Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 10 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PENGUATAN KESEPAKATAN MEDIASI PENGADILAN MELALUI AKTA NOTARIS LUAR Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga1 Kantor Notaris Dr. Sahat HMT Sinaga. MKn. Indonesia. E-Mail: sahathmtsinaga65@gmail. Abstrak: Disputes or disputes can be resolved through court or outside court. Since at least 1970 there have been arrangements for resolving disputes through peace efforts. Alternative efforts to resolve disputes outside of court are also developing which are handled by mediators on the initiative of the parties in dispute in order to obtain a solution that equally satisfies the sense of justice of the parties in dispute. Therefore, a dispute resolution agreement that has been reached so that it can become strong evidence and is complied with voluntarily by the parties, is good to set out in the form of an authentic deed made before a Notary or a notarial deed. Kata Kunci: Out-of-Court Mediation. Notarial Deed. How to Site: Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris. Jurnal hukum to-ra, 10 . , pp 286-298. DOI. 55809/tora. Introduction Dalam perkembangan masyarakat Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 280 juta orang menjelang 79 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 menunjukkan peningkatan aktivitas dalam pelbagai lapangan kegiatan, baik sosial, politik, budaya, maupun ekonomi. Interaksi antar anggota masyarakat yang semakin banyak dapat menciptakan hubungan-hubungan hukum, misalnya perjanjian kerjasama usaha, jual beli barang dan jasa, yang bisa menghasilkan keuntungan, kemanfaatan bersama, namun sebaliknya tidak sedikit hubungan hukum yang dijalin justru melahirkan masalah yang berujung menjadi perselisihan atau sengketa. Secara umum masyarakat mengetahui jalan yang harus ditempuh dalam mencari penyelesaiaan perselisihan atau sengketa adalah melalui peradilan formal yang sering disebut sebagai proses litigasi dengan mengajukan gugatan di pengadilan negeri yang kerap memakan waktu yang panjang dan berbiaya yang mahal. Penyelesaian sengketa Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 melalui pengadilan masih menyisakan berbagai persoalan sehingga dirasakan perlu ada cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Menurut Susanti Adi Nugroho sebagaimana dikutip oleh Hulam Panjaitan, bahwa proses litigasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsip dan menimbulkan permusuhan di antara pihak yang bersengketa2. Dalam budaya suku-suku bangsa yang terdapat di Nusantara sejatinya, penyelesaian perselisihan atau sengketa diupayakan dengan cara musyawarah untuk mencapai Hal itu sebagaimana telah dituangkan dalam Sila keempat Pancasila AuKerakyatan Hikmat Kebijaksanaan Permusyawartan/Perwakilan. Penyelesaian perselisihan atau sengketa yang dapat berlangsung singkat, berbiaya murah serta memenuhi rasa keadilan para pihak yang bersengketa adalah dambaan bagi banyak anggota masyarakat di tengah-tengah kemajuan pesat pelbagai aktivitas yang mempertemukan pelbagai kerja bersama dalam mencapai tujuan bersama, terutama di bidang ekonomi dan bisnis3. Alternatif penyelesaian sengketa yang melibatkan para pihak secara langsung dalam proses penyelesaian sengketa juga menciptakan ruang bagi Solusi yang bersifat AuwinwinAy atau saling menguntungkan. Sebagai contoh dalam mediasi, pihak-pihak dapat berkolaborasi untuk mencari Solusi yang memenuhi kepentingan bersama. Hal ini berbeda dengan pendekatan litigasi yang seringkali menciptakan atmosfer kompetitif, di mana salah satu pihak dianggap sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Budiman N. Sinaga . Hukum Kontrak & Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, hlm. Hulman Panjaitan . HUKUM PERLINDUNGAN KONDSUMEN Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jala Permata Aksara. Jakarta, hlm. Diberitakan lewat media m. com terbitan 8 Mei 2024 pukul 17. 42 WIB, di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024 Kamar Dagang dan Industri (Kadi. Indonesia meluncurkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis dalam bentuk mediasi melalui Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) Hendri Jayadi . Buku Ajar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa. Publika Global Media. Yogyakarta, hlm. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 Discussion Pengaturan Mediasi Diluar Pengadilan Undang-Undang Pengaturan mengenai lembaga perdamaian sudah diatur lama dalam Hukum Acara Perdata sebagai diatur dalam pasal 130 HIR dan pasal 154 Rbg, jika pada hari pemeriksaan yang tertentu, kedua belah pihak menghadap, hendaklah pengadilan negeri dengan pembicaraan ketua, mencoba memperdamaikan mereka. Dalam Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman5, ayat . 6 diatur Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya, ayat . Ketentuan dalam ayat . tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian. UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 16 ayat . Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ayat . Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman7. Pasal 10 ayat . Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ayat . Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara Beberapa ketentuan dalam UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kkeuasaan Kehakiman, diantaranya ketentuan AuBadanbadan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat . , secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah AgungAy. Dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal atas Pasal 14 ayat . : Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk memohon keadilan. Andai kata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri. Masyarakat. Bangsa dan Negara. Dalam Penjelasan bagian UMUM antara lain diuraikan . Hal penting dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Aupengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilanAy. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 Dari muatan undang-undang yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman kita memahami, bahwa sejak tahun 1970 telah diatur secara jelas adanya usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian. Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, diatur Pasal 38 ayat . selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Ayat . Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat . Penyelidikan dan penyidikan. Penuntutan. Pelaksanaan putusan. Pemberian jasa hukum. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BAB XII berjudul PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 58 berbunyi: Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Pasal 59 ayat . Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Ayat . Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Ayat . Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Pasal 609 ayat . Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Ayat . Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat . hasilnya dituangkan dalam kesepakatan Ayat . Kesepakatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat . bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bagian UMUM, ada ditulis. Hal-Hal penting dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut: butir f. Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar Pasal 60 UU berbunyi: Ketentuan mengenai arbitrase dan penyelesaian sengketa di luat pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 58. Pasal 59 dan Pasal 60 diatur dalam undang-undang. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1999 oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1999 oleh Menteri Sekretaris Negara Muladi, serta berlaku sejak tanggal diundangkan, dalam butir konsideran menimbang disebutkan, bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui abrbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik denga mengesampingkan penyelesaian litigasi di Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 . mpat bela. hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Apabila para pihak dalam waktu paling lama 14 . mpat bela. hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator. Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengekata, dalam waktu paling lama 7 . hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai. Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 . iga pulu. hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 . iga pulu. hari sejak penandatanganan. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 . iga pulu. hari sejak pendaftaran. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 Dalam Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh para pihak. Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis, perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Pengaturan penyelesaian perselisihan atau sengketa di luar pengadilan juga diatur untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat . UU Nomor 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2000 oleh Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid, diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 200 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Djohan Effendi, serta mulai berlaku 8 . bulan sejak tanggal diundangkan. Dalam pengelolaan lingkungan hidup sering terjadi sengketa lingkungan hidup yang merupakan masalah perdata antara dua pihak atau lebih. Hal itu terjadi karena adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dalam hal terjadi sengketa lingkungan hidup para pihak yang bersengketa dapat memilih untuk menyelesaikan sengketanya baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan pada prinsipnya adalah suatu upaya untuk mendorong peningkatan dan pengutamaan musyawarah dalam menyelesaikan setiap sengketa lingkungan hidup. UU Nomor 8 Tahun 199910 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan beradasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh Peraturan Mahkamah Agung Dalam butir menimbang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan disebutkan bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrument efektif mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di pengadilan, bahwa mediasi merupakan salah satu proses lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk menyelesaiakan sengketa konsumen di luar pengadilan Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan11 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2008 oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dalam butir konsideran menimbang antara lain disebutkan, bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Dalam Bab VI perihal Kesepakatan di Luar Pengadilan. Pasal 23 ayat . Para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan, yang harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. Hakim di hadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syaratsyarat: sesuai kehendak para pihak, tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, dapat dieksekusi dan dengan itikad baik. Dalam bagian konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan diuraikan, bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan sera berkeadilan, bahwa dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah Mediasi sebagai instrument untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Bahwa ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Pasal 154 Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Pasal 1 angka 2: Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada Upaya hukum biasa mapunluar biasa. Pasal 1 angka 5: Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para piahk guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari Upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih berdasarkan Peraturan ini. Pasal 1 angka 6: Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 Gewesten Buiten Java En Madura. Staasblad 1927:. dan Pasal 130 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement. Staatsblad 1941: . mendorong Para Pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat didayagunakan melalui Mediasi dengan mengintegrasikan ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator12, dalam konsideran menimbang menyebutkan, bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk mempersoleh penyelesaian yang memuaskan serta Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan yang mendorong perlunya implementasi mdeiasi secara elektronik, oleh karena itu diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik,. Dalam Pasal 1 angka 1 diatur. Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesaia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukkan Arbiter Oleh Pengadilan. Hak Ingkar. Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase, mengatur antara lain Pengadilan negeri berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase dan melaksanakan putusan putusan Arbitrase. Pengadilan agama/mahkamah syarAoiyah berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Syariah dan melaksanakan putusan Arbitrase Syariah. Penyelesaian sengketa secara damai, membutuhkan kemauan dan kemampuan berunding untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai. Memang sangat diperlukan waktu dan tenaga yang lebih banyak, disamping kesabaran, dalam upaya ini. Faktor-faktor internal seperti AukepribadianAy. AugengsiAy atau apa yang disebut dengan AukehormatanAy perlu mendapatkan perhatian khusus. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen. Diadit Media. Jakarta, hlm. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 Akta Notaris Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. diatur bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun tulisan-tulisan di bawah Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undangundang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh akta otentik yaitu:14 Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum. Dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang Dibuat oleh pejabat umum atau di hadapan siapa akta itu dibuat mempunyai kewenangan untuk itu. Adapun pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik adalah notaris, kecuali akta-akta yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tertentu siapa yang berwenang membuatnya. Kewenangan notaris yang utama adalah sebagaimana dimaksudkan di dalam ketentuan Pasal 15 ayat . UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yakni notaris berwenang membuat akta autentik tentang semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Notaris menjamin pula kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse. Salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Mengamati bunyi ketentuan Pasal 15 ayat . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabtan Notaris (UUJN) dahulu diatur ketentuan Pasal 1 Peraturan Jabatan Simanjutak. Hukum Perdata Indonesia. Kencana. Jakarta: hlm. Herlien Budiono . DEMIKIAN AKTA INI Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 Notaris (Reglement op het Notaris-Ambt in Indonesie S. PJN) dan dihubungkan dengan Pasal 186716 dan 186817 KUPerd tersebut dapatlah diambil kesimpulan bahwa:18 Akta otentik merupakan alat bukti tertulis. Memuat tentang semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau atas permintaan dari klien notaris. Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Kekuatan pembuktian yang dimaksudkan dalam Pasal 165 H. R dan Pasal 285 R. adalah kekuatan mengenai keterangan-keterangan yang menurut akta oetentik itu diucapkan oleh kedua belah pihak . artij-akt. , menurut R. Wirjono Prodjodikoro:19 surat akta otentik masih mempunyai kekuatan sebagai keterangan seorang pejabat . mbtelijk relaa. yang tidak ada pada surat-surat di bawah tangan, yaitu bahwa apa yang dikatakan oleh penjabat sebagai yang ia alami adalah dianggap betul terjadi di mukanya, misalnya bahwa kedua belah pihak atau salah satu menghadap di mukanya dan mengucapkan suatu keterangan tertentu yang disebutkan dalam akta itu. Kekuatan pembuktian ini dari akta otentik berlaku bagi semua orang, tidak hanya bagi orang-orang yang menghadap di muka penjabat itu. Bahwa kekuatan ini terletak pada suatu akta otentik, tidak disebut dalam suatu pasal undang-undang, melainkan sudah dianggap ada oleh khalayak umum dari dulu kala sehingga sekarang. Menurut R. Subekti:20 Dari bukti-bukti tulisan itu segolongan yang sangat berharga untuk pembuktian, yaitu yang dinamakan akte. Apakah yang dinamakan akte itu?. Suatu akta ilah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani. Dengan demikian maka unsur-unsur yang penting untuk suatu akta ialah kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatangan tulisan itu. Pasal 1867 KUHPerdata berbunyi: Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan. Pasal 1868 KUHPerdata berbunyi: Suatu akta otentik yalah suatu akta yang dudalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Herlien Budiono. Kumpulan Tulisan HUKUM PERDATA di Bidang KENOTARIATAN Buku Kedua. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm. Wirjono Prodjodikoro. Hukum Acara Perdata. Penerbitan Sumur Bandung. Bandung, hlm. Subekti . Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta, hlm. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 Berdasarkan pendapat ahli hukum R. Wijono Prodjodikiro dan R. Subekti tersebut dapat dipahami bahwa akta otentik atau akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris merupakan dokumen yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan dapat menjadi alat bukti tentang suatu peristiwa hukum yang dituangkan dalam akta notaris Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Berbeda dengan perdamaian yang telah berhasil dilakukan oleh hakim di dalam sidang, adalah perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak sendiri di luar sidang. Perdamaian semacam itu hanya berkekuatan sebagai persetujuan kedua belah pihak belaka, yang apabila tidak ditaati oleh salah satu pihak, masih harus diajukan melalui proses di Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah diatur perihal AuPERDAMAIAN DI LUAR PENGADILANAy . Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian22 dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian23 dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus dilampiri dengan Kesepakatan Perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum Para Pihak dengan objek Hakim Pemeriksa Perkara di hadapan Para Pihak hanya akan menguatkan Kesepakatan Perdamaian menjadi Akta Perdamaian jika Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, merugikan pihak ketiga atau tidak dapat dilaksanakan. Akta Perdamaian atas gugatan untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian harus diucapkan oleh Hakim Perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum paling lama 14 . mpat bela. hari terhitung sejak gugatan didaftarkan. Ny. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. CV. Mandar Maju: Bandung, hlm. Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator. Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 Salinan Akta Perdamaian disampaikan kepada Para Pihak pada hari yang sama dengan pengucapan Akta Perdamaian. Dalam hal Kesepakatan Perdamaian diajukan untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian tidak memenuhi ketentuan. Hakim Pemeriksa Perkara wajib memberikan petunjuk kepada Para Pihak tentang hal yang harus diperbaiki. Dengan tetap memperhatikan tenggang waktu penyelesaian pengajuan Akta Perdamaian. Para Pihak wajib segera memperbaiki dan menyampaikan kembali Kesepakatan Perdamaian yang telah diperbaiki kepada Hakim Pemeriksa Perkara. Bahwa untuk menempatkan Kesepakatan Perdamaian sebagai dokumen hukum yang dapat menjadi alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, adalah dengan menuangkan Kesepakatan Perdamaian dalam bentuk akta Conclusion Dari uraian yang telah dipaparkan dan analisa yang dikemukan dalam tulisan ini dapat dipahami bahwa kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta notaris mempunyai kekuatan pembuatan pembuktian yang kuat. Oleh karena itu perlu didorong agar pada masa mendatang diterbitkan peraturan yang mengatur, perdamaian yang disepakati di luar pengadilan, perdamaiannya dibuat secara tertulis dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga . Penguatan Kesepakatan Mediasi di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris Jurnal Hukum tora: 10 . : 286-298 References