Jurnal Budi Pekerti Agama Islam Volume 3. Nomor 3. Juni 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. DOI: https://doi. org/10. 61132/jbpai. Available online at: https://journal. id/index. php/jbpai Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif Rudi Hartono I1. Abdul Ikrom2. Annisa Mardhatillah3. Meizatul Hasanah4. Muhammad Dzikrullah5 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Indonesia Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah. Anduring. Kec. Kuranji. Kota Padang Email : rudihartono0366@gmail. com1, ikromabdulikrom@gmail. com2, amardhatillah57@gmail. hasanahmeizatul@gmail. com4, muhammaddzikrullah1234@gmail. Abstract. This scientific article comprehensively investigates the fundamental principles of Fiqh Muamalah governing Islamic economic transactions, focusing on three primary areas: sale . ay'), debt-financing . , and leasing . This research aims to analyze the Sharia conceptual framework underlying each contract, including its pillars, conditions, and legal implications, as well as to identify crucial prohibitions such as gharar . , riba . nterest/unlawful incremen. , and maysir . Furthermore, this article explores the relevance and challenges of applying these principles within the dynamic context of the modern economy, characterized by financial innovation, digital technology, and globalization. Through an in-depth literature study and a comparative analysis of classical and contemporary scholars' interpretations, this research examines how ethical Islamic principles such as justice ('ad. , mutual consent . , and public interest . can be integrated into current business practices. Selected case studies on e-commerce transactions, digital lending platforms, and technology-based leasing models are analyzed to illustrate the challenges and potential solutions in applying Fiqh Muamalah. This article concludes by offering a perspective on the importance of contextual reinterpretation and the innovation of Islamic financial products to ensure the relevance of Fiqh Muamalah in addressing global economic challenges while upholding Islamic values. Keywords: Fiqh Muamalah. Sale. Debt-Financing. Leasing. Islamic Economics. Modern Transactions. Sharia Principles Abstrak. Artikel ilmiah ini menginvestigasi secara komprehensif prinsip-prinsip fundamental Fiqih Muamalah yang mengatur transaksi ekonomi Islam, dengan fokus pada tiga area utama: jual-beli . ay'), utang-piutang . , dan sewa- menyewa . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka konseptual syariah yang mendasari setiap akad, termasuk rukun, syarat, dan implikasi hukumnya, serta mengidentifikasi larangan-larangan krusial seperti gharar . , riba . unga/tambahan tidak sa. , dan maysir . Lebih lanjut, artikel ini mengeksplorasi relevansi dan tantangan penerapan prinsip-prinsip ini dalam konteks ekonomi modern yang dinamis, ditandai dengan inovasi keuangan, teknologi digital, dan globalisasi. Melalui pendekatan studi literatur mendalam dan analisis perbandingan terhadap interpretasi ulama klasik dan kontemporer, penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip etis Islam seperti keadilan ('ad. , kerelaan . , dan kemaslahatan . dapat diintegrasikan dalam praktik bisnis saat ini. Studi kasus terpilih mengenai transaksi e-commerce, platform pinjaman digital, dan model penyewaan berbasis teknologi dianalisis untuk mengilustrasikan tantangan dan potensi solusi dalam mengaplikasikan Fiqih Muamalah. Artikel ini menyimpulkan dengan menawarkan perspektif tentang pentingnya reinterpretasi kontekstual dan inovasi produk keuangan syariah untuk memastikan relevansi Fiqih Muamalah dalam menjawab tantangan ekonomi global sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Kata Kunci : Fiqih Muamalah. Jual-Beli. Utang-Piutang. Sewa-Menyewa. Ekonomi Islam. Transaksi Modern. Prinsip Syariah LATAR BELAKANG Fiqih Muamalah merupakan cabang hukum Islam yang secara khusus mengatur tata cara interaksi ekonomi dan sosial antara individu maupun kelompok dalam masyarakat. Ia tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga reflektif terhadap nilai-nilai keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta. Sebagai bagian integral dari Received: April 30, 2025. Revised: Mei 15, 2025. Accepted: Juni 03, 2025. Published: Juni 05, 2025. Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif syariat Islam. Fiqih Muamalah memiliki peran strategis dalam membentuk sistem ekonomi yang tidak hanya efisien tetapi juga beretika dan berorientasi pada kemaslahatan umum . aslahah 'amma. Dalam sejarah peradaban Islam, praktik-praktik muamalah yang adil dan transparan telah menjadi fondasi utama tumbuhnya kepercayaan publik dan berkembangnya ekonomi umat, sejak masa Rasulullah hingga masa kejayaan khilafah Islam. Di era globalisasi dan revolusi digital saat ini, bentuk dan mekanisme transaksi ekonomi telah mengalami transformasi yang sangat signifikan. Digitalisasi sistem pembayaran, munculnya e-commerce, fintech, peer-to-peer lending, hingga ekonomi berbasis aplikasi telah menimbulkan kompleksitas hukum dan etika yang belum sepenuhnya dijangkau oleh kerangka hukum klasik (Akhyar et al. , 2. Fenomena ini menuntut reinterpretasi dan aktualisasi terhadap prinsip-prinsip dasar dalam Fiqih Muamalah agar tetap mampu memberikan panduan yang relevan dalam menjawab dinamika zaman. Artikel ini secara khusus menyoroti tiga pilar utama dalam Fiqih Muamalah jual-beli . , utang-piutang . , dan sewa-menyewa . yang merupakan bentuk transaksi paling mendasar dan paling banyak diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jual-beli, sebagai aktivitas ekonomi yang melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu, telah diatur secara rinci dalam Islam melalui syarat dan rukun yang menekankan pada prinsip kejujuran dan kerelaan kedua belah pihak. Dalam hal ini, larangan terhadap riba, gharar . , dan penipuan merupakan bentuk proteksi hukum Islam terhadap integritas pasar dan perlindungan konsumen. Demikian pula, utang-piutang dalam Islam bukan sekadar alat finansial, tetapi juga merupakan bentuk solidaritas sosial yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Hukum Islam sangat menekankan kejelasan dalam akad, pencatatan transaksi, dan penghindaran unsur-unsur eksploitasi, seperti riba atau tekanan terhadap pihak yang lemah secara ekonomi. Sementara itu, sewa-menyewa . sebagai pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dengan kompensasi tertentu juga memiliki aturan tersendiri yang menjamin hak dan kewajiban para pihak, serta menjaga prinsip keseimbangan dalam pertukaran manfaat. Namun demikian, perkembangan ekonomi modern yang sangat cepat membawa sejumlah tantangan baru dalam penerapan prinsip-prinsip Fiqih Muamalah. Misalnya, bagaimana menyikapi status hukum transaksi digital yang tidak mempertemukan pihak secara fisik, bagaimana validitas akad dalam sistem daring, serta bagaimana memastikan bahwa praktik pembiayaan online tidak mengandung unsur riba terselubung. Tantangan-tantangan ini memerlukan pendekatan ijtihad yang dinamis dan kontekstual, tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar syariah (Mupida & Mahmadatun, 2. JBPAI Ae VOLUME. 3 NOMOR. 3 JUNI 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. Dengan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif konsep dan implementasi Fiqih Muamalah dalam konteks transaksi ekonomi kontemporer, mengidentifikasi tantangan-tantangan praktis yang dihadapi umat Islam saat ini, serta menawarkan perspektif normatif dan praktis mengenai bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat tetap dijadikan pedoman dalam membentuk sistem ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di tengah arus globalisasi dan digitalisasi yang terus berkembang. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi pustaka (Akhyar & Zukdi, 2. Penelitian ini akan mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan berbagai sumber literatur, termasuk buku, artikel ilmiah, jurnal, dan karya-karya lainnya yang relevan untuk memahami prinsip hukum fiqih muamalah dalam transaksi ekonomi kontemporer. Dengan menggali pemikiran para ulama, tafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur'an, dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai urgensi dan implementasi prinsip hukum fiqih muamalah dalam transaksi ekonomi kontemporer, serta menganalisis penyimpangan yang mungkin terjadi dalam praktiknya di masyarakat HASIL DAN PEMBAHASAN Jual-Beli (Bay') dalam Perspektif Fiqih Muamalah Definisi Jual beli Jual beli ialah menukar sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan berdasarkan pendapat istilah ialah menukar harta dengan harta berdasarkan pendapat cara-cara yang telah di tetapkan-syara". Hukum jual beli ialah halal atau boleh. dalam Kitab Kifayatul Ahyar disebutkan Definisi Jual beli berdasarkan pendapat bahasa ialah: "memberikan sesuatu karena ada pemberian . mbalan tertent. (Moh RifaAoI Terj Khulosah Kifayatu Ahya. "Berdasarkan pendapat Syeh Zakaria al-Anshari jual beli ialah: "Tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sayyid sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah menerangkan jual beli secara etimologi bahwa jual beli berdasarkan pendapat Definisi lughawiyah ialah saling menukar . " (Sayyid Sabiq, jilid . Sedangkan berdasarkan pendapat Hamzah Yaqub dalam bukunya Kode Etik Dagang Berdasarkan pendapat Islam menjelaskan: "jual beli berdasarkan pendapat bahasa yakni, menukar sesuatu dengan sesuatu" dari defnisi di atas dapat dipahami bahwa inti jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang memiliki nilai Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau peraturan yang telah dibenarkan syara' dan disepakati (Hamzah YakAoub, 1. Dasar-Dasar Jual Beli Jual beli sebagai sarana saling membantu anatara sesama Insan mempunyai landasan yang kuat dalam Al quran dan Hadist. Terdapat dalam beberapa ayat al quran dan Hadist yang membahas tentang jual beli, antara lain: Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 275: o AE A AO aO a a acE EEcNA ca a AaO Oa a aacN E acO eI aIIa eE aIA e AE O aaE OaC eOI eOIa acaaE aE aI OaC eOI EacA a A aE aE aaIacN eI CaE eeO aIac aI eEaOe aIeEA a aEac aOeIa Oae eOIA ca AE A a AO Aa aI eI a a N aI eO aA A o N eI Aa eO aNA AA aO a eI eeN a aEO EEc aN ac aO aI eI aa a e a AOE aiO aE A a ca EIA a AeEa eO a aO a ac aIA a ca aAU aI eI aca nN Aa eIaN O AaEaN aI aEA u aA aE eOIA Artinya : Orang-orang yang memakan . ertransaksi denga. riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya . enyangkut rib. , lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya . kepada Allah. Siapa yang mengulangi . ransaksi rib. , mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 282 ee AEac aIN EEcNA e A UcIO Aa eE eO acN aO eEOa eEA a A aE aIA a Aa EaaU a eI Oac eEA a eA ac eOIaE eI EaaU a eE a ae na aO aaE OaA a A eeOaOac aN Eaca OeIa aII eeO aa aaOa eI eI aaO seI aEO a a sE acIA A aa eOAU a eO aE Oa e aaOeA a Aea aI eINA e o a eEOa eEA e AC EEcNa aacN aOaE OaA a A aA eO UN a eOA a AEa eO aN eE a acCA a AaOA a AaOA e caAO UieA ac Aa eaI aEIa EA e caA aO eEO eI aE aE EA a caAEa eO aN eE a acC aO eEOaA e aA a eI O aacIEac N aO Aa eEO eI aE eE aO aEOacN a eEa ac ae na aO eA aA eOIa aIIA a A aN eO aaN eOaO aeI aI eI a a aEE o eI Aa eaI Eac eI OaE eOIa aEaO aeI Aa a UE acO eI aa aI aI acI eI eaA ca Aa EA ca AEA AA aaO Ue a eO aE aO Ue aeOA a eAa acE ae ON aI a aE a ae ON aI eaE e acO aOaE OaA a A aN a a a eI A a A aN a aa aI eO ac aOaE aeAII eeO a eI a eE eONA ee ca A aNaa aOa eI eeO a acaE eaa eeO A ca A a eIa EEc aN aO a eC aOI aEEA AEaOeE eI IaU a acaEA a AeA a A U aA a A a a aE n acN aEE eI a eCA a aE a eI aE eOIa a aA a A a U a Oe eOIa aN a eOIaE eI AaEaOA e aA a eE eON aca aOA A ac EaaU acOaE aaN eOU iac aO eaI a eAaE eO Aa aIacN A eO UC aE eI ac aOacCO EEc aN ac aOOaa aEIEI EEcN ac aOEEcN aE aEA a A aN eeO aa a a aO ea eI aOaE OA uu A aE eO UIA a sAaOA e AA Artinya : AuWahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-ny. dan orang yang berutang itu mendiktekan(-ny. Hendaklah dia bertakwa kepada Allah. Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah . , atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada . dua orang laki-laki, . seorang laki121 JBPAI Ae VOLUME. 3 NOMOR. 3 JUNI 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi . ang ad. sehingga jika salah seorang . aksi perempua. lupa, yang lain Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik . tang it. kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit . tau dipersuli. , begitu juga saksi. Jika kamu melakukan . ang demikia. , sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah. Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa' ayat 29 ee ca A aE A AE eI ac acaI EEcNa aEIa aE eIA a A eeOaOac aN Eaca OeIa aII eO aE ae eeO a eI aOEaE eI a eOIaE eI a eE aA s A eI a a A aI eIE eI ac aOaE a eCE eeO a eIAA a U AA a aE a eI aE eOIa a aA u Aa aO UeIA Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil . idak bena. , kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Syarat-Syarat Jual beli Adapun Syarat-syarat jual beli diantaranya ialah: Syarat Jual Beli Adapun syarat jual beli harus sesuai rukun jual beli sebagaimana berdasarkan pendapat jumhur ulama, sebagai berikut: o Syarat orang yang sedang berakad antara lain berakal maksudnya orang gila atau belum orang yang belum mumayiz tidak sah dan yang mengerjakan akad tersebut harus orang yang berbeda. o Syarat yang berhubungan dengan ijab dan qabul, semua ulama sepakat unsur utama dalam jual beli yakni kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul. Para ulama' fiqih berpendapat syarat-syarat dalam ijab qabul di antaranya: orang yang mengucapkan telah balig dan berakal, qabul yang dilaksanakan harus sesuai ijab, ijab dan qabul harus dilaksanakan dalam satu majlis. o Syarat barang yang diperjual belikan . a'qud alai. , antara lain: barang ada atau tidak ada di tempat tapi penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang tersebut, dapat berfungsi atau difungsikan. o barang sudah ada pemiliknya, boleh diserahkan pada saat akad berlangsung atau Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif waktu yang ditentukan ketika transaksi berlangsung. o Syarat nilai tukar . arga baran. , tergolong unsur yang mendasar dalam jual beli ialah nilai tukar, dan kebanyakan manusia memakai uang. Terkait dengan nilai tukar Para ulama fiqih membedakan al- staman dengan al-si'r staman ialah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, al-sir ialah modal barang yang seharusnya diterima semua pedagang sebelum dijual ke konsumen (Hayati & Ayu. Syarat-syarat staman sebagai berikut: harga yang disepakati harus jelas jumlahnya, boleh diberikan pada waktu akad, jika jual beli almuqoyadah . aling mempertukarkan baran. maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syaraAy Rukun-Rukun Jual Beli Rukun secara umum ialah suatu yang harus dipenuhi untuk sahnya pekerjaan. Dalam jual beli berdasarkan pendapat ulama Hanafiah yang terdapat dalam bukunya Abdul Rahman Ghozali rukun jual beli ialah ijab dan qabul yang menunjukan sikap saling tukar, atau saling memberi (Abbdurrahman, dkk, 2. Rukun dalam jual beli berdasarkan pendapat ulama Hanfiah ada dua yakni ijab dan Sedangkan berdasarkan pendapat jamhur ulama rukun jual beli harus mencakup empat macam, antara lain: Akidain . enjual dan pembel. Ada barang yang dibeli. Sighat . afad ijab dan qabu. Ada nilai tukar pengganti barang". Prinsip-prinsip jual Beli Prinsip Prinsip Jual beli diantaranya ialah: Prinsip keadilan Berdasarkan pendapat Islam adil merupakan aturan paling utama dalam semua aspek Salah satu ciri keadilan ialah tidak memaksa manusia membeli barang dengan harga tertentu, jangan ada monopoli, jangan ada permainan harga, serta jangan ada cengkeraman orang yang bermodal kuat terhadap orang kecil yang lemah. Suka sama suka Prinsip ini merupakan kelanjutan dari asas pemerataan, asas ini mengakui bahwa setiap format muamalah antar pribadi atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan masingmasing, kerelaan disini dapat berarti kerelaan mengerjakan suatu format muamalat, maupun kerelaan dalam menerima atau memberikan harta yang dijadikan objek dalam JBPAI Ae VOLUME. 3 NOMOR. 3 JUNI 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. format muamalat lainnya". Bersikap benar, amanah, dan jujur. o Benar: Benar ialah merupakan ciri utama orang mukmin, bahkan ciri pada Nabi. Tanpa kebenaran, agama tidak bakal tegak dan tidak bakal stabil. Bencana terbesar di dalam pasar saat ini ialah meluasnya tindakan dusta dan bathil, misalnya berdusta dalam mempromosikan barang dan menetapkan harga, oleh sebab itu salah satu karakter pedagang yang urgen dan diridhai oleh Allah ialah kebenaran. Karena kebenaran menyebabkan berkah bagi penjual maupun pembeli, andai keduanya bersikap benar dan mau menjelaskan kelemehan barang yang diperdagangkan maka dua- duanya mendapatkan berkah dari jual belinya. Namun andai keduanya saling menutupi aib barang dagangan itu dan berbohong, maka andai mereka mendapat laba, hilanglah berkah jual beli itu". o Amanah: Maksud amanat ialah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak meminimalisir hak orang lain, baik berupa harga atau upah Dalam berniaga dikenal dengan istilah" memasarkan dengan "amanat" seperti menjual murabaha maksudnya, penjual menjelaskan ciriciri, kualitas, dan harga barang dagangan kepada pembeli tanpa melehilebihkannya. Di dalam hadist Qutdsi. Allah berfirman: "Aku ialah yang ketiga dari dua orang berserikat, selama salah satu dari keduanya tidak menghianati temannya. Apabila salah satu dari keduanya berkhianat, aku keluar dari mereka". o Jujur . : disamping benar dan amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur, dilandasi suapaya orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana ia menginginkannya dengan menjelaskan cacat barang dagangnya yang dia ketahui dan yang tidak terlihat oleh pembeli. Salah satu sifat curang ialah melipatkan gandakan hargaterhadap orang yang tidak mengetahui harga pasaran. Pedagang mengelabui pembeli dengan memutuskan harga diatas harga pasaran (Rahman. C Tidak mubazir . : Islam mengharuskan setiap orang membelanjakan harta miliknya untuk memenuhi keperluan diri pribadinya dan keluarganya serta menafkahkannya dijalan Allah dengan kata lain. Islam ialah agama yang memerangi kekikiran dan kebatilan. Islam tidak mengizinkan tindakan mubazir sebab Islam mengajarkan agar konsumen bersikap sederhana C Kasih sayang: Kasih sayang dijadikan lambang dari risalah Muhammad SAW, dan Nabi sendiri menyikapi dirinya dengan kasih sayang beliau bersabda "Saya ialah seorang yang pengasih dan mendapat petunjuk". Islam mewajibkan mengasih sayangi manusia Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif dan seorang pedagang jangan hendaknya perhatian umatnya dan tujuan usahanya untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya Islam ingin mengatakan dibawah naungan norma pasar, kemanusiaan yang besar menghormati yang kecil, yang kuat membantu yang lemah, yang bodoh belajar dari yang pintar, dan manusia menentang kezaliman" (Baihaqi, 2. Macam-macam jual Beli Jual beli dapat ditinjau dari beberapa sisi, yakni dari sisi obyek dan Subjek jual beli. Pembahasannya sebagai berikut: Ditinjau dari sisi benda yang dijadikan obyek jual beli ada tiga macam: o Jual beli benda yang kelihatan, yakni pada waktu mengerjakan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilaksanakan masyarakat Umum. o Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian, yakni jual beli salam . Salam merupakan jual beli yang tidak tunai . , pada awalnya meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, ditangguhkan hingga masa-masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah diputuskan ketika akad. o Jual beli benda yang tidak ada serta tidak bisa dilihat, yakni jual beli yang dilarang oleh agama Islam, sebab barangnya tidak pasti atau masih gelap, sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat memunculkan kerugian diantara pihak". Dari segi obyeknya jual beli dibedakan menjadi empat macam: o Bai' al-muqayadhah, yakni jual beli barang dengan barang, atau yang lazim disebut dengan barter. Seperti menjual garam dengan sapi. o Ba'i al-muthlaq, yakni jual beli barang dengan barang lain secara tangguh atau menjual barang dengan saman secara mutlaq, seperti dirham, dolar atau rupiah. o Ba'i al-sharf, yakni menjualbelikan saman . lat pembayara. dengan tsaman lainnya, seperti rupiah, dolar atau alat-alat pembayaran lainnya yang berlaku secara o Ba'i as-salam. Dalam hal ini barang yang diakadkan bukan berfungsi sebagai mabi' melainkan berupa dain . sedangkan uang yang dibayarkan sebagai saman, bisa jadi berupa 'ain bisa jadi berupa dain namun harus diserahkan sebelum keduanya berpisah. Oleh karena itu saman dalam akad salam berlaku sebagai 'ain". JBPAI Ae VOLUME. 3 NOMOR. 3 JUNI 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. Ditinjau dari segi pelaku akad . jual beli terbagi menjadi tiga bagian, yakni: o Akad jual beli yang dilaksanakan dengan lisan, yakni akad yang dilaksanakan oleh kebanyakan orang, bagi orang bisu diganti dengan isyarat yang merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak, dan yang dipandang dalam akad ialah maksud atau kehendak dan Definisi, bukan pembicaraan dan pernyataan. o Penyampaian akad jual beli melewati utusan, perantara, tulisan atau surat- menyurat, jual beli seperti ini sama dengan ijab kabul dengan ucapan, misalnya JNE TIKI dan lain sebagainya. Jual beli ini dilaksanakan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majlis akad, tapi melalui JNE TIKI. Jual beli seperti ini dibolehkan berdasarkan pendapat syara'. Dalam pemahaman sebagian Ulama', format ini hampir sama dengan format jual beli salam, hanya saja jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majlis akad. Sedangkan dalam jual beli via pos dan giro antara penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majlis akad. o Jual beli dengan tindakan . aling memberika. atau dikenal dengan istilah mu'athah, yakni mengambil dan menyerahkan barang tanpa ijab dan qabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian memberikan uang pembayaranya kepada penjual. Jual beli dengan cara demikian dilaksanakan tanpa ijab qabul antara penjual dan pembeli, berdasarkan pendapat sebagian ulama' Syafi'iyah tentu hal ini dilarang, tetapi berdasarkan pendapat sebagian lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab qabul terlebih dahulu" (Sudiarti, 2. Utang- Piutang . dalam Perspektif Fiqih Muamalah Pengertian Hutang Piutang Hutang piutang atau qard mempunyai istilah lain yang disebut dengan AudainAy (A)OIA Istilah AudainAy (A )OIAini juga sangat terkait dengan istilah AuqardAy (A )CAyang menurut bahasa artinya memutus. Menurut terminologi Fikih, bahwa akad hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati (Hendi Suhendi, 2. Dasar Hukum Hutang Piutang Dasar disyariatkan ad-dain/qard . utang piutan. adalah al-QurAoan, hadits dan Al-QurAoan surah al-Baqarah . : 245 Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif Artinya: AuSiapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik . enafkahkan hartanya di jalan Alla. Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan . dan kepada-Nya- lah kamu dikembalikan. Ay (QS. Al-Baqarah . : . Ayat ini menganjurkan kepada orang yang berpiutang . untuk memberikan bantuan kepada orang lain dengan cara memberi hutang dan pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah Swt. Dari sisi orang yang berhutang . , diperbolehkan berhutang untuk hal-hal yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan mengembalikan pinjaman dengan jumlah yang sama (Mubarroq & Latifah, 2. Hadis Rasullullah Artinya: AuTidak ada seorang muslim yang memberi hutang kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali. Ay (HR. Ibnu Maja. Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang berpiutang . akan diberi pahala yang berlipat ganda dimana dalam dua kali menghutangi seperti pahala sedekah satu kali. Hukum Hutang Piutang Hukum asal dari hutang piutang adalah mubah . , namun hukum tersebut bisa berubah sesuai situasi dan kondisi, yaitu: Hukum orang yang berhutang adalah mubah . sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong C Hukum orang yang berhutang menjadi wajib dan hukum orang yang menghutangi juga wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. :Artinya: AuTidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kaliAy. (HR. Ibnu Maja. C Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, jika terkait dengan hal- hal yang melanggar aturan syariat. Misalnya memberi hutang untuk membeli minuman keras, berjudi dan Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. yang berbunyi: Artinya: AuDan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa- Nya. Ay (QS. Al-Maidah . : . Dalam hutang piutang dilarang memberikan syarat dalam mengembalikan hutang. Misalnya Fatimah menghutangi Mahmud Rp. 000,00 dalam waktu 3 bulan dan meminta Mahmud untuk mengembalikan hutangnya sebesar Rp. 000,00. Tambahan JBPAI Ae VOLUME. 3 NOMOR. 3 JUNI 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. ini termasuk riba dan hukumnya haram. Tetapi, jika tambahan ini tidak disyaratkan waktu akad dan dilakukan secara sukarela oleh peminjam sebagai bentuk terima kasih, maka hal ini tidak termasuk riba bahkan dianjurkan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. Artinya:AyDari Abu Hurairah Ra. AuSeseorang telah mendatangi Rasulullah Saw. untuk menagih hutang seekor unta. Ay Maka. Rasulullah Saw. bersabda: AuBerikanlah seekor unta yang lebih bagus dari untanya. Ay Lalu Nabi Saw. bersabda: AuSebaik-baik kalian adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya. Ay (HR. Musli. Rukun dan Syarat Hutang Piutang Rukun Hutang piutang . ada tiga yaitu: Dua orang yang berakad . emberi hutang dan orang yang berhutan. , o Syarat pemberi hutang antara lain ahli tabarruAo . rang yang berbuat kebaika. yakni merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid . andai serta dapat membedakan yang baik dan yang buru. o Syarat orang yang berhutang. Orang yang berhutang termasuk kategori orang yang mempunyai ahliyah al-muamalah . elayakan melakukan transaks. yakni merdeka, baligh dan berakal sehat. Harta yang dihutangkan o Harta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barangbarang yang ditakar, ditimbang o Harta yang dihutangkan diketahui kadarnya C Sighat ijab Kabul Ucapan antara dua pihak yang memberi hutang dan orang yang berhutang. Ucapan ijab misalnya AuSaya menghutangimu atau memberimu hutangAy dan ucapan kabul misalnya AuSaya menerimaAy atau Au saya ridha Au dan sebagainya. Ketentuan Hutang Piutang Pada dasarnya hutang piutang merupakan akad yang bersifat taAoawun . olong Walaupun demikian, sifat taAoawun itu bisa berujung permusuhan ataupun perselisihan jika salah satu atau kedua belah pihak yang berakad tidak mengetahui tentang ketentuan akad yang mereka lakukan. Untuk menghindari perselisihan yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Hutang piutang sangat dianjurkan untuk ditulis dan dipersaksikan walaupun tidak Sebagaimana firman Allah Swt. : Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Ay(QS. Al-Baqarah . : . Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang Jika hal ini terjadi, maka termasuk kategori riba dan haram Sebagaimana dijelaskan dalam al-QurAoan surah al-Baqarah ayat 275: Artinya:AyPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah . Hal ini dikuatkan dengan hadis Nabi Saw. : Artinya: AuSetiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba. Ay (HR. Al-Baihaq. Hal ini terjadi jika salah satu pihak mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Melunasi hutang dengan cara yang baik dan tidak Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: AuDari Abu Hurairah Ra. ia berkata: AuNabi mempunyai hutang kepada seseorang, . seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Mak. beliaupun berkata. AuBerikan kepadanyaAy kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari Nabi . berkata: AuBerikan kepadanyaAy. Dia pun menjawab. AuEngkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Swt. membalas dengan setimpal. Ay Maka Nabi saw. AuSebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian . Ay (HR. Al-Bukhar. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya Dari Abu Hurairah ra. , ia berkata bahwa Nabi saw. bersabda: AuBarangsiapa yang mengambil harta orang lain . dengan tujuan untuk membayarnya . , maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya . idak melunasiny. , maka Allah akan membinasakannya. Ay (HR. Al- Bukhar. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak C Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan hutang, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak orang yang memberikan Jangan berdiam diri atau lari dari si pemberi hutang, karena akan memperparah keadaan, dan merubah tujuan menghutangkan yang awalnya sebagai wujud kasih sayang berubah menjadi permusuhan dan perpecahan. Segera melunasi hutang. Orang yang berhutang hendaknya berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zalim. Sebagaimana JBPAI Ae VOLUME. 3 NOMOR. 3 JUNI 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. hadis berikut: Artinya: Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah Saw. AuMemperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih . iterima pengalihan tersebu. Ay (HR. Bukhari Musli. Memberikan tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Allah Swt. berfirman: Artinya: AuDan jika . rang yang berhutang it. dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan . ebagian atau semua utan. itu, lebih baik bagimu, jika kamu Ay (QS. Al-Baqarah . : . Tambahan dalam Hutang piutang Ada dua macam penambahan pada qard . utang piutan. , yakni: Penambahan yang disyaratkan Demikian ini dilarang berdasarkan ijmak . esepakatan para ulam. Begitu juga manfaat yang disyaratkan, seperti perkataan: AuAku memberi hutang kepadamu dengan syarat kamu memberi hak kepadaku untuk memakai sepatumu atau menggunakan Ay atau manfaat lainnya karena yang demikian termasuk rekayasa dan menjadi C Penambahan yang tidak disyaratkan . Ketika seseorang melunasi hutang kemudian memberi tambahan melebihi hutangnya sebagai wujud balas budi ataupun terima kasih karena sudah ditolong sehingga terbebas dari kesulitan maka hukumnya boleh. Adab Hutang Piutang Adapun adab/etika hutang piutang dalam Islam sebagai berikut: Seorang yang memberikan hutang tidak mengambil keuntungan dari apa yang C Menulis perjanjian secara tertulis disertai dengan saksi yang bisa dipercaya C Seseorang yang berhutang harus berniat dengan sungguh-sungguh untuk melunasi C Berhutang pada orang yang berpenghasilan C Berhutang dalam keadaan darurat atau terdesak saja. Tidak boleh melakukan hutang piutang disertakan dengan jual beli. Jika ada keterlambatan dalam pengembalian/pelunasan hutang, maka segera memberitahukan kepada pihak yang berpiutang Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif Pihak yang berpiutang hendaknya memberikan toleransi waktu/menangguhkan C Menggunakan uang hasil berhutang dengan benar. Berterimakasih kepada orang yang berpiutang Hikmah Hutang Piutang Hutang piutang dalam Islam memiliki banyak hikmah dan pelajaran yang bisa Sebagai bagian dari muamalah . ubungan antar sesama manusi. , hutang piutang diatur dalam Islam dengan prinsip-prinsip yang menekankan keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan bersama. Berikut beberapa hikmah yang dapat diambil dari konsep hutang piutang dalam Islam: Menumbuhkan Rasa Solidaritas Sosial Hutang piutang memungkinkan terjadinya aliran dana antara individu yang satu dengan yang lain, yang dalam banyak kasus membantu mereka yang membutuhkan. Dengan cara ini. Islam mendorong solidaritas sosial dan membantu mempererat hubungan antar sesama, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit. Menjaga Kehormatan dan Kepercayaan Dalam Islam, meminjamkan uang atau memberikan pinjaman harus dilakukan dengan niat baik dan tanpa adanya niat untuk menyakiti atau menipu. Pemberi pinjaman harus memastikan bahwa pemberian hutang tersebut tidak merugikan pihak yang berhutang (Akhyar et al. , 2. Begitu pula dengan yang berhutang, harus berusaha untuk membayar tepat waktu dan tidak melanggar kesepakatan, menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Mengajarkan Kewajiban Membayar Hutang Islam menekankan pentingnya untuk membayar hutang tepat waktu. Allah berfirman dalam Al-QurAoan:AuDan pada saat kamu berjanji, maka penuhilah janji itu. Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban. Ay (QS. Al-Isra: . Dalam Islam, membayar hutang adalah kewajiban yang harus ditepati, karena melunasi hutang merupakan bentuk kejujuran dan integritas. Menumbuhkan Rasa Tanggung Jawab Dengan berhutang, seseorang belajar untuk lebih bertanggung jawab atas tindakan dan Hal ini membantu individu untuk lebih berhati-hati dalam mengelola finansial dan juga menghindari sikap konsumtif yang berlebihan. Islam juga mengajarkan agar orang yang berhutang tidak berlarut-larut dalam hutang dan berusaha untuk menyelesaikannya secepat mungkin. Menghindari Riba (Bung. JBPAI Ae VOLUME. 3 NOMOR. 3 JUNI 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. Islam sangat melarang praktik riba dalam hutang piutang. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan pihak yang lebih lemah. Sebagai gantinya. Islam menganjurkan transaksi yang adil dan mengutamakan kejujuran tanpa adanya unsur Dengan demikian, sistem hutang piutang yang bebas riba memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat yang setara. Penyelesaian Sengketa Secara Bijak Apabila terjadi perselisihan dalam hutang piutang. Islam mendorong penyelesaian yang damai dan adil. Hal ini dapat dilakukan melalui mediasi, perjanjian yang jelas, atau bahkan melalui pihak ketiga . eperti haki. jika diperlukan. Pendekatan yang diambil harus mengutamakan keadilan dan kesejahteraan kedua belah pihak. Peluang untuk Memperoleh Pahala Islam mengajarkan bahwa memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan bukan hanya membantu mereka secara materi, tetapi juga merupakan amal kebaikan yang akan mendatangkan pahala. Allah berfirman dalam Al-QurAoan. AuSiapakah yang akan memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan . Ay (QS. Al-Baqarah: . Dengan demikian, hutang piutang yang dilakukan dengan niat baik dan cara yang benar dapat menjadi sarana untuk memperoleh pahala. Sewa-Menyewa (Ijara. dalam Perspektif Fiqih Muamalah Pengertian Ijarah Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al'lwadhu . Dari sebab itu Ats Tsawab . dinamai Ajru . Menurut pengertian Syara'. Al-ljarah ialah: Urusan sewa menyewa yang jelas manfaat dan tujuanya, dapat diserah terimakan, boleh dengan ganti . yang telah diketahui . ajian tertent. Seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk ditempati, mobil untuk dinaiki. (Gufron A, 2. Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu'ajjir . rang yang menyawaka. Pihak lain yang memberikan sewa disebut Musta 'jir . rang yang menyawa penyew. Dan, sesuatu yang di akadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma'jur (Sewaa. Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujrah . Dan setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini disebut pula Mu'addhah . Dasar Hukum Ijarah Dasar-dasar hukum atau rujukan Ijarah adalah Al-Qur'an. Al-Sunnah, dan Al-Ijma'. Firman Allah SWT: Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif . : A)AI aI EEI A ONI ONI ) EECA Artinya: "Jika mereka menyusukan . nak-anakm. untukmu, maka berikanlah "(Al-Talaq: . Hadits Nabi Muhammad SAW: A) a ae NA eaEOa ea aI eE aO Ue a a a e a e aII NO OaI EC ONA Artinya: "Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya. "(HR. Abdul Razaqdari Abu Huraira. Landasan Ijma nya ialah: AuUmat islam pada masa sahabat telah ber ijma bahwa ijarah diperbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia. Ay Rukun Ijarah Menurut ulama Hanafiyah, rukun Ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti jar, al-iktira, dan al-ikra. Adapun menurut jumhur ulama, rukun ijaraha da 4, yaitu: Aqid . rang yang aka. Shigat akad. Ujrah . Manfaat. Syarat Sah Ijarah Ada 5 syarat sah dari ijarah, diantaranya: Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut. C Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan. C Kegunaannya dari barang tersebut C Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara'. Objek transaksi akad itu . dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, dan realita. Pembagian dan Hukum Ijarah Ijarah terbagi menjadi dua: Hukum sewa-menyewa. Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti: rumah, kamar, dan lain- lain. Tetapi dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan. o Ketetapan Hukum Akad dalam Ijarah. Menurut ulama Hanafiyah, ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang sifatnya mubah. Menurut ulama Malikiyah, hokum JBPAI Ae VOLUME. 3 NOMOR. 3 JUNI 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. ijarah sesuai dengan keberadaan manfaat. Ulama Hanabilah dan syafi'iyah berpendapat bahwa hukum ijarah tetap pada keadaannya, dan hukum tersebut menjadikan masa sewa seperti benda yang tampak (Juhaya S, 1. o Cara Memanfaatkan BarangSewaan - Sewa Rumah. Jika memanfaatkannya sesuai kemauannya, baik dimanfaatkan sendiri atau dengan orang orang lain, bahkan boleh disewakan lagi atau dipinjamkan pada orang lain. - Sewa Tanah. Sewa tanah diharuskan untuk menjelaskan tanaman apa yang akan ditanam atau bangunan apa yang akand idirikan di atasnya. Jika tidak dijelaskan ijarah dipandang rusak. - Sewa kendaraan. Dalam menyewa kendaraan, baik hewan atau kendaraan lainnya harus dijelaskan salah satu diantara dua hal, yaitu waktu dan tempat. Juga harus dijelaskan barang yang akan dibawa atau benda yang akan diangkut. - Perbaikan Barang Sewaan. Menurut ulama Hanafiyah, jika barang yang disewakan rusak, pemiliknyalah yang berkewajiban memmperbaikinya, tetapi ia tidak boleh dipaksa. Apabila penyewa bersedia memperbaikinya, ia tidak diberikan upah sebab dianggap sukarela. Adapun hal-hal kecil seperti membersihkan sampah atau tanah merupakan kewajiban penyewa. - Kewajiban Penyewa Setelah Habis Masa Sewa: . Menyeahkan kunci jika yang disewa rumah, . Jika yang disewa kendaraan, ia harus menyimpannya kembali di tempat asalnya C Hukum Upah-Mengupah. Upah-mengupah atau ijarah 'ala al-a'mal, yakni jual-beli jasa. Biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, dan lain-lain. Ijarah 'ala al a'mal, terbagi dua, yaitu: o Ijarah Khusus. Yaitu ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberinya upah. o Ijarah Musytarik. Yaitu ijarah dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja- Hukumnya dibolehkan bekerja-sama dengan orang lain Hak Menerima Upah Selesai bekerja Hadits Nabi Muhammad SAW: (AANO ECE NEe O O ) I OaII N IONA Artinya: "Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering. Mengalirnya manfaat, jika ijarah untuk barang. Karena apabila dalam suatu barang itu telah terjadi kerusakan maka akad ijarah itupun batal. Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer : Analisis Normatif dan Aplikatif Memungkinkan mengalirnya manfaat jika masanya berlasung. Mempercepat dalam bentuk akad ijarah . Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah Ijarah adalah jenis akad lazim, yang salah satu pihak yang berakad tidak memiliki hak fasakh, karena ia merupakan akad pertukaran, kecuali didapati hal yang mewajibkan Seperti di bawah ini: Terjadi aib terhadap barang sewaan yang kejadiannya di tangan penyewa atau terlihat aib lama padanya. Rusaknya, barang yang disewakan. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya pekerjaan, atau berakhirnya masa, kecuali jika terdapat uzur yang mencegah fasakh. KESIMPULAN Dalam kajian Fiqih Muamalah, konsep jual-beli, utang-piutang, dan sewa- menyewa memiliki landasan yang kuat di dalam Al-Qur'an dan Hadist, serta ditegaskan melalui praktik dan pendapat para ulama. Jual-beli adalah suatu transaksi yang halal, di mana dua pihak saling menukar harta dengan kesepakatan yang jelas. Aspek dasar jual-beli mencakup syarat-syarat, rukun, dan prinsip-prinsip yang menekankan keadilan, kerelaan, dan kejujuran. Jual-beli juga harus memenuhi berbagai syarat, seperti keberadaan barang, kerelaan kedua belah pihak, serta nilai tukar yang jelas. Rukun jual-beli terdiri dari akidain . enjual dan pembel. , barang yang diperjualbelikan, lafadz ijab dan qabul, serta nilai tukar. Utang-piutang, atau qard, merupakan akad yang mengutamakan niat baik dan tolongmenolong. Hukum utang-piutang pada dasarnya mubah, namun dapat berubah menjadi wajib dalam keadaan darurat. Para ulama menegaskan bahwa utang tidak boleh disertai syarat tambahan yang merugikan, seperti bunga. Rukun utang-piutang meliputi dua pihak yang berakad, harta yang dihutangkan, dan pernyataan ijab dan kabul. Ketentuan dan etika dalam utang-piutang menekankan pentingnya melunasi hutang tepat waktu dan menjaga kepercayaan. Ijarah adalah akad sewa-menyewa yang melibatkan manfaat dari suatu barang dengan imbalan tertentu. Rukun ijarah mencakup pihak-pihak yang berakad, shigat akad, upah, dan Sewa-menyewa harus berdasarkan kerelaan dan pemahaman yang jelas tentang objek Hukum ijarah dibolehkan untuk barang yang mubah, sementara upah-mengupah mengedepankan keadilan dan transparansi. Pembatalan ijarah dapat terjadi jika ada kerusakan pada barang sewaan atau jika masa sewa telah berakhir. JBPAI Ae VOLUME. 3 NOMOR. 3 JUNI 2025 e-ISSN: 3031-8343. p-ISSN: 3031-8351. Hal. Ketiga konsep ini tidak hanya mengatur hubungan ekonomi antar individu tetapi juga menanamkan nilai-nilai sosial seperti solidaritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Dalam konteks ini. Islam mendorong praktik yang adil dan saling menghormati, menghindari riba, serta menyelesaikan sengketa dengan bijaksana. Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam tentang jual-beli, utang-piutang, dan sewa-menyewa dalam Fiqih Muamalah memberikan pedoman bagi umat Islam untuk menjalani transaksi ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah, mendukung kesejahteraan sosial, dan menjaga integritas dalam setiap interaksi. DAFTAR PUSTAKA