Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 P-ISSN: 1693-4458 E-ISSN: 2598-5908 TELAAH TERHADAP PENGATURAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERBASIS MANDATORY DI NEGARA MAURITIUS Sri Bakti Yunari* Dosen Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta by@trisakti. Gisca Nurannisa Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta Gisca@trisakti. Sri Wijihastuti Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Trisakti. Jakarta sriwijihastuti66@gmail. Atik Winanti Dosen Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional Veteran. Jakarta atikwinanti@upnvj. Taufan Andre Ariscky Mahasiswa. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta andreariscky154@gmail. Yashinta Kosmanto Mahasiswa. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta yashintakosmanto@gmail. Abstrak Tujuan penulisan ini untuk mengkaji pengaturan Corporate Social Responsibility sebagai kewajiban hukum di negara Republik Mauritius. Afrika Timur, sebagai fenomena yang terus berkembang pada konsep CSR berbasis mandatory baik yang terjadi di negara barat, negara kawasan asia bahkan negara di wilayah Afrika. Dengan mengunakan metode penelitian hukum, bersumber pada bahan hukum sekunder, dan dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan undang-undang . tatute approac. , maka diperoleh kajian bahwa Mauritius sebagai negara Republik di wilayah Afrika Timur telah mengatur CSR sebagai mandatory secara tegas didalam Income Tax Act 1995 yang dikonsolidasikan kedalam Finance Act 2009, sebagaimana telah dirubah oleh Finance Act 2023 dan telah diintegrasikan dalam satu dokumen terkonsolidasi oleh Mauritius Revenue Authority (MRA) atau Otoritas Pendapatan Mauritius (ITA). Dimana awal keberadaan CSR di Mauritius lebih didasarkan pada komitmen pemerintah Mauritius untuk memerangi kemiskinan dan bertujuan untuk mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan. Secara normatif pengaturan CSR di Mauritius diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pembahasan Rancangan Undang Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (RUU-TJSP) yang saat ini masuk dalam Program legislasi nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2019-2024. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 Kata kunci: CSR. Pengaturan. Mandatory. Mauritius Abstract The purpose of this paper is to examine the regulation of Corporate Social Responsibility (CSR) as a legal obligation in the Republic of Mauritius. East Africa, as a growing phenomenon in the concept of mandatory-based CSR both in western countries. Asian countries and even countries in the African region. By using the legal research method, sourced from secondary legal materials, and analysed prescriptively with a statute approach, the study found that Mauritius as a Republic in East Africa has regulated CSR as a mandatory expressly in the Income Tax Act 1995 which was consolidated into the Finance Act 2009, as amended by the Finance Act 2023 and has been integrated into one consolidated document by the Mauritius Revenue Authority (MRA) or the Mauritius Revenue Authority (ITA). The inception of CSR in Mauritius was based on the Mauritian government's commitment to fight poverty and aim to promote sustainable development. Normatively, the regulation of CSR in Mauritius is expected to be an input for the discussion of the Corporate Social Responsibility Bill (RUU-TJSP) which is currently included in the National Legislation Programme of the House of Representatives of the Republic of Indonesia for 2019-2024. Keywords : CSR. Regulation. Mandatory-based. Mauritius. Pendahuluan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) berbasis mandatory bukan suatu konsep yang baru dalam dunia bisnis saat ini, keberadaannya semakin diperlukan untuk mendukung peran swasta dalam mewujudkan welfare society di Indonesia. 1 Oleh masyarakat umum TJSP ini dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR), meskipun kemudian istilah-istilah lain muncul dengan mengusung konsep yang sama akan tetapi berbeda maksud dan tujuannya ketika di regulasi di Indonesia. Transformasi konsep CSR dari voluntary menjadi mandatory sebagai kewajiban hukum2, tentu berdampak pada pelaksanaan CSR tersebut pada suatu Menurut sejarahnya ketika konsep CSR ini awalnya merupakan konsep sukarela dan berupa kegiatan sosial atau filantropis yang dimulai dari Tahun 1950-an. 3 Seiring berjalannya waktu kemudian ada beberapa negara yang mengatur CSR secara rinci dan spesifik yang sifatnya berupa kewajiban dan terdapat sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban Sri Bakti Yunari. AuRekonsepsi Kepatutan Dan Kewajaran Pada Pengaturan Pendanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Guna Mewujudkan Welfare SocietyAy (Doctoral Thesis. Universitas Brawijaya, 2. , http://repository. id/id/eprint/188921. Archie B. Carroll. AuCorporate Social Responsibility: Evolution of a Definitional Construct,Ay Business & Society 38, no. 3 (September 1. : 268Ae95, https://doi. org/10. 1177/000765039903800303. Stephen Brammer and Andrew Millington. AuCorporate Reputation and Philanthropy: An Empirical Analysis,Ay Journal of Business Ethics 61, no. 1 (September 2. : 29Ae44, https://doi. org/10. 1007/s10551-005-7443-4. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 4 Selain itu, ada juga yang bersifat sukarela dan hanya diatur melalui guidelines atau Adanya pro dan kontra mengenai jenis tipe CSR ini. Pihak yang mendukung bahwa CSR harus menjadi kewajiban suatu perusahaan memandang bahwa pengaturan kewajiban CSR diperlukan untuk menjamin bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap masalahmasalah sosial dan lingkungan, khususnya yang terdampak atas operasional perusahaan di samping perusahaan mendapatkan keuntungan dari kegiatan operasional perusahaan. Sementara itu, pihak yang mengkritik kewajiban CSR ini berpendapat bahwa kewajiban CSR ini menjadi beban bagi para pengusaha dan berpotensi menghambat dan mengurangi inovasi dan pertumbuhan ekonomi. 7 Seharusnya CSR ini pelaksanaannya bersifat sukarela atau pilihan dan disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh perusahaan dan kebutuhan atau permintaan dari pemangku kepentingan. CSR yang diwajibkan oleh Pemerintah dapat menyebabkan suatu perusahaan menjalankan kewajibannya secara formalitas8 atau sekadar tren9 karena merasa terpaksa dan berpotensi menimbulkan iklim ketidakpercayaan pemerintah terhadap pelaku usaha. Bahkan isu tersebut mulai dibahas negara-negara barat 10 dan di berlakukan di beberapa negara di Asia seperti India11 . Taiwan12 . China13, bahkan Indonesia. Dirk Matten and Jeremy Moon. AuAoImplicitAo and AoExplicitAo CSR: A Conceptual Framework for a Comparative Understanding of Corporate Social Responsibility,Ay Academy of Management Review 33, no. 2 (April 2. 404Ae24, https://doi. org/10. 5465/amr. European Commission. AuEuropean Commission Communication on CSR,Ay European Commission - European Parliament Document Archive, n. https://w. eu/meetdocs/2009_2014/documents/com/com_com. 0681_/com_com. 0 681_en. ISO. ISO 26000: Guidance on Social Responsibility (Geneva: International Organization for Standardization. United Nations Global Compact. AuThe Ten Principles of the UN Global Compact,Ay United Nations Global Compact - Mission and Principles, 2000, https://w. org/what-isgc/mission/principles. Denise Baden. AuA Reconstruction of CarrollAos Pyramid of Corporate Social Responsibility for the 21st Century,Ay International Journal of Corporate Social Responsibility 1, no. 1 (December 2. : 8, https://doi. org/10. 1186/s40991-016-0008-2. Jeremy Moon and David Vogel. AuCorporate Social Responsibility. Government, and Civil Society,Ay in The Oxford Handbook of Corporate Social Responsibility, ed. Andrew Crane (Oxford University Press, 303Ae24, https://doi. org/10. 1093/oxfordhb/9780199211593. Michael E. Porter and Mark R. Kramer. AuStrategy and Society: The Link Between Competitive Advantage and Corporate Social Responsibility,Ay Harvard Business Review 84, no. : 78Ae92, 163. Milton Friedman. AuThe Social Responsibility of Business Is to Increase Its Profits,Ay New York Times Magazine. September 13, 1970. Roshni Deepa Gokulsing. AuCSR Matters in the Development of Mauritius,Ay Social Responsibility Journal 7, 2 (June 7, 2. : 218Ae33, https://doi. org/10. 1108/17471111111141503. Tineke Elisabeth Lambooy. Corporate Social Responsibility: Legal and Semi-Legal Frameworks Supporting CSR. Uitgaven Vanwege Het Instituut Voor Ondernemingsrecht. Rijksuniversiteit Groningen En Erasmus Universiteit Rotterdam 77 (Deventer: Kluwer, 2. Sri Bakti Yunari. AuCorporate Social Responsibility Settings in Indonesia and India As A Comparison,Ay in Proceeding on International Conference of Science Management Art Research Technology (International JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 Atas dasar adanya pro dan kontra mengenai konsep CSR sebagai kewajiban hukum, maka artikel ini melanjutkan kajian sebelumnya yang dilakukan peneliti untuk mengkaji CSR berbasis mandatory, yang ditemukan pula oleh peneliti di Negara Mauritius. Afrika Timur. Dimana CSR di Mauritius diatur melalui ITA 1995 yang terkonsolidasi dalam Finance Act No. 14, 2009, terakhir diamandeman dalam Finance Act 2023 (Miscellaneous Provision. Act No. 12 of 2023. Bab 4 tentang AuCorporate TaxationAy Pasal 43 sampai dengan Pasal 72. Secara khusus Corporate Social Resposibility (CSR) diatur dalam Sub Part AD. Pasal 50K, 50L, 50LA dan 50M. 15 Konsep CSR di Mauritius yang dimandatory saat ini, sangat menginspirasi bagi pembaharuan hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan di Indonesia. Oleh karenanya tulisan ini sebagai kajian awal peneliti yang membahas khusus hanya tentang regulasi CSR yang berbasis mandatory tersebut di negara Mauritius. Mauritius adalah negara pertama di Afrika yang mewajibkan CSR bagi seluruh badan usaha tanpa membedakan ukuran perusahaan dan bidang usaha. 16 Awalnya. CSR di Mauritius dimulai dengan himbauan dari pemerintah pada tahun 2007 sebelum akhirnya menjadi kewajiban dalam peraturan perundang-undangan. 17 Studi pendahuluan menunjukkan bahwa belum ada pembahasan detail mengenai pengaturan kewajiban CSR di Mauritius yang membahas specipik mengenai tujuan diberlakukannya CSR di Mauritius, termasuk ruang lingkup berlakunya, bentuk-bentuk program CSR yang dijalankan, serta lembaga pengawas yang mengawasi pelaksanaan CSR dan penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR. Gokulsing menyatakan bahwa meskipun CSR di Mauritius telah ada Conference of Science Management Art Research Technology. RSF Press & RESEARCH SYNERGY FOUNDATION, 2. , https://doi. org/10. 31098/ic-smart. Sri Bakti Yunari. AuSUATU PERBANDINGAN PENGATURAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI TAIWAN DAN DI INDONESIA,Ay Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 24, no. 1 (March 31, 2. : 65, https://doi. org/10. 22219/jihl. Sri Bakti Yunari. AuA Comparison of Corporate Social Responsibility (CSR) Settings in Indonesia and China,Ay Proceedings of the 2nd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2. December 2021, 479Ae85. S B Yunari et al. AuReconception of Mandatory-Based Corporate Social and Environmental Responsibility in Indonesia,Ay IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 106 (January 2. : 012098, https://doi. org/10. 1088/1755-1315/106/1/012098. Sri Bakti Yunari. AuCritical Review of the Change in CSR Regulation and Concept For SOEs: From Partnership and Environmental Development Programme to Corporate Social and Environmental Responsibility,Ay Contemporary Readings in Law and Social Justice 16 . : 420. Mauritius Revenue Authority. AuIncome Tax Act Consolidated,Ay Mauritius Revenue Authority, n. https://w. mu/download/ITAConsolidated. Dinesh Ramdhony. AuThe Implications of Mandatory Corporate Social ResponsibilityAiA Literature Review Perspective,Ay Theoretical Economics Letters 08, no. : 432Ae47, https://doi. org/10. 4236/tel. Li-Wen Lin. AuMandatory Corporate Social Responsibility Legislation Around the World: Emergent Varieties and National Experiences,Ay University of Pennsylvania Journal of Business Law 23, no. : 429Ae69. Ministry of Finance. Government of Mauritius. AuBudget 2007-2008,Ay Ministry of Finance - Government of Mauritius, n. , https://mof. org/Pages/Budget-2007-2008. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 bertahun-tahun. CSR ini belum sepenuhnya tertanam dalam budaya perusahaan. 18 Ramdhony menjelaskan bahwa kewajiban kontribusi CSR dapat mengurangi keuntungan jangka pendek tetapi tidak merugikan daya saing perusahaan karena semua diwajibkan membayar jumlah yang sama. 19 Beebeejaun mengevaluasi perubahan aturan CSR di Mauritius yang menyebabkan kekhawatiran tentang transparansi dan keterbatasan penggunaan dana CSR. Lin mencatat bahwa kewajiban menyumbang 2% dari keuntungan perusahaan untuk CSR dikritik karena dapat menghalangi investasi asing dan pemantauannya kurang efektif. Metodologi Untuk melakukan studi pengaturan CSR yang berbasis mandatory di Mauritius ini digunakan metode penelitian hukum, dimana metode penelitian hukum ini dilakukan untuk menghasilkan argumentasi dan konsep dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Penelitian hukum yang dipergunakan merupakan suatu kegiatan pengetahuan dalam ilmu hukum, yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi22 khususnya terhadap isu CSR sebagai mandatory yang dalam perkembangannya mulai diterapkan di beberapa negara termasuk Mauritius. Penelitian Hukum ini disebut juga sebagai penelitian doctrinal, dimana menurut Morris L. Cohen & Kent C. Olson 23 AuPenelitian Hukum merupakan komponen penting dalam praktik hukum sebagai suatu proses identifikasi aturanaturan yang mengatur suatu kegiatan dan menemukan materi yang menjelaskan atau menganalisis aturan-aturan tersebutAy. 24 Bahkan Terry Hutchinson dan Anwarul Yaqin dalam literatur lain menyatakan bahwa penelitian doktrinal akan memusatkan perhatian pada pembacaan dan analisis terhadap bahan-bahan hukum sekunder, termasuk komentar mengenai hukum yang terdapat dalam buku teks dan jurnal hukum. Seringkali, sumber referensi seperti ensiklopedia hukum, intisari kasus, dan kasus diperlukan untuk mengindeks dan mengakses sumber utama. 25 Jadi, dalam penelitian hukum ini menerapkan penelitian berbasis perpustakaan, kemudian berfokus pada membaca dan menganalisis bahan hukum Deepa Gokulsing. AuCSR Matters in the Development of Mauritius. Ay Ramdhony. AuThe Implications of Mandatory Corporate Social ResponsibilityAiA Literature Review Perspective. Ay Ambareen Beebeejaun. AuThe Corporate Social Responsibility: Legislative Provision in Mauritius,Ay International Journal of Law. Humanities & Social Science 4, no. : 09Ae19. Li-Wen Lin. AuMandatory Corporate Social Responsibility Legislation Around the World: Emergent Varieties and National Experiences. Ay Peter Mahmud Marzuki. Penelitian hukum (Jakarta: Kencana, 2. Morris L. Cohen and Kent C. Olson. Legal Research in a Nutshell: By Morris L. Cohen. Kent C. Olson, 8th ed. West Nutshell Series (St. Paul. MN: Thomson/West, 2. Cohen and Olson. Terry C. Hutchinson. Researching and Writing in Law, 1st ed (Pyrmont. : Lawbook Co. , 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 sekunder, terkait pengaturan CSR di Mauritius. 26 Dengan menerapkan metode di atas, maka diharapkan studi terhadap regulasi CSR berbasis mandatory di Mauritius dapat menghasilkan suatu penalaran hukum, dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi dalam regulasi CSR berbasis mandatory di Mauritius. Bahan hukum CSR tersebut berupa peraturan perundang-undangan, referensi, hasil kajian, artikel, kamus dan ensiklopedia yang diperoleh dari studi pustaka di negara Mauritius, selanjutnya dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang . tatute approac. dan konsep . onseptual approac. sebagai instrumen pembelajaran dan pengetahuan. 27 Metode pendekatan statuta dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan CSR sebagai mandatory di Mauiritus yang dikaji. Artinya mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur CSR di Mauritius untuk kemudian akan digambarkan konsep CSR berbasis mandatory melalui pengunaan istilah, pengaturan, ruang lingkup, program, pengawasan, dan penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR didalam Mauritius ITA 1995 yang dikonsolidasi dalam Finance Act 2023. PEMBAHASAN. Kajian Literatur Tentang CSR di Mauritius. CSR di Mauritius telah dibahas oleh beberapa studi sebelumnya dari berbagai Studi Roshni Deepa Gokulsing . ,28 dalam artikel "CSR Matters in the Development of Mauritius," berpendapat bahwa meskipun inisiatif CSR telah ada di Mauritius selama bertahun-tahun. CSR ini belum sepenuhnya tertanam dalam budaya Studi ini menyarankan bahwa CSR sering digunakan hanya sebagai tren, bukan upaya nyata untuk berkontribusi pada pembangunan sosial. Artikel ini menekankan perlunya upaya terkoordinasi antara sektor swasta, masyarakat sipil, dan pemerintah untuk mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Selanjutnya, studi "The Relationship Between CSR and Leadership in the Context of Regulatory Frameworks: Case Studies of Mauritius and India" oleh Mihaela Cinciulescu . berpendapat bahwa aturan ketat untuk CSR wajib mengurangi kemampuan dan Anwarul Yaqin. Legal Research and Writing (Kelana Jaya. Selangor: Malayan Law Journal, 2. Mark Van Hoecke. AuMethodology of Comparative Legal Research,Ay Law and Method. December 2015, https://doi. org/10. 5553/REM/. Deepa Gokulsing. AuCSR Matters in the Development of Mauritius. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 motivasi pemimpin perusahaan untuk proaktif dalam inisiatif CSR. 29 Wawancara dan analisis dokumen menunjukkan bahwa CSR wajib membatasi inovasi dan kreativitas, yang mengarah pada keseragaman. Studi ini menyarankan bahwa menggabungkan regulasi wajib dengan inisiatif sukarela dapat membuat CSR lebih efektif. Penelitian ini menyoroti pentingnya kepemimpinan dalam mempromosikan praktik CSR yang bermanfaat dalam batasan regulasi. Demikian pula Studi yang dilakukan oleh Maria Yevdokimova et al. 30 tidak membahas secara spesifik CSR di Mauritius, tetapi menggarisbawahi pentingnya panduan yang jelas dan kerangka kerja regulasi untuk membuat pelaksanaan CSR menjadi lebih Tanpa regulasi yang terstruktur, kegiatan CSR sering kali kurang konsisten dan dangkal, sehingga inisiatif CSR tersebut tidak mampu menangani masalah sosial dan lingkungan secara signifikan. Panduan mengenai CSR yang jelas mendorong akuntabilitas dan transparansi, dan memastikan bahwa CSR benar-benar terintegrasi dalam operasi bisnis suatu perusahaan. Pendekatan yang menggabungkan peraturan yang mewajibkan CSR dan inisiatif sukarela menjadi poin penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. CSR harus menjadi bagian dari strategi bisnis dengan dukungan regulasi yang kuat untuk keberhasilan jangka panjang. Lebih lanjut, studi Dinesh Ramdhony . 31 yang membahas dampak dari kewajiban kontribusi CSR di Mauritius. Artikel ini menjelaskan bahwa meskipun pungutan CSR bisa mengurangi keuntungan jangka pendek, hal ini tidak akan merugikan daya saing perusahaan karena semua perusahaan diwajibkan membayar jumlah yang sama. Dengan menerapkan pungutan CSR, negara dapat meningkatkan reputasinya sebagai tempat yang bertanggung jawab dan etis untuk berbisnis. Reputasi yang meningkat ini membuat negara lebih menarik bagi investor asing dan mereka yang ingin berinvestasi dalam proyek-proyek yang bertanggung jawab secara sosial. Akibatnya, lebih banyak investasi langsung asing (FDI) dan investasi yang bertanggung jawab secara sosial (SRI) dapat masuk ke negara Studi ini menyarankan bahwa CSR wajib, seperti pungutan CSR di Mauritius, memastikan perusahaan berkontribusi pada inisiatif sosial dan lingkungan yang lebih efektif, menguntungkan masyarakat. Artikel ini menyimpulkan bahwa CSR wajib membantu Mihaela Cinciulescu. AuThe Relationship Between CSR and Leadership in the Context of Regulatory Frameworks: Case Studies of Mauritius and IndiaAy (MasterAos Thesis (MSc in Business. Language, and Culture Leadership and Management Studie. Copenhagen. Denmark. Copenhagen Business School, 2. , https://research. dk/files/58442187/mihaela_cinciulescu. Maria Yevdokimova et al. AuEVOLUTION OF CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY APPLIED TO THE CONCEPT OF SUSTAINABLE DEVELOPMENT,Ay Journal of Security and Sustainability Issues 8, no. (March 26, 2. : 473Ae80, https://doi. org/10. 9770/jssi. Ramdhony. AuThe Implications of Mandatory Corporate Social ResponsibilityAiA Literature Review Perspective. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 mengatasi kegagalan pasar dan mendorong tindakan CSR yang benar-benar bermanfaat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan bisnis. Dilanjutkan oleh Beebeejaun . 32 dalam studinya yang mengevaluasi apakah perubahan aturan CSR di Mauritius efektif dan memberikan saran perbaikan dari evaluasi Aturan CSR di Mauritius diubah agar perusahaan menggunakan sebagian keuntungan untuk proyek sosial dan lingkungan. Adanya perubahan ini menyebabkan kekhawatiran tentang kurangnya transparansi dan keterbatasan penggunaan dana CSR. Artikel ini menyarankan pemerintah memberi lebih banyak kebebasan kepada perusahaan dalam kegiatan CSR dan membuat pengelolaan dana lebih transparan, memperluas jenis proyek yang bisa didanai, serta mendorong perusahaan mempertimbangkan keberlanjutan. Kemudian studi Lin L. -W. ,33 dalam artikelnya yang menjelaskan kewajiban perusahaan untuk menyumbang 2% dari keuntungan mereka untuk kegiatan CSR di Mauritius, dimana perusahaan besar biasanya menjalankan program CSR sendiri, sementara perusahaan kecil menyumbang ke Yayasan Inklusi Sosial Nasional (National Social Inclusion Foundation, selanjutnya disingkat NSIF) dan menyalurkan dana ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Skema kewajiban CSR yang diregulasi dalam undang-undang tersebut dikritik karena dapat menghalangi investasi asing dan pemantauannya kurang efektif. Terdapat kekhawatiran mengenai dampak dan efektivitas program CSR ini. Konsep dan Pengaturan CSR Berbasis Mandatory di Mauritius. Konsep CSR di Mauritius Pada Pidato Anggaran Tahun 2007, pemerintah Mauritius menghimbau perusahaan untuk secara sukarela mendukung dan berkontribusi pada program CSR yang lebih konkrit karena CSR yang pada saat itu dilakukan bersifat tidak permanen. CSR yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Mauritius pada waktu itu pada umumnya berfokus pada pendidikan, perlindungan lingkungan, olahraga dan kegiatan kebudayaan. Dengan pajak penghasilan bagi perusahaan yang menyebabkan meningkatnya pendapatan perusahaan, pemerintah Mauritius menghimbau perusahaan-perusahan untuk meningkatkan solidaritas terhadap kelompok lemah dan rentan. Sebagian perusahaan setuju untuk berkontribusi 1% dari keuntungannya untuk kegiatan CSR Ambareen Beebeejaun. AuThe Corporate Social Responsibility: Legislative Provision in Mauritius. Ay Li-Wen Lin. AuMandatory Corporate Social Responsibility Legislation Around the World: Emergent Varieties and National Experiences. Ay Ramdhony. AuThe Implications of Mandatory Corporate Social ResponsibilityAiA Literature Review Perspective. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 menyerukan untuk perusahaan yang keuntungannya lebih tinggi untuk berkontribusi lebih 35 Dalam hal ini pada saat itu Pemerintah belum menetapkan persentase tapi hanya berupa himbauan saja yang sifatnya sukarela dan belum dimasukkan ke dalam suatu aturan Namun demikian, reaksi dari sektor swasta di bawah harapan dan tidak sesuai dengan ekspektasi pemerintah. Kemudian pada Pidato Anggaran di tahun 2009. CSR diwajibkan bagi seluruh perusahaan di Mauritius yang diintegrasikan pada perubahan UU Pajak Penghasilan di Mauritius di tahun 2009 dimana Mauritius mulai mewajibkan potongan sebesar 2% terhadap pendapatan suatu perusahaan pada tahun buku sebelumnya. Berdasarkan Corporate Governance Code Mauritius Tahun 2016. CSR didefinisikan sebagai konsep di mana perusahaan berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi mereka sendiri dengan pengembangan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan di negara Perusahaan yang berprestasi tinggi dalam CSR adalah perusahaan yang tidak hanya mematuhi kerangka hukum, tetapi juga secara aktif mengejar dampak positif pada komunitas lokal dan lingkungan. Sementara itu, program CSR di Mauritius didefinisikan pada Section 2 Income Tax Act 1995, yang diubah terakhir oleh Finance Act 2023 diartikan sebagai suatu program yang bertujuan utama untuk mengentaskan kemiskinan, meringankan penyakit atau cacat, memajukan pendidikan orang-orang yang rentan atau untuk memperjuangkan tujuantujuan bersama yang bermanfaat bagi masyarakat Mauritius. Pemerintah menginginkan perusahaan-perusahan ini bukan hanya mengerjakan kewajiban CSR ini sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai kontribusi pihak swasta bersama-sama pemerintah untuk mengentaskan kemisikinan. Kedua definisi CSR tersebut tidak menunjukkan apakah CSR ini bersifat sukarela atau sebuah kewajiban. Namun, kedua definisi tersebut menitik beratkan pada keterlibatan perusahaan dalam memberikan manfaat atau kontribusi di bidang sosial. Pendidikan dan lingkungan. Pengaturan CSR Berbasis Mandatory di Mauritius. Berdasarkan hasil penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang yang berlaku di Mauritius maka diperoleh secara preskriptif mengenai pengaturan CSR yang berbasis mandatory di Mauritius, keberadaannya diawali sejak adanya agenda pemerintah negara Mauritius untuk memerangi kemiskinan dan secara berturut-turut melalui pidato pemerintah untuk rencana anggaran keuangan negara Tahun 2009, yang pada akhirnya mendorong parlemen Mauritius mengesahkan berlakunya undang-undang keuangan dalam ITA 1995 Ministry of Finance. Government of Mauritius. AuBudget 2007-2008. Ay Ministry of Finance. Government of Mauritius. AuBudget 2009. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 yang terkonsolidasi dalam Finance Act 2009 . elanjutnya disebut Finance Act 2. Lahirnya Finance Act 2009 tersebut mengawali diberlakukannya CSR sebagai mandatory di Mauritius. Dimana menurut Pasal 50 L Mauritus Finance Act 2009, semua perusahaan diwajibkan untuk membelanjakan sebesar 2% . ua perse. dari keuntungan yang diperoleh untuk kegiatan CSR atau mentransfer dana CSR untuk digunakan dalam proyek-proyek sosial dan lingkungan ke Direktur Jenderal the Mauritius Revenue Authority (MRA) dengan mengunakan APS. Pendanaan CSR yang diwajibkan bagi semua perusahaan yang memperoleh keuntungan dalam satu tahun sebesar 2% dari pendapatan tersebut dibebankan pada tahun pendapatan sebelumnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, negara Mauritius merupakan salah satu negara yang pertama di benua Afrika yang menjadikan CSR sebagai mandatory dan dengan tegas mewajibkan perusahaan melaksanakan kegiatan CSR sejak Tahun 2009. Adapun tujuannya diwajibkannya CSR bagi perusahaan di Mauritius untuk mempromosikan pembangunan yang lebih berkelanjutan. Selanjutnya kewajiban CSR sebagai mandatory di negara Mauritius dipertegas kembali didalam perubahan The Income Tax Act 1995. Bagian IV tentang Corporate Taxation. Sub Bagian AD tentang CSR, yang diatur khusus dalam Pasal 50K, 50L, 50LA dan 50M . elanjutnya disebut ITA 1. yang terkonsolidasi didalam Finance Act 2023. Dikeluarkannya ketentuan ITA 1995 melalui Finance Act 2023 bertujuan untuk membantu semua korporate mengumpulkan jumlah dana CSR yang tepat dan mengklarifikasi bidang-bidang program untuk penyaluran dana CSR yang digunakan. Ruang lingkup berlakunya CSR khusus diberlakukan untuk penduduk setempat dilingkungan perusahaan yang memperoleh keuntungan, dengan perkecualian diberlakukan terhadap Perusahaan Bisnis Global, bank untuk transaksinya dengan non-residen atau dengan perusahaan yang memegang Lisensi Bisnis Global, perusahaan Internal Revenue Service (IRS), perkumpulan, yayasan, perwalian yang bukan penduduk. Operator Freeport atau Pengembang Freeport Swasta sehubungan dengan pendapatan yang berasal dari ekspor. perusahaan yang telah memilih untuk membayar pajak. Selanjutnya bagi perusahaan yang telah menyetor dana CSR dan terdaftar pada Otoritas Pendapatan Mauritius (MRA) menurut Pasal 50L ITA 1995, akan di dikecualikan dari pembayaran pajak setelah melaporkan pertanggungjawaban CSR perusahaannya. Sebelumnya, perusahaan dapat membelanjakan seluruh dana CSR sesuai dengan kerangka program kerja CSR yang ditentukan sendiri oleh Mauritius Revenue Authority. AuIncome Tax Act Consolidated. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 perusahaan dan jika ada dana CSR yang tidak terpakai, maka pada tanggal penutupan rekening dana tersebut kemudian dikirimkan ke Mauritius Revenue Authority (MRA), untuk kemudian diserahkan kembali kepada perusahaan. Akan tetapi setelah diberlakukannya Finance Act 2016, perusahaan di Mauritius berkewajiban untuk menyerahkan persentase dari dana CSR tersebut kepada Direktur Jenderal the Mauritius Revenue Authority (MRA). Pada prakteknya, pemerintah Mauritius telah membentuk suatu badan National Social Inclusion Foundation (NSIF). NSIF merupakan Badan Pusat untuk menerima dan mengalokasikan dana publik untuk Lembaga Swadaya Masyarakat. NSIF sebagai badan sosial ini beroperasi di bawah naungan Kementerian Jaminan Sosial. Integrasi Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi. Dimana NSIF menerima, mengelola, dan mengalokasikan dana CSR yang dikumpulkan oleh Otoritas Pendapatan Mauritius (MRA) menurut Pasal 50L ITA 1995 (Undang-Undang Pajak Penghasila. dan dana yang mungkin dialokasikan oleh Pemerintah melalui anggaran nasional. Fokus utama dari Badan ini adalah untuk menghasilkan program sosial yang lebih baik bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sambil memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Secara konsep Program CSR di Mauritius didefinisikan sebagai sebuah program yang memiliki tujuan utama untuk mengentaskan kemiskinan, untuk meringankan penyakit atau kecacatan, untuk memajukan pendidikan bagi orang-orang yang rentan atau untuk mempromosikan tujuan publik lainnya yang bermanfaat bagi Komunitas Mauritius. Lin . membahas mengenai kewajiban CSR di berbagai negara. Pengaturan kewajiban CSR berdasarkan penelitiannya dibagi menjadi lima sebagai berikut:38 Kewajiban Uji Tuntas CSR yang mewajibkan perusahaan untuk mengidentifikasi risiko sosial dan lingkungan yang terkait dengan operasi mereka dan untuk menyusun serta melaksanakan rencana guna mencegah risiko tersebut. Contohnya adalah undang-undang kewaspadaan di Prancis, yang yang mengharuskan perusahaan-perusahaan Prancis dengan jumlah karyawan yang signifikan untuk mengembangkan dan menerapkan rencana kewaspadaan guna mengatasi potensi pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan yang terkait dengan operasi mereka. Kewajiban Filantropi Korporat yang mengharuskan perusahaan untuk mengalokasikan persentase tertentu dari keuntungan mereka untuk kegiatan CSR. Contoh dari negara yang menjalankan tipe ini adalah Mauritius dan India. Sanksi di India, misalnya, termasuk mentransfer jumlah yang tidak terpakai ke rekening khusus atau dana pemerintah. Li-Wen Lin. AuMandatory Corporate Social Responsibility Legislation Around the World: Emergent Varieties and National Experiences. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 Kewajiban Struktur Tata Kelola CSR mengintegrasikan CSR ke dalam struktur tata kelola perusahaan. Contoh yang menerapkan konsep ini adalah negara Afrika Selatan yang mengharuskan perusahaan untuk membentuk komite CSR di dalam dewan direksi mereka. Kewajiban Umum CSR Berdasarkan Hukum Perusahaan memberlakukan kewajiban hukum yang luas pada perusahaan untuk bertindak secara bertanggung jawab. UndangUndang Perusahaan di China, misalnya, mencakup ketentuan yang mengharuskan perusahaan untuk mematuhi moralitas sosial dan etika bisnis. Persyaratan CSR Khusus Per Sektor. Sebagai contoh pengaturan di Indonesia mengharuskan perusahaan di sektor sumber daya alam untuk melaksanakan kegiatan CSR dan memberlakukan sanksi untuk ketidakpatuhan sebagaimana diatur dalam undangundang dan peraturan sektoral. Mauritius dalam hal ini digolongkan sebagai negara yang menerapkan kewajiban filantropi korporat. 39 CSR di Mauritius diatur di dalam Income Tax Act 1995 yang terkonsolidasi terakhir dalam Finance Act 2023 (AuFA 2023A. dan sudah diintegrasikan dalam satu dokumen terkonsolidasi oleh Mauritius Revenue Authority atau Otoritas Pendapatan Mauritius (AuMRAA. dalam satu dokumen yang disebut (Au Pajak Penghasilan MauritiusA. FA 2023 tidak mengatur perubahan yang signifikan terkait kewajiban CSR. Pemerintah Mauritius dihadapkan pada kerentanan akibat pengaruh kekuatan global dan upaya memberantas kemiskinan di negaranya. 40Pada tahun 2009. Pemerintah semakin memberikan tekanan pada sektor swasta untuk memerangi kemiskinan dalam segala bentuknya dengan tujuan menjadikan Mauritius sebagai pulau yang berkelanjutan dengan mewajibkan alokasi 2% dari mengalokasikan 2 persen dari keuntungan mereka untuk CSR atau mentransfer dana tersebut untuk digunakan pada proyek-proyek sosial dan lingkungan. Secara khusus ketentuan mengenai CSR diatur dalam ITA Mauritius 1995 (Finance Act Mauritius 2. pada Part IV Corporate Taxation atau Pajak Perusahaan Sub-Part ADCorporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang terbagi menjadi empat bagian yaitu Pasal 50K. Interpretasi. Pasal 50L. Dana CSR. Pasal 50LA. Kontribusi terhadap Dana Promosi Film dan Pasal 50M. Biaya sekali waktu pada bank. Pada April 2024. MRA menerbitkan panduan terkait kewajiban CSR untuk badan usaha di Li-Wen Lin. Deepa Gokulsing. AuCSR Matters in the Development of Mauritius. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 Mauritius untuk memperjelas pengaturan mengenai CSR ("Panduan CSR"). 41 Pasal 50L UU Pajak Penghasilan Mauritius mewajibkan semua perusahaan yang menghasilkan keuntungan diharuskan dalam satu tahun untuk menyiapkan Dana CSR mereka sebesar 2% dari pendapatan kena pajak pada tahun pendapatan sebelumnya. Terkait dengan societe atau organisasi lokal, pendapatan bersih dianggap sebagai pendapatan kena pajak dan setiap pembagian pendapatan bersihnya dianggap sebagai dividen. Untuk menghitung dana CSR untuk perusahaan di Mauritius dengan tahun keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2023, mulai dengan menentukan pendapatan kena pajak dari tahun keuangan sebelumnya. Dana CSR ditetapkan sebesar 2% dari pendapatan kena pajak ini. Dari total dana CSR, 75% harus diserahkan kepada Direktur Jenderal Otoritas Pendapatan Mauritius (MRA). Jumlah ini didistribusikan sebagai berikut: 25% untuk masingmasing dari tiga kuartal pertama, disertakan dengan pernyataan Sistem Pembayaran di Muka (APS), dan 25% dengan laporan tahunan untuk kuartal terakhir. Sisa 25% dari dana CSR dapat digunakan oleh perusahaan untuk melaksanakan program CSR atau mendanai organisasi non-pemerintah (LSM) di area prioritas yang ditentukan oleh Yayasan Inklusi Sosial Nasional, yang dikenal denga The National Social Inclusion Foundation (NSIF). Perhitungan ini memastikan kepatuhan terhadap pedoman yang ditetapkan dalam Pasal 50L dari Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ruang Lingkup dan Program CSR di Mauritius. Program CSR dilaksanakan dalam bidang-bidang prioritas sebagai berikut sebagaimana tercantum dalam Bagian A dan AA pada Lampiran Kesepuluh dari UU Pajak Penghasilan Perusahaan di Mauritius, sebagai berikut:42 Penanganan masalah kesehatan. Dukungan pendidikan dan pelatihan. Lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Perlindungan keluarga, termasuk perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender. Advokasi, pembangunan kapasitas, dan penelitian yang dapat dilaksanakan secara lintas bidang pada bidang-bidang CSR yang diprioritaskan. Rekreasi dan olahraga. Perdamaian dan pembangunan bangsa. Mauritius Revenue Authority. AuMauritius https://w. mu/download/CSRGuide. Mauritius Revenue Authority. AuIncome Tax Act Consolidated. CSR Guidelines,Ay April JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 Keselamatan jalan dan keamanan. Perumahan sosial. Pembangunan sosial ekonomi sebagai sarana untuk pengentasan kemiskinan. Mendukung orang dengan disabilitas. Daerah lain yang mungkin ditentukan oleh Menteri yang bertanggung jawab atas bidang Bagian A ini pertama kali dimasukkan pada Finance Act 2016 yang efektif tanggal 7 September 2016 awalnya hanya terdapat 6 bidang prioritas kemudian Lampiran Kesepuluh Bagian A ini dicabut dan diubah oleh Finance Act 2017 yang efektif tanggal 1 April 2017 yang saat ini berisi 12 bidang prioritas. Bidang CSR prioritas yang ditentukan oleh pemerintah harus menyasar individu dan keluarga yang terdaftar dalam Daftar Sosial Mauritius dan kelompok rentan berdasarkan Piagam Yayasan Inklusi Sosial Nasional . he Charter of the National Social Inclusion Foundatio. Pada satu sisi penentuan ruang lingkup dan program CSR oleh pemerintah diharapkan dapat membuat dana CSR disalurkan kepada pihak yang benar-benar berkebutuhan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh yang berkepentingan. Pemerintah sebagai wakil negara dianggap lebih mengerti bidang-bidang mana saja yang butuh perhatian besar untuk dibantu baik dari pemerintah maupun pihak swasta. Selain itu, penentuan individu dan keluarga yang terdaftar dan berhak mendapatkan manfaat CSR pun perlu transparansi. Di sisi lain, menurut Beebeejaun . , penentuan program CSR oleh pemerintah dikahawatirkan akan mengekang kebebasan perusahaan dalam melakukan kegiatan CSR dan membatasi penggunaan Dana CSR. Sebagai tambahan, dimungkinkan hal yang dibutuhkan oleh pihak di sekitar area perusahaan tidak ada dalam program yang ditentukan oleh Selain menentukan program yang masuk ke dalam CSR. Pemerintah juga menentukan Kegiatan dan kontribusi yang tidak termasuk dalam Dana CSR Part B pada Tenth Schedule dari UU Pajak Penghasilan Mauritius yaitu sebagai berikut:44 Segala aktivitas yang melakukan diskriminasi berdasarkan ras, tempat asal, opini politik, warna kulit, keyakinan atau jenis kelamin. Aktivitas apa pun yang mempromosikan alkohol, rokok, atau perjudian. Setiap kegiatan yang menargetkan pemegang saham, staf senior atau keluarga mereka. National Social Inclusion Foundation. AuThe Charter of the National Social Inclusion Foundation in Mauritius,Ay National Social Inclusion Foundation, https://w. mu/wpcontent/uploads/2019/08/Charter-of-the-National-Social-Inclusion-Foundation-. Mauritius Revenue Authority. AuIncome Tax Act Consolidated. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 Kontribusi kepada departemen Pemerintah atau badan parastatal. Kontribusi terhadap program mitigasi bencana alam. Kontribusi terhadap kegiatan politik atau serikat buruh. Kontribusi pada kegiatan keagamaan atau spiritual. Sponsorship untuk tujuan pemasaran bagi perusahaan. Kesejahteraan staf dan pelatihan karyawan. Dapat dilihat dari beberapa kegiatan yang dilarang di atas, pemerintah melarang kegiatan sosial yang berlabel CSR tetapi berpotensi hanya menguntungkan bagi internal perusahaan seperti bidang kegiatan pada nomor 3, nomor 5 sampai dengan 9 di atas. Penentuan bidang prioritas dan bidang yang tidak termasuk prioritas CSR menyebabkan perusahaan harus benar-benar menyeleksi kegiatan yang dilakukan. Konsekuensi logis apabila kegiatan tidak termasuk bidang CSR yang diprioritaskan adalah jumlah Dana CSR yang harus dihabiskan oleh perusahaan untuk CSR berkurang sehingga Perusahaan harus mentransfer dana yang tidak dihabiskan kepada MRA dan MRA dapat melakukan penilaian berdasarkan Pasal 50 L ayat . dan Pasal 129 UU Pajak Penghasilan Mauritius. Beebeejaun . menjelaskan perusahaan di Mauritius lebih sering mendonasikan sisa dana CSR mereka ke organisasi baru dan yang sudah ada daripada membuat proyek CSR mereka sendiri yang mahal dan memakan waktu. 45 Salah satunya adalah Indian Oil (Mauritiu. Ltd menyumbangkan lebih dari MUR 1 juta kepada LSM seperti Global Rainbow Foundation. Link to Life, dan Caritas, serta sekitar MUR 645. 000 kepada organisasi baru seperti Solaris. Special Education Needs, dan APSA untuk tahun 2018/2019. Organisasi ini diakreditasi oleh National CSR Foundations atau yang sekarang dikenal sebagai NSIF dan berhak menerima dana CSR. Lembaga Pengawas Pelaksanaan CSR di Mauritius. Berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan Mauritius. CSR di Mauritius diawasi oleh Otoritas Pendapatan Mauritius (MRA) dan Yayasan Inklusi Sosial Nasional (NSIF). Otoritas Pendapatan Mauritius (MRA) bertanggung jawab untuk mengumpulkan sebagian dari dana CSR dari perusahaan. MRA juga bertugas memastikan bahwa perusahaan menyerahkan 75% dari kontribusi CSR mereka sesuai dengan pedoman dan jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Mauritius. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 50L ayat . Undang-Undang Pajak Penghasilan Mauritius. MRA juga mengawasi Ambareen Beebeejaun. AuThe Corporate Social Responsibility: Legislative Provision in Mauritius. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 pengelolaan yang tepat dan kepatuhan terhadap penyerahan dana tersebut. Yang terbaru MRA mengeluarkan Panduan CSR pada bulan April 2024. Yayasan Inklusi Sosial Nasional (NSIF) di Mauritius, didirikan pada 30 Desember 2016, berfungsi sebagai pusat untuk menerima dan menyalurkan dana publik kepada LSM. Sebelumnya dikenal sebagai Yayasan CSR Nasional. NSIF berfokus pada pengentasan kemiskinan dan inklusi sosial, memastikan dana disalurkan dengan baik kepada kelompok NSIF juga menetapkan pedoman untuk program CSR dan menyetujui aplikasi perusahaan yang ingin mempertahankan atau mengurangi dana CSR yang harus dikirimkan kepada MRA (Government of Mauritius, n. -a. Government of Mauritius, n. -b. Government of Mauritius, n. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 50L . UU Pajak Penghasilan Mauritius. Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menjalankan CSR di Mauritius. Sanksi untuk perusahaan yang gagal melaksanakan CSR di Mauritius dijelaskan dalam Bagian 50L dari UU Pajak Penghasilan Mauritius. Apabila perusahaan tidak membelanjakan atau mengeluarkan biaya terkait Dana CSR sesuai dengan persentase yang ditentukan maka: Direktur Jendral MRA dapat mengajukan penilaian berdasarkan Pasal 50L ayat . dan Pasal 129 dari UU Pajak Penghasilan Mauritius. (MRA Guide page . 48 Jumlah Dana CSR yang tidak terpakai berdasarkan ketentuan ayat . harus diserahkan kepada Direktur Jenderal MRA bersama dengan laporan tahunan perusahaan berdasarkan Pasal 116 atau 119 UU Pajak Penghasilan Mauritius (Pasal 50L ayat. Perusahaan harus mentransfer Dana CSR yang tidak dibelanjakan ke MRA dan oleh Akuntan Jenderal akan dialokasikan 200 juta rupee ke Dana Solidaritas, dan apabila terdapat sisa akan dialokasikan ke Yayasan Inklusi Sosial Nasional. (Pasal 50L ayat. Jadi. ITA 1995 tidak mengatur secara specifik sanksi jika perusahaan tidak melaksanakan CSR. Akan tetapi jika dana CSR dibelanjakan untuk kegiatan yang bukan dalam ruang lingkup yang ditetapkan yaitu pada Bagian A dan AA pada Lampiran Kesepuluh dari ITA 1995 Mauritius tersebut, maka perusahaan belum dianggap mengeluarkan dana CSR. Sehingga Mauritius Revenue Authority (MRA) akan melakukan penilaian dan Mauritius Revenue Authority. AuMauritius CSR Guidelines. Ay Mauritius Revenue Authority. AuIncome Tax Act Consolidated. Ay Mauritius Revenue Authority. AuMauritius CSR Guidelines. Ay Mauritius Revenue Authority. AuIncome Tax Act ConsolidatedAy. Mauritius Revenue Authority. AuMauritius CSR Guidelines. Ay Mauritius Revenue Authority. AuIncome Tax Act ConsolidatedAy. Mauritius Revenue Authority. AuMauritius CSR Guidelines. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 mewajibkan perusahaan mengeluarkan dana CSR dan melaksanakan program sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. 51 Lebih lanjut, berdasarkan Sub AA ITA 1995 Mauritius tentang Advance Payment System (APS) Pasal 50F, dimana dana CSR yang dibayarkan terlambat, ditafsirkan sama dengan keterlambatan dalam pembayaran pajak penghasilan perusahaan, dimana dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan di Mauritius akan mendapatkan insentif pajak perusahaan. Pajak yang dibayarkan di bawah APS adalah pembayaran sementara. Setiap perusahaan yang telah membayar pajak di bawah APS harus mengajukan pengembalian tahunan dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan pengembalian tersebut, jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak di bawah APS, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dan bunga sebesar 0,5% per bulan dari bagian di mana pajak yang belum dibayarkan akan jatuh tempo. Penutup Berdasarkan pembahasan tentang CSR Mauritius, penting bagi Indonesia untuk bisa menjadikan contoh pengaturan CSR di Mauritius sebagai salah satu metode pembaharuan hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan (TJSLP) sebagaimana diatur didalam Pasal 74 UUPT juncto PP No. 47 Tahun 2012 di Indonesia. Dimana CSR berbasis mandatory di negara Mauritius yang diatur dalam ITA 1995 yang dikonsolidasikan dalam Finance Act 2023 (Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaa. dan bagi perusahaan yang telah membayar dana CSR sebesar 2 % dari keuntungan yang diperoleh tahun sebelumnya, akan mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan perusahaan yang diterapkan pada Tahun berjalan. Atas dasar hal tersebut perlu kiranya ada kelanjutan pembahasan RUUTanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang pada periode 2019-2024 dimasukan oleh pembuat undang-undang untuk dibahas dalam Program Legislatif Nasional Republik Indonesia (PROLEGNAS-RI), dengan memperhatikan hasil-hasil penelitian CSR berbasis mandatory di negara lain termasuk di negara Mauritius. Afrika Timur. Selanjutnya dana CSR yang diperoleh, sebaiknya dikelalo secara profesional oleh lembaga seperti MRA dan NSIF di Mauritius. Agar supaya dana yang diperoleh benar-benar diperuntukkan mendukung program-program pemerintah, dalam mewujudkan masyarakat sejahtera . elfare societ. , dengan tercukupi kebutuhan pokok dasar masyarakat Indonesia untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. Mauritius Revenue Authority. AuIncome Tax Act ConsolidatedAy. Mauritius Revenue Authority. AuMauritius CSR Guidelines. Ay Mauritius Revenue Authority. AuIncome Tax Act Consolidated. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 258-277 Daftar Pustaka