E-ISSN: 2777-0206 P-ISSN: 2776-8511 Volume 2 Nomor 1 edisi Mei 2022 JPAP Available at http://jurnal. id/index. php/jpap/ ________________________________________ Volume 2 Nomor 1 EFEKTIVITAS KONSELING KLIEN RAWAT JALAN DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG Theresia Helen Simarmata1. Malik2 Theresia. 18115017@student. id1 Malik@ubl. Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bandar Lampung ABSTRACT Drug problems are not a common problem but are something urgent, complex and a serious threat. As a form of attention from the Indonesian government, the government formed an institution, namely the National Narcotics Agency which has a legal basis, namely Law No. 39 of 2009 concerning drugs in charge of prevention, eradication of abuse and illicit trafficking of psychotropics, precursors, and other addictive substances except materials for tobacco and alcohol. Drug users are no longer criminals according to PP 25 of 2011 concerning Self-Reporting at the Recipient Institution for Compulsory Reporting (IPWL). In this case, drug users will carry out rehabilitation both outpatient and inpatient with counseling activities. The study used the outpatient The purpose of this study was to determine the effectiveness of outpatient counseling at the National Narcotics Agency of Lampung Province. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. The results of the study indicate that outpatient client counseling at the National Narcotics Agency of Lampung Province has been quite effective but facilities and infrastructure need to be improved to support the implementation of counseling. In the implementation of counseling, it is inseparable from the supporting aspects, namely having qualified and professional human resources and the use of advice and infrastructure can be maximized by the counselor for good counseling and the inhibiting aspect is related to commitment or the presence of clients who sometimes like to pass the session. Keywords: Effectiveness. Counseling. Clients. Outpatient ABSTRAK Permasalahan narkoba bukan merupakan permasalahan yang biasa tetapi merupakan sesuatu yang bersifat urgent, komplek dan menjadi ancaman serius. Bentuk perhatian pemerintah Indonesia, pemerintah membentuk suatu Lembaga yaitu Badan Narkotika Nasional yang memiliki dasar hukum yaitu UU No. 39 Tahun 2009 tentang narkoba yang bertugas di bidang Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan untuk tembakau dan alkohol. Untuk pengguna narkoba tidak lagi kriminal sesuai PP 25 Tahun 2011 tentang melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dalam hal ini pengguna narkoba akan melakukan rehabilitasi baik secara rawat jalan dan rawat inap dengan kegiatan konseling. Penelitian menggunakan metode rawat jalan. Tujuan penelitian adalah mengetahui efektivitas konseling klien rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan metode ialah kualitatif dengan metode pendekatan Hasil dari penelitian menunjukan bahwa konseling klien rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung sudah cukup efektif namun untuk sarana dan prasarana perlu ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan konseling. Dalam pelaksanaan konseling tidak terlepas dari aspek pendukung yaitu memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan professional dan penggunaan saran dan prasarana dapat di maksimalkan oleh konselor untuk berjalannya konseling JPAP 2 . 2022 Edisi Mei dengan baik dan aspek penghambat adalah terkait komitmen atau kehadiran klien yang terkadang suka melewati sesinya. Kata Kunci: Efektivitas. Konseling. Klien. Rawat Jalan PENDAHULUAN Dalam kasus narkotika Provinsi Lampung masih cukup tinggi. Provinsi Lampung juga termasuk sebagai peredaran dan penyuplai narkoba terbesar kedua di pulau Sumatera. Peringkat pertama adalah Medan. Sumatera Utara. Dikarenakan peredaran dan penyuplaian narkoba dalam hal pengiriman barang masuk pulau Jawa dan Sumatera baik menggunakan darat, laut maupun udara pasti akan melalui jalur perlintasan Sumatera yaitu provinsi Lampung. Pengertian penyalahgunaan narkoba menurut Soedjono Dindjosisworo adalah suatu bentuk kejahatan berat dan penyebab dari berbagai bentuk kejahatan. Tempat yang yang menjadi sasaran dalam penyalahgunaan narkoba seperti sekolah, diskotik, tempat pelacur dan tempat perkumplan geng. Pengguna narkoba tidak lagi dianggap Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 melakukan perlaporan diri kepada IPWL atau Institusi Penerimaan Wajib Lapor. Wajib lapor ialah melaporkan kepada lembaga penerima bahwa yang bersangkutan cukup umur atau angota keluarga, orang tua dan wali pecandu narkoba masih di bawah umur lembaga penerima dan harus melapor ke pelayanan kesehatan atau perwatan dan rehabilitasi sosial. Pengguna narkoba tidak lagi dianggap kriminal atau kriminal. Dasar hukum yang digunakan oleh BNN adalah UndangUndang No 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang- Undang ini memiliki tujuan supaya publik serta pendiri hukum bisa tahu arah dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Upaya mengatasi penyalahgunaan narkoba ada pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 pasal 4 memiliki tujuan agar dapat mencegah, melindungi dan memberikan penyelamatan Indonesia dari bahayanya ancaman mengunakan narkotika. Rehabilitasi menjadi salah satu upaya penting dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika karena apabila pecandu tidak melakukan rehabilitasi maka kehidupan masa depan akan terancam dan tidak dapat menjadi lebih baik lagi. Penatalaksanaan rehabilitasi untuk pecandu, penyalahgunaan dan korban pernyalahgunaan narkoba merupakan suatu tahapan proses yang terpadu, yang dilakukan melalui intervensi medis dan psikososial. Prosesnya dari pendaftaran, rehabilitasi, pasca rehabilitasi dan Hal pengguna narkoba untuk sembuh dan hidup produktif di masyarakat yang merupakan tujuan Integrasi dimensi sebagai bagian dari pertumbuhan dan perkembangan pribadi, dalam konteks konseling sebagai salah satu bentuk trapi, kini telah memasuki era baru dimana dimensi sprititual merupakan kompenen fundamental dari pengembangan pribadi. Bila pembinaan konseling dalam layanan konseling dapat menjadi cara efektif untuk mendorong perubahan, harapan dan pencerahan dalam Dengan demikian, tedapat tujuan dari penelitian yang berjudul Efektivitas Konseling Rawat Jalan Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung untuk dapat mengetahui efektivitas konseling klien rawat jalan di badan JPAP 2 . 2022 Edisi Mei narkotika nasional provinsi Lampung dan mengatahui aspek-aspek yang mendukung dan TINJAUAN TEORI AuEfektivitas ialah konsep yang sangat penting karena mampu memberikan suatu gambaran tentang keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai tujuannya. Efektivitas diartikan sebagai pencapaian tujuan sesuai dengan rencana yang dibuat berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan organisasiAy (Malik,2. Efektivitas juga dilihat sebagai sejauh mana suatu organisasi dapat melakukan semua tugas utamanya untuk mencapai seluruh Efektivitas ialah sejauh mana pekerjaan dilakukan, sejauh mana orang menghasilkan output seperti yang diharapkan (Ravianto, 2. Efektivitas adalah komunikasi proses untuk menuju tujuan yang telah dianggarkan, waktu yang ditetapkan dan jumlah personel yang ditentukan. Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya suatu tujuan atau goal yang telah ditentukan sebelumnya merupakan ukuran seberapa baik tujuan telah tercapai sesuai dengan yang direncanakan (Effendy, 2. Konseling berasal dari kata Counselling . ahasa Inggri. Ada yang setuju dengan Counselling penyuluhan, tapi ada juga yang kurang setuju karena penyuluh asal kata dari suluh, yang berarti obor . dengan demikian konseling diartikan penyuluh, ialah memberikan penerangan untuk individu tentang sesuatu yang belum ia ketahui agar bisa tahu. Dalam bukunya Fundamentals Couseling i Shertzer/Stone Aukonseling merupakan proses interaksi yang memberikan fasilitasi tentang pemahaman diri dan lingkungan yang memiliki tujuan agar dapat penjelasan tentang tata nilai dan tingkah laku untuk masa depanAy. (Shelley C. Shertzer, 1. Dengan mengacu pada Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan Pecandu Narkoba, hal ini menjadi landasan hukum bagi upaya dan langkah penyelamatan penguna narkotika. Dengan memberikan laporan ke Lembaga Wajib Lapor (IPWL) yang didirikan pada tahun 2011. Untuk penguna narkoba tidak lagi disebut sebagai pelaku Saat ini terdapat 274 IPWL di seluruh Indonesia dari semua institusi. METODE Metode penelitian ialah menggunakan penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif ialah penelitian yang digunakan supaya bisa memberikan deskripsi dan analisis dari fenomena, kejadian, aktivitas sosial, sikap, keyakinan, presepsi dan individu atau kelompok (Sukmadinata, 2. Metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif agar dapat menganalisis data baik kata tulisan maupun secara lisan serta menimbang dari pendapat orang lain yang disebut narasumber. Pendekatan kualitatif diharapkan dapat menggambarkan hasil rangkaian secara detail tentang ucapan, tulisan ataupun perilaku yang bisa dicermati melalui individu, kelompok, masyarakat dan organisasi tertentu. Fokus penelitian ialah pada batasan masalah serta topik yang diteliti, lebih didasarkan pada tingkat kepentingan mahasalah yang akan dibahas (Sugiono, 2. Alat yang digunakan agar dapat mengumpulkan baik data ataupun informasi penelitian disebut dengan intrumen JPAP 2 . 2022 Edisi Mei penlitian (Sanjaya, 2. , instrument adalah peneliti sendiri dan juga instrument yang lainnya seperti kamera, telepon genggam untuk recorder, pensil, bollpaint, buku. Selain itu terdapat informan untuk mendapatkan data serta informasi terkait penelitian ialah ialah Kasi bidang rehabilitasi, 2 Orang Konselor serta 4 orang klien rawat jalan. Teknik pengumpulan data ialah melalui studi kepustakaan yaitu memperoleh data sekunder melalui bacaan, kutipan dan tinjauan berupa karya tulis para ahli, peraturan perundangundangan yang berlaku dan studi lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara mengajukan pertanyaan dan penjelasan kepada semua pihak yang berkaitan dengan penelitian terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi untuk memperoleh data serta Data primer dan data sekunder adalah sumber dan jenis data yang dipakai dalam Teknik analisis pada penelitian ini terdapat langkah-langkah yang dijelaskan oleh Miles dan Huberman (Sugiyono,2. ialah : . Pengumpulan data ialah hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, . Reduksi data semua catatan yang diperoleh dikumpulkan sampai jenuh, lalu dipilih catatan yang paling relevan, . Penyajian data atau data display ialah deskripsi dari semua kumpulan informasi kemungkinan untuk menarik kesimpulan dan membuat keputusan, . Penarikan kesimpulan berupa kegiatan interpretasi adalah untuk mendapatkan makna dari data yang diperoleh. Teknik mengunakan teknik triangulasi Untuk lokasi penelitian dilaksanakan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung yang beralamatkan di Jalan Ikan Bawal No. Teluk Betung. Bandar Lampung-35213. ANALISIS HASIL DAN PEMBAHASAN Untuk mengetahui bagaimana efektivitas konseling ini berjalan di badan narkotika nasional provinsi lampung perlu diketahui terlebih dahulu ukuran-ukuran efektivitas yang akan menjadi acuan. Adapun dalam pengukuran efektivitas konseling mmenggunakan teori tangilisan yaitu sebagai berikut: Kejelasan Tujuan Yang Hendak Dicapai Kejelasan tujuan yang hendak dicapai yang dimaksud adalah bagaimana melaksanakan tugas untuk mengarah pada sasaran dan tercapainya tujuan organisasi. Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung khususnya pada bidang Rehabilitasi berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa tujuan rehabilatasi baik di Badan Narkotika Nasioanal. Pusat dan Provinsi sama yaitu untuk pengurangan intensi pemakaian kepulihan klien agar hidup kembali ke masyarakat. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara menurut Kepala Seksi Bidang Rehabilitasi, mengungkapkan bahwa : AuUntuk kegiatan konseling ini sendiri memiliki tujuan yang jelas ya, dimana tujuan itu sama dengan tujuan yang dari badan narkotika nasional pusat. Tujuannya itu sendiri seperti pengurangan intensi pemakaian, membantu dalam kepulihan klien, mencegahan kemauan klien untuk memakai kembali dan membantu untuk bisa hidup kembali ke masyarakatAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 januari 2022 10:45 WIB) Dari hasil wawancara tersebut didukung oleh pendapat konselor yang membantu dalam pelaksanaan konseling, menurut informan (MP) yang menyatakan bahwa : Aukalau untuk tujuan konseling, untuk rehabilitasi diperlukan untuk rawatan, ada rawat jalan dan rawat inap untuk yang di BNNP yang dilakukan adalah rawat JPAP 2 . 2022 Edisi Mei jalan dengan metode konseling yang dicapai untuk pencapaian konseling itu, tujuan kami adalah untuk merubah perilakunya dan untuk merubah pola pikirnya dan itu dilakukan bedabeda setiap orang berdasarkan assesmennya, kalau tingkat keparahanya memang perlu dilakukan instensif kami akan melakukan konselingnya full 8x pertemuan atau lebih kalau diperlukan tapi kalau dia hanya di tahap situsional atau rasional itu kami berikan antara 4-6x pertemuan dan tujuannya memang untuk perubahan perilaku dan pola pikir itu sangat efektif dilakukan klienAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Penjelasan lainnya yang di kemukankan oleh klien A, yang mengatakan bahwa: Auya saya pribadi tujuan mengikuti kegiatan konseling ini adalah untuk kembali ke kehidupan yang normal kembaliAy (Hasil wawancara pada tanggal 25 Januari 2. Penjelasan lainnya yang di kemukankan oleh klien S, yang mengatakan bahwa: Au tujuan saya konseling ini untuk mengurangi pemakaian narkoba tidak ketergantungan lagi dan bisa beraktivitas seperti biasanyaAy (Hasil wawancara pada tanggl 25 Januari 2. Menurut peneliti dari pernyataan tersebut bahwa kejelasan tujuan yang hendak dicapai pelaksanaan konseling tujuan nya sudah baik dan efektif. Kejelasan Strategi Pencapaian Tujuan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung khususnya di bidang Rehabilitasi berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa untuk mencapai tujuan diinginkan mempunyai strategi yaitu melakukan pendekatan kepada klien agar mempertahankan goals-nya dan datang sesuai dengan jadwalnya untuk mempertahankan program. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara peneliti dengan kepala seksi bidang rehabilitasi terkait dengan kejelasan strategi pencapaian tujuan. Aukarena konseling ini berjalan dengan lama maka strateginya adalah bagaimana klien agar bisa datang sesuai dengan jadwal, karena akan susah untuk mempertahankan itu. Terkadang klien rajin mempertahankannya ada juga yang Maka dari itu strateginya itu bagaimana programnyaAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Penjelasan lainnya juga dikemukakan oleh konselor (MP) yang melakukan pelaksanaan konseling, yang menyatakan bahwa: Aujadi strategi ini untuk kita melakukan konseling itu kita akan ada yang Namanya penetapan goalsnya,dimana goalsnya itu direncanakan Jadi yang menetapkan pertama adalah klien, klien memiliki hak priogratif atas dirinya sehingga apapun perubahannya berdasarkan kesadaran mereka. Konselor hanya mendampingkan dan mengarahkan serta mendukung untuk mencapai goals yang Setiap klien memiliki goals dan carnya masing-masing dan setiap pertemuan akan di evaluasiAy. ( Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Penjelasan lainnya yang di kemukankan oleh koselor (OAW), yang mengatakan bahwa: Auuntuk strategi mungkin kita hanya melakukan pendekatan dengan baik ya,agar klien nyaman dan dapat terbuka sehingga kalau klien nyamankan pasti ada keinginan untuk balik lagiAy. ( Hasil wawancara pada tanggal 12 januari 2. Menurut peneliti dari pernyataan tersebut bahwa pada umumnya kepala seksi bidang rehbailitasi dengan konselor yang kemampuan dalam hal komunikasi yang baik sehingga pelaksanaan konseling dapat berjalan dengan baik dengan mempertahankan klien. JPAP 2 . 2022 Edisi Mei Proses Analisis Perumusan Kebijakan Yang Mantap Proses analisis dan perumusan kebijakan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dibuat dengan mantap yang dimana Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung beracuan dengan UNOC yang berlaku di dunia Internasional. Salah satu kebijakannya adalah mendampingi klien untuk sembuh dan mampu diterima oleh masyarakat. Sehingga proses analisis dan perumusan kebijakan ini sudah Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan kepala seksi bidang rehabilitasi, yang menyatakan bahwa: AuKebijakan tentang konseling ini sudah baik dalam artinya sudah sesuai. BNNP juga beracuan dengan UNOC. Mengacu pada pelatihan-pelatihan yang sudah mengikut UNOC. BNN tidak membuat kebijakan sendiri, artinya sudah mengacu pada yang berlaku di internasional jadi sudah baikAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Penjelasan lainnya juga yang dikemukakan oleh konselor (MP), yang menyatakan bahwa: AuMenurut saya kebijakan ini sudah baik, untuk rehabilitasi ini sudah ada rancangannya yaitu rehabilitasi kelanjutan dia mau rawat jalan atau rawat inap yaitu pascarehabilitasi sehingga menurut saya pun kenapa baik, seseorang yang sudah melalukan rehabilitasi itu ada pendampingan atau follow up, sehingga selesainya dari kami bukan mereka bebas tetapi kami mendampingin sampai 1 tahun kemudianAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2022 Penjelasan lainnya juga yang dikemukakan oleh konselor (OAW), yang menyatakan bahwa: Auuntuk kebijakan kan kita mengikuti dari pusat jadi pasti dalam perumusan kebijakan sudah mantap dan sudah pasti efektifAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Menurut peneliti dari pernyataan tersebut bahwa pelaksanaan konseling mempunyai sebuah kebijakan yang mantap, mengikuti kebijakan Internasional mendukung kebijakan tersebut para pegawai mengikuti pelatihan-pelatihan. Perencanaan Yang Matang Perencanaan program-program pelaksanaan konseling. Adapun perencanaan mengenai kegiatan konseling ini juga sudah didiskusikan dan mendapat persetujuan dari pak Hal ini sesuai dari pernyatan tersebut hasil wawancara dengan kasi bidang rehabilitasi, yang menyatakan: AuPerencanaan kegiatan- kegiatan di bidang rehabilitasi terutama pada permasalahan kegiatan konseling ini sudah matang. Adapun perencanaan mengenai kegiatan konseling juga sudah didiskusikan dan mendapat kepala,sehingga perencanaan sudah matang dan efektifAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Penjelasan lain yang dikemukakan oleh konselor (MP), yang menyatakan bahwa: Auuntuk perencanaan itu sebenernya untuk bnn sendiri punya program sendiri untuk penanganan program konselingnya menangani jalanya rawat inapnya itu sudah mempunya metode masing- masing. Untuk eksekui rencana dilapangan itu liat dari klien nya itu lagi. Sehingga sasarannya tepatAy (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Menurut peneliti dari pernyataan tersebut bahwa dalam perencanaan sudah matang dan efektif dalam menentukan program untuk pelaksanaan JPAP 2 . 2022 Edisi Mei Penyusunan Program Yang Tepat Suatu rencana yang baik perlu dijabarkan dalam program pelaksanaan yang tepat. Badan narkotika nasional provinsi lampung terutama pada bidang rehabilitasi dalam pelaksanaan Penyusunan program menggunakan teori dari pusat baku dari BNN RI yang akan disesuaikan dengan kondisi klien. Penyusnan program yang tepat Sudah terdaftar di isian proyek DIPA Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Hal ini sesuai dengan wawancara dengan kepala seksi bidang rehabilitasi, yang Aukami mendapatkan teori dari pusat. kalau untuk program itu sudah baku dari BNN RI, sehingga kami hanya mengikuti dari pusat ada program berupa metode seperti CBT,MI,KIE dan kita akan sesuaikan dengan kondisi klienAy (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Hal ini didukung oleh pendapat konselor (MP), yang menyatakan: Aukalau untuk saya sendiri itu sudah efektif dan tepat dengan didukung data penelitian yang sudah dilakukan, kalau untuk peresntasi seseorang dalam kasus pengguna yang tidak dilakukan rehabilitasi presentasi untuk pulihnya itu adalah 20% tetapi saat klien melakukan rehabilitasi untk proses pemulihan jadi miningkat jadi 80% sehingganya untuk adanya layanan rehabilitisi dengan konseling itu menurut saya efektif karena sesorang itu butuh pendampingan yang intensAy. (Hasil Wawancara pada tanggal 12 Januari Pendapat lain yang dikemukakan oleh klien konseling rawat jalan bapak S, mengatakan bahwa: Aumenurut saya penyusunan program yang diberikan konselor kepada saya pribadi itu sudah tepat dan juga penyampaian programnya membuat baikAy (Hasil wawancara pada tanggal 25 Januari 2. Hal ini juga di dukung oleh pendapat dari klien rawat jalan kakak P, yang menyatakan bahwa: Aumenurut saya ya penyusunan programnya sudah tepat ya karenakan mereka tau apa yang kami butuhkan untuk kesembuhan sayaAy. (Hasil wawancara pada tanggal 25 Januari 2. Hal ini didukung oleh pendapat klien konseling rawat jalan kakak AS, yang mengatakan bahwa Aumenurut saya programnya bagus dan konselornya juga baik banget dan sabar dalam penyampain programAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Menurut peniliti dari pernyataan tersebut bahwa penyusunan program sudah tepat dan efektif, program yang diterapkan kepada klien sesuai dengan kondisi sehingga klien dapat mengikuti program yang telah diterapkan. Tersedianya Sarana dan Prasarana Pada indikator sarana dan prasarana badan narkotika nasional provinsi lampung sudah cukup baik dengan tersedianya fasilitas seperti ruangan untuk konseling dan printer untuk mendukung pengadministrasian. Hal ini disesuaikan dengan hasil wawanacara dengan kasi rehabilitasi, yang mengatakan bahwa: Aukalau untuk sarana dan prasarana sampai saat ini sudah cukup baik, kami minta apa tuh uda lumayan di akomodirnya cukup di akomodir,seperti kemarin kami minta ruangan langsung di kasih di atas, kami minat printer untuk mendukung administrasi itu juga di akomodir,kalau untuk sarana dan prasarana untuk yang secara sempurna memang belum dari kita juga menyesuaikan dengan apa yang ada di sarana dan prasarana untuk kegiatan. memang baru segini adanya, alhamdulillah. Ay (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari JPAP 2 . 2022 Edisi Mei Hal ini didukung oleh pendapat konselor (MP) yang menyatakan bahwa: Aukalau selama saya disini untuk sarana dan prasarana sudah Dalam artian tempatnya. Jika dibandingkan yang lain lebih bagus tempat yang lain tetapi dengan kondisi seperti inipun kami sudah maksimal untuk melakukan layanan karena yang kita perlukan adalah tempat yang tenang, tempat yang memadai, tempat yang nyaman dan itu sudah cukup walaupun itu belum bagus seperti orang di luaran sanaAy. (Hasil wawancara pada tangga 12 Januari 2. Hal ini didukung oleh pendapat dari kakak AS klien konseling klien rawat jalan, yang mengatakan bahwa: Aukalau untuk sarana dan prasarana menurut saya sudah baik yaAy. asil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Hal ini didukung oleh pendapat kakak A klien konseling rawat jalan,yang menyatakan bahwa: Aumenurut saya sarana dan prasananya sudah sangat memadai untuk kegiatan konseling ya dan juga tempatnya sudah privasi ketika pertanyaan pribadi ditanyakan jadi lagi untuk kerahasianAy. (Hasil wawancara pada tanggal 25 Januari 2. Menurut peneliti dari pernyataan tersebut bahwa kualitas sarana dan prasarana pelaksanaan konseling klien rawat jalan di badan narkotika nasional provinsi lampung perlu ditingkatkan pelaksanaan konseling. Sistem Pengawasan dan Pengendalian yang Bersifat Mendidik Pada pelaksanaan konseling konselor ada pengawasan untuk klien rawat jalan, seperti jika ada klien yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan maka akan langsung dihubungi baik dari keluarga maupun dari yang melapor. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan kasi rehabilitasi, yang mengungkapkan bahwa: Auuntuk system pengawasan itu sendiri dalam kegiatan konseling mungkin saat klien tidak datang saat jadwal yang sudah ditentukan, ya kami situ langsung menelpon keluarganya,jika keluargnya tidak dapat dihubungin kami bisa langsung menelpon penyidik yang membawa klien tersebut. Jika untuk 3x tidak datang untuk mengikuti program maka klien dinyatakan di DOAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari 2. Dari hasil wawancara tersebut didukung oleh konselor (MP) yang menyatakan bahwa: Aukalau menurut saya selama saya menangani klien saya selalu untuk melibatkan pihak keluarganya untuk bisa bersama-sama walaupun tidak hadir konseling,tetapi pemantauan atau pengawasan kita koordinasikan dengan baik dengan pihak keluarga itu yang membantu klien bisa untuk menjakan program. kami disini 1 sesi melibatkan keluarga,karena menurut kamiAy. (Hasil wawancara pada tanggal 12 Januari Pendapat lain dari bapak S selaku klien konseling rawat jalan ,yang menyatakan bahwa: Aumenurut saya pengawasan yang dilakukan oleh badan narkotika nasional provinsi sudah baik ya dan saya tidak merasakan tekanan atau dapat dikatakan rishi ketika ada pengawasan dari konselorAy(Hasil wawancara paa tanggal 25 Januari 2. Hal ini didukung oleh pendapat kakak P selaku klien konseling rawat jalan, yang mengatakan bahwa: Auya untuk system pengawasan sudah baik dan saya pribadi tidak merasa tidak nyaman ya, karena disini konselor juga baik-baik dan bisa merasa nyamanAy. asil wawancara pada tanggal 25 Januari 2. Ay Menurut peneliti dari pernyataan tersebut bahwa system pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan konseling JPAP 2 . 2022 Edisi Mei klien rawat jalan di badan anrkotika nasional provinsi lampung sudah efektif dan cukup baik untuk komunikasi dari pihak instansi maupun dengan keluarga. Aspek - Aspek Pendukung dan Penghambat Dalam pelaksanaan kegiatan konseling klien rawat jalan di badan narkotika nasional provinsi lampung terdapat beberapa pendukung antara lain ialah: . Sumber daya manusia (SDM) yang professional dan berkualitas, . Saran prasarana yang mendukung dan . Sistem pengawasan yang Sedangkan aspek penghambatnya antara lain ialah: . Dalam pelaksaan konseling, aspek penghambatnya yang lebih sering di temui yaitu terkait dengan komitmen atau kehadirann klien yang terkadang suka ngelewati dan . Masih adanya klien dalam pelaksanan konseling tidak terbuka dengan konselor saat tanya jawab atau dalam sesi PENUTUP Kesimpulan. Konseling klien rawat jalan di badan narkotika nasional provinsi lampung sudah efektif dengan indikator sebagai berikut: . kejelasan tujuan yang akan dicapai di badan narkotika nasional provinsi lampung bidang rehabilitasi dalam pelaksanaan konseling tujuan yang telah di tetapkan oleh pusat sesuai dengan keingin dari klien . kejelasan strategi pencapaian tujuan dalam hal ini kasi rehabilitasi dan konselor untuk pelaksanaan konseling telah melakukan strategi komunikasi yang baik kepada klien . proses analisis dan perumusan kebijakan yang mantap pada badan narkotika nasional provinsi lampung terutama pada bidang rehabilitasi pelaksanaan konseling ini mengikuti kebijakan yang mengacu pada UNOC berlaku di dunia internasional tidak membuat kebijakan sendiri, sehingga dapat dikatakan sudah cukup mantap . perencanaan yang matang di badan narkotika nasional provinsi lampung bidang rehabilitasi dalam pelaksanaan konseling rencana-rencana yang telah dibuat sudah melalui persetujuan dan didiskusikan oleh pak kepala dan dapat di terapkan pada klien dan diterima oleh klien . penyusunan program yang tepat pada badan narkotika nasional provinsi lampung pada bidang rehabilitasi dalam pelaksanaan konseling ini penyusunan programnya sudah baku, dalam arti baku yaitu program dari BNN pusat sama dengan BNN pengimplementasian program pada klien konseling rawat jalan juga sudah di diskusikan sesuai dengan kebutuhan klien sehingga dalam penyusnan program juga klien dapat mengikuti sehingga dapat dikatakan sudah baik dan efektif . terdapat sarana dan prasarana terutama pada bidang rehabilitasi di pelaksanaan konseling sudah cukup baik dan para konselor juga dapat menggunakan secara maksimal untuk mencapai efektivitas konseling sendiri, namun dalam sarana dan prasarana dapat ditingkatkan Kembali . system pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik pada badan narkotika nasional provinsi lampung dalam pelaksanaan konseling sendiri untuk pengawasannya sudah cukup baik, jika salah satu klien tidak hadir untuk datang konseling,konselor langsung melapor pada pihak keluarga atau instansi terkait, artinya konselor telah melakukan yang terbaik terutama dalam komunikasi sehingga dapat dikata Sudah cukup efektif untuk pelaksaan konseling. Saran. Menambah penyediaan saran dan prasarana. Salah satu yang menjadi faktor penting ialah tersedianya sarana dan prasarana yang memadahi untuk mencapai suatu JPAP 2 . 2022 Edisi Mei kefektivitasan serta untuk mendukung suatu pelaksanaan agar lebih cepat. Dengan demikian ada baiknya pihak bidang rehabilitasi dapat mengakomodir kepada pihak- pihak yang berwenang untuk membantu pendanaan dalam sarana dan prasarana sehingga sempurna, . Menambah kepelatihan kepada para konselor. Pelatihan merupakan proses yang terencana agar bisa memberikan peningkatan dari keterampilan serta pengetahuan baik secara teknis maupun secara peningkatan kinerja individu, sama halnya dengan konselor mungkin dapat di tambahan dengan kegiatan kepelatihan untuk menambah skill sehingga lebih berkualitas. Kebijakan & Pelayanan Publik , 3, 3845. Sumber Lain: Undang-Undang Republik Indonesia No. Tahun 2009 Tentang Narkotika Peraturan Pemerintah No. Tahun 2011Tentang Pelaksanaan Wajib Lapors Pecandu Narkoba Pasal 4 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia Narkotika PP 25 Tahun 2011 tentang Melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) REFERENSI