Muqayyad Hadits dalam Ushl Fiqh. Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial. Vol. No. Juni 2018 . Jurnal Studi Tindakan Edukatif Vol. 1 No. E-ISSN : 3090-6121 terhadap ajaran Islam. Dengan demikian, praktik keagamaan seperti tahlil dapat terus dilaksanakan dengan landasan teologis yang kuat, menjaga keaslian ajaran sambil menghargai adaptasi budaya lokal. RESEARCH METHODS Penelitian yang kami lakukan in menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan deskriptif sebagai metode analisisnya. Yang digunakan sebagai data primer adalah kitab suci Al-QurAoan dan terhususkan pada ayat 41 surat al-Ahzab. Sedangkan data skunder yang digunakan berupa kitab-kitab tafsir terutama karya ulamaAo nusantara, hadis, buku-buku, jurnal, juga suber-sumber yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Setelah data-data yang diperlukan terkumpul, peneliti mulai menganalisis ayat yang dikaitkan dengan tradisi zikir atau tahlil yang berlaku di kalangan masyarakat jawa dan selalu diakukan saat acara pasca kematian. RESULTS AND DISCUSSION Tradisi pembacaan tahlil dalam upacara kematian di Jawa merupakan praktik religius-budaya yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat Muslim, khususnya di lingkungan Nahdliyin (Bruinessen, 1999. Zuhri, 2. Tradisi ini menjadi sarana untuk mendoakan orang meninggal, menguatkan keluarga yang ditinggalkan, serta menjaga solidaritas komunal. Tahapan-tahapan tahlil seperti hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, seribu hari, hingga haul telah diterima luas sebagai bentuk ekspresi spiritual sekaligus kebudayaan lokal yang mengakar (Geertz, 1. Seluruh rangkaian tersebut bukan hanya ritual doa, tetapi juga ruang sosial bagi masyarakat untuk meneguhkan nilai kebersamaan dan memperkuat ikatan spiritual sesama Muslim. Dalam kajian ushul fikih, pembahasan tentang mutlak dan muqayyad menjadi sangat penting untuk memahami bagaimana teks-teks keagamaan diaplikasikan dalam konteks kehidupan yang beragam. Lafaz mutlak dipahami sebagai teks yang maknanya tidak dibatasi oleh syarat, waktu, atau keadaan tertentu. Para ulama seperti al-Madiy, al-Qaththan, dan al-Subki menegaskan bahwa mutlak adalah lafaz yang menunjukkan hakikat makna secara umum tanpa ikatan (Al-Qaththan, 1997. Al-Subki, 2. Sementara Khalid memberi batasan teknis tertentu yang menyingkirkan makna umum, maAorifat, dan kata bermakna pilihan untuk memastikan definisi mutlak tetap konsisten sebagai sesuatu yang absolut dan tidak terikat (Khalid, 2. Sebaliknya, muqayyad merujuk pada lafaz yang diberi batasan tertentu sehingga mempersempit ruang makna. Contohnya terlihat dalam QS. al-NisaAo: 92 tentang kewajiban memerdekakan raqabah muAominah, yang menunjukkan bahwa budak yang dimerdekakan harus yang beriman (Ibn Kathir, 2. Lafaz yang telah dibatasi ini tidak bisa diperlakukan secara umum dan harus dipahami dalam kerangka syarat yang menyertainya. Perbedaan antara mutlak dan muqayyad inilah yang menjadi dasar metodologis bagi para mufassir dalam memahami perintah atau larangan dalam Al-Qur'an dan hadis. Pada Surah al-Ahzab ayat 41, perintah berzikir jelas bersifat mutlak karena tidak dilengkapi batasan waktu, tempat, ataupun cara. Dengan demikian, zikir dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, baik dalam keadaan berdiri, duduk, berbaring, ataupun ketika dalam perjalanan (Al-Qurthubi, 2. Ayat ini turun pada masa perang Khandaq, ketika umat Islam menghadapi tekanan eksternal yang berat, sehingga zikir menjadi sumber keteguhan mental dan ketenangan batin (Al-Tabari, 1. Karena itu, sifat mutlaknya mengandung pesan bahwa zikir merupakan kebutuhan spiritual yang terus-menerus. Para mufassir seperti al-Qurthubi menegaskan bahwa Allah tidak memberikan batasan bagi zikir karena luasnya keutamaan amalan tersebut dan karena sifatnya yang mudah diamalkan oleh siapa pun. Zikir yang dilakukan secara berkesinambungan juga disebut sebagai sumber Jurnal Studi Tindakan Edukatif Vol. 1 No. E-ISSN : 3090-6121 ketenteraman batin, sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-RaAod: 28 (Ibn Kathir, 2. Dalam konteks sosial, zikir juga memiliki fungsi memperkuat kohesi masyarakat melalui aktivitas bersama seperti majelis zikir, tahlil, dan doa bersama (Zuhri, 2. Praktik ini tidak hanya meneguhkan hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga mempererat hubungan horizontal Masalah muncul ketika praktik budaya tertentu dalam masyarakat tampak seperti memberikan batasan pada sesuatu yang secara tekstual bersifat mutlak. Tahlil dalam tradisi Jawa dilakukan pada hari-hari tertentu secara teratur, sehingga tampak seperti membatasi zikir pada waktu Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan sebagian kalangan: apakah pengkhususan waktu tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap teks mutlak yang membuatnya jatuh pada kategori bidAoah? Kaidah usul fikih menegaskan. Aual-ashlu ibqaAo almutlaq Aoala ithlaqihi hatta yarid ma yuqayyiduhuAyAibahwa sesuatu yang mutlak harus tetap diperlakukan mutlak sampai ada dalil yang membatasinya (Al-Qaththan, 1. Kyai Misbah Musthafa memberikan pendekatan moderat terhadap persoalan ini. Menurutnya, tahlil bersama tidak termasuk bidAoah dari segi aktivitas zikirnya, karena majelis zikir tersirat dalam hadis tentang riyadh al-jannah (Musthafa, 1. Adapun yang dianggap bidAoah oleh sebagian ulama bukanlah bacaan tahlilnya, melainkan pengkhususan hari jika diyakini sebagai syarat sah atau bagian integral dari ritual yang ditetapkan agama. Namun jika masyarakat hanya mempermudah pengaturan waktu tanpa keyakinan bahwa hari tersebut wajib, maka praktik itu tetap berada dalam wilayah kebiasaan . yang dibolehkan (Zuhri, 2. Dengan demikian, titik krusial terletak pada aspek keyakinan . Aotiqa. masyarakat terhadap hari-hari tertentu. Jika pengkhususan itu dianggap wajib atau sebagai syarat sah, maka dapat masuk kategori bidAoah tercela. Namun jika hanya tradisi sosial untuk memudahkan keluarga dan masyarakat berkumpul, maka tidak termasuk bidAoah dalam arti syarAoi (Al-Qaradhawi. Tahlil pada hari-hari tertentu seperti ke-3, ke-7, ke-40, atau ke-1000 menjadi bagian dari tradisi sosial-religius masyarakat Jawa, bukan sebagai bentuk ibadah yang dibatasi nash. Karena itu, hukumnya tidak haram selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama (Zuhri. Implikasi dari pemahaman mutlak dan muqayyad menunjukkan bahwa Islam memberi ruang fleksibilitas dalam bentuk ibadah zikir, sehingga praktik kultural seperti tahlil dapat hidup sebagai ekspresi keberagamaan lokal. Zikir yang mutlak memungkinkan masyarakat untuk berinovasi dalam ranah budaya selama tidak melanggar prinsip dasar agama. Sementara muqayyad memberikan batasan agar praktik keagamaan tetap terjaga dari penyimpangan substantif terhadap nash. Dalam konteks masyarakat Jawa, tahlil berfungsi sebagai pengamalan nilai zikir secara komunal dan menjadi medium pewarisan tradisi spiritual yang tetap sejalan dengan ajaran dasar Al-Qur'an (Bruinessen, 1. Dengan memahami struktur mutlak dan muqayyad, masyarakat dapat melihat bahwa ritual tahlil bukanlah bentuk pembatasan terhadap zikir, tetapi bagian dari adaptasi budaya yang memperkaya ekspresi spiritual Islam di Nusantara. Selama praktik tersebut tidak menimbulkan keyakinan baru yang bertentangan dengan teks, tahlil dapat terus menjadi sarana memperkuat hubungan sosial dan religius. Hal ini menunjukkan bahwa ushul fikih mampu menjadi jembatan antara teks yang bersifat universal dan praktik budaya lokal yang bersifat partikular, sehingga agama dan budaya dapat hidup berdampingan secara harmonis. CONCLUSION Tradisi tahlil dalam masyarakat Jawa merupakan praktik sosial-religius yang hidup dalam bingkai budaya sekaligus tetap selaras dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Melalui kajian ushul fikih tentang mutlak dan muqayyad, dapat dipahami bahwa perintah zikir bersifat mutlak sehingga tidak dibatasi oleh waktu maupun tata cara tertentu. Karena itu, pengkhususan hari-hari tahlil dalam tradisi Jawa tidak serta-merta dianggap sebagai pembatasan terhadap Jurnal Studi Tindakan Edukatif Vol. 1 No. E-ISSN : 3090-6121 nash mutlak, selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama atau syarat sah ibadah. Pengaturan waktu tahlil lebih tepat dipahami sebagai adat yang bertujuan memudahkan masyarakat berkumpul, memperkuat solidaritas, dan mendoakan orang yang telah wafat. Dengan demikian, tahlil merupakan bentuk adaptasi budaya yang memperkaya ekspresi spiritual Islam di Nusantara, sementara pemahaman mutlakAemuqayyad berfungsi menjaga agar praktik tersebut tetap berada dalam koridor syariat. Pemahaman ini menegaskan bahwa agama dan budaya dapat bersinergi secara harmonis melalui pendekatan metodologis ushul fikih yang REFERENCES