Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 http://ejournal. org/index. php/JISIP/index ANALISIS HUKUM TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI) PT. CITRA ASRI PROPERTY OLEH PT. PLAZA INDONESIA REALTY. TBK Hendrick Daud Sinaga Pascasarjana Magister Hukum Universitas Indonesia Corporate takeover or acquisition is a legal act performed by a legal entity or natural person to take over the company's shares, by way of purchase of shares or in part or in full from the assets of the company. Provisions for Acquisition are regulated in Law No. 40 of 2007 concerning the Company and Government Regulation No. 27 of 1998. Acquisition is one of the efforts made by the company to increase efficiency in the performance of a company sCo that the company becomes more productive in conducting business activities. Acquisition requires a separate mechanism as stipulated in Article 26 Government Regulation Article 29, 30, 15 of Law No. 40 of 2007. One of the legal problems that occur in the acquisition of a company is the delay in reporting the acquisition of shares that need to be reported administratively to the Business Competition Commission as stipulated in Article 29 of Act Number 5 of 1999 j. o Article 6 of Government Regulation No. 57 of 2010. The obscure issue of notifying the takeover of this share was faced by PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk, which acquired PT. Citra Asri Property. So the authors conducted a legal analysis related to the issue of delays in the notification of the takeover of shares of PT. Citra Asri Propery by PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk based on Case Decision Number: 02 / KPPU-M / 2017. Keyword: Acquisition. Company. Sanctions. Take Over LATAR BELAKANG Negara Indonesia Negara berkembang yang menitikberatkan peningkatan pembangunan di segala bidang. Dewasa ini arah dan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah pada dasarnya berpedoman pada Trilogi pembangunan, dengan penekanan pada segi pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, disamping usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional. Perkembangan dunia usaha merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya pembangunan di suatu Negara. Arah pembangunan di sektor ekonomi pemerintah dalam hal memberikan pengarahan dan bimbingan dalam rangka pengembangan dunia usaha dan menciptakan iklim usaha yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Perseroan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang dapat menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan yang diatur secara eksplisit di dalam UndangUndang No. 40 Tahun 2007. Dalam pengelolaan suatu perseroan ada berbagai pilihan strategi yang umumnya dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mengembangkan serta memajukan perusahaannya, diantaranya dengan melibatkan partisipasi unsur-unsur yang ada diluar perusahaan, antara lain melalui Penggabungan . Pengambilalihan saham . Peleburan . Diantara berbagai pilihan tersebut salah satu strategi yang paling sering dilakukan oleh pelaku usaha adalah pengambilalihan saham . Salah satu faktor yang menyebabkan suatu perusahaan melakukan pengambilalihan saham . adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam melakukan kegiatan usaha dalam suatu perusahaan. Pengambilalihan saham . dapat berdampak pada meningkatnya harga saham. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index karena dengan melakukan pengambilalihan saham . perusahaan lain, memungkinan untuk melakukan perbaikan terhadap kondisi keuangan suatu perusahaan dan menjadikan saham dalam suatu perusahaan meningkat. Ketentuan hukum yang mengatur tentang pengambilaliham saham . suatu perusahaan adalah Undang Undang No. Tahun 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan. Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Dalam prakteknya masih ditemukan keterlambatan terkait pemberitahuan pengambilalihan saham kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Salah satu pemberitahuan pengambilalihan saham adalah PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk yang melakukan akusisi terhadap PT. Citra Asri Property. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan bahwa PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 j. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun LANDASAN TEORI . Akuisisi Perusahaan Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Secara umum akuisisi perusahan terdapat dalam beberapa regulasi yaitu. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PP No. 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan. Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang . perusahaan yang diambil alih . tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Lain halnya dengan proses akuisisi terhadap perseroan terbuka (AuTbkA. , maka perundang-undangan yang terkait, diantaranya: Peraturan Bapepam No. IX. 1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan Bapepam No. IX. 2 tentang Transaksi Materiel dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Peraturan Bapepam No. IX. 1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Peraturan Bapepam No. 1 tentang Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Akuisisi dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah acquisition atau take over yang berarti sebuah perusahaan mengambilalih control modal . atas perusahaan lain . ne company taking over controlling interest in anothe. Dalam dunia hukum bisnis, yang dimaksud dengan akuisisi adalah setiap perbuatan hukum untuk mengambilalih seluruh atau sebagian besar saham dan atau asset dari perusahaan lain. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan. Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan akuisisi atau pengambilalihan adalah: AuPerbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih, baik seluruh maupun sebagian terhadap perseroan tersebut. Ay Masuknya Indonesia dimungkinkan berdasarkan ketentuan Buku i KUHPerdata yang menganut system terbuka yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yang memberikan keleluasaan kepada pihak-pihak untuk membuat perjanjian baru selain yang telah diatur oleh UndangUndang, dengan batasan perjanjian sebagai Tidak bertentangan dengan UndangUndang Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Tidak bertentangan dengan ketertiban Tidak bertentangan dengan kesusilaan. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS hanya boleh menggunakan haknya sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, yaitu: AuSetiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa: Perubahan anggaran dasar. Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan perseroan. Penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahanAy. Oleh karena itu, pelaksanaan tersebut tidak menghentikan proses Merger, dan Akuisisi. Konsolidasi. Terkait dengan pengambilalihan saham maka wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan yang diambil alih tentang pemindahan ha katas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh perseroan dengan pihak Proses akuisisi disepakatinya sebuah pengambilalihan melalui RUPS. Direksi perseroan yang akan melakukan akuisisi wajib mengumumkan ringkasan pengambilalihan kepada paling sedikit satu surat kabar dan pengumuman tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan pengambilalihan paling lambat 30 hari sebelum RUPS. Pengumuman tersebut juga memuat bahwa pihak yang berkepentingan dapat meminta rancangan pengambilalihan kepada kantor perseroan. Para kreditor yang menolak rencana akuisisi dapat mengajukan keberatan sebelum 14 hari setelah pengumuman. Apabila dalam jangka waktu itu tidak melakukan keberatan maka kreditor dianggap menyetujui akuisisi. Apabila hingga RUPS keberatan tidak dapat diselesaikan oleh direksi maka keberatan kreditor dibawa ke dalam RUPS. Apabila Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 keberatan tersebut tersebut tidak dapat diselesaikan maka akuisisi tidak dapat Apabila rancangan akuisisi telah disetujui, salinan akta pengambilalihan perseroan dilampirkan pada hal berikut: Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan menteri hukum dan hak asasi Penyampaian menteri tentang perubahan anggaran dasar. Pengaturan dan Aspek Yuridis Akuisisi Istilah akuisisi dipakai dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah direvisi UU No. Tahun 1998 tentang Perbankan. Akan tetapi. UU No. 1 Tahun 1995 sebagaimana telah direvisi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Disana menggunakan istilah AupengambilalihanAy . ake ove. yang di atur dalam Pasal 1 angka . PP No. 27 Tahun 1998. Akuisisi atau pengambilalihan diatur dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 105 UU No. Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaan yaitu PP No. Tahun 1998 Penggabungan. Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. samping itu, khusus mengenai perbankan, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank diatur dalam Pasal 28 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pelaksanaan, yaitu PP 28 Tahun 1999 tentang Merger. Konsolidasi, dan Akuisisi Bank. Kedua UU tersebut mengatur tentang akuisisi badan hukum. Akan tetapi. UU No. 1 Tahun 1995 khusus mengatur akuisisi badan hukum PT, sedangkan UU No. Tahun 1992 mengatur juga akuisisi badan hukum selain PT. Dasar hukum akuisisi adalah jual beli, dimana direksi perusahaan yang akan mengakuisisi mengadakan jual beli dengan direksi perusahaan terakuisisi mengenai hak milik atas saham perusahaan terakuisisi atau Perusahan akuisisi akan menerima hak milik atas saham perusahaan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index terakuisisi menerima penyerahan ha katas nama, maka penyerahannya dilakukan dengan cessie . ak tagi. (Pasal 613 KUH Perdat. Akuisisi dapat dilakukan secara internal atau eksternal. Akuisisi internal adalah akuisisi terhadap perusahaan dalam kelompok sendiri, sedangkan akuisisi perusahaan di luar kelompok atau perusahaan dari kelompok lain. Akuisisi dapat dilakukan terhadap perusahaan dalam negeri atau terhadap perusahaan luar negeri . Pra Notifikasi Akuisisi Perseroan yang akan melakukan akuisi perusahan pada dasarnya wajib melakukan konsulitasi dan penyampaikan kepada komisi pengawas persaingan usaha agar dikemudian hari proses akuisisi yang telah dilakukan tidak menimbulkan masalah hukum. Ketentuan tersebut di atur di dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pra-Notifikasi Penggabungan. Peleburan. Dan Pengambilalihan antara lain: BATASAN NILAI Pasal 3 . Pelaku Usaha dapat melakukan pranotifikasi jika penggabungan atau peleburan badan usaha memenuhi ketentuan sebagai penggabungan atau peleburan melebihi Rp 2. 000,00 . ua triliun lima ratus miliar rupia. nilai penjualan . badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 5. 000,00 ima triliun rupia. mengakibatkan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% . ima puluh perse. pada pasar bersangkutan. Khusus untuk industri jasa keuangan . ank dan non-ban. berlaku ketentuan sebagai penggabungan atau peleburan melebihi Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Rp 10. 000,00 . epuluh triliun rupia. nilai penjualan . badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 15. 000,00 ima belas triliun rupia. mengakibatkan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% . ima puluh perse. pada pasar bersangkutan. Pasal 4 Pelaku Usaha dapat melakukan pranotifikasi pengambilalihan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: pengambilalihan saham dengan hak suara sekurang-kurangnya 25% . ua puluh lima pengambilalihan saham dengan hak suara kurang dari 25% . ua puluh lima perse. namun menyebabkan perpindahan kendali secara efektif. pengambilalihan aset atau transaksi lainnya yang menyebabkan perpindahan kendali secara efektif. pengambilalihan mengakibatkan nilai aset atau nilai penjualan . atau pangsa pasar memenuhi batas sebagaimana diatur dalam Pasal 3. PENILAIAN AWAL Pasal 5 . Pra-Notifikasi dapat dilakukan setelah terdapat perjanjian atau kesepakatan atau Nota Kesepahaman atau dokumentasi tertulis lainnya diantara para pihak yang melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan atau pengambilalihan. Penilaian awal dilakukan untuk menilai ada tidaknya kekhawatiran praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat akibat dari rencana penggabungan atau peleburan berdasarkan pengukuran derajat konsentrasi pada pasar bersangkutan. Dalam hal penilaian awal menunjukkan adanya konsentrasi tinggi sebagai akibat rencana penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan sehingga terdapat kekhawatiran praktek monopoli Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index dan atau persaingan usaha tidak sehat, maka penilaian dilanjutkan ke dalam tahap penilaian menyeluruh. Komisi berhak untuk memanggil pihakpihak lain untuk diminta keterangannya dalam proses penilaian. Penilaian awal dilakukan oleh Komisi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 . iga pulu. hari sejak dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi. PENILAIAN MENYELURUH Pasal 6 . Penilaian menyeluruh dilakukan untuk menentukan ada tidaknya dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat akibat dari rencana penggabungan atau peleburan badan usaha atau . Penilaian menyeluruh sekurang-kurangnya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: kemungkinan perilaku anti persaingan oleh badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan pada pasar bersangkutan, baik secara sepihak maupun bersama-sama dengan yang dihasilkan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan. kemungkinan jika tidak dilakukan pengambilalihan maka perseroan/badan yang bersangkutan akan dinyatakan pailit atau keluar dari pasar sehingga merugikan masyarakat dan kepentingan umum. Komisi berhak untuk memanggil pihakpihak lain untuk diminta keterangannya dalam proses penilaian. Penilaian menyeluruh dilakukan oleh Komisi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 . nam pulu. HASIL PENILAIAN Pasal 7 . Hasil penilaian Pra-Notifikasi adalah Pendapat Komisi yang bersifat mengikat Komisi dan tidak mengikat kepada Pelaku Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Usaha yang melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan. Pendapat Awal Komisi dapat berupa ada atau tidak adanya keberatan atau tidak adanya keberatan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi atas rencana penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan. Pelaku konsultasi atas Pendapat Awal Komisi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 . iga pulu. hari setelah pendapat Komisi diterima oleh pelaku usaha. Setelah berakhirnya masa konsultasi Komisi akan mengumumkan Pendapat Akhir Komisi terhadap rencana penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan . Pembagian Akuisi Berdasarkan Objeknya Akuisisi terhadap Saham Perusahaan Akuisisi saham adalah pengambilalihan perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga pihak pengakuisisi berhak menjadi pemegang Akuisisi menyebabkan timbulnya hubungan Antara induk perusahaan dan anak perusahaan. Induk perusahaan adalah perusahaan yang mengendalikan atau mengakuisisi saham anak perusahaan. Akuisisi saham pada umumnya dilakukan dengan cara membeli mayoritas saham biasa, sehingga induk dan anak perusahaan disebut perusahaan Perusahaan memperlakukan kepemilikannya di anak perusahaan sebagai investasi. Perusahaan pengakuisisi tidak memiliki secara hukum asset perusahaan yang diakuisisi, kecuali seluruh atau sebagian besar saham yang Akuisisi Aset atau Aktiva Perusahaan Akuisisi asset dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan. Apabila asset yang dibeli hanya sebagian maka hal tersebut Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 http://ejournal. org/index. php/JISIP/index digolongkan sebagai akuisisi parsial. Akuisisi parsila terjadi jika pihak pengakuisisi membeli asset perusahaan yang akan diakuisisi lebih dari 50% tapi masih kurang dari 100%. Sementara itu, penuh terjadi pengakuisisi membeli semua asset milik perusahaan yang akan diakuisisi. Akuisisi Kombinasi (Saham dan Ase. Akuisisi perusahann yang dilakukan dengan cara membeli saham dan asset milik perusahaan Sebagai contoh, perusahaan A mengakuisisi perusahaan B dengan cara membeli saham dan asset milik perusahaan pembayaran terhadap saham dan asset milik perusahaan B tersebut dapat dilakukan dengan cara tunai atau dengan penukaran saham milik perusahaan A dan atau saham milik perusahaan lain. Akuisisi Secara Bertahap Akuisisi secara bertahap adalah proses akuisisi . yang dilakukan secara bertahap atau tidak secara langsung. Sebagai contoh, perusahaan A berencana mengakuisisi perusahaan B. Pada tahap pertama, perusahaan A membeli surat utang . yang diterbitkan oleh perusahaan . Hubungan Akuisisi Profitabilitas Perusahaan Return On Equity (ROE), akuisisi merupakan aktifitas perusahaan mengambil alih perusahaan lain termasuk asset dan perusahaan yang diakuisisi. Menurut Wild dkk, penggabungan usaha (Akuisis. dapat meningkatkan citra perusahaan, potensi pertumbuhan, kesejahteraan perusahaan, dan untuk meningkatkan laba perusahaan. Akuisisi akan berdampak positif jika perusahaan pengakuisisi memiliki modal dan kinerja keuangan yang baik. Dampak positif yang jelas terlihat pada laba yang diterima oleh perusahaan yang disebabkan oleh karena sejumlah konsumen potensial Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan yang merupakan pelanggan dari perusahaan yang diakuisisi. Rasio Return On Invesment (ROI), menurut Suad dan Enny menyatakan bahwa faktor yang paling mendasari suatu perusahaan melakukan akuisisi adalah motif ekonomi atau akuisisi tersebut menguntungkan bagi pengakuisisi dan perusahaan penjual atau perusahaan target. Hal ini didasarkan dengan bertambahnya asset Ae asset dan keuangan perusahaan sehingga sangat memungkinkan kegiatan produksi yang dilaksanakan dapat diperbesar untuk memenuhi permintaan konsumen. Gross Profit Margin (GPM), menurut Wild Salah satu alasan ekonomis penggabungan usaha . adalah untuk memperoleh sumber bahan baku, fasilitas produksi, jaringan pemasaran atau pangsa pasar yang tidak ternilai. Dengan semakin dilaksanakan perusahaan setelah akuisisi maka sangat memungkinkan terjadinya peningkatan volume penjualan perusahaan yang didorong dengan bergabungnya pelanggan perusahaan yang diambilalih, disamping adanya pelaksanaan perluasan pangsa pasar produk perusahaan. Sehingga dapat diprediksi setelah dilakukannya akuisisi total penjualan dan laba kotor yang diterima perusahaan akan cendrung mengalami peningkatan berarti. Operating Profit Margin (OPM), menurut Ross dkk, mengatakan bahwa sebuah perusahaan dapat mencapai efesiensi operasional yang lebih besar dengan beberapa cara berbeda melalui merger dan Walaupun perusahaan gabungan akan jauh lebih besar karena adanya akuisisi, biaya operasional dan biaya modal per pelanggan akan jauh lebih rendah. Jadi dapat disimpulkan setelah akuisisi laba operasi yang dihasilkan setiap rupiah penjualan akan meningkat. Net Profit Margin (NPM), menurut Wild salah satu alasan ekonomis Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index penggabungan usaha . adalah untuk menjamin sumber keuangan atau akses terhadap sumber keuangan, setelah adanya diharapkan tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan berasal pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya akan meningkat. Pengaruh Profitabilitas terhadap Income Smoothing Profitabiltas positif terhadap income smoothing. Hal ini didasarkan penelitian yang dilakukan Budiasih . yang menyatakan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh positif signifikan terhadap income smoothing. ROA merupakan ukuran penting untuk menilai kinerja perusahaan yang dapat mempengaruhi investor dalam mengambil ROA yang lebih tinggi akan cenderung melakukan perataan laba . ncome smoothin. daripada perusahaan yang memiliki ROA lebih rendah. Hal ini menghasilkan laba pada masa yang akan datang sehingga memudahkan dalam menunda atau mempercepat laba. Adapun teori hipotesa biaya politik yang Watts Zimmerman. mengungkapkan bahwa tingkat profitabilitas yang semakin tinggi akan mengakibatkan tingginya harapan dari pemerintah dan masyarakat ke pada perusahaan tersebut untuk memberikan pembayaran pajak kepada pemerintah dan kepada masyarakat. Adanya hal ini mendorong manajemen untuk melakukan manipulasi laba berupa income smoothing Sebaliknya. Masodah. menyimpulkan bahwa profitabilitas Pada penelitian ini, nilai koefisien ROA menunjukkan nilai negatif yang menandakan bahwa semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 perusahaan akan cenderung untuk tidak melakukan income smoothing. ANALISIS KASUS Uraian Singkat Kasus Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham . PT. Citra Asri Property oleh PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk. , yang dilakukan Terlapor: PT Plaza Indonesia Realty. Tbk, yang beralamat kantor di The Plaza Office Tower Lantai 10 Jalan M. Thamrin Kav 28-30. Gondangdia Ae Menteng. Jakarta Pusat 10350. Bahwa dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dimana dalam ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 Bahwa batasan Nilai untuk melakukan pemberitahuan Penggabungan. Peleburan. Pengambilalihan Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat . PP Nomor 57 Tahun 2010 adalah: Nilai penggabungan atau peleburan atau Rp. 000,00 . ua triliun lima ratus miliar rupia. dan/atau. Nilai penjualan . badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau Rp. 000,00 . ima triliun Bahwa nilai penjualan dan/atau aset hasil pengambilalihan adalah jumlah nilai penjualan dan/atau aset yang dihitung berdasarkan penjumlahan nilai penjualan dan/atau aset tahun terakhir yang telah diaudit dari masing masing pihak yang melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan ditambah dengan nilai penjualan dan/atau aset dari seluruh badan usaha yang secara langsung maupun tidak Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha yang melakukan Bahwa nilai aset gabungan dari badan usaha pengambilalih dengan badan usaha yang diambilalih per 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp. 4,136,476,330,320,- . mpat trilyun seratus tiga puluh enam milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh rupia. telah melebihi batasan nilai aset Rp. 000,00 . ua triliun lima ratus miliar rupiah Bahwa dengan melebihinya nilai aset gabungan dari badan usaha pengambilalih dengan badan usaha yang diambilalih dari batasan nilai, maka PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 PP No. 57/2010 diatur bahwa kewajiban tertulis tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha. Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham antar perusahaan yang terafiliasi. Bahwa Formulir Pemberitahuan Penggabungan. Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalan Saham Perusahaan diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010 sebagai berikut: Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat . dan ayat . Pelaku Usaha dkenakan sanksi berupa denda Rp. 000,00 . atu milyar rupia. untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp. 000,00 . ua puluh lima milyar rupia. Ay. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Bahwa Pasal 6 PP No. 57/2010 mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku usaha pemberitahuan Penggabungan. Peleburan. Pengambilalihan kepada Komisi. Bahwa berdasarkan analisa sebagaimana dijabarkan diatas. PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, oleh karena itu Pasal 6 PP Nomor 57 Tahun 2010 dapat dikenakan kepada PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya kepada investigator KPPU dalam proses pemeriksaan. PT Plaza Indonesia Realty. Tbk pada awalnya tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU karena ada perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan batas minimum nilai aset untuk kewajiban pelaporan kepada KPPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP 57/2010, khususnya ketentuan ayat 1 dan 2 yang menyebutkan sebagai berikut: C Pasal 5 . Penggabungan Badan Usaha. Peleburan Badan Usaha. Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 . iga pulu. hari kerja sejak tanggal telah Penggabungan Badan Usaha. Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan. C Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat . terdiri atas: Nilai Rp2. 000,00 . ua triliun lima ratus miliar Rupia. dan/atau. Nilai Rp5. 000,00 ima triliun Rupia. Bahwa PT Plaza Indonesia Realty. Tbk pada awalnya memandang bahwa dengan nilai aset sebelum pengambilalihan yang Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index sudah melebihi batas minimum Rp. Trilyun . ilai aset gabungan rata-rata PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk sebelum pengambilalihan sebagaimana disampaikan dalam LKP adalah sebesar Rp. 4,1 Trilyu. maka notifikasi pengambilalihan kepada KPPU tidak perlu dilakukan. Bahwa selanjutnya. PT Plaza Indonesia Realty. Tbk kewajibannya untuk melakukan pelaporan kepada KPPU dengan segera setelah mendapatkan pemberitahuan dari KPPU melalui surat tertanggal 5 Mei 2016 Analisa Batasan Nilai. Bahwa batasan nilai untuk melakukan Penggabungan. Peleburan. Pengambilalihan Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat . PP Nomor 57 Tahun 2010 adalah: Bahwa nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau Rp. 000,00 . ua triliun lima ratus miliar rupia. dan/atau. Bahwa nilai penjualan . badan melebihi Rp. 000,00 ima triliun rupia. Bahwa nilai aset gabungan dari badan usaha pengambilalih dengan badan usaha yang diambilalih per 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp. 4,136,476,330,320,- . mpat trilyun seratus tiga puluh enam milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh rupia. telah melebihi batasan nilai aset Rp. 000,00 . ua triliun lima ratus miliar rupia. Bahwa sebagaimana diketahui bahwa pemberitahuan pengambilalihan tersebut. KPPU telah mengeluarkan hasil analisanya atas pengambilalihan CAP oleh PT Plaza Indonesia Realty. Tbk dalam Pendapat KPPU tertanggal 11 April 2017 (AuPendapat KPPUA. , yang pada intinya menerangkan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 bahwa tidak ada kekhawatiran dampak praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat dari transaksi pengambilalihan tersebut. Bahwa dengan demikian jelas bahwa tertundanya pemberitahuan kepada KPPU terjadi bukan karena kesengajaan ataupun karena adanya itikad tidak baik dari PT Plaza Indonesia Realty. Tbk untuk CAP tersebut, melainkan lebih karena adanya perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal mana sama sekali bukan merupakan suatu kesengajaan yang dilakukan oleh pihak PT Plaza Indonesia Realty. Tbk. Bahwa berdasarkan fakta yang telah diuraikan sebelumnya maka dapat diuraikan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Citra Asri Property oleh PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk sebagi berikut Bahwa pelaku usaha harus melakukan pemberitahuan paling lambat 30 . iga pulu. hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan telah berlaku efektif secara yuridis. Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-39286. November 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Citra Asri Property, diketahui bahwa pengambilalihan saham perusahaan PT. Citra Asri Property oleh PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 November 2014. Bahwa PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk baru melakukan pelaporan kepada KPPU berdasarkan formulir pelaporan akuisisi saham ke KPPU dengan Nomor Register A12416 pada tanggal 13 Mei 2016. Bahwa berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PT. Citra Asri Property Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index seharusnya diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada tanggal 15 Desember Bahwa PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk Total terlambat melakukan pemberitahuan kepada Komisi selama 345 . iga ratus empat puluh lim. hari kerja. Berdasarkan alat bukti, proses pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan serta analisis unsur pasal diatas tim investigator menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran Keterlambatan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh PT Plaza Indonesia Realty. Tbk. Bahwa sebagaimana disebutkan, nilai transaksi pengambilalihan CAP oleh PT Plaza Indonesia Realty. Tbk adalah sebesar Rp 9. 000,- . embilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupia. merupakan nilai yang sangat minim, serta ditambah porsi pangsa pasar PT Plaza Indonesia Realty. Tbk yang hanya sebesar 0,01% sebagaimana disampaikan dalam Pendapat KPPU yang sangat kecil apabila dibandingkan pelaku usaha lainnya. Pengambilalihan ini tidak memberikan dampak hukum ataupun komersial apapun yang merugikan kepada pihak-pihak MEMUTUSKAN Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 j. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1. 000, (Satu Miliar Rupia. yang harus disetor ke Kas Negara pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usah. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Bahwa setelah Terlapor melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti dilaporkan dan diserahkan ke KPPU. Analisis Kasus Bagaimanakah Perseroan Terbatas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010? Dari fokus masalah tersebut, maka terkait dengan mekanisme pemberitahaun pengambilalihan saham sebagaimana kasus di atas bahwa KPPU memutuskan terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 J. o Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Dimana. PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk. terlambat melakukan penjualan asset. Bahwa PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk total terlambat melakukan pemberitahuan kepada komisi selama 345 . iga ratus empat puluh lim. hari kerja. Sehingga KPPU menjatuhakan putusan terkait adanya pelanggaran atas kelalaian dalam pemberitahuan kelebihan penjualan Sebagaimana bunyi Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat 1 PP No. Tahun 2010, terkait dengan mekanisme penggabungan nilai asset, yaitu: AuPenggabungan atau Peleburan badan Usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 . iga pulu. hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebutAy. AuPenggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index tertulis kepada Komisi paling lama 30 . iga pulu. hari kerja sejak tanggal telah penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham badan usahaAy. Pengambilalihan saham diatur di dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka beberapa tahapan yang harus ditempuh, yaitu: Pihak yang akan mengambil alih pengambilalihan kepada direksi perseroan yang akan diambil alih. Menyusun rancangan pengambil alihan. Mendapat persetujuan RUPS. Wajib Ringkasan Rancangan Pengambilalihan. Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris. Pemberitahuan kepada Menteri. Pengumuman Hasil Pengambilalihan. Sebelum RUPS, dilaksanakan maka Ringkasan Rancangan Pengambilalihan harus terlebih dahulu diumumkan oleh direksi perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih dengan ketentuan: Diumumkan paling sedikit dalam 1 surat kabar. Mengumumkan secara tertulis kepada mengambil alih. Pengumuman dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. Pengumuman pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Rancangan Pengambilalihan di kantor perseroan, sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan. Kreditur berhak mengajukan keberatan. Salinan pemberitahuan kepada menteri. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Sementara itu, jika akan melakukan pengambilalihan saham melalui pemegang saham langsung, tahapannya sebagai berikut: Proses yang tidak perlu dilakukan: Pihak yang mengambil alih tidak perlau melakukan alihan kepada direksi. Tidak perlu membuat Rancangan Pengambilalihan. Proses yang harus dilakukan: Mengadakan kesepakatan langsung dengan para pihak yang akan mengambil alih. Mengumumkan rencana kesepakatan Kreditur dapat mengajukan keberatan Kesepakatan dituangkan dalam akta pengambilalihan. Salinan akta pemindahan hak atas saham dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada menteri tentang perubahan susunan pemegang saham. Sebagaiman uraian teori tersebut, maka sudah menjadi kewajiban ketika perusahan mengalami kelebihan atas nilai asset untuk di beritahukan kepada komisi yang berwenang. Ketika tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi administrative atas pelanggaran tersebut. Bagaimanakah terhadap pengambilalihan saham PT. Citra Asri Property oleh PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk? Terkait dengan implikasi hukum yang timbul akibat adanya pengambilalihan saham yang dilakukan PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk dengan PT. Citra Asri Property. Sebagaimana kasus tersebut bahwa PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk. saham PT. Citra Asri Property sebesar 99,99% maka otomatis akibat hukum akan ditanggung oleh perusahaan pengakuisisi sebesar saham yang di akuisisi. Salah satu contoh ialah ketika kelebihan nilai asset atas pengambilalihan saham. UU mrngharuskan untuk memberitahu kepada komisi yang berwenang, namun dalam kasus tersebut PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index dalam melakukan hal tersebut. Tentu atas kelalaian ini perusahaan pengakuisisi akan menerima akibat hukum yang timbul yaitu berupa adanya sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang ada. Pengambilalihan akuisisi adalah suatu perbuatan hukum yang tentunya akan menimbulkan akibat hukum tersendiri baik terhadap status dari perusahaan PT (Perseroan Terbata. tersebut maupun status terhadap pekerja dari perusahaan PT yang bersangkutan. Karena proses pengambilalihan perusahaan atau akuisisi dilakukan dengan cara pembelian sebagian atau seluruhnya saham dari perusahaan perseroan yang diambil alih, maka akibat hukumnya bagi status perusahaan perseroan yang diambil alih adalah beralihnya pengendalian perseroan tersebut sebesar saham yang dibeli oleh pihak yang mengambil alih. Terdapat pula implikasi hukum yang timbul akibat adanya pengambilalihan saham, yaitu: Akibat pengambilalihan saham terhadap pemegang saham. Akibat pengambilalihan saham terhadap pemegang saham menjadi sangat jelas. Terhadap pemegang Saham, strategi merger memperoleh manfaat dengan meningkatnya nilai kesejahteraan pemegan saham, dan Akuisisi berpengaruh pada Pemegang Saham Bagi pemegang saham minoritas justru akan mendapat kerugian dari tersebut, kerugian yang akan diperoleh dari pemegang Saham mempengaruhi jalannya perseroan. Akan tetapi apabila pemegang saham minoritas merasa kepemilikan sahamnya dirugikan atas keputusan RUPS, maka pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk mengusahakan agar saham nya dibeli oleh pihak ketiga atau pihak perseroan. Untuk Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 memberikan perlindungan saham terhadap pemegang saham minoritas yang seringkali menjadi pihak yang dirugikan, maka UUPT memberikan perlindungan melalui pasalpasalnya yaitu berupa hak-hak yang Hak mengajukan gugatan langsung . irect sui. Hak mengajukan gugatan derivative . erivative sui. Hak meminta perseroan dibubarkan Hak melakukan pemeriksaan dokumen Hak meminta dilaksanakannya RUPS Hak untuk memperoleh keterbukaan Kedudukan pemegang saham minoritas harus diperhatikan karena apabila kepentingan pemegang saham minoritas tidak terselesaikan, maka pengambilalihan atau akuisisi tidak dapat Hal ini dijelaskan didalam Pasal 126 ayat . huruf 4 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi: AuPerbuatan Penggabungan. Peleburan. Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan Perseroan. Pemegang Saham Minoritas. Karyawan Perseroan. Ay Selain pemegang saham minoritas, akuisisi juga berdampak pada pemegang saham Akibatnya adalah beralihnya pengendalian terhadap perseroan terbatas ke pihak yang mengambil alih. Dimana dalam akuisisi ini perusahaan yang mengakuisisi melakukan pembelian Saham lebih dari 50% saham yang dimiliki oleh perusahaan yang Dan sebelum dilakukannya akuisisi, perusahaan yang mengakuisisi tentunya telah mendapat informasi terkait perusahaan yang akan diakuisisi, dengan tujuan perusahaan yang akan diakuisisi merupakan perusahaan yang sehat dan mampu membangun perusahaan yang Melihat kondisi seperti diatas, dapat dilihat bahwa praktek akuisisi mempunyai akibat hukum terhadap para pemegang saham, baik pemegang saham Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index minoritas maupun mayoritas. Maka, untuk menghindari hal-hal yang akan terjadi setelah Akuisisi dilakukan, maka para pemegang Saham yang memiliki Saham di perusahaan asal, status kepemilikannya harus ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) restrukturisasi perusahaan. Kemudian setelah itu, para pemegang Saham yang mempunyai Saham diperusahaan yang mengakuisisi, maupun terhadap perusahaan yang diakuisisi mendapatkan perlindungan yang terjamin, baik perlindungan dari segi ekonomi maupun perlindungan dari segi hukum. Mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan pelaksanaan pengambilalihan perseroan terbatas, menurut narasumber bahwa perlindungan hukum terkait pemegang Saham minoritas telah dicantumkan dalam Pasal 62 ayat . Undang Ae Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dapat dijelaskan sebagai berikut . Hak meminta agar Sahamnya dibeli Perseroan. Dalam hal meminta agar saham minoritas dibeli perseroan, hal ini dilakukan apabila pemegang saham minoritas tidak dapat mengusahakan sahamnya dibeli oleh pihak ketiga. Dalam hal menjual sahamnya, pemegang saham minoritas tidak bisa memberikan harga saham dengan sewenangwenang. Karna saham yang dijual harus dengan harga wajar atau disebut dengan fair value. Akibat Hukum Pengambilalihan Perseroan Terbatas Terhadap Karyawan Perseroan Menurut Robert Cooter Ausudah menjadi sifat pengusaha untuk terus melakukan efisiensi dan maksimalisasi hasil usaha. Untuk memaksimalisasi hasil usahanya, pengusaha memerlukan karyawan dalam perusahaannya. Didalam Perseroan peran karyawan sangat penting untuk menjalankan visi dari Perseroan Peran karyawan dalam Perseroan tidak lain adalah untuk menjaga stabilitias pekerjaan, meningkatkan kualitas kerja lewat potensi Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 masing-masing kreativitas yang tinggi, meningkatkan daya saing perusahaan. Maka dengan adanya peran pengambilalihan atau Akuisisi akan berdampak pula pada kedudukan karyawan di perseroan. Akibat dari pengambilalihan saham dapat memberikan keuntungan bagi karyawan, jika pengurangan tenaga kerja dan perubahan status hak-haknya Akan tetapi, akibat tersebut akan pengurangan tenaga kerja atau perubahan status karyawan beserta hak-haknya. Berdasarkan Pasal 126 ayat . UUPT, perbuatan hukum Pengambilalihan kepentingan karyawan Perseroan. Mengenai status pekerja pada Perseroan Terbatas yang akan di Akuisisi, bahwa hubungan kerja tetap berlanjut pada perusahaan yang diakusisi. Seperti dijelaskan pada Pasal 61 ayat . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa: AuPerjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Ay Maka dengan adanya penjelasan dari Pasal 126 ayat . UUPT, dan juga Pasal 61 ayat . Undang-Undang Ketenagakerjaan, disimpulkan bahwa dalam hal Akuisisi atau Pengambilalihan tidak berpengaruh terhadap kontrak kerja karyawan, dimana karyawaan mempunyai hak atas pekerjaannya tanpa harus Dimana jika akuisisi terjadi, maka tanggung jawab terhadap pekerjaan karyawan beralih menjadi tanggung jawab pengusaha yang baru. Akan tetapi, sering sekali yang terjadi pemegang saham yang baru dan pemegang saham yang lama sepakat untuk memberhentikan seluruh karyawan setelah disepakatinya kontrak akuisisi. Namun dengan terjadinya Akuisisi, ada kalanya baik dari Perseroan dan/atau karyawan tidak bersedia Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index untuk melanjutkan hubungan kerja yang telah Dengan adanya hal seperti itu. Perseroan Pemberhentian Hubungan Kerja selanjutnya disebut dengan AuPHKAy terhadap karywan yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya. Terhadap karyawan tersebut diberikan hak atas uang pesangonnya sebesar 1 . Uang penghargaan masa kerja 1 . kali, dan uang penggantian hak. Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan karena perusahaan pengakuisisi tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan tersebut. Maka terhadap karyawan tersebut sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun Ketenagakerjaan, karyawan tersebut diberikan pesangon sebesar 2 . kali, uang penghargaan masa kerja 1 . kali, dan uang penggantian hak. Akibat Pengambilalihan Perseroan Terbatas terhadap organ perseroan Akibat pengambilalihan perseroan juga dapat menimpa organ perseroan, yaitu Direksi dan Komisaris. Dimana Direksi dan Komisaris memiliki tanggung jawab terhadap Perseroan. Sehubungan dengan akibat hukum yang timbul dari Akuisisi. Akuisisi dilakukan dengan upaya untuk meningkatkan manajemen perseroan. Tidak menutup kemungkinan jika pemegang Saham yang baru ingin merubah anggota Direksi dan Komisaris dengan mengacu pada tujuan Akuisisi untuk menjadikan Perseroan lebih baik, maka dibutuhkan organ perseroan yang baik pula. Bagi organ perseroan yang terpaksa tidak diterima atau tidak diangkat kembali oleh pemegang Saham yang baru, tentu Pengambilalihan tersebut. Dengan adanya kemungkinan pemberhentian organ perseroan, organ perseroan harus menjadi pembahasan yang penting yang harus disampaikan pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Didalam Rapat Umum Pemegang Saham harus adanya negoisasi antara pemegang Saham yang lama dan pemegang Saham yang baru, jika pemegang Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 saham ingin mempertahankan organ perseroan. Dengan demikian kedudukan Direksi dan Komisaris telah secara mendalam dibicarakan dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, organ perseroan terpaksa harus diberhentikan. Yang memiliki kekuasaan utama dalam pemberhentian Direksi dan Komisaris adalah Pemegang Saham, karena pada dasarnya pemegang Saham adalah Pemberhentian Direksi dan Komisaris sewenang-wenang. Keputusan RUPS atas pemberhentian organ perseroan harus menyebut alasannya, apabila pemberhentian organ perseroan dilakukan tanpa menyebut alasannya, maka akan bertentangan dengan hukum dan undang-undang. Untuk menghindari masalah yang akan timbul dalam pemberhentian organ perseroan tersebut perlu dibuat secara tertulis yang berisi sebuah pertanyaan bahwa organ perseroan tidak keberatan atas pemberhentian yang akan diputuskan RUPS. Sebagai perlindungan perseroan tersebut, organ perseroan tetap akan memperoleh kompensasi yang cukup memadai. Kompensasi tersebut akan ditentukan oleh RUPS. Hal tersebut telah dijelaskan pada Pasal 96 ayat . yang mengatakan bahwa yang menentukan besar kecilnya gaji dan tunjangan organ perseroan adalah RUPS. Bagaimanakah pengambilalihan saham? Berdasarkan kasus tersebut PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk. Dianggap melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan: Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya diberitahukan kepada Komisi, selambatlambatnya 30 . iga pulu. hari sejak tanggal Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index pengambilalihan tersebut. Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat . diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun yang menyatakan: Penggabungan Badan Usaha. Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 . iga pulu. hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha. Peleburan Badan Usaha. Pengambilalihan saham perusahaan. Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat . terdiri atas: Rp2. 000,00 . ua triliun lima ratus miliar rupia. dan/atau Rp5. 000,00 ima Akibat dari pelanggaran keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham maka ketentuan denda yang berlaku diatur di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang menyatakan: AuDalam Pelaku Usaha menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . dan ayat . Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administrative sebesar Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara Rp25. 000,00 . ua puluh lima miliar rupia. KESIMPULAN Terkait dengan mekanisme pengambilalihan saham menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasrkan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 ketentuan Undang-undang serta peraturan pelaksana terkait dengan pengambilalihan . perusahaan, maka mekanismen tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, pengambilalihan melalui direksi secara langsung dan kedua, pengambilalihan melalui pemegang saham. Terkait dengan ketentuan dalam kedua mekanisme tersebut. Maka prosenya sebagai berikut: Pengambilalihan . Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksud melakukan pengambilalihan kepada direksi perseroan yang akan diambil alih. Menyusun rancangan pengambil . Mendapat persetujuan RUPS. Wajib mengumumkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan. Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris. Pemberitahuan kepada Menteri. Pengumuman Hasil Pengambilalihan. Pengambilalihan melalui pemgang saham langsung. Terkait pemgambilalihan perusahaan melalui pemegang saham secara langsung maka secara umum berdasarkan ketentuan Undang-undang ada dua mekanisme, . Mekanisme yang perlu dilakukan. Mekanisme yang tidak perlu Dalam pengambil alihan saham suatu perseroan tentutanya akan menimbulkan akibat hukum baik bagi pengambil alih maupun bagi terambil alih, dalam hal ini PT. Plaza Indonesia dalam mengambil alih saham PT. Citra Asri Properti telah menimbulkan beberapa akibat hukum yakni Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index pemegang saham, akibat hukum terhadap karyawa dan akibat hukum terhadap organ perseroan, dan pada kesimpulannya akibat hukum pengambil alihan saham/akuisisi tersebut hanya berdampak pada saham yang beralih dari pemilik yang lama ke pemilik yang baru dan selebihnya tetap valid dan eksis seperti sediakala. Akibat terhadap pelanggaran keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT. Indo Plaza Indonesia Reality. Tbk. Maka ketentuan denda yang berlaku diatur di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang menyatakan: AuDalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . dan ayat . Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administrative sebesar Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara Rp25. 000,00 . ua puluh lima miliar rupia. Ay. SARAN Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 karena ketentuan denda yang diatur dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian terkait total akumulasi keterlambatan pelaporan dengan jumlah denda maksimal bagi keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham oleh perusahaan, apabila mengacu pada kasus PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk. Berdasarkan analisis KPPU bahwa total keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham oleh PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk berjumlah 345 hari kerja. Apabila mengacu kepada ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang menyatakan AuDalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . dan ayat . Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. untuk setiap hari keterlambatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 dengan ketentuan denda administratif secara Rp25. 000,00 . ua puluh lima miliar rupia. Ay. Seharusnya denda yang dijatuhkan kepada PT. Plaza Indonesia Realty. Tbk sebesar Rp25. 000,00 Pemerintah perlu menghapus Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Kami berpendapat keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham yang tidak terindikasi terjadinya praktik monopoli, seharusnya tidak termasuk sebuah pelanggaran hukum. DAFTAR PUSTAKA